Produk: jaminan sosial

  • Driver Ojol Ramai-ramai ke DPR, Titip Pesan Buat Prabowo

    Driver Ojol Ramai-ramai ke DPR, Titip Pesan Buat Prabowo

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah serikat ojek online (ojol) meminta adanya Peraturan Presiden (Perpres) untuk perlindungan driver online. Ini disampaikan mereka saat pertemuan dengan pimpinan DPR, Selasa (9/9/2025).

    “Kami dari beberapa perwakilan serikat memang mengusulkan untuk supaya bapak Presiden membuat Perpres terkait perlindungan pekerja transportasi online,” kata Lili Pujianti dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAl).

    Dia mengatakan ojol membutuhkan kenyamanan dengan memberikan hak-hak mereka. Karena selama ini tidak ada hak apapun yang didapatkan, termasuk soal jaminan sosial.

    Hal serupa juga disampaikan Budiman dari Serikat Pengemudi Daring (Speed). Menurutnya Perpres bisa menjadi solusi pada kekosongan payung hukum di Indonesia.

    “Ada payung hukum yang cepat. Karena saat ini kami di jalanan ini perlu tidak terlindungi dengan hak-hak sosial dan jaminan sosialnya. Saya kira Perpres cukup menjadi solusi bagi kami di tengah kekosongan payung hukum yang kami anggap ini belum memadai bagi driver online,” kata Budiman.

    Sementara Tio dari Perkumpulan Armada Sewa Indonesia meminta ketersediaan payung hukum juga diikuti dengan realisasi dan implementasinya. Harapannya regulasi tersebut bisa dibuat dengan fungsi yang jelas.

    “Buat apa regulasi dibuat tapi kenyataannya fungsinya juga enggak jelas gitu,” ucapnya.

    Rieke Dyah Pitaloka selaku Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja yang juga mendampingi para ojol juga meminta adanya Peraturan Presiden. Salah satunya memuat mengenai adanya jaminan sosial.

    “Tadi beberapa teman sudah menyampaikan beberapa hal penting, ada kekosongan hukum begitu. Kalau diperkenankan apakah memungkinkan ada semacam Perpress. Dan terutama adalah tentang jaminan sosial Jaminan sosialnya setidaknya kecelakaan kerja dan kematian,” jelasnya.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Driver Ojol Ramai-ramai ke DPR, Titip Pesan Buat Prabowo

    Driver Ojol Ramai-ramai ke DPR, Titip Pesan Buat Prabowo

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah serikat ojek online (ojol) meminta adanya Peraturan Presiden (Perpres) untuk perlindungan driver online. Ini disampaikan mereka saat pertemuan dengan pimpinan DPR, Selasa (9/9/2025).

    “Kami dari beberapa perwakilan serikat memang mengusulkan untuk supaya bapak Presiden membuat Perpres terkait perlindungan pekerja transportasi online,” kata Lili Pujianti dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAl).

    Dia mengatakan ojol membutuhkan kenyamanan dengan memberikan hak-hak mereka. Karena selama ini tidak ada hak apapun yang didapatkan, termasuk soal jaminan sosial.

    Hal serupa juga disampaikan Budiman dari Serikat Pengemudi Daring (Speed). Menurutnya Perpres bisa menjadi solusi pada kekosongan payung hukum di Indonesia.

    “Ada payung hukum yang cepat. Karena saat ini kami di jalanan ini perlu tidak terlindungi dengan hak-hak sosial dan jaminan sosialnya. Saya kira Perpres cukup menjadi solusi bagi kami di tengah kekosongan payung hukum yang kami anggap ini belum memadai bagi driver online,” kata Budiman.

    Sementara Tio dari Perkumpulan Armada Sewa Indonesia meminta ketersediaan payung hukum juga diikuti dengan realisasi dan implementasinya. Harapannya regulasi tersebut bisa dibuat dengan fungsi yang jelas.

