Produk: jaminan sosial

  • Megawati lantik Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen DPP PDIP dan 8 pengurus DPP masa bakti 2025-2030

    Megawati lantik Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen DPP PDIP dan 8 pengurus DPP masa bakti 2025-2030

    Sumber foto: Radio Elshinta/ Arie Dwi Prasetyo

    Megawati lantik Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen DPP PDIP dan 8 pengurus DPP masa bakti 2025-2030
    Dalam Negeri   
    Editor: Valiant Izdiharudy Adas   
    Kamis, 14 Agustus 2025 – 18:21 WIB

    Elshinta.com – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri kembali melantik sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP masa bakti 2025-2025, pada hari ini, Kamis (14/8/2025) siang. Hasto Kristiyanto kembali ditunjuk jadi Sekretaris Jenderal PDIP.

    Pelantikan yang digelar di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro 58, Menteng, Jakarta Pusat ini dipimpin langsung oleh Megawati Soekarnoputri.

    Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi PDIP, Adian Napitupulu usai mengikuti pelantikan di kantor DPP PDIP.

    “Ibu Megawati melantik sejumlah pengurus DPP PDIP yang telah diumumkan sebelumnya, namun berhalangan atau tidak hadir pada Kongres PDIP di Bali, pada 2 Agustus 2025, lalu,” ujar Adian.

    Diketahui, sejumlah nama yang masuk ke dalam daftar DPP PDI Perjuangan masa bakti 2025-2030 dan belum dilantik secara resmi diantaranya, Puti Guntur Soekarno sebagai Ketua DPP Bidang Pendidikan dan Kebudayaan; Darmadi Durianto sebagai Ketua DPP Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja; Charles Honoris sebagai Ketua DPP Bidang Jaminan Sosial.

    Lalu, Andreas Eddy Susetyo sebagai Ketua DPP Bidang Koperasi dan UMKM; Andreas Hugo Pareira sebagai Ketua DPP Bidang Keanggotaan dan Organisasi; Dolfie O.F.P. sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Internal; Abdullah Azwar Anas sebagai Ketua DPP Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Kerakyatan; Mercy Barends sebagai Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekeria Migran Indonesia. 

    Namun, Mercy Barends berhalangan hadir saat pelantikan hari ini.

    “Untuk posisi Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Ibu Megawati menunjuk kembali Mas Hasto Kristiyanto untuk periode 2025-2030,” lanjut Adian.

    Acara pelantikan ini turut dihadiri langsung oleh hampir seluruh jajaran DPP PDIP lainnya. 

    Adian menceritakan ada kejadian menarik saat Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan, Yoseph Aryo Adhi Dharmo selesai membaca nama-nama pengurus dan meminta mereka untuk maju.

    “Di kertas yang Mas Adhi bacakan posisi Sekjen masih kosong, tanpa nama. Lalu Mas Adi, dan Mas Nanan (M. Prananda Prabowo, Ketua DPP yang juga putra Megawati) bertanya ke Ibu Megawati. Untuk Sekjen gimana. Lalu Ibu Megawati menjawab singkat, ” Ya Mas Hasto,” papar Adian. 

    “Semua tersenyum dan Mas Hasto pun naik ke panggung, diikuti gemuruh tepuk tangan dari yang ada dalam ruangan” lanjut Adian.

    Dalam kesempatan itu, kata Adian, Megawati turut memberikan pesan kepada seluruh jajaran DPP PDIP yang baru dilantik untuk turun ke bawah dan langsung bekerja untuk rakyat tanpa ragu ragu.

    “Semua pengurus DPP yang sudah dilantik segera turun ke bawah. Temui rakyat. Dengarkan aspirasi rakyat,” kata Megawati.

    Sebelumnya pada Kongres VI PDIP pada 2 Agustus 2025 di Bali, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri secara resmi mengumumkan sekaligus melantik jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan periode 2025–2030. Saat itu, Megawati mengatakan posisi Sekretaris Jenderal yang secara langsung dinyatakan akan tetap dijabat oleh dirinya sendiri. (Arie Dwi Prasetyo)

    Usai pelantikan hari ini, berikut struktur lengkap DPP PDI Perjuangan 2025–2030:

    Ketua Umum : Megawati Soekarnoputri

    Struktur Pengurus DPP PDI Perjuangan 2025–2030

    1.    Ketua Bidang Kehormatan Partai – Komarudin Watubun

    2.    Ketua Bidang Sumber Daya – Said Abdulla

    3.    Ketua Bidang Luar Negeri – Ahmad Basarah

    4.    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif – Bambang Wuryanto

    5.    Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi – Djarot Saiful Hidayat

    6.    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif – Deddy Yevri Hanteru Sitorus

    7.    Ketua Bidang Politik – Puan Maharani

    8.    Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah – Ganjar Pranowo

    9.    Ketua Bidang Reformasi Hukum dan HAM – Yasonna H. Laoly

    10.    Ketua Bidang Perekonomian – Basuki Tjahaja Purnama

    11.    Ketua Bidang Kebudayaan – Rano Karno

    12.    Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan – Puti Guntur Soekarno

    13.    Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Kerakyatan – Abdullah Azwar Anas

    14.    Ketua Bidang Penanggulangan Bencana – Tri Rismaharini

    15.    Ketua Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja – Darmadi Durianto

    16.    Ketua Bidang Kesehatan – Ribka Tjiptaning

    17.    Ketua Bidang Jaminan Sosial – Charles Honoris

    18.    Ketua Bidang Perempuan dan Anak – I Gusti Ayu Bintang Darmawati

    19.    Ketua Bidang Koperasi dan UMKM – Andreas Eddy Susetyo

    20.    Ketua Bidang Pariwisata – Wiryanti Sukamdani

    21.    Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga – MY Esti Wijayanti

    22.    Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan YME – Zuhairi Misrawi

    23.    Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital – Muhammad Prananda Prabowo

    24.    Ketua Bidang Pertanian dan Pangan – Sadarestuwati

    25.    Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan – Rokhmin Dahuri

    26.    Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup – Eriko Sotarduga

    27.    Ketua Bidang Hukum dan Advokasi – Ronny Talapessy

    28.    Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi – Andreas Hugo Pareira

    29. Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekeria Migran Indonesia – Mercy Barends sebagai 

    Sekretariat dan Bendahara

    30. Sekretaris Jenderal – Hasto Kristiyanto

    31. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Internal – Dolfie O.F.P.

