Produk: iPhone

  • Kapan iPhone 16 Bisa Dijual di RI? Ini Jawaban Pemerintah

    Kapan iPhone 16 Bisa Dijual di RI? Ini Jawaban Pemerintah

    Jakarta

    Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan melihat ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terhadap iPhone 16. Hal ini merespons kapan iPhone 16 bisa dijual di Indonesia.

    Saat ini produk terbaru Apple tersebut masih terganjal dijual di Indonesia karena belum memenuhi TKDN 40% dan komitmen investasi.

    “Terkait dengan iPhone nanti kita lihat TKDN (nya),” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

    Airlangga menjelaskan pemerintahan di bawah presiden Prabowo Subianto akan mendorong pemenuhan TKDN tersebut kepada Apple. Selain itu, tim yang menangani juga akan disempurnakan seiring dengan adanya perubahan.

    “TKDN tentu juga akan kita dorong dan juga timnya juga nanti akan disempurnakan dengan adanya perubahan. Nanti kita monitor ya,” ujar Airlangga.

    Regulasi itu tercantum dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet. Pemerintah memberi fleksibilitas melalui tiga skema untuk pemenuhan TKDN yakni melalui skema manufaktur, skema aplikasi, atau skema inovasi.

    Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan masa berlaku sertifikat TKDN milik Apple sudah habis sehingga harus diperpanjang. Proses perpanjangan masih menunggu Apple merealisasikan investasinya sebesar Rp 1,71 triliun, yang saat ini tercatat baru sebesar Rp 1,48 triliun.

    “Proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple karena realisasi investasi Apple baru tercatat Rp 1,48 triliun, relatif kecil ya dibandingkan dengan produk-produk yang mereka datangkan ke Indonesia, dari komitmen antara Apple dan pemerintah yaitu Rp 1,71 triliun,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Tim Nasional P3DN di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (8/10).

    Artinya masih ada selisih Rp 240 miliar dari komitmen investasi Apple yang belum dibayarkan. Agus menegaskan pemerintah baru akan mengeluarkan izin penjualan iPhone 16 setelah Apple memenuhi komitmennya.

    “Once mereka memegang komitmen itu, kita akan keluarkan izin untuk mereka jual iPhone 16,” tutupnya.

    (aid/hns)

  • Apple Siapkan Pengganti iPhone Versi Murah, Ini Jadwalnya

    Apple Siapkan Pengganti iPhone Versi Murah, Ini Jadwalnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Apple dilaporkan akan meluncurkan headset Vision Pro versi murah. Perangkat yang digadang-gadang sebagai pengganti iPhone masa depan itu kini masih dijual dengan harga cukup mahal, yakni mencapai US$3.499 atau setara Rp 55,1 juta.

    Diketahui, Vision Pro menghadirkan pengalaman realitas campuran (mixed reality), yang menggabungkan realitas tertambah (augmented reality/AR) dan realitas virtual (virtual reality/VR).

    Berbagai aktivitas yang saat ini dilakukan di HP bisa dipindahkan dengan pengalaman lebih intuitif di Vision Pro.

    Sayangnya, harga yang mahal membuat penjualan Vision Pro kurang ngebut. Bahkan, The Information beberapa saat lalu melaporkan Apple memutuskan mengurangi produksi Vision Pro sejak pertengahan tahun ini.

    Salah satu karyawan di fasilitas produksi Vision Pro mengatakan pabriknya telah menghentikan produksi sejak Mei lalu.

    Terbaru, Apple digadang-gadang akan membuat Vision Pro dengan harga lebih ramah kantong. Analis kawakan Ming-Chi Kuo mengatakan produksinya akan ditunda hingga 2027 mendatang.

    “Artinya, perangkat baru head-mounted dari Apple di 2025 merupakan Vision Pro dengan upgrade chip M5,” kata Kuo, dikutip dari akun X personalnya, Selasa (5/11/2024).

    Kuo mengatakan Apple memiliki alasan untuk menunda perilisan Vision Pro versi murah, yakni menghadirkan perangkat dengan menjaga kualitas tinggi meski harganya terjangkau.

    “Saya rasa yang mendorong Apple menunda perilisan Vision Pro versi murah adalah penurunan harga belum bisa menciptakan perangkat yang sukses,” ia menuturkan.

