Produk: jaminan sosial

  • Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jabar Gara-gara Nunggak BPJS Ketenagakerjaan

    Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jabar Gara-gara Nunggak BPJS Ketenagakerjaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban atau memiliki tunggakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

    Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025.

    Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Rinaldi Umar mengatakan bahwa dari hasil pengawasan, ditemukan sejumlah pelanggaran seperti tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga menunggak iuran.

    Dia menjelaskan, sebelumnya perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan nota peringatan. Namun, sebagian masih belum patuh sehingga kembali dipanggil untuk dimintai komitmennya.

    Rinaldi menyebutkan meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi.

    “Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” ucapnya melalui keterangan resmi, Minggu (14/9/2025).

    Tim pengawas Kemnaker kemudian meminta klarifikasi kepada 41 perusahaan tersebut pada 25–29 Agustus 2025.

    Adapun beberapa perusahaan yang dipanggil itu antara lain PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, dan DRB.

    Lalu, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.

    Rinaldi menambahkan, Kemnaker akan terus mengintensifkan pengawasan di daerah. Menurutnya, langkah ini bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran perusahaan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab kepada pekerja.

    Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengapresiasi langkah Kemnaker. Menurutnya, penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan BPJS sendiri, melainkan harus berkolaborasi, salah satunya melalui Pengawasan Terpadu (Waspadu).

    Hingga Agustus 2025, program Waspadu telah dilakukan bersama Kemnaker terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.

    “Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” ujarnya.

    Pramudya juga menegaskan, pengawasan tidak hanya berlaku bagi pekerja lokal, tetapi juga Tenaga Kerja Asing (TKA). 

    “Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” tutupnya.

  • Catat! Syarat, Jadwal dan Cara Dapat Bansos PKH September 2025

    Catat! Syarat, Jadwal dan Cara Dapat Bansos PKH September 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali akan dicairkan pada September 2025. Untuk diketahui, Bansos PKH diberikan bertahap setiap triwulan selama satu tahun penuh kepada penerima.

    Melansir laman Kementerian Sosial (Kemensos), Bansos PKH merupakan program bantuan sosial yang diberikan bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan. Di mana, program perlindungan sosial PKH masuk kedalam model Social Transfer yang berbentuk tunai dengan istilah Conditional Cash Transfer (CCT) atau Bantuan Tunai Bersyarat. 

    Bansos PKH dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.

    Adapun, Bansos PKH bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, menciptakan perubahan perilaku, mengurangi kemiskinan serta kesenjangan, dan mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal.

    Berikut Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH 2025:

    Syarat Bansos PKH 2025

    Calon penerima manfaat wajib memenuhi beberapa kriteria utama yang telah ditetapkan oleh pemerintah, di antaranya:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sah.

    2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) Kemensos.

    3. Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

    4. Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program pemerintah lainnya.

    5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.

    Cara Daftar Bansos PKH

    Pendaftaran Bansos PKH dapat dilakukan melalui dua cara, baik online maupun offline secara gratis. berikut cara mendaftar Bansos PKH secara online:

    1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Playstore

    2. Buat akun baru dengan mengisi data sesuai KTP dan KK

    3. Unggah dokumen berupa foto KTP dan swafoto memegang KTP

    5. Login ke aplikasi dengan akun yang sudah terverifikasi

    6. Pilih menu “Daftar Usulan”, lalu isi data diri lengkap. Pilih jenis bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

    7. Kirim usulan dan tunggu proses verifikasi oleh petugas Dinas Sosial setempat

    Untuk diketahui, fitur aplikasi juga memungkinkan masyarakat untuk mengusulkan penerima lain seperti keluarga ataupun masyarakat yang dinilai kayak.

    Selain dapat melakukan pendaftaran secara online, masyarakat juga dapat melakukan pengajuan permohonan Bansos PKH secara offline dengan cara berikut:

    1. Mendatangi kantor desa atau Kelurahan setempat

    2. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan

    3. Sertakan dokumen pendukung seperti KTP, KK, serta Surat Keterangan tidak mampu (jika diminta)

    4. Petugas akan melakukan Verifikasi dan validasi data

    5. Tunggu hasil pengumuman yang akan diumumkan melalui desa/kelurahan

    Besaran Dana Bansos PKH

    Kategori penerima Bansos PKH umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin dan memiliki beberapa kategori, seperti ibu hamil/nifas, anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), penyandang disabilitas berat, dan lansia.

