Produk: jaminan sosial

  • BSU Ketenagakerjaan Cair Desember 2025? Ini Fakta Resminya

    BSU Ketenagakerjaan Cair Desember 2025? Ini Fakta Resminya

    Bisnis.com, JAKARTA – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang dikenal sebagai BSU Ketenagakerjaan kembali menjadi topik yang ramai dibicarakan oleh para pekerja di Indonesia pada akhir tahun ini. Sebelumnya, pemerintah telah mencairkan BSU pada periode Juni dan Juli 2025 sebesar Rp600.000.

    Lantas apakah BSU Ketenagakerjaan 2025 akan cair lagi pada bulan Desember? Simak hal ini agar Anda memahami fakta resmi mengenai BSU Ketenagakerjaan 2025.

    Apakah BSU Cair Lagi Desember 2025?

    Setelah pemerintah menyalurkan BSU periode Juni-Juli 2025, para pekerja kini menantikan realisasi BSU tahap kedua. Menjelang akhir tahun 2025, muncul isu-isu yang mengklaim bahwa BSU 2025 akan cair lagi pada Desember sebesar Rp600.000.

    Namun Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Yassierli menekankan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan adanya penyaluran BSU tahap kedua. Pernyataan itu ia sampaikan dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/10/2025).

    Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang Juni hingga Juli, Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta penerima.

    Para pekerja masih perlu menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan mengenai jadwal pencairan BSU Tahap dua.

    Pemerintah juga mengarahkan kepada para pekerja untuk terus memantau informasi terkini melalui situs resmi Kemnaker, aplikasi JMO, dan kanal informasi BPJS Ketenagakerjaan.

    Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan

    Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat penerima BSU 2025, syarat ini diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    Berikut syarat penerima BSU Ketenagakerjaan:

    Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
    Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
    Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.
    Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
    Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Jika di kemudian hari diketahui bahwa penerima BSU tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, maka penerima tersebut diwajibkan mengembalikan seluruh dana BSU yang telah diterima ke kas negara.

    Cara Cek Status Penerima BSU Ketenagakerjaan

    Pengecekan status penerima BSU perlu dilakukan melalui website resmi yang telah ditetapkan pemerintah agar aman dari penipuan. Berikut beberapa cara untuk mengecek status penerima BSU:

    Melalui website BPJS Ketenagakerjaan

    Kunjungi website di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
    Isi seluruh data yang diminta, mulai dari NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, hingga email aktif
    Klik “Lanjutkan” untuk melihat hasil pengecekan

    Melalui website Kemnaker

    Kunjungi website di bsu.kemnaker.go.id
    Isi data pribadi: NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
    Masukkan kode keamanan yang muncul
    Klik Cek Status untuk melihat hasil verifikasi
    Jika dinyatakan lolos, sistem akan menampilkan notifikasi

    Pencairan BSU dapat dilakukan melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia

  • 75 Penerima Bansos di Pacitan Ajukan Graduasi Mandiri

    75 Penerima Bansos di Pacitan Ajukan Graduasi Mandiri

    Pacitan (beritajatim.com) – Sebanyak 75 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Pacitan memilih mengajukan graduasi atau penghentian bantuan secara mandiri. Khusus pada November 2025 saja, tercatat 15 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah resmi mengundurkan diri.

    “Iya, ada 15 orang yang sudah mengajukan graduasi,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pacitan, Agung Mukti Wibowo, ditulis Senin (1/12/2025).

    Para penerima yang mengajukan graduasi menyatakan sudah mampu secara ekonomi dan memilih mundur agar bantuan dapat dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kesadaran KPM dan bagian dari upaya penyaluran bansos yang lebih tepat sasaran.

    “Sesuai arahan Kemensos, penerima PKH memang bisa berdaya. Bantuan itu tidak selamanya didapatkan, karena umurnya hanya lima tahun,” jelas Agung.

    Koordinator Kabupaten Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Pacitan, Tuwarno, menjelaskan bahwa setiap pendamping PKH ditargetkan melakukan graduasi terhadap 10 KPM setiap periode. Namun target tersebut masih menemui sejumlah hambatan.

    “Pendamping menemukan banyak kendala di lapangan. KPM yang dinilai sudah layak graduasi sering kali kurang memiliki kesadaran dan kemauan untuk mandiri,” ujarnya.