    (fab/fab)

  • Apple Siapkan Pabrik Rp 157 Miliar di Bandung Demi Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia – Page 3

    Apple Siapkan Pabrik Rp 157 Miliar di Bandung Demi Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia – Page 3

    “Iya betul, kita sudah menerima surat dari Apple dan Pak Menperin telah mendapatkannya. Mereka ingin bertemu dan menjelaskan langsung kepada Pak Menteri,” ucap Eko, sebagaimana dikutip dari Bisnis Liputan6.com, Selasa (5/11/2024).

    Disebutkan, pertemuan raksasa teknologi asal AS dengan Menperin ini untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana penjualan iPhone 16 di Indonesia.

    Hingga saat ini, iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum dapat dipasarkan di Indonesia karena terkendala syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Adapu syarat TKDN ini wajib dipenuhi oleh setiap perangkat elektronik, termasuk smartphone dan tablet, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017.

    Eko juga menjelaskan, pada prinsipnya pihak kementerian tidak menutup pintu bagi Apple untuk bertemu. “Namun, kita berharap agar mereka dapat mempercepat realisasi komitmen investasinya,” tambahnya.

    Sesuai kebijakan pemerintah, perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi nilai TKDN tertentu.

    Langkah ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produksi dalam negeri dan investasi di sektor teknologi.

  • iPhone 16 dan Google Pixel Tak Boleh Ada di Ecommerce, Mendag Ancam

    iPhone 16 dan Google Pixel Tak Boleh Ada di Ecommerce, Mendag Ancam

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dengan tegas mengatakan, pihaknya akan menindak platform e-commerce yang ketahuan menjual ponsel iPhone 16 dan Google Pixel.

    Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Indonesia masih memblokir penjualan ponsel iPhone 16 dan Google Pixel, lantaran perusahaan ponsel pintar itu masih belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi persyaratan bagi produk yang dijual di dalam negeri.

    “Kalau ada yang melanggar, tentu kita kasih tahu ya. Jadi kita adakan penindakan dan segala macam,” kata Budi saat ditemui di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2024).

    Kementerian Perdagangan (Kemendag), katanya, telah dengan tegas melarang platform belanja online atau e-commerce untuk menjual produk iPhone seri 16 dan smartphone Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet (GOOGL.O)

    Jika kedapatan ada e-commerce yang menjual tipe ponsel tersebut, tegas Budi, Kemendag bakal menerjunkan tim untuk memeriksa langsung apakah ponsel pintar tersebut masih dijual di e-commerce.

    “Nanti dilihat, apakah memang perlu, (kalau perlu) ya kita lakukan (turunkan tim),” tegasnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, pemblokiran penjualan iPhone 16 dan Google Pixel dilakukan demi keadilan bagi semua investor Indonesia. Di mana seperti diketahui, dua perusahaan tersebut belum memenuhi aturan penjualan di dalam negeri, yakni mengandung TKDN 40%.

    “Kami mendorong aturan ini agar ada keadilan bagi semua investor di Indonesia,” kata Febri Hendri Antoni Arief, juru bicara kementerian perindustrian dikutip Reuters, Minggu (3/11/2024).

    “Produk Google tidak mematuhi skema yang kami tetapkan, jadi tidak dapat dijual di sini,” lanjutnya

    Google mengatakan ponsel Pixel-nya saat ini tidak didistribusikan secara resmi di Indonesia.

    Febri mengatakan konsumen dapat membeli ponsel Google Pixel di luar negeri, asalkan mereka membayar pajak yang diperlukan, seraya menambahkan negara akan mempertimbangkan untuk menonaktifkan ponsel yang dijual secara ilegal.

    Pemblokiran ini dilakukan seminggu setelah Indonesia mengatakan telah memblokir penjualan iPhone 16 di dalam negeri, juga karena tidak memenuhi aturan kandungan lokal.

    Pemerintah RI menyediakan tiga cara bagi produsen perangkat pintar untuk memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri yaitu lewat aktivitas manufaktur, perangkat lunak, atau jalur investasi.

    Apple selama ini menggunakan jalur investasi untuk memenuhi ketentuan TKDN sehingga diperbolehkan menjual iPhone impor di tanah air. Namun, Apple belum merealisasikan komitmen investasi mereka sehingga iPhone 16 tidak diberikan sertifikat TKDN.

