Produk: fintech

  • Pindar di Bawah Naungan AFPI Wajib Patuhi ISO 270001 Keamanan Data dan Informasi

    Pindar di Bawah Naungan AFPI Wajib Patuhi ISO 270001 Keamanan Data dan Informasi

    Bandung, Beritasatu.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending yang berada di bawah naungannya bukan bagian dari pinjaman online (pinjol) ilegal tetapi pinjaman daring (pindar). AFPI juga menegaskan bahwa platform pindar wajib patuhi ISO 270001.

    Ketua Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) AFPI Kuseryansyah mengatakan, dahulu AFPI merupakan bagian dari pinjol, tetapi pinjol yang baik. Namun, karena stigma buruk pinjol di masyarakat, maka penamaan industri ini berubah menjadi pindar. 

    “Pindar ini sudah berproses sejak tahun lalu dan sebenarnya kita sudah naik turun untuk penamaan industri ini. Bahasa kerennya memang fintech dan bahasa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) LPBBTI atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi,” ucapnya dalam AFPI Journalist Workshop & Gathering di Kabupaten Bandung Barat, Rabu (22/1/2025).

    Ia menegaskan, bahwa penyelenggara fintech P2P lending di bawah AFPI sangat berbeda dengan pinjol ilegal. Hal ini karena platform di bawah naungan AFPI tidak memberikan bunga tinggi dan mengakses data pengguna sembarangan hingga disebarluaskan.

    “Fintech P2P lending di bawah AFPI wajib mematuhi regulasi terkait keamanan data dan informasi, yakni ISO 270001. Seluruh karyawan kami dari mulai office boy hingga CEO wajib mengikuti training ISO,” ucapnya.

    ISO 27001 diketahui merupakan standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen keamanan informasi atau Information Security Management System (ISMS).

    Standar ini diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) dan dirancang untuk membantu organisasi mengelola keamanan informasi secara sistematis dan proaktif.

    Sementara, Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI Chairul Aslam menyatakan, layanan pendanaan berbasis teknologi yang dikenal sebagai pindar menawarkan solusi keuangan yang lebih aman dan transparan dibandingkan dengan pinjol ilegal.

    Chaslam, panggilan akrabnya, mengungkapkan bahwa terdapat lima perbedaan utama antara pindar dan pinjol.

    “Pertama, pindar telah mengantongi izin resmi dari OJK dan hanya meminta tiga akses yang relevan, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi. Jika ada aplikasi yang meminta akses lebih dari itu, dapat dipastikan aplikasi tersebut ilegal,” jelas Chaslam pada kesempatan yang sama.

    Kedua, ia menegaskan bahwa pindar memiliki dasar hukum yang kuat, seperti yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mulai berlaku pada 24 Desember 2024.

    “Sebaliknya, pinjol ilegal tidak memiliki regulasi yang jelas, sehingga beroperasi tanpa pengawasan, khususnya dalam hal pengenaan bunga dan biaya,” katanya.

    Ketiga, bunga dan biaya dalam layanan pindar telah diatur oleh OJK, sehingga lebih terjangkau dan transparan. Sementara itu, pinjol ilegal sering kali menetapkan bunga yang tidak wajar, sehingga memberatkan pengguna, terutama saat proses penagihan.

    Keempat, proses penagihan pada perusahaan pindar dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang beretika.

    “Kami tidak membenarkan agen melakukan penagihan di luar batas etika, seperti di malam hari, hari libur, atau menggunakan cara-cara intimidatif. Sebaliknya, pinjol ilegal kerap menggunakan metode tidak beretika, termasuk ancaman,” tambahnya.

    Kelima, Chaslam menjelaskan bahwa pindar memiliki saluran pengaduan resmi, mulai dari platform, asosiasi, hingga OJK, yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah konsumen.

    “Pinjol ilegal tidak menyediakan perlindungan hukum, sehingga rentan merugikan masyarakat, berbeda dengan pindar yang berada di bawah naungan AFPI yang diatur dengan jelas,” tutupnya.

