Produk: jaminan sosial

  • Puan: Pemerintah wajib laksanakan rekomendasi raker dengan DPR

    Puan: Pemerintah wajib laksanakan rekomendasi raker dengan DPR

    Pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan setiap rekomendasi dari rapat kerja dengan DPR RI

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengatakan pemerintah wajib melaksanakan rekomendasi dari hasil rapat kerja (raker) dengan parlemen.

    “Pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan setiap rekomendasi dari rapat kerja dengan DPR RI,” kata Puan dalam pidato Penutupan Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Puan menyampaikan penegasan itu setelah mengungkap evaluasi yang dilaksanakan legislator. Ia mengatakan DPR memiliki fungsi pengawasan yang diarahkan pada berbagai persoalan di masyarakat.

    Persoalan yang dimaksud Puan, antara lain, perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja transportasi online, penanganan kejadian luar biasa penyakit campak, mitigasi dan penanganan bencana alam banjir dan longsor di sejumlah daerah.

    Selain itu, dia juga mengungkap DPR telah melakukan pengawasan pada evaluasi permasalahan haji dengan dana talangan serta pembentukan satuan tugas judi daring (online).

    “[Kemudian] penyelesaian konflik agraria, penguatan ekonomi rakyat melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu bagi UMKM, kelangkaan BBM pada SPBU swasta dan kenaikan harga beras, evaluasi program Makan Bergizi Gratis,” Puan menambahkan.

    Penerapan kebijakan paket stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan dan daya beli masyarakat serta penempatan uang negara pada bank umum untuk memperkuat likuiditas dan peran intermediasi perbankan juga turut diawasi oleh DPR.

    Dia menyebut berbagai persoalan tersebut telah menjadi pembahasan DPR dalam berbagai kegiatan alat kelengkapan dewan, termasuk rapat kerja di komisi-komisi terkait bersama pemerintah.

    Oleh sebab itu, Puan mengingatkan agar pemerintah menindaklanjuti hasil rekomendasi dalam rapat-rapat kerja di DPR.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah Amerika Serikat Shutdown, Ini Artinya – Page 3

    Pemerintah Amerika Serikat Shutdown, Ini Artinya – Page 3

    Tidak semua instansi pemerintah akan tutup. Mereka yang dianggap pekerja esensial tetap bekerja seperti biasa, meskipun tanpa bayaran untuk sementara waktu.

    Perlindungan perbatasan, penegak hukum, agen imigrasi dan bea cukai, perawatan medis di rumah sakit dan petugas kontrol lalu lintas udara akan tetap beroperasi seperti biasa,

    Meskipun cek jaminan sosial dan Medicare akan tetap dikirimkan, verifikasi manfaat dan penerbitan kartu mungkin akan dihentikan. Demikian mengutip BBC, Kamis, (2/10/2025).

    Pegawai pemerintah yang dianggap tidak esensial akan dirumahkan sementara tanpa bayaran. Sebelumnya pekerja ini dibayar secara retrospektif.

    Artinya, layanan seperti program bantuan pangan dan prasekolah yang didanai pemerintah federal serta lembaga seperti museum Smithsonian akan dikurangi atau ditutup.

    Beberapa lembaga, seperti Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) dan Institut Kesehatan Nasional (NIH) akan merumahkan banyak pekerja yang akan memengaruhi penelitian dan eksperimen yang sedang berlangsung.

    Di sisi lain, taman nasional akan tetap buka selama shutdown tetapi dengan sedikit dan tanpa staf.

    Selain itu juga kemungkinan terjadi penundaan perjalanan. Sistem penerbangan mungkin perlu diperlambat, sehingga mengurangi efisiensi.

    Penutupan pemerintah seringkali dimulai dengan lambat, tetapi dampaknya terus meningkat dan memiliki efek domino tidak hanya bagi pegawai federal, tetapi juga bagi rakyat Amerika Serikat biasa. Analis memperkirakan penutupan pemerintah AS ini bisa lebih besar daripada penutupan terakhir pada 2018.

    Sekitar 750.000 pegawai federal, sekitar 40% akan mengambil cuti tanpa bayaran setiap hari, menurut perkiraan dari Kantor Anggaran Kongres (CBO).