    32. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pemerintahan – Utut Adianto

    33. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kerakyatan – Sri Rahayu

    34. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi – Adian Yunus Yusak Napitupulu

    35. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan – Yoseph Aryo Adhi Dharmo

    36. Bendahara Umum – Olly Dondokambey

    37. Wakil Bendahara Bidang Internal – Rudianto Tjen

    38. Wakil Bendahara Bidang Eksternal – Yuke Yurike
     

    Sumber : Radio Elshinta

  • Orangtua Siswa Sekolah Rakyat di Tuban Menangis Lepas Anaknya Hidup di Asrama
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        14 Agustus 2025

    Orangtua Siswa Sekolah Rakyat di Tuban Menangis Lepas Anaknya Hidup di Asrama Surabaya 14 Agustus 2025

    Orangtua Siswa Sekolah Rakyat di Tuban Menangis Lepas Anaknya Hidup di Asrama
    Tim Redaksi
    TUBAN, KOMPAS.com
    – Sejumlah orangtua siswa Sekolah Rakyat (SR) Terintegrasi 18 Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menangis haru saat melepas anaknya yang akan menjalani masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
    Sebanyak 50 siswa yang terdiri dari 25 Siswa Jenjang SMP dan 25 siswa jenjang SMA, mulai tanggal 14 Agustus 2025 sudah mengawali kegiatan belajar mengajar dan tinggal di asrama.
    Lasmijah (49), orang tua siswa asal Kecamatan Palang, mengaku sangat terbantu anaknya dapat kembali melanjutkan sekolahnya ke jenjang SMA yang semula sempat terputus lantaran kekurangan biaya.
    “Iya, senang anak saya bisa sekolah di Sekolah Rakyat ini, karena saya menyekolahkan tidak ada biaya,” kata Lasmijah, kepada
    Kompas.com
    , Kamis (14/8/2025).
    Lasmijah juga merasa sedih dan terharu harus berpisah dengan anaknya yang mulai hari ini harus tinggal di asrama yang telah disiapkan di UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Tuban.
    Dirinya sebagai orang tua hanya bisa mendoakan anaknya kelak menjadi orang yang sukses, dan ilmunya bermanfaat bagi masyarakat nantinya, serta bisa membanggakan orang tua.
    “Sempat sedih campur bahagia, ya semoga masa depannya sukses,” tutur Lasmijah yang setiap harinya bekerja sebagai buruh tani di kampungnya.
    Sementara, Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos RI, Beni Sujanto menyampaikan, Sekolah Rakyat nantinya juga memberikan penguatan kepada para orang tua, tidak hanya kepada para siswa melalui Family Support Group.
    “Sekolah Rakyat ini di asrama, mereka akan didampingi mulai bangun tidur hingga tidur lagi dengan pola yang terstruktur, tapi tidak seperti di sekolah militer,” Kata Beni.
    Tujuannya untuk membangun karakter, baik tentang emosional, spiritual, kognitif, psikomotorik dan afeksi tentang pendidikan yang sudah ditetapkan kurikulumnya.
    Adapun para orang tua siswa yang akan berkunjung nantinya tidak bisa serta merta langsung bertemu dengan anaknya di asrama.
    “Terkait kunjungan orang tua telah diatur dan ada standar operasional prosedurnya agar aktivitas anak-anak di asrama tidak terganggu,” ujarnya.
    Dia juga memastikan, untuk kebutuhan tenaga pendidik dan wali asuh atau pendamping sudah tercukupi dengan rinciannya tenaga pendidik 19 guru, pengasuh putra 4 orang, dan pengasuh putri 6 orang.
    “Tempatnya di sini masih terbatas dan sementara, ke depan akan pindah ke tempat baru dengan fasilitas yang lebih baik,” jelasnya.
    Selain itu, dukungan Pemerintah Kabupaten Tuban atas berdirinya Sekolah Rakyat di Tuban saat ini sangat luar biasa dan tidak semua kabupaten atau kota sanggup.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP segera daftarkan susunan lengkap DPP ke Kemenkum

    PDIP segera daftarkan susunan lengkap DPP ke Kemenkum

    Hasto kembali ditunjuk sebagai sekjen melalui rapat DPP PDIP yang digelar pada Kamis siang. Setelah resmi ditunjuk, Hasto pun langsung dilantik dalam rapat pleno tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan akan segera mendaftarkan susunan lengkap dewan pimpinan pusat (DPP) partai ke Kementerian Hukum (Kemenkum) usai pelantikan tambahan sejumlah posisi pada Kamis ini.

    “Insya Allah secepatnya kita sudah komunikasi dengan pihak Kumham (Kemenkum, red.),” kata Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo saat ditemui usai rapat pleno bersama DPP PDIP di Kantor DPP PDIP, Jakarta.

    Menurut Ganjar, PDIP saat ini masih menyiapkan syarat-syarat administrasi dari masing-masing kepengurusan yang baru. “Biasanya ada soal identitas, NPWP, dan penunjukan notaris, dan inSya-Allah dalam waktu yang pendek,” katanya.

    Persiapan dokumen, tutur dia, diusahakan rampung dalam waktu singkat. “Mungkin kalau minggu ini bisa dikumpulkan, rasanya tinggal minta jadwal saja ke Kumham (Kemenkum, red.),” ujarnya.

    Diketahui bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030.

    Hasto kembali ditunjuk sebagai sekjen melalui rapat DPP PDIP yang digelar pada Kamis siang. Setelah resmi ditunjuk, Hasto pun langsung dilantik dalam rapat pleno tersebut.

