Produk: fatwa MUI

  • Halal atau Haram? Ini Penjelasan Islam dan Fatwa MUI

    Halal atau Haram? Ini Penjelasan Islam dan Fatwa MUI

    Jakarta: Investasi kripto makin dilirik banyak orang, apalagi setelah berbagai kisah sukses investor yang meraup cuan dalam waktu singkat. 
     
    Tapi di balik peluang keuntungan itu, muncul satu pertanyaan besa, apakah investasi kripto halal dalam Islam?
     
    Buat kamu yang ingin berinvestasi namun tetap ingin memegang teguh prinsip syariah, penting banget memahami bagaimana pandangan Islam soal cryptocurrency. 

    Apakah Bitcoin dan sejenisnya termasuk halal? Atau justru haram karena mengandung unsur spekulasi?
     
    Yuk, kita bahas secara tuntas!
     

    Apa itu cryptocurrency?
    Merangkum laman Prudential Syariah, Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah bentuk uang digital yang memanfaatkan teknologi blockchain. 
     
    Tidak seperti rupiah atau dolar yang dikelola bank sentral, kripto bersifat terdesentralisasi alias tidak diatur oleh pemerintah atau lembaga keuangan manapun.
     
    Contoh kripto paling populer adalah Bitcoin, Ethereum, dan Solana. Awalnya digunakan sebagai alternatif alat pembayaran, tapi sekarang kripto lebih banyak dipakai sebagai instrumen investasi.
     
    Sayangnya, kripto dikenal sangat fluktuatif. Harganya bisa naik-turun dalam hitungan jam, bahkan menit. Ini yang membuatnya kerap dianggap sebagai aset yang berisiko tinggi dan spekulatif.
    Fatwa MUI: kripto haram sebagai mata uang
    Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah pernah mengeluarkan fatwa soal cryptocurrency. Dalam fatwa tersebut, penggunaan kripto sebagai alat tukar atau mata uang dinyatakan haram. Alasannya:
     
    – Mengandung gharar (ketidakpastian)
    – Potensi dharar (kerugian sepihak)
    – Melanggar UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011
    – Fluktuasi harga yang terlalu ekstrem
     
    Islam sangat menekankan keadilan dalam transaksi. Ketika ada potensi merugikan salah satu pihak secara tidak adil, maka transaksi itu bisa dikategorikan tidak sesuai prinsip syariah.
     

    Tapi… bisa halal kalau kripto dianggap aset?
    Meskipun sebagai uang dinyatakan haram, MUI tidak menutup kemungkinan kripto digunakan sebagai komoditas atau aset digital, asal memenuhi syarat syariah.
     
    Ini syarat cryptocurrency yang bisa Diperjualbelikan:
     
    – Memiliki manfaat yang jelas
    – Ada underlying asset (aset dasar)
    – Transaksi dilakukan dengan prinsip keadilan dan transparansi
    – Tidak mengandung unsur gharar, qimar (perjudian), atau riba
    – Bisa diserahkan (delivery) dan dimiliki secara sah
     
    Artinya, tidak semua kripto otomatis haram. Jika kamu menemukan aset kripto yang memenuhi ketentuan tersebut, maka secara prinsip bisa dianggap halal untuk investasi.
    Kripto masih abu-abu
    Buat kamu yang tetap ingin berinvestasi kripto tapi waswas soal kehalalannya, ini beberapa hal yang bisa kamu pertimbangkan:
     
    – Cari tahu legalitas dan proyek di balik kripto
    Pilih kripto yang punya proyek nyata dan manfaat ekonomi yang jelas.
     
    – Gunakan dana dingin
    Jangan pakai dana kebutuhan pokok atau pinjaman.
     
    – Hindari trading jangka pendek yang spekulatif
    Lebih baik investasi jangka panjang dan pelajari proyeknya secara mendalam.
     
    – Gunakan platform yang resmi dan diawasi Bappebti
    Pastikan kamu bertransaksi lewat platform yang terdaftar dan legal di Indonesia.
     
    Semoga artikel ini membantu kamu yang masih mempertanyakan kehalalan kripto. Tapi, kalau kamu masih ragu, enggak ada salahnya konsultasikan dengan ahli keuangan syariah atau ustaz terpercaya sebelum melangkah.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Polemik Wacana Vasektomi: Banyak Pihak Sentil Dedi Mulyadi, Ingatkan Haram hingga HAM – Halaman all

    Polemik Wacana Vasektomi: Banyak Pihak Sentil Dedi Mulyadi, Ingatkan Haram hingga HAM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Wacana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos) menuai kritikan dari  banyak pihak.

    Diketahui, Dedi berencana menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima bansos untuk menekan angka kelahiran dan kemiskinan di Jawa Barat.