  • Puan Maharani Jelaskan DPR Sudah Jalankan Fungsi Pengawasan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Puan Maharani Jelaskan DPR Sudah Jalankan Fungsi Pengawasan Nasional 2 Oktober 2025

    Puan Maharani Jelaskan DPR Sudah Jalankan Fungsi Pengawasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR RI sudah memberikan atensi terkait sejumlah persoalan yang ada di tengah masyarakat.
    Hal ini disampaikan lewat pidato dalam penutupan Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    “Fungsi pengawasan DPR RI diarahkan pada berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat,” kata Puan dalam pidatonya.
    Puan pun memaparkan beberapa isu yang sudah diatensi DPR RI.
    Beberapa di antaranya adalah soal perlindungan ojek online (ojol) hingga evaluasi Makan Bergizi Gratis (MBG).
    “Pelindungan dan jaminan sosial bagi pekerja transportasi online,” ucapnya.
    Selain itu, DPR RI juga memberikan atensi soal penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit campak, mitigasi, dan penanganan bencana alam banjir serta longsor di sejumlah daerah.
    “Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG),” imbuh Puan.
    Kemudian, DPR juga menyorot soal evaluasi permasalahan haji dengan dana talangan, pembentukan Satgas Judi Online, dan penyelesaian konflik agraria.
    Lalu, penguatan ekonomi rakyat melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu bagi UMKM, kelangkaan BBM pada SPBU swasta, dan kenaikan harga beras.

    DPR, menurutnya, menyorot soal penerapan kebijakan paket stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan dan daya beli masyarakat.
    “Penempatan uang negara pada bank umum untuk memperkuat likuiditas dan peran intermediasi perbankan,” ujarnya.
    Puan pun menegaskan, pemerintah berkewajiban melaksanakan rekomendasi dari DPR RI.
    “Pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan setiap rekomendasi dari Rapat Kerja dengan DPR RI,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menko Muhaimin Tegaskan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan saat Mendengarkan Aspirasi Pekerja Kreatif di NTT – Page 3

    Menko Muhaimin Tegaskan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan saat Mendengarkan Aspirasi Pekerja Kreatif di NTT – Page 3

    Liputan6.com, Kupang- Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar berdialog dengan sejumlah pelaku ekonomi kreatif dan pekerja lepas atau gig worker di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pihaknya ingin mendengar aspirasi dan memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi para pekerja.

    Dalam dialognya, Menko Muhaimin menegaskan keseriusan pemerintah dalam mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif dan berkelanjutan, salah satunya terkait perlindungan.

    Dewi, seorang pekerja lepas yang berprofesi sebagai make up artis mengutarakan keresahan yang ia rasakan selama bekerja. Dirinya kerap bekerja sejak pagi buta hingga larut malam, hal ini membuatnya khawatir karena tidak memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan yang bisa saja terjadi.

    “Ada titipan suara dari teman-teman MUA. Kami ini adalah pekerja lepas atau gig worker, di mana tantangan kami itu adalah mengenai jaminan sosial. Kami ini keluar (bekerja) dari subuh ketemu malam. Nah itu kami selalu berkendaraannya ada yang memakai kendaraan motor, ada yang mobil, bahkan ada yang pakai transportasi online. Apa langkah konkrit pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial bagi kami pekerja lepas,” tanyanya.

    Menjawab keresahan itu, Menko Muhaimin menyadari bahwa pekerja lepas perlu mendapat perhatian dan penghargaan khusus sebab mereka membangun ekonominya secara mandiri. Untuk itu pihaknya memastikan bahwa Pemerintah senantiasa hadir untuk melindungi seluruh pekerja, baik dari sektor formal maupun informal termasuk pekerja lepas seperti Dewi.

    “Pemerintah sedang berusaha untuk memberikan asuransi sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja pekerja yang informal termasuk pekerja lepas, misalnya untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” terangnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto mengapreasi langkah Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mendorong pemberdayaan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pasalnya perlindungan tersebut merupakan hak konstitusi seluruh warga negara, khususnya para pekerja.

