Produk: fintech

  • OJK Gelar Bulan Fintech Nasional 2024 Guna Tingkatkan Literasi Keuangan Digital – Page 3

    OJK Gelar Bulan Fintech Nasional 2024 Guna Tingkatkan Literasi Keuangan Digital – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menggelar Bulan Fintech Nasional 2024 pada 11 November hingga 12 Desember 2024. Puncak kegiatan tersebut akan berlangsung pada 12-13 November 2024 dengan acara Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2024.

    Dalam gelaran Bulan Fintech Nasional 2024, OJK menggandeng banyak pihak seperti Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Fintech Indonesia, dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

    Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Djoko Kurnijanto mengungkapkan, gelaran Indonesia Fintech Summit and Expo merupakan acara tahunan dan di 2024 ini merupakan tahun keenam.

    “Penyelenggaraan Bulan Fintech Nasional 2024 mengangkat tema’Technology Convergence, Shaping the Future of Finance and Beyond’, yang sangat relevan mengingat pentingnya teknologi dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya di sektor keuangan,” ungkapnya.

    “Salah satu tujuan kita selama satu bulan ini, termasuk juga penyelenggaraan IFSE adalah bagaimana kita meningkatkan literasi keuangan digital, ini yang terpenting,” jelas Djoko.

  • 4 Tantangan Besar Industri Fintech Indonesia, Apa saja? – Page 3

    4 Tantangan Besar Industri Fintech Indonesia, Apa saja? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djoko Kurnijanto, menyampaikan terdapat empat tantangan besar yang dihadapi dalam pengembangan industri fintech di Indonesia.

    “Tidak dapat dipungkiri bahwa ke saat ini tuh ada paling tidak ya kami mencatat ada empat tantangan besar nih di dalam pengembangan atau transformasi digital economy di negara kita,” kata Djoko dalam konferensi pers Pre-event Media Gathering Bulan Fintech Nasional 2024, di Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Tantangan pertama, bisnis Kontinuitas dan Permodalan. Djoko mennyebut bahwa Perusahaan fintech saat ini menghadapi tantangan signifikan dalam memastikan bisnis kontinuitas, yang mencakup dua aspek utama yakni tata kelola dan permodalan. Pihaknya mencatat banyak perusahaan fintech yang terpaksa berhenti karena kurangnya struktur tata kelola yang memadai dan ketidakmampuan menarik minat investor. 

    Kata Djoko, data menunjukkan bahwa minat investasi di sektor ini cenderung menurun pada tahun 2023, meskipun beberapa perusahaan fintech berupaya meningkatkan penggalangan dana melalui berbagai sumber, seperti angel investor dan joint venture.

    Lebih lanjut, Djoko menegaskan, bisnis kontinuitas sangat penting bagi keberlangsungan sebuah perusahaan. Perusahaan fintech harus memiliki tata kelola yang kuat dan visi misi yang jelas untuk menarik minat investor. Ketidakpastian di pasar membuat banyak investor enggan berinvestasi, sehingga perusahaan harus berinovasi dan mencari cara untuk memperkuat posisi mereka di pasar.

    “Tapi intinya adalah salah satu tantangan utama adalah bisnis continuity yang itu direpresentasikan dengan adanya investor,” jelasnya.

    Tantangan kedua, yakni berkaitan dengan Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Talenta. Sebab untuk menghadapi perkembangan teknologi, perusahaan fintech perlu menciptakan talenta yang mampu mengadaptasi perubahan. Kegiatan seperti Indonesia Fintech Summit dan Expo menjadi platform penting untuk membangun jaringan dan meningkatkan kompetensi di bidang digitalisasi. 

     

  • OJK-Asosiasi Bakal Gelar Bulan Fintech Nasional, Apa Itu?

    OJK-Asosiasi Bakal Gelar Bulan Fintech Nasional, Apa Itu?

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (Afsi), dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan menyelenggarakan Bulan Fintech Nasional (BFN). Acara tersebut akan berlangsung selama satu bulan, dimulai dari tanggal 11 November 2024.

    The 6th Indonesia Fintech Summit & Expo atau IFSE 2024 menjadi event di dalam rangkaian Bulan Fintech Nasional dan diselenggarkan pada tanggal 12-13 November 2024 Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Djoko Kurnijanto mengatakan tema BFN pada tahun ini, yakni Technology Convergence Shaping the Future of Finance and Beyond. Dia menilai tema tersebut relevan dengan apa yang pihaknya lakukan, yakni memanfaatkan teknologi di sektor jasa keuangan.