    Besaran Bansos PKH yang akan diberikan juga bervariasi tergantung kategori mulai dari Rp900.000 per tahun hingga Rp3.000.000 per tahun, berikut perinciannya:

    1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3 juta per tahun)

    2. Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3 juta per tahun)

    3. Anak SD: Rp225.000 per tahap (Rp900 ribu per tahun)

    4. Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1,5 juta per tahun)

    5. Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2 juta per tahun)

    6. Lansia ≥60 tahun: Rp600.000 per tahap (Rp2,4 juta per tahun)

    7. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2,4 juta per tahun)

    8. Jika dalam satu keluarga terdapat beberapa kategori, total bantuan per tahap dapat mencapai Rp2,7 juta.

  • Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Langkahnya

    Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Langkahnya

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dana jaminan hari tua (JHT) yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa harus menunggu masa pensiun, ataupun saat tak lagi bekerja aktif.

    Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tu, yang telah diubah melalui PP 60/2025.

    JHT memang pada dasarnya disiapkan sebagai tabungan masa tua. Oleh sebab itu, pencairan JHT bagi peserta yang masih bekerja tidak bisa langsung 100%, melainkan hanya 10% atau 30%.

    Untuk pencairan 30% bisa digunakan hanya untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Lalu, 10% dapat digunakan untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

    Perlu dicatat, pencairan JHT sebagian (10% atau 30%) memiliki beberapa syarat. Salah satunya, masa kepesertaan minimal 10 tahun.

    “Dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun,” dikutip dari ayat 4 pasal 22 PP 46/2025, Sabtu (13/9/2025).

    Berikut ini detail syarat dan cara mencairkan JHT sebelum masa usia pensiun 56 tahun:

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10%

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

    Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 30%

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)

    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih 50 juta)

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

    – Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

    1. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    2. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    3. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

    KTP pasangan atau KK; dan Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

    Kriteria Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

    Secara umum, berikut beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun

    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

    e. Mengundurkan diri

    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

    h. Cacat total tetap

    i. Meninggal dunia

    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

    Syarat Dokumen

    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    2. E-KTP

    3. Buku Tabungan

    4. Kartu Keluarga

    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

    6. NPWP (jika ada).

    Pencairan Saldo JHT Secara Online

    Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

    Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan banyak cara. Bukan hanya secara offline, tetapi juga bisa melalui online atau lewat aplikasi JMO. Aplikasi JMO sendiri bisa diunduh di App Store maupun Play Store. Platform itu memiliki banyak fitur dari cek saldo hingga pencairan.

    BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026. Adapun saat ini jumlah pekerja BPU atau informal yang sudah terlindungi Jamsostek telah mencapai 6,5 juta.

    Pencairan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

    Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

    – Buka aplikasi JMO

    – Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password

    – Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’

    – Tekan tombol ‘Klaim JHT’

    – Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang

    – Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT

    – Klik tombol ‘Selanjutnya’

    – Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’

    – Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’

    – Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda

    – Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’

    Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari. Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan beserta syaratnya tanpa harus resign terlebih dahulu. Semoga informasi ini membantu!

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Langkahnya

    Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Langkahnya

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dana jaminan hari tua (JHT) yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa harus menunggu masa pensiun, ataupun saat tak lagi bekerja aktif.

    Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tu, yang telah diubah melalui PP 60/2025.

    JHT memang pada dasarnya disiapkan sebagai tabungan masa tua. Oleh sebab itu, pencairan JHT bagi peserta yang masih bekerja tidak bisa langsung 100%, melainkan hanya 10% atau 30%.

    Untuk pencairan 30% bisa digunakan hanya untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Lalu, 10% dapat digunakan untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

    Perlu dicatat, pencairan JHT sebagian (10% atau 30%) memiliki beberapa syarat. Salah satunya, masa kepesertaan minimal 10 tahun.

    “Dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun,” dikutip dari ayat 4 pasal 22 PP 46/2025, Sabtu (13/9/2025).

    Berikut ini detail syarat dan cara mencairkan JHT sebelum masa usia pensiun 56 tahun:

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10%

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

    Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 30%

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)

    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih 50 juta)

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

    – Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

    1. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    2. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    3. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

    KTP pasangan atau KK; dan Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

    Kriteria Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

    Secara umum, berikut beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun

    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

    e. Mengundurkan diri

    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

    h. Cacat total tetap

    i. Meninggal dunia

    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

    Syarat Dokumen

    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    2. E-KTP

    3. Buku Tabungan

    4. Kartu Keluarga

    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

    6. NPWP (jika ada).

    Pencairan Saldo JHT Secara Online

    Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

    Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan banyak cara. Bukan hanya secara offline, tetapi juga bisa melalui online atau lewat aplikasi JMO. Aplikasi JMO sendiri bisa diunduh di App Store maupun Play Store. Platform itu memiliki banyak fitur dari cek saldo hingga pencairan.

    BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026. Adapun saat ini jumlah pekerja BPU atau informal yang sudah terlindungi Jamsostek telah mencapai 6,5 juta.

    Pencairan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

    Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

    – Buka aplikasi JMO

    – Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password

    – Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’

    – Tekan tombol ‘Klaim JHT’

    – Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang

    – Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT

    – Klik tombol ‘Selanjutnya’

    – Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’

    – Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’

    – Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda

    – Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’

    Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari. Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan beserta syaratnya tanpa harus resign terlebih dahulu. Semoga informasi ini membantu!

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • BAM DPR dukung tuntutan ojol turunkan potongan aplikasi jadi 10 persen

    BAM DPR dukung tuntutan ojol turunkan potongan aplikasi jadi 10 persen

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan mendukung tuntutan Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) yang meminta potongan biaya layanan aplikasi ojek online diturunkan dari 15 persen menjadi 10 persen.

    Menurutnya, aspirasi yang disampaikan para pengemudi wajar karena beban potongan saat ini cukup besar setelah ditambah dengan iuran jaminan sosial.

    “Potongan sekarang sekitar 15 persen, ditambah jaminan sosial 5 persen dari pendapatan. Totalnya 20 persen,” kata Heryawan di Jakarta, Jumat.

    la menilai penurunan potongan tidak akan mengurangi keuntungan perusahaan aplikasi transportasi daring, mengingat volume transaksi harian yang sangat besar. Menurut fia, aplikator tetap untung, tetapi kesejahteraan pengemudi juga harus diperhatikan.

    Selain potongan biaya layanan, menurut dia, APOB juga mengkritisi kebijakan paket hemat yang dinilai merugikan pengemudi karena algoritma aplikasi lebih menguntungkan pengguna yang membayar biaya prioritas. Kondisi tersebut membuat sebagian pengemudi sulit mendapatkan pesanan jika tidak ikut serta dalam program itu.

    APOB juga meminta agar tata kelola kemitraan tidak hanya dipusatkan di Jakarta, melainkan sebagian diserahkan ke daerah sehingga aspirasi bisa diselesaikan lebih cepat di tingkat lokal.

    Untuk itu, dia mengatakan bahwa BAM akan segera mengundang pihak aplikator, kementerian terkait, serta BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas solusi.

    “Langkah selanjutnya kami akan gelar forum grup diskusi (FGD) dan mengundang aplikator untuk mencari solusi terbaik. Harapannya keputusan ini bisa lebih cepat karena BAM menerima aspirasi lebih cepat daripada mekanisme biasa,” katanya.

    Selain itu, dia juga berupaya agar BAM dapat memiliki kewenangan lebih besar sehingga rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar dapat menghasilkan keputusan yang mengikat.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemenkum Sahkan Kepengurusan DPP PDIP Periode 2025-2030 – Page 3

    Kemenkum Sahkan Kepengurusan DPP PDIP Periode 2025-2030 – Page 3

    Berikut struktur lengkap DPP PDI Perjuangan 2025–2030

    Ketua Umum : Megawati Soekarnoputri

    Struktur Pengurus DPP PDI Perjuangan 2025–2030

    1. Ketua Bidang Kehormatan Partai – Komarudin Watubun

    2. Ketua Bidang Sumber Daya – Said Abdulla

    3. Ketua Bidang Luar Negeri – Ahmad Basarah

    4. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif – Bambang Wuryanto

    5. Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi – Djarot Saiful Hidayat

    6. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif – Deddy Yevri Hanteru Sitorus

    7. Ketua Bidang Politik – Puan Maharani

    8. Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah – Ganjar Pranowo

    9. Ketua Bidang Reformasi Hukum dan HAM – Yasonna H. Laoly

    10. Ketua Bidang Perekonomian – Basuki Tjahaja Purnama

    11. Ketua Bidang Kebudayaan – Rano Karno

    12. Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan – Puti Guntur Soekarno

    13. Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Kerakyatan – Abdullah Azwar Anas

