Produk: fintech

  • Kaleidoskop 2024: Kasus Hukum Curi Perhatian, Judi Online hingga Ronald Tannur Seret ‘Wakil Tuhan’ – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Kasus Hukum Curi Perhatian, Judi Online hingga Ronald Tannur Seret ‘Wakil Tuhan’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut sejumlah kasus hukum yang mencuri perhatian publik sepanjang tahun 2024.

    Tribun menghimpun tiga kasus hukum yang paling banyak dibahas hingga menyeret sejumlah pihak.

    1.Ronald Tannur

    Berikut rangkuman duduk perkara kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti, perjalanan sidang, proses penangkapan Ronald Tannur hingga perkembangan kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti dihimpun Tribunnews.

    Kronologis Penganiayaan Dini Sera

    Diketahui Dini Sera tewas setahun lalu tepatnya 4 Oktober 2023.

    Dini tewas akibat dianiaya oleh Ronald Tannur setelah terjadi percekcokan di Blackhole Lenmarc Mall Surabaya.

    Menurut Lisa Rahma, kuasa hukum Ronald, percekcokan terjadi karena korban tak bersedia diajak pulang dari lokasi karaoke itu.

    “Kalau saya mendengar keterangan dari Ronald, pemicu pertengkaran itu adalah Ronald mengajak Dini pulang namun korban ketika itu masih tidak bersedia diajak pulang,” kata Lisa ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (13/10/2023).

    Ronald sempat berkata ingin meninggalkan Dini di tempat hiburan di Jalan Mayjen Jonosoewojo, Lakasantri, itu.

    “Jadi Ronald mengajak ini pulang, akan tetapi Dini masih belum mau.

    Lalu Ronald mengatakan kepada Dini, ‘kalau kamu masih mau di sini ya kamu saya tinggal’,” jelas Lisa menirukan ucapan Ronald.

    Korban akhirnya menuruti permintaan tersangka untuk pulang ke Apartemen Orchad Tanglin, Pakuwon.

    Namun Dini masih meminta tersangka kembali ke room 7, dalam perjalanan menuju lift.

    Kemudian, tersangka dan korban terlibat cekcok selama berada di dalam lift hingga di lantai dasar tempat parkir mobil Lenmarc Mall.

    “Akhir cerita Dini ikut pulang, terjadilah perselisihan, percekcokan, menggerutu sampai masuk lift, turun lift gitu. Karena Dini masih belum mau pulang,” ucapnya.

    Gregorius Ronald Tannur (31) dan korban Dini Sera Afrianti (29). Ronald Tannur, putra anggota DPR RI dari fraksi PKB Edward Tannur asal Nusa Tenggara Timur menganiaya seorang wanita Dini Sera hingga tewas. (Instagram/ tribunjatim.com)

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan, cekcok antara keduanya itu diperburuk dengan kondisi pengaruh minuman keras yang ditenggak di room 7.

    “Terkait sakit hati, karena ada cekcok, cekcok biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol,” kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).

    Ronald mulai menganiaya korban ketika berada di lift menuju ke lantai dasar (basement) yakni menendang Dini hingga tersungkur.

    Tak hanya itu, Ronald lalu memukul korban menggunakan botol minuman keras yang dibawa dari Blackhole.

    Dia melakukan pemukulan itu dua kali.

    Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut juga berusaha melukai korban ketika berada di basement.

    Dia sengaja menginjak gas mobilnya saat korban masih duduk di lantai dan bersandar di pintu.

    “Si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Namun (pelaku) memasuki di kemudi kendaraan, tidak ada kata ‘awas’ dari si pelaku,” ujar dia. 

    Drama Penangkapan

    Ronald ditangkap di kediamannya saat tengah berada di lantai 2 rumahnya.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyatakan, eksekusi berjalan lancar.

    “Alhamdulillah, eksekusi berjalan dengan baik. Gregorius yang berada di lantai 2 sempat terkejut saat kami datang,” ujar Mia Amiati.

    Mia menjelaskan, eksekusi dilakukan tanpa menunggu salinan putusan.

    Namun pihaknya mengaku sudah memiliki dasar.

    Mahkamah Agung pernah merilis jaksa bisa melaksanakan eksekusi terlebih dahulu tanpa menunggu salinan putusan.

    “Kami berkonsultasi dengan Jaksa Muda Pidana Umum, dan beliau menyetujui langkah ini,” tambahnya.

    Mia mengakui pihaknya harus cepat-cepat melakukan eksekusi, karena khawatir terpidana akan melarikan diri.

    Sebab yang bersangkutan memiliki dua alamat resmi, di Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Penampakan Ronald Saat Ditangkap

    Berdasarkan rekaman video yang diterima Tribunnews.com, tampak Ronald hanya mengenakan kaus abu-abu, celana bahan hitam, bermasker dan bersandal jepit saat ditangkap oleh penyidik.

    Selain itu Ronald juga tampak mengenakan kacamata berkelir merah.

    Saat proses penangkapan, tampak Ronald membawa tas jinjing atau tote bag warna putih berisikan sejumlah barang.

    Ketika diiringi keluar dari rumahnya, penyidik pun langsung memasukkan Ronald ke dalam mobil berwarna hitam.

    Sementara itu dalam dokumentasi foto lainnya, Ronald tampak telah berada di Kejati Jatim usai ditangkap di rumahnya.

    Saat ini, Ronald Tannur ditahan di Rutan Kelas IA Surabaya di Medaeng.

    Berbeda pada saat proses penangkapan, ketika berada di Kejati Jatim, Ronald tampak melepas masker dan tengah berbincang dengan sejumlah pria di ruang Media Center Kejati Jatim.

    “Penangkapan dilakukan Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar kepada Tribunnews.com, Minggu (27/10/2024).

    Harli menjelaskan, penangkapan terhadap Ronald merupakan pelaksanaan dari hasil putusan MA yang membatalkan vonis bebas Ronald pada tingkat kasasi.

    Menurut Harli, rencananya Ronald Tannur akan dijebloskan ke Lapas Surabaya dalam rangka menjalankan putusan MA.

    Namun Harli belum bisa memastikan apakah eksekusi terhadap Ronald Tannur akan dilakukan hari ini atau Senin (28/10/2024) besok.