    Selain itu, dukungan program lanjutan bagi KPM graduasi dinilai masih kurang. Hal ini berdampak pada sulitnya mengubah pola pikir penerima yang sudah merasa nyaman dengan bantuan yang diterima. “Ketergantungan terhadap bansos membuat mereka enggan mandiri. Mengubah pola pikir yang sudah lama terbentuk menjadi tantangan besar bagi pendamping,” lanjutnya.

    Tuwarno menambahkan bahwa faktor desa dan perangkat desa juga sangat berpengaruh terhadap proses penghapusan data penerima.

    Pada triwulan ketiga, jumlah penerima bansos di Pacitan tercatat sebanyak 28.906 KPM. Data tersebut terus berubah sesuai hasil verifikasi dan graduasi yang berjalan.

    Dengan adanya graduasi mandiri ini, pemerintah berharap semakin banyak warga lain yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh hak bantuan sosial secara tepat sasaran. (tri/ted)

  • Ratusan ojol ikuti sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Jaktim

    Ratusan ojol ikuti sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) memadati Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Otista di Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim), Minggu, untuk mengikuti sosialisasi program jaminan sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

    “Para pengendara yang tergabung dalam berbagai komunitas ojol itu datang untuk mengikuti sosialisasi program jaminan sosial yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Indra Gunawan di GOR Otista, Jakarta Timur, Minggu.

    Dia mengatakan kegiatan itu merupakan bagian dari deklarasi yang digagas oleh Perhimpunan Ojek Online (O2). Komunitas tersebut mengundang BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan sosialisasi sekaligus membuka pendaftaran bagi pengemudi yang ingin menjadi peserta.

    “Hari ini, jumlah driver ojol yang hadir sekitar 500 orang. Target kami ada 5.000 anggota ojol yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Indra.

    Menurut dia, sesuai dengan amanat undang-undang, seluruh pekerja bukan penerima upah, termasuk pengemudi ojol berhak mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

    Para pengemudi cukup membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga perlindungan hari tua

    “Ke depan juga akan dikeluarkan Keputusan Presiden yang mengatur bahwa seluruh driver ojol wajib didaftarkan oleh operatornya ke BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya hanya menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan),” ujar Indra.

    Dengan menjadi peserta, kata dia, seluruh biaya perawatan pengemudi yang mengalami kecelakaan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh, tanpa batasan.

    Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan santunan kematian sebesar Rp70 juta bagi pengemudi ojol yang meninggal dunia akibat kecelakaan.

    “Kami juga memberikan beasiswa bagi dua anak dari peserta yang meninggal dunia, nilainya total Rp174 juta sampai jenjang perguruan tinggi,” ucap Indra.

    Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Ojek Online (O2) Cecep Syarifudin menyambut baik langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan bagi para pengemudi ojol.

    Dia menuturkan deklarasi serupa sebelumnya telah digelar di Bekasi, Jawa Barat, dan akan dilanjutkan ke sejumlah daerah lain, yaitu Depok, Karawang, Tangerang, Surabaya, dan Bali.

    Dia pun menilai kehadiran BPJS Ketenagakerjaan itu menjadi angin segar bagi para pengemudi yang selama ini tidak mendapatkan perlindungan memadai dari aplikator.

    Dia menceritakan selama ini, banyak laporan yang masuk, yang menyebutkan asuransi dari operator kerap memotong saldo driver, dan beberapa kasus bahkan tidak dapat diklaim.

    “Selama ini, dari penjelasan kawan-kawan, memang tidak ada jaminan yang benar-benar melindungi mereka. Kalau pun ada, itu pun dipotong dari saldo,” ujar Cecep.

    Oleh karena itu, dia mengharapkan agar pihak perusahaan aplikasi lebih peka terhadap risiko yang dihadapi mitra mereka di lapangan.

    Dia menegaskan keselamatan para pengemudi seharusnya menjadi tanggung jawab utama perusahaan, mengingat pekerjaan mereka berisiko tinggi.

    “Ketika kami mendapatkan kabar ada banyak driver yang tidak bisa di-cover oleh aplikasi, itu yang membuat kami bergerak menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Cecep.

    Lebih lanjut, dia memastikan pihaknya terus mendorong agar semakin banyak pengemudi ojol yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.