    “Mungkin agak sedikit berbeda dengan Summit sebelumnya. Kami pun di tahun ini berupaya juga untuk mengundang lebih banyak regulator dan otoritas dari negara lain. Beberapa sudah menyatakan konfirmasinya akan hadir dan kebetulan juga penyelenggaraan IFSE saat ini ini mepet atau berjalan sekian hari dari penyelenggaraan Singapura Fintech Festival yang berjalan atau diselenggarakan di minggu ini,” kata Djoko dalam acara Pre-Event Media Gathering, di Menara OJK Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

    Dia menjelaskan narasumber-narasumber yang datang nantinya dapat berbagi mengenai pengaturan dan pengawasan terkait penggunaan teknologi sektor keuangan. Misalnya, sektor jasa keuangan sudah banyak menggunakan kecerdasan buatan (AI) dan strategi keamanan siber.

    “Nah hal-hal seperti itulah yang ingin kita ketahui dan yang sekarang ini yang marak digunakan. Paling tidak dari Malaysia, Singapura, kemudian juga dari Korea itu mereka sudah menyatakan datang. Juga dari lembaga internasional OECD pun juga mereka sedang berpikir untuk bisa hadir di pertemuan minggu depan itu,” imbuh dia.

    Sekretaris Jenderal Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) Budi Gandasoebarta menilai Indonesia menjadi salah satu negara yang berkembang pesat di industri digitalisasi, termasuk digitalisasi di sektor keuangan.

    Dia menyebut pemerintah melalui OJK dan Bank Indonesia telah menerbitkan serangkaian roadmap dan blue print terkait inovasi teknologi sektor keuangan.

    “Jadi ini nanti juga bisa menjadi wadah sosialisasi dan juga bagi publik dan juga media untuk bertanya dan mencari tahu lebih lanjut kira-kira roadmap ini itu seperti apa sih, ada realisasi seperti apa. Tengah tahun ini Bank Indonesia juga meluncurkan blueprint sistem pembayaran Indonesia tahun 2030, di mana disitu ada rencana untuk regulatory reform, kemudian juga reform dari infrastruktur pasar keuangan, dan juga launching dari Rupiah Digital atau Central Bank Digital Currency. Jadi, tentunya nanti ini akan menjadi wadah untuk mencari tahu, kira-kira informasi dari blueprint ini seperti apa sih nantinya,” katanya.

    Dalam acara tersebut nantinya, akan diadakan webinar, seminar, diskusi dengan isu-isu keuangan digital, mulai dari kemanan siber, industri aset keuangan digital atau kripto, pengalaman realisasi roadmap sistem pembayaran, seperti QR Indonesia Standard atau QRIS, cross border payments, open finance, hingga artificial intelligence (AI). Budi menyebut The 6th Indonesia Fintech Summit & Expo 2024 ini akan diselenggarakan di Kota Kasablanka Hall pada 12-13 November 2024.

    Lihat Video: OJK Blokir 6.000 Akun yang Terlibat Judi Online

    (kil/kil)

  • Begini Mekanisme Pemblokiran Situs Judi Online di Komdigi

    Begini Mekanisme Pemblokiran Situs Judi Online di Komdigi

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memutus akses Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bila melanggar peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Begitu juga konten-konten negatif, termasuk judi online.

    Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bahwa pemerintah yang dalam hal ini Komdigi memiliki kewenangan untuk mengendalikan segala informasi dan transaksi elektronik yang memuat konten negatif dan melanggar peraturan perundang-undangan nasional.

    Maka dari itu, Komdigi dapat melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap akses PSE. Amanah undang-undang itu diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang kemudian dituangkan lagi secara detail dalam Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

    Berdasarkan catatan pemberitaan detikINET, Senin (19/9/2022) Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyadi mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengendalikan konten-konten internet negatif yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    “Adapun kluster jenis konten yang dilarang dalam PP No 71/2019 disebutkan ada tiga jenis, yang pertama adalah konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, yang kedua adalah konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, dan yang ketiga adalah konten yang menyediakan cara untuk mengakses konten-konten yang dilarang tersebut,” ujar Teguh.

    Lebih lanjut, Teguh menyampaikan, contoh riil dari konten yang melanggar peraturan perundang-undangan seperti konten yang berkaitan dengan pornografi, perjudian, separatisme, radikalisme, dan konten-konten yang berkaitan dengan produk yang harus mendapatkan izin yang dijual secara ilegal.