    “Sedang dikoordinasikan,” ucapnya.

    Gregorius Ronald Tannur ditangkap kejaksaan di rumahnya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi, https://surabaya.tribunnews.com/2024/10/24/gregorius-ronald-tannur-akan-diringkus-lagi-ma-kabulkan-kasasi. Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

    Duduk Perkara Kasus

    Ronald Tannur merupakan terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    Ronald sebelumnya sempat divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.

    Namun jaksa kemudian mengajukan kasasi atas vonis hakim.

    Pada tingkat kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.

    Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 yang diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo tersebut sekaligus menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur.

    Putusan kasasi dibacakan pada Selasa (22/10/2024).

    Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

    Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

    Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

    Namun terpidana Ronald Tannur belum dieksekusi lantaran keberadaannya sempat tak diketahui.

    Putusan kasasi ini sekaligus menganulir vonis majelis hakim PN Surabaya yang dianggap kontroversial karena menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini, yang menyebabkan kematiannya. 

    Tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

    Sebagai respons terhadap putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim, karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

    Sehari setelah putusan kasasi MA, atau tepatnya Rabu (23/10/2024) ketiga hakim yang memutus PN Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur ditangkap.

    Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

    Besoknya, Kamis (24/10/2024) giliran eks pejabat MA Zarof Ricar (ZR) yang ditangkap  Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat berupa suap pengurusan kasasi Ronald Tannur. 

    Zarof dijerat bersama pengacara Tannur, Lisa Rachmat. 

    Mereka kongkalikong agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.

    Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. 

    Dia dijatuhi vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

    Namun ternyata, vonis tersebut diduga karena adanya suap. 

    Berujung tiga hakim dijerat tersangka karena diduga menerima suap tersebut.

    Kemudian, jaksa melakukan kasasi atas vonis tersebut. 

    Diduga terjadi upaya agar dalam kasasi ini, Ronald Tannur juga divonis bebas. 

    Caranya yaitu Lisa selaku pengacara Tannur menghubungi Zarof selaku perantara suap untuk mengatur kasasi.

    Diduga, Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi. 

    Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar. 

    Kajati Buka Peluang PK

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, kejaksaan tidak puas dengan putusan kasasi untuk terpidana Gregorius Ronald Tannur.

    Pasalnya, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun.

    Sedangkan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi hanya menjatuhkan vonis 5 tahun.

    “Kami sebenarnya kecewa, tetapi harus besar hati, karena sudah terbukti bersalah. Nanti, jika ada novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu,” kata Mia, Minggu (27/10/2024).

    Mahkamah Agung menyatakan Gregorius Ronald Tannur terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

    Itu adalah pasal alternatif kedua. Sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tidak dinyatakan terbukti. Pun dengan alternatif ketiga pasal kelalaian juga tidak terbukti.

    Jaksa Penuntut Umum tetap berkeyakinan terpidana melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338.

    “Dasarnya sudah ada bukti, termasuk rekaman CCTV,” imbuh Mia.

    Kasus yang menjerat Gregorius Ronald Tannur juga menyeret 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    3 hakim itu diduga menerima suap dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, agar membebaskan hukuman Ronald Tannur.

    Nilai sogokan diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.

    Jaksa yang tak terima dengan putusan hakim, kemudian melakukan kasasi.

    Di tingkat kasasi ternyata ada indikasi juga bakal dikondisikan. 

    Zarof Ricar yang merupakan pensiunan pejabat Mahkamah Agung diduga menjadi makelarnya.

    Majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung akan disogok senilai Rp 5 miliar. 

    Dan Zarof Ricar disebut akan mendapat fee senilai Rp 1 miliar.

    Mia Amiati sempat menyatakan tak menutup kemungkinan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait vonis kasasi 5 tahun Gregorius Ronald Tannur.

    Namun, syaratnya jaksa harus memiliki novum atau bukti baru.

    Saat ditanya ditangkapnya Zarof Ricar apakah akan menjadi novum, Mia belum menjawab secara lugas.

    “Sekarang kami menunggu prosesnya, karena PK kan harus ada novum yang belum pernah diajukan saat di persidangan. Kalau bisa ke depan ada bukti baru, dan kami akan minta petunjuk pimpinan sehingga punya alat bukti yang jelas pada tingkat PK nanti,” tandasnya.

    2. Terjebak Judol, Terlilit Pinjol

    Perkembangan industri teknologi finansial(fintech) membuat masyarakat lebih mudah dalam mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan. Salah satu layanan peminjaman uang adalah peer to peer lending atau lazim dikenal pinjaman online(pinjol).

    Persyaratan untuk meminjam lebih mudah dibandingkan pengajuan pinjaman ke bank atau koperasi. Hanya memerlukan waktu kurang dari 24 jam.

    Namun selama tahun 2024 pinjol menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah utang melalui pinjol mencapai Rp72,03 triliun pada Agustus 2024.

    Angka pinjaman pada Agustus tersebut ini naik dari bulan sebelumnya, yakni Rp69,39 triliun. Selain itu, OJK mencatat kredit macet pinjol masih terjaga di 2,38 persen pada Agustus lalu.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data golongan umur yang paling banyak terjerat utang pinjaman online (pinjol) hingga menunggak.

    Pinjaman macet alias tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) dibagi ke dalam empat kelompok umur. Ada debitur berusia kurang dari 19 tahun, lalu 19 tahun – 34 tahun, selanjutnya 35 tahun – 54 tahun, serta mereka yang diatas 54 tahun.

    Nasabah dengan rentang usia 19 tahun sampai 34 tahun menjadi yang paling banyak terlilit utang pinjol. Ini tergambar dari banyaknya rekening penerima dan outstanding pinjaman sejak Januari 2024-Juli 2024. 

    Tren kredit macet pinjol memang fluktuatif, namun selalu didominasi kelompok 19 tahun – 34 tahun. Misal, ada 301 ribu rekening penerima pinjaman yang mengalami TWP90 pada awal 2024 dengan total outstanding Rp729,6 miliar.

    Lalu pada Februari 2024, total kredit macetnya turun menjadi Rp 693,2 miliar. Bulan berikutnya naik lagi menjadi Rp 726,6 miliar.