    Keberadaan perlindungan itu diyakini dapat meningkatkan keamanan dan kesejahteraan mereka saat bekerja.

    Sejak pagi, para pengemudi ojek online tampak antusias memenuhi area GOR. Mereka berharap memperoleh pemahaman lebih jelas mengenai manfaat perlindungan sosial yang bisa mereka dapatkan melalui program tersebut.

    Banyak di antara mereka datang dengan penuh harapan ketika mendengar paparan mengenai jaminan yang akan diterima setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Selama ini, sebagian besar pengemudi ojol tidak memiliki jaminan keselamatan atau perlindungan pekerjaan.

    Ketika terjadi kecelakaan, mereka terpaksa menanggung seluruh biaya pengobatan secara mandiri.

    Wajah mereka pun nampak lega ketika mengetahui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan secara menyeluruh, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Simak! Cara Cek Tunggakan dan Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

    Simak! Cara Cek Tunggakan dan Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengumumkan rencana program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada 2025. Adapun, tunggakan maupun tagihan Iuran BPJS Kesehatan dapat dicek secara online, tanpa perlu ke kantor BPJS, melalui berbagai pilihan saluran. Salah satunya, Mobile JKN.

    Kementerian Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat sebelumnya mengumumkan bahwa pemerintah akan melakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS terhadap 23 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    “Layanan ini adalah upaya pemerintah menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dan meningkatkan partisipasi dalam program JKN,” tulis Kemenko PMK dalam unggahan Instagram, dikutip pada Minggu (9/11/2025).

    Rencananya, program ini bakal dimulai pada akhir 2025 mendatang. Masyarakat dapat menerima manfaat program ini dengan melakukan registrasi ulang sebagai peserta BPJS aktif.

    Adapun, Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Kesehatan mencatat sampai dengan 30 September 2025, jumlah peserta JKN mencapai 281.882.607 peserta.

    Sementara itu, tidak semua peserta dapat menikmati fasilitas pemutihan. Hanya mereka yang tidak mampu dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kemudian masyarakat yang telah beralih statusnya menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Berikut Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan:

    1. Mobile JKN

    Unduh aplikasi ‘Mobile JKN’ melalui Play Store atau AppStore
    Masuk menggunakan NIK, kata sandi, dan kode Captcha
    Pililh ‘Menu Lainnya’ di Beranda
    Pilih ‘Info Iuran’

    2. Pandawa

    Anda dapat melakukan chat Whatsapp dengan Pandawa di nomor 08118165165.
    Klik ‘Halo’ atau lainnya untuk memulai pembicaraan
    Tersedia tiga opsi menu, Administrasi, Informasi, dan Pengaduan. Pilih ‘Informasi’
    Pilih ‘Cek Status Pembayaran’
    Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan
    Ikuti arahan dari Pandawa, seperti mengirimkan tanggal lahir.
    Pandawa akan mengirimkan informasi terkait stastus pembayaran, tagihan, maupun tunggakan.

    3. Call Center

    Anda dapat menghubuni Call Center 165 untuk mengetahui informasi tagihan
    Sebelum melakukan panggilan, pastikan Anda telah menyiapkan data berupa NIK serta nomor BPJS Kesehatan.

    4. E-Commerce

    Anda juga dapat mengecek tagihan melalui E-Commerce, seperti Tokopedia
    Pilih meun ‘Tagihan’
    Pilih ‘BPJS Kesehatan’
    Kemudian masukkan nomor kepesertaan dan cek tagihan.

    Cara Daftar Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan:

    Setelah mengetahui jumlah tunggakan, peserta bisa langsung mendaftarkan diri dengan langkah berikut:

    Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat
    Sampaikan permohonan registrasi ulang pemutihan tunggakan
    Petugas akan memverifikasi data kepesertaan dan status PBI
    Pastikan seluruh data pribadi dan kependudukan sesuai sistem agar permohonan dapat disetujui
    Setelah proses verifikasi selesai, peserta akan mendapatkan pemberitahuan resmi bahwa tunggakan selama dua tahun telah dihapus dan kepesertaan kembali aktif.

  • 82% Pekerja Rentan PHK, Kekhawatiran Makin Meluas

    82% Pekerja Rentan PHK, Kekhawatiran Makin Meluas

    Policy & Society Research Director Populix, Vivi Zabkie, menyebut mayoritas pekerja menilai proses PHK masih tidak manusiawi karena dianggap belum transparan dan adil. Menurutnya, banyak perusahaan belum mempertimbangkan kondisi pekerja, kinerja, kontribusi, dan masa kerja sebelum mengambil keputusan.