    “Untuk itu, (vasektomi) ya agar kelahirannya diatur dan angka kemiskinan turun, karena hari ini kan yang cenderung anaknya banyak itu cenderung orang miskin,” jelas Dedi, Selasa (29/4/2025).

    Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini sederet pihak yang mengkritik wacana Dedi tersebut:

    1. MUI Tegaskan Haram

    Majelis Ulama Indonesia mengungkapkan pandangan syariat Islam mengenai vasektomi.

    Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan vasektomi menurut pandangan Islam, adalah hal yang dilarang.

    Sebab, secara prinsip, kata dia, vasektomi merupakan tindakan yang mengarah pada pemandulan.

    “Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang,” jelas Abdul, Kamis (1/5/2025).

    Meski demikian, lanjut Abdul, dengan perkembangan teknologi, ada proses penyambungan kembali saluran sperma atau rekanalisasi.

    Merujuk dari hal itu, Abdul mengatakan hukum terkait vasektomi bisa menjadi berbeda dengan lima syarat tertentu.

    Vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam.
    Vasektomi tidak mengakibatkan kemandulan permanen.
    Ada jaminan medis, proses penyambungan kembali saluran sperma, bisa dilakukan dan fungsi reproduksi dapat pulih seperti semula.
    Vasektomi tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya.
    Vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap.

    Abdul pun menegaskan, hingga saat ini, vasektomi masih diharamkan lantaran proses penyambungan kembali saluran sperma, tak bisa menjamin reproduksi berfungsi normal seperti sebelumnya.

    “Sampai saat ini, hukum keharaman vasektomi tetap berlaku. Sebab, rekanalisasi tidak 100 persen menjamin kembali normalnya saluran sperma. Karena, hingga hari ini, rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula,” tegas Abdul.

    Abdul juga menyinggung biaya rekanalisasi yang jauh lebih mahal ketimbang vasektomi.

    Karena itu, MUI meminta kepada pemerintah agar tidak mengampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal.

    “Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya,” pungkasnya.

    2. Diingatkan agar Tak Terbuai Popularitas

    Ketua Umum Ikatan Alumni Pondok Pesantren Ibaadurrahman YLPI Tegallega Sukabumi, Toto Izul Fatah, mengatakan ia dan tokoh di Jawa Barat, sepakat menilai wacana Dedi Mulyadi soal vasektomi, kebablasan dan tak dipikirkan secara matang.

    Toto pun meminta Dedi agar mempertimbangkan berbagai pandangan, termasuk dari organisasi keagamaan, seperti Muhammadiyah hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Hal itu, kata dia, agar Dedi tidak kebablasan dalam berbicara terkait kebijakan publik.

    “Saya dan sejumlah tokoh di Jawa Barat ikut menyesalkan pernyataan KDM (Kang Dedi Mulyadi) yang kebablasan, ceroboh, dan tidak dipikirkan secara matang, soal vasektomi jadi syarat penerima bansos,” kata Toto, Jumat (2/5/2025), dilansir TribunJabar.id.

    “KDM Jangan sampai terbuai popularitasinya di tengah warga Jabar yang sedang ‘demam KDM’, hingga merasa bebas bicara tanpa kendali,” tegas dia.

    Lebih lanjut, Toto kembali mengingatkan Dedi untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, baik hukum maupun medis.

    Sebab, kata dia, setiap kebijakan pemerintah daerah, harus selalu sejalan dengan konstitusi yang telah disepakati bersama.

    “Penting bagi KDM untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak yang berkompeten, baik dari aspek hukum maupun medis,” pungkasnya.

    3. Cak Imin: Jangan Buat Aturan Sendiri

    POLEMIK WACANA VASEKTOMI – Wawancara Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di sela acara halal bihalal di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025) malam. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

    Kritik terhadap Dedi Mulyadi terkait wacana vasektomi, juga dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

    Ia mengingatkan Dedi sebagai Gubernur Jawa Barat, agar tidak membuat aturan sendiri.

    Apalagi, kata Cak Imin, aturan itu berbeda dari pemerintah pusat.

    “Tidak boleh bikin aturan sendiri,” tegas Cak Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Satu (3/5/2025).

    Ketua Umum PKB ini pun menekankan, tidak ada syarat vasektomi bagi penerima bansos.

    “Enggak ada. Enggak ada syarat itu (vasektomi bagi penerima bansos)” pungkasnya.

    4. DPR Sebut Ide Dedi Ide yang Kalap

    Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai wacana Dedi Mulyadi soal vasektomi, sebagai ide yang kalap.

    Sebab, kata dia, Komisi VIII sama sekali belum pernah membahas atau bahkan mengaitkan program bansos dengan kebijakan pengendalian kelahiran.

    Marwan menyebut, acuan utama terkait keluarga tak mampu, masih mengacu pada konstitusi di mana kesejahteraan fakir miskin merupakan tanggung jawab dan kewajiban negara.

