Produk: fatwa MUI

  • Link Sidang Isbat Awal Ramadan 2025:, Ada 3 Tahapan, Bakal Dipimpim Langsung oleh Menteri Agama

    Link Sidang Isbat Awal Ramadan 2025:, Ada 3 Tahapan, Bakal Dipimpim Langsung oleh Menteri Agama

    TRIBUNJATIM.COM – Tribunners Ramadan 2025 sudah di depan mata.

    Berbagai persiapan mulai dilakukan untuk menyambut bulan yang penuh berkah ini.

    Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1446 Hijriah, Jumat (28/2/2025).

    Sidang isbat akan menentukan kapan umat Islam di Indonesia mulai menjalankan puasa Ramadan.

    Jalannya sidang isbat akan digelar di Auditorium H.M Rasjidi, Gedung, Kemenag, Jakarta.

    Lalu, bagaimana mekanisme sidang isbat awal Ramadan 2025?

    Simak link hingga tahapannya.

    Link Sidang Isbat awal Ramadan 2025

    Sidang Isbat digelar karena ada banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Indonesia yang mempunyai standar dan metode untuk menetapkan awal bulan Hijriah.

    Dilansir dari laman resmi Kemenag, karena alasan itulah sidang isbat diperlukan sebagai forum, wadah, sekaligus mekanisme pemanggilan keputusan.

    Masyarakat yang ingin mengetahui kapan awal Ramadan 2025 bisa menyaksikannya secara online.

    Seperti tahun-tahun sebelumnya, jalannya sidang isbat akan disiarkan secara online melalui kanal YouTube resmi @KementerianAgamaPusat.

    Kanal YouTube tersebut dapat diakses melalui link berikut ini:

    Link Sidang Isbat awal Ramadan 2025

    SIDANG ISBAT – Ilustrasi ucapan Ramadan Kareem. Berikut link sidang isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1446 Hijriah, Jumat (28/2/2025). (freepik.com)

    Tahapan Sidang Isbat awal Ramadan 2025

    Sidang isbat awal Ramadan 2025 akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar.

    Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh beberapa pihak, yakni:

    Perwakilan duta besar negara sahabat
    Ketua Komisi VIII DPR RI
    Mahkamah Agung
    Majelis Ulama Indonesia (MUI)
    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
    Badan Informasi Geospasial (BIG)
    Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
    Observatorium Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB)
    Planetarium Jakarta.

    Dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (10/2/2025), tahapan sidang isbat terbagi menjadi tiga bagian, yakni:

    Pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi
    Verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia.
    Musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada publik.

    Jelang awal Ramadan 2025, Kemenag mengajak umat Islam di Indonesia untuk menunggu hasil sidang isbat sebagaimana diatur dalam fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

    Berita seputar Ramadan 2025 lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

  • Apakah Investasi Kripto Halal? Ini Penjelasan Fatwa MUI

    Apakah Investasi Kripto Halal? Ini Penjelasan Fatwa MUI

    Saat ini, Investasi Kripto makin menarik perhatian investor di Indonesia. Terutama seiring dengan potensi keuntungan besar yang ditawarkan oleh pasar mata uang digital ini.

    Namun, meskipun antusiasme terhadap Cryptocurrency atau crypto terus berkembang, masih banyak yang merasa bingung mengenai status hukum dari trading kripto dalam perspektif Islam. Banyak yang mempertanyakan apakah kripto sesuai dengan prinsip-prinsip syariah? Mengingat sifatnya yang sangat spekulatif dan fluktuatif.

    Perdebatan mengenai apakah trading kripto itu halal atau haram masih menjadi isu yang cukup hangat, dengan berbagai pendapat dari para ahli. Lantas apakah kripto halal? Berikut penjelasan lengkapnya menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan regulasinya di Indonesia.

    Apakah kripto halal?