    Ia menambahkan, 82 persen pekerja merasa rentan terhadap risiko PHK, memperlihatkan lemahnya dukungan manajemen dalam menjaga stabilitas pekerjaan dan kesejahteraan karyawan. Kondisi ini membuat kekhawatiran kian meluas, bahkan bagi pekerja yang belum terdampak.

    Studi Populix dan KitaLulus juga menemukan adanya mismatch persepsi antara pekerja dan praktisi HR terkait berbagai aspek PHK, mulai dari kepatuhan pada UU Ketenagakerjaan, alasan PHK, proses yang dianggap kurang manusiawi, hingga minimnya dukungan pasca-PHK.

    Plt. Direktur PPHI Kementerian Ketenagakerjaan, Imelda Savitri, ikut menyoroti tingginya kasus perselisihan industrial.

    “Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mencatat per 31 Oktober 2025, jumlah perselisihan hubungan industrial secara nasional mencapai 2.684 kasus…”

     

  • BPJS Kesehatan Raih Anugerah Bakti Nusantara, Inovasi Layanan JKN Diapresiasi Nusantara TV

    BPJS Kesehatan Raih Anugerah Bakti Nusantara, Inovasi Layanan JKN Diapresiasi Nusantara TV

    Ia juga menekankan bahwa keberhasilan Program JKN tidak dapat dilepaskan dari peran media yang konsisten mendukung edukasi, sosialisasi, serta mengawal kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

    “Media, termasuk Nusantara TV, memiliki peran luar biasa dalam memastikan informasi terkait Program JKN tersampaikan dengan benar, luas, dan mudah dipahami. Media juga menjadi mitra penting dalam mengawasi kebijakan agar tetap pro-rakyat. Dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat. Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya,” tambah Ghufron.

    Senada dengan Dirut BPJS Kesehatan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dalam sambutannya menegaskan bahwa media massa, termasuk televisi, memiliki peran yang sangat penting sebagai salah satu dari empat pusat pendidikan: sekolah, keluarga, masyarakat, dan media.

    “Kehadiran media massa dan media sosial saat ini turut membentuk peradaban bangsa. Karena itu, kesalehan digital di tengah masyarakat harus dijaga. Generasi muda Indonesia perlu mendapatkan pencerahan dari media massa, khususnya televisi, agar sejalan dengan Asta Cita Presiden dan visi pendidikan dasar dan menengah yang menempatkan mutu pendidikan sebagai hak bagi seluruh masyarakat,” ujar Mendikdasmen.

    Selaras dengan semangat tersebut, BPJS Kesehatan terus melakukan berbagai inovasi, termasuk menghadirkan Program Duta Muda BPJS Kesehatan sebagai wadah bagi generasi muda yang tengah menempuh pendidikan menengah untuk memahami, menyebarkan nilai gotong royong, serta memperkuat literasi kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional di lingkup sekolah dan komunitas.

    Program Duta Muda BPJS Kesehatan sejalan dengan Fokus Pembangunan SDM Unggul yang tengah digencarkan oleh pemerintah. Di samping itu, program ini juga merupakan wujud dukungan terhadap Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebab Duta Muda BPJS Kesehatan dapat menjadi amplifier informasi terkait pentingnya mendeteksi penyakit sejak dini, gizi seimbang, pola hidup sehat, serta peran JKN dalam menjamin akses layanan kesehatan. Diharapkan program ini dapat mendukung agenda Astacita, di mana generasi muda sehat dan sadar jaminan sosial kesehatan menjadi ujung tombak bangsa.

    Selain itu, dalam mendukung ekosistem komunikasi digital, BPJS Kesehatan juga menghadirkan inovasi BPJS on Air, sebuah program edukasi interaktif yang disiarkan secara langsung melalui platform TikTok.

    ”Program ini memungkinkan masyarakat mendapatkan informasi JKN secara real-time, mengajukan pertanyaan secara langsung, serta menikmati pendekatan edukasi yang lebih ringan, kreatif, dan dekat dengan karakteristik generasi muda,” ucap Ghufron. 