    “Idenya Kang Dedi ini, ya mungkin ide kalap lah ya,” kata Marwan saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (4/5/2025).

    “Kalapnya itu karena terlalu berat beban kita mengenai urusan sosial. Angka kemiskinan dengan kemampuan kita untuk memberdayakan itu tidak sebanding. Maka, langkah-langkah kita untuk mencerdaskan anak bangsa dengan beban berat itu, ya rasa-rasanya kalap lah,” jelas dia.

    Marwan lantas mengingatkan, persoalan pengendalian kelahiran sudah menjadi urusan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

    Ia juga menyinggung soal suksesnya pengendalian kelahiran tanpa vasektomi, melainkan jargon dua anak cukup, seperi yang digaungkan saat Orde Baru.

    Karena itu, Marwan beranggapan, cara paling efektif untuk mengurangi kemiskinan adalah dengan melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat, akses permodalan, hingga penggunaan data yang akurat dan terintegrasi.

    5. Wamensos: Urusan Pemprov Jabar

    Di sisi lain, Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, tak banyak komentar mengenai wacana Dedi Mulyadi soal vasektomi.

    Ia menyerahkan usulan tersebut kepada Pemprov Jabar.

    Jabo menegaskan, Kementerian Sosial memiliki aturan dan mekanisma tersendiri dalam menyalurkan bansos.

    “Itu urusan pemerintah daerah Jawa Barat. Kemensos dalam memberikan bantuan ada aturan dan mekanisme sendiri,” ungkap Jabo di sela kunjungan di Pondok Modern Darussalam Gontor-Kampus 5 Darul Qiyam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu (4/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

    6. Mensos Ingatkan soal HAM

    POLEMIK WACANA VASEKTOMI – Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2024). (dok. Kemensos)

    Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyebut kebijakan sosial seperti bansos, tidak bisa disertai syarat-syarat yang memaksa.

    Pasalnya, jelas Gus Ipul, hal tersebut akan melanggar hak asasi manusia (HAM) serta menyentuh sensitivitas budaya dan agama.

    “Kalau maksa ya enggak boleh. Itu hanya imbauan sifatnya. Saya lihatnya baru sebatas gagasan saja. Harus dihitung panjang dampaknya dari berbagai sudut pandang,” jelas Gus Ipul, Sabtu (3/5/2025).

    Ia mengingatkan, MUI telah mengeluarkan fatwa haram terkait pemaksaan vasektomi.

    Atas hal itu, Gus Ipul meminta Dedi untuk mengkaji wacana vasektomi lebih dalam, dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang, termasuk agama dan HAM.

    “Dari sudut pandang agama, sudut pandang HAM, dan dari sudut pandang manfaatnya. Sudut-sudut pandangnya kan banyak dan harus dipertimbangkan ya,” tegas dia.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Soal Vasektomi sebagai Syarat Bansos, Dedi Mulyadi Dinilai Kebablasan: Diminta Dengarkan Saran Ulama

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fransiskus Adhiyuda/Reza Deni/Rina Ayu, TribunJabar.id/Muhamad Syarif, Kompas.com/Egadia Birru)

  • Dedi Mulyadi Wajibkan Penerima Bansos KB Vasektomi, MUI: Itu Haram!

    Dedi Mulyadi Wajibkan Penerima Bansos KB Vasektomi, MUI: Itu Haram!

    JABAR EKSPRES – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menegaskan, KB vasektomi atau sterilisasi pada pria sangat dilarang atau haram.

    Seperti diungkapkan Ketua MUI Jabar, Rahmat Syafei beberapa waktu lalu. “Tidak boleh bertentangan dengan syariat, pada intinya vasektomi itu haram,” ujarnya, dikutip Sabtu (3/5/2025).

    Hal itu, lanjut dia, sebagaimana Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang digelar di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012 lalu.

    BACA JUGA:Vasektomi jadi Syarat Penerima Bansos, Dedi Mulyadi Kebablasan!

    Selain itu, kata dia, KB vasektomi haram dalam pandangan Islam karena dianggap sebagai tindakan pemandulan yang permanen dan menyalahi syariat Islam.

    Namun demikian, ia juga mengungkapkan bahwa terdapat pengecualian bagi yang memiliki alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya.

    Kemudian, KB vasektomi juga boleh dilakukan jika seoranh pria telah memiliki anak minimal dua, usia minimal 35 tahun, anak terkecil berusia minimal lima tahun, dan mendapatkan persetujuan pasangan (istri).

    Di sisi lain, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) juga menyebut pihaknya berpedoman pada fatwa MUI tahun 2012 tentang Metode Operasi Pria (MOP) atau kontrasepsi (KB) vasektomi.

