Produk: iPhone

  • Sidang Oknum Polwan Mojokerto Bakar Suami: Ahli Forensik Beberkan Chat

    Sidang Oknum Polwan Mojokerto Bakar Suami: Ahli Forensik Beberkan Chat

    Mojokerto (beritajatim.com) – Ahli Forensik dari Bidlabfor Polda Jatim Setyadi dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW. Saksi ahli membeberkan chat terdakwa dengan korban terkait gaji ke-13.

    Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja SH, MH tersebut digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada, Selasa (5/11/2024) kemarin. Saksi ahli memeriksa barang bukti dua ponsel sesuai permintaan penyidik. Yakni Redmi Note 11 Pro milik korban dan Iphone XR milik terdakwa.

    “Sesuai permintaan penyidik, pemeriksaan chat dari dua HP milik terdakwa dan korban mulai seminggu sebelum kejadian. Terkait gaji ke-13, ditemukan riwayat chat pada, 8 Juni 2024 pukul 08.00-09.28 WIB. Terdakwa mempertanyakan terkait penarikan Rp
    2 juta dari rekening suaminya itu dan diakui diambil,” ungkapnya.

    Korban mengakui telah mengambil uang dari gaji ke-13 di rekening sebesar Rp2 juta. Namun korban beralasan masih membawa uang tersebut dan hendak dikembalikan. Korban kembali menanyakan uang sebesar Rp2 juta tersebut akan digunakan untuk apa hingga terdakwa menanyakan ke ibu mertuanya yang dijawab tidak tahu.

    “Dijawab almarhum Rian jam 09.13 WIB kalau uangnya akan dipakai judi hingga jam 09.26 WIB, terdakwa mengirim foto bensin dan mengancam akan mengobrak-abrik rumah jika korban tidak pulang. Korban yang saat itu berada di Jombang usai bertugas di Polres Jombang kemudian pulang ke Mojokerto,” katanya.

    Terdakwa mengirimkan pesan berisi ancaman akan membunuh ketiga anaknya jika tak kunjung pulang dan mengirimkan foto botol bekas air mineral berisi pertalite. Korban pulang ke Asrama Polisi Blok J nomor 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, rumah yang ditempati korban bersama terdakwa dengan ketiga anaknya.

    “Juga ditemukan riwayat permainan judi di ponsel korban yang mengakses situs judi online. Dari riwayat aplikasi browser Chrome ada 7 kali mengakses situs permainan judi tersebut,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja SH, MH. [tin/ted]

  • Top 3 Tekno: Apple bakal Bangun Pabrik Senilai Rp 157 Miliar di Bandung Jadi Sorotan – Page 3

    Top 3 Tekno: Apple bakal Bangun Pabrik Senilai Rp 157 Miliar di Bandung Jadi Sorotan – Page 3

    Nasib iPhone 16 series di Indonesia sepertinya memiliki secercah harapan, setelah munculnya kabar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru-baru ini menerima surat Apple.

    Hal ini diungkap langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, mengatakan manajemen Apple meminta waktu untuk bertemu langsung dengan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasminta.

    “Iya betul, kita sudah menerima surat dari Apple dan Pak Menperin telah mendapatkannya. Mereka ingin bertemu dan menjelaskan langsung kepada Pak Menteri,” ucap Eko, sebagaimana dikutip dari Bisnis Liputan6.com, Selasa (5/11/2024).

    Disebutkan, pertemuan raksasa teknologi asal AS dengan Menperin ini untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana penjualan iPhone 16 di Indonesia.

    Hingga saat ini, iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum dapat dipasarkan di Indonesia karena terkendala syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Adapun syarat TKDN ini wajib dipenuhi oleh setiap perangkat elektronik, termasuk smartphone dan tablet, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017.

    Baca selengkapnya di sini 

  • iPhone 16 Masih Ilegal di Indonesia, Ini Pesan Luhut ke Apple – Page 3

    iPhone 16 Masih Ilegal di Indonesia, Ini Pesan Luhut ke Apple – Page 3

    Disebutkan, pertemuan raksasa teknologi asal AS dengan Menperin ini untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana penjualan iPhone 16 di Indonesia.

