Produk: fatwa MUI

  • MUI Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Respons Kementerian Hukum

    MUI Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Respons Kementerian Hukum

    Jakarta, CNBC Indonesia – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa terkait penggunaan Sound Horeg. Yakni, sound system yang jadi fenomena karena ukurannya yang besar dan tentu saja menghasilkan suara yang sangat keras.

    Mengutip situs resmi MUI, fatwa itu dikeluarkan dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Terdapat 6 poin yang ditekankan MUI dalam fatwa tersebut.

    Dijelaskan, penggunaan sound horeg menimbulkan mudarat. Yaitu, kebisingan melebihi batas wajar dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta). Hal ini ditegaskan hukumnya haram secara mutlak.

    Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Ma’ruf Khozin menjelaskan, pihaknya mendukung pemanfaatan kemajuan teknologi digital dalam kegiatan sosial dan budaya sebagai hal yang positif. Selama, tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalai prinsip-prinsip syariah.

    Setiap individu diakui memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.

    Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melewati batas wajar, dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan. Juga, bisa merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain.

    Tak hanya itu, hukumnya haram jika memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga.

    “Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh,” kata Ma’ruf Khozin, dikutip Sabtu (19/7/2025).

    “Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan kerugiaan terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian,” tambahnya.

    Mengutip Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, MUI pun meminta penyedia jasa, event organizer dan pihak terlibat dalam penggunaan sound horeg agar menjaga dan menghormati hak orang lain, keteertiban umum, serta norma agama.

    “Meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/ Pemerintah Kota di Jawa Timur agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya tentang penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek, termasuk norma agama,” demikian poin rekomendasi Kedua dari Fatwa tersebut.

    “Meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan dengan sound horeg, termasuk Hak Kekayaan intelektual )HKI) sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku,” bunyi rekomendasi Ketiga.

    Diputuskan, Fatwa itu berlaku mulai tanggal ditetapkan, yakni 12 Juli 2025. Namun, dengan catatan akan diperbaiki/ disempurnakan jika diperlukan.

    Kementerian Hukum Angka Bicara

    Merespons Fatwa tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Razilu mengatakan, ekspresi atau pertunjukan seni secara deklaratif akan mendapatkan hak cipta ketika dipertunjukkan ke publik.

    “Namun jika pelaksanaannya berlebihan dan tidak terkontrol, maka berpotensi mendatangkan permasalahan. Apalagi jika sebuah pertunjukan seperti sound horeg yang dilakukan di ruang terbuka atau pemukiman yang melibatkan penonton dari berbagai kalangan dan rentang usia,” katanya, dikutip dari situs resmi Kemenkum Kanwil Kepulauan Riau.

    “Sebagai bentuk ekspresi seni, sound horeg harus mengikuti pada norma agama, norma sosial, dan ketertiban umum. Jika sudah menimbulkan kerusakan atau permasalahan, tentu bisa dibatasi. Apalagi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga memuat pembatasan tegas,” tambah Razilu.

    Pasal 50 UU Hak Cipta, sambungnya, telah menetapkan, setiap orang dilarang melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau pertahanan dan keamanan negara.

    Di sisi lain dia mengatakan, Fatwa MUI itu tidak melarang sound horeg secara total. Penggunaan dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.

    “Jadi yang terpenting adalah mengatur perizinan dan melakukan monitoring saat pelaksanaan sound horeg, sehingga keterlibatan instansi-instansi yang lebih berwenang menjadi sentral terkait hal ini,” tegasnya.

    Sementara itu, Polda Jatim kini telah resmi melarang penggunaan sound horeg. Meski, tidak ditegaskan sanksi yang akan dikenakan jika masih menggunakan sound horeg.

    (dce/dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Komisi X DPR RI Usul Domino Disahkan Jadi Cabor Baru Nasional, Klaim Sudah Didukung MUI

    Komisi X DPR RI Usul Domino Disahkan Jadi Cabor Baru Nasional, Klaim Sudah Didukung MUI

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Andi Muawiyah Ramly mengusulkan permainan kartu domino disahkan jadi cabang olagraga (cabor) baru nasional.

    Itu disampaikan langsung kepada Menteri Pemuda & Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Saat rapat yang digelar antara Kemenpora dan Komisi X DPR RI, Rabu (16/7/2025).

