Produk: fatwa MUI

  • Transgender Isa Zega Ibadah Umrah, Anggota DPR Mufti Manam: Segera Tangkap Dia

    Transgender Isa Zega Ibadah Umrah, Anggota DPR Mufti Manam: Segera Tangkap Dia

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR Mufti Manam mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap selebgram Isa Zega, seorang transgender yang melakukan ibadah umrah. Alasannya pada saat melakukan umrah, Isa Zega menggunakan busana muslim perempuan dan memakai cadar. Hal ini menyalahi kodratnya sebagai laki-laki. 

    Menurut Mufti, tindakan yang dilakukan Isa Zega, yang dikenal juga dengan nama Mami Online dinilai sebagai bentuk penistaan agama Islam.

    “Kami meminta kepada penegak hukum, kepolisian, dan pihak terkait untuk segera menangkap Isa Zega, agar tidak ada lagi individu seperti Mami Online yang melecehkan agama Islam,” ujar Mufti Manam melalui unggahan di Instagram miliknya, Selasa (19/11/2024).

    Mufti Manam menilai tindakan Isa Zega, seorang transgender yang sebelumnya merupakan laki-laki, adalah pelanggaran terhadap hukum agama yang berlaku di Indonesia. Isa Zega melakukan ibadah umrah dengan mengenakan hijab dan melakukan prosesi ibadah dengan cara perempuan, yang menurutnya, bertentangan dengan ajaran Islam.

    “Saya sangat miris karena banyak pesan yang masuk melalui media sosial, dan setelah saya telusuri, saya menemukan seseorang bernama Mami Online alias Isa Zega alias Sahrul, yang merupakan transgender. Meski telah melakukan perubahan jenis kelamin, dia tetap seorang laki-laki menurut hukum Islam,” ungkapnya.

    Mufti menambahkan, meski Isa Zega telah mengubah jenis kelaminnya, tetapi dalam pandangan Islam ia tetap dianggap sebagai laki-laki berdasarkan keadaan fisiknya. Oleh karena itu, menurut Mufti, ibadah yang dilakukan harus mengikuti tata cara ibadah laki-laki.

    “Menurut fatwa MUI jika seseorang melakukan perubahan jenis kelamin, maka secara lahiriah dia tetap dianggap sebagai laki-laki. Ibadah yang dilakukan harus sesuai dengan aturan bagi laki-laki,” tegasnya.

    “Namun, Isa Zega melakukan umrah dengan cara yang biasanya dilakukan oleh perempuan, dan ini jelas merupakan bentuk penistaan terhadap agama,” tambahnya.

    Ia menegaskan bahwa tindakan Isa Zega telah melanggar hukum dan bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara.

    “Penistaan agama diatur dalam KUHP Pasal 156A, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. Oleh karena itu, kami berharap proses hukum segera dijalankan,” tandasnya.

  • Jelang Satu Tahun Fatwa MUI tentang Dukungan Palestina, Ribuan Santri Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel

    Jelang Satu Tahun Fatwa MUI tentang Dukungan Palestina, Ribuan Santri Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel

    FAJAR.CO.ID, BATANG – Menjelang Satu tahun peringatan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang dukungan terhadap Palestina pada 8 November mendatang, ribuan santri di Batang melakukan aksi boikot produk yang terafiliasi dengan Israel.

    Aksi tersebut terpusat di Masjid At Taqwa Desa Sidorejo, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dalam rangkaian kegiatan At Taqwa Islamic Festival dengan keliling Desa pada Ahad (3/11/2024).

    Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At Taqwa Ahmad Musyafa’ menyampaikan pentingnya aksi tersebut sebagai bentuk rasa kemanusian. Sebab, produk terafiliasi dengan Israel membantu zionis untuk membeli mesin perang dan melakukan genosida terhadap saudara-saudara di Palestina.

    “Dampaknya sangat berpengaruh, karena dengan aksi ini, seluruh masyarakat bisa mengetahui produk-produk mana aja yang terafiliasi dengan Israel,” ungkapnya.

    Saat ini masih banyak produk terafiliasi Israel yang beredar di Indonesia seperti Starbucks, Danone Aqua, Nestle, Zara, Mondelez, Kraft Heinz, Unilever, Coca Cola Group, McDonalds, Burger King, Pizza Hut, KFC, dan lainnya. Oleh sebab, mengingat kembali isi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina menegaskan agar umat Islam menghindari transaksi produk terafiliasi Israel.

    Sejalan dengan itu,  Musyafa’ menyatakan bahwa sudah semestinya masjid, pondok pesantren dan santri untuk terus mengampanyekan pemboikotan produk yang terafiliasi dengan Israel agar perusahan atau produk terafiliasi Israel berdampak dengan menurunnya daya penjualan. Sehingga, pengurangan pembelian senjata untuk tentara Israel berkurang.