    “Sudah diputuskan dan pelantikan tadi jam 14.00, lanjut rapat DPP,” kata Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira terpisah.

    Sebelumnya, setelah Kongres Ke-6 PDIP di Bali, Megawati sejatinya telah menetapkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat PDIP, namun saat itu Megawati masih merangkap sebagai Sekjen PDIP.

    Setelah pelantikan hari ini, berikut struktur lengkap DPP PDI Perjuangan periode 2025–2030:

    Ketua Umum : Megawati Soekarnoputri

    Struktur Pengurus DPP PDI Perjuangan 2025–2030

    1. Ketua Bidang Kehormatan Partai – Komarudin Watubun

    2. Ketua Bidang Sumber Daya – Said Abdullah

    3. Ketua Bidang Luar Negeri – Ahmad Basarah

    4. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif – Bambang Wuryanto

    5. Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi – Djarot Saiful Hidayat

    6. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif – Deddy Yevri Hanteru Sitorus

    7. Ketua Bidang Politik – Puan Maharani

    8. Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah – Ganjar Pranowo

    9. Ketua Bidang Reformasi Hukum dan HAM – Yasonna H. Laoly

    10. Ketua Bidang Perekonomian – Basuki Tjahaja Purnama

    11. Ketua Bidang Kebudayaan – Rano Karno

    12. Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan – Puti Guntur Soekarno

    13. Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Kerakyatan – Abdullah Azwar Anas

    14. Ketua Bidang Penanggulangan Bencana – Tri Rismaharini

    15. Ketua Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja – Darmadi Durianto

    16. Ketua Bidang Kesehatan – Ribka Tjiptaning

    17. Ketua Bidang Jaminan Sosial – Charles Honoris

    18. Ketua Bidang Perempuan dan Anak – I Gusti Ayu Bintang Darmawati

    19. Ketua Bidang Koperasi dan UMKM – Andreas Eddy Susetyo

    20. Ketua Bidang Pariwisata – Wiryanti Sukamdani

    21. Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga – MY Esti Wijayanti

    22. Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan YME – Zuhairi Misrawi

    23. Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital – Muhammad Prananda Prabowo

    24. Ketua Bidang Pertanian dan Pangan – Sadarestuwati

    25. Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan – Rokhmin Dahuri

    26. Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup – Eriko Sotarduga

    27. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi – Ronny Talapessy

    28. Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi – Andreas Hugo Pareira

    29. Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekeria Migran Indonesia – Mercy Barends sebagai Sekretariat dan Bendahara

    30. Sekretaris Jenderal – Hasto Kristiyanto

    31. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Internal – Dolfie O.F.P.

    32. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pemerintahan – Utut Adianto

    33. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kerakyatan – Sri Rahayu

    34. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi – Adian Yunus Yusak Napitupulu

    35. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan – Yoseph Aryo Adhi Dharmo

    36. Bendahara Umum – Olly Dondokambey

    37. Wakil Bendahara Bidang Internal – Rudianto Tjen

    38. Wakil Bendahara Bidang Eksternal – Yuke Yurike

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Megawati Kembali Tunjuk Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP

    Megawati Kembali Tunjuk Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP

    Bisnis.com, JAKARTA — Hasto Kristiyanto kembali menempati posisi Sekjen PDIP setelah dibebaskan terkait perkara tindak pidana korupsi.

    Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri langsung melantik Hasto Kristiyanto menjadi Sekjen bersamaan dengan sejumlah pengurus DPP PDIP lainnya pada hari ini Kamis 14 Agustus 2025 di Kantor DPP PDIP.

    Hal tersebut dibenarkan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi PDIP, Adian Napitupulu usai mengikuti pelantikan di kantor DPP PDIP.

    “Untuk posisi Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Ibu Megawati menunjuk kembali Mas Hasto Kristiyanto untuk periode 2025-2030,” tutur Adian.

    Adian membeberkan beberapa nama yang masuk ke dalam daftar DPP PDIP masa bakti 2025-2030 dan belum dilantik secara resmi diantaranya, Puti Guntur Soekarno sebagai Ketua DPP Bidang Pendidikan dan Kebudayaan; Darmadi Durianto sebagai Ketua DPP Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja; Charles Honoris sebagai Ketua DPP Bidang Jaminan Sosial.

    Lalu, Andreas Eddy Susetyo sebagai Ketua DPP Bidang Koperasi dan UMKM; Andreas Hugo Pareira sebagai Ketua DPP Bidang Keanggotaan dan Organisasi; Dolfie O.F.P. sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Internal; Abdullah Azwar Anas sebagai Ketua DPP Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Kerakyatan; Mercy Barends sebagai Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekeria Migran Indonesia. Sayangnya, Mercy Barends berhalangan hadir saat pelantikan hari ini.

    “Ibu Megawati melantik sejumlah pengurus DPP PDIP yang telah diumumkan sebelumnya, namun berhalangan atau tidak hadir pada Kongres PDIP di Bali, pada 2 Agustus 2025, lalu,” kata Adian.

    Adian mengatakan bahwa Megawati juga sempat memberikan pesan kepada seluruh jajaran DPP PDIP yang baru dilantik untuk turun ke bawah dan langsung bekerja untuk rakyat tanpa ragu ragu.