  • Aturan Batas Usia dan Gaji Peminjam Paylater Berlaku 2027

    Aturan Batas Usia dan Gaji Peminjam Paylater Berlaku 2027

    Jakarta, FORTUNE – Aturan kebijakan batas usia minimal 18 tahun dan pendapatan minimum Rp 3 juta sebagai syarat utama meminjam layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater baru akan berlaku pada 2027 mendatang. 

    Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Ahmad Nasrullah menjabarkan, kebijakan batasan usia dan penghasilan telah tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023. Namun, dalam aturan itu belum tertulis tahun berlakunya.

    “Angka batasan ini kita dapatkan melalui studi. Kita ambil dari rata-rata UMP saja lah kira-kira seperti itu angkanya,” kata Ahmad dalam media briefing di Jakarta Selasa (21/1).

    Ini alasan OJK batasi usia dan pendapatan peminjam paylater

    Ilustrasi anak muda (Unsplash/@brookecagle)

    Ahmad menjabarkan, alasan utama pemberlakuan aturan itu untuk menekan potensi gagal bayar di masyarakat. Apalagi, OJK mencatat pembiayaan paylater didominasi oleh masyarakat berusia muda.

    “Kita tidak mau generasi-generasi muda itu terjerat di utang, sementara dia tidak ada kemampuan untuk membayar. Itulah filosofinya,” ungkap Ahmad.

    Berdasarkan data OJK, 50 persen pengguna paylater di Indonesia berusia kisaran 19 tahun hingga 34 tahun. Selain itu, OJK juga mencatat total utang paylater warga di bank & pinjol mencapai Rp30,36 triliun hingga akhir 2024. 

    Pembiayaan macet paylater di fintech capai 2,92%

    ilustrasi belanja bahan makanan (pexels.com/Anna Shvets)

    Untuk utang paylater warga di perusahaan pembiayaan atau Fintech peer to peer lending nilainya mencapai Rp8,59 triliun atau mengalami pertumbuhan 61,90 persen (yoy). Dengan pembiayaan macet atau NPF gross sebesar 2,92 persen.

    Ia meyakini pertumbuhan pembiayaan dari paylater masih akan terus agresif di tahun 2025 ini. Apalagi, porsi atau kontribusi layanan BNPL terhadap industri pembiayaan saat ini masih relatif kecil yakni di bawah 2,5 persen.

  • APFI Sebut Pindar Bukan Pinjol, Ini 5 Perbedaan Keduanya

    APFI Sebut Pindar Bukan Pinjol, Ini 5 Perbedaan Keduanya

    Bandung, Beritasatu.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kini menggaungkan istilah pinjaman daring (pindar) untuk industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) landing. Hal ini untuk membedakan perusahaan yang ilegal atau pinjaman online (pinjol) ilegal dan perusahaan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI Chairul Aslam mengatakan, pindar merupakan solusi keuangan yang lebih aman dan transparan dibandingkan pinjaman online (pinjol).

    Chaslam, sapaan akrab Chairul Aslam menyebut ada lima perbedaan antara pindar dan pinjol.

    “Pertama, pindar memiliki izin resmi dari OJK dan hanya meminta tiga akses yang relevan kepada pengguna, yakni penggunaan kamera, mikrofon, dan lokasi. Kalau ada aplikasi yang meminta akses lebih di luar tiga hal tersebut, maka itu dipastikan ilegal,” ucap Chaslam pada AFPI Journalist Workshop & Gathering di Kabupaten Bandung Barat, Rabu (22/1/2025).

    Kedua, ia menyebut pindar memiliki dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang diteken pada 24 Desember 2024. “Sedangkan pinjol tentu tidak memiliki regulasi dan bebas bertindak tanpa pengawasan, khususnya terkait bunga dan biaya,” ujarnya.