    BACA JUGA:Dedi Mulyadi Irit Bicara Soal Banyaknya Kasus Keracunan MBG di Jabar

    “Prinsipnya untuk vasektomi, Kemendukbangga/BKKBN berpedoman pada fatwa MUI tahun 2012,” ujar Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) Wahidin kepada media di Jakarta.

    Sebelumnya, KB vasektomi ini menjadi sorotan setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melontarkan rencana untuk mewajibkan KB pada pria.

    Ini, kata dia, sebagai syarat satu keluarga untuk menerima bermacam bantuan mulai dari beasiswa hingga bantuan sosial lainnya.

    Pernyataan yang disampaikan saat rapat bersama Mensos Saifullah Yusuf itu, diperlukan mengingat banyaknya temuan keluarga prasejahtera yang memiliki banyak anak. Sedangkan kebutuhannya tidak tercukupi.

  • Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi Jadi Syarat Bansos, MUI: Haram! – Halaman all

    Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi Jadi Syarat Bansos, MUI: Haram! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gagasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos) di Jawa Barat menuai polemik.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, ikut menyoroti polemik itu.

    Menurut KH Asrorun Niam, vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.

    Hal itu sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.

    “Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta itu seperti dilansir di situs resmi MUI, Jumat (2/5/2025).

    Dia menyampaikan, Komisi Fatwa MUI menyatakan hukum vasektomi adalah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat, sesuai hasil Ijtima Ulama tersebut.

    Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menambahkan bahwa di dalam forum tersebut para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fiqih terkait metode kontrasepsi yang dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).

    “Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu,” kata ulama yang akrab disapa Kiai AMA tersebut.

    Kelima syarat itu yang pertama adalah vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

    “Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula. Keempat, tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap,” ujar dia.

    Kiai AMA menegaskan hukum keharaman vasektomi tetap berlaku hingga kini.

    Sebab, rekanalisasi tidak 100 persen menjamin kembali normalnya saluran sperma.

    “Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula,” tegasnya.

    Meski begitu, Kiai AMA mengakui perkembangan teknologi medis yang memungkinkan terjadinya rekanalisasi.

    Akan tetapi, tingkat keberhasilan operasi tersebut tetap bergantung pada banyak faktor, sehingga tidak menjamin kesuburan kembali seperti semula.

    Apalagi, Kiai AMA menerangkan rekanalisasi membutuhkan biaya yang jauh lebih mahal daripada vasektomi. 

    Oleh karena itu, MUI meminta kepada pemerintah agar tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal.

    “Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya,” tegasnya.

    MUI juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk membangun keluarga yang bertanggung jawab, sehat, dan unggul, serta tidak melupakan tugas menyiapkan generasi penerus bangsa.

    Kiai AMA menegaskan penggunaan alat kontrasepsi harus bertujuan untuk mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan untuk membatasi secara permanen (al-nasl), apalagi sebagai dalih gaya hidup bebas yang menyimpang dari ajaran agama. 
     

  • MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal Bakal Kaji Standar Uji Kandungan Unsur Babi – Halaman all

    MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal Bakal Kaji Standar Uji Kandungan Unsur Babi – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama beberapa lembaga pemeriksa halal dan ahli laboratorium akan mengadakan kajian bersama terkait standar uji kandungan porcine (unsur babi).

    Sebelumnya ramai temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait kandungan porcine dalam sejumlah produk bersertifikat halal.

    Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan, kajian ini untuk penguatan integritas fatwa halal ke depan.

    Kajian akan melibatkan para saintis dan ahli laboratorium guna membahas standar ketelitian dalam pengujian DNA serta paparan terhadap gelatin.

    “Insya Allah dalam waktu dekat akan dilaksanakan di MUI, diikuti para ahli laboratorium dan saintis. Ini untuk mendiskusikan standar yang lebih teliti dalam pengujian DNA dan paparan gelatin,” ungkap Prof. Ni’am dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Rabu (30/4/2025).

    Langkah ini penting mengingat, ada perbedaan hasil uji laboratorium terhadap produk yang sama.

    Sebelum penetapan fatwa, hasil uji negatif, demikian pula setelah sertifikasi halal.

    Namun belakangan muncul hasil positif dari pengujian yang lain, termasuk dari BPJPH

    Hal ini tentu berisiko menimbulkan moral hazard dan merusak sistem jaminan halal.

    Untuk itu, MUI menilai perlunya pendalaman ilmiah dan tabayun agar informasi tidak simpang siur serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap fatwa halal.

    Sementara itu, di lokasi terpisah, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM), Muti Arintawati, menyampaikan, pengujian laboratarium terhadap produk yang diaudit oleh LPPOM dengan metode Real-Time PCR di laboratarium terakreditasi menunjukkan tidak adanya kandungan babi.

    “Data ini telah menjadi dasar Komisi Fatwa MUI untuk menetapkan fatwa kehalalan produk, dan BPJPH menerbitkan sertifikasi halal berdasarkan ketetapan halal tersebut,” kata Muti.