    “Buat apa regulasi dibuat tapi kenyataannya fungsinya juga enggak jelas gitu,” ucapnya.

    Rieke Dyah Pitaloka selaku Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja yang juga mendampingi para ojol juga meminta adanya Peraturan Presiden. Salah satunya memuat mengenai adanya jaminan sosial.

    “Tadi beberapa teman sudah menyampaikan beberapa hal penting, ada kekosongan hukum begitu. Kalau diperkenankan apakah memungkinkan ada semacam Perpress. Dan terutama adalah tentang jaminan sosial Jaminan sosialnya setidaknya kecelakaan kerja dan kematian,” jelasnya.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Daftar 9 Serikat Ojol yang Diajak Rieke Ketemu Dasco di DPR

    Daftar 9 Serikat Ojol yang Diajak Rieke Ketemu Dasco di DPR

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sembilan serikat ojek online (ojol) melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI, termasuk Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka yang mendampingi para ojol sebagai Ketua Umum Konfederasi Rakyat Bekerja.

    Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (SDPI), Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu), Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (Sepeta), Serikat Pekerja Bersatu Maluku Nusantara (SPBMN), Serikat Pekerja Pengemudi Daring (Speed), Serikat Pengemudi Platform Daring (SPPD), Serikat Pekerja Angkutan Berbasis Aplikasi (Spasi), Federasi Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (FSPPOB), dan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAl).

    Salah satu yang hadir adalah Lili Pujiati selaku Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia meminta untuk ojol bisa dipenuhi hak-haknya, misalnya jaminan sosial.

    “Kami berharap, sambil menunggu dan undang-undang yang sedang digodok, ada langkah maju dari bapak Presiden untuk memberikan kenyamanan bagi kami supaya kami juga mendapatkan hak-hak kami sebagai driver. Karena selama ini, kami ini, driver ini tidak perlu menggabungkan hak apa pun, seperti jangkauan sosial,” jelasnya, Selasa (9/9/2025).

    Dia mengatakan jaminan kecelakaan kerja baru bisa diberikan saat mereka bekerja. Santunan tak akan diberikan jika para driver kecelakaan saat tidak sedang ‘narik’.

    Selain itu muncul juga usulan untuk bisa melibatkan pemerintah daerah. Sebab selama ini pemda tak mengetahui dengan pasti aktivitas para driver online.

    Begitu juga banyak kasus yang melibatkan bentrokan antara driver online dengan angkutan umum di daerah.

    “Disini saya hanya ingin menambahkan dari apa yang sudah ditambahkan dari teman-teman tadi yang sudah dipaparkan agar senantiasa tolong pimpinan nanti pada saat bikin draft undang-undang atau apa gitu kan dilibatkanlah untuk pemerintah daerah,” kata Herman Hermawan dari Speed.

    “Karena selama ini di daerah ya maaf gitu kan driver online berapa kita gak tau jumlahnya pak gitu. Nah kalau di pemerintah daerah dilibatkan otomatis ya kan masyarakat dia berapa, pekerja berapa pembukaan kita berapa. Jangan sampai itu nanti kita bentrok lagi sama angkot yang lain,” dia menambahkan.

    Dia juga mengatakan driver merasa ‘anyep’ pesanan. Karena terlalu banyak jumlah pengemudi yang harus bersaing mendapatkan pesanan dari penumpang.

    “Sehingga teman-teman ya sekarang ada bahasanya anyep apa gitu kan. Banyak nunggu karena berapa terlalu numpuk. Penumpang itu-itu aja. Belum ditambah angkutan umum. Jadi kita agar bisa sejalan lah dengan teman-teman, dengan ojek pangkalan,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Rieke juga mengatakan adanya kekosongan hukum untuk driver online. Dia meminta jika memungkinan adanya Peraturan Presiden, khususnya untuk mengakomodir kecelakaan dan kematian.

    Dia mencontohkan provinsi Jawa Barat menyediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk tiga juta pekerja informal, termasuk driver online. Padahal ini harusnya diambil pihak operator, namun dialokasikan dari APBD setempat.

