Produk: fatwa MUI

  • MUI Bongkar Upaya Perusahaan Terafiliasi Israel ‘Cuci Citra’ Lewat Donasi Palestina

    MUI Bongkar Upaya Perusahaan Terafiliasi Israel ‘Cuci Citra’ Lewat Donasi Palestina

    GELORA.CO – Di tengah maraknya gerakan boikot terhadap produk terafiliasi Israel, sejumlah perusahaan justru gencar membagikan donasi untuk Palestina dan menjadi sponsor berbagai kegiatan keagamaan. Namun, langkah itu dinilai sebagai strategi ‘cuci citra’ agar terlepas dari tekanan publik.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkap fakta mengejutkan: beberapa perusahaan yang masuk dalam daftar boikot sempat mencoba mendekati MUI dengan menawarkan bantuan dana.

    Sebagai imbalannya, mereka meminta MUI menyatakan bahwa produk mereka tidak memiliki keterkaitan dengan Israel.

    Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh tawaran tersebut.

    “MUI dengan tegas menolak semua tawaran itu. Kami fokus menyerukan pembelaan terhadap Palestina sebagai sebuah kewajiban,” ujar Cholil, dikutip Sabtu (11/10/2025).

    Ia menambahkan, sikap itu sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa mendukung kemerdekaan Palestina adalah wajib, sementara mendukung agresi Israel adalah haram.

    Wakil Ketua Umum Dewan Pakar Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruqutni, menyebut upaya perusahaan-perusahaan tersebut dilakukan secara sistematis.

    Mereka, katanya, aktif mendekati komunitas Muslim melalui kegiatan sosial dan keagamaan.

    “Salah satu cara yang digunakan adalah memberi donasi untuk Palestina dan menjadi sponsor kegiatan keagamaan, terutama pada hari-hari besar Islam,” ungkap Imam.

    Menurutnya, strategi ini bertujuan membangun citra positif agar masyarakat berhenti memboikot produk mereka.

    Beberapa perusahaan multinasional yang masuk daftar boikot tercatat aktif menyalurkan donasi dan kegiatan sosial di Indonesia.

    Mulai dari perusahaan multinasional di bidang makanan cepat saji, ritel global, hingga perusahaan multinasional di bidang minuman kemasan atau air minum dalam kemasan (AMDK).

    Perusahaan-perusahaan besar yang terafiliasi dengan Israel tersebut menyalurkan donasi untuk Palestina hingga miliaran rupiah.

    Aktivis pro-Palestina Shafira Umm menilai langkah-langkah itu tidak lebih dari strategi pemasaran berbasis isu kemanusiaan.

    Ia menyerukan agar masyarakat tetap konsisten dalam gerakan boikot.

    “Jangan mudah tertipu dengan strategi marketing yang memakai isu kemanusiaan. Cara terbaik melawan adalah berhenti membeli produk yang jelas-jelas terafiliasi dengan Israel,” tegasnya.

  • Panduan Boikot Brand Pro Israel dari Ulama, Cek Juga Klasifikasinya

    Panduan Boikot Brand Pro Israel dari Ulama, Cek Juga Klasifikasinya

    Jakarta: Seruan boikot produk Israel terus menggema, namun di saat yang sama masih banyak masyarakat yang bingung produk-produk mana saja yang mesti diboikot.

    Menanggapi kebingungan masyarakat terkait seruan boikot produk pro-Israel, para ulama dan aktivis merilis panduan yang membagi produk ke dalam empat kategori jelas. Panduan ini bertujuan agar gerakan boikot menjadi lebih terarah dan tidak salah sasaran.

    Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang mengharamkan dukungan terhadap agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak.

    Banyaknya informasi simpang siur di masyarakat menjadi salah satu alasan utama panduan ini diterbitkan. Aktivis pro-Palestina, Shafira Umm, menyatakan bahwa panduan ini sangat krusial. 

    “Masyarakat sering bingung, mana produk yang benar-benar terafiliasi, mana yang hanya isu. Karena itu panduan seperti ini sangat penting agar gerakan boikot tidak salah sasaran,” ujar Shafira dalam sebuah forum diskusi yang dikutip Jumat, 10 Oktober 2025.

    Ketua MUI Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis, mengamati kesadaran boikot yang meluas, bahkan di kalangan anak-anak. Menurutnya, kesadaran yang tumbuh ini perlu diarahkan dengan benar.

    “Anak-anak kecil sekarang kalau mau beli produk pada ngecek, ini produk Israel atau bukan. Ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran baru yang perlu kita arahkan dengan panduan yang jelas,” kata Cholil.
     

    Perkembangan teknologi juga memainkan peran. CEO Drone Emprit, Ismail Fahmi, menyoroti pemanfaatan aplikasi untuk melacak afiliasi produk.