    “Semua pengurus DPP yang sudah dilantik segera turun ke bawah. Temui rakyat. Dengarkan aspirasi rakyat,” kata Adian menirukan Megawati

    Berikut struktur lengkap DPP PDIP 2025–2030:

    Ketua Umum : Megawati Soekarnoputri

    Struktur Pengurus DPP PDI Perjuangan 2025–2030

    1.    Ketua Bidang Kehormatan Partai – Komarudin Watubun

    2.    Ketua Bidang Sumber Daya – Said Abdulla

    3.    Ketua Bidang Luar Negeri – Ahmad Basarah

    4.    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif – Bambang Wuryanto

    5.    Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi – Djarot Saiful Hidayat

    6.    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif – Deddy Yevri Hanteru Sitorus

    7.    Ketua Bidang Politik – Puan Maharani

    8.    Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah – Ganjar Pranowo

    9.    Ketua Bidang Reformasi Hukum dan HAM – Yasonna H. Laoly

    10.    Ketua Bidang Perekonomian – Basuki Tjahaja Purnama

    11.    Ketua Bidang Kebudayaan – Rano Karno

    12.    Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan – Puti Guntur Soekarno

    13.    Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Kerakyatan – Abdullah Azwar Anas

    14.    Ketua Bidang Penanggulangan Bencana – Tri Rismaharini

    15.    Ketua Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja – Darmadi Durianto

    16.    Ketua Bidang Kesehatan – Ribka Tjiptaning

    17.    Ketua Bidang Jaminan Sosial – Charles Honoris

    18.    Ketua Bidang Perempuan dan Anak – I Gusti Ayu Bintang Darmawati

    19.    Ketua Bidang Koperasi dan UMKM – Andreas Eddy Susetyo

    20.    Ketua Bidang Pariwisata – Wiryanti Sukamdani

    21.    Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga – MY Esti Wijayanti

    22.    Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan YME – Zuhairi Misrawi

    23.    Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital – Muhammad Prananda Prabowo

    24.    Ketua Bidang Pertanian dan Pangan – Sadarestuwati

    25.    Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan – Rokhmin Dahuri

    26.    Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup – Eriko Sotarduga

    27.    Ketua Bidang Hukum dan Advokasi – Ronny Talapessy

    28.    Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi – Andreas Hugo Pareira

    29. Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekeria Migran Indonesia – Mercy Barends sebagai 

    Sekretariat dan Bendahara

    30. Sekretaris Jenderal – Hasto Kristiyanto

    31. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Internal – Dolfie O.F.P.

    32. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pemerintahan – Utut Adianto

    33. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kerakyatan – Sri Rahayu

    34. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi – Adian Yunus Yusak Napitupulu

    35. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan – Yoseph Aryo Adhi Dharmo

    36. Bendahara Umum – Olly Dondokambey

    37. Wakil Bendahara Bidang Internal – Rudianto Tjen

    38. Wakil Bendahara Bidang Eksternal – Yuke Yurike

  • Hasto Kristiyanto Belum Tergantikan Jadi Sekjen PDIP, Langsung Dilantik Usai Diputuskan

    Hasto Kristiyanto Belum Tergantikan Jadi Sekjen PDIP, Langsung Dilantik Usai Diputuskan

    Bidang Bapilu Legislatif: Bambang Wuryanto

    Bidang Bapilu Eksekutif: Dedi Sitorus

    Bidang Kaderisasi: Djarot Saiful Hidayat

    Bidang Organisasi: Andreas Hugo P

    Bidang Sumber Daya: Said Abdullah

    Bidang Pemerintahan Politik: Puan Maharani

    Bidang Pemerintahan Desa: Ganjar Pranowo

    Bidang Luar Negri: Ahmad Basarah

    Bidang Reformasi Hukum: Yasona Laolly

    Bidang Perekonomian: Basuki Tjahja Purnama

    Bidang Kebudayaan: Rano Karno

    Bidang Pendidikan: Puti Soekarno

    Bidang Reformasi: Abdullah Azwar Anas

    Bidang Penanggulangan Bencana: Tri Rismaharini

    Bidang Tenaga Kerja: Darmadi Durianto

    Bidang Kesehatan: Ribka Tjiptaning

    Bidang Jaminan Sosial: Carles Honoris

    Bidang Anak: I Gusti Ayu

    Bidang UMKM: Andreas Edi Susetyo

    Bidang Pariwisata: Wiryanti Sukamdani

    Bidang Pemuda dan Olah Raga: MY Esti Wijayanti

    Bidang Keagamaan: Zuhairi Misrawi

    Bidang Digital: Prananda

    Bidang Pertanian Pangan: Sadarestu

    Bidang Kelautan: Rohmin

    Bidang Kehutanan: Eriko Sotarduga

    Bidang Advokasi: Roni Talapessy

    Sekretaris Jenderal

    Sekretaris Jenderal (Sekjen): Hasto Kristiyanto

    Wakil Sekjen Internal: Dolfie

    Wakil Sekjen Pemerintahan: Utut Adianto

    Wakil Sekjen Kerakyatan: Sri Rahayu

    Wakil Sekjen Komunikasi: Adian Napitupulu.

    Bendahara Bendahara: Olly Dondokambey

    Wakil bendahara Internal: Rudi Tjen

    Wakil bendahara eksternal: Yuke Yurike. (fajar)

  • Hasto Kembali jadi Sekjen PDIP Usai Tertolong Amnesti

    Hasto Kembali jadi Sekjen PDIP Usai Tertolong Amnesti

    GELORA.CO -Hasto Kristiyanto didapuk kembali menjadi Sekretaris Jenderal PDIP periode 2025-2029. Kabar itu beredar di kalangan wartawan sejak beberapa hari lalu.

    Hal itu dibenarkan Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo ketika dikonfirmasi mengenai terpilihnya Hasto menjadi sekjen.

    “Ya,” kata Ganjar singkat kepada awak media di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

    Selain Ganjar, Ketua DPP Bidang Organisasi Andreas Hugo Pareira juga membenarkan kabar Hasto didapuk kembali menjadi sekjen PDIP.

    “Ya betul,” tutup Andreas.

    Semula kolom Sekjen PDIP masih Megawati Soekarnoputri, kemudian beredar kabar Hasto Kristiyanto dilantik Megawati siang ini di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Agustus 2025.

    Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan suap pergantian anggota DPR periode 2019-2024. Kemudian ia memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 31 Juli 2025.

    Berikut susunan pengurus DPP PDIP

    Ketua Umum PDIP : Megawati Soekarnoputri

    Ketua DPP

    Bidang kehormatan: Komarudin Watubun.

    Bidang Bapilu Legislatif: Bambang Wuryanto.