    Sedikit membaik ke 272 ribu rekening pada April 2024 dengan kredit macet Rp 667,1 miliar, kembali naik ke 286 ribu rekening sejumlah Rp 733 miliar di bulan selanjutnya. Kemudian, bergerak datar di level 284 ribu rekening dengan total outstanding Rp685,5 miliar pada Juni 2024 dan 283 ribu rekening pada Juli 2024 sebesar Rp 652,7 miliar.

    Sementara itu, di urutan kedua ada kelompok umur 35 tahun hingga 54 tahun yang paling banyak mengalami kredit macet pinjol. Jumlah yang paling besar terjadi pada Maret 2024 dengan total outstanding Rp550,3 miliar dari 197 ribu rekening penerima pinjaman.

    Disusul oleh kelompok debitur dengan usia lebih dari 54 tahun dengan kisaran kredit macet Rp 73,4 miliar-Rp127 miliar. Terakhir, golongan peminjam dengan usia 19 tahun kebawah yang punya kredit macet di kisaran Rp1,27 miliar sampai Rp2,45 miliar.

    OJK menegaskan data ini bukan hanya dari pinjol konvensional. Wasit industri jasa keuangan itu juga memasukkan catatan kredit macet di fintech peer to peer (P2P) lending syariah.

    Terkait pinjol, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pinjaman online di Indonesia harus ditertibkan. Mereka menemukan ada dua kategori pinjol saat ini, yakni Pinjol ilegal dan pinjol legal dengan bunga tinggi. 

    Untuk pinjol illegal kata MUI yang tidak mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak ada alasan apapun beroperasi di Indonesia sehingga harus ditutup.  Namun untuk pinjol yang sudah berizin namun bunga tinggi dan memberatkan masyarakat, perlu dilakukan evaluasi mendalam. Bahkan perlu diberikan sanksi jika ada pelanggaran dan ketidakwajaran dalam menentukan bunga.

    Ia menerangkan, pinjol pada awalnya baik karena bisa menjangkau akses keuangan masyarakat lebih luas dan memberikan bantuan ke UMKM kecil. Namun dalam perjalanannya, pinjol bergeser ke kebutuhan konsumtif, bukan produktif.

    Indonesia masuk fase darurat kecanduan judi karena sudah sangat maraknya kasus judi baik konvensional atau online yang meresahkan di masyarakat. Berdasarkan survei dari Drone Emprit, Indonesia memimpin sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, dengan jumlah mencapai 201.122 orang. 

    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menyebut jumlah masyarakat Indonesia yang terjebak judi online (judol) mencapai 8,8 juta orang. Berdasarkan data yang sebelumnya diungkapkan Presiden Prabowo Subianto, perputaran uang dari transaksi judi online di Indonesia telah mencapai sekitar Rp 900 triliun pada 2024.

    Berdasarkan data yang dipaparkan, dari 8,8 juta orang Indonesia yang terlibat judi online, ada 97.000 orang merupakan anggota TNI-Polri, 1,9 juta pekerja swasta, dan 80.000 sisanya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun yang sudah terjebak judi online.

    Masifnya jumlah orang yang terjebak dalam kegiatan judi online ini menurut pakar keamanan siber adalah karena para pemain judi online merasakan hormon endorfin dari aktivitasnya.

    Kecanduan judi adalah gangguan kejiwaan yang disebut sebagai Pathological Gambling atau judi patologis yaitu adalah gangguan psikologis yang terjadi ketika seseorang tidak mampu mengendalikan dorongan untuk berjudi, meskipun menyadari adanya konsekuensi negatif yang mungkin timbul. 

    Gejala klinis dari kondisi ini meliputi dorongan yang kuat untuk berjudi, kesulitan menghentikan aktivitas berjudi, meningkatnya gangguan emosional saat tidak berjudi, serta menggunakan judi sebagai mekanisme untuk mengatasi masalah atau stres.

    Psikiater Konsultan Adiksi dan Kepala Divisi Psikiatri RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Dr dr Kristiana Siste Kurniasanti, SpKJ(K) mengatakan ada peningkatan jumlah pasien yang cukup besar selama 2024 ini di RSCM akibat judi online.

    “Jumlahnya itu kalau yang dirawat inap pada mendekati angka 100 dan yang dirawat jalan itu dua kali lipat dari angka yang dirawat inap,” jelas dr. Kristiana.

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengingatkan, agar pemain atau korban judi online yang menunjukkan tanda gangguan mental segera mencari pertolongan kesehatan.

    Ia mengatakan, kecanduaan judi online bisa membuat depresi, anxiety, maupun gangguan mental lain.

    “Kalau bisa segera mencari pertolongan kesehatan. Judi online ini harus benar-benar dihilangkan, karena membuat depresi, anxiety. Seseorang punya gangguan mental,” ujar Menkes.

    Sebagai bagian dari pemerintah untuk menyehatkan masyarakat baik fisik maupun mental, pihaknya membuka layanan atau hotline bagi masyarakat yang memiliki gangguan mental melalui aplikasi SATU​ SEHAT.

    Kemenkes berupaya mengembangkan produk-produk ekosistem SATU SEHAT untuk memudahkan masyarakat mengakses data kesehatan dan mengelola kesehatan pribadi secara mandiri.

    Dengan adanya ekosistem SATU SEHAT, diharapkan pertukaran data kesehatan dapat lebih efisien dan efektif.

    Judi online juga merembet kepada pegawai Kementerian Komunikasi dan Informasi. Total tersangka dalam pengungkapan kasus judi online yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi pun menyita sejumlah barang bukti dengan total uang yang sudah disita mencapai Rp150 miliar. Dalam kasus ini, kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti antara lain uang tunai dan beberapa aset seperti mobil, lukisan dengan total nilai Rp 167 miliar. 

    Kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum.

    Hasil patroli, menemukan website yang diduga menyelewengkan perjudian online. Dimana, website SULTAN MENANG yang menawarkan berbagai jenis permainan perjudian seperti sport, slot, casino, virtual sport, fishing, lotre dan adu ayam.

    Kasus itu kemudian dikembangkan. Alhasil didapati keterlibatan pelaku lain termasuk oknum dari internal Kementerian Kominfo yang berperan untuk menjaga agar website tersebut tidak diblokir oleh sistem pemblokiran Kominfo.