    Ketiga, bunga dan biaya yang dimiliki oleh pindar juga diatur oleh OJK. Sedangkan bunga dan biaya pinjol ilegal tidak wajar sehingga sering kali memberatkan masyarakat, terutama dalam proses penagihan.

    Keempat, penagihan pada perusahaan pindar dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan juga beretika.

    “Kami tidak mengizinkan agen melakukan penagihan dengan tidak beretika, seperti pada malam hari, hari libur, dan dengan cara-cara yang kasar. Sedangkan pinjol ilegal sering dilakukan secara tidak beretika termasuk intimidasi,” ucapnya.

    Terakhir atau kelima, Chaslam menyebutkan pindar memiliki saluran pengaduan resmi yang bisa dilakukan di platform, asosiasi, hingga OJK. Hal itu bisa digunakan untuk menyelesaikan konsumen.

    “Sedangkan pinjol ilegal itu tidak ada perlindungan hukum sehingga rawan merugikan masyarakat, sehingga berbeda dengan pindar,” ucapnya.

     

  • Keuangan Syariah Punya Potensi Besar buat Berkembang, Bagaimana Caranya?

    Keuangan Syariah Punya Potensi Besar buat Berkembang, Bagaimana Caranya?

    Jakarta

    Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia disebut-sebut memiliki potensi yang besar. Pada 2023, aset industri keuangan syariah (tidak termasuk kapitalisasi saham syariah) mencapai Rp2.582,25 triliun, dengan pertumbuhan positif sebesar 9,04% (yoy).

    Keberhasilan ini telah mengangkat Indonesia ke peringkat ketiga dalam Islamic Finance Development Indicator (IFDI) dan Global Islamic Fintech Index tahun 2023.

    Karena itu lembaga keuangan diharapkan bersinergi untuk mempercepat inklusi keuangan syariah, membuka peluang baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis syariah yang berkelanjutan.

    Seperti yang dilakukan Bank Aladin Syariah dan Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi dengan menyediakan solusi keuangan syariah yang menjangkau masyarakat lebih luas. Bank Aladin Syariah memiliki keahlian dalam perbankan syariah digital dengan lebih dari 3,3 juta nasabah.

    Sementara itu, Flip adalah platform teknologi keuangan yang mudah diakses dan telah digunakan oleh lebih dari 15 juta pengguna di Indonesia. Kolaborasi yang bertepatan dengan ulang tahun Bank Aladin Syariah ini diharapkan dapat memperluas akses keuangan berbasis syariah yang inklusif, aman, dan inovatif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

    Presiden Direktur Bank Aladin Syariah Koko Tjatur Rachmadi turut mengungkapkan optimismenya terhadap kemitraan strategis yang dilakukan dengan Flip. Ia menjelaskan bahwa sebagai bank digital syariah pertama di Indonesia, Aladin akan terus memperluas akses keuangan syariah bagi seluruh lapisan masyarakat, salah satunya melalui kolaborasi yang dilakukan saat ini.

    “Kolaborasi dengan Flip memungkinkan kami untuk menjangkau lebih banyak masyarakat dan menyediakan layanan keuangan syariah yang mudah, aman, dan terjangkau. Kami optimistis kemitraan ini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan, serta mendorong perekonomian yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” ungkap Koko dalam siaran pers, Rabu (22/1/2025).

    Sementara itu, Founder dan Presiden Direktur Flip, Rafi Putra Arriyan, menekankan pentingnya kerja sama ini dalam memperluas misi Flip untuk menyediakan layanan keuangan yang adil dan inklusif.

    Founder dan Presiden Direktur Flip Rafi Putra Arriyan mengatakan, “Sejak berdiri, Flip berkomitmen untuk menghadirkan layanan keuangan yang fair dan inklusif. Kolaborasi dengan Bank Aladin Syariah ini merupakan langkah strategis kami dalam mewujudkan misi tersebut, khususnya bagi masyarakat yang menginginkan solusi keuangan yang lebih fair. Kami percaya bahwa dengan teknologi Flip ditambah keahlian perbankan Bank Aladin Syariah, kami dapat menciptakan inovasi yang menjadi solusi bagi segmen yang lebih luas,” ujar dia.