    Selain itu juga kembali menyinggung keterlibatan pemerintah daerah. Karena masalah ini tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah pusat dan DPR.

    “Rasanya pembagian tanggung jawab itu juga tidak bisa sepenuhnya hanya dibebankan pada pemerintah pusat dan DPR RI. Kita kan tahu teman-teman di DPR RI Komisi V dan seterusnya terus-terusan kita memperjuangkan,” kata Rieke.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • DPR jamin dorong Prabowo teken Perpres agar ojol dapat jaminan sosial

    DPR jamin dorong Prabowo teken Perpres agar ojol dapat jaminan sosial

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan bahwa DPR RI akan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk meneken Peraturan Presiden (Perpres) soal pelindungan pekerja transportasi daring termasuk ojek online, yang didalamnya mengatur agar para pekerja tersebut bisa mendapatkan hak atas jaminan sosial.

    Menurut dia, pemerintah pun sejauh ini sudah menunjukkan komitmennya terkait kesejahteraan terhadap pekerja transportasi daring, dengan memperjuangkan bonus hari raya pada momen lebaran lalu.

    “Kan yang paling minimal saja misalnya meng-cover yang paling minimal, itu kan soal kecelakaan dan kematian,” kata Saan saat menerima audiensi sejumlah serikat pekerja transportasi daring di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia menilai bahwa upaya dan komitmen untuk kesejahteraan bagi ojol tidak akan terlalu berat jika pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa berkolaborasi. Adapun premi yang perlu dibayarkan setiap bulannya untuk jaminan sosial bagi ojol itu sebesar Rp16.800 saja.

    “Muaranya adalah bagaimana kesejahteraan para pekerja online ini kesejahteraannya menjadi lebih baik sehingga kehidupan masa depan jaminan untuk anak dan sebagainya sekolah itu menjadi lebih baik,” katanya.

    Menurut dia, negara-negara tetangga pun sudah mempunyai undang-undang terkait kesejahteraan pekerja transportasi daring, di antaranya Singapura dan Malaysia.

    Saat ini, kata dia, Komisi V DPR RI yang membidangi urusan transportasi tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nantinya soal kesejahteraan ojol bisa saja dimuat dalam UU tersebut atau membuat UU yang tersendiri.

    “Akan diperjuangkan secara bersama-sama sehingga bapak ibu serikat pekerja pengemudi ini benar-benar mendapatkan payung hukum yang memandai untuk memberikan jaminan dan kepastian,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Serikat ojol mengadu ke Pimpinan DPR desak Prabowo teken Perpres

    Serikat ojol mengadu ke Pimpinan DPR desak Prabowo teken Perpres

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah serikat pekerja angkutan transportasi daring termasuk ojek online (ojol) mendatangi kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, untuk mengadu ke para Pimpinan DPR RI agar mendesak Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelindungan pekerja transportasi online atau pekerja platform.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta pimpinan lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal, menerima sejumlah serikat ojol itu dan menggelar audiensi. Satu per satu perwakilan dari serikat ojol itu menyampaikan aspirasinya di hadapan Dasco, Saan, Cucun.

    “Kami berharap sambil menunggu UU yang sedang digodok, ada langkah maju dari Bapak Presiden untuk memberikan kenyamanan bagi kami supaya kami mendapatkan hak-hak kami sebagai driver,” kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Lili Pujiati.

    Sejauh ini, menurut dia, para pengemudi ojek online tidak mendapatkan hak apapun sebagai pekerja, seperti jaminan sosial atau jaminan kesehatan. Menurut dia, asuransi tersebut dibayarkan masing-masing oleh pengemudi ojol.

    “Bahkan ketika jaminan kecelakaan kerja itu diberikan ketika kami sedang online, apabila kami di halte atau di jalan kecelakaan, kami tak mendapatkan jaminan,” katanya.