    Hal tersebut, kata Andi Muawiyah, merupakan permintaan dari warga di Sulawesi. Terkhusus di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

    “Saya baru kembali dari Sulawesi, Dapil, dan di sana saya menemui (warga) Kabupaten Bone, banyak pertandingan-pertandingan domino atau gaple,” kata Andi Muawiyah.

    Saat bertemu masyarakat di sana, ia mengatakan dirinya diminta untuk mengakui domino sebagai Cabor.

    “Mereka segera meminta agar diakui sebagai (cabang) olahraga, Pak Menteri,” terang Andi.

    Saat ini, domino, kata dia, sudah mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dijadikan Cabor. Karena ditetapkan bahwa bukan bagian dari judi.

    “Rekomendasi dari MUI sudah, bahwa gaple itu bukan hal arena perjudian, bahwa Pak Menteri Olahraga juga sudah memberi dukungan. Mereka tinggal minta (permainan domino) diakui sebagai salah satu olahraga nasional kita,” ucapnya.

    Sebagai tambahan informasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menyatakan bahwa permainan domino tergolong sebagai olahraga yang halal, selama dimainkan dalam konteks rekreasi, olahraga otak, dan tanpa unsur perjudian.

    Keputusan tersebut diambil melalui kajian mendalam oleh Komisi Fatwa MUI dan diumumkan dalam forum resmi di Jakarta, Senin (7/7/2025).

  • Difatwa Haram, MUI Jatim Minta Kemenkumham tak Keluarkan HAKI untuk Sound Horeg
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Juli 2025

    Difatwa Haram, MUI Jatim Minta Kemenkumham tak Keluarkan HAKI untuk Sound Horeg Regional 14 Juli 2025

    Difatwa Haram, MUI Jatim Minta Kemenkumham tak Keluarkan HAKI untuk Sound Horeg
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim meminta Kementerian Hukum dan HAM tidak mengeluarkan legalitas termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk
    Sound Horeg
    .
    Demikian satu dari empat rekomendasi yang termuat dalam lampiran Fatwa MUI Jatim nomer 1 tahun 2025 tentang penggunaan
    sound horeg
    .
    Permintaan untuk tidak mengeluarkan HAKI untuk Sound Horeg itu sebelum sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.
    Tiga rekomendasi lainnya yakni meminta kepada penyedia jasa, event organizer dan pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan sound horeg.
    Hal ini agar bisa menjaga dan menghormati hak-hak orang lain, ketertiban umum, serta norma-norma agama.
    Selain itu, MUI Jatim juga meminta kepada Pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota di Jawa Timur agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya tentang penggunaan alat pengeras suara.
    Mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek, termasuk norma agama.
    Terakhir mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memilah dan memilih hiburan yang positif, tidak membahayakan bagi dirinya, serta saling memahami, menghormati hak asasi orang lain dan tidak melanggar norma agama maupun aturan negara.
    Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin membenarkan keluarnya fatwa tersebut.
    “MUI Jatim sudah keluarkan fatwa soal fenomena sound horeg,” kata Makruf dikonfirmasi Senin (14/7/2025).
    Kakanwil
    Kemenkumham
    Jatim, Haris Sukamto sebelumnya mendukung sound horeg mendapatkan HAKI karena menganggap Sound Horeg adalah penciptaan dan desain industri yang berasal dari karya anak bangsa.
    Dia bahkan memberikan penghargaan kepada mereka yang sudah mengeluarkan ide gagasan luar biasa dalam bentuk produk Sound Horeg
    Haris menjelaskan bahwa HAKI tidak akan diberikan untuk perorangan tetapi komunitas karena sound horeg tidak dimiliki oleh satu orang.
    Sementara MUI Jatim mengharamkan Sound Horeg karena membahayakan kesehatan, dan berpotensi merusak fasilitas umum.
    Fatwa juga mengharamkan Battle sound atau adu sound karena menimbulkan mudarat dalam hal ini kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ponpes di Jatim Keluarkan Fatwa Sound Horeg Haram, MUI: Bisa Dipahami

    Ponpes di Jatim Keluarkan Fatwa Sound Horeg Haram, MUI: Bisa Dipahami

    Jakarta

    Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, mengeluarkan fatwa sound horeg adalah haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa memahami fatwa tersebut.

    “Hasil bahtsul masail tersebut bisa dipahami,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Sabtu (4/7/2025).

    Ia menyebut aktifitas sound horeg bisa menimbulkan mudarat. Sehingga perlu ada fatwa yang tegas terkait sound horeg.