    14. Ketua Bidang Penanggulangan Bencana – Tri Rismaharini

    15. Ketua Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja – Darmadi Durianto

    16. Ketua Bidang Kesehatan – Ribka Tjiptaning

    17. Ketua Bidang Jaminan Sosial – Charles Honoris

    18. Ketua Bidang Perempuan dan Anak – I Gusti Ayu Bintang Darmawati

    19. Ketua Bidang Koperasi dan UMKM – Andreas Eddy Susetyo

    20. Ketua Bidang Pariwisata – Wiryanti Sukamdani

    21. Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga – MY Esti Wijayanti

    22. Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan YME – Zuhairi Misrawi

    23. Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital – Muhammad Prananda Prabowo

    24. Ketua Bidang Pertanian dan Pangan – Sadarestuwati

    25. Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan – Rokhmin Dahuri

    26. Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup – Eriko Sotarduga

    27. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi – Ronny Talapessy

    28. Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi – Andreas Hugo Pareira

     

  • DPR Kaji Standar Upah & Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga di RUU PPRT

    DPR Kaji Standar Upah & Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga di RUU PPRT

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mematangkan standar upah dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga yang termasuk dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto mulanya bertanya kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengenai keselarasan antara RUU PPRT dengan UU Ketenagakerjaan yang telah berlaku, lantas meminta pendapat perihal standar upah PRT.

    “Karena dalam Undang-undang Ketenagakerjaan kan diatur upah, jam kerja, dan lain-lain. Nah ini ada masukan tifdak buat kita tentang upah minimum atau standarnya upah pekerja rumah tangga,” kata Umbu dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (10/9/2025).

    Umbu kemudian meminta masukan perihal jaminan sosial PRT, antara lain penyediaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

    Menurutnya, tantangan dalam penyediaan jaminan sosial bagi PRT mencakup aspek sumber daya manusia hingga besaran anggaran yang ditanggung negara.

    “Apakah mungkin PRT ini menjadi otomatis dilindungi negara? Atau ada kemungkinan negara menanggung seluruh biaya BPJS Ketenagakerjaan baik keanggotaanya maupun penjaminannya, karena ini berhubungan langsung dengan hak-hak dasar PRT ini sendiri,” tutur Umbu.

    Menanggapi hal tersebut, Menaker Yassierli menyepakati bahwa penentuan standar upah dan jaminan sosial PRT merupakan hal krusial.

    Terkait standar upah, dia menilai bahwa kajian lebih lanjut perlu diterapkan dalam penentuannya ke depan, mengingat RUU PPRT saat ini hanya menyebutkan bahwa upah ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu kesepakatan atau perjanjian kerja antara pemberi kerja kepada PRT.

    Sementara itu, mengenai penyediaan jaminan sosial, Yassierli menilai perlu ada skema yang disiapkan pemerintah mengenai seberapa besar porsi yang ditanggung.

    “Jadi ini memang harus ada, apakah kemudian ada porsi dari pemerintah, kemudian apakah nanti ada diskon dan seterusnya. Ini perlu memang kita simulasikan dengan mengundang BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional mengeklaim bakal mendorong sejumlah kebijakan pro-buruh, salah satunya mengenai percepatan pengesahan sejumlah undang-undang yang menyentuh langsung kehidupan pekerja. Hal ini termasuk komitmen terhadap penyegeraan proses legislasi RUU PPRT.

    Prabowo mengungkapkan bahwa Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah melaporkan bahwa pembahasan RUU tersebut dimulai pada pertengahan Mei lalu.

    “Saya berharap dalam waktu tidak lebih dari tiga bulan, undang-undang ini bisa disahkan,” katanya di kawasan Monumen Nasional, Kamis (1/5/2025).

  • Maling Curi Uang Pakai Cara Baru, Hati-hati Dapat Notifikasi Ini

    Maling Curi Uang Pakai Cara Baru, Hati-hati Dapat Notifikasi Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bisnis perhotelan sedang menghadapi ancaman serius di ranah digital. Ada modus penipuan baru yang dilancarkan pejahat siber untuk membobol sistem platform yang bergerak di industri hospitality.

    Para ‘maling’ dilaporkan menggunakan serangan phishing super canggih dan bisa mengelabui korban. Tujuannya untuk memanen data-data penting seperti username, password, token otentikasi multi-factor (MFA). Hal ini turut berisiko membobol akun bank korban dan mencuri uang di dalam saldo rekening.