    Di samping, Komdigi juga mengawasi konten-konten terkait aplikasi atau situs-situs layanan fintech ilegal ataupun konten yang menurut masyarakat dianggap dapat mengganggu ketertiban umum.

    Auto Blokir

    Satu hal, Komdigi tidak memiliki wewenang untuk memutus secara langsung semua situs konten negatif yang tersebar di internet. Dalam hal pemblokiran ada beberapa batasan kewenangan Kominfo dalam memutus akses pemblokiran situs atau aplikasi internet.

    Disampaikannya, ada beberapa batasan kewenangan dari institusi atau instansi, termasuk Kominfo dalam melakukan pemutusan akses atau pemblokiran konten digital. Sesuai PP Nomor 71 Tahun 2019 yang kemudian dituangkan secara detail dalam PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, Komdigi hanya punya kewenangan untuk melakukan pemutusan akses secara langsung pada konten perjudian dan pornografi.

    Tercatat mulai dari Januari hingga 22 Agustus 2022, Komdigi telah melakukan pemutusan akses terhadap 118.320 konten kategori perjudian online. Menyangkut konten di luar judi dan pornografi, Teguh menjelaskan apabila itu berkaitan dengan kewenangan dari sektor lain, maka Komdigi hanya bisa dapat memutus konten tersebut setelah menerima rekomendasi dari instansi atau institusi pengawas atau sektor masing-masing.

    Misalnya konten yang berkaitan dengan obat-obatan dan kesehatan, Komdigi tidak bisa memblokir langsung, baik itu di market place atau media sosial. Dalam hal ini. Komdigi harus mendapatkan rekomendasi dari BPOM atau Kemenkes untuk pemblokiran tersebut.

    Halaman selanjutnya mekanisme pemblokiran

  • 7 Modus Terbaru Penipuan Lewat WhatsApp, Korbannya Banyak Banget!

    7 Modus Terbaru Penipuan Lewat WhatsApp, Korbannya Banyak Banget!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Aplikasi pesan WhatsApp hampir digunakan untuk berbagai kebutuhan khususnya di Indonesia. Namun, para pengguna aplikasi WhatsApp nampaknya masih perlu berhati-hati lantaran banyak modus penipuan yang memakan korban melalui aplikasi pesan tersebut.

    Kebanyakan penipuan lewat WhatsApp memanfaatkan file APK yang dikirim acak ke nomor HP orang lain. Tujuannya agar penerima chat mengklik dan mendownload file kemudian tanpa sadar menginstal aplikasi jahat di HP-nya.

    Cara pembobolan yang disebut sebagai phising ini serupa dengan kejahatan mengirim link lewat email. Penipu online berharap agar penerima email atau WhatsApp memberikan akses secara tak sadar sehingga HP atau akun finansial bisa diambil alih atau dibajak.

    Berikut 7 jenis modus penipuan online di WhatsApp tahun ini:

    1. Modus Kurir

    Penipuan ini dilaporkan akun Instagram yakni mengungkapkan chat Telegram dengan seseorang yang mengaku berasal dari J&T. Penipu mengirimkan lampiran dengan nama file berbentuk apk dengan tulisan LIHAT Foto Paket’.

    Mereka yang mengunduh file itu akan kehilangan uang yang disimpan di bank. Berbagai data termasuk keuangan yang bakal diambil oleh para pelaku.

    2. File Undangan Nikah

    Penipuan ini sempat jadi banyak perbincangan karena banyaknya pengguna WhatsApp yang mendapatkan. Mereka dikirimi file apk oleh orang yang tidak dikenal yakni sebuah undangan pernikahan.

    File atau aplikasi dengan judul Surat Undangan Pernikahan Digital berukuran 6,6 mb. Para penipu mengajak korbannya membuka file untuk mengecek kebenaran file di dalamnya.

    3. Surat Tilang Palsu

    Sejumlah warganet juga mendapatkan dirinya dikirimi surat tilang palsu. Terdapat file apk berjudul ‘Surat Tilang-1.0 apk’ dalam chat tersebut.

    “AWAS! Hati-hati terhadap penipuan menggunakan modus kirim surat tilang lewat WhatsApp seperti ini. Jangan sekali-kali mengklik/download file dgn ekstensi “.apk” dari orang tak dikenal di gadget anda,” kicau akun @MurtadhaOne1.