    Ilustrasi investasi kripto atau crypto (unsplash.com/Kanchanara)

    Trading kripto adalah kegiatan membeli dan menjual aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan berbagai jenis kripto lainnya. Dalam trading, Anda membeli aset dengan harga rendah dan menjualnya ketika harga naik untuk memperoleh keuntungan.

    Proses trading kripto sebenarnya mirip dengan trading saham. Namun, pasar kripto lebih volatil, sehingga berpotensi membawa keuntungan dan risiko yang lebih tinggi.

    Lalu, apakah kripto halal? Sampai sekarang, kehalalan kripto masih menjadi perdebatan. Ada pihak yang menganggap investasi kripto adalah halal, ada pula yang menganggapnya haram.

    Pandangan bahwa kripto halal

    Beberapa ulama berpendapat bahwa trading kripto bisa dianggap halal jika dilakukan dengan transparansi dan kejelasan. Ini termasuk pemahaman tentang risiko yang terlibat, serta memastikan bahwa transaksi dilakukan secara jujur tanpa manipulasi.

    Trading kripto juga dianggap halal jika memberikan manfaat ekonomi bagi individu dan masyarakat secara umum. Misalnya, jika keuntungan yang diperoleh digunakan untuk kebaikan dan meningkatkan kesejahteraan.

    Pandangan bahwa kripto haram

    Namun, ada juga pandangan yang menyatakan bahwa trading kripto dikategorikan haram. Alasan utama kripto haram adalah karena sifatnya yang spekulatif. Fluktuasi harga yang cepat dan tak terduga membuat trading kripto sering dianggap sebagai bentuk perjudian.

    Beberapa ulama juga berpendapat bahwa aset kripto tidak memiliki nilai intrinsik karena tidak didukung oleh aset fisik atau pemerintah. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.

    Investasi kripto menurut MUI

    Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penggunaan Cryptocurrency atau kripto sebagai mata uang hukumnya haram. Sebab ada unsur gharar (ketidakpastian) dan dharar (kerugian) dalam transaksi kripto yang tidak sesuai prinsip dalam Islam.

    Kripto sebagai mata uang juga dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Volatilitas ekstrem pada mata uang kripto juga dianggap dapat merugikan salah satu pihak dalam transaksi, sehingga tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.

    Namun, kripto sebagai aset digital bisa menjadi sah maupun tidak sah untuk diperjualbelikan. Kripto dianggap tidak sah karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sii’ah.

    Sedangkan kripto sebagai aset digital bisa dianggap sah karena memiliki underlying atau aset yang mendasarinya serta manfaat yang jelas.

    Regulasi kripto di Indonesia

    Ilustrasi investasi kripto atau crypto (unsplash.com/Kanchanara)

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital.

    Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal.

    Adapun saat ini, OJK sudah mempersiapkan infrastruktur sistem informasi untuk mendukung pengawasan berbasis teknologi yang diharapkan akan menjadi kapasitas pengawasan OJK untuk kegiatan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

  • Ini Sebabnya MUI Haramkan Orang Kaya Isi Pertalite

    Ini Sebabnya MUI Haramkan Orang Kaya Isi Pertalite

    Jakarta

    MUI Haramkan orang kaya beli Pertalite. Ini alasannya.

    Bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite tak diperuntukkan bagi semua orang. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan Pertalite buat orang kaya. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menegaskan, dalam hukum Islam, penggunaan BBM bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram.

    Bukan tanpa alasan, Miftah mengurai orang kaya tidak seharusnya mengkonsumsi BBM yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Kiai Miftah juga mengingatkan subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan seperti transportasi umum, nelayan, dan masyarakat menengah ke bawah. Menggunakan subsidi tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan atau khianat.

    “Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” jelas Kiai Miftah.

    Tindakan orang kaya yang menggunakan subsidi dapat dikenakan hukum ghasab. Yaitu mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

    “Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelasnya.

    Pertalite yang sejak tahun 2022 ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Pertalite menggantikan bensin RON 88 atau Premium yang sebelumnya menjadi JBKP. Penggunaan Pertalite pun bakal dibatasi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Desember 2024 menjelaskan bahwa BBM RON 90 keluaran Pertamina itu hanya akan diberikan kepada yang berhak.