    TechRadar melaporkan ada 2 platform hospitality yang sudah menjadi korban, yakni Expedia Partner Central dan Cloudbeds, menurut tim peneliti ancaman di MimeCast, serta dua peneliti lain bernama Samantha Clarke dan Ankit Gupta.

    Tim peneliti menemukan kampanye yang sedang berlangsung untuk mendistribusikan email dengan subjek yang mendesak dan penting bagi bisnis. Hal ini disengaja untuk mendorong tindakan segera dari manajer dan staf hotel.

    Biasanya, notifikasi pesan email membahas peringatan pelacakan umum, pembaruan sistem, konfirmasi pemesanan tamu, dan notifikasi pusat mitra.

    Topik-topik ini umum di industri perhotelan, dan umumnya sensitif terhadap waktu. Hotel yang gagal menanggapi pesan-pesan ini tepat waktu biasanya akan kehilangan pendapatan.

    Hal ini yang kemudian dimanfaatkan oleh para maling untuk mengelabui pihak hotel. Saat mereka terpancing untuk bertindak, maka data dipanen habis-habisan oleh maling.

    “Artinya, siapa pun di balik kampanye ini mengerti alur kerja perhotelan,” kata tim peneliti, dikutip dari TechRadar, Rabu (10/9/2025).

    Lebih lanjut, peneliti menjelaskan bahwa link di dalam email dari maling akan membawa korban ke landing page berbahaya. Desainnya mirip dengan laman login Expedia dan Cloudbeds.

    Dari situ, maling mampu mengamankan kredensial login dan berpotensi mengamankan otentikasi multi-factor.

    Data sensitif kemudian bisa turut dipanen. Misalnya alamat email, nomor jaminan sosial, paspor, nomor identitas atau KTP, tanggal lahir, alamat pos, dan data-data lain yang penting bagi penjahat siber.

    Serangan phishing ini juga memberikan maling akses ke layanan-layanan penting korban, termasuk akun bank. Bisnis perhotelan kerap mengumpulkan data-data sensitif seperti itu yang memang sangat bernilai bagi penipu siber.

    Kurang dari sebulan yang lalu, seorang penjahat siber berhasil membobol sistem pemesanan yang digunakan oleh banyak hotel di Italia dan mencuri informasi sensitif ribuan tamu.

    Sebelumnya, jaringan hotel ternama, termasuk Marriott dan Hilton, mengalami kebocoran data pelanggan sensitif sebagai bagian dari serangan rantai pasokan terhadap mitra mereka.

    Hal ini menunjukkan bahwa penipu makin canggih dalam mengelabui korban. Platform dan bisnis yang terkait dengan banyak data pribadi perlu pengamanan sistem berlapis agar tak terjerat penipuan berujung kerugian data dan keuangan. Semoga informasi ini membantu!

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Jombang Siap Terapkan MPPDN Versi Baru untuk Permudah Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan

    Jombang Siap Terapkan MPPDN Versi Baru untuk Permudah Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan

    Jombang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jombang, di bawah kepemimpinan Bupati Warsubi, terpilih sebagai salah satu pilot project untuk penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) versi baru.

    Terobosan ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dilakukan oleh beberapa menteri di Ballroom Leimena, Gedung Adhyatama, Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, pada Selasa (9/9/2025).

    Keputusan ini menandakan langkah maju Jombang dalam mendigitalisasi layanan publik, dengan fokus utama pada penyederhanaan proses perizinan bagi tenaga medis.

    Bupati H. Warsubi mengungkapkan dukungannya terhadap inovasi ini, menyatakan bahwa digitalisasi perizinan sangat penting untuk mempercepat pelayanan publik.

    “Proses yang lebih cepat dan transparan akan memungkinkan dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya di Jombang untuk lebih fokus pada pelayanan masyarakat, tanpa terbebani oleh administrasi yang rumit,” ujarnya.

    Menurut Bupati, sistem digital ini dapat menghindari duplikasi data, mempercepat proses, serta mempermudah pelacakan perizinan yang lebih transparan.

    Turut hadir mendampingi Bupati, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Wor Windari, yang juga mengungkapkan kesiapan Jombang dalam mendukung implementasi MPPDN.

    “Jombang optimis bahwa digitalisasi ini akan membuat layanan kesehatan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan,” tutur dr. Hexawan.

    Dalam versi terbaru MPPDN, terdapat pembaruan teknologi serta perluasan akses melalui website dan aplikasi mobile, yang memungkinkan tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk mengurus perizinan seperti Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik dengan lebih mudah.