    Terkini Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

    Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

    Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

    Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

    Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. 

    “Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ,” ujarnya. 

    Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

    Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.

    Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka. 

    “Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” tuturnya.

    Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar ‘kantor satelit’ yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.

    Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online di mana bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

    Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119.

    Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.

    Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

    Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.

    Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

    Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun. 

    Kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 cukup menyita perhatian publik di tahun 2024 ini.

    Betapa tidak, kasus korupsi ini disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun lebih.

    Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem.

    Kasus korupsi ini juga turut menyeret Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

    Hingga Senin (23/12/2024) tercatat sudah 10 dari 23 tersangka yang divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Vonis majelis hakim bervariasi mulai 2 tahun hingga yang tertinggi 12 tahun penjara.

    Selain vonis penjara, sebagian terdakwa juga dikenakan denda diwajibkan membayar uang pengganti.

    Sementara beberapa terdakwa lainnya masih menunggu sidang vonis karena baru dalam tahap tuntutan.

    Berikut kilas balik kasus korupsi tata niaga timah, daftar tersangka, perjalanan kasus hingga vonis terhadap para terdakwa.

    Duduk Perkara Kasus Korupsi Timah

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi kasus korupsi PT Timah yang menyeret nama Harvey Moeis dan sejumlah sosialita lainnya. 

    Pada 2018 hingga 2019, Harvey bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. 

    Mereka akhirnya sepakat bahwa kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

    Selanjutnya tersangka Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

    Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.

    Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, atas kasus korupsi PT Timah. Suami Sandra Dewi ini pun mengejar keadilan, tak hanya untuknya juga untuk istri (wa)

    Daftar Tersangka

    Perkara yang menyeret suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka ini mulai disidik sejak 17 Oktober 2023 lalu.

    Korupsi ini awalnya menyeret lima orang tersangka. 

    Salah satunya eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. 

    Namun seiring berjalannya waktu, jumlah tersangka bertambah menjadi 16 orang.

    Jumlah tersangka kembali bertambah menjadi total 23 orang.

    Berikut daftar 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:

    Tersangka Perintangan Penyidikan:

    1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

    Tersangka Pokok Perkara:

    2. Suwito Gunawan (SG), selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung

    3. MB Gunawan (MBG), selaku Direktur PT SIP

    4. Tamron alias Aon (TN), selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP

    5. Hasan Tjhie (HT), selaku Direktur Utama CV VIP

    6. Kwang Yung alias Buyung (BY), selaku mantan Komisaris CV VIP

    7. Achmad Albani (AA), selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

    8. Robert Indarto (RI), selaku Direktur Utama PT SBS

    9. Rosalina (RL), selaku General Manager PT TIN

    10. Suparta (SP), selaku Direktur Utama PT RBT

    11. Reza Andriansyah (RA), selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

    12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

    13. Emil Ermindra (EE), selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

    14. Alwin Akbar (ALW), selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

    15. Helena Lim (HLN), selaku Manajer PT QSE

    16. Harvey Moeis (HM), selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

    17. Hendry Lie (HL), selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

    18. Fandy Lie (FL), selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

    19. Suranto Wibowo (SW), selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019

    20. Rusbani (BN), selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019

    21. Amir Syahbana (AS), selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

    22. Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022

    23. Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel)

    Daftar Terdakwa yang Telah Dijatuhi Vonis Hakim 

    Harvey Moeis
    Suparta
    Reza Andriansyah
    Rosalina
    Suwito Gunawan  
    Robert Indarto
    Amir Sahbana
    Suranto Wibowo 
    Rusbani alias Bani
    Tomi Tamsil

    Terkini suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

    Harvey dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

    Menurut Majelis Hakim Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Tak hanya memberikan hukuman penjara, hakim juga memberikan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 1 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*)

  • Tiga BUMN Garap Beautifikasi Terminal 3 Bandara Soetta – Halaman all

    Tiga BUMN Garap Beautifikasi Terminal 3 Bandara Soetta – Halaman all

     

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga BUMN terlibat dalam beautifikasi Terminal 3 Soekarno-Hatta. PT Nindya Karya (Persero) melakukan penataan ulang desain interior dengan konsep ruang terbuka hijau yang modern dan nyaman.

    Tujuannya, untuk menciptakan suasana yang lebih segar dalam menyambut musim liburan akhir tahun 2024. 

    Area check-in Terminal 3 yang dioperasikan oleh InJourney Airports ini dihiasi dengan berbagai tanaman hijau dan pencahayaan yang menarik di sepanjang facade tenant komersial dan island konter check-in.

    Pintu keberangkatan dan kedatangan untuk penerbangan domestik dan internasional, serta area pengambilan bagasi dilengkapi dengan lanskap taman dalam ruangan yang menciptakan suasana asri, teduh dan nyaman. 

    “Pengerjaan beautifikasi ini merupakan vertical synergy PT Danareksa (Persero) dan PT Nindya Karya dengan ekosistem BUMN untuk meningkatkan stabilitas pelayanan publik dan menciptakan lingkungan bandara yang lebih nyaman, modern, dan fungsional bagi para penumpang,” kata Direktur Utama Holding BUMN Danareksa Yadi Jaya Ruchandi,  Sabtu(28/12/2024).

    Direktur Utama PT Nindya Karya Moeharmein Zein Chaniago juga menyatakan kesiapan untuk menghadapi periode puncak Nataru 2024/2025.

    “Kami telah melakukan transformasi bandara untuk meningkatkan layanan serta kenyamanan penumpang dengan beautifikasi estetika secara interior yang diharapkan dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelancong, baik yang datang dari dalam maupun luar negeri selama Nataru 2024/2025,” ujarnya.

    Sementara, PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) juga melengkapi komitmen sebagai anggota Holding BUMN Danareksa untuk memperkuat keamanan pembayaran digital dan kesiapan operasional dalam mengantisipasi lonjakan transaksi keuangan selama periode puncak Nataru 2024/2025. 

    “Kami menyiagakan personel 24/7 untuk memastikan operasional jaringan ATM Link dan layanan transaksi digital baik QRIS dan Debit, berjalan lancar sepanjang Nataru,” kata Direktur Operasional Jalin Argabudhy Sasrawiguna.