    Hingga saat ini, iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum dapat dipasarkan di Indonesia karena terkendala syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Adapu syarat TKDN ini wajib dipenuhi oleh setiap perangkat elektronik, termasuk smartphone dan tablet, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017.

    Eko juga menjelaskan, pada prinsipnya pihak kementerian tidak menutup pintu bagi Apple untuk bertemu. “Namun, kita berharap agar mereka dapat mempercepat realisasi komitmen investasinya,” tambahnya.

    Sesuai kebijakan pemerintah, perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi nilai TKDN tertentu.

    Langkah ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produksi dalam negeri dan investasi di sektor teknologi.

  • Apple Bangun Pabrik Rp 157 M di Bandung, Kemenperin Bilang Begini

    Apple Bangun Pabrik Rp 157 M di Bandung, Kemenperin Bilang Begini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza buka suara terkait laporan Bloomberg yang menyebut Apple berencana membangun pabrik di Bandung, Jawa Barat, dengan nilai investasi US$ 10 juta (Rp 157 miliar).

    Investasi tambahan tersebut bertujuan mencabut larangan pemerintah terhadap penjualan seri teranyar iPhone 16 di Indonesia.

    “Kami sudah mendengar dan sudah menghubungi [Apple]. Tapi ini kita akan bicarakan lebih detil nanti,” kata Faisol, Rabu (6/11/2024).

    Faisol mengatakan dalam waktu dekat nasib iPhone 16 di Indonesia akan diumumkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

    Ia mengatakan sebelumnya sudah mendengar komitmen Apple, tetapi ternyata hingga beberapa waktu lalu komitmennya masih kurang.

    “Saya berharap bahwa komitmen yang disampaikan sekarang bisa dijalankan sesegera mungkin,” ujarnya.

    Sebagai informasi, seri iPhone 16 hingga kini belum dijual resmi di Indonesia karena Apple belum memperpancang sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan pemerintah.

    Realisasi komitmen Apple sebesar Rp 1,71 triliun belum sepenuhnya dijalankan. Masih ada kekurangan Rp 240 miliar, karena yang masuk baru Rp 1,48 triliun.

    Adapun laporan Bloomberg menyebut Apple akan membangun fasilitas manufaktur di Bandung dengan menggandeng beberapa penyuplai komponen lokal. Pabrik itu akan fokus memproduksi aksesoris untuk produk-produk Apple.

    (fab/fab)

  • iPhone 16 Dilarang Dijual, Luhut Titip Pesan ke Apple

    iPhone 16 Dilarang Dijual, Luhut Titip Pesan ke Apple

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengomentari larangan penjualan seri iPhone 16 di Indonesia. Dia menekankan Indonesia terbuka, termasuk pada produk yang diproduksi di dalam negeri.

    “Kita semua itu sangat terbuka kepada apa saja. Apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri,” jelas Luhut ditemui di Istana, Selasa (4/11/2024).

    Alasannya karena Indonesia ingin membuka lapangan kerja. Hal ini, dia mengatakan jadi kombinasi antara teknologi berkemampuan tinggi saja. Namun juga

    “Jadi kita tidak bicara high-tech saja, tapi kita juga bicara mengenai labour intensive,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Apple belum bisa menjual seri terbaru iPhone 16. Sebab sertifikasi Tingkat Kandungan Luar Negeri (TKDN) milik perusahaan sudah habis masa berlakunya.

    Apple disebut belum memenuhi komitmen investasi di Indonesia sebesar Rp 1,71 triliun. Baru Rp 1,48 triliun yang direalisasikan, dan masih ada kekurangan Rp 240 miliar dari janji tersebut.

    Terbaru, Apple dikabarkan menawarkan investasi tambahkan. Sumber yang dikutip Bloomberg mengatakan nilainya mencapai US$10 juta atau Rp 157 miliar.

    Investasi itu disebut untuk pabrik di Bandung. Apple akan menggandeng beberapa penyuplai dan pabrik tersebut akan memproduksi aksesoris dan komponen produk Apple.

    CNBC Indonesia sudah mencoba menghubungi pihak Kementerian Perindustrian untuk mengonfirmasi kabar ini. Namun hingga artikel ini dipublikasikan belum ada komentar dari pihak Kementerian Perindustrian.