    (dem/dem)

  • Rumor Samsung Akan Rilis Galaxy S25 Slim untuk Lawan iPhone 17 Slim

    Rumor Samsung Akan Rilis Galaxy S25 Slim untuk Lawan iPhone 17 Slim

  • iPhone 16 Masih Dilarang di RI, Apple Kini Kena Kasus Baru

    iPhone 16 Masih Dilarang di RI, Apple Kini Kena Kasus Baru

    Jakarta, CNBC Indonesia – Apple dilaporkan berencana membangun pabrik di Bandung, Jawa Barat, senilai US$ 10 juta (Rp 157 miliar). Hal ini untuk melepas larangan pemerintah atas penjualan seri iPhone 16 teranyar.

    Kendati begitu, sebelumnya Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan komitmen investasi Apple masih tersisa Rp 240 miliar untuk direalisasikan.

    Jika nilai investasi pabrik yang dibangun Rp 157 miliar, belum jelas apakah komitmen sebelumnya yang belum direalisasikan akan dinegosiasi lebih lanjut atau tidak.

    Secara total, komitmen investasi Apple terakhir ke Indonesia bernilai Rp 1,71 triliun. Saat ini yang terpenuhi baru Rp 1,48 triliun.

    Hal ini yang membuat pemerintah belum bisa memperpanjang sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Apple yang masa berlakunya sudah habis.

    Penyelidikan di Eropa

    Terlepas dari polemik di Indonesia, Apple kini menghadapi isu baru di Uni Eropa. Regulator antimonopoli Uni Eropa akan menilai apakah sistem operasi Apple untuk iPad sudah sesuai dengan aturan mereka.

    Komisi Eropa menyebut, penilaian ini bertujuan untuk mengendalikan kekuatan perusahaan raksasa teknologi.

    Langkah yang diambil oleh eksekutif UE, mengikuti publikasi laporan kepatuhan Apple untuk iPadOS-nya yang ditetapkan oleh komisi pada April lalu sebagai gerbang penting bagi bisnis untuk menjangkau pelanggan mereka.

    “Komisi sekarang akan menilai dengan cermat apakah langkah-langkah yang diambil untuk iPad OS efektif dalam mematuhi kewajiban DMA (Undang-Undang Pasar Digital/Digital Markets Act),” kata pengawas antimonopoli Uni Eropa dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Selasa (5/11/2024).

    “Penilaian Komisi juga akan didasarkan pada masukan dari pemangku kepentingan,” katanya.

    Apple tidak segera menanggapi permintaan komentar

    Undang-Undang Pasar Digital yang mulai berlaku awal tahun ini mengharuskan Apple untuk mengizinkan pengguna menggunakan peramban web default pilihan mereka di iPad. Selain itu juga mengizinkan toko aplikasi alternatif di sistem operasinya, dan mengizinkan headphone serta smart pen dapat mengakses fitur-fitur iPad OS.

    Jika melanggar DMA, perusahaan bakal dikenakan denda hingga 10% dari omzet tahunan global mereka.

    (fab/fab)

  • Luhut Angkat Bicara Soal Pelarangan Iphone 16 di Indonesia

    Luhut Angkat Bicara Soal Pelarangan Iphone 16 di Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara mengenai kebijakan pemerintah yang melarang penjualan Iphone 16 di Tanah Air.

    Menurutnya, pemerintah terbuka dengan segala produk dan hubungan dagang untuk dilakukan di Indonesia, tetapi dia meminta raksasa teknologi yang dipimpin Tim Cook itu untuk merealisasikan komitmen investasi.

    Apalagi, Pemerintah sebelumnya melihat Apple lebih memilih Vietnam sebagai lokasi pabriknya karena Negeri Paman Ho itu memberikan insentif fiskal jumbo.

    “Kami semua itu sangat terbuka kepada apa saja. Apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri karena kami ingin menciptakan lapangan kerja,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/11/2024).

    Dia menilai larangan Iphone 16 di Indonesia adalah contoh terbaru dari tekanan yang diberikan oleh pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto terhadap perusahaan-perusahaan internasional untuk meningkatkan produksi lokal guna melindungi industri dalam negeri.

    “Jadi kami tidak bicara hitech saja, tapi kita juga bicara mengenai labor intensive jadi seperti garment yang ada sekarang sedang anu [dibangun] apa construction di mana itu? Di Kertajati dan juga yang di dekat Solo sana,” pungkas Luhut.