    Pihaknya juga mengoperasikan Posko Nataru sejak 23 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 pada proyeksi tanggal dengan transaksi tertinggi dengan dukungan lebih dari 80 member perbankan dan fintech yang tergabung dalam layanan Link.

    Bank Indonesia memproyeksikan kebutuhan uang tunai sebesar Rp133,7 triliun selama Nataru 2024/2025, meningkat 2,56 persen dari realisasi periode Nataru 2023 yang mencapai Rp130,37 triliun.

    Ddiperkirakan lebih dari 110,6 juta orang akan melakukan perjalanan selama perayaan Nataru 2024/2025. 

    Peningkatan ini diharapkan turut mendorong penggunaan layanan pembayaran digital, termasuk QRIS, sebagai solusi yang lebih praktis dan efisien. 

     

  • Holding BUMN Danareksa tingkatkan layanan publik di Natal-Tahun Baru

    Holding BUMN Danareksa tingkatkan layanan publik di Natal-Tahun Baru

    Bersama dua anggota holding, yaitu PT Nindya Karya dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Holding BUMN Danareksa mentransformasi wajah Terminal 3 domestik dan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, serta memudahkan transaksi keuangan digital melalui 50

    Jakarta (ANTARA) – PT Danareksa (Persero) atau yang dikenal dengan Holding BUMN Danareksa meningkatkan stabilitas dan kenyamanan masyarakat selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 melalui beautifikasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dan kemudahan transaksi keuangan digital.

    “Bersama dua anggota holding, yaitu PT Nindya Karya dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Holding BUMN Danareksa mentransformasi wajah Terminal 3 domestik dan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, serta memudahkan transaksi keuangan digital melalui 50 ribu jaringan ATM Link, layanan pembayaran QRIS dan debit yang aman kepada masyarakat,” kata Direktur Utama Holding BUMN Danareksa Yadi Jaya Ruchandi dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

    Holding BUMN Danareksa menaungi Subklaster Konstruksi dan Subklaster Media dan Teknologi yang memiliki peran strategis dalam menghadirkan jasa konstruksi yang mengedepankan keberlanjutan dan penguasaan teknologi, serta membangun infrastruktur pembayaran digital yang aman, andal, dan terpercaya.

    Beautifikasi Terminal 3 Soekarno-Hatta yang dilakukan Nindya Karya mencakup penataan ulang desain interior dengan konsep ruang terbuka hijau yang modern dan nyaman, menciptakan suasana yang lebih segar dalam menyambut musim liburan akhir tahun 2024.

    Area check-in Terminal 3 yang dioperasikan oleh InJourney Airports ini dihiasi dengan berbagai tanaman hijau dan pencahayaan yang menarik di sepanjang facade tenant komersial dan island konter check-in.

    Pintu keberangkatan dan kedatangan untuk penerbangan domestik dan internasional, serta area pengambilan bagasi dilengkapi dengan lanskap taman dalam ruangan yang menciptakan suasana asri, teduh dan nyaman.

    Pengerjaan beautifikasi itu merupakan vertical synergy PT Danareksa (Persero) dan PT Nindya Karya dengan ekosistem BUMN untuk meningkatkan stabilitas pelayanan publik dan menciptakan lingkungan bandara yang lebih nyaman, modern, dan fungsional bagi para penumpang.

    Sehingga, masyarakat yang sedang melakukan perjalanan melalui Terminal 3 Soekarno-Hatta dapat tetap merasakan kenyamanan dengan fasilitas publik yang baik di tengah lonjakan volume perjalanan yang diperkirakan meningkat selama periode libur Nataru.

    “Kami telah melakukan transformasi bandara untuk meningkatkan layanan serta kenyamanan penumpang dengan beautifikasi estetika secara interior yang diharapkan dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelancong, baik yang datang dari dalam maupun luar negeri selama Nataru 2024/2025,” tutur Direktur Utama PT Nindya Karya MoeharmeinZein Chaniago.

    Selain itu, PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) memperkuat keamanan pembayaran digital dan kesiapan operasional dalam mengantisipasi lonjakan transaksi keuangan selama periode puncak Nataru.

    “Kami menyiagakan personel 24/7 untuk memastikan operasional jaringan ATM Link dan layanan transaksi digital baik QRIS dan Debit, berjalan lancar sepanjang Nataru,” tutur Direktur Operasional Jalin Argabudhy Sasrawiguna.

    Jalin juga mengoperasikan Posko Nataru sejak 23 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 pada proyeksi tanggal dengan transaksi tertinggi dengan dukungan lebih dari 80 member perbankan dan fintech yang tergabung dalam layanan Link.

    Bank Indonesia memproyeksikan kebutuhan uang tunai sebesar Rp133,7 triliun selama Nataru 2024/2025, meningkat 2,56 persen dari realisasi periode Nataru 2023 yang mencapai Rp130,37 triliun.

    Proyeksi tersebut juga mempertimbangkan lonjakan transaksi pembayaran nontunai yang diperkirakan akan meningkat secara signifikan. Hal itu sejalan dengan kebutuhan masyarakat, di mana diperkirakan lebih dari 110,6 juta orang akan melakukan perjalanan selama perayaan Nataru 2024/2025.

    Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wih! Transaksi Digital Melonjak Pesat

    Wih! Transaksi Digital Melonjak Pesat

    Jakarta: Tren belanja daring terus meningkat didorong oleh berbagai faktor, termasuk kemajuan teknologi dalam metode pembayaran digital yang semakin diminati pelanggan. Kemudahan akses pembayaran juga turut mendukung lonjakan aktivitas transaksi digital di Indonesia.
     
    Perusahaan fintech penyedia layanan payment gateway, PrismaLink menyadari pentingnya beradaptasi dengan tren yang dinamis dan kebutuhan pelanggan yang terus berkembang. Sepanjang 2024, PrismaLink mencatat pertumbuhan signifikan, termasuk peningkatan layanan dan ekspansi kemitraan.
     
    “Di 2024 ini, volume transaksi kami meningkat lebih dari 40 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pencapaian ini mencerminkan tingginya kepercayaan mitra dan pelanggan terhadap PrismaLink,” ujar CEO PrismaLink Laksono dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 Desember 2024.
     