    Bidang Bapilu Eksekutif: Dedi Sitorus.

    Bidang Kaderisasi: Djarot Saiful Hidayat.

    Bidang Organisasi: Andreas Hugo P.

    Bidang Sumber Daya: Said Abdullah.

    Bidang Pemerintahan Politik: Puan Maharani.

    Bidang Pemerintahan Desa: Ganjar Pranowo.

    Bidang Luar Negri: Ahmad Basarah.

    Bidang Reformasi Hukum: Yasonna Laoly.

    Bidang Perekonomian: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

    Bidang Kebudayaan: Rano Karno.

    Bidang Pendidikan: Puti Soekarno.

    Bidang Reformasi: Abdullah Azwar Anas.

    Bidang Penanggulangan Bencana: Tri Rismaharini.

    Bidang Tenaga Kerja: Darmadi Durianto.

    Bidang Kesehatan: Ribka Tjiptaning.

    Bidang Jaminan Sosial: Charles Honoris.

    Bidang Bidang Anak: I Gusti Ayu.

    Bidang UMKM: Andreas Eddy Susetyo.

    Bidang Pariwisata: Wiryanti Sukamdani.

    Bidang Pemuda dan Olah Raga: MY Esti Wijayanti.

    Bidang Keagamaan: Zuhairi Misrawi

    Bidang Digital: Prananda Prabowo.

    Bidang Pertanian Pangan: Sadarestuwati

    Bidang Kelautan: Rokhmin Dahuri.

    Bidang Kehutanan: Eriko Sotarduga.

    Bidang Advokasi: Roni Talapessy.

    Sekretaris Jenderal

    Sekretaris Jenderal (Sekjen): Hasto Kristiyanto.

    Wakil Sekjen Internal: Dollfie.

    Wakil Sekjen Pemerintahan: Utut Adianto.

    Wakil Sekjen Kerakyatan: Sri Rahayu.

    Wakil Sekjen Komunikasi: Adian Napitupulu.

    Bendahara

    Bendahara: Olly Dondokambey.

    Wakil bendahara Internal: Rudi Tjen.

    Wakil bendahara external: Yuke Yurike. 

  • Revisi UU PPMI Harus Memberikan Perlindungan Menyeluruh Pekerja Migran

    Revisi UU PPMI Harus Memberikan Perlindungan Menyeluruh Pekerja Migran

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan bahwa Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) harus mempertimbangkan perlindungan menyeluruh yang responsif gender dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para pekerja migran Indonesia (PMI). 

    “Langkah revisi UU PPMI harus memperhatikan berbagai dimensi perlindungan yang belum diatur sepenuhnya untuk meminimalisir berbagai penyimpangan,” kata Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran: Lebih Progresif atau Regresif? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 13 Agustus 2025.

    Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Irjen Pol. Dr. Dwiyono, S.I.K., M.Si. (Sekjen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), Martin Manurung (Wakil Ketua Badan Legislasi /Baleg DPR RI), dan Syofyan S.H (Ketua Umum Serikat Awak kapal transportasi Indonesia / SAKTI) sebagai penanggap. 

    Selain itu hadir pula Anis Hidayah, S.H., M.H. (Ketua Komnas HAM) sebagai penanggap.

    Menurut Lestari, pekerja migran menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri. 

    Namun, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, potensi ekonomi melalui pendapatan negara dari para pekerja migran itu tidak luput dari berbagai masalah. 

    Masalah yang dihadapi, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, antara lain pendidikan PMI yang didominasi lulusan SMA ke bawah, kurangnya keterampilan dan pelatihan, maraknya penipuan dalam proses rekrutmen hingga timbul proses penempatan non-prosedural, dan kurangnya perlindungan PMI dan keluarganya secara menyeluruh. 
     

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap amanat Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia mesti menjiwai proses revisi UU PPMI saat ini. 

    Sekretaris Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dwiyono mengungkapkan, latar belakang revisi UU PPMI agar kita mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi PMI. 

    Diakui Dwiyono, sistem perlindungan yang berjalan saat ini belum berjalan maksimal. Sejumlah upaya, jelas dia, harus segera diupayakan dengan penguatan tata kelola dalam pelayanan PMI. 

    Salah satunya, ujar Dwiyono, perlu penguatan atase ketenagakerjaan di sejumlah negara yang sebelumnya di bawah Kementerian Tenaga Kerja, agar dalihkan ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

    Menurut Dwiyono, isu strategis dalam revisi UU PPMI ini terkait jangkauan dan arah kebijakan dalam melindungi PMI, sehingga dibutuhkan perbaikan kelembagaan dan tata kelola dalam pelayanan PMI. 

    Pemerintah, tegas Dwiyono, tetap concern terhadap perlindungan PMI perempuan yang bekerja sebagai domestic worker sejak mendaftar hingga bekerja di luar negeri. 

    Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengungkapkan, revisi UU PPMI merupakan usulan dari Baleg DPR RI yang melihat banyaknya permasalahan yang dihadapi PMI. 

    Diaku Martin, PMI yang menghadapi masalah umumnya berangkat ke luar negeri tidak melalui prosedur yang benar. 

    Menyikapi kondisi tersebut, menurut Martin, diperlukan upaya revisi UU PPMI sebagai landasan hukum yang kuat agar negara mampu memperbaiki tata kelola pelayanan dan memberikan perlindungan PMI secara menyeluruh. 

    Saat ini, ungkap Martin, Baleg sudah membentuk Panja dan pada rapat pleno Baleg 17 Maret 2025  disepakati RUU PPMI sebagai RUU usulan DPR RI. 

    Selain itu, tambah dia, pemerintah juga sudah mengirimkan Surat Presiden terkait pembuatan DIM dalam revisi RUU PPMI ke pimpinan DPR RI. 

    Martin berpendapat, RUU PPMI harus sepenuhnya memberikan perlindungan hukum bagi PMI  dan mengurangi keberadaan PMI non prosedural dengan mengubah menjadi PMI yang prosedural. 