    (kil/kil)

  • Kemendagri perkuat pengawasan pinjol dan lindungi data pribadi warga

    Kemendagri perkuat pengawasan pinjol dan lindungi data pribadi warga

    Kemendagri akan menjadi bagian dari tim evaluasi regulasi

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memperkuat pengawasan terhadap pinjaman daring atau online (pinjol) ilegal serta melindungi data pribadi masyarakat.

    Hal ini disampaikan Tito usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pinjaman Daring Ilegal di Aula Utama Gedung Ex Sentra Mulia, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Jakarta, Selasa.

    “Kemendagri akan menjadi bagian dari tim evaluasi regulasi, karena memang sudah ada sebetulnya tim satgas ya yang dipimpin oleh OJK saat itu dan ada 16 lembaga yang masuk, di lembaga pemerintah yang masuk di antaranya Kemendagri,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan Kemendagri akan berperan dalam penyusunan dan evaluasi regulasi terkait pinjol dengan fokus utama pada upaya sosialisasi dan pencegahan di tingkat pemerintah daerah (pemda) hingga desa.

    “[Kami akan] melibatkan pemda-pemda [dan] desa-desa supaya masyarakat bisa memilih pinjaman online yang sah dan yang tidak,” tegasnya.

    Selain itu, dirinya juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi sebagai aspek krusial dalam penyusunan regulasi.

    Ia menjelaskan sistem pinjol memanfaatkan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan data biometrik, seperti sidik jari, retina mata, dan pengenalan wajah.

    “Kami sudah melakukan kerja sama dengan lebih kurang 6.000 lembaga, baik pemerintah [maupun] non-pemerintah, termasuk lembaga keuangan, fintech,” jelas Tito.

    Dia menegaskan setiap lembaga mitra Kemendagri wajib mematuhi standar keamanan data ISO 27000. Jika terjadi kebocoran data, maka pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    Tito menyebut sanksinya akan diberikan kepada seluruh pihak yang membocorkan data pribadi, termasuk penyelenggara pinjol yang menyalahgunakan data klien untuk kepentingan lain.

    Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah hukum dan upaya preventif untuk menangani pinjol ilegal.

    Salah satunya, dengan memblokir situs web milik perusahaan pinjol yang tidak memiliki izin resmi.

    “Jadi yang masyarakat harus mengetahui nanti list-nya ada di OJK hanya ada 97 [pinjol] yang sudah mendapatkan izin untuk beroperasi secara legal, yang lain adalah ilegal,” tambah Yusril.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, jika menjadi korban atau mendapatkan ancaman akibat pinjaman online ilegal.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ekonomi Digital Sumbang Pajak Rp 32,5 Triliun Sepanjang 2024 – Page 3

    Ekonomi Digital Sumbang Pajak Rp 32,5 Triliun Sepanjang 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Desember 2024, pemerintah berhasil memperoleh penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp32,5 triliun.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, merinci jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp25,53 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,09 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,85 triliun.

    Sementara itu, sampai dengan Desember 2024 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

    “Jumlah tersebut termasuk tiga belas penunjukan pemungut PPN PMSE, tiga pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, dan satu pencabutan pemungut PPN PMSE pada bulan Desember,” kata Dwi dalam keterangan DJP, Senin (20/1/2025).

    Perempuannyang akrab disapa Ewie ini menjelaskan bahsa penunjukan di bulan Desember 2024 yaitu Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, Servicios Comerciales Amazon Mexico, S. de R.L. de C.V., 1Global Operations (Netherlands) BV, Wargaming Group Limited, StudeerSnel B.V., JustAnswer LLC, Trello Inc.,, RealtimeBoard Inc..

    Kemudian, Plugin Boutique Limited, dan Kajabi LLC. Pembetulan di bulan Desember 2024 yaitu PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited. Pencabutan di bulan Desember 2024 yaitu Hotels.com, L.P. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 174 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp25,35 triliun.

    Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp8,44 triliun setoran tahun 2024,” ujarnya.

     

  • Waspada Modus Penipuan Pinjol, Catut Foto YDSF untuk Kelabui Korban

    Waspada Modus Penipuan Pinjol, Catut Foto YDSF untuk Kelabui Korban

    Surabaya (beritajatim.com)-  Modus kejahatan terus berkembang di era digital seperti saat ini. Salah satunya kejahatan penipuan dengan menawarkan pinjaman online (pinjol) dengan syarat dan pembayaran yang mudah. Para pelaku tidak segan menggunakan identitas yayasan dan berbagai dokumentasi kegiatan dari agama tertentu untuk melancarkan aksinya.

    Seperti yang dialami oleh Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF). Nama besar YDSF digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksi penipuan pemberian pinjaman dana dengan tenor panjang dan persyaratan yang mudah.

    Humas YSDF, Khoirul Anam mengatakan, permasalahan ini sudah mencuat sejak tahun 2022. Saat itu muncul pesan berantai WhatsApp yang berisi tawaran pinjaman online yang mengatasnamakan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Falah Sumber Malang, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Setelah ditelusuri, ternyata klaim itu tidak benar.

    “Kami menelusuri. Awalnya di Situbondo lalu berubah ke Surabaya (kantornya). Kami nyatakan itu fiktif dan penipuan,” kata Anam saat dihubungi beritajatim.com, Senin (20/01/2025).

    Pada tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penipuan pinjaman online yang mengatasnamakan Yayasan/Pondok Pesantren Al-Falah yang juga mencantumkan logo OJK. OJK mengaku tidak pernah memberikan izin penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online kepada Yayasan atau Pondok Pesantren Al-Falah.

    “Setelah ada himbauan dari OJK itu mereka seperti redup dan hilang. Baru muncul kembali awal 2025,” tutur Khoirul.

    Khoirul menjelaskan, pada awal 2025 ada sejumlah orang datang ke kantornya menanyakan kebenaran layanan pinjaman online yang menggunakan nama Yayasan Al Falah. Saat itu, dijelaskan bahwa YDSF tidak memiliki layanan pinjaman online seperti yang diinformasikan di berbagai platform media sosial.

    “Kami lantas berpura-pura menjadi nasabah. Mereka mengaku memiliki alamat kantor di Surabaya. Alamat yang disebutkan adalah alamat kantor kami di Kertajaya,” tuturnya.

    Khoirul juga menemukan para penipu menggunakan foto-foto aktivitas YDSF yang dicomot dari web dan media sosial. Hal itu dilakukan agar korban percaya bahwa layanan pinjaman online itu ada. Sampai saat ini, masih ada sejumlah orang yang datang ke kantor YDSF untuk memverifikasi terkait layanan itu.

    Khoirul menegaskan bahwa YDSF tidak pernah meluncurkan program pinjaman online. Bagi masyarakat yang sudah melihat layanan itu dan ingin mengkonfirmasi kepada YDSF bisa menghubungi nomor 0315056650 atau WhatsApp di 081615445556. Atau di media sosial resmi YDSF @ydsfku dengan tanda verified di akunnya.

    “Modusnya mereka minta transfer dahulu untuk biaya admin. Ada yang datang ke kami sudah tertipu lalu minta ganti. Juga ada yang belum tertipu mereka tanya ke kami. Kami jelaskan bahwa itu adalah penipuan mengatasnamakan YDSF. Kami juga korban,” tuturnya.

    Atas kejadian ini, pihak YDSF akan mempertimbangkan untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Namun, saat ini pihak YDSF sedang masif memberikan edukasi dan klarifikasi kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada informasi yang beredar di media sosial. [ang/aje]

  • Perusahaan Pengelola Identitas dan Transaksi Digital Indonesia Diakui Dunia – Page 3

    Perusahaan Pengelola Identitas dan Transaksi Digital Indonesia Diakui Dunia – Page 3

    Sebelumnya, penggunaan identitas digital dinilai bisa jadi salah satu solusi untuk menjaga keamanan data pribadi, dari kejahatan siber.