    Selain peningkatan volume transaksi, jumlah mitra yang bergabung dengan PrismaLink juga mengalami peningkatan double digit dibandingkan tahun lalu. Mitra PrismaLink saat ini mencakup berbagai sektor termasuk pendidikan, layanan publik, multifinance, marketplace, dan travel.
     
    “PrismaLink telah sepenuhnya mematuhi regulasi BI SNAP sesuai arahan Bank Indonesia terbaru sebagai bagian dari komitmen kami dalam menjaga integritas operasional dan mendukung ekosistem pembayaran digital yang sehat di Indonesia,” tambah Laksono.
     
    Ke depan, PrismaLink berencana meluncurkan inovasi baru pada? 2025. Salah satu produk yang tengah dikembangkan adalah solusi untuk mempermudah pelaku bisnis dalam melakukan transaksi dan menghasilkan laporan transaksi dengan lebih efisien.
     
    “Ini adalah awal dari perjalanan yang lebih besar. Dengan terus mengikuti perkembangan tren dan berkomitmen pada layanan terbaik, kami optimis menghadapi tantangan dan peluang di masa depan,” tutup Laksono.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • LPEM UI: Banyak Alternatif Tambah Penerimaan Negara, Bukan PPN 12%

    LPEM UI: Banyak Alternatif Tambah Penerimaan Negara, Bukan PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat/LPEM UI menilai pemerintah memiliki alternatif untuk menambah penerimaan negara, bukan dengan memberlakukan PPN 12%.

    Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky melihat meski PPN dianggap sebagai instrumen yang relatif lebih mudah untuk meningkatkan penerimaan, tetapi efisiensi PPN sering terhambat dengan jumlah pekerja informal.

    “Ketika proporsi tenaga kerja informal dalam perekonomian meningkat, rasio PPN terhadap PDB cenderung menurun,” ujarnya, dikutip pada Rabu (25/12/2024).

    Di mana prevalensi pekerjaan informal semakin menghambat kinerja PPN, yang menyoroti korelasi negatif antara proporsi pekerja informal dan rasio penerimaan dari PPN terhadap PDB.

    Untuk itu, LPEM UI melihat pemerintah perlu menurunkan tingkat infromalitas. Pasalnya, banyaknya aktivitas informal mempersempit basis pajak dan menambah beban pajak bagi kelompok usaha formal.

    Riefky memandang salah satu caranya yakni dengan memberi insentif atau kemudahan agar pelaku usaha informal mau beralih ke sektor formal. Mulai dari menyederhanakan aturan pajak dan mempermudah proses pendaftaran usaha. Selain itu, juga mensosialisasikan manfaat mendaftarkan usaha secara resmi.

    Alternatif kedua, pemerintah dapat mengeksplorasi potensi penerimaan pajak dari ekonomi digital. Seperti pajak kripto pada perdagangan mata uang kripto, pajak fintech pada bunga pinjaman, dan pajak pada transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadan Pemerintah (SIPP).

    Ketiga, mendorong keterbukaan perdagangan internasional dengan menyederhanakan prosedur kepabeanan, mengurangi hambatan perdagangan, serta mempermudah transaksi perdagangan internasional.

    Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Qibthiyyah & Arrachman (2018), menunjukkan bahwa semakin tinggi volume perdagangan internasional, baik impor maupun ekspor, semakin besar dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi domestik dan penerimaan PPN.

    Melalui kebijakan tersebut juga dapat mendukung e-commerce untuk mempermudah perdagangan lintas batas serta membantu UMKM dalam ekspor.

    Terakhir, perbaikan administrasi perpajakan menjadi salah satu cara dalam meningkatkan penerimaan pajak.

    Hal tersebut nyatanya sejalan dengan kajian Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menyebutkan bahwa melalui perbaikan administrasi pajak atau tax administration, dapat mengerek pendapatan hingga 1% dari produk domestik bruto (PDB).

    Melihat data Badan Pusat Statistik (BPS), dengan PDB atas dasar harga berlaku (ADHB) 2023 senilai Rp20.892,4 triliun, artinya tambahan pendapatan negara dapat mencapai Rp208,924 triliun.

    Meski demikian, pemerintah terpantau keukeuh terhadap implementasi PPN 12% yang menjadi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)—yang sejatinya dapat direvisi atau dibatalkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

  • Utang Pinjol Legal Tak Bisa Hangus, Ini Risikonya Bila Sampai Gagal Bayar

    Utang Pinjol Legal Tak Bisa Hangus, Ini Risikonya Bila Sampai Gagal Bayar

    Jakarta

    Pinjaman online (pinjol) sering menjadi solusi cepat bagi mereka yang membutuhkan dana mendesak. Prosesnya yang mudah dan pencairan yang cepat membuat layanan ini semakin populer di kalangan masyarakat.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah mencatat adanya tren di masyarakat yang sengaja tidak melunasi utang pinjaman online (pinjol), terutama pada pinjol ilegal. Sebab ada anggapan utang tersebut akan hangus dengan sendirinya.

    Hal itu dijelaskan Menko Polhukam era Presiden Jokowi, Mahfud MD, yang menyarankan masyarakat yang terlanjur meminjam dari pinjol ilegal untuk tidak membayar utangnya. Ia juga menganjurkan agar masyarakat melaporkan penagihan dari pinjol ilegal ke pihak kepolisian.

    Menurut Mahfud, secara hukum perdata, pinjol ilegal dianggap tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan hukum, baik subjektif maupun objektif. Dengan demikian, pinjaman yang diterima dari pinjol ilegal dianggap tidak sah secara hukum, sehingga tidak wajib dilunasi. Tapi bagaimana dengan pinjol legal?

    Nyatanya utang hangus itu tidak berlaku untuk pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku, sehingga dianggap sah di mata hukum.

    Risiko Jika Tak Bayar Utang Pinjol Sampai Lebih dari Batas Waktu

    Di balik kemudahan pinjol, terdapat risiko besar jika kamu gagal membayar utang pinjol legal melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Utang pinjol tidak bisa hangus begitu saja, bahkan jika mengabaikan dalam jangka waktu yang lama.