    4. Catut MyTelkomsel

    Penipuan di WhatsApp lainnya juga pernah ada yang menggunakan nama MyTelkomsel. Ini merupakan aplikasi milik operator Telkomsel.

    Korban akan diminta klik file apk yang dikirimkan. Berikutnya mereka akan diminta memberikan izin akses pada sejumlah aplikasi, termasuk foto, video, SMS, dan akses akun layanan perbankan digital atau fintech.

    5. Pengumuman dari Bank

    Penipuan lain adalah membuat pengumuman yang seakan berasal dari bank. Isinya mengenai perubahan tarif transaksi dan transfer yang tidak masuk akal.

    Pengguna WhatsApp akan diberikan link untuk mengisi formulir. Link tersebut akan membuat data mereka dicuri para pelaku.

    6. Undangan VCS

    Modus lainnya adalah melakukan video call sex (VCS) dari nomor tidak dikenal. Mereka disebut akan memeras para korbannya.

    Dihubungi beberapa waktu lalu, Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya mengatakan modus ini memanfaatkan ketidaktahuan seseorang soal teknologi dan menjadikannya ancamannya. “Ini pada prinsipnya adalah pemerasan yang memanfaatkan ketidaktahuan atau keamanan seseorang tentang teknologi,” kata dia.

    “Kalau ragu dan diperas, hubungi teman yang mengerti dan minta bantuannya untuk menghadapi ancaman-ancaman yang tidak kita mengerti, jangan main mengikuti ancaman saja,” paparnya.

    7. Kuras rekening pakai kode QR

    Metode lainnya yang sering digunakan adalah quishing, yaitu kombinasi dari kode QR dan phishing. Pelaku akan memancing korbannya agar mendapatkan informasi dan detail pribadi mereka.

    Saat memindai QR Code, biasanya korban akan dibawa ke situs tertentu. Selain bisa menunjukkan pesan teks biasa, situs tersebut bisa melacak daftar aplikasi hingga alamat peta korban.

    Pelaku memanfaatkan kemampuan tersebut untuk mengarahkan calon korbannya ke situs web palsu. Mereka akan membuat orang sulit mendeteksi situs yang akan dikunjungi sebelum membuka web.

    Wired menyebut, pelaku quishing akan mengelabui seseorang untuk mengunduh sesuatu ke dalam perangkat. Unduhan tersebut akan membahayakan perangkat milik korban.

    Langkah berikutnya, para korban akan diminta memasukkan beberapa kredensial login. Informasi itu akan didapatkan oleh pelaku quishing.

    Kejahatan ini semakin masif karena kode QR bisa dibuat dengan mudah dan siapa saja. Seseorang bisa membuatnya bahkan tanpa keahlian khusus.

    Cara Terhindar Quishing

    Jangan khawatir, ada cara untuk menghindari kejahatan quishing. Utamanya adalah jangan percaya QR code yang dipasang di tempat umum atau diberikan pada orang yang tidak jelas dari mana asalnya.

    Anda juga bisa mengenali QR code dengan tujuan kejahatan. Karena biasanya penipu akan meningkatkan rasa urgensi dan kekhawatiran calon korbannya. Misalnya dengan menyertakan pernyataan, “Pindai kode QR ini untuk memverifikasi identitas Anda atau mencegah penghapusan akun Anda”.

    Terakhir, jangan lupa mengaktifkan autentikasi dua faktor pada tiap akun. Selain itu, jangan lupa untuk keluar dari perangkat yang tidak digunakan lagi.

    (pgr/pgr)

  • Hindari Penipuan, Pekerja Migran Harus Melek Layanan Keuangan Digital

    Hindari Penipuan, Pekerja Migran Harus Melek Layanan Keuangan Digital

    Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan pentingnya pekerja migran Indonesia (PMI) untuk memahami layanan keuangan digital agar terhindar dari risiko penipuan dan bahaya dalam transaksi keuangan.

    Hal ini disampaikan Ketua Bidang Edukasi, Literasi, dan Riset AFPI Marcella Wijayanti ketika memberikan edukasi terkait financial technology (fintech) lending kepada ratusan PMI di kantor Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong.

    “Tujuan edukasi ini memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pekerja migran mengenai layanan keuangan digital, khususnya fintech lending,” ujar Marcella Wijayanti pada Sabtu (2/11/2024).