    “Kami sangat berterima kasih atas kepedulian pak Menko terhadap para pekerja. Tentunya momentum ini sangat tepat bagi kami untuk bisa ikut memberikan sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

     

    “Memang gig worker ini kan bagian dari pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal yang jumlahnya sangat besar di Indonesia yang selama ini memang cukup besar. Secara nasional ada sekitar 60 juta pekerja informal, dan baru sekitar 6 persen atau 10 juta pekerja informal yang telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,”imbuhnya.

    Lebih jauh pihaknya terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak agar semakin banyak pekerja yang terlindungi jaminansosialketenagakerjaan.

    Karena dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tentu berbagai manfaat bisa didapatkan sehingga diharapkan dapat menjadi jaring pengaman yang mampu menjaga pekerja serta keluarganya dapat tetap berdaya dan tidak jatuh di jurang kemiskinan saat mengalami risiko kerja. Hal ini selaras dengan Instruksi Presiden Prabowo dalam Inpres 8/2025.

    “Jadi apabila terjadi kecelakaan saat bekerja di laut, atau musibah lainnya, maka pekerja yang telah terdaftar bisa mendapatkan manfaat berupa perawatan sampai sembuh. Jika dalam masa penyembuhan nelayan tersebut belum bisa kembali melaut, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja sebagai pengganti upah yang setiap hari didapatkan,” terangnya.

    Tak hanya itu, agar anak-anak tak putus sekolah akibat kehilangan orang tuanya, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa untuk 2 orang anak dari jenjang TK hingga Perguruan Tinggi, dengan total nilai maksimal Rp174 juta.

    Sebagai wujud nyata manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam kegiatan tersebut Menko Muhaimin juga sekaligus menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada empat ahli waris pekerja yang meninggal dunia dengan total santunan sebesar lebih dari Rp635 juta. Termasuk di dalamnya manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga Perguruan Tinggi.

    “Inilah bukti negara hadir memastikan para pekerja terlindungi sehingga mereka bisa tetap terjamin dan berdaya saat terjadi risiko, sehingga tidak jatuh dalam kemiskinan baru,” terang Eko.

    Sekaligus menutup keterangannya Eko menyambut baik kegiatan dialog bersama pekerja tersebut. Karena lewat komunikasi dan sinergi antar lembaga tersebut akan semakin banyak masyarakat dan pekerja yang paham dan peduli terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi diri maupun keluarga.

  • Kapan UMP 2026 ditetapkan? Ini kata Kemnaker – Page 3

    Kapan UMP 2026 ditetapkan? Ini kata Kemnaker – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan jadwal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak mengalami perubahan. Penetapan tetap dilakukan pada 21 November sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi.

    “Oh tetap 21 (November). Nggak, nggak ada yang berubah. Kan itu ada di aturan, ya kan kita ngomong aturan dulu,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

    Meski begitu, Indah belum merinci secara detail skema regulasi teknis yang akan digunakan dalam proses penetapan tersebut. Ia hanya memastikan bahwa mekanisme tetap berpijak pada aturan hukum yang berlaku.

    “Nggak tahu itu atau PP atau Permenaker, kita nggak tau, tergantung sikon (situasi dan kondisi) dan perkembangan diskusinya,” ujarnya.

    Indah menepis anggapan bahwa pembahasan UMP 2026 berjalan alot. Menurutnya, proses komunikasi antara pemerintah, buruh, dan pengusaha masih berlangsung positif.

    Ia menekankan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan aturan teknis penetapan UMP. Pemerintah, kata Indah, akan tetap membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan.

    “Ya, harus selalu positif. Kan kita menindaklanjuti Putusan MK,” ujarnya.

     

  • Ke Asosiasi Sopir, DPR Janjikan Gratis Perpanjang SIM hingga Rumah Subsidi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Oktober 2025

    Ke Asosiasi Sopir, DPR Janjikan Gratis Perpanjang SIM hingga Rumah Subsidi Nasional 1 Oktober 2025