    “Karena kita kan ingin memberikan ini kan kepada yang berhak. Nggak enak dong pelat hitam dapat (subsidi), ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang dia, atau angkutan sawit dia, atau angkutan barang pabrik dia. Masa dikasih Solar pakai, atau kasih minyak subsidi,” ujar Bahlil.

    Pembatasan BBM subsidi untuk kendaraan sudah dibahas sejak tahun 2022. Namun hingga pemerintahan berganti, keputusan belum juga bulat. Pemerintah masih melakukan Perpres no.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

    Di sisi lain, pengguna BBM subsidi jenis Pertalite dan solar sudah diminta untuk mendaftarkan kendaraannya ke laman myPertamina. Lewat pendaftaran tersebut, konsumen akan mendapatkan QR Code yang digunakan untuk transaksi beli Pertalite dan solar di SPBU.

    (dry/din)

  • Siap-Siap Beli Solar Bakal Dibatasi – Page 3

    Siap-Siap Beli Solar Bakal Dibatasi – Page 3

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan gas LPG 3 kg dan BBM bersubsidi seperti Pertalite oleh orang kaya hukumnya haram.

    Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa subsidi LPG 3 kg dan BBM diberikan untuk kelompok masyarakat tertentu yang membutuhkan.

    Jika orang kaya menggunakannya, itu berarti mengambil hak mereka yang lebih berhak.

    Mengapa Haram?

    Menurut Kiai Miftah, ada beberapa alasan utama mengapa orang kaya dilarang menggunakan LPG 3 kg dan BBM bersubsidi menurut MUI:

    Melanggar Prinsip Keadilan

    Islam menekankan keadilan dalam distribusi sumber daya. Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nahl ayat 90:

    “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …”

    Mengambil subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu berarti melanggar prinsip keadilan.

    Penyelewengan Amanah Subsidi

    Subsidi adalah amanah dari pemerintah yang harus digunakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak adalah bentuk penyelewengan.

    Dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah memperingatkan:

    “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil …”

    Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti telah mengambil hak orang lain secara tidak sah.

    Termasuk Perbuatan Ghasab

    Ghasab dalam fikih Islam berarti mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. Orang kaya yang memakai BBM dan gas bersubsidi merampas hak fakir miskin.

    “Perbuatan ini termasuk dosa besar,” tegas Kiai Miftah.

  • MUI: Orang Kaya Haram Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi – Page 3

    MUI: Orang Kaya Haram Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya yang mengonsumsi gas LPG 3 kg dan BBM bersubsidi, seperti Pertalite, hukumnya haram.

    Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa subsidi ditujukan bagi kelompok tertentu yang membutuhkan, sehingga penggunaannya oleh orang kaya dianggap melanggar aturan.

    “Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Kiai Miftah dikutip dari mui.or.id, Kamis (6/2/2025).

    Subsidi Hanya untuk yang Berhak

    Kiai Miftah menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan distribusi BBM bersubsidi untuk transportasi umum dan nelayan, sementara Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah. Begitu pula dengan gas LPG 3 kg, yang disubsidi untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani kecil.

    “Semua itu sudah memiliki aturan distribusinya, termasuk sanksi bagi pelanggar. Dalam Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” tegasnya.

    Dalil Hukum Islam

    Menurut Kiai Miftah, ada beberapa alasan kuat dalam Islam yang mengharamkan tindakan tersebut:

    Melanggar Prinsip Keadilan

    Islam menekankan pentingnya keadilan, sebagaimana dalam Surat An-Nahl ayat 90:

    “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …”

    Orang kaya yang mengambil hak subsidi dari orang miskin berarti telah bertindak tidak adil.

    Penyelewengan Amanah Subsidi

    Subsidi merupakan amanah dari pemerintah untuk rakyat miskin. Menggunakannya tanpa hak dianggap sebagai bentuk pengkhianatan.

    Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 188 menegaskan:

    “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil …”

    Menggunakan subsidi yang bukan haknya termasuk perbuatan zalim.

    Dapat Dikategorikan sebagai Ghasab

    Dalam fikih Islam, ghasab adalah tindakan mengambil atau memakai hak orang lain tanpa izin. Orang kaya yang menggunakan BBM dan gas bersubsidi tanpa hak sama saja dengan merampas hak fakir miskin.

    “Perbuatan ini termasuk dosa besar,” tegas Kiai Miftah.Dengan adanya fatwa ini, MUI mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan subsidi pemerintah, demi keadilan dan kesejahteraan bersama.

  • MUI Haramkan Orang Kaya Isi Pertalite

    MUI Haramkan Orang Kaya Isi Pertalite

    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan orang yang masuk golongan mampu mengonsumsi gas LPG 3 kg dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

    Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.

    “Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” kata Kiai Miftah, dilansir dari laman MUI, Jumat (7/2/2025).

    Kiai Miftah menjelaskan orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi karena barang-barang tersebut telah diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti transportasi umum, nelayan, dan masyarakat menengah ke bawah.

    BBM bersubsidi salah satunya Pertalite. Harganya paling murah dari yang lain, Rp 10 ribu per liter.

    Lebih lanjut, penggunaan BBM subsidi dilarang untuk masyarakat atas sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Nahl ayat 90:

    اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ

    Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”

    Kiai Miftah juga mengingatkan subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakan subsidi tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan atau khianat.

    “Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” jelas Kiai Miftah.

    Tindakan orang kaya yang menggunakan subsidi dapat dikenakan hukum ghasab. Yaitu mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

    “Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelasnya.

    (riar/lua)

  • Haram! MUI Tegaskan Orang Kaya Tak Boleh Gunakan Gas Elpiji 3 Kg dan BBM Subsidi

    Haram! MUI Tegaskan Orang Kaya Tak Boleh Gunakan Gas Elpiji 3 Kg dan BBM Subsidi

    Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan gas elpiji 3 kg dan Pertalite bersubsidi oleh orang kaya adalah haram. Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa subsidi ini diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang membutuhkan.

    Seperti dikutip di situs resmi MUI, Kiai Miftah menjelaskan pemerintah telah mengatur distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi untuk masyarakat menengah ke bawah, transportasi umum, nelayan, serta petani miskin. Oleh karena itu, orang kaya tidak berhak menggunakannya.

    MUI mengacu pada firman Allah dalam Surat An-Nahl ayat 90:”Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …”.

    Mengambil hak orang miskin berarti melanggar prinsip keadilan yang diatur dalam Islam.

    Dalam fikih Islam, ghasab adalah tindakan mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. Orang kaya yang menggunakan subsidi sama saja dengan merampas hak fakir miskin, yang tergolong dalam dosa besar.

    Allah Swt telah memperingatkan dalam surat Al-Baqarah ayat 188: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil …”

    Menggunakan subsidi tanpa hak termasuk dalam kategori tindakan zalim yang dilarang dalam Islam.

    MUI menegaskan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kg dan Pertalite bersubsidi oleh orang kaya adalah haram karena melanggar prinsip keadilan dan dapat dikategorikan sebagai tindakan ghasab. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan subsidi agar benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.

  • Orang Kaya Haram Pakai Gas Elpiji 3 Kg dan Pertalite!

    Orang Kaya Haram Pakai Gas Elpiji 3 Kg dan Pertalite!

    GELORA.CO  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan orang kaya memakai gas elpiji 3 kilogram (kg) dan Pertalite. Sebab, kedua barang bersubsidi itu diperuntukkan bagi golongan tidak mampu.

    “Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

    Kiai Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu yakni, transportasi umum dan para nelayan. Sementara Pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

    Dia mengingatkan, gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

    “Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” ujar Kiai Miftah.

    Dia menjelaskan, hukum haram itu diladanskan pada pelanggaran prinsip keadilan.

