Produk: jaminan sosial

  • Pansel Umumkan Nama yang Lolos Administrasi Dewas dan Direksi BPJS, Cek di Sini

    Pansel Umumkan Nama yang Lolos Administrasi Dewas dan Direksi BPJS, Cek di Sini

    Jakarta

    Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi bagi seluruh pendaftar.

    Ketua Pansel BPJS Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan dokumen telah selesai dan hasilnya diumumkan secara resmi pada Rabu (23/10/2025).

    “Kami telah menyelesaikan proses verifikasi dokumen seluruh pendaftar dan memastikan semuanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kunta di Jakarta.

    Nama-nama calon yang memenuhi persyaratan administratif dapat diakses melalui laman resmi seleksi DI SINI.

    Kunta menjelaskan, para calon yang lolos tahap administrasi akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang Jaminan Sosial, yang dijadwalkan berlangsung pada 18 November 2025.

    “Tahapan ini akan menguji pemahaman dan kapasitas para calon dalam bidang jaminan sosial secara mendalam,” jelasnya.

    Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses pemilihan pimpinan BPJS periode 2026 hingga 2031.

    Masyarakat Bisa Beri Tanggapan

    Pansel juga membuka ruang partisipasi publik terhadap para calon yang telah dinyatakan lolos administrasi.

    Masyarakat dapat memberikan tanggapan atau masukan terhadap nama-nama calon mulai 23 Oktober hingga 12 November 2025 melalui mekanisme yang tersedia di laman seleksi resmi.

    “Partisipasi publik menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga integritas dan transparansi proses seleksi,” kata Kunta.

    “Kami ingin memastikan calon pimpinan BPJS yang terpilih nanti benar-benar memiliki kompetensi dan integritas tinggi untuk memperkuat sistem jaminan sosial nasional.”

    Seluruh proses seleksi diklaim dilaksanakan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.

    Pansel menegaskan setiap tahapan dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan partisipatif, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

    Halaman 2 dari 2

    (naf/naf)

  • Eks Direktur SDM BPJS Kesehatan Resmi Jadi Direktur Operasional Bulog

    Eks Direktur SDM BPJS Kesehatan Resmi Jadi Direktur Operasional Bulog

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara mengangkat Andi Afdal sebagai Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog. Pengangkatan eks Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan itu diketahui dari unggahan akun media sosial Instagram BPJS Kesehatan yang dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (25/10/2025).

    [Gambas:Instagram]

    Andi Afdal menggantikan Mokhamad Suyamto yang telah habis masa jabatannya. Demikian keterangan yang disampaikan A. Widiarso selaku Sekretaris Perusahaan Perum Bulog yang diterima CNBC Indonesia pada akhir pekan lalu.

    “Sesuai surat penugasan dari Badan Pengaturan BUMN, per hari ini Pak Mokhamad Suyamto, sudah selesai menunaikan tugasnya selama 5 tahun sebagai Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum BULOG. Segenap Dewan Pengawas, Direksi dan seluruh Pegawai Perum BULOG mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang luar biasa selama di Perum BULOG,” tulis A. Widiarso.

    Profil Andi Afdal
    Seperti dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, Andi Afdal lahir di Makassar tanggal 11 Mei 1973. Beliau merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanudin pada tahun 1998.

    Kemudian beliau mengambil Magister Manajemen di Universitas Gajah Mada dan lulus tahun 2016. Saat ini beliau telah mendapatkan gelar Doktor Ekonomi Kesehatan dari Universitas Indonesia.

    Beliau mengawali kariernya sebagai Kepala Puskesmas pada tahun 1998 di Puskesmas Kebun Sari Wonomulyo Polmas, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Beliau mulai masuk ASKES pada tahun 2002 sebagai Staf Pelayanan Kesehatan PT Askes (Persero).

    Karier beliau sangat baik di PT Askes (Persero), mulai menjadi Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan PT Askes (Persero) Tahun 2004 dan menjadi kepala cabang dimulai tahun 2005 hingga menjabat sebagai Kepala Grup Manajemen Manfaat (General Manager) PT Askes (Persero) pada tahun 2012 dan terakhir menjadi Deputi Direksi Manajemen Data dan Informasi BPJS Kesehatan pada tahun 2020.