    “Mengingat ada mafsadah yang ditimbulkan dari aktftas sound horeg tersebut yang harus dicegah dan itu kontekstual. Karenanya hukum keagamaan yang ditetapkan harus dipahami utuh lengkap dengan konteksnya,” jelas Niam.

    Sebelumnya, pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan semata-mata karena bisingnya suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

    “Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system,” ujar Kiai Muhib, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/6/2025).

    (isa/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bolehkah Daging Kurban Disimpan Melebihi Hari Tasyrik?

    Bolehkah Daging Kurban Disimpan Melebihi Hari Tasyrik?

    Jakarta, Beritasatu.com – Setiap perayaan Iduladha, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt.

    Namun, setelah hewan disembelih dan daging dibagikan, muncul pertanyaan bolehkah daging kurban disimpan melebihi hari tasyrik?

    Meski terdengar sederhana, persoalan ini berkaitan langsung dengan pemahaman syariat dan pelaksanaannya di tengah masyarakat.

    Apa Itu Hari Tasyrik?

    Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Iduladha, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijah dalam kalender Hijriah. Bersama Iduladha (10 Zulhijah), keempat hari ini dikenal sebagai waktu untuk menyembelih hewan kurban.

    Setelah lewat hari tasyrik, umat Islam tidak diperbolehkan lagi melakukan penyembelihan kurban.

    Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda: “Hari-hari tasyrik adalah hari makan, minum, dan berzikir kepada Allah”. (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)

    Larangan Menyimpan Daging Kurban

    Pada masa awal Islam, Rasulullah SAW sempat melarang umatnya menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Namun, larangan ini bersifat situasional.

    Ketika itu, banyak orang dari daerah jauh datang ke Madinah untuk berhaji dan kondisi masyarakat yang kritis atau kekurangan makanan. Agar daging kurban tidak disimpan untuk diri sendiri, Rasulullah SAW melarang penyimpanan melebihi tiga hari agar semua daging dibagikan segera kepada yang membutuhkan.

    Larangan itu kemudian dicabut, sebagaimana tercantum dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari.

    “Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?’. Maka beliau menjawab: ‘(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik, sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu’,”. (HR Bukhari)

    Hadis ini menunjukkan larangan itu bukan hukum tetap, melainkan karena kondisi darurat saat itu.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mayoritas ulama fikih sepakat menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik adalah diperbolehkan, terutama dengan adanya teknologi pendingin atau freezer modern yang bisa menjaga kualitas daging.

    Dalam Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Ibadah Kurban, disebutkan “Daging kurban boleh didistribusikan dalam bentuk mentah, dimasak, dikalengkan, dibekukan, atau dalam bentuk lain yang memberikan kemaslahatan”.

    Artinya, tidak ada larangan syar’i untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, apalagi jika daging itu disimpan untuk dibagikan dalam waktu lebih lama atau untuk konsumsi keluarga mustahik.

    Menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik adalah diperbolehkan dalam Islam, berdasarkan dalil hadis sahih dan fatwa resmi ulama. Larangan pada masa Nabi Muhammad SAW bersifat situasional dan telah dicabut.

    Namun, prinsip utama dari kurban adalah berbagi. Maka, yang paling utama adalah menyegerakan pembagian kepada mustahik selama hari tasyrik, dan bila ada kelebihan, barulah disimpan untuk konsumsi pribadi atau distribusi lanjutan.

  • Respons MUI hingga PDIP soal Rencana Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka

    Respons MUI hingga PDIP soal Rencana Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto akan mengakui dan menjalin hubungan diplomatik dengan Israel asalkan negara Zionis itu mengakui Palestina sebagai negara yang merdeka.

    Prabowo menegaskan komitmen Indonesia untuk terus menjunjung tinggi hukum internasional dan mendorong penyelesaian damai atas konflik yang terjadi di berbagai belahan dunia, khususnya di Timur Tengah.

    Hal ini disampaikan Presiden Prabowo dalam pernyataan resmi usai melakukan pembicaraan bilateral dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron di ruang kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

    “Kami juga membahas kondisi global dan kami sepakat untuk terus saling koordinasi dalam menegakkan penghormatan terhadap hukum internasional,” ujarnya dalam forum itu.

    Salah satu fokus utama dalam pembicaraan tersebut adalah situasi di Palestina. Presiden Ke-8 RI itu mengapresiasi posisi tegas Prancis yang disampaikan oleh Presiden Macron, dalam mendukung upaya penyelesaian damai serta kemerdekaan bagi bangsa Palestina.

