Produk: jaminan sosial

  • Respons Prabowo, SPAI Bongkar Daftar Skema Aplikator yang Rugikan Pengemudi

    Respons Prabowo, SPAI Bongkar Daftar Skema Aplikator yang Rugikan Pengemudi

    Bisnis.com, JAKARTA — Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengungkapkan sejumlah skema aplikator ride hailing yang merugikan bagi mitra pengemudi ojek online. 

    SPAI juga menyatakan dukungan atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya persaingan sehat antarperusahaan platform transportasi daring seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lainnya. 

    Ketua SPAI, Lily Pujiati mendesak pemerintah memastikan pelindungan yang lebih kuat bagi para pekerja platform seperti ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir dengan segera mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.

    Dia mengatakan praktik di lapangan menunjukkan perusahaan platform transportasi online saat ini saling berlomba memeras pengemudi dengan berbagai skema yang merugikan.

    “Skema tersebut seperti potongan platform yang tinggi hingga 70%, skema tarif hemat, double order, slot, hub, aceng [argo goceng], prioritas dan skema lainnya,” kata Lily dalam keterangan tertulis, pada Selasa (21/10/2025).

    Menurutnya, program dan skema tersebut justru menciptakan persaingan yang tidak sehat dan menekan kesejahteraan para pengemudi dengan upah atau pendapatan yang rendah dan tidak layak di bawah upah minimum. 

    Menurutnya skema tersebut juga memaksa pengemudi ojol untuk bekerja 12 hingga 18 jam sehari tanpa istirahat yang rawan kecelakaan kerja di jalan raya.

    Lily menambahkan akar persoalan utama terletak pada status hubungan kemitraan antara platform dan pengemudi yang membuat perusahaan tidak tunduk pada aturan ketenagakerjaan. 

    “Dengan demikian masing-masing platform membuat aturan mainnya sendiri untuk menimbun keuntungan semaksimal mungkin dengan ongkos seminimal mungkin,” imbuh Lily.

    Untuk itu, SPAI meminta negara hadir melalui regulasi yang mampu menjamin hak-hak dasar para pengemudi transportasi daring. 

    Lily juga mendesak Presiden Prabowo untuk menerbitkan peraturan yang memuat ketentuan mengenai status sebagai pekerja, serta menjamin upah dan pendapatan yang layak setara dengan upah minimum.

    “Serta jam kerja 8 jam yang manusiawi, waktu dan hari istirahat, THR [Tunjangan Hari Raya], jaminan sosial, hak maternitas seperti cuti haid dan melahirkan, hak membentuk serikat pekerja, hak berunding dan perjanjian kerja bersama agar tidak dikenai sanksi suspend dan putus mitra sewenang-wenang,” katanya.

    Sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia juga menyambut baik pernyataan Presiden Prabowo yang mendorong perusahaan ojek daring untuk bersaing secara sehat serta meningkatkan perlindungan bagi para pengemudi. Namun, Garda menilai langkah tersebut perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan konkret.

    Ketua Umum Garda, Raden Igun Wicaksono, menilai kekacauan ekosistem transportasi digital saat ini terjadi akibat persaingan antarperusahaan aplikator yang berfokus pada profit semata.

    Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta pada Senin (20/10/2025) Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menciptakan persaingan sehat antarperusahaan ojek daring.

    “Kami sedang berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan besar ojek daring untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi, demi efisiensi dan perlindungan agar tidak terjadi persaingan yang merusak. Kami ingin menciptakan lapangan kerja yang terjamin untuk para pengemudi online,” tutur Prabowo.

  • Kemnaker Tutup Pendaftaran Program Magang Nasional Batch I, 156 Ribu Calon Peserta Terdaftar – Page 3

    Kemnaker Tutup Pendaftaran Program Magang Nasional Batch I, 156 Ribu Calon Peserta Terdaftar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menutup pendaftaran Program Pemagangan Nasional Tahun 2025 Batch I. Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat 156.159 orang telah mendaftar sebagai calon peserta, sementara 1.668 perusahaan ikut berpartisipasi sebagai penyelenggara pemagangan.