    [Gambas:Instagram]

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Telkom dan Kemnaker Kolaborasi Siapkan Program Magang Digital untuk Lulusan Kampus di Indonesia – Page 3

    Telkom dan Kemnaker Kolaborasi Siapkan Program Magang Digital untuk Lulusan Kampus di Indonesia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) memperkuat langkah nyata dalam mencetak talenta muda Indonesia berkualitas melalui kolaborasi strategis bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker). Lewat Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi, para fresh graduate mendapatkan kesempatan berharga untuk belajar, beradaptasi, dan menumbuhkan kesiapan diri menghadapi dinamika industri digital tanah air.

    Direktur Human Capital Management Telkom, Willy Saelan, menyampaikan Telkom berkomitmen untuk berkontribusi aktif dalam menyiapkan talenta muda unggulan Indonesia.

    “Melalui kolaborasi dengan Kemnaker ini, kami ingin memastikan peserta magang mendapatkan pengalaman kerja yang relevan, pembelajaran terarah, serta pendampingan profesional agar lebih siap menghadapi tantangan dunia kerja digital,” ujarnya.

    Program magang ini ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi dengan masa kelulusan maksimal satu tahun terhitung sejak Oktober 2024, dan akan berlangsung selama enam bulan. Peserta akan mendapatkan uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), jaminan sosial ketenagakerjaan, pendampingan magang industri, dan sertifikat magang. Adapun untuk proses pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi maganghub.kemnaker.go.id (SIAPKerja).

    Perbesar

    Direktur Human Capital Management Telkom Willy Saelan…. Selengkapnya

    Sebagai perusahaan digital telco, Telkom memanfaatkan program magang ini tidak hanya sebagai sarana pembelajaran kerja melalui pengalaman magang, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem talenta masa depan, yang memiliki digital mindset kuat, kreatif, inovatif dan berdaya saing.

    Program ini terintegrasi dengan Candidate Relationship Management System (CRMS) yang menjadi bagian dari pengelolaan talenta muda di Telkom, termasuk melalui program employer branding Telkom, Digistar. Dengan pendekatan ini, peserta magang berpotensi menjadi bagian dari jaringan talenta yang terus dikembangkan untuk berkontribusi dalam berbagai program strategis TelkomGroup di masa depan.

    Perbesar

    Telkom berkomitmen untuk berkontribusi aktif dalam menyiapkan talenta muda unggulan Indonesia…. Selengkapnya

    Kolaborasi ini sekaligus memperkuat komitmen Telkom dalam menjembatani dunia kampus dan industri serta mencetak generasi muda yang memiliki digital mindset, kreatif, inovatif, dan berdaya saing global.

    Melalui sinergi antara pemerintah dan BUMN, diharapkan terbentuk ekosistem pengembangan talenta digital yang berkelanjutan, sekaligus membuka lebih banyak peluang strategis bagi para lulusan untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi digital Indonesia. Inisiatif ini juga sejalan dengan semangat Telkom untuk menjadi enabler transformasi digital yang inklusif dan berdampak luas bagi masyarakat.

    Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program pemagangan Kemnaker dan pendaftaran program pemagangan dapat dilakukan melalui website maganghub.kemnaker.go.id. serta untuk pengembangan talenta lainnya dapat diakses melalui Instagram @livingintelkom serta situs resmi careers.telkom.co.id.

     

    (*)

  • Wali Kota Kediri Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta ke Ahli Waris

    Wali Kota Kediri Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta ke Ahli Waris

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada dua ahli waris peserta aktif di Kota Kediri, Jumat (24/10/2025). Santunan senilai Rp42 juta tersebut diberikan kepada keluarga Septias Yusup, Ketua RT di Kelurahan Bandar Lor, dan Zainal Arifin, pekerja rentan asal Kelurahan Bandar Kidul.

    Dalam kegiatan yang berlangsung di wilayah Kecamatan Mojoroto itu, Mbak Wali, sapaan akrab Vinand, mengatakan bahwa program santunan jaminan kematian ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkot Kediri dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.

    “Hari ini kami menyerahkan Santunan Jaminan Kematian berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini diberikan kepada masyarakat Kota Kediri yang menjadi peserta aktif. Selain bantuan, kami juga memberikan dukungan moral bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Vinanda.

    Vinanda menjelaskan, santunan tersebut diharapkan dapat membantu keluarga penerima dalam memenuhi kebutuhan hidup serta biaya pendidikan anak-anak yang ditinggalkan.

    “Semoga bantuan ini bermanfaat dan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, terutama untuk kebutuhan sehari-hari dan pendidikan bagi anak-anak almarhum,” tambahnya.