    MPPDN juga mencakup layanan jaminan sosial pensiun serta pengaduan layanan publik, yang membuatnya lebih efisien dalam pelayanan publik.

    Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini mengingatkan bahwa digitalisasi layanan publik adalah kebutuhan mendesak untuk menjawab ekspektasi masyarakat. “MPP Digital saat ini tidak hanya mencakup perizinan tenaga medis dan kesehatan, tetapi juga meningkatkan efisiensi layanan publik lainnya. Ini akan sangat mempercepat proses dan meningkatkan transparansi,” kata Rini.

    Dengan adanya MPPDN, seluruh tenaga kesehatan di Indonesia diharapkan memperoleh kemudahan dalam pengurusan perizinan. Kehadiran sistem ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, mendorong pelayanan publik yang lebih modern berbasis digital, serta pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

    Kabupaten Jombang menjadi salah satu dari tiga daerah di Jawa Timur yang ditunjuk sebagai pilot project MPPDN versi baru, bersama dengan Kota Mojokerto dan Kabupaten Banyuwangi. Ini menjadi bukti pengakuan terhadap komitmen Jombang dalam berinovasi dalam pelayanan publik.

    Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, Wor Windari, juga menambahkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang terintegrasi melalui aplikasi MPP Digital Nasional ini menawarkan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi pengguna layanan.

    “MPP Digital ini memberikan efisiensi, keamanan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendorong transformasi digital pemerintahan,” pungkasnya. [suf]

  • Anggota DPR sebut RUU PPRT amanat moral-konstitusional untuk keadilan

    Anggota DPR sebut RUU PPRT amanat moral-konstitusional untuk keadilan

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Badan Legislasi DPR RI Habib Syarief Muhammad mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan menjadi manifestasi dalam penegakan amanat moral dan konstitusional untuk menegakkan keadilan sosial.

    Dia menjelaskan, Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan secara tegas setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hal itu, kata dia, harus dibaca sebagai satu kesatuan utuh, yang bukan hanya soal menyediakan lapangan kerja, melainkan juga memastikan terlindunginya hak-hak pekerja secara penuh.

    “RUU PPRT nantinya akan menjadi benteng hukum dan moral bagi jutaan pekerja rumah tangga di tanah air yang menuntut keadilan dan penghormatan layak,” kata Syarief di Jakarta, Rabu.

    Dia menilai bahwa pengesahan RUU PPRT merupakan manifestasi konkret kewajiban negara menebus “dosa besar” pengabaian hak-hak kelompok pekerja yang selama ini terpinggirkan dan kurang mendapat perlindungan memadai.

    Dalam hal ini, menurut dia, tidak boleh ada ruang penafsiran bagi pemberi kerja untuk dapat memilih tidak menanggung iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dalam ‘kesepakatan kerja’ sebagaimana tertera pada Pasal 16 ayat (2) RUU.

    “Ini adalah preseden berbahaya yang memungkiri amanat hukum dan kemanusiaan,” katanya.

    Dia menyampaikan bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia yang mencapai 4,2 juta orang, dengan rincian 84 persennya adalah perempuan. Selain itu, menurut dia, data global yang menyebut bahwa 1 dari 22 pekerja di seluruh dunia adalah PRT.

    Merujuk pada hal tersebut, dia mengatakan bahwa profesi PRT yang cenderung diasosiasikan sebagai pembantu rumah tangga, memiliki dampak sosial dan ekonomi yang melekat. Sudah seharusnya PRT dimaknai sebagai pekerja profesional dalam spektrum ketenagakerjaan nasional untuk saat ini.

    RUU itu, kata dia, harus mengadopsi nilai-nilai dalam Konvensi ILO (International Labour Organization) Nomor 189 Tahun 2011 tentang Kerja Layak bagi PRT, yang memberikan standar internasional untuk pengakuan, perlindungan, dan penghargaan atas profesi pekerja rumah tangga.

    Kekecewaan besar, kata dia, muncul karena Indonesia hingga saat ini belum juga meratifikasi konvensi tersebut. Untuk itu, dia menilai RUU ini menjadi momentum bersejarah untuk menyelaraskan hukum nasional dengan nilai-nilai HAM dan keadilan global.

    “Ini adalah sebuah alarm keras, bukti nyata pengabaian negara terhadap hak asasi manusia dasar para pekerja yang menopang kehidupan rumah tangga masyarakat kita,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.