    Menurut dia, hak-hak itu harus didapatkan oleh para pengemudi ojol atau angkutan transportasi online lainnya. Terlebih lagi, menurut dia, Indonesia di kancah internasional yang diwakili oleh Kementerian Ketenagakerjaan, juga sudah menyetujui kesepakatan International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss, untuk mengonvensi pelindungan pekerja platform.

    “Saat ini kami butuh sekali payung hukum, dengan ada payung hukum secara pasti kami akan mengakomodir hak-hak kami,” kata dia.

    Sementara itu, Dasco mengungkapkan bahwa audiensi itu diikuti oleh sembilan serikat pekerja transportasi. Dia memastikan DPR menyerap aspirasi dari sejumlah serikat itu dan akan menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo.

    “Saya kebetulan ini bahwa baru saja di-WA. Saya jam 12 diminta bertemu Presiden untuk urusan lain, tapi saya bisa sounding-sounding ini (desakan Perpres),” kata Dasco.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baleg: RUU PPRT harus adil lindungi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja

    Baleg: RUU PPRT harus adil lindungi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus menjadi regulasi khusus (lex specialis) yang benar-benar memberikan jaminan perlindungan, mulai dari jaminan sosial, kesehatan, hingga kepastian kerja bagi para pekerja rumah tangga.

    “RUU PPRT ini sudah belasan bahkan puluhan tahun tidak kunjung selesai karena masih ada kekhawatiran bahwa regulasi ini akan memberatkan pemberi kerja. Maka mekanisme yang diatur harus adil dan seimbang,” kata Martin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikan Martin pada Rapat Dengar Pendapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka penyusunan RUU PPRT di Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin.

    Martin juga menekankan pentingnya beleid sebagai bentuk affirmative action untuk memberi perlindungan sosial kepada pekerja rumah tangga, namun tanpa membebani pemberi kerja.

    Legislator dari Dapil Sumatera Utara II itu mengatakan keberadaan RUU PPRT bisa menjadi bahan uji bagi perlindungan pekerja sektor informal di Indonesia mengingat perangkat aturan yang ada masih lebih banyak menyasar pekerja formal. Padahal, mayoritas tenaga kerja justru berada di sektor informal.

    “Kalau kita bisa membuat aturan terhadap pekerja rumah tangga maka kita juga punya peluang untuk memperluas norma perlindungan ke pekerja informal lain,” katanya.

    Dalam rapat dengar pendapat tersebut, DPR juga meminta masukan terkait mekanisme iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk pekerja rumah tangga.

    Disebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah memiliki skema iuran, sementara data dari BPJS Kesehatan diminta untuk dilengkapi agar bisa menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan norma undang-undang.

    “Ini penting supaya jelas apakah nanti mekanismenya akan dibebankan sepenuhnya ke pemberi kerja atau dilakukan burden sharing. Kami butuh advice konkret dari BPJS,” tambahnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 15 Ribu Orang Asing di Bali Jadi Peserta BPJS Kesehatan

    15 Ribu Orang Asing di Bali Jadi Peserta BPJS Kesehatan

    Jakarta

    Sebanyak 15 ribu Warga Negara Asing (WNA) terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini diungkap langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti saat rapat dengan DPR RI.

    Menurut Ghufron, kepesertaan WNA dalam JKN sudah sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa WNA yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN.

    “Di Undang-undang nomor 24 tahun 2011, setiap orang yaitu termasuk pekerja rumah tangga dan juga orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN. Di Bali saja sudah lebih dari 15 ribu orang asing yang menjadi peserta BPJS,” ujarnya dalam RDPU dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (8/9/2025).

    Secara keseluruhan jumlah peserta BPJS saat ini sudah mencapai 281 juta orang. Angka itu setara dengan 98,82% dari jumlah penduduk Indonesia.

    “Cakupan kepesertaan program JKN ini sekarang sudah mencapai luar biasa, 281 juta lebih atau 98,82%,” tuturnya.