    Prancis, menurut Prabowo, juga akan terus mendorong penghentian segera terhadap aksi bersenjata di Gaza serta memastikan akses kemanusiaan yang penuh dan aman.

    “Kami juga mendukung rencana Perancis dan Arab Saudi untuk menyelenggarakan KTT, Konferensi Tingkat Tinggi pada Juni mendatang guna mendorong penyelesaian Two State Solution dan mewujudkan perdamaian di kawasan Timur Tengah,” kata Prabowo.

    Presiden Ke-8 RI itu menegaskan kembali posisi Indonesia yang konsisten mendukung solusi dua negara sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan abadi antara Palestina dan Israel.

    Dia juga menekankan pentingnya pengakuan terhadap hak-hak Israel sebagai negara yang berdaulat.

    Menurutnya, Indonesia memandang bahwa hanya penyelesaian Two State Solution, kemerdekaan bagi bangsa Palestina merupakan satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang benar.

    “Tapi di samping itu pun, saya tegaskan bahwa kita juga harus mengakui dan menjamin hak Israel untuk berdiri sebagai negara yang berdaulat dan negara yang harus juga diperhatikan dan dijamin keamanannya,” tegasnya.

    Sebagai langkah konkret, Prabowo menyampaikan kesiapan Indonesia untuk mengakui Israel dan membuka hubungan diplomatik, dengan syarat bahwa Israel terlebih dahulu mengakui kemerdekaan Palestina. Selain itu, Indonesia juga siap mengirim pasukan perdamaian untuk membantu menjaga stabilitas di kawasan tersebut.

    “Kami juga menyampaikan bahwa Indonesia siap untuk menyumbang pasukan perdamaian di kawasan tersebut. Saya kira ini hal-hal yang penting yang kita sudah sampaikan,” pungkas Prabowo.

    Sekadar informasi, sejauh ini PBB telah menjadwalkan konferensi tingkat tinggi tentang solusi dua negara yang akan diselenggarakan pada 17—20 Juni 2025 di New York, Amerika Serikat.

    Adapun, tujuan utama konferensi tersebut adalah untuk memperoleh pengakuan negara Palestina dari negara-negara anggota PBB. Hal ini merupakan upaya yang tidak jujur oleh Palestina untuk menghindari Perjanjian Oslo, perjanjian yang mengatur hubungan mereka dengan Israel.

    Perjanjian Oslo mewajibkan mereka untuk merundingkan masalah status akhir dengan Israel, termasuk perbatasan — prasyarat untuk negara Palestina

    Dukungan MUI

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mendukung Presiden Prabowo Subianto bekerja sama dengan Israel selama negara tersebut angkat kaki dari Gaza Palestina.

    Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim mengemukakan pernyataan Presiden Prabowo tentang kesediaannya membuka hubungan diplomatik dengan Israel dengan syarat Palestina merdeka bisa dimengerti. 

    Namun, kata Sudarnoto, pembukaan UUD 1945 memang mengisyaratkan kuat bahwa Indonesia anti penjajahan dan membela negara manapun termasuk Pakestina yang terjajah. 

    “Jika Israel tidak lagi menjajah dan semua pasukan mundur dari Gaza, semua tanah yang telah direbut secara paksa oleh Israel dikembalikan, semua tawanan Palestina dilepas, maka tidak ada lagi alasan bagi Indonesia untuk membenci Israel,” tuturnya di Jakarta, Jumat (30/5).

    Dia berpandangan bahwa tujuan akhir dari Indonesia membela Palestina adalah kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Palestina. 

    Namun, menurut Sudarnoto, ada catatan penting di balik apa yang telah disampaikan Presiden Prabowo soal hubungan diplomatik ini yaitu Israel harus dihukum sesuai dengan hukum internasional.

    “Lalu menangkap paksa Netanyahu karena telah melakukan kejahatan yang sangat mengerikan sebsgaimana yang telah diperintahkan ICC,” katanya.

    Maka dari itu, MUI mendorong pemerintah untuk bersama dengan Perancis dan semua negara pembela Palestina untuk memaksa Israel mundur dari semua wilayah Palestina, menghentikan genosida dan penjajahan, lalu menghukum Israel serta menangkap Netanyahu yang menjadi pelaku kejahatan perang.