    “Sejak program magang ini dibuka, animo dari masyarakat dan dunia usaha sangat luar biasa. Hal ini menunjukkan bahwa program pemagangan semakin dipercaya sebagai sarana efektif untuk menyiapkan tenaga kerja terampil dan berpengalaman,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (16/10/2025).

    Wamenaker Afriansyah menyampaikan apresiasi atas tingginya partisipasi baik dari masyarakat maupun sektor usaha. Ia menilai bahwa pemagangan kini menjadi salah satu langkah strategis bagi angkatan kerja dalam meningkatkan kompetensi sekaligus kesiapan sebelum benar-benar terjun ke dunia industri.

    Wamenaker mengatakan, program ini melibatkan beragam sektor strategis, antara lain makanan dan minuman, industri kreatif dan digital, komunikasi dan informasi, sektor publik, manufaktur, pariwisata, logistik dan transportasi, pertanian, hingga jasa lainnya. 

    “Keberagaman sektor ini memperlihatkan bahwa dunia industri semakin terbuka terhadap konsep pemagangan sebagai sarana pembelajaran berbasis pengalaman kerja nyata,” tambah Wamenaker.

    Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menjelaskan bahwa Program Pemagangan Nasional Batch I dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Pendaftaran perusahaan dan usulan program magang berlangsung pada 1–14 Oktober 2025, pendaftaran peserta pada 7–15 Oktober 2025, seleksi dan pengumuman peserta pada 16–18 Oktober 2025, dan pelaksanaan magang dijadwalkan mulai 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.

    Pada Batch I ini, Kemnaker menyediakan kuota awal bagi 20.000 fresh graduate. Selama enam bulan masa pemagangan, peserta akan memperoleh uang saku setara upah minimum yang dibayarkan oleh pemerintah melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI).

    “Selain uang saku, peserta magang juga akan memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pendampingan mentor dari perusahaan tempat magang, serta sertifikat bagi peserta yang menyelesaikan program secara penuh,” pungkas Sekjen Cris.

  • Kemnaker: Kepatuhan Dunia Usaha Kunci Keberhasilan Jaminan Sosial Nasional – Page 3

    Kemnaker: Kepatuhan Dunia Usaha Kunci Keberhasilan Jaminan Sosial Nasional – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi menegaskan bahwa keberhasilan sistem jaminan sosial tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada kontribusi nyata dari sektor swasta. Dunia usaha memiliki peran penting dalam memastikan pekerja beserta keluarganya terlindungi dari risiko kesehatan.

    Cris menjelaskan, ajang Agyakari Awards bukan sekadar seremoni penghargaan, melainkan bentuk apresiasi terhadap komitmen dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam mendukung keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    “Melalui penghargaan ini, kita memahami dunia usaha adalah salah satu pilar utama dalam membangun ekosistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang berkeadilan,” kata Cris Kuntadi dalam sambutan acara Agyakari Awards 2025 bagi Badan Usaha dengan Komitmen dan Kepatuhan Tinggi dalam program JKN di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

    Perbesar

    Cris Kuntadi dalam sambutan acara pemberian Agyakari Awards 2025 bagi Badan Usaha dengan Komitmen dan Kepatuhan Tinggi dalam program JKN di Jakarta, Selasa (14/0/2025). Foto: Kemnaker… Selengkapnya

    Cris menjelaskan kata Agyakari berarti setia dan bertanggung jawab, mencerminkan nilai luhur yang kita junjung bersama. “Nilai kesetiaan dalam menjaga komitmen, dan tanggung jawab dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Itulah semangat yang melandasi terselenggaranya kegiatan ini, ” katanya.

    Cris menambahkan Kemnaker bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat sinergi lintas sektor untuk memastikan setiap pekerja formal maupun informal, memperoleh perlindungan sosial yang layak.

    Perbesar

    Agyakari Awards 2025 bagi Badan Usaha dengan Komitmen dan Kepatuhan Tinggi dalam program JKN di Jakarta, Selasa (14/0/2025). Foto: Kemnaker… Selengkapnya

    “Kolaborasi ini menjadi bagian dari transformasi ketenagakerjaan nasional, yakni membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adaptif, inklusif, dan berkeadilan, ” ujarnya.