    Capaian ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang berhasil dalam mengimplementasikan program jaminan kesehatan secara nasional. Sebagai perbandingan, Jerman saja butuh waktu hingga 127 tahun untuk mencapai level yang sama.

    “Jerman memiliki waktu 127 tahun. Brasil, Uni Eropa, 100 tahunan lebih. Jepang 36 tahun. Tercepat itu Korea Selatan 12 tahun, dan Indonesia 10 tahun sejak BPJS lahir itu sudah 98,82%, artinya tinggal 1,18%,” tutup Ghufron.

    (acd/acd)

  • Pengawasan di Sulteng, Kemnaker Temukan Tenaga Kerja Asing Tak Sesuai RPTKA

    Pengawasan di Sulteng, Kemnaker Temukan Tenaga Kerja Asing Tak Sesuai RPTKA

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah melanjutkan pengawasan kepatuhan terhadap Norma Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemeriksaan dilakukan di PT WNI, Bahomotefe, Morowali, Sulawesi Tengah, pada 4-5 September 2025, setelah sebelumnya dilakukan di kawasan Morowali Industrial Park (IMIP).

    Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tim pengawas menemukan sejumlah ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

    “Tim menemukan 37 TKA yang bekerja di PT WNI hanya menggunakan Izin Tinggal Khusus (ITK) tanpa RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), 6 TKA dengan visa kedaluwarsa, serta 1 TKA yang tidak dapat menunjukkan dokumen visa,” ujar Rinaldi dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).

    Rinaldi mengatakan bahwa tim juga menemukan penggunaan TKA berinisial WL yang diberdayakan di bagian personalia (HRD), serta 3 TKA yang dipekerjakan sebagai koki, padahal jabatan tersebut tidak sesuai dengan pengesahan RPTKA.

    “Tim juga mencatat pelanggaran kepatuhan terhadap norma jaminan sosial berupa belum didaftarkannya 5 orang dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

    “Selain itu, perusahaan melaporkan upah 65 TKA hanya sesuai standar UMP Kabupaten Morowali sebesar Rp 3.957.673 atau di bawah dari yang tertera dalam RPTKA yaitu sebesar 1.000 dolar AS per bulan,” tambahnya.

    Atas temuan tersebut, tim pengawas telah mengambil tindakan langsung berupa permintaan pernyataan dari PT WNI untuk segera mengeluarkan 37 TKA yang tidak memiliki RPTKA dari lokasi kerja.

    Selanjutnya, tim akan menerbitkan teguran tertulis, melakukan monitoring kepatuhan atas teguran, berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi untuk tindak lanjut, serta tidak menutup kemungkinan penjatuhan sanksi administratif terhadap PT WNI.

    “Perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada TKA melalui sistem jaminan sosial nasional, serta menjamin hak pekerja lokal untuk memperoleh alih teknologi dan budaya kerja yang baik dan sehat. Dengan kepatuhan tersebut, diharapkan tercipta iklim kerja yang kondusif antara pekerja, perusahaan, masyarakat, dan negara,” tegasnya.

    Meski begitu, ia mengapresiasi keterbukaan PT WNI dalam pemeriksaan penggunaan TKA. Kemnaker akan terus memantau kepatuhan perusahaan dan siap menurunkan tim pemeriksa kembali bila diperlukan.

    “Keterbukaan perusahaan patut diapresiasi sebagai langkah awal menuju kepatuhan terhadap norma yang berlaku. Namun, Kemnaker akan terus memantau kepatuhan PT WNI maupun perusahaan lain, serta tidak menutup kemungkinan menurunkan kembali tim pemeriksa kapan pun diperlukan,” pungkasnya.

    (prf/ega)

  • BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Jadi CS hingga Operasional, Lamar di Sini!

    BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Jadi CS hingga Operasional, Lamar di Sini!