    Menurut dia, subsidi merupakan amanah pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Oleh karena itu, menggunakannya tanpa hak dapat termasuk tindakan penyelewengan atau khianat.

    “Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” jelas Kiai Miftah.

    Selain itu, lanjutnya, orang kaya yang menggunakan barang bersubsidi dapat dikenakan hukum ghasab atau mengambil hak orang lain secara paksa. 

    “Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” tutur dia.

  • Hukum Trading Forex dan Crypto Menurut Fatwa MUI

    Hukum Trading Forex dan Crypto Menurut Fatwa MUI

    Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan mengenai hukum trading forex dan crypto menurut ajaran Islam, di tengah tingginya minat masyarakat terhadap investasi ini karena potensi keuntungannya yang besar.

    Namun, bagaimana sebenarnya trading forex dan crypto menurut ajaran Islam? Melansir dari laman resmi MUI, berikut merupakan hukum trading forex dan crypto menurut agama Islam.

    Trading Forex

    Trading forex dalam pandangan Islam diperbolehkan dengan syarat tertentu, terutama apabila menggunakan sistem spot. Menurut anggota Komisi Fatwa MUI KH Dr Fatihun Nada Lc MA, mengungkapkan bahwa trading forex yang diperbolehkan adalah transaksi yang dilakukan secara tunai atau dalam jangka waktu yang sangat singkat, yaitu maksimal dua hari.

    Sistem spot ini merujuk pada transaksi pembelian dan penjualan mata uang asing yang diselesaikan pada saat itu juga (over-the-counter) atau paling lambat dalam dua hari setelah transaksi.

    Alasan mengapa trading forex dengan sistem spot ini dianggap sah adalah karena transaksi tersebut dilakukan secara tunai dan dalam jangka waktu yang tidak bisa dihindari, sesuai dengan karakteristik transaksi internasional.

    Penjelasan ini merujuk pada Fatwa DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf), yang menegaskan bahwa transaksi forex dengan sistem spot adalah yang diperbolehkan dalam Islam.

    Namun, sistem trading forex dengan mekanisme forward, swap, dan option justru dilarang (haram) dalam Islam. Hal ini dikarenakan adanya unsur spekulasi yang sangat tinggi dalam transaksi-transaksi tersebut, yang bisa menimbulkan kerugian yang besar dan tidak pasti.

    Hukum Trading Crypto

    Sementara itu, hukum trading cryptocurrency menurut fatwa MUI adalah haram. Hal ini disebabkan oleh adanya spekulasi yang sangat besar dan ketidakpastian yang melekat pada perdagangan crypto. Sebagaimana dijelaskan dalam kaidah fikih yang terkenal, “al-Ghararul Katsir Yufsidul ‘Aqda duuna Yasirihi” (ketidakpastian yang besar merusak transaksi walaupun sedikit).

    Karena sifatnya yang sangat spekulatif dan tidak memiliki dasar yang jelas serta tidak didukung oleh aset nyata yang stabil, transaksi crypto dianggap mengandung unsur gharar (ketidakpastian) yang berlebihan, yang pada gilirannya menyebabkan ketidakpastian yang dapat merusak akad.

    Berdasarkan penjelasan di atas, hukum trading forex dan crypto dalam Islam adalah sebagai berikut:

    Trading Forex diperbolehkan apabila dilakukan dengan sistem spot, yang berarti transaksi dilakukan secara tunai dan diselesaikan dalam waktu dua hari. Namun, sistem forward, swap, dan option dianggap haram.Trading Crypto dinilai haram karena sifat spekulatif yang sangat besar dan ketidakpastian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam transaksi tersebut.

    Fatwa-fatwa ini merujuk pada prinsip-prinsip fikih yang menekankan pentingnya kejelasan dan kepastian dalam transaksi agar tidak merugikan pihak manapun. Sebagai umat muslim, penting untuk mengetahui mengenai hukum trading forex dan crypto agar transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan yang halal menurut Islam.