    Menurut Cris, melalui kepatuhan badan usaha terhadap kepesertaan aktif JKN, tak hanya membangun sistem perlindungan kesehatan, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi yang produktif dan berdaya saing. Pekerja yang sehat adalah modal utama pembangunan.

    “Dengan jaminan kesehatan yang berkelanjutan, pekerja dapat bekerja dengan tenang, meningkatkan produktivitas, dan berkontribusi lebih optimal bagi pertumbuhan perusahaan dan perekonomian nasional,” katanya.

  • KPM yang Tercoret Dapat Bansos Bisa Daftar Lagi, Ini Caranya

    KPM yang Tercoret Dapat Bansos Bisa Daftar Lagi, Ini Caranya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) bisa mendaftar ulang.

    “Ini atas arahan Presiden juga, memang masih boleh dikasih kesempatan sekali lagi. Mereka melakukan reaktifasi dengan datang ke desa atau lewat aplikasi,” kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf di Tangerang, Minggu (19/10), dikutip dari Antaranews.

    Ia menegaskan, bahwa kesempatan reaktifasi atau pendaftaran ulang itu akan diberikan bagi keluarga penerima manfaat yang memang dinilai benar-benar membutuhkan bansos dari pemerintah.

    Penerima yang terindikasi masalah judi pun bisa memperbaiki keaktifan data sebagai penerima manfaat.

    Namun harus dipastikan dengan benar bahwa KPM yang telah dicoret dan ingin mendaftar ulang, tidak kembali terlibat dalam perjudian online.

    “Kalau memang mereka benar-benar butuh yang namanya Bansos. Jadi masih dikasih kesempatan sekali lagi,” ucapnya.

    Kemudian pemerintah juga tengah melakukan evaluasi data bidang program perlindungan sosial, jaminan sosial, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial.

    Hal tersebut dilakukan, guna menyatukan seluruh data menjadi satu data tugas sosial dan ekonomi nasional.

    “Dulu itu Kementerian Sosial pegang data sendiri, menyalurkan sendiri, kemudian dinilai sendiri. Nah sekarang tidak bisa gitu, datanya dari BPS, kemudian Kementerian Sosial yang menyalurkan, nanti akan dievaluasi setiap tahunnya,”

    Menurut Mensos, ini menjadi langkah strategis pertama yang dilakukan oleh presiden untuk berpedoman pada data yang sama.

    Menurut dia, dengan adanya satu data penerima sosial ini maka akan berdampak efektif dan tepat sasaran terhadap penyaluran bantuan-bantuan subsidi dari pemerintah bagi masyarakat.

  • Anggaran Bansos Era Prabowo Rp 110 Triliun, Terbesar dalam Sejarah

    Anggaran Bansos Era Prabowo Rp 110 Triliun, Terbesar dalam Sejarah

    Jakarta

    Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkap pencapaian satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Gus Ipul menjelaskan nilai anggaran bantuan sosial (bansos) di era Prabowo tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.

    “Pagu anggaran tahun 2025 ini ada Rp 71 triliun untuk 20 juta KPM. Tapi di era Bapak Presiden Prabowo itu dinaikkan menjadi Rp 110 triliun lebih, dan ini mungkin terbesar dalam sepanjang sejarah,” ujar Gus Ipul kepada wartawan seusai mengunjungi SRMA 33 Tangerang Selatan, Minggu (19/10/2025).

    Gus Ipul menjelaskan, kenaikan anggaran bansos ini sebagai bentuk kepedulian Presiden Prabowo kepada masyarakat kelas bawah. Dia menyebut Prabowo juga ingin penerima bansos itu bisa naik kelas alias tidak selamanya mendapat bansos.

    “Presiden tidak ingin berhenti hanya pada memberi bansos. Presiden ingin naik ke pemberdayaan. Maka itu sampai membentuk Menko Pemberdayaan. Karena Presiden juga punya fokus untuk supaya yang dapat bansos ini naik kelas lewat program-program pemberdayaan pemerintah,” jelasnya.