    Apple berupaya membujuk pemerintah guna meloloskan penjualan Iphone 16 di Tanah Air. Di sisi lain, Kemenperin masih bersikeras meminta raksasa teknologi yang dipimpin Tim Cook itu untuk merealisasikan komitmen investasi.

    Pemerintah sebelumnya juga menyebut Apple lebih memilih Vietnam sebagai lokasi pabriknya karena Negeri Paman Ho itu memberikan insentif fiskal jumbo.

    Pada perkembangan terbaru, Apple Inc. dikabarkan telah mengusulkan investasi hampir US$10 juta untuk membuat produk tambahan di Indonesia sebagai upaya agar larangan penjualan Iphone 16 dibatalkan.

  • 9
                    
                        Penjualan iPhone 16 Dilarang di Indonesia, Luhut Ingatkan Ini ke Apple
                        Nasional

    9 Penjualan iPhone 16 Dilarang di Indonesia, Luhut Ingatkan Ini ke Apple Nasional

    Penjualan iPhone 16 Dilarang di Indonesia, Luhut Ingatkan Ini ke Apple
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
    Luhut Binsar Pandjaitan
    buka suara mengenai larangan penjualan iPhone 16 series di Indonesia.
    Menurut Luhut, pemerintah Indonesia pada dasarnya terbuka terhadap produk dari luar negeri, namun mengutamakan perusahaan yang memproduksi barang di dalam negeri.
    “Kita semua itu sangat terbuka kepada apa saja. Apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri, karena kita ingin menciptakan lapangan kerja,” ujar Luhut di Istana, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
    Luhut menambahkan, setiap produk yang masuk ke Indonesia harus melibatkan tenaga kerja lokal.
    Dia menegaskan pentingnya kombinasi antara teknologi tinggi dan tenaga kerja intensif dalam industri.
    “Jadi kita tidak bicara
    high tech
    saja, tapi kita juga bicara mengenai
    labor intensive
    . Jadi seperti
    garment
    yang ada sekarang sedang anu… Apa…
    Construction
    di mana itu? Di Kertajati dan juga yang di dekat Solo sana,” imbuhnya.
    Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia disebabkan karena Apple belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi sesuai dengan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
    Akibat larangan ini, Apple tampaknya kehilangan salah satu pasar yang selama ini mencetak “rekor pendapatan kuartalan”, yaitu Indonesia.
    Nama Indonesia tidak disebut dalam pidato CEO Apple, Tim Cook, pada saat pemaparan kinerja keuangan kuartal keempat tahun fiskal 2024 yang berlangsung pada 28 September 2024.
    Berikut pidato Tim Cook ketika tak lagi menyebutkan nama Indonesia, sebagaimana dikutip KompasTekno, Senin (4/11/2024) dari laman
    SeekingAlpha
    .
    “Hari ini, Apple melaporkan pendapatan sebesar 94,9 miliar dollar AS, rekor kuartal September dan naik 6% dari tahun lalu. iPhone tumbuh di setiap segmen geografis, menandai rekor pendapatan kuartal September baru untuk kategori tersebut. Kami juga mencetak rekor pendapatan segmen kuartal September di Amerika, Eropa, dan Asia Pasifik lainnya, serta di sejumlah besar negara, termasuk Amerika Serikat, Brasil, Meksiko, Perancis, Inggris, Korea, Malaysia, Thailand, Arab Saudi, dan UEA”.
    Padahal, sebelumnya, nama Indonesia masih disebut Tim Cook sebagai salah satu negara yang “mencetak rekor pendapatan kuartalan” pada periode yang sama tahun lalu atau pada kuartal keempat tahun fiskal 2023 yang jatuh pada 30 September 2023. Berikut kutipannya:
    “Hari ini, Apple melaporkan pendapatan sebesar 89,5 miliar dollar AS untuk kuartal September. Kami mencapai rekor pendapatan sepanjang masa di India, serta rekor kuartal September di beberapa negara, termasuk Brasil, Kanada, Prancis, Indonesia, Meksiko, Filipina, Arab Saudi, Turki, UEA, Vietnam, dan banyak lagi. Pendapatan iPhone melampaui ekspektasi kami, mencetak rekor kuartal September, serta rekor triwulanan di banyak pasar, termasuk Tiongkok daratan, Amerika Latin, Timur Tengah, Asia Selatan, dan rekor sepanjang masa di India”.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Susul iPhone 16, Kini Google Pixel Haram Beredar di Indonesia – Page 3

    Susul iPhone 16, Kini Google Pixel Haram Beredar di Indonesia – Page 3

    Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku telah menerima surat dari produsen perusahaan raksasa teknologi asal Amerika Serikat “Apple” beberapa waktu lalu.

    Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, menyebut bahwa manajemen Apple ingin menemui langsung Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasminta guna membahas lebih lanjut mengenai rencana penjuala iPhone 16 di Indonesia. Pasalnya, untuk penjualan iPhone keluaran terbaru itu masih terkendala izin edarnya.

    “Kita sudah terima (surat dari Apple) Pak Menteri (Perindustrian) sudah terima. Mereka ingin ketemu, menjelaskan kepada menteri,” kata Agus saat ditemui di Jakarta, ditulis Selasa (5/11/2024).

    Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa pada prinsipnya Kemenperin mempersilahkan manajemen Apple bertemu dengan Menperin. Namun, ada syaratnya yakni harus bisa mempercepat realisasi investasi di Indonesia.

    “Tapi prinsipnya kan kita dorong mereka mempercepat realisasi komitmen. Kita masih tunggu keputusan mereka,” ujarnya.

    Pasalnya, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk-produk handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT).

    “Kita terbuka dengan siapa saja, (ini kan) berkaitan dengan TKDN. Pada prinsipnya untuk HKT, produk-produk yang memang sudah diwajibkan ini untuk memiliki TKDN, kita juga dorong mereka punya TKDN yang lebih tinggi. Pada prinsipnya kan investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKN,” ujar Eko.

    Sebelumnya, produk iPhone 16 belum dapat dijual di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan TKDN. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, perangkat elektronik seperti iPhone harus memenuhi nilai TKDN tertentu agar dapat dipasarkan di pasar domestik. Sertifikasi TKDN ini menjadi syarat wajib bagi penjualan perangkat elektronik di Indonesia.

    Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017, produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet harus memenuhi nilai TKDN tertentu agar dapat dipasarkan di Indonesia.

  • Apple Bangun Pabrik Rp 157 M di Bandung Buat Jualan iPhone 16

    Apple Bangun Pabrik Rp 157 M di Bandung Buat Jualan iPhone 16

    Jakarta, CNBC Indonesia – Apple menawarkan investasi tambahan senilai hampir US$ 10 juta (Rp 157 miliar) di Indonesia. Hal tersebut diungkap sumber dalam yang dilaporkan Bloomberg.

    Investasi tambahan tersebut dilakukan agar Apple bisa menjual seri iPhone 16 teranyar di Indonesia. Pasalnya, pemerintah hingga kini masih melarang iPhone 16 masuk Indonesia karena Apple dinilai belum mematuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku di Indonesia.

    Apple dikatakan berencana berinvestasi ke pabrik di Bandung, Jawa Barat. Raksasa Cupertino tersebut akan menggandeng beberapa penyuplai, menurut sumber dalam yang tak disebutkan identitasnya.

    Pabrik Apple di Bandung akan memproduksi aksesori dan komponen untuk produk-produk Apple, menurut sumber rahasia tersebut.

    Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan sertifikasi TKDN Apple sudah tidak berlaku dan belum diperpanjang.

    Apple juga belum merealisasikan komitmen investasinya secara penuh. Sebagai informasi, Apple baru memenuhi investasi Rp 1,48 triliun dari komitmen Rp 1,71 triliun.

    Artinya masih ada kekurangan inovasi yang harus diberikan senilai Rp 240 miliar. Jika sudah terpenuhi Agus memastikan izin penjualan iPhone 16 akan keluar.

    Dalam lawatan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia beberapa waktu lalu, diketahui investasi Apple berbentuk fasilitas pendidikan Apple Developer Academy. Kali ini sudah masuk fasilitas keempat yang rencananya berada di Bali, menyusul yang telah tersedia di BSD Tangerang, Sidoarjo Jawa Timur dan Nongsa Batam.

    Agus mengatakan pemerintah berharap Apple tidak hanya membentuk akademi untuk investasi. Namun juga membangun pabrik atau pengembangan riset.

    “Apple jangan hanya membentuk akademi, jangan hanya bentuk sekolah karena Indonesia mampu bentuk sekolah tapi kami dorong Apple untuk set up RnD di Indonesia,” kata Agus.

    (fab/fab)