    “MUI mendukung pemerintah karena  pemerintah mendukung Palestina dan tidak mendukung Israel karena Israel menjajah dan menghancurkan. Ini sejalan dengan hasil ijtimak ulama fatwa MUI,” ujarnya.

    Jangan Terburu-buru

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat merespons soal sikap Presiden Prabowo Subianto yang akan mengakui Israel jika Palestina merdeka.

    Menurut Djarot, sebaiknya Prabowo jangan terlalu terburu-buru membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Indonesia harus mengingat pembukaan UUD 1945 yang berbunyi bahwa kemerdekaan itu adalah hak setiap bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

    “Nah, kalau kita itu selalu berjuang untuk kemerdekaan Palestina dan sekarang Palestina masih terjajah, maka Palestina harus merdeka terlebih dahulu. Untuk kita misalnya membuka hubungan diplomatik dengan Israel, jangan terlalu buru-buru,” tegasnya seusai acara peringatan Hari Lahir Pancasila, di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (1/6/2025).

    Keputusan Indonesia mau, lanjutnya, Palestina haruslah merdeka dan kemerdekaannya sebagai bangsa yang berdaulat harus juga diakui oleh setiap negara.

    “Sehingga kalau kita menjadikan hubungan diplomatik nanti dulu, sepanjang masih Palestina menjadi bangsa terjajah, tidak bisa. Karena itu bertentangan dengan undang-undang dasar,” tekan eks Wakil Gubernur Jakarta tersebut.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan posisi Indonesia yang konsisten mendukung solusi dua negara sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan abadi antara Palestina dan Israel.

    Dia juga menekankan pentingnya pengakuan terhadap hak-hak Israel sebagai negara yang berdaulat.

    Menurutnya, Indonesia memandang bahwa hanya penyelesaian Two State Solution, kemerdekaan bagi bangsa Palestina merupakan satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang benar.

    “Tapi di samping itu pun, saya tegaskan bahwa kita juga harus mengakui dan menjamin hak Israel untuk berdiri sebagai negara yang berdaulat dan negara yang harus juga diperhatikan dan dijamin keamanannya,” tegasnya usai melakukan pembicaraan bilateral dengan Presiden Prancis, Emmanuel Macron di ruang kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

    Sebagai langkah konkret, Prabowo menyampaikan kesiapan Indonesia untuk mengakui Israel dan membuka hubungan diplomatik, dengan syarat bahwa Israel terlebih dahulu mengakui kemerdekaan Palestina. Selain itu, Indonesia juga siap mengirim pasukan perdamaian untuk membantu menjaga stabilitas di kawasan tersebut.

    “Kami juga menyampaikan bahwa Indonesia siap untuk menyumbang pasukan perdamaian di kawasan tersebut. Saya kira ini hal-hal yang penting yang kita sudah sampaikan,” pungkas Prabowo.

  • Apa Kabar Pembatasan Penyaluran BBM Subsidi Pertalite? – Page 3

    Apa Kabar Pembatasan Penyaluran BBM Subsidi Pertalite? – Page 3

    Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya yang mengonsumsi gas LPG 3 kg dan BBM bersubsidi, seperti Pertalite, hukumnya haram.

    Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa subsidi ditujukan bagi kelompok tertentu yang membutuhkan, sehingga penggunaannya oleh orang kaya dianggap melanggar aturan.

    “Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Kiai Miftah dikutip dari mui.or.id, Kamis (6/2/2025).

    Kiai Miftah menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan distribusi BBM bersubsidi untuk transportasi umum dan nelayan, sementara Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah. Begitu pula dengan gas LPG 3 kg, yang disubsidi untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani kecil.

    “Semua itu sudah memiliki aturan distribusinya, termasuk sanksi bagi pelanggar. Dalam Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” tegasnya.

  • Bertentangan dengan Fatwa, MUI Tegaskan Upaya Pemerintah Susun Dasar Hukum Sembelih Dam di RI Tidak Boleh

    Bertentangan dengan Fatwa, MUI Tegaskan Upaya Pemerintah Susun Dasar Hukum Sembelih Dam di RI Tidak Boleh

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyusun dasar hukum syariat untuk penyembelihan Dam (denda ibadah haji) jemaah Indonesia. Hal tersebut diprotes sejumlah kalangan.

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis salah satu yang menyoroti. Ia meminta Kemenag fokus pada penyelenggaraan haji.