  • Selain Kecubung, Ini 4 Jenis Buah yang Mengandung Alkohol

    Selain Kecubung, Ini 4 Jenis Buah yang Mengandung Alkohol

    Liputan6.com, Yogyakarta – Buah-buahan tidak hanya dikenal karena kandungan nutrisi dan vitaminnya yang bermanfaat bagi kesehatan, tetapi beberapa di antaranya juga memiliki kandungan alkohol alami yang cukup tinggi. Selain buah kecubung yang terkenal dengan efek halusinasinya, terdapat empat jenis buah lain yang memiliki kandungan alkohol yang dapat menimbulkan efek mabuk jika dikonsumsi secara berlebihan.

    Meski mengandung alkohol, konsumsi buah-buahan ini tetap halal menurut Komisi Fatwa MUI karena alkohol yang terkandung terbentuk secara alami.

    Alasannya adalah buah-buah ini bukan hasil pengolahan atau fermentasi yang disengaja seperti pada minuman beralkohol pada umumnya. Mengutip dari berbagai sumber, berikut penjelasannya:

    1. Durian

    Buah durian mengandung alkohol jenis etanol dan metanol dalam jumlah yang relatif tinggi sehingga dapat menyebabkan mabuk, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan. Kondisi ini dikenal dengan istilah mabuk durian.

    Gejala mabuk durian di antaranya pusing, mual, begah, kembung, nyeri di perut bagian atas, dan diare. Untuk meredakan gejala mabuk durian, bisa dengan cara mengonsumsi air yang dituangkan di cekungan kulit dalam durian, mengonsumsi air putih hangat yang ditambahkan sesendok garam, mengonsumsi susu, mengonsumsi parasetamol.

    Meskipun mengandung alkohol, durian tetap halal dikonsumsi. Menurut Komisi Fatwa MUI, alkohol yang diharamkan adalah yang sengaja dibuat dan diproses, seperti tuak, wine, sake, dan minuman alkohol lainnya. Sementara alkohol yang terbentuk secara alami, seperti yang terdapat dalam durian, tidak diharamkan.

    2. Marula

    Buah marula memiliki karakteristik unik terkait efek fermentasinya. Ketika buah ini jatuh dari pohon, kandungan gulanya yang tinggi akan mengalami fermentasi secara alami di tanah, menghasilkan etanol dan berbagai senyawa volatil lainnya.

    Proses ini menciptakan buah beralkohol yang sering dikonsumsi oleh hewan-hewan liar, terutama gajah, yang terkadang memakan buah marula dalam jumlah besar hingga menimbulkan efek mabuk. Menariknya, manusia juga telah memanfaatkan proses fermentasi alami ini dengan mengolah buah marula menjadi minuman beralkohol yang dikenal sebagai bir marula, yang bisa dikonsumsi langsung atau disuling lebih lanjut menjadi alkohol dengan kadar yang lebih tinggi.

    3. Ceri

    Ceri merupakan buah yang istimewa dalam dunia fermentasi minuman beralkohol. Buah ini secara alami memiliki kandungan alkohol yang relatif tinggi dibandingkan buah-buah lainnya, dengan kadar alkohol rata-rata mencapai 2% ABV (Alcohol by Volume) berdasarkan volume.

    Karakteristik ini menjadikan ceri sebagai pilihan populer untuk bahan dasar pembuatan minuman beralkohol, terutama dalam produksi anggur, karena kandungan alaminya dapat membantu proses fermentasi dan memberikan cita rasa yang khas pada produk akhirnya.

    4. Aprikot

    Kandungan alkohol dalam aprikot biasanya sekitar 0,5–1% dari beratnya. Artinya, 100 gram aprikot (sekitar 3–4 buah aprikot ukuran sedang) mengandung sekitar 0,5–1 gram alkohol. Akan tetapi, jumlah alkohol dalam buah apa pun bisa bergantung pada beberapa faktor, seperti kematangan buah dan cara pengolahannya.

     

    Penulis: Ade Yofi Faidzun