    Ia mengatakan, PMI perlu cerdas dalam mengelola penghasilan yang diperoleh di luar negeri. Salah satunya dapat memanfaatkan layanan keuangan digital, seperti fintech lending yang terpercaya, guna menghindari potensi penipuan. 

    “Kami memberikan pemahaman mengenai manfaat serta risiko dalam penggunaan layanan ini bagi PMI,” tambahnya.

    Marcella juga menjelaskan bahwa pekerja migran berkontribusi signifikan bagi perekonomian Indonesia. Menurut data Bank Indonesia (BI), pada tahun 2023 devisa dari PMI mencapai Rp 230,81 triliun, atau sekitar 10% dari total cadangan devisa negara.

    “Jumlah ini sangat besar, dan AFPI berkewajiban memberikan edukasi keuangan agar para PMI dapat memanfaatkan teknologi finansial dengan bijaksana,” ujar Marcella.

    Ia berharap agar dengan pengetahuan memadai, PMI dapat terlindungi dari risiko menggunakan layanan keuangan yang tidak bertanggung jawab.

    Konsulat Jenderal (Konjen) Indonesia di Hong Kong menyambut baik inisiatif edukasi bagi para pekerja migran. Konjen berharap kolaborasi semacam ini bisa terus dilanjutkan.

  • OJK: 202 PUJK ganti kerugian konsumen Rp193,29 miliar per Oktober 2024

    OJK: 202 PUJK ganti kerugian konsumen Rp193,29 miliar per Oktober 2024

    terdapat 202 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.348 pengaduan dengan total kerugian Rp193,29 miliarJakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan sebanyak 202 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) mengganti total kerugian konsumen mencapai Rp193,29 miliar dalam periode 1 Januari hingga 28 Oktober 2024.

    “Sepanjang tahun sampai dengan 28 Oktober 2024 terdapat 202 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.348 pengaduan dengan total kerugian Rp193,29 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Jumat.

    Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024, Friderica menuturkan dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, dalam periode 1 Januari hingga 28 Oktober 2024 OJK telah memberikan sanksi, yakni 238 surat peringatan tertulis kepada 165 PUJK, enam surat perintah kepada enam PUJK, dan 47 surat sanksi denda kepada 47 PUJK.

    Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) pada periode Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

    Pada periode itu, OJK juga menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.

    Baca juga: OJK hentikan 2.742 entitas keuangan ilegal per Oktober 2024

    Baca juga: OJK: Jumlah investor kripto naik jadi 21,27 juta

    Selanjutnya, OJK telah meminta pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

    Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas Pasti juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

    Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

    Dalam rangka memastikan kepatuhan PUJK terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen.

    Berdasarkan hasil pengawasan OJK baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, hingga 28 Oktober 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada enam PUJK.

    Denda itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk atau layanan.

    Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 13 PUJK di sektor perbankan, sektor perusahaan pembiayaan, sektor pergadaian, dan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.

    Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung atau tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

    Baca juga: OJK segera memfinalisasi POJK SIPELAKU cegah fraud di sektor keuangan

    Baca juga: Piutang pembiayaan multifinance September 2024 capai Rp501,78 triliun

    Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • OJK hentikan 2.742 entitas keuangan ilegal per Oktober 2024

    OJK hentikan 2.742 entitas keuangan ilegal per Oktober 2024

    Kami juga telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjol ilegal dan 242 penawaran investasi ilegalJakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan atau memblokir 2.742 entitas keuangan ilegal dalam kurun 1 Januari hingga 28 Oktober 2024.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan jumlah entitas keuangan ilegal yang diblokir tersebut terdiri dari 242 penawaran investasi ilegal dan 2.500 pinjaman online (pinjol) ilegal.

    “Kami juga telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjol ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal,” kata Friderica dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024 di Jakarta, Jumat.

    Sejak 2017 sampai dengan 28 Oktober 2024, total 10.891 entitas keuangan ilegal yang dihentikan OJK, yang terdiri dari 1.460 investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.

    Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal.

    Friderica menuturkan dari total tersebut, 13.020 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 840 pengaduan terkait investasi ilegal.

    Dari aspek layanan konsumen, hingga 28 Oktober 2024 OJK telah menerima 332.590 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 26.881 pengaduan.