    Berikut hasil uji untuk sebagian produk yang telah selesai LPPOM lakukan.

    Pertama, Corniche Fluffy Jelly Marshmallow dengan nama produsen Sucere Foods Corporation, Philippines.

    Kedua, ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) dengan nama produsen Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs, China.

     Ketiga, ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)  dengan nama sampel Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs, China.

    Keempat, Hakiki Gelatin dengan nama produsen PT Hakiki Donarta, Indonesia.

    Keempat produk ini dari hasil uji laboratarium tidak terbukti adanya DNA babi.

    Sementara ketiga produk lainnya masih dalam proses pengujian.

  • Fatwa MUI Jatim soal Es Krim Campur Alkohol: Haram

    Fatwa MUI Jatim soal Es Krim Campur Alkohol: Haram

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyampaikan es krim yang mengandung alkohol 40 persen di Kota Surabaya haram, karena bertentangan dengan Fatwa Nomor 10 Tahun 2018.

    Ketua MUI Jawa Timur, Kiai Mohammad Hasan Mutawakkil ‘Alallah mengatakan, apabila dalam kap variasi es krim berasa itu terbukti benar ada kadar alkohol, minimal 0,5 persen, maka es krim tersebut haram.

    “(Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018) Itu jelas menegaskan bahwa produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram,” kata Kiai Mutawakkil ‘Alallah, seperti dilihat dalam halaman resmi MUI Jatim, Jumat (11/4/2025).

    Kiai Mutawakil juga mengimbau, masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk makanan dan minuman yang akan dikonsumsi. Mengantisipasi temuan es krim di Surabaya yang diduga mengandung alkohol 40 persen.

    “Teliti lebih lanjut apakah produk tersebut sudah memiliki sertifikat halal apa belum, kemudian ada izin edarnya dari BPOM atau belum. Hal ini menjadi sangat penting karena menyangkut keselamatan konsumen terutama dalam aspek kesehatan dan kehalalannya,” jelas Kiai Mutawakil.

    Sementara berkaca dari temuan tersebut, MUI Jatim mendorong agar kasus ini diselesaikan secara tuntas karena akan berdampak terhadap kesehatan dan otak serta mental konsumen. Selain itu, MUI mengimbau kepada para pelaku usaha, baik yang berskala kecil, menengah dan besar untuk selalu memperhatikan aspek keamanan produknya dengan izin edar dari BPOM.

    Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Surabaya menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menyelidiki dugaan kandungan alkohol 40 persen dalam produk Es Krim, pada hari Selasa (8/4/25).

    Satpol PP Surabaya menyerahkan sampel es krim hasil penyitaan di tenan es krim, di Mall Surabaya Barat, kepada BPOM hari ini. Jumlah es krim diperiksa kandungan alkohol, sebanyak 250 gram (gr).

    Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menyatakan bahwa pengujian es krim ini dilakukan untuk memberikan hasil pasti kepada masyarakat, mengingat klaim pemilik usaha bahwa es krim tersebut hanya berasa alkohol tanpa kandungan alkohol.

    “Kami bermaksud menyatakan netral dengan melibatkan BPOM yang memiliki kewenangan pengukuran makanan dan minuman. Kami ingin mengetahui kadar alkohol secara pasti, apakah benar ada kandungan alkohol atau hanya perasa. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi,” kata Fikser, Selasa (8/4).

    Dan jika hasil uji BPOM ini menunjukkan kadar alkohol 24 persen atau lebih, kata Fikser, maka akan dilakukan penghentian usaha dengan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya (Dinkopungdag), serta dinas terkait.

    “Setelah hasil uji keluar, kami akan mengkonfirmasi dengan menanyakan perizinan produk makanan tersebut. Jika tidak memiliki izin, kami akan mengambil tindakan penutupan, tentu saja melalui koordinasi dengan dinas terkait,” ucapnya. [ram/but]

  • IUMS Serukan Boikot Produk Pendukung Israel, PMII Rilis Daftarnya

    IUMS Serukan Boikot Produk Pendukung Israel, PMII Rilis Daftarnya

    Jakarta

    Persatuan Cendikiawan Muslim Internasional (International Union of Muslim Scholars/IUMS) yang berbasis di Qatar telah mengeluarkan fatwa terkait konflik di Palestina. Dalam fatwa tersebut, IUMS menyerukan aksi boikot menyeluruh terhadap perusahaan yang berasal dari Israel, maupun dari negara-negara yang mendukung kebijakan Israel, termasuk dalam hal pasokan senjata.

    Fatwa IUMS terdiri dari 15 poin dengan tiga di antaranya secara khusus menekankan pentingnya boikot. Pertama, pemutusan hubungan dengan seluruh entitas Israel di bidang politik, ekonomi, budaya, dan akademik.