    Perlindungan data pribadi pun sangat dibutuhkan, bukan hanya buat pengguna, namun juga para pelaku industri teknologi finansial atau fintech, untuk meningkatkan digital trust buat masyarakat.

    Berdasarkan laporan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Oktober 2023 ditemukan sebanyak 361 juta serangan siber atau anomali traffic yang terjadi di Indonesia.

    Padahal, nilai transaksi digital nasional menurut Bank Indonesia dalam 5 tahun terakhir, tumbuh lebih dari 158 persen. Tingginya risiko kejahatan siber pun perlu segera ditanggulangi, terutama untuk menjamin keamanan data dalam bertransaksi digital.

    “Terdapat 1.900 kelompok pelaku kejahatan siber yang termonitor secara global dengan ancaman seperti ransomware hingga phishing,” kata Ardi Sutedja, Chairman of Indonesia Cyber Security Forum.

    Menurut Ardi, peretasan tidak bisa dilakukan seketika, sehinggga artinya apabila baru terdeteksi sekarang, maka teknologi keamanan siber yang digunakan tidak berhasil mendeteksi ancaman secara dini.

    “Dampaknya, infrastruktur tidak bisa lagi dimanfaatkan dan menyebabkan ketidakpercayaan publik,” kata Ardi dalam Media Clinic AFTECH bersama Vida akhir November lalu, mengutip siaran pers, Kamis (7/12/2023).

    Digital identity atau identitas digital pun dinilai bisa jadi solusi dalam melindungi data pribadi dan hak privasi pengguna, di tengah pesatnya penggunaan teknologi dan perkembangan kejahatan siber.

    Implementasinya pun dapat mengurangi resiko penyalahgunaan identitas, sehingga meningkatkan kepercayaan digital di masyarakat.

  • Penipuan WhatsApp Korbannya Banyak, Kenali Modus Terbaru 2025

    Penipuan WhatsApp Korbannya Banyak, Kenali Modus Terbaru 2025

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Penipuan online menjadi fenomena mengkhawatirkan seiring perkembangan teknologi yang kian maju. Meski fitur keamanan di platform online makin canggih, tetapi para penjahat siber terus berevolusi dalam melancarkan serangan. 

    Salah satunya, modus penipuan di aplikasi pesan WhatsApp yang hampir digunakan untuk berbagai kebutuhan khususnya di Indonesia. Hingga saat ini, masih banyak modus penipuan yang memakan korban melalui aplikasi pesan tersebut.

    Kebanyakan penipuan lewat WhatsApp memanfaatkan file APK yang dikirim acak ke nomor HP orang lain. Tujuannya agar penerima chat mengklik dan mendownload file kemudian tanpa sadar menginstal aplikasi jahat di HP-nya.

    Cara pembobolan yang disebut sebagai phising ini serupa dengan kejahatan mengirim link lewat email. Penipu online berharap agar penerima email atau WhatsApp memberikan akses secara tak sadar sehingga HP atau akun finansial bisa diambil alih atau dibajak.

    Berikut rangkuman beberapa modus penipuan online hingga awal 2025:

    1. Surat Peringatan Pajak

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat, khususnya wajib pajak dalam menerima surat elektronik atau email yang berisikan surat peringatan pajak.

    “Saya ingin memberikan satu pengingat pada wajib pajak, ini aku minta tolong untuk berhati hati. Banyak e-mail bersifat phising,” ungkap Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers tahun lalu.

    Salah satu tanda e-mail tersebut patut dicurigai adalah pengirim. Surat pemberitahuan resmi dari DJP pasti akan menggunakan alamat e-mail resmi bukan perorangan.

    “Jadi kalau senderunya tidak gunakan @pajak.go.id itu berarti bukan dari DJP. Ini pengingat agar hati hati dalam membuka email yang mungkin bukan dari kami,” paparnya.