    Salah satu penerima santunan, Juliana, yang merupakan ahli waris dari almarhum Zainal Arifin, menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan tersebut. Ia mengaku santunan ini sangat membantu perekonomian keluarganya setelah suaminya meninggal dunia.

    “Sehari-hari almarhum bekerja serabutan, sedangkan saya bekerja sebagai ART. Bantuan ini sangat membantu untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah dua anak kami,” ujar Juliana.

    Ia juga menuturkan bahwa proses klaim santunan berjalan mudah berkat pendampingan Ketua RT serta dukungan dari Dinas Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan.

    “Prosesnya cepat dan mudah. Saya dibantu Ketua RT dan petugas BPJS Ketenagakerjaan, Alhamdulillah semua berjalan lancar,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Kediri juga memberikan bingkisan kepada keluarga ahli waris. Turut hadir mendampingi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri Muhammad Abdurrohman Sholih, Kepala Dinkop UMTK Eko Lukmono, Camat Mojoroto Abdul Rahman, Lurah Bandar Kidul Hero Sudarmawan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

    Melalui program ini, Pemerintah Kota Kediri menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal agar seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan yang layak. [nm/beq]

  • Anak Pekerja Migran Asal Gresik di Malaysia Tanpa Identitas akan Dipulangkan

    Anak Pekerja Migran Asal Gresik di Malaysia Tanpa Identitas akan Dipulangkan

    Gresik (beritajatim.com)– Anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Gresik yang ikut orang tuanya bekerja di Malaysia akan dipulangkan. Langkah ini diambil karena anak tersebut tanpa status identitas serta kewarganegaraan yang jelas meski lahir di negeri Jiran Malaysia.

    “Solusinya kami akan memulangkan anak-anak tersebut ke tanah air,” ujar Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani di sela-sela Sarasehan peringatan Hari Santri Nasional 2025 yang digelar PCNU Gresik, di Masjid Maulana Malik Ibrahim, Kamis (23/10/2025).

    Berdasarkan data yang dikumpulkan pemerintah daerah, sedikitnya ada 4.000 anak dari pekerja migran asal Gresik yang kini sedang diidentifikasi.

    Data ini tengah dipilah terlebih dahulu untuk mengetahui mana anak hasil pernikahan sesama warga Gresik, dan mana yang berasal dari pernikahan lintas daerah.

    Alasan dipulangkannya anak PMI asal Gresik di Malaysia tersebut karena ketiadaan identitas yang jelas. Hal ini membuat anak-anak di negeri orang itu hidup dalam bayang-bayang tanpa jaminan hak dasar. Sehingga, tidak mungkin bisa sekolah, atau mengakses pelayanan kesehatan.

    “Selain itu, mereka juga tidak memiliki jaminan sosial, atau hak kewarganegaraan apa pun. Ini miris sekali jika dibiarkan,” ungkap Gus Yani sapaan akrabnya.

    Sebagai informasi Gresik memiliki delapan kecamatan yang menjadi kantong pekerja migran, diantaranya Kecamatan Manyar, Bungah, Sidayu, Dukun, Panceng, Ujungpangkah, Sangkapura, dan Tambak di Pulau Bawean.

    Dari wilayah-wilayah tersebut, ada ribuan warganya yang merantau ke Malaysia untuk bekerja, dan banyak di antara mereka membangun keluarga di negeri jiran dengan pernikahan siri.

    Dari pernikahan siri itu, lahir persoalan baru, dan dipastikan si buah hati ini semua tidak mempunyai dokumen identitas yang legal. (dny/ted)

  • 1
                    
                        Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Berlaku bagi Peserta yang Pindah Komponen
                        Nasional

    1 Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Berlaku bagi Peserta yang Pindah Komponen Nasional

    Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Berlaku bagi Peserta yang Pindah Komponen
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, kebijakan pemutihan tunggakan peserta BPJS Kesehatan hanya berlaku bagi peserta yang pindah komponen.
    Contohnya adalah peserta BPJS Kesehatan yang dahulu termasuk kategori peserta mandiri dan kini terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
    “Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan,” kata Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    “Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus,” imbuh dia.
    Ghufron menegaskan, pemutihan tunggakan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin.
    Kebijakan pemutihan tunggakan ini juga diklaim tidak akan mengganggu arus kas di lembaga asuransi kesehatan resmi milik pemerintah tersebut.
    Namun, Ghufron menekankan, pemutihan ini harus tepat sasaran, misalnya mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
    “Enggak, tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran itu bisa mengganggu, tetapi kalau tepat sasaran saya kira enggak,” kata dia.
    Ghufron juga mewanti-wanti agar pemutihan ini tidak disalahgunakan oleh peserta dengan secara sengaja menunggak iuran.
    “Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, ‘Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi’ begitu, enggak, enggak terjadi itu,” ujar dia.
    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran senilai Rp 20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
    “Tadi minta dianggarkan Rp 20 triliun, sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” katanya.
    Meski telah menyiapkan anggaran, Purbaya berharap ada perbaikan tata kelola oleh BPJS Kesehatan agar kebocoran anggaran bisa dicegah, salah satunya dengan mengevaluasi aturan yang sudah tidak relevan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Purbaya Beri Suntikan Rp20 Triliun untuk BPJS Disertai Warning Perbaiki Sistem Klaim

    Purbaya Beri Suntikan Rp20 Triliun untuk BPJS Disertai Warning Perbaiki Sistem Klaim

    GELORA.CO -Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah mengambil langkah sigap dengan mengalokasikan dana jumbo sebesar Rp 20 triliun untuk melunasi tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

    Ia mengatakan, anggaran tersebut sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 seperti yang pernah dijanjikan Presiden Prabowo Subianto.

    Meski telah menjamin ketersediaan dana, Purbaya berharap hal ini tidak berhenti pada penyelesaian utang saja. Ia secara tegas menuntut adanya reformasi fundamental dalam tata kelola BPJS Kesehatan agar kebocoran anggaran dapat dicegah.

    Purbaya juga menyoroti aturan-aturan lama yang dianggap tidak lagi relevan, khususnya pasca-pandemi Covid-19. Ia mencontohkan kebijakan Kementerian Kesehatan yang mewajibkan rumah sakit menyediakan 10 persen ventilator.

    “Karena rumah sakit sudah telanjur membeli, akhirnya setiap pasien diarahkan ke alat itu, yang otomatis membuat tagihan ke BPJS membengkak,” kritik Purbaya. Ia lantas meminta BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi dan membatasi pembelian alat kesehatan yang tidak esensial. Namun, ia menekankan bahwa revisi kebijakan medis ini harus melibatkan pakar kesehatan agar kualitas layanan tetap terjaga.

    Selain tata kelola, perhatian Menkeu juga tertuju pada optimalisasi sistem Teknologi Informasi (TI) di BPJS Kesehatan. Purbaya terkejut mengetahui BPJS memiliki sekitar 200 tenaga TI.

    “Itu sudah seukuran perusahaan komputer besar. Saya instruksikan agar mereka mengintegrasikan seluruh sistem TI di Indonesia dan mulai menggunakan Artificial Intelligence (AI),” tegasnya.

    Purbaya meyakini integrasi sistem dan pemanfaatan AI akan menjadi alat deteksi dini yang sangat efektif untuk mengurai permasalahan layanan, termasuk mendeteksi klaim-klaim yang mencurigakan atau bermasalah.

    “Itu harus diinvestigasi. Dengan sistem yang baik, masalah seperti ini akan cepat terselesaikan. Saya targetkan enam bulan ke depan, sistem TI ini harus sudah berfungsi. Mereka menyatakan siap,” jelasnya. Ia berharap, jika target ini tercapai, BPJS Kesehatan akan memiliki sistem TI rumah sakit yang terbaik dan terbesar di dunia.

  • 1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

    1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan sekitar 1.500-an peserta yang lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2 Tahun 2025. Penetapan ini dilakukan setelah peserta mengikuti proses seleksi dan perusahaan mengusulkan peserta pemagangan.

    “Pada hari ini kami menetapkan sekitar 1.500-an peserta pemagangan Batch I Gelombang 2 sebagai bagian dari pemenuhan target 20.000 peserta pada Batch I . Untuk Batch II, Kemnaker akan membuka lebih dari 80.000 peserta sehingga target peserta pada Program Pemagangan Nasional 2025 ini sebanyak 100.000 orang,” ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).

    Cris menjelaskan peserta akan menjalani pemagangan selama enam bulan dan akan menerima uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, peserta juga memperoleh perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

    Peserta juga akan dibimbing langsung oleh mentor perusahaan dan mendapatkan sertifikat pemagangan setelah menyelesaikan program.

    “Program pemagangan nasional ini menjadi yang pertama kali dijalankan di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tambah Cris.

    Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Ketenagakerjaan Kemnaker, Anwar Sanusi mengingatkan agar peserta yang dinyatakan lolos segera melengkapi administrasi pemagangan. Pertama, peserta wajib melengkapi data rekening bank.

    Rekening yang digunakan harus dari salah satu bank berikut: BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau BSI. Kedua, peserta wajib menandatangani perjanjian pemagangan dengan perusahaan penyelenggara dan mengunggahnya ke laman maganghub.kemnaker.go.id.

    “Jadi kami mengingatkan kembali, peserta yang telah dinyatakan lolos wajib melengkapi data rekening bank dan mengunggah perjanjian pemagangan sebagai bagian dari pelaksanaan Program Pemagangan Nasional ini,” pungkas Anwar.

    (akd/ega)

  • 8
                    
                        Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Anggota DPR Tekankan Verifikasi Ketat
                        Nasional

    8 Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Anggota DPR Tekankan Verifikasi Ketat Nasional

    Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Anggota DPR Tekankan Verifikasi Ketat
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menekankan pentingnya verifikasi ketat dan transparansi dalam pelaksanaan pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
    Pasalnya, pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini harus benar-benar ditujukan untuk menanggung beban bagi kelompok yang benar-benar tidak mampu.
    “Pemutihan boleh dilakukan untuk yang memang tidak mampu, tetapi data peserta yang mendapat keringanan harus diverifikasi dengan baik dan terbuka. Pemerintah harus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau fraud dalam proses penghapusan tunggakan,” ujar Netty dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
    Menurutnya, kebijakan ini perlu dilaksanakan dengan sangat berhati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang disiplin membayar iuran BPJS Kesehatan.
    “Prinsip keadilan sosial harus dijaga. Peserta yang benar-benar tidak mampu tentu harus dibantu, tetapi pemerintah juga perlu memastikan agar kebijakan ini tidak menurunkan semangat kepatuhan peserta lain,” ujar Netty.
    Di samping itu, ia menyoroti tunggakan senilai lebih dari Rp 10 triliun yang berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
    Hal tersebut menunjukkan perlunya pembenahan dalam sistem pembayaran, terutama bagi kelompok pekerja sektor informal yang tidak memiliki pemotongan otomatis iuran.
    “Masalah tunggakan ini bukan hanya soal kemampuan ekonomi, tetapi juga kesadaran dan literasi. Pemerintah bersama BPJS perlu memperkuat edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa iuran adalah bentuk gotong royong menjaga kesehatan bersama,” ujar Netty.
    Tegasnya, kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab.
    Kebijakan tersebut harus dipandang sebagai langkah kemanusiaan yang diikuti dengan pembenahan sistemik dari penyelenggara JKN.
    “BPJS Kesehatan adalah instrumen penting bagi perlindungan sosial nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus menjamin keberlanjutan program, menjunjung keadilan, dan bebas dari praktik kecurangan,” ujar Netty.
    Diketahui, pemerintah berancang-ancang memutihkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nominalnya mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
    Tujuannya, agar rakyat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan jaminan kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan itu.
    “Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp 10 triliun. Dulunya di Rp 7,6 triliun, Rp 7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” kata Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron, dilansir dari Antara, Minggu (19/10/2025).
    Keputusan mengenai rencana pemutihan ini bakal disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah pembahasan di tingkat pemerintah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perlindungan Driver Ojol Tanggung Jawab Aplikator, Pengguna, dan Pemerintah

    Perlindungan Driver Ojol Tanggung Jawab Aplikator, Pengguna, dan Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA— Langkah Presiden Prabowo Subianto yang menyerukan persaingan sehat antara Gojek, Grab, dan Maxim perlu diiringi dengan upaya konkret memperkuat kesejahteraan mitra pengemudi.

    Ekonom Digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan sejatinya masalah kesejahteraan mitra pengemudi ojek online sudah berulang kali disuarakan, salah satunya melalui dorongan agar mereka mendapatkan jaminan sosial.

    “Jaminan sosial ini menjadi tanggung jawab platform, driver, konsumen, dan juga pemerintah. Semuanya perlu ada porsi yang pas bagi masing-masing pemain,” kata Huda saat dihubungi Bisnis pada Selasa (21/10/2025). 

    Menurut dia, perlindungan sosial bagi mitra pengemudi minimal harus mencakup jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja. Selain itu, skema-skema perlindungan perlu disesuaikan dengan karakteristik para pengemudi yang sering kali memiliki lebih dari satu pemberi kerja.