    Kedua, boikot terhadap perusahaan yang secara langsung terlibat dalam aktivitas pendudukan di wilayah Palestina. Ketiga, memperluas boikot ke perusahaan negara-negara pendukung Israel.

    “Investasi di perusahaan yang terlibat dalam penjajahan dianggap sebagai bentuk pengkhianatan,” tulis fatwa tersebut dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2025).

    Sekretaris Jenderal IUMS, Ali Al-Qaradaghi menyerukan umat Islam agar bertindak secara militer, ekonomi, dan politik demi menghentikan tindakan genosida yang dilakukan Israel di Gaza.

    Fatwa ini dikeluarkan sebagai reaksi atas meningkatnya serangan Israel sejak 18 Maret 2025 yang menyebabkan lebih dari 1.400 warga Gaza tewas, termasuk anak-anak. Jumlah korban dalam 18 bulan terakhir telah melebihi 50 ribu jiwa.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan dukungan terhadap fatwa IUMS. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim menegaskan bahwa seruan IUMS selaras dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang mendukung perjuangan Palestina dan boikot terhadap produk Israel.

    Ia mendorong masyarakat sipil di seluruh dunia untuk mengintensifkan aksi boikot terhadap perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Israel.

    Sebagai bentuk tindak lanjut dari fatwa tersebut, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merilis daftar 25 merek asing yang dianggap terafiliasi dengan kepentingan ekonomi Israel yang terdiri dari minuman dalam kemasan, kudapan, bumbu masak, produk rumah tangga, dan produk perawatan pribadi.

    Sekjen PB PMII, M. Irkham Tamrin menjelaskan bahwa daftar tersebut disusun melalui riset internal dan diskusi dengan berbagai pihak. Ia menyebut boikot sebagai langkah konkret untuk melemahkan pendanaan terhadap penjajahan dan kekerasan di Palestina.

    “Perusahaan-perusahaan ini berkontribusi pada ekonomi Israel atau kebijakan luar negeri negara pendukungnya. Memboikot mereka adalah langkah minimal untuk memutus mata rantai pendanaan Zionis,” tutupnya.

    Daftar produk yang dinilai terafiliasi dengan Israel dapat dilihat melalui Instagram PMII.

    (anl/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Fatwa Ulama Internasional Serukan Boikot Total Perusahaan Israel dan Negara Pendukung

    Fatwa Ulama Internasional Serukan Boikot Total Perusahaan Israel dan Negara Pendukung

    Jakarta (beritajatim.com) – Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional atau International Union of Muslim Scholars (IUMS) yang berbasis di Qatar mengeluarkan fatwa boikot total terhadap perusahaan Israel dan perusahaan dari negara pendukung Israel. Fatwa ini dirilis melalui situs resmi IUMS dalam 15 poin, tiga di antaranya menekankan ajakan boikot yang menyeluruh.

    Boikot pertama ditujukan kepada seluruh entitas dan aktivitas politik, ekonomi, budaya, serta akademik milik Israel maupun pihak yang mendukungnya. “Investasi di perusahaan yang terlibat dalam penjajahan dianggap sebagai bentuk pengkhianatan,” tulis fatwa tersebut. Boikot kedua difokuskan kepada perusahaan yang terlibat dalam mendukung aktivitas penjajahan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina. Boikot ketiga diperluas kepada perusahaan dari negara-negara pendukung Israel, khususnya yang memasok senjata.

    Sekretaris Jenderal IUMS, Ali Al-Qaradaghi, pada Jumat (4/4/2025), menyerukan umat Islam di seluruh dunia untuk bertindak secara militer, ekonomi, dan politik dalam menghentikan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza.

    “Oleh karena itu, dan dalam rangka memenuhi kepercayaan yang diberikan Allah kepada para ulama, Komite Ijtihad dan Fatwa IUMS menyajikan keputusan-keputusan berikut tentang agresi Zionis yang sedang berlangsung,” ujar Qaradaghi dalam fatwanya.

    Fatwa ini dikeluarkan menyusul eskalasi kekerasan militer Israel di Gaza dalam dua pekan terakhir. Sejak 18 Maret 2025, Israel dilaporkan melanggar gencatan senjata dengan Hamas. Serangan tersebut telah menyebabkan lebih dari 1.400 warga Gaza tewas, sepertiganya adalah anak-anak. Korban sipil dari agresi dalam 18 bulan terakhir kini telah melampaui angka 50 ribu jiwa.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh fatwa IUMS. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, menyatakan fatwa IUMS sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang dukungan bagi Palestina dan ajakan boikot terhadap Israel. Ia juga menyebutkan bahwa keputusan Ijtima’ MUI menegaskan kewajiban umat Islam untuk membela Palestina.