    Ke Asosiasi Sopir, DPR Janjikan Gratis Perpanjang SIM hingga Rumah Subsidi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti sejumlah usulan dari asosiasi sopir logistik yang disampaikan dalam audiensi bersama pimpinan parlemen dan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, ada enam poin usulan yang diajukan asosiasi sopir dalam forum pertemuan tersebut.
    Namun, Dasco menyatakan hanya ada tiga poin yang menurutnya dapat segera didorong DPR RI kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti saat ini.
    “Untuk didorong kepada pemerintah, yaitu satu untuk perpanjangan SIM B1 umum dan B2 umum itu tanpa membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Rabu.
    “Kemudian mendorong pemerintah untuk menyiapkan rumah bersubsidi supaya pengemudi logistik bisa mengakses, dengan kemudian kita mensinkronkan dengan program 3 juta rumah dari Kementerian Perumahan,” sambungnya.
    Dasco juga memastikan akan mendorong pemerintah agar memastikan anak-anak sopir angkutan barang mendapatkan akses bantuan pendidikan, agar bisa bersekolah hingga perguruan tinggi.
    “Dengan mendorong anak-anak driver logistik mendapatkan KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah dan PIP (Program Indonesia Pintar),” kata Dasco.
    Dalam kesempatan itu, Dasco juga menyampaikan bahwa audiensi kali ini menghasilkan beberapa kesepakatan lain.
    Salah satunya adalah mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
    “Kita menyepakati revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 akan dipercepat dengan memasukkan hal-hal yang telah disepakati dalam peraturan pemerintah terlebih dahulu,” tutur Dasco.
    Untuk memastikan pembahasan berjalan efektif, kata Dasco, DPR dan pemerintah akan membentuk tim kecil beranggotakan perwakilan Komisi V DPR, Kementerian Perhubungan, kementerian terkait lainnya, serta asosiasi sopir logistik.

    Politikus Gerindra itu menekankan, persoalan sopir tidak hanya sebatas peraturan lalu lintas, tetapi juga menyangkut aspek kesejahteraan, keselamatan kerja, hingga jaminan sosial.
    Oleh karena itu, hal-hal tersebut harus diurai secara komprehensif agar hasil revisi UU benar-benar bisa menjawab kebutuhan di lapangan.
    “Kalau kita bicara logistik, maka yang terlibat bukan hanya Kementerian Perhubungan. Ada Kementerian PUPR, Kementerian Perumahan, hingga Kementerian Pendidikan untuk mendukung aspirasi para pengemudi. Maka tim kecil ini akan menjembatani agar pembahasan bisa lebih fokus dan jelas arahnya,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, pimpinan DPR RI bersama pemerintah menerima audiensi perwakilan Asosiasi Pengemudi Independen dan Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) untuk mendengar aspirasi terkait revisi UU LLAJ.
    Audiensi itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama dua Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustofa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
    Hadir pula perwakilan pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI.
    Dari pihak pemerintah, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto ikut mendampingi jalannya pertemuan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jam Kerja Tak Manusiawi, Sopir Logistik Ngadu ke DPR

    Jam Kerja Tak Manusiawi, Sopir Logistik Ngadu ke DPR

    Jakarta

    Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (ARBPI), Ika Rostianti, mengungkap banyak sopir logistik yang mendoping dirinya sendiri menggunakan narkoba. Pasalnya, jam kerja para sopir dinilai tidak manusiawi.

    Ika menjelaskan, saat ini seorang sopir tidak boleh bertugas bersama kenek. Ia menyebut, pengemudi harus menempuh perjalanan Jakarta-Surabaya dalam waktu hanya 14 jam tanpa jeda istirahat yang cukup.

    “Hampir sebagian sopir logistik itu memakai doping, memakai narkoba. Sekarang tidak masuk akal soalnya Jakarta-Surabaya bisa 14 jam,” ungkap Ika dalam audiensi bersama pimpinan DPR RI dan Menteri Perhubungan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

    Ika mengatakan, kondisi ini berimbas pada meningkatnya risiko kecelakaan. Dalam sepekan, ia mencatat ada sekitar 7-8 kasus kecelakaan yang melibatkan pengemudi logistik.

    “Itu juga skillnya sopir, kompetensi dan jam istirahat tidak diperhatikan sungguh-sungguh oleh perusahaan logistik,” jelasnya.

    Selain minim kompetensi dan jam kerja berlebihan, persoalan lain adalah ketiadaan perlindungan sosial. Para sopir logistik yang sebagian besar bekerja di sektor informal, tidak mendapat jaminan sosial maupun perlindungan dari perusahaan.

    “Kalau terus terjadi kecelakaan itu yang bertanggung jawab adalah sopir. Berapapun besarannya harus potong gaji, harus potong upah,” tutupnya.