    Sebaliknya, denda keterlambatan yang terus bertambah dan ancaman dari pihak penagih bisa menjadi beban yang semakin sulit diatasi. Parahnya lagi, reputasi kredit juga bisa tercoreng sehingga kamu sulit mengakses pinjaman lainnya di masa depan.

    Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setidaknya ada 98 perusahaan pemberi pinjaman online yang legal. Beberapa kriteria di antaranya berizin dari OJK, tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu, dan bunga atau biaya pinjaman transparan.

    Selayaknya lembaga resmi, pinjol legal juga mempunyai layanan pengaduan, mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, dan pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

    Lalu, apa risiko yang muncul ketika utang pinjol tidak dilunasi tepat waktu? Yakni peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.

    Salah satu aturan menyebutkan bahwa penyelenggara pinjol dilarang melakukan penagihan langsung kepada peminjam yang gagal bayar setelah 90 hari dari tanggal jatuh tempo. Hal ini tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020.

    Aturan ini sering disalahartikan oleh pengguna yang mengira utang mereka hangus setelah 90 hari. Faktanya, jika peminjam gagal membayar setelah melewati batas waktu 90 hari, penyelenggara pinjol dapat melibatkan pihak ketiga yang diakui OJK untuk melakukan penagihan.

    Mereka juga dapat menunjuk kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi, meskipun penyelenggara pinjol legal dilarang menagih langsung setelah 90 hari, utang tidak otomatis hangus atau dianggap lunas.

    Peminjam tetap berkewajiban untuk melunasi utang tersebut. Selain itu, utang yang tidak dibayar akan tercatat sebagai kredit macet di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dapat mempengaruhi kemampuan peminjam untuk mengajukan kredit lain di masa depan.

    Itulah tadi informasi tentang risiko jika tak bayar utang pinjol lebih dari batas waktu. Jadi, lebih bijak dalam mengelola keuangan dan baiknya hindari pinjol, ya. Semoga artikel ini membantu!

    (aau/fds)

  • Pernyataan Lengkap Kemenkeu soal QRIS Tak Kena PPN 12%

    Pernyataan Lengkap Kemenkeu soal QRIS Tak Kena PPN 12%

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan berimbas kepada biaya layanan tambahan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan sejenisnya. Dengan begitu, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS.

    “Transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).

    Sebagai informasi, QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan dengan memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi.

    Febrio menyebut PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, salah satunya QRIS. Hanya saja beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

    “Dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS,” tegasnya.

    Contoh ada seseorang membeli TV seharga Rp 5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN 12% sebesar Rp 550.000 sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 5.550.000.

    Nah atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.

    Berikut pernyataan Kemenkeu:

    Jakarta, 22 Desember 2024

    Berkenaan dengan pemberitaan akhir- akhir ini terkait dampak penyesuaian PPN 12% terhadap transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan QRIS, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer. QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi.

    2. PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya. Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022.

    3. Dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS.

    Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal

    Ttd.

    Febrio Kacaribu

    (acd/acd)

  • Airlangga sebut transaksi elektronik tak dikenakan PPN 12 persen

    Airlangga sebut transaksi elektronik tak dikenakan PPN 12 persen

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan transaksi pembayaran virtual melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money seperti e-toll tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. (ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)

    Airlangga sebut transaksi elektronik tak dikenakan PPN 12 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 22 Desember 2024 – 21:49 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan transaksi pembayaran virtual melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money seperti e-toll tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

    PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada nilai barangnya, bukan pada sistem transaksinya.

    “Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” ujar Airlangga di Kota Tangerang, Banten, Minggu.

    Diketahui, PPN resmi naik dari 11 menjadi 12 persen yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2025 mendatang.

    Airlangga menjelaskan, QRIS sudah digunakan di berbagai negara di Asia, termasuk Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand. Ia mengatakan, jika masyarakat bertransaksi menggunakan QRIS di Indonesia atau di negara yang sudah menggunakan sistem pembayaran virtual tersebut, tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

    “Kalau ke sana pun (negara Asia lain) juga pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang,” ujar Menko Airlangga.

    Hal yang sama juga berlaku untuk penggunaan e-toll.

    “Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-toll juga tidak ada PPN,” kata Airlangga menegaskan.

    Lebih lanjut selain sistem pembayaran, Airlangga menyampaikan bahwa PPN juga tidak diberlakukan untuk bahan pokok. Ia menyebut, bahan makanan seperti tepung terigu, minyak goreng Minyakita, dan gula industri bebas dari dampak kenaikan PPN.

    Ia menyebut, tarif PPN 12 persen juga tidak dikenakan untuk tarif tol, sektor kesehatan, dan pendidikan, kecuali barang dan jasa khusus.

    “Kecuali yang khusus. Yang khusus nanti yang ditentukan,” tegasnya.

    Airlangga mengaku kenaikan PPN bukan 12 persen, melainkan hanya 1 persen dari sebelumnya 11 menjadi 12 persen. Ia mengakui memang akan ada dampak terhadap inflasi, namun, hal itu tidak terlalu besar dan berpengaruh terhadap perekonomian nasional.

    “PPN naik itu 1 persen, dari 11 ke 12, bukan dari nol ke 12. Jadi dari segi kenaikan ini pengaruh inflasi ada, tapi relatif tidak terlalu tinggi,” tuturnya.

    Sebelumnya, beredar isu transaksi uang elektronik bakal menjadi objek pajak yang dikenakan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari mendatang.

    Adapun Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyebut pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.

    “Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Jumat.

    UU PPN telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Artinya, ketika PPN naik menjadi 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.

    Aturan rinci mengenai pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik, atau layanan teknologi finansial (fintech) secara umum, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.

    Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

    PPN berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara. Misalnya, biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.

    Hal yang sama berlaku pada layanan dompet elektronik, termasuk biaya pembayaran tagihan dan layanan paylater. PPN juga dikenakan pada biaya merchant discount rate (MDR).

    Sementara nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.

    Sebagai contoh, ketika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, maka biaya administrasi tersebut yang dikenakan PPN.

    Jika biaya administrasi top-up adalah Rp1.000 dan tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp110, sehingga total biaya menjadi Rp1.110.