    “Kami mendorong seluruh kekuatan masyarakat sipil di berbagai belahan dunia untuk terus melakukan dan mengintensifkan aksi boikot terhadap produk Israel dan produk pihak manapun yang berafiliasi dengan Israel dan gerakan Zionisme,” kata Prof. Sudarnoto pada awal Maret lalu.

    Sebagai tindak lanjut dari Fatwa MUI tersebut, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merilis daftar 25 merek asing yang dinilai perlu diboikot karena keterkaitannya dengan ekonomi Israel atau dukungan negara asal mereka terhadap kebijakan Zionisme. Daftar ini dibagi dalam lima kategori: minuman (Danone Aqua, Coca-Cola, Milo, Pepsi, Nescafé); kudapan (Oreo, Cadbury, Toblerone, KitKat, Good Time); bumbu masak (Heinz ABC, Knorr, Royco, Maggi, Kraft); produk rumah tangga (Rinso, Molto, Sunlight, SuperPell, Vixal); serta produk perawatan pribadi (Pepsodent, Axe, Pantene, Oral-B, L’Oréal).

    Sekjen PB PMII, M. Irkham Tamrin, menjelaskan bahwa penyusunan daftar tersebut dilakukan berdasarkan riset internal dan konsultasi eksternal dengan berbagai organisasi. Ia menyebut produk-produk itu sebagai kebutuhan sehari-hari keluarga besar PMII yang kini menjadi fokus gerakan boikot. “Perusahaan-perusahaan ini berkontribusi pada ekonomi Israel atau kebijakan luar negeri negara pendukungnya. Memboikot mereka adalah langkah minimal untuk memutus mata rantai pendanaan Zionis,” tegasnya. [beq]

  • MUI Dukung Fatwa Jihad Ulama Muslim Internasional Melawan Israel

    MUI Dukung Fatwa Jihad Ulama Muslim Internasional Melawan Israel

    loading…

    MUI mendukung penuh fatwa jihad melawan Israel yang dikeluarkan International Union Of Muslim Scholars (IUMS). Foto/SindoNews

    JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mendukung penuh fatwa jihad melawan Israel yang dikeluarkan International Union Of Muslim Scholars (IUMS).

    Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim menyampaikan, fatwa ini sejalan dengan Keputusan Ijtima’ Ulama Fatwa MUI yang juga menegaskan wajib hukumnya bagi umat Islam untuk membela Palestina.

    “Bahkan dalam Ijtima’ MUI ini juga direkomendasikan pengiriman pasukan untuk melindungi warga Gaza dan Palestina secara umum dari genosida dan penghancuran yang dilakukan oleh Israel,” katanya, Rabu (9/4/2025).

    Dalam sejumlah pernyataan, MUI juga mendorong agar negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) melakukan konsolidasi internal untuk melakukan langkah-langkah yang terukur untuk menghentikan kekejian Israel yang secara terus menerus dilakukan.

    Oleh karena itu, fatwa yang dikeluarkan oleh IUMS untuk jihad melawan Israel harus didukung secara meluas. Menurut Sudarnoto, poin-poin detail fatwa jihad melawan Israel memberikan gambaran secara jelas bahwa pendekatan yang lebih komprehensif dan serentak terkonsolidasi secara internasional perlu dilakukan segera.

    “Khususnya oleh dunia Islam dalam melawan sekaligus menundukkan Israel, sekaligus mewujudkan kemerdekaan Palestina. Kita tidak boleh membiarkan pembunuhan dan penghancuran besar-besaran yang dilakukan oleh teroris terbesar abad ini yaitu Israel dan didukung oleh Amerika terus menerus dilakukan,” tegasnya.

    Sudarnoto menilai diperlukannya kekuatan internasional yang efektif untuk melawan dan menundukkan agresor dan kekuatan-kekuatan aliansi jahat ini. Sudarnoto menegaskan, membiarkan kejahatan besar Israel atas warga Gaza dan Palestina bertentangan dengan ajaran dan perintah agama untuk menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar.

    Sudarnoto mengungkapkan, saat ini kemungkaran sistemik yang dilakukan oleh Israel dan didukung Amerika Serikat sedang terjadi dengan korban yang sangat besar dan kerusakan yang sangat masif di Gaza dan bahkan mengancam perdamaian dunia.

  • Grand Mufti Mesir Tolak Fatwa Jihad Melawan Israel, Sebut IUMS tidak Bertanggungjawab

    Grand Mufti Mesir Tolak Fatwa Jihad Melawan Israel, Sebut IUMS tidak Bertanggungjawab

    GELORA.CO – Fatwa jihad untuk melawan Israel yang dikeluarkan Persatuan Cendikiawan Muslim Internasional (IUMS) belum lama ini mendapat penolakan dari Grand Mufti Mesir Nazir Ayyad. Dia mengatakan, pada Senin (7/4/2025),  sikap dari IUMS terbilang tidak bertanggung jawab karena mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa semua Muslim yang mampu berkewajiban untuk melakukan jihad melawan Israel karena kekejamannya di Gaza, lapor Middle East Eye.