    Menurut Gus Ipul, dalam satu tahun terakhir telah ada puluhan ribu masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak lagi menerima bansos.

    Dia menambahkan, program-program Presiden Prabowo soal pengetasan kemiskinan terbilang sukses. Salah satu program yang menurutnya jadi andalan pengetasan kemiskinan adalah Sekolah Rakyat.

    Gus Ipul menyebut Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) jadi satu hal lain pencapaian pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, DTSEN ini jadi cara pemerintah membuat langkah strategis untuk mengeksekusi program-program seperti di bidang perlindungan sosial, jaminan sosial, rehabilitasi sosial, hingga pemberdayaan sosial.

    “Supaya kita bisa melangkah dengan baik tempat sasaran diminta oleh Presiden untuk memulai dengan konsolidasi data. Maka itu Presiden menerbitkan yang namanya Inpres no. 4 tahun 2025. Sebelumnya Indonesia tidak pernah memiliki satu data,” tegasnya.

    (ygs/ygs)

  • Keniscayaan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Puluhan Juta Warga
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Oktober 2025

    Keniscayaan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Puluhan Juta Warga Nasional 18 Oktober 2025

    Keniscayaan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Puluhan Juta Warga
    Menyelesaikan pascasarjana FKM Unair program studi magister manajemen pelayanan kesehatan. Pernah menjadi ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban bidang pengendalian dan pencegahan penyakit. Sekarang menjadi dosen di Stikes NU di Tuban, dan menjalani peran sebagai surveior FKTP Kemenkes
    KETIKA
    pemerintah menggulirkan wacana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, sebagian orang menganggapnya sebagai langkah populis.
    Namun, di balik itu tersimpan realitas yang tak bisa diabaikan: jutaan warga Indonesia karena ketidakberdayaan ekonomi masih tertinggal dalam akses jaminan kesehatan.
    Dalam konteks inilah pemutihan yang mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar kebijakan sporadis, melainkan keniscayaan sosial dan ekonomi untuk menjadi pondasi keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
    Data BPJS Kesehatan menunjukkan masih banyak masyarakat peserta menunggak iuran, terutama dari segmen pekerja bukan penerima upah atau mandiri.
    Pada tahun-tahun terakhir, jumlah peserta yang menunggak iuran mencapai 23 juta orang, dengan nilai tunggakan mencapai Rp 7,6 triliunan. Nilai tunggakan bisa bertambah karena adanya denda dan kewajiban lain.
    Mereka adalah pedagang kecil, sopir ojek daring, buruh harian, hingga pekerja informal yang penghasilannya tak menentu.
    Ada juga peserta PBI yang mutasi dan punya tunggakan lama dan peserta penerima PBID (Pemda) yang juga macet iuran bulanannya selama bertahun-tahun.
    Bagi mereka, satu bulan tak mampu membayar iuran berubah menjadi beban berbulan-bulan. Akibatnya kepesertaan menjadi nonaktif, dan ketika sakit, kartu BPJS tak bisa digunakan.
    Jika jatuh dalam kondisi sakit, pilihan mereka hanya dua: berutang untuk berobat, atau menunda pengobatan hingga kondisi kesehatan makin memburuk.
    Sebuah dilema sosial yang membuat sistem kesehatan harus berpikir ulang, apakah prinsip kepesertaan yang aktif lebih penting daripada prinsip keadilan sosial?
    Maka pemutihan, dalam konteks demikian, menjadi jalan tengah agar warga yang jatuh miskin tak kehilangan hak dasarnya atau kesehatan hanya karena terjerat tunggakan iuran yang lama.
    Secara prinsip, BPJS Kesehatan beroperasi dengan model asuransi sosial, di mana setiap peserta wajib membayar iuran agar sistem bisa berjalan gotong royong.
    Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa penerapan prinsip ini tidak selalu seimbang dengan kemampuan masyarakat.
    Dalam sistem asuransi komersial, peserta yang menunggak akan otomatis kehilangan perlindungan.
    Di sini BPJS Kesehatan bukan perusahaan asuransi komersial, ia adalah badan publik yang menjalankan amanat konstitusi, yakni menjamin kesehatan seluruh rakyat Indonesia.