    Bila PPN naik menjadi 12 persen nantinya, maka PPN yang perlu dibayar sebesar Rp120, sehingga total biaya menjadi Rp1.120.

    Sedangkan ketika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo

    Sumber : Antara

  • Waspada Modus Baru Maling M-Banking Kuras Rekening

    Waspada Modus Baru Maling M-Banking Kuras Rekening

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kemudahan bertransaksi melalui layanan Mobile Banking atau m-Banking semakin menjadi-jadi, setelah industri perbankan mengembangkan aplikasi m-Banking menjadi aplikasi super yang bisa digunakan untuk melakukan investasi hingga berbagai jenis pembayaran.

    Tapi, perlu diwaspadai bahwa di balik kecanggihan dan kemudahan bertransaksi melalui aplikasi m-banking juga masih memiliki risiko terjadinya pencurian. Bila tidak hati-hati, teknologi digital itu bisa membawa risiko pembobolan rekening hingga tabungan terkuras habis.

    Sejumlah modus penipuan di aplikasi M-Banking yang sudah kerap di dengar antara lain pencurian data pribadi, hingga penipuan atau phising. Namun, selain itu juga ada modus lain seperti impersonation di bidang pasar modal, fintech, dan perusahaan lain.

    Impersonation adalah praktik saat seseorang menyamar untuk menjadi individu lain ataupun entitas tertentu. Dalam hal ini pelaku berpura-pura menjadi perusahaan investasi tertentu untuk mencuri uang korban.

    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat ada lebih dari 340 link penipuan dengan modus impersonation di bidang pasar modal, fintech, dan perusahaan lain. Temuan terbanyak atau lebih dari 100 link terdapat di platform Telegram. Lalu ada 77 nomor WhatsApp yang membagikan link, 54 website, dan 67 Instagram serta platform lainnya.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi atau Kiki meminta pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) aktif melaporkan pihak-pihak yang melakukan impersonation. “Jadi jangan menunggu ada yang rugi,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner November 2024, Jumat (13/12/2024).

    Sepanjang tahun ini hingga November 2024, OJK telah menerima 31.099 aduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Sebanyak 11.901 pengaduan mengenai perbankan dan 10.961 aduan mengenai perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech). Laly, OJK menerima 6.496 aduan terkait perusahaan pembiayaan dan ada 1.322 aduan mengenai asuransi.

    Untuk menghindari risiko di sektor keuangan, para nasabah perlu mengetahui langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mencegahnya. OJK pun telah memberikan tips agar Anda tak menjadi korban aksi maling di sistek teknologi digital keuangan, termasuk seperti m-banking.

    Tips untuk Menghindari Kejahatan Digital Banking:

    1. Tidak memberitahukan kode akses/nomor pribadi Personal Identification Number (PIN) kepada orang lain

    2. Tidak mencatat dan menyimpan kode akses/ nomor pribadi SMS banking di tempat yang mudah diketahui orang lain

    3. Periksalah transaksi secara teliti sebelum melakukan konfirmasi atas transaksi tersebut untuk dijalankan

    4. Setiap kali melakukan transaksi, tunggulah beberapa saat hingga menerima respon balik atas transaksi tersebut

    5. Untuk setiap transaksi, nasabah akan menerima pesan notifikasi atas transaksi berupa SMS atau email yang akan tersimpan di dalam inbox. Periksa secara teliti isi notifikasi tersebut dan segera kontak ke bank apabila ada transaksi yang mencurigakan

    6. Jika merasa diketahui oleh orang lain, segera lakukan penggantian PIN

    7. Bilamana SIM Card GSM hilang, dicuri, atau dipindahtangankan kepada pihak lain, segera beritahukan ke cabang bank terdekat atau segera melaporkan ke call center bank tersebut

    8. Hati-hati dengan aplikasi di internet yang merupakan spam atau malware yang mungkin dapat mencuri data-data pribadi dan menyalahgunakannya di kemudian hari

    9. Tidak melakukan transaksi internet di tempat umum seperti warnet, WIFI gratis, karena data-data kita berpotensi dicuri oleh pihak lain dalam jaringan yang sama

    10. Tidak lupa melakukan proses log out setelah selesai melakukan transaksi di internet banking

    11. Jika berganti ponsel, pastikan bahwa semua data-data sudah terhapus untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak lain yang menggunakan ponsel tersebut.

    (fab/fab)

  • Emang Iya e-Money Kena PPN Jadi 12%?

    Emang Iya e-Money Kena PPN Jadi 12%?

    Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklarifikasi isu transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12 persen.
     
    “Perlu kami tegaskan pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP Dwi Astuti saat dihubungi Antara, Jumat, 20 Desember 2024.
     
    UU PPN telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Artinya, ketika PPN naik menjadi 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.
    Aturan rinci mengenai pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik, atau layanan teknologi finansial (fintech) secara umum, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.
     
    Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
     
     

    PPN berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara

    PPN berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara. Misalnya, biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.
     
    Hal yang sama berlaku pada layanan dompet elektronik, termasuk biaya pembayaran tagihan dan layanan paylater. PPN juga dikenakan pada biaya merchant discount rate (MDR). Sementara nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.
     
    Sebagai contoh, ketika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, maka biaya administrasi tersebut yang dikenakan PPN. Jika biaya administrasi top-up adalah Rp1.000 dan tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp110, sehingga total biaya menjadi Rp1.110.
     
    Bila PPN naik menjadi 12 persen nantinya, maka PPN yang perlu dibayar sebesar Rp120, sehingga total biaya menjadi Rp1.120. Sedangkan ketika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang dikenakan.
     
    Untuk diketahui, UU HPP mengatur pembebasan PPN terhadap sejumlah jasa keuangan. Jasa ini meliputi penghimpunan dana seperti giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito, yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan.
     
    Selain itu, kegiatan penyaluran dan peminjaman dana, baik melalui transfer elektronik, cek, maupun wesel. Pembiayaan seperti leasing dengan hak opsi, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen juga tidak dikenakan PPN, termasuk yang berprinsip syariah.
     
    Layanan gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia, serta jasa penjaminan untuk melindungi kewajiban finansial, juga dikecualikan dari pajak.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AHL)