    (rrd/rrd)

  • Bobby Nasution Luncurkan UHC Prioritas, Pastikan Faskes Terima Pasien

    Bobby Nasution Luncurkan UHC Prioritas, Pastikan Faskes Terima Pasien

    Bisnis.com, DELISERDANG – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meluncurkan Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Pada kesempatan tersebut, Bobby pun meminta kepala daerah se-Sumut untuk memastikan fasilitas kesehatan (Faskes) tidak ada lagi menolak pasien karena alasan kamar penuh.

    “Nggak ada alasan penuh, kalau kelas tiga dibilang penuh bisa naik ke kelas dua, tanpa tambahan biaya, biar tak ada alasan kepada pasien kamar penuh, atau kalau perlu Pak Bupati dan Walikota dicek rumah sakitnya, kalau kelas duanya penuh naik kelas satu, jadi nggak ada alasan rumah sakit (penuh),” katanya pada launching UHC Prioritas di Graha Bhineka Perkasa Jaya, Lubukpakam, Deliserdang, Senin (29/9/2025).

    Ia juga meminta setiap pihak untuk memaknai UHC bukan sekadar memfasilitasi administrasi masyarakat yang berobat saja. Menurutnya UHC harus dimaknai dengan melayani pasien sampai sembuh.

    “Semua yang datang bisa sembuh, sehat dan dilayani, jangan nunggu lama-lama di IGD, ketika kamar penuh disuruh pulang, berarti UHC hanya mengcover rumah sakit tanpa bisa dilayani dengan baik,” ujar Bobby.

    Selain itu, dengan program UHC prioritas, Bobby mengatakan, masyarakat Sumut bisa berobat di mana saja. Bobby mencontohkan, ketika ada seseorang di Langkat, yang ingin berobat tapi rumah sakit penuh, maka ia bisa berobat ke daerah tetangga dengan menggunakan KTP Sumut.

    “Kalau ada anak kuliah di Yogya, Bandung, kalau sakit di daerah tempatnya kuliah, Ia bisa berobat di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS (Kesehatan),” kata Bobby.

    Sebagai informasi, saat ini angka kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Sumut sudah mencapai 100,2 % dengan keaktifan peserta sekitar 80,2 %. Sehingga Sumut telah mencapai UHC Prioritas. Angka tersebut berhasil diraih dua tahun lebih cepat dari yang direncanakan.

    Hal tersebut diapresiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, Sumut menjadi salah satu provinsi yang menjadi UHC dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia.

    “Dilihat dari pencapaian yang dicapai Sumut, pencapaiannya menggembirakan, maka kami apresiasi pak Gub serta jajaran, DPRD serta seluruh Pemkab dan Pemko,” kata David.

    Ia juga mengapresiasi pemerintah daerah di Sumut yang mengcover 3,4 juta masyarakat Sumut untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Menurutnya, hal ini juga merupakan capaian yang besar.

    “Artinya lebih 20% penduduk Sumut ditanggung gotong royong antara provinsi dan kabupaten/kota,” kata David.

    Turut hadir pada kesempatan tersebut Ketua TP PKK Sumut Kahiyang Ayu, Staf Ahli I TP PKK Sumut Titiek Sugiarti, Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong dan kepala daerah se-Sumut.

  • Tok! MK Kabulkan Uji Materiil UU Tapera, Pekerja Tak Wajib jadi Peserta

    Tok! MK Kabulkan Uji Materiil UU Tapera, Pekerja Tak Wajib jadi Peserta

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materiil 134/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau UU Tapera.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Senin (29/9/2025).

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo di ruang sidang.

    Dalam putusannya, Suhartoyo juga menetapkan penataan ulang terkait UU Tapera dilakukan secara maksimal dalam dua tahun setelah putusan dibacakan.

    “Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 tahun,” pungkas Suhartoyo.

    Adapun dalam salah satu poin pertimbangannya, Hakim MK Saldi Isra menyatakan norma wajib dalam UU Tapera serta dilengkapi dengan sanksi bisa berpotensi menambahkan beban kelas pekerja.

    Padahal, menurut Saldi, kelompok pekerja ini sudah berkontribusi dalam skema jaminan sosial yang ada.