    Pemutihan dalam kerangka demikian bukan berarti melanggar prinsip asuransi, melainkan penyesuaian terhadap prinsip jaminan sosial dan keadilan distributif. Negara harus hadir bagi kelompok masyarakat yang lemah.
    Negara bisa menjamin dan menanggung sebagian beban tak berdaya peserta melalui skema subsidi, menghapus denda, dan tunggakan lama agar peserta bisa aktif kembali.
    Kehadiran negara menjadi penting. Tanpa intervensi tangan negara, jutaan rakyat akan terus berada di luar sistem pelayanan kesehatan.
    Hal yang bisa membuat
    universal health coverage
    yang diklaim keberhasilan sistem BPJS Kesehatan menjadi keberhasilan yang tidak bisa dirasakan.
    Pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang bakal diambil menjadi investasi kesehatan dan sosial jangka panjang.
    Dengan dihapusnya tunggakan dan denda, nantinya masyarakat berpeluang besar untuk kembali aktif sebagai peserta. Ini berarti kepesertaan menjadi aktif yang akan memperkuat basis gotong royong dan menjamin hak masyarakat.
    Selain itu, pemutihan dapat menghindarkan dari
    catastrophic spending
    , yaitu pengeluaran medis yang menguras keuangan rumah tangga. Pasalnya, ketika peserta menjadi kembali aktif, risiko mereka jatuh miskin karena masalah kesehatan berkurang.
    Secara makro, pemutihan juga akan terasa pada stabilitas ekonomi masyarakat. Masyarakat yang terjamin kesehatannya bakal lebih produktif, lebih tenang dalam bekerja, dan tidak lagi menjadikan penyakit sebagai penyebab kemiskinan.
    Namun, seperti pernyataan Mensesneg, pemutihan juga membawa konsekuensi fiskal negara. Pemerintah harus berhitung cermat agar tidak menimbulkan defisit keuangan negara dan di tubuh BPJS Kesehatan sendiri.
    Maka diperlukan strategi, bukan hanya menghapus tunggakan, tetapi juga memperbaiki mekanisme pendanaan jangka panjang.
    Opsinya, bisa melakukan penyesuaian iuran berdasarkan kemampuan bayar, integrasi data sosial ekonomi tunggal, serta memperluas cakupan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
    Bagi sebagian peserta, tunggakan BPJS Kesehatan bukan sekadar nominal tagihan, tetapi simbol ketidakberdayaan di tengah biaya hidup yang terus naik.
    Banyak dari mereka kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan pendapatan, atau terjebak dalam produktifitas rendah yang belum dapat dipulihkan.
    Kebijakan pemutihan bila dijalankan dengan kesungguhan yang empatik, dapat menjadi momentum kebersamaan antara negara dan rakyatnya yang membutuhkan kehadirannya.
    Negara dan pemerintah memberi kesempatan warganya masuk kembali kedalam sistem pelayanan kesehatan yang menjadi hak konstitusionalnya.
    Sementara masyarakat mendapat ruang untuk memperbaiki komitmen sebagai peserta BPJS Kesehatan/program Jaminan Kesehatan Nasional.
    Momentum juga bagi BPJS Kesehatan untuk memperkuat komunikasi publiknya. Banyak peserta yang tidak paham mekanisme iuran, denda, kewajiban, dan hak mereka.
    Edukasi publik harus berjalan beriringan dengan kebijakan pemutihan agar kesadaran kolektif terbentuk, bahwa jaminan kesehatan bukan pemberian gratis, melainkan hasil gotong royong seluruh masyarakat bangsa dan membutuhkan komitmen.
    Pemutihan tunggakan jika terjadi bukanlah solusi akhir. Ia harus dilihat sebagai titik awal menuju sistem jaminan kesehatan yang dinamis, lebih inklusif dan berkeadilan.
    Pemerintah dan BPJS Kesehatan perlu melanjutkan langkah dengan reformasi struktural, memperkuat pendataan peserta, memperluas subsidi bagi kelompok rentan, dan memastikan pelayanan kesehatan tetap bermutu.
    Masyarakat juga harus diajak bertanggung jawab. Setelah ada pemutihan November nanti, kepatuhan membayar iuran perlu dijaga melalui insentif dan edukasi.
    Penting membangun kesadaran sosial bahwa jaminan kesehatan adalah hak sekaligus kewajiban bersama.
    Terakhir, jika tujuan jaminan kesehatan nasional adalah melindungi seluruh masyarakat tanpa terkecuali, maka kebijakan pemutihan bukanlah pilihan, melainkan keniscayaan.
    Sebuah langkah terbaik yang menegaskan kembali makna negara hadir, bukan hanya saat rakyat sehat, tapi justru ketika mereka sakit dan tak berdaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BI: Kinerja kegiatan dunia usaha tetap terjaga pada triwulan III 2025