    (dem/dem)

  • Daftar Alasan Pemerintah Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia

    Daftar Alasan Pemerintah Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia

    Jakarta: Pemerintah Indonesia secara resmi melarang penjualan iPhone 16 di pasar dalam negeri. Larangan ini diberlakukan karena Apple dianggap belum memenuhi komitmen investasi yang telah dijanjikan kepada pemerintah Indonesia. 
     
    Langkah ini menjadi sorotan, terutama dengan pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menegaskan bahwa Indonesia mendukung kerja sama yang dapat membuka lapangan kerja, terutama dalam sektor produksi dalam negeri.
     
    Baca juga: 5 Cara Pakai ESim di iPhone dengan Mudah

    Prioritas pada Investasi yang Menciptakan Lapangan Kerja

    Luhut menyatakan Indneesia sangat terbuka dengan kerja sama ekonomi, termasuk dengan Apple. Namun ia menyoroti pentingnya kerja sama yang mendukung sektor industri dan membuka lapangan kerja di dalam negeri. 
    “Kita semua itu sangat terbuka terhadap apa saja (kerja sama), apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri karena kita ingin menciptakan lapangan kerja,” kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 5 November 2024. 
     
    Menurut Luhut, kerja sama yang dinilai bernilai tinggi bagi Indonesia adalah yang mampu memberikan peluang kerja bagi masyarakat, bukan hanya mengutamakan teknologi tinggi, tetapi juga investasi padat karya.
     
    Sebagai contoh, Luhut menyinggung investor dari China yang akan membuka pabrik garmen di Kertajati, Jawa Barat, dan Sukoharjo, Jawa Tengah, yang mampu menyediakan lapangan kerja baru. Hal ini menjadi referensi bagi pemerintah dalam menentukan prioritas investasi.

    Izin Edar iPhone 16 Terkendala Komitmen TKDN

    Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga berperan dalam melarang penjualan iPhone 16 karena Apple belum memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%, yang menjadi syarat bagi produk teknologi untuk dipasarkan di Indonesia. Salah satu upaya untuk mencapai TKDN ini adalah dengan merealisasikan pembangunan Apple Developer Academy di Bali, yang rencananya akan menjadi akademi keempat setelah Jakarta.
     
    “Apple bikin Apple Academy di Jakarta. Nah terakhir itu mau dibikin di Bali. Yang di Bali ini yang belum realisasi. Nah itu ya. Untuk mendapatkan TKDN 40%. Kalau dapat sertifikat TKDN mereka bisa impor. Kita kasih izin impornya,” terang Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, di Jakarta Selatan, Kamis 31 Oktober 2024.
     
    Apple diketahui sudah mengajukan permohonan untuk bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita guna membahas izin edar iPhone 16. Namun, Kemenperin menginginkan agar diskusi ini membawa komitmen konkret dari Apple dalam hal realisasi investasi.

    Penegakan Hukum atas Penjualan Ilegal iPhone 16

    Kemenperin juga menemukan bahwa sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur penumpang selama periode Agustus hingga Oktober 2024. Untuk menekan peredaran ilegal ini, Kemenperin menyatakan akan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan iPhone 16 melalui marketplace online. 
     
    Pihak Kemenperin mempertimbangkan penonaktifan IMEI untuk seri iPhone 16 yang diperjualbelikan secara ilegal, guna mencegah konsumen mengakses layanan jaringan di Indonesia. Langkah tegas ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menjaga kedaulatan industri lokal dan memastikan bahwa investasi asing membawa dampak positif bagi perekonomian dan masyarakat Indonesia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Luhut Tegaskan Penciptaan Lapangan Kerja – Page 3

    iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Luhut Tegaskan Penciptaan Lapangan Kerja – Page 3

    Sebelumnya, Apple disebut-sebut akan memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Tindakan ini diambil demi bisa menjual iPhone 16 di Indonesia.

    Saat ini, iPhone 16 series belum dapat dijual secara resmi di Tanah Air karena belum memenuhi regulasi TKDN ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

    Dilansir Bloomberg, Selasa (5/11/2024), perusahaan mengusulkan investasi hampir USD 10 juta atau sekitar Rp 157 miliar untuk membangun pabrik Apple di Bandung, Jawa Barat.