  • Menteri Mukhtarudin: Indonesia Siaga Penuh Lindungi Pekerja Migran Korban Kebakaran Tai Po Hong Kong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    Menteri Mukhtarudin: Indonesia Siaga Penuh Lindungi Pekerja Migran Korban Kebakaran Tai Po Hong Kong Nasional 28 November 2025

    Menteri Mukhtarudin: Indonesia Siaga Penuh Lindungi Pekerja Migran Korban Kebakaran Tai Po Hong Kong
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyampaikan dukacita mendalam atas tragedi kebakaran dahsyat di Apartemen Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, yang terjadi pada Rabu (26/11/2025).
    Kebakaran itu merenggut sedikitnya 75 jiwa, melukai 76 orang, dan menyebabkan 270 orang masih hilang hingga kini. Peristiwa itu juga berdampak serius bagi sejumlah
    pekerja migran
    Indonesia (
    PMI
    ) yang tinggal atau bekerja di kawasan tersebut.
    Pemerintah Indonesia melalui
    Kementerian P2MI
    memantau situasi secara intensif dan berkoordinasi dengan otoritas Hong Kong untuk memastikan keselamatan serta pemenuhan hak-hak PMI.
    Berdasarkan koordinasi terbaru dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Hong Kong, kebakaran tersebut diklasifikasikan sebagai kejadian darurat alarm tingkat 5.
    Kebakaran bermula dari percikan api pada perancah bambu eksternal di Wang Cheong House, bangunan paling timur kompleks tersebut, sekitar pukul 14.51 waktu setempat.
    Api dengan cepat merambat ke delapan menara bangunan berusia 41 tahun itu. Dugaan sementara, kebakaran diperparah penggunaan material mudah terbakar, seperti papan polistirena untuk renovasi dinding luar senilai sekitar 42,43 juta dollar Hong Kong, serta cuaca kering dengan peringatan bahaya kebakaran dari Hong Kong Observatory.
    Lebih dari 1.000 petugas pemadam kebakaran dikerahkan, dan api baru sepenuhnya terkendali setelah lebih dari 24 jam. Seorang petugas pemadam, Ho Wai Ho (37), menjadi korban jiwa pertama di antara para pahlawan penyelamat.
    Otoritas Hong Kong telah menangkap tiga tersangka, dua direktur dan seorang konsultan perusahaan konstruksi yang menangani renovasi, atas dugaan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, termasuk keterlambatan evakuasi dan penggunaan material tidak sesuai standar keselamatan.
    Investigasi mendalam tengah dilakukan oleh pasukan khusus Hong Kong, termasuk penelusuran terhadap 16 inspeksi keselamatan yang pernah dilakukan Departemen Tenaga Kerja Hong Kong.
    Salah satu inspeksi terakhir mengeluarkan peringatan tertulis pada 20 November 2025 terkait pencegahan kebakaran.
    Menteri Mukhtarudin mengatakan, Kementerian P2MI mendukung penuh upaya otoritas Hong Kong dan mendorong transparansi agar tragedi serupa tidak terulang.
    Kompleks Wang Fuk Court diketahui merupakan permukiman padat yang dihuni ribuan warga di distrik suburban Tai Po, dekat perbatasan China Daratan.
    Hingga kini, relawan dan komunitas Indonesia di Hong Kong telah membuka posko bantuan di tempat penampungan sementara, seperti Kwong Fuk Community Hall, Tai Po Community Centre, serta beberapa sekolah lokal. Mereka menyediakan makanan, pakaian, dan pendampingan emosional bagi PMI terdampak.
    Kementerian P2MI juga menyelesaikan pendataan awal dan berkoordinasi dengan kepolisian Hong Kong melalui
    hotline
    pencarian korban di Fung Leung Kit Memorial Secondary School serta meja bantuan di Rumah Sakit Alice Ho Miu Ling Nethersole.
    Berdasarkan data yang diverifikasi, sebagian besar PMI dalam kondisi aman, meskipun beberapa mengalami cedera ringan akibat menghirup asap.
    “Namun, kami menyesal menyampaikan bahwa dua PMI, yaitu Novita dan Erawati, tidak terdaftar dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” ujar Mukhtarudin dalam siaran pers.
    Hal itu diketahui setelah pengecekan melalui sistem SMILE berdasarkan data paspor, nama, dan tanggal lahir mereka.
    Kementerian P2MI telah memulai proses pendaftaran darurat dan penyaluran bantuan sosial bagi keduanya. Lembaga pemerintah ini juga mengimbau seluruh PMI di Hong Kong untuk memverifikasi status perlindungan sosial melalui aplikasi resmi Kementerian P2MI.
    Untuk mendukung pemulihan psikologis korban dan keluarga, tersedia layanan bantuan berikut:
    Bagi pekerja migran yang membutuhkan layanan dalam Bahasa Indonesia dapat menghubungi Peduli Kasih Hong Kong Hotline: +852 5688 7554. 
    Tim konseling Kementerian P2MI siap memberi pendampingan 24 jam, termasuk dukungan repatriasi bila diperlukan.
    Menteri Mukhtarudin menegaskan, Kementerian P2MI berkomitmen menyampaikan pembaruan resmi seiring perkembangan investigasi dan koordinasi dengan otoritas Hong Kong.
    Ia juga mengimbau seluruh PMI di luar negeri untuk selalu memprioritaskan keselamatan, termasuk memastikan perlindungan kerja dan mematuhi prosedur keselamatan bangunan.
    “Mari kita doakan agar pencarian korban hilang segera membuahkan hasil dan proses pemulihan berjalan lancar. Indonesia bersatu untuk melindungi rakyatnya di mana pun berada,” ujar Mukhtarudin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Melegakan, Ini Penyataan Resmi Taspen Soal Kenaikan dan Rapel Gaji Pensiunan PNS