    Apabila masih ragu, WP bisa menghubungi kontak resmi DJP. Baik melalui e-mail, kring pajak maupun sosial media.

    Diketahui penipuan menggunakan link phising yang dapat mengambil data pribadi. Hal ini membuat saldo anda di e-wallet tidak aman.

    Metode penipuan link phising dapat menguras saldo m-banking anda. Modus penipuan phising kini makin beragam. Misalnya saja, penipu yang seolah-olah mengirimkan informasi soal paket dari ekspedisi. Tak hanya itu saja, ada juga yang seolah-olah memberikan undangan pernikahan.

    2. Modus Kurir

    Penipuan ini dilaporkan akun Instagram yakni mengungkapkan chat Telegram dengan seseorang yang mengaku berasal dari J&T. Penipu mengirimkan lampiran dengan nama file berbentuk apk dengan tulisan LIHAT Foto Paket’.

    Mereka yang mengunduh file itu akan kehilangan uang yang disimpan di bank. Berbagai data termasuk keuangan yang bakal diambil oleh para pelaku.

    3. File Undangan Nikah

    Penipuan ini sempat jadi banyak perbincangan karena banyaknya pengguna WhatsApp yang mendapatkan. Mereka dikirimi file apk oleh orang yang tidak dikenal yakni sebuah undangan pernikahan.

    File atau aplikasi dengan judul Surat Undangan Pernikahan Digital berukuran 6,6 mb. Para penipu mengajak korbannya membuka file untuk mengecek kebenaran file di dalamnya.

    4. Surat Tilang Palsu

    Sejumlah warganet juga mendapatkan dirinya dikirimi surat tilang palsu. Terdapat file apk berjudul ‘Surat Tilang-1.0 apk’ dalam chat tersebut.

    “AWAS! Hati-hati terhadap penipuan menggunakan modus kirim surat tilang lewat WhatsApp seperti ini. Jangan sekali-kali mengklik/download file dgn ekstensi “.apk” dari orang tak dikenal di gadget anda,” kicau akun @MurtadhaOne1.

    5. Catut MyTelkomsel

    Penipuan di WhatsApp lainnya juga pernah ada yang menggunakan nama MyTelkomsel. Ini merupakan aplikasi milik operator Telkomsel.

    Korban akan diminta klik file apk yang dikirimkan. Berikutnya mereka akan diminta memberikan izin akses pada sejumlah aplikasi, termasuk foto, video, SMS, dan akses akun layanan perbankan digital atau fintech.

    6. Pengumuman dari Bank

    Penipuan lain adalah membuat pengumuman yang seakan berasal dari bank. Isinya mengenai perubahan tarif transaksi dan transfer yang tidak masuk akal.

    Pengguna WhatsApp akan diberikan link untuk mengisi formulir. Link tersebut akan membuat data mereka dicuri para pelaku.

    7. Undangan VCS

    Modus lainnya adalah melakukan video call sex (VCS) dari nomor tidak dikenal. Mereka disebut akan memeras para korbannya.

    Dihubungi beberapa waktu lalu, Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya mengatakan modus ini memanfaatkan ketidaktahuan seseorang soal teknologi dan menjadikannya ancamannya. “Ini pada prinsipnya adalah pemerasan yang memanfaatkan ketidaktahuan atau keamanan seseorang tentang teknologi,” kata dia.

    “Kalau ragu dan diperas, hubungi teman yang mengerti dan minta bantuannya untuk menghadapi ancaman-ancaman yang tidak kita mengerti, jangan main mengikuti ancaman saja,” paparnya.

    8. Kuras rekening pakai kode QR

    Metode lainnya yang sering digunakan adalah quishing, yaitu kombinasi dari kode QR dan phishing. Pelaku akan memancing korbannya agar mendapatkan informasi dan detail pribadi mereka.