    BI: Kinerja kegiatan dunia usaha tetap terjaga pada triwulan III 2025

    Jakarta (ANTARA) – Bank Indonesia (BI) melalui hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) mencatat bahwa kinerja kegiatan dunia usaha terindikasi tetap terjaga pada triwulan III 2025, sebagaimana tecermin dari nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT) yang sebesar 11,55 persen.

    “Hal ini tecermin dari kinerja seluruh lapangan usaha (LU) yang tercatat positif dengan nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT) sebesar 11,55 persen, tidak jauh berbeda dengan SBT pada triwulan sebelumnya sebesar 11,70 persen,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Kinerja sejumlah LU tercatat meningkat, antara lain LU konstruksi (SBT 1,12 persen), LU pertambangan dan penggalian (SBT 0,64 persen), LU industri pengolahan (SBT 1,61 persen), LU jasa keuangan (SBT 2,20 persen), serta LU administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (SBT 0,79 persen).

    “Perkembangan ini dipengaruhi oleh peningkatan aktivitas usaha, pembangunan sejumlah proyek, dan realisasi anggaran Pemerintah sesuai pola kuartalan,” kata Ramdan.

    Selanjutnya, kapasitas produksi terpakai pada triwulan III 2025 tercatat sebesar 73,84 persen, meningkat dibandingkan dengan triwulan II 2025 yang sebesar 73,58 persen.

    Peningkatan tersebut ditopang oleh mayoritas LU, terutama LU pertambangan dan penggalian (70,81 persen) serta LU industri pengolahan (70,47 persen).

    Sementara itu, keuangan dunia usaha secara umum juga tetap dalam kondisi baik pada aspek likuiditas maupun rentabilitas, dengan akses kredit yang lebih mudah.

    Dalam survei yang sama, responden memprakirakan kegiatan usaha pada triwulan IV 2025 tetap tumbuh positif dengan SBT sebesar 10,53 persen.

    Kegiatan usaha pada mayoritas LU diprakirakan tetap tumbuh, terutama pada LU perdagangan besar dan eceran, dan reparasi mobil dan motor (SBT 1,14 persen), LU transportasi dan pergudangan (SBT 1,06 persen), LU penyediaan akomodasi dan makan minum (SBT 0,83 persen), serta LU informasi dan komunikasi sejalan dengan peningkatan aktivitas saat Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan libur akhir tahun.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Fatwa MUI Kukuhkan Landasan Syariah Penyaluran Dana ZIS Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan – Page 3

    Fatwa MUI Kukuhkan Landasan Syariah Penyaluran Dana ZIS Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja Indonesia kembali mencapai tonggak penting. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

    Melalui fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan dengan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS maupun lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.

    Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyebut sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kolaborasi antara ulama dan umara dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.

    “BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menjelaskan bahwa skema pemanfaatan dana ZIS untuk membayar iuran pekerja rentan merupakan bentuk nyata semangat gotong royong dalam Islam.

    “Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.