    “Sebaiknya fokus pada pelayanan haji bukan bayar dam. Itu pelayanan, agar penyelenggaraan haji lebih baik,” kata Cholil dikutip dari unggahannya di X, Kamis (29/5/2025).

    Cholil menngatakan, pihaknya telah menegaskan sembelih Dam di Indonesia tidak boleh.

    “MUI sudah menegaskan tak boleh sembelih dam di Indonesia. Illat (alasan) baru itu bisa menyebelih di Indonesia klo ada ‘udzur syar’i dan hissi,” terangnya.

    Rencana Kemenag itu diungkapkan langsung Menteri Agama Nasaruddin Umar.

    “Karena ini masalah fikih, harus konkret ya, kan, dasarnya harus konkret semuanya. Harus legal betul,” kata Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa kemarin.

    Keinginan Kemenag itu, bertentangan dengan fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menyatakan keharaman penyembelihan daging Dam Tamattu di luar tanah haram.
    (Arya/Fajar)

  • Cara Mendaftar Sertifikasi Halal Gratis Secara Online

    Cara Mendaftar Sertifikasi Halal Gratis Secara Online

    Jakarta, CNBC Indonesia – Cara mendaftar sertifikasi halal gratis bisa dilakukan para pelaku usaha dengan langkah yang mudah dan praktis.

    Bagi yang mau melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha tidak perlu membawa berkas-berkas pendaftaran ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui website layanan BPJPH di ptsp.halal.go.id.

    Isu soal sertifikat halal mengemuka setelah restoran legendaris Ayam Goreng Widuran Solo tersandung polemik non-halal. Pegawai rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo akhirnya buka suara soal menu tidak halal di restoran yang sudah berdiri sejak 1973 tersebut.

    Menurut Nanang, yang sudah sudah bekerja selama 10 tahun, bertugas di bagian penggorengan. Menurutnya, bahan non halal yang dipakai hanya untuk kremesan ayam. Kremesan tersebut digoreng menggunakan minyak babi.

    “Kremesan dibuat dari yang nonhalal, dari minyaknya. Kalau untuk yang menggoreng ayam beda minyak, minyak yang dipakai untuk kremes nonhalal. Minyak ini cuma untuk kremesan,” ungkap Nanang seperti dikutip detikJateng, Senin (26/5/2025).

    Rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo kini ditutup sementara buntut temuan menu kremesan yang dibuat dari bahan nonhalal tersebut.

    Sertifikat halal di Indonesia bisa diurus oleh secara online. Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (Nomer Induk Berusaha) tinggal membuka Sihalal di ptsp.halal.go.id, lalu membuat akun Sihalal, dan mengajukan permohonan sertifikat halal secara elektronik.

    Lebih lanjut ada dua skema layanan sertifikasi halal yang tersedia yakni sertifikasi halal skema Reguler dan skema Self Declare atau dengan pernyataan pelaku usaha.

    Sertifikasi halal skema reguler disediakan bagi pelaku usaha yang memiliki produk wajib bersertifikat halal yang masih perlu diuji atau diperiksa kehalalannya. Dalam skema ini, diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki laboratorium di dalamnya.

    Untuk mendapatkan sertifikat halal para pelaku usaha dapat mendaftar ke BPJPH secara online, kemudian produk akan diperiksa oleh LPH yang dipilih. Dan hasilnya akan disidangkan untuk mendapatkan ketetapan fatwa halal dari Komisi Fatwa MUI. B

    Lalu BPJPH secara otomatis menerbitkan sertifikat halal secara elektronik yang kemudian dapat didownload oleh pelaku usaha.

    Sedangkan skema sertifikasi halal Self Declare berlaku bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) jika memenuhi kriteria:

    Tidak berisiko
    Menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
    Produk diproduksi melalui proses produksi yang sederhana dan dipastikan kehalalannya.

    Adapun proses verifikasi dan validasi lapangan atas kehalalan produk pada sertifikasi halal skema self declare ini dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang tergabung di dalam sebuah Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

    Berikut langkah bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan skema self declare:

    Pertama, pelaku usaha yang sudah memiliki NIB mengakses laman ptsp.halal.go.id atau langsung kunjungi tautan ini
    Buat akun Sihalal
    Kemudian, melengkapi data permohonan sertifikat halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersedia sesuai lokasi pelaku usaha.
    Selanjutnya, P3H akan melakukan kunjungan lapangan untuk melaksanakan pendampingan yaitu P3H melakukan verifikasi dan validasi kehalalan produk.
    Kemudian, hasil pendampingan tersebut akan diverifikasi dan validasi oleh BPJPH dan diberikan Surat tanda Terima Dokumen (STTD).
    Hasil pendampingan selanjutnya dilanjutkan dengan sidang fatwa penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal.
    Setelah Komite Fatwa Produk Halal menerbitkan ketetapan halal, maka secara otomatis BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik melalui Sihalal.