    “Mahkamah menilai bahwa keberadaan Tapera sebagai kewajiban, terlebih yang disertai dengan sanksi, tidak hanya bersifat tumpang tindih, tetapi juga berpotensi menimbulkan beban ganda,” tutur Saldi.

    Sekadar informasi, pengujian materiil ini dilayangkan oleh sejumlah pihak. Salah satunya teregister dalam nomor perkara 134/PUU-XXII/2024.

    Perkara No.134 itu diajukan oleh federasi serikat pekerja, termasuk Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional untuk menguji Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Tapera.

    Secara terperinci Pasal 7 ayat (1) mengatur setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. 

    Kemudian, Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib didaftarkan oleh pemberi kerja.

    Berkaitan dengan itu, pemohon mempersoalkan norma “wajib” dalam pasal ini. Pasalnya, menurut salah satu buruh, Rahmat Saputra menyatakan bahwa iuran ini dapat menambah beban pekerja. 

    “Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat mewajibkan iuran kepada seluruh pekerja untuk didaftarkan sebagai peserta Tabungan Perumahan Rakyat tentunya akan menambah beban dan sangat membebankan bagi saya,” ujar Rahmat di MK pada Rabu (21/5/2025).

    Oleh sebab itu, para pemohon meminta agar MK bisa mengabulkan norma wajib itu menjadi bersifat pilihan alias bukan kewajiban.

  • Saldo JHT BPJS Bisa Dicairkan sebelum Resign, Begini Caranya

    Saldo JHT BPJS Bisa Dicairkan sebelum Resign, Begini Caranya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pekerja yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tidak harus menunggu sampai resign. Program Jaminan Hari Tua (JHT) memungkinkan peserta yang masih aktif bekerja untuk melakukan pencairan sebagian, yakni sebesar 10% atau 30%.

    Dana 30% tersebut dapat dimanfaatkan khusus untuk membeli rumah, baik secara tunai maupun melalui pulsa. Sementara itu, pencairan penuh atas sisa saldo baru bisa dilakukan ketika pekerja sudah tidak lagi bekerja, meski belum memasuki usia pensiun.

    Ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi agar saldo JHT dapat dicairkan.

    Berikut daftarnya, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun

    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

    e. Mengundurkan diri

    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

    h. Cacat total tetap

    i. Meninggal dunia

    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    2. E-KTP

    3. Buku Tabungan

    4. Kartu Keluarga

    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

    6. NPWP (jika ada).

    Pencairan Saldo JHT

    Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

    Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan banyak cara. Bukan hanya secara offline, tetapi juga bisa melalui online atau lewat aplikasi JMO. Aplikasi JMO sendiri bisa diunduh di App Store maupun Play Store. Platform itu memiliki banyak fitur dari cek saldo hingga pencairan.

    BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026. Adapun saat ini jumlah pekerja BPU atau informal yang sudah terlindungi Jamsostek telah mencapai 6,5 juta.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa dengan target tersebut sebanyak 25% BPU nantinya akan terlindungi Jamsostek.

    “Kalau kita bicara jumlah informal itu dari 100 juta itu 50 juta (pekerja). Berarti kurang lebih 12,5 juta yang harus kita cover untuk pekerja informal,” kata dia, dikutip Jumat (22/11/2024).

    Anggoro menjelaskan, untuk mengejar target tersebut pihaknya akan menyasar desa-desa di Indonesia. Sebab saat ini pekerja BPU paling banyak terdapat di pedesaan.

    Untuk itu lanjutnya diperlukan edukasi agar mereka selaku pekerja BPU bersedia mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    “Yang penting setelah mendaftar mereka malanjutkan kepesertaannya. Banyak dari mereka mendaftar baru tiga bulan lalu berhenti kepesertaannya. Mungkin karena lupa,” papar Anggoro.

    Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan:

    Bagi Anda yang baru bergabung atau sudah lama bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan ingin mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP menggunakan.

    Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

    – Buka aplikasi JMO

    – Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password

    – Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’

    – Tekan tombol ‘Klaim JHT’

    – Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang

    – Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT

    – Klik tombol ‘Selanjutnya’

    – Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’

    – Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’

    – Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda

    – Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’

    Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari.

     

    (hsy/hsy)

    [Gambas:Video CNBC]