    Ketua Umum SAKTI, Syofyan mengungkapkan perlindungan yang dibutuhkan pelaut mencakup perlindungan pada saat pra penempatan, pada masa kerja, dan purnakerja. 

    Revisi UU PPMI, tegas Syofyan, harus mampu memberi perlindungan dalam bentuk kepastian hukum. 

    Karena, ujar Syofyan, sejatinya UU Pelayaran yang ada saat ini tidak mengatur pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing. 

    Syofyan mengungkapkan, perlindungan pra penempatan yang diharapkan pelaut dalam bentuk proses rekrutmen yang adil, informasi yang transparan, pelatihan dan sertifikasi, jaminan sosial dan asuransi, serta dokumen perjalanan yang lengkap. 

    Syofyan mengusulkan agar dalam revisi UU PPMI memasukkan Maritime Labour Convention (MLC) 2006 dan ILO Convention 180 sebagai konsideran dan norma dalam pengaturan bagi pelaut. 

    Selain itu, tambah dia, menghapus Pasal 64 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur pekerja yang mengalami masalah dalam penempatan dan/atau selama bekerja di luar negeri dan selanjutnya mengatur pelaut dalam UU PPMI yang baru. 

    Terpenting, tegas Syofyan, harus ada lembaga tripartit untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi pelaut. 

    Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah berpendapat diskusi yang melibatkan sejumlah pihak terkait permasalahan PMI ini sangat penting dalam upaya revisi UU PPMI. 

    Prinsip-prinsip HAM, tegas Anis, harus bisa dimasukkan dalam proses revisi UU PPMI. 

    Menurut Anis, sejumlah potensi pelanggaran HAM kerap terjadi pada proses pra penempatan kerja terkait hak-hak PMI, karena informasi yang diberikan kepada PMI di sektor informal, perikanan, dan perkebunan misalnya, tidak komperhensif. 

    Anis menegaskan, upaya pengawasan dalam penerapan regulasi yang berlaku kelak harus konsisten dilakukan, karena banyak celah aturan dalam penempatan PMI yang disalahgunakan. 

    Wartawan senior Saur Hutabarat berharap, dengan dibentuknya Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tidak ada lagi saling lempar antara Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi PMI. 

    Menurut Saur, akses hukum di negara penempatan PMI harus diperkuat dan dimudahkan prosesnya. 

    Selain itu, tegas Saur, hak PMI untuk menyimpan paspor harus diperhatikan. Karena, tambah dia, bila paspor disimpan oleh perusahaan atau majikan tempat bekerja akan terjadi permasalahan baru. 

    Sebaik-baiknya tempat penyimpanan paspor PMI, menurut Saur, adalah di Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tempat mereka bekerja.

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan bahwa Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) harus mempertimbangkan perlindungan menyeluruh yang responsif gender dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para pekerja migran Indonesia (PMI). 
     
    “Langkah revisi UU PPMI harus memperhatikan berbagai dimensi perlindungan yang belum diatur sepenuhnya untuk meminimalisir berbagai penyimpangan,” kata Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran: Lebih Progresif atau Regresif? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 13 Agustus 2025.
     
    Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Irjen Pol. Dr. Dwiyono, S.I.K., M.Si. (Sekjen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), Martin Manurung (Wakil Ketua Badan Legislasi /Baleg DPR RI), dan Syofyan S.H (Ketua Umum Serikat Awak kapal transportasi Indonesia / SAKTI) sebagai penanggap. 

    Selain itu hadir pula Anis Hidayah, S.H., M.H. (Ketua Komnas HAM) sebagai penanggap.
     
    Menurut Lestari, pekerja migran menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri. 
     
    Namun, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, potensi ekonomi melalui pendapatan negara dari para pekerja migran itu tidak luput dari berbagai masalah. 
     
    Masalah yang dihadapi, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, antara lain pendidikan PMI yang didominasi lulusan SMA ke bawah, kurangnya keterampilan dan pelatihan, maraknya penipuan dalam proses rekrutmen hingga timbul proses penempatan non-prosedural, dan kurangnya perlindungan PMI dan keluarganya secara menyeluruh. 
     

     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap amanat Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia mesti menjiwai proses revisi UU PPMI saat ini. 
     
    Sekretaris Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dwiyono mengungkapkan, latar belakang revisi UU PPMI agar kita mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi PMI. 
     
    Diakui Dwiyono, sistem perlindungan yang berjalan saat ini belum berjalan maksimal. Sejumlah upaya, jelas dia, harus segera diupayakan dengan penguatan tata kelola dalam pelayanan PMI. 
     
    Salah satunya, ujar Dwiyono, perlu penguatan atase ketenagakerjaan di sejumlah negara yang sebelumnya di bawah Kementerian Tenaga Kerja, agar dalihkan ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 
     
    Menurut Dwiyono, isu strategis dalam revisi UU PPMI ini terkait jangkauan dan arah kebijakan dalam melindungi PMI, sehingga dibutuhkan perbaikan kelembagaan dan tata kelola dalam pelayanan PMI. 
     
    Pemerintah, tegas Dwiyono, tetap concern terhadap perlindungan PMI perempuan yang bekerja sebagai domestic worker sejak mendaftar hingga bekerja di luar negeri. 
     
    Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengungkapkan, revisi UU PPMI merupakan usulan dari Baleg DPR RI yang melihat banyaknya permasalahan yang dihadapi PMI. 
     
    Diaku Martin, PMI yang menghadapi masalah umumnya berangkat ke luar negeri tidak melalui prosedur yang benar. 
     
    Menyikapi kondisi tersebut, menurut Martin, diperlukan upaya revisi UU PPMI sebagai landasan hukum yang kuat agar negara mampu memperbaiki tata kelola pelayanan dan memberikan perlindungan PMI secara menyeluruh. 
     
    Saat ini, ungkap Martin, Baleg sudah membentuk Panja dan pada rapat pleno Baleg 17 Maret 2025  disepakati RUU PPMI sebagai RUU usulan DPR RI. 
     