    Dari jumlah pengaduan tersebut, 9.412 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.215 dari industri financial technology, 5.731 dari perusahaan pembiayaan, 1.162 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

    Baca juga: Perusahaan pembiayaan dukung edukasi tentang layanan keuangan digital
    Baca juga: Praktisi tekankan pentingnya UU fintech tekan pinjol ilegal

    Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
    Editor: Ahmad Wijaya
    Copyright © ANTARA 2024

  • OJK hentikan 2.742 entitas keuangan ilegal per Oktober 2024

    OJK sebut 14 penyelenggara P2P lending belum penuhi kewajiban ekuitas

    Dari 14 penyelenggara peer-to-peer lending tersebut, 5 diantaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetorJakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan per Oktober 2024, terdapat 14 dari 97 penyelenggara peer- to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.

    “Dari 14 penyelenggara peer-to-peer lending tersebut, 5 diantaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Jumat.

    Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024, Agusman menuturkan terkait pemenuhan kewajiban ekuitas minimum di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) per September 2024, terdapat 6 dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal minimum Rp100 miliar.

    OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum tersebut, baik berupa injeksi modal dari pemegang seham maupun dari investor strategis yang kredibel termasuk pengembalian izin usaha.

    Selain itu, selama Oktober 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 16 perusahaan pembiayaan, empat perusahaan modal ventura dan 19 penyelenggara peer-to-peer lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku maupun sebagai hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan.

    Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya atau Investree karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan pelanggaran ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 serta kinerja yang memburuk dan telah mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat.

    OJK juga mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance karena perusahaan tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan.

    Selanjutnya, dalam rangka memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri PVML ,OJK telah menerbitkan POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang akan memperkuat landasan hukum serta kerangka pengaturan dan pengawasan bagi OJK.

    OJK juga sedang menyusun beberapa ketentuan di sektor PVML antara lain, Rancangan POJK (RPOJK) penerapan manajemen risiko bagi PVML, RPOJK tentang pengawasan, status pengawasan dan tindak lanjut pengawasan PVML, dan RPOJK tentang tata kelola yang baik bagi PVML.

    Baca juga: OJK beri sanksi 48 perusahaan pembiayaan selama September 2024
    Baca juga: OJK cabut izin usaha 66 penyelenggara fintech P2P lending

    Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
    Editor: Ahmad Wijaya
    Copyright © ANTARA 2024

  • OJK siap menyusun skema kredit untuk program prioritas Prabowo

    OJK siap menyusun skema kredit untuk program prioritas Prabowo

    Hal-hal tersebut telah kami antisipasi dan komunikasikan kepada tim pemerintah. OJK siap bekerja sama dan mendukung program-program prioritas tersebut.Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan siap menyusun skema pembiayaan untuk mendukung program prioritas Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami siap mendukung dan bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait, antara lain dengan berbagai simulasi skema-skema pembiayaan untuk program kredit prioritas pemerintah,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2024, di Jakarta, Jumat.

    Program tersebut mencakup ekonomi hijau, transisi energi, penguatan aktivitas di bursa karbon, serta prioritas perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Kemudian, kredit untuk mendorong ketahanan pangan (food security), Makan Bergizi Gratis (MBG), serta peningkatan kualitas dan cakupan program hilirisasi.

    “Hal-hal tersebut telah kami antisipasi dan komunikasikan kepada tim pemerintah. OJK siap bekerja sama dan mendukung program-program prioritas tersebut,” ujar dia.

    Sementara terkait pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), OJK telah meminta perbankan dan pelaku industri untuk menyusun strategi peningkatan kualitas dan kuantitas penyaluran kredit UMKM.

    Hal itu dilakukan dengan memperluas jangkauan sumber dana, pemanfaatan teknologi informasi, serta langkah strategis lain untuk mendukung kebijakan pemerintah, agar peningkatan kualitas UMKM dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan manajemen risiko.

    OJK menyatakan akan terus meningkatkan kredit serta pembiayaan dengan memperkuat infrastruktur pendukung ekosistem pembiayaan, seperti pengembangan sistem pelaporan kredit (credit reporting system) yang cakupannya diperluas melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

    Kini, tidak hanya perbankan dan perusahaan pembiayaan, tetapi juga industri fintech untuk P2P lending, asuransi, dan penjaminan yang terlibat.

    OJK pun turut mendorong pemanfaatan innovative credit scoring (ICS) untuk kelayakan kredit dan pembiayaan.
    Baca juga: OJK Bali bantu perluas akses pasar pelaku UMKM
    Baca juga: OJK: Dana pasar modal terhimpun Rp159,19 triliun per Oktober 2024

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024