    Saat memindai QR Code, biasanya korban akan dibawa ke situs tertentu. Selain bisa menunjukkan pesan teks biasa, situs tersebut bisa melacak daftar aplikasi hingga alamat peta korban.

    Pelaku memanfaatkan kemampuan tersebut untuk mengarahkan calon korbannya ke situs web palsu. Mereka akan membuat orang sulit mendeteksi situs yang akan dikunjungi sebelum membuka web.

    Wired menyebut, pelaku quishing akan mengelabui seseorang untuk mengunduh sesuatu ke dalam perangkat. Unduhan tersebut akan membahayakan perangkat milik korban.

    Langkah berikutnya, para korban akan diminta memasukkan beberapa kredensial login. Informasi itu akan didapatkan oleh pelaku quishing.

    Kejahatan ini semakin masif karena kode QR bisa dibuat dengan mudah dan siapa saja. Seseorang bisa membuatnya bahkan tanpa keahlian khusus.

    Cara Terhindar Quishing

    Jangan khawatir, ada cara untuk menghindari kejahatan quishing. Utamanya adalah jangan percaya QR code yang dipasang di tempat umum atau diberikan pada orang yang tidak jelas dari mana asalnya.

    Anda juga bisa mengenali QR code dengan tujuan kejahatan. Karena biasanya penipu akan meningkatkan rasa urgensi dan kekhawatiran calon korbannya. Misalnya dengan menyertakan pernyataan, “Pindai kode QR ini untuk memverifikasi identitas Anda atau mencegah penghapusan akun Anda”.

    Terakhir, jangan lupa mengaktifkan autentikasi dua faktor pada tiap akun. Selain itu, jangan lupa untuk keluar dari perangkat yang tidak digunakan lagi.

    Nah, itu dia beberapa modus penipuan WhatsApp yang sudah digencarkan selama ini dan masih terjadi di 2025. Semoga informasi ini bermanfaat!

    (fab/fab)

  • Pemerintah Bidik 2025 jadi Era Pertumbuhan Literasi Keuangan Digital, Fintech Ikut Turun Tangan – Page 3

    Pemerintah Bidik 2025 jadi Era Pertumbuhan Literasi Keuangan Digital, Fintech Ikut Turun Tangan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah memasang target 2025 sebagai era pertumbuhan literasi keuangan digital secara nasional. Hal ini tentunya selaras dengan strategi dari pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Lembaga, produk dan layanan jasa keuangan.

    Mendukung target tersebut, PT Tri Usaha Berkat (TUB) melalui platform financial technology (fintech) besutannya, yaitu LinkQu, bertekad untuk memperluas target transaksi dengan membuka kemitraan dengan berbagai lembaga keuangan maupun bank.

    Di awal 2025 LinkQu baru saja secara resmi menggandeng Bank Sinarmas sebagai salah satu mitra strategis. Melalui kerja sama tersebut, diharapkan dapat meningkatkan jumlah dana transaksi hingga mencapai puluhan miliar rupiah.

    “Tahun 2025 menjadi saat yang tepat bagi LinkQu untuk terus meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dengan menambah jumlah bank sebagai mitra. Bank-bank terkemuka yang telah menjadi mitra kami salah satunya Sinarmas tentu menambah kerja sama kami sebagai produk fintech untuk memberikan layanan transaksi keuangan kepada masyarakat menjadi terus lebih baik,” ujar Chief Executive Officer LinKQu, Budi Santoso Asmadi kepada wartawan 17 Januari 2025

    Dengan posisi Bank Sinarmas sebagai salah satu bank terkemuka di tanah air, menurut , diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pengguna LinkQu untuk terus berkembang.Melalui sinergi tersebut, Budi Santoso menjelaskan, para pengguna LinkQu bisa bertransaksi dengan menggunakan Virtual Account dari Bank Sinarmas.

    “Kerja sama ini tentu memperkuat base market, sekaligus pelayanan kepada pengguna LinkQu sebagai komitmen untuk mendukung kemudahan transaksi keuangan secara digital,” tutur Budi Santoso.