    Rencananya, pabrik ini akan berfokus pada produksi berbagai aksesori dan komponen untuk perangkat Apple dengan bermitra bersama beberapa pemasok lokal.

    Langkah strategis ini diharapkan mampu memenuhi standar TKDN ditetapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan akhirnya iPhone 16 series resmi dijual di Indonesia.

    Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, Apple telah mengajukan proposan investasi ini ke pihak Kemenperin dan sedang menunggu persetujuan.

    Jika berhasil, investasi Apple ini tidak hanya membuka peluang bagi raksasa teknologi tersebut untuk kembali memasarkan produknya di Indonesia.

    Selain itu, dibukanya pabrik Apple di Bandung bisa berdampak positif dalam meningkatkan lapangan pekerjaan di Bandung dan sekitarnya.

    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, mengatakan manajemen Apple meminta waktu untuk bertemu langsung dengan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.

     

  • Mendag siap tindak e-commerce yang jual iPhone 16 dan Google Pixel

    Mendag siap tindak e-commerce yang jual iPhone 16 dan Google Pixel

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjawab pertanyaan awak media di sela Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group Ke-400.000 dengan tujuan 15 negara di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2024). ANTARA/Harianto

    Mendag siap tindak e-commerce yang jual iPhone 16 dan Google Pixel
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 05 November 2024 – 17:47 WIB

    Elshinta.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan penindakan terhadap platform e-commerce jika menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel, karena belum ada izin dari pemerintah terkait penjualan telepon pintar tersebut.

    “e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu, jadi kita adakan penindakan dan segala macam,” kata Budi ditemui di sela Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group ke-400.000 dengan tujuan 15 negara di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa.

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang platform belanja online atau e-commerce untuk menjual produk iPhone seri 16. Selain itu, e-commerce juga dilarang memfasilitasi penjualan smartphone Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet. Pasalnya, saat ini pemerintah masih mengkaji terkait rencana penjualan produk dua smartphone tersebut lantaran belum memenuhi aturan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Lebih lanjut, Budi juga menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan bakal menerjunkan tim jika ada yang melakukan penjual iPhone seri 16 maupun Google Pixel.

    “Nanti dilihat apakah memang harus perlu, (kalau perlu) ya kita lakukan,” tegas Mendag.

    Mendag menambahkan, terkait aturan teknis larangan penjualan iPhone seri 16 maupun Google Pixel di Indonesia, ia meminta awak media untuk mengonfirmasi langsung ke Kementerian Perindustrian.

    Saat ini iPhone 16 masih dilarang untuk dijual di Indonesia lantaran belum memenuhi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Meski begitu, produk iPhone 16 dinilai sudah masuk ke Indonesia, tetapi perangkat tersebut dibawa oleh penumpang, awak pesawat, atau yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Barang tersebut tidak diizinkan untuk diperjualbelikan.

    “Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang dan dikenakan pajak adalah barang bawaan yang tidak boleh dijual, serta terbatas untuk penggunaan pribadi penumpang,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif.

    Terbaru, Febri mengatakan, pihak Apple telah mengirimkan surat ke Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita untuk audiensi masalah tersebut.

    Sumber : Antara

  • iPhone 16 Dilarang Dijual di RI, Apple Mau Bangun Pabrik Rp157 Miliar di Bandung 1 jam yang lalu

    iPhone 16 Dilarang Dijual di RI, Apple Mau Bangun Pabrik Rp157 Miliar di Bandung

    1 jam yang lalu

  • Video: Gedung Putih Diperketat Hingga Apple Berhenti Sebut RI

    Video: Gedung Putih Diperketat Hingga Apple Berhenti Sebut RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dinas Rahasia Amerika Serikat memperketat keamanan di sepanjang Pennsylvania Avenue dekat Gedung Putih jelang pemiIlihan Presiden AS Di Washington DC.

    Sementara itu, penjualan iPhone 16 di Indonesia dilarang sementara karena Apple belum memenuhi janji investasi di dalam negeri. CEO Apple, Tim Cook bahkan menghapus nama Indonesia dari laporan kinerja kuartalannya.

    Simak informasi selengkapnya dalam program Closing Bell CNBC Indonesia, Selasa (05/11/2024).