    “Mitra driver yang bisa mempunyai lebih dari satu pemberi kerja misalkan, harus bisa diakomodir dalam sistem pemberian jaminan oleh BPJS. Peran dari aplikator juga patut dirumuskan,” kata Huda.

    Huda juga menilai sejauh ini belum terdapat hambatan masuk (entry barriers) yang signifikan di industri transportasi daring, meski sejumlah pemain besar seperti Gojek dan Grab masih mendominasi pasar. 

    Dia menyampaikan dalam lima tahun terakhir mulai bermunculan berbagai platform baru selain Gojek dan Grab, seperti Maxim, InDrive, hingga aplikator ride-hailing di daerah. Namun, menurutnya hal yang perlu diwaspadai adalah praktik predatory pricing.

    “Predatory pricing bisa terjadi ketika ada ketimpangan modal. Maka, tugas KPPU untuk melakukan pengawasan pembentukan harga oleh platform,” tegasnya.

    Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyatakan dukungan atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya persaingan sehat antarperusahaan platform transportasi daring seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lainnya. SPAI juga mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.

    Ketua SPAI, Lily Pujiati, menilai regulasi tersebut mendesak diterbitkan karena praktik di lapangan menunjukkan perusahaan platform justru saling berlomba memeras pengemudi dengan berbagai skema yang merugikan.

    “Regulasi ini diperlukan karena selama ini platform justru berlomba-lomba untuk memeras pengemudi ojol, taksol dan kurir dengan berbagai cara seperti potongan platform yang tinggi hingga 70%, skema tarif hemat, double order, slot, hub, aceng [argo goceng], prioritas dan skema lainnya,” kata Lily dalam keterangan tertulis, Selasa (21/10/2025).

    Pengemudi Ojol menunggu penumpang

    Sementara itu, Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia juga menyambut baik pernyataan Presiden Prabowo yang mendorong persaingan sehat dan peningkatan perlindungan bagi pengemudi. Ketua Umum Garda, Raden Igun Wicaksono, menilai kekacauan ekosistem transportasi digital terjadi akibat persaingan antarperusahaan aplikator yang berfokus pada profit semata.

    “Carut marutnya ekosistem transportasi digital saat ini karena antar perusahaan-perusahaan aplikator lebih mementingkan persaingan tarif, promo dan profit sebesar-besarnya sehingga mengabaikan regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah sebelumnya yang tercantum dalam Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022,” kata Igun saat dihubungi Bisnis, Selasa (21/10/2025).

    Dia juga menyoroti lemahnya peran pemerintah dalam mengatur perusahaan aplikator yang dinilai justru mampu memengaruhi kebijakan publik. Garda berharap pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo dapat mengambil langkah tegas dengan menerbitkan aturan yang berpihak kepada pengemudi.

    “Segera saja Presiden Prabowo keluarkan Perpres Perlindungan Bagi Pengemudi Ojol, karena sudah bertahun-tahun kami menantikan ketegasan dan perlindungan pemerintah terhadap pengemudi ojol,” ujarnya.

    Adapun Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan pentingnya menciptakan persaingan sehat antarperusahaan ojek daring dalam sambutannya di acara Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya pada Industri Kelapa Sawit, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

    “Kami sedang berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan besar ojek daring untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi, demi efisiensi dan perlindungan agar tidak terjadi persaingan yang merusak. Kami ingin menciptakan lapangan kerja yang terjamin untuk para pengemudi online,” ujar Prabowo.

    Meski tidak menyebut nama secara spesifik, dua perusahaan yang dimaksud diyakini merujuk pada Gojek dan Grab, yang selama ini mendominasi pasar ojek daring di Indonesia. Isu kesejahteraan pengemudi ojek online memang terus menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir, di tengah meningkatnya protes terhadap rendahnya pendapatan dan minimnya jaminan kerja.

    Pada Mei lalu, aksi demonstrasi juga sempat digelar di sejumlah kota besar menuntut kebijakan yang lebih berpihak pada pekerja. Sementara itu, perusahaan aplikator mengklaim telah menjalankan sistem komisi sesuai regulasi yang berlaku. Namun, isu mengenai persaingan tidak sehat dan potensi monopoli, termasuk rumor akuisisi Gojek oleh Grab, masih menjadi sorotan dalam pembahasan regulasi sektor transportasi daring di Tanah Air.