  • Kementerian Investasi lakukan penguatan diplomasi investasi

    Kementerian Investasi lakukan penguatan diplomasi investasi

    Diplomasi investasi menjadi instrumen yang memastikan setiap kesepakatan internasional diterjemahkan menjadi realisasi investasi

    Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan penguatan diplomasi investasi sebagai bagian dari strategi menciptakan kesepakatan internasional yang selaras dengan kepentingan pembangunan dan peningkatan realisasi investasi.

    Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Tirta Nugraha Mursitama di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, mengatakan penguatan diplomasi investasi dilakukan melalui penyusunan bahan posisi perjanjian investasi internasional.

    “Diplomasi investasi harus menjadi instrumen yang memastikan setiap kesepakatan internasional mampu diterjemahkan menjadi realisasi investasi nyata di lapangan,” kata Tirta.

    Menurut dia, penguatan diplomasi investasi akan menjadikan Indonesia sebagai mitra aktif dalam membentuk arsitektur investasi global yang mengedepankan prinsip keadilan dan saling menguntungkan.

    Oleh karena itu, penyusunan bahan posisi perjanjian investasi internasional turut mengakomodasi masukan dari peran pemangku kepentingan di daerah, sehingga bisa memperkuat daya tawar Indonesia di setiap forum internasional.

    Dengan cara ini kebijakan diplomasi yang dilakukan oleh pemerintah mampu berjalan terarah.

    Penguatan diplomasi investasi juga ditujukan untuk memberikan dampak langsung terhadap penciptaan akses lapangan kerja melimpah dalam rangka mengakselerasikan transformasi ekonomi nasional.

    “Memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi investor,” ucap dia.

    Selain itu, pemerintah berkomitmen meningkatkan upaya diplomasi investasi melalui kerja sama dengan berbagai negara secara bilateral maupun multilateral.

    Salah satu bentuk kerja sama internasional yang dijalankan oleh pemerintah adalah penandatanganan perjanjian Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) pada September 2025.

    Perjanjian tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan arus investasi dari Kanada ke Indonesia.

    Pada agenda penyusunan bahan posisi perjanjian investasi internasional Kementerian Investasi dan Hilirisasi turut melibatkan BPJS Ketenagakerjaan dan PT PLN (Persero).

    Kementerian terkait bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan pembahasan tentang pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan yang memiliki peran strategis dalam memperkuat iklim investasi nasional.

    Sedangkan bersama PT PLN, Kementerian Investasi dan Hilirisasi melakukan penandatanganan adendum atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyediaan Tenaga Listrik dan Percepatan Investasi di Sektor Ketenagalistrikan.

    Pewarta: Ananto Pradana
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pendapatan pajak Korsel naik pada Januari-Agustus 2025

    Pendapatan pajak Korsel naik pada Januari-Agustus 2025

    Seoul (ANTARA) – Pendapatan pajak Korea Selatan (Korsel) naik selama delapan bulan pertama 2025 karena kenaikan pajak perusahaan dan pajak penghasilan, demikian tunjuk data pemerintah pada Kamis.

    Menurut Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan, pendapatan pajak mencapai 260,8 triliun won (1 won = Rp11,66) pada periode Januari-Agustus, naik 28,6 triliun won dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Pengumpulan pajak perusahaan dan pajak penghasilan meningkat masing-masing 17,8 triliun won dan 9,6 triliun won. Namun, pendapatan pajak pertambahan nilai berkurang 1,2 triliun won pada periode tersebut.

    Pendapatan agregat, termasuk pendapatan pajak dan bukan pajak mencapai 431,7 triliun won selama periode Januari-Agustus, naik 35 triliun won dari tahun sebelumnya.

    Total pengeluaran tumbuh 38,4 triliun won dibanding tahun sebelumnya menjadi 485,4 triliun won dalam delapan bulan pertama tahun ini.

    Sementara itu, neraca fiskal yang dikelola, tidak termasuk dana jaminan sosial mengalami defisit 88,3 triliun won pada periode Januari-Agustus.

    Sedangkan, utang pemerintah pusat mencapai 1.260,9 triliun won pada akhir Agustus, naik 20,4 triliun won dari bulan sebelumnya.

    Pewarta: Xinhua
    Editor: Benardy Ferdiansyah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.