    Melegakan, Ini Penyataan Resmi Taspen Soal Kenaikan dan Rapel Gaji Pensiunan PNS

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — TASPEN sebagai penyelenggara Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara kembali mengingatkan masyarakat khususnya para pensiunan ASN untuk lebih teliti dan berhati-hati menyaring informasi terkait kenaikan gaji PNS aktif pensiunan.

    “Hati-hati ya Sobat! Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang sering kali clickbait dan menggiring opini. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025, ya????,” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya @taspen, dikutip Jumat (28/11/2025).

    Perusahaan plat merah yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN ini mengajak masyarakat betul-betul memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi.

    “Ayo kita tetap waspada dan pastikan informasi kamu dari sumber resmi Taspen. Hempas berita hoaks dengan #TahanPastikanLaporkan,” sambung Taspen

    Beberapa waktu terakhir sejak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, isu kenaikan gaji PNS dan pensiunan merebak luas di ruang-ruang publik sehingga menimbulkan pro kontra.

    Perpres tersebut menguak ketentuan mengenai penyesuaian gaji bagi seluruh ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.

    Penerapan kebijakan ini memerlukan pertimbangan dari beberapa faktor di sekitarnya, diantaranya kondisi ekonomi nasional yang stabil, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dinilai baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta usaha pemerintah dalam menjaga daya beli ASN di tengah inflasi.

  • Menaker pastikan penyusunan perpres ojol masih berlanjut

    Menaker pastikan penyusunan perpres ojol masih berlanjut

    Ini masih on progress, masih banyak. Ada beberapa isu sebenarnya, dan itu di luar Kemnaker sebenarnya. Jadi kita butuh kolaborasi dengan kementerian yang lain

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keternagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan penyusunan peraturan presiden (perpres) terkait ojek online atau ojol masih terus berlanjut.

    Menurutnya, penyelesaian perpres membutuhkan koordinasi yang luas karena memiliki banyak isu teknis di luar kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    “Ini masih on progress, masih banyak. Ada beberapa isu sebenarnya, dan itu di luar Kemnaker sebenarnya. Jadi kita butuh kolaborasi dengan kementerian yang lain,” ujar Yassierli ditemui usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

    Yassierli mengatakan proses penyusunan payung hukum tersebut telah melewati sejumlah tahapan diskusi teknis yang masih memerlukan proses komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

    Namun demikian, Ia memastikan pemerintah berkomitmen untuk merampungkan perpres tersebut sesegera mungkin.

    “Segera mungkin, nanti kita tunggu saja ya,” imbuhnya.

    Pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur sektor ojek ojol, salah satunya perlindungan terhadap mitra pengemudi berupa jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), hingga jaminan kematian (JKM).

    Aturan tersebut diharapkan bisa memberikan transparansi terkait hubungan kerja perusahaan dan mitra pengemudi.