    Selain itu, tambah dia, pemerintah juga sudah mengirimkan Surat Presiden terkait pembuatan DIM dalam revisi RUU PPMI ke pimpinan DPR RI. 
     
    Martin berpendapat, RUU PPMI harus sepenuhnya memberikan perlindungan hukum bagi PMI  dan mengurangi keberadaan PMI non prosedural dengan mengubah menjadi PMI yang prosedural. 
     
    Ketua Umum SAKTI, Syofyan mengungkapkan perlindungan yang dibutuhkan pelaut mencakup perlindungan pada saat pra penempatan, pada masa kerja, dan purnakerja. 
     
    Revisi UU PPMI, tegas Syofyan, harus mampu memberi perlindungan dalam bentuk kepastian hukum. 
     
    Karena, ujar Syofyan, sejatinya UU Pelayaran yang ada saat ini tidak mengatur pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing. 
     
    Syofyan mengungkapkan, perlindungan pra penempatan yang diharapkan pelaut dalam bentuk proses rekrutmen yang adil, informasi yang transparan, pelatihan dan sertifikasi, jaminan sosial dan asuransi, serta dokumen perjalanan yang lengkap. 
     
    Syofyan mengusulkan agar dalam revisi UU PPMI memasukkan Maritime Labour Convention (MLC) 2006 dan ILO Convention 180 sebagai konsideran dan norma dalam pengaturan bagi pelaut. 
     
    Selain itu, tambah dia, menghapus Pasal 64 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur pekerja yang mengalami masalah dalam penempatan dan/atau selama bekerja di luar negeri dan selanjutnya mengatur pelaut dalam UU PPMI yang baru. 
     
    Terpenting, tegas Syofyan, harus ada lembaga tripartit untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi pelaut. 
     
    Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah berpendapat diskusi yang melibatkan sejumlah pihak terkait permasalahan PMI ini sangat penting dalam upaya revisi UU PPMI. 
     
    Prinsip-prinsip HAM, tegas Anis, harus bisa dimasukkan dalam proses revisi UU PPMI. 
     
    Menurut Anis, sejumlah potensi pelanggaran HAM kerap terjadi pada proses pra penempatan kerja terkait hak-hak PMI, karena informasi yang diberikan kepada PMI di sektor informal, perikanan, dan perkebunan misalnya, tidak komperhensif. 
     
    Anis menegaskan, upaya pengawasan dalam penerapan regulasi yang berlaku kelak harus konsisten dilakukan, karena banyak celah aturan dalam penempatan PMI yang disalahgunakan. 
     
    Wartawan senior Saur Hutabarat berharap, dengan dibentuknya Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tidak ada lagi saling lempar antara Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi PMI. 
     
    Menurut Saur, akses hukum di negara penempatan PMI harus diperkuat dan dimudahkan prosesnya. 
     
    Selain itu, tegas Saur, hak PMI untuk menyimpan paspor harus diperhatikan. Karena, tambah dia, bila paspor disimpan oleh perusahaan atau majikan tempat bekerja akan terjadi permasalahan baru. 
     
    Sebaik-baiknya tempat penyimpanan paspor PMI, menurut Saur, adalah di Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tempat mereka bekerja.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (RUL)

  • Kemenkeu Pede Bisa Tingkatkan Tax Ratio Indonesia ke 15% – Page 3

    Kemenkeu Pede Bisa Tingkatkan Tax Ratio Indonesia ke 15% – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan bahwa Indonesia masih memiliki ruang cukup besar untuk meningkatkan tax ratio atau rasio perpajakan hingga mencapai level berkelanjutan yang direkomendasikan lembaga internasional.

    Menurut kajian Dana Moneter Internasional (IMF), tipping point untuk tax ratio berada di kisaran 15% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Berdasarkan perhitungan resmi, tax ratio Indonesia tahun lalu berada di angka 10,2%.

    “Kalau kajiannya IMF bilang, ada tipping point, sekitar 15 persen itu sebagai sebuah sustainable level of text ratio. Jadi kita masih punya gap. Tapi jangan bandingin 10 persen dengan 15 persen,” kata Yon dalam diskusi Celios, di kantor Celios, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).

    Namun, Yon menyebut angka ini belum mencerminkan kapasitas penerimaan negara yang sebenarnya. Jika memasukkan komponen seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA, pajak daerah, dan iuran jaminan sosial, maka tax ratio Indonesia sesungguhnya berada di kisaran 12–13,5%.

    “Sebenarnya, tax ratio kita itu kalau mau komparasi, itu ya masih relatifly sekitar 13-13,5 persen. Rata-rata setiap tahun, antaranya 12-13 persen,” ujarnya.

    Dengan demikian, gap menuju target 15% hanya sekitar 2–3 poin persentase, jauh lebih kecil dari yang sering diasumsikan publik. Menurutnya, jangan bandingkan angka 10% dengan target 15%, karena itu membuat Indonesia seakan terlihat tertinggal jauh, yang benar adalah membandingkan angka 12–13% dengan 15%.

    Ia menegaskan, gap yang relatif kecil ini menunjukkan bahwa target peningkatan tax ratio bukanlah hal yang mustahil, asal ada langkah konkret dan konsisten.

     

  • Rasio Pajak Indonesia Tak Kalah Dibanding Negara Lain, Ini Buktinya – Page 3

    Rasio Pajak Indonesia Tak Kalah Dibanding Negara Lain, Ini Buktinya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa posisi tax ratio Indonesia sebenarnya tidak terlalu tertinggal dibanding negara tetangga jika dihitung secara komprehensif.

    Menurutnya, perhitungan yang hanya mengandalkan penerimaan pajak pusat membuat angka Indonesia terlihat kecil, yakni sekitar 10,2% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

    “Jadi, tax ratio katanya kita itu kadang-kadang menjadi mengecil, bukan karena dia kecil, tapi karena ada beberapa jenis pajak yang kemudian dialokasikan ke daerah, menjadi bagiannya daerah,” kata Yon dalam diskusi bersama Celios, di Kantor Celios, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).