    IUMS mengatakan semua negara Muslim memiliki kewajiban hukum untuk segera campur tangan secara militer, ekonomi dan politik untuk menghentikan genosida dan penghancuran menyeluruh ini dan untuk memberlakukan pengepungan terhadap Israel.

    “Kegagalan pemerintah Arab dan Islam untuk mendukung Gaza saat sedang dihancurkan dianggap oleh hukum Islam sebagai kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza,” kata sekretaris jenderalnya, Ali al-Qaradaghi, dalam fatwa yang dikeluarkan pada Jumat lalu.

    Sebagai tanggapan, Ayyad, yang merupakan otoritas tertinggi untuk mengeluarkan pendapat keagamaan di Mesir, menolak fatwa tersebut. Dia mengatakan,  tidak ada kelompok atau entitas individu yang berhak mengeluarkan fatwa tentang masalah-masalah yang sensitif dan kritis tersebut yang melanggar prinsip-prinsip Syariah dan tujuan-tujuannya yang lebih tinggi.”Tindakan-tindakan tersebut dapat membahayakan keamanan masyarakat dan stabilitas negara-negara Muslim,” tambahnya.

    “Mendukung rakyat Palestina dalam hak-hak mereka yang sah adalah kewajiban agama, kemanusiaan, dan moral. Namun, dukungan ini harus diberikan dengan cara yang benar-benar melayani kepentingan rakyat Palestina, dan bukan untuk memajukan agenda-agenda tertentu atau usaha-usaha sembrono yang dapat menyebabkan kehancuran, pemindahan, dan bencana lebih lanjut bagi rakyat Palestina sendiri.”

    Ayyad mengatakan bahwa deklarasi jihad dalam Islam harus dilakukan oleh otoritas yang sah.”Di era kita saat ini, otoritas ini diwujudkan dalam negara dan kepemimpinan politik yang diakui, bukan dalam pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh entitas atau serikat yang tidak memiliki otoritas hukum dan tidak mewakili umat Islam baik secara agama maupun dalam praktik,” kata dia.

    Lebih lanjut, Ayyad mengatakan, seruan jihad tanpa memperhatikan kemampuan bangsa dan realitas politik, militer, dan ekonominya adalah tindakan tidak bertanggung jawab. “Yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah, yang menyerukan kesiapan, kehati-hatian, dan pertimbangan konsekuensi.” 

    Alih-alih menyerukan intervensi militer dan jihad, adalah bijaksana bagi negara-negara Muslim untuk mencoba meredakan ketegangan, imbuh Ayyad.

    Fatwa Jihad dari IUMS ini mendapat dukungan dari sejumlah kalangan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim menegaskan, mendukung sepenuhnya fatwa ulama dunia tersebut. Fatwa tersebut sejalan dengan  Keputusan Ijtima Ulama Fatwa MUI yang juga menegaskan bahwa wajib hukumnya bagi umat Islam untuk membela Palestina. 

    “Bahkan dalam Ijtima’ MUI ini juga direkomendasikan pengiriman pasukan untuk melindungi warga Gaza dan Palestina secara umum dari genosida dan penghancuran yang dilakukan oleh Israel,” kata Sudarnoto lewat keterangan tertulis kepada Republika, Senin (7/4/2025)

    Ia mengatakan, dalam sejumlah pernyataan, MUI juga mendorong agar negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) melakukan konsolidasi internal untuk melakukan langkah-langkah yang terukur. Untuk menghentikan kekejian Israel yang secara terus menerus dilakukan. Karena itu, Fatwa Jihad IUMS ini harus didukung secara meluas.

    Menurut dia, poin-poin detail Fatwa Jihad Bersenjata Melawan Israel memberikan gambaran yang sangat jelas bahwa pendekatan yang lebih komprehensif dan serentak terkonsolidasi secara internasional perlu dilakukan segera. Khususnya oleh dunia Islam dalam melawan sekaligus menundukkan Israel, sekaligus mewujudkan kemerdekaan Palestina. 

    “Kita tidak boleh membiarkan pembunuhan dan penghancuran besar-besaran yang dilakukan oleh teroris terbesar abad ini yaitu Israel yang didukung oleh Amerika terus menerus dilakukan,” ujar Sudarnoto.

    Ketua MUI ini menegaskan, diperlukan kekuatan internasional yang efektif untuk melawan dan menundukkan agresor dan kekuatan-kekuatan aliansi jahat yakni Israel dan sekutunya.

    “Saya bersetuju untuk menegaskan bahwa membiarkan kejahatan besar Israel atas warga Gaza dan Palestina adalah bertentangan dengan ajaran dan perintah agama untuk menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar,” ujar Sudarnoto. (*)