    Jakarta

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tengah membuka lowongan kerja untuk sejumlah posisi yang akan ditempatkan di beberapa wilayah bagian timur Indonesia. Lowongan kerja ini dibuka pada 8 – 14 September 2025. Pencari kerja yang berminat bisa melamar langsung ke laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

    “Rekrutmen Karyawan/ti BPJS Ketenagakerjaan Telah Dibuka! Inilah kesempatanmu untuk bergabung bersama BPJS Ketenagakerjaan dan ikut melindungi jutaan pekerja Indonesia,” tulis manajemen BPJS Ketenagakerjaan dalam unggahan Instagram resminya, Sabtu (6/9/2025).

    Dalam kesempatan ini, lowongan kerja dibuka untuk posisi Account Representative Perwakilan, Customer Service Officer, Pelayanan, dan Pengendalian Operasional. Partisipasi difabel fisik terbuka pada beberapa posisi.

    Pendaftaran lowongan kerja ini dibuka secara online melalui situs resmi rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mengikuti proses rekrutmen dan seleksi, calon peserta diminta melakukan proses registrasi dan verifikasi akun baru terlebih dahulu dengan menggunakan email aktif.

    “Selanjutnya, lakukan pengisian Curriculum Vitae (CV) menggunakan data terbaru secara lengkap. Proses apply lowongan yang tersedia dapat dilakukan mulai 8 September 2025 pukul 12.00 WIB sampai dengan 14 September 2025 pukul 23.59 WIB,” jelas BPJS Ketenagakerjaan dalam keterangan rekrutmennya.

    Sementara untuk penempatan lowongan kerja ini wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Lowongan kerja ini diutamakan untuk putra/putri daerah.

    “Hati-hati Penipuan! Panitia tidak memberikan pengumuman/informasi Lulus/Gugur melalui sms dan email. Seluruh proses Rekrutmen dan Seleksi BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya. BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah bekerja sama dengan penyelenggara perjalanan/travel agent tertentu untuk akomodasi peserta,” imbau BPJS dalam pengumuman rekrutmennya.

    (igo/fdl)

  • Mensos Beri Santunan Rp 5 Juta untuk Korban Luka Berat Aksi Demo di Makassar – Page 3

    Mensos Beri Santunan Rp 5 Juta untuk Korban Luka Berat Aksi Demo di Makassar – Page 3

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan korban kerusuhan demonstrasi pada akhir Agustus hingga awal September 2025 mendapat perlindungan dari berbagai lembaga jaminan sosial.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) telah menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta jaminan kematian kepada para korban. Hingga saat ini, sudah ada sembilan korban yang tercatat menerima manfaat tersebut.

    “Untuk BPJSTK itu telah menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan juga jaminan kematian kepada korban yang dirawat di rumah sakit maupun yang meninggal dunia. Sampai dengan saya ini yang sudah terlaporkan ada sembilan,” kata Ogi dalam konferensi pers RDKB Agustus 2025, Kamis 4 September 2025.

    Selain BPJSTK, dua lembaga lain yang turut berperan adalah Asabri dan Taspen. Asabri memberikan santunan kepada anggota TNI dan Polri yang terdampak, sementara Taspen menyalurkan perlindungan kepada aparatur sipil negara (ASN).

    Santunan tersebut diberikan kepada korban kerusuhan yang mengalami perawatan di rumah sakit maupun yang meninggal dunia akibat kerusuhan. Keberadaan manfaat jaminan ini sangat penting untuk meringankan beban keluarga korban di tengah kondisi sulit.

    Ia menegaskan, OJK terus memantau penyaluran santunan agar berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Koordinasi antara OJK dengan lembaga terkait dilakukan secara intensif untuk memastikan seluruh korban mendapat haknya.

    “Kemudian juga Asabri dan juga Taspen memberikan santunan untuk kecelakaan kerja kepada peserta TNI Polri dan juga ASN. Terus kita identifikasi, tapi yang sudah teridentifikasi sudah dibayarkan santunannya,” pungkasnya.