    Namun, bila memasukkan komponen lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA, pajak daerah, dan iuran jaminan sosial, tax ratio Indonesia bisa mencapai 12–13,5%.

    “Sebenarnya, tax ratio kita itu kalau mau komparasi, itu ya masih relatifly sekitar 13-13,5 persen. Rata-rata setiap tahun, antaranya 12-13 persen,” ujarnya.

    Jangan Bandingkan Tax Ratio RI dengan Negara Lain

    Yon menekankan bahwa publik sering salah persepsi ketika membandingkan tax ratio Indonesia dengan negara lain. Ia menegaskan, jangan membandingkan angka 10% dengan negara lain yang perhitungannya memasukkan semua jenis pungutan.

    Ia menambahkan, definisi dan metode perhitungan yang berbeda di tiap negara membuat angka tax ratio tidak bisa dilihat secara mentah tanpa memahami komponennya.

    “Kalau kita lihat dengan negara-negara tetangga, yang kita nggak terlalu ketinggalan juga sih, dibandingkan dengan negara beberapa yang di sebelah-sebelah kita. Malaysia juga sekitar angka 12-13 persen,” jelasnya.

     

     

  • 10
                    
                        Gugat Tita Delima Rp 120 Juta Usai Resign, Perusahaan Akui Awam Aturan di Depan Disnaker
                        Regional

    10 Gugat Tita Delima Rp 120 Juta Usai Resign, Perusahaan Akui Awam Aturan di Depan Disnaker Regional

    Gugat Tita Delima Rp 120 Juta Usai Resign, Perusahaan Akui Awam Aturan di Depan Disnaker
    Editor
    SUKOHARJO, KOMPAS.com – 
    Kasus Tita Delima, mantan karyawan yang dituntut Rp 120 juta oleh perusahaannya setelah mengundurkan diri, memasuki babak baru.
    Dalam mediasi di Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Sukoharjo, Senin (11/8/2025), perusahaan berinisial E tersebut kini justru mengakui masih awam soal aturan ketenagakerjaan.
    Pihak perusahaan kini berjanji akan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap seluruh aturan internal mereka agar kejadian serupa tidak terulang.
    Janji dan pengakuan tersebut disampaikan saat pihak perusahaan, yang terdiri dari penggugat berinisial E, kuasa hukum, dan staf HRD, memenuhi panggilan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo pada Senin (11/8/2025).
    Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas aduan dari mantan karyawannya, Tita Delima.
    Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Wawan Maweningbolo menyatakan, pihak perusahaan menunjukkan sikap kooperatif selama proses klarifikasi.
    Menurutnya, perusahaan E berencana akan meninjau ulang semua aturan di klinik gigi yang mereka kelola.
    “Mereka kooperatif, dari keterangan pihak E. Mereka berencana akan melakukan evaluasi besar-besaran agar tidak lagi kejadian yang serupa,” kata Wawan.
    Langkah evaluasi ini diambil sebagai respons atas dua aduan utama yang diajukan Tita Delima. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan E memberikan klarifikasi atas tudingan penarikan iuran BPJS Kesehatan dan kontrak kerja yang dianggap membebani.
    Menurut Wawan, pihak perusahaan memberikan justifikasi atas praktik yang mereka terapkan selama ini.
    “Mereka membenarkan Tita Delima pernah bekerja di sana. Terkait perjanjian kerja, mereka mengaku tujuannya untuk menjaga kerahasiaan informasi di klinik yang mereka kelola. Soal BPJS, mereka mengatakan ada kesepakatan bahwa jika kontrak berakhir sebelum waktunya, karyawan harus mengganti sisa nilai kontrak yang sudah ditandatangani,” ujarnya.
    Meskipun memberikan alasan tersebut, pihak perusahaan juga mengakui adanya kekurangan dalam pemahaman mereka terhadap regulasi ketenagakerjaan.
    Wawan menambahkan, perusahaan E berharap mendapat bimbingan dari Disperinaker agar penyusunan perjanjian kerja ke depan, baik untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dapat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    Langkah evaluasi internal oleh perusahaan ini menjadi babak baru setelah gugatan mereka terhadap Tita Delima tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Boyolali.
    Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan E belum memberikan tanggapan resmi kepada media.
    Tita Delima (27), warga Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, digugat oleh tempat kerjanya setelah mengundurkan diri dari sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru.
    Nilai gugatan mencapai Rp120 juta, dengan tuduhan pelanggaran kontrak kerja.
    Tita melaporkan dua persoalan hubungan industrial ke Disperinaker Sukoharjo, yakni dugaan ketidaksesuaian isi perjanjian kerja dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan permintaan pengembalian pembayaran BPJS oleh perusahaan.
    “Pada hari Senin, kami menerima laporan dari seorang mantan karyawan yang digugat oleh perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya,” ujar Wawan.
    Disperinaker juga mengundang Tita untuk hadir dalam pertemuan klarifikasi.
    Tita bekerja sebagai asisten dokter gigi sejak pertengahan 2022. Ia terikat kontrak dua tahun dan tidak diperbolehkan bekerja di klinik gigi lain selama satu tahun setelah resign.
    Namun, pada November 2024, ia mengundurkan diri karena alasan pribadi. Klinik menyetujui, namun memberikan sanksi berupa pemotongan gaji bulan terakhir.
    Setelah itu, Tita memulai usaha rumahan dengan menjual kue nastar.
    Masalah bermula saat Tita mendapat pesanan rutin dari Klinik Gigi Symmetry, tempat berbeda dari tempat kerjanya dulu.
    Meski hanya memasok kue, mantan perusahaan menganggapnya telah bekerja di klinik lain dan melanggar kontrak. Tita menerima empat somasi sebelum akhirnya digugat ke PN Boyolali.
    Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Terungkap di Balik Rumitnya Perjanjian Kerja Terhadap Tita di Sukoharjo, Demi Kerahasiaan Informasi
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.