    Perlu dicatat untuk skema self declare, BPJPH menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis (Sehati) sebanyak 1,2 juta sertifikat halal pada 2025.

    Mengutip keterangan dari laman BPJPH, mereka menyatakan akan terus berupaya untuk meningkatkan jumlah kuota, termasuk melalui perluasan dan penguatan sinergi-kolaborasi dengan para stakeholder terkait.

    (dem/dem)

  • Jaktim sosialisasi pemotongan hewan kurban kepada 200 lebih warga

    Jaktim sosialisasi pemotongan hewan kurban kepada 200 lebih warga

    pengurus masjid yang bertugas sebagai penyembelih hewan kurban harus memahami tata cara pemotongan agar dapat menjalankan amanah dan tanggung jawab dari orang yang berkurban

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menyosialisasikan dan mengedukasi tata cara pemotongan hewan kurban yang halal dan tayib kepada 200 lebih warga.

    “Hari ini kami memberikan materi sosialisasi tentang tata cara penyembelihan hewan kurban yang baik, benar, sehat, dan halal. Peserta yang hadir Alhamdulillah banyak, ada 200 orang,” kata Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur Fauzi dalam acara sosialisasi di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Rabu.

    Sebanyak 200 peserta yang hadir langsung di Kantor Wali Kota Jakarta Timur ini merupakan anggota Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di 10 kecamatan, 20 instansi terkait, dan petugas satuan pelaksana KPKP setempat.

    Sedangkan peserta yang hadir secara daring melalui rapat zoom sebanyak 150 peserta yang terdiri dari warga sekitar dan panitia kurban.

    Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun dalam rangka memastikan proses ataupun pelaksanaan kurban berjalan baik dan sesuai dengan syariat agama.

    Menurut Fauzi, pengurus masjid yang bertugas sebagai penyembelih hewan kurban harus memahami tata cara pemotongan agar dapat menjalankan amanah dan tanggung jawab dari orang yang berkurban (shohibul qurban).

    “Mereka menerima amanah itu sebagai panitia sehingga ada seketika amanah ini dilaksanakan dengan baik sesuai dengan hukum syariat Islam, tentunya ini akan berdampak pada ibadah itu diterima di sisi Allah SWT. Itu yang terpenting pertemuan kita kali ini,” ujar Fauzi.

    Selain itu, Fauzi menjelaskan, panitia kurban juga harus memahami terkait kesehatan hewan sebelum dilakukan proses pemotongan. Hal ini untuk memastikan daging yang didistribusikan ke warga layak dikonsumsi.

    “Semoga pelaksanaan kurban di Jakarta Timur berjalan baik, lancar dan mudah-mudahan jumlah hewan bertambah. Tahun kemarin 20 ribuan hewan kurban semoga sekarang dua kali lipat,” ucap Fauzi.

    Sementara itu, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur Taufik Yulianto mengatakan materi yang disosialisasikan terkait tata pelaksanaan Idul Adha, pemotongan hewan kurban, hingga kesehatan dan distribusi hewan kurban.

    Materi diberikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jakarta Timur KH Abdul Muis Ali dan Dosen Universitas Pertanian Bogor Danang Dwi Cahyadi.

    “Sehingga kegiatan sosialisasi dapat meningkatkan pengetahuan, wawasan dan keterampilan khususnya penanganan saat Idul Adha. Jika semua memahami, tentunya pelaksanaan Idul Adha 2025 berjalan lancar,” kata Taufik.

    Lebih lanjut, Fauzi menyebut antusias warga terhadap sosialisasi tata cara pemotongan hewan kurban ini sangat besar. Sehingga, Pemkot Jakarta Timur harus melakukan sosialisasi secara daring dan luring agar warga dapat mengikuti sosialisasi serentak.

    Taufik berharap, sosialisasi tata cara pemotongan hewan kurban di Pemerintah Kota Jakarta Timur dapat meningkatkan kualitas daging yang dihasilkan dan melindungi masyarakat dari daging kurban berbahaya.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025