    Sebelumnya diberitakan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan draf peraturan telah diterima oleh pihaknya dan masih memerlukan proses komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

    Pembahasan mengenai aturan itu telah mencapai tahap akhir dan hanya menyisakan beberapa hal teknis yang masih perlu disepakati bersama perusahaan aplikator.

    Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat, bahkan berpotensi rampung sebelum akhir tahun ini.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia / Fathur Rochman
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi IX Minta Pemerintah Perbarui Data PBI BPJS Kesehatan, Cegah Salah Sasaran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 November 2025

    Komisi IX Minta Pemerintah Perbarui Data PBI BPJS Kesehatan, Cegah Salah Sasaran Nasional 27 November 2025

    Komisi IX Minta Pemerintah Perbarui Data PBI BPJS Kesehatan, Cegah Salah Sasaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi IX DPR RI meminta pemerintah memperbarui data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan membersihkan nama warga yang masuk kategori mampu, agar bantuan iuran tepat sasaran.
    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
    Yahya Zaini
    menjelaskan bahwa berdasarkan
    Data Tunggal Sosial
    dan Ekonomi Nasional (DTSEN), tercatat sekitar 10,84 juta jiwa yang menerima PBI meski berstatus mampu.
    “Bantuan negara tidak boleh diberikan secara seragam, tetapi harus diarahkan kepada mereka yang benar-benar berhak tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat data,” ujar Yahya di Gedung DPR RI, Kamis (27/11/2025).
    Menurut Yahya, jutaan jiwa tersebut masuk kategori mampu karena berada pada desil 6 hingga 10. Padahal, PBI seharusnya hanya diberikan kepada masyarakat pada desil 1 sampai 5.
    Oleh karena itu, lanjut Yahya, pembaruan data peserta
    PBI BPJS Kesehatan
    harus segera dilakukan, dan konsisten dilaksanakan secara berkala agar akurat.
    “Pemutakhiran data mutlak dilakukan. Kriteria PBI juga harus ditetapkan secara presisi sesuai kondisi sosial-ekonomi terbaru, sementara sistem verifikasi dan validasi perlu dilaksanakan dengan akurat dan transparan,” ungkapnya.
    Politikus Golkar itu menilai keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat ditentukan oleh ketepatan sasaran penerima subsidi.
    Yahya mengingatkan, keberadaan kelompok mampu yang masih tercatat sebagai penerima PBI akan semakin membebani keuangan negara.
    “Temuan ini bukan sekadar anomali administratif, tetapi menunjukkan adanya celah struktural dalam sistem data dan verifikasi peserta. Ketepatan sasaran bukan hanya penting, tetapi menjadi fondasi keberlanjutan BPJS Kesehatan,” tegasnya.
    Dia berharap pemutakhiran data PBI bisa berjalan beriringan dengan rencana pemerintah melakukan pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.
    Yahya juga memastikan seluruh masukan masyarakat terkait ketidaktepatan subsidi akan menjadi bahan evaluasi DPR dalam rapat pengawasan dan penyusunan kebijakan.
    “Aspirasi publik tidak hanya dicatat, tetapi menjadi bagian integral dalam perbaikan kebijakan jaminan sosial,” pungkas Yahya.
    Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan
    Ali Ghufron Mukti
    menegaskan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan iuran JKN hanya ditujukan untuk masyarakat tidak mampu.
    “Intinya bahwa negara itu hadir, ini peserta tidak mampu yang bayar tunggakan, terutama masyarakat miskin sebetulnya,” ujar Ali dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis (13/11/2025).
    Ali meminta agar kebijakan tersebut tidak disalahartikan untuk semua peserta.
    “Kalau dia
    able
    , dia mampu bayar, jangan nunggu,” tegasnya.
    Dia memperkirakan kebijakan ini menyasar peserta pada desil 1 hingga 5 dan harus sesuai dengan Data SEN.
    “Desil itu 1 sampai 10 dibagi gitu, ini (pemutihan tunggakan iuran) kira-kira 1 sampai 5. Sehingga harus masuk Data SEN dan lain sebagainya, nanti pemerintahlah yang membikin kebijakan, nanti kita dengarin. BPJS siap untuk menjalankan sampai pada teknisnya di lapangan,” ujar Ali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.