    “Di media sosial, tren boikot ini sangat kuat. Sudah ada aplikasi yang memudahkan konsumen mengecek afiliasi sebuah produk dengan Israel,” jelasnya.
    Empat klasifikasi produk boikot
    Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruqutni, memaparkan empat kriteria yang menjadi dasar panduan ini. Kriteria ini disusun berdasarkan tingkat keterlibatan perusahaan dengan sistem penjajahan Israel terhadap Palestina.

    Kategori pertama berstatus haram. Produk dalam kategori ini terlibat langsung melalui kepemilikan, investasi, atau kerja sama strategis dengan entitas Israel. Konsumen wajib memboikot produk-produk ini.

    Kategori kedua berstatus makruh. Produk ini terlibat tidak langsung melalui anak perusahaan, distributor, atau kemitraan dengan perusahaan pro-Israel. Konsumen sangat dianjurkan untuk memboikot produk dalam kategori ini.

    Kategori ketiga berstatus mubah. Produk ini berasal dari perusahaan nasional Tbk tanpa afiliasi Israel, meskipun sebagian kecil saham (di bawah 5 persen) mungkin dimiliki investor asing. Konsumen boleh membeli produk dalam kategori ini.
     

    Kategori keempat berstatus sunnah. Produk ini merupakan produk lokal murni dari UMKM yang 100% bebas afiliasi Israel. Konsumen dianjurkan untuk membeli produk dalam kategori ini karena mendukung ekonomi rakyat.
    Dampak ekonomi dan harapan
    Imam Addaruqutni menambahkan bahwa panduan ini tidak hanya bertujuan menolak produk terafiliasi Israel, tetapi juga melindungi produk nasional dari boikot yang salah sasaran akibat hoaks.

    “Dengan demikian, boikot tidak hanya menolak produk terafiliasi Israel, tetapi juga membangun ekonomi dalam negeri,” pungkasnya.

    Dengan beralih ke produk lokal dan UMKM, gerakan boikot ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi dalam negeri sekaligus mengubah pola konsumsi menjadi tindakan yang lebih etis dan bertanggung jawab.

    Jakarta: Seruan boikot produk Israel terus menggema, namun di saat yang sama masih banyak masyarakat yang bingung produk-produk mana saja yang mesti diboikot.
     
    Menanggapi kebingungan masyarakat terkait seruan boikot produk pro-Israel, para ulama dan aktivis merilis panduan yang membagi produk ke dalam empat kategori jelas. Panduan ini bertujuan agar gerakan boikot menjadi lebih terarah dan tidak salah sasaran.
     
    Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang mengharamkan dukungan terhadap agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak.

    Banyaknya informasi simpang siur di masyarakat menjadi salah satu alasan utama panduan ini diterbitkan. Aktivis pro-Palestina, Shafira Umm, menyatakan bahwa panduan ini sangat krusial. 
     
    “Masyarakat sering bingung, mana produk yang benar-benar terafiliasi, mana yang hanya isu. Karena itu panduan seperti ini sangat penting agar gerakan boikot tidak salah sasaran,” ujar Shafira dalam sebuah forum diskusi yang dikutip Jumat, 10 Oktober 2025.
     
    Ketua MUI Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis, mengamati kesadaran boikot yang meluas, bahkan di kalangan anak-anak. Menurutnya, kesadaran yang tumbuh ini perlu diarahkan dengan benar.
     
    “Anak-anak kecil sekarang kalau mau beli produk pada ngecek, ini produk Israel atau bukan. Ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran baru yang perlu kita arahkan dengan panduan yang jelas,” kata Cholil.
     

    Perkembangan teknologi juga memainkan peran. CEO Drone Emprit, Ismail Fahmi, menyoroti pemanfaatan aplikasi untuk melacak afiliasi produk.
     
    “Di media sosial, tren boikot ini sangat kuat. Sudah ada aplikasi yang memudahkan konsumen mengecek afiliasi sebuah produk dengan Israel,” jelasnya.
    Empat klasifikasi produk boikot
    Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruqutni, memaparkan empat kriteria yang menjadi dasar panduan ini. Kriteria ini disusun berdasarkan tingkat keterlibatan perusahaan dengan sistem penjajahan Israel terhadap Palestina.
     
    Kategori pertama berstatus haram. Produk dalam kategori ini terlibat langsung melalui kepemilikan, investasi, atau kerja sama strategis dengan entitas Israel. Konsumen wajib memboikot produk-produk ini.
     
    Kategori kedua berstatus makruh. Produk ini terlibat tidak langsung melalui anak perusahaan, distributor, atau kemitraan dengan perusahaan pro-Israel. Konsumen sangat dianjurkan untuk memboikot produk dalam kategori ini.
     
    Kategori ketiga berstatus mubah. Produk ini berasal dari perusahaan nasional Tbk tanpa afiliasi Israel, meskipun sebagian kecil saham (di bawah 5 persen) mungkin dimiliki investor asing. Konsumen boleh membeli produk dalam kategori ini.
     

    Kategori keempat berstatus sunnah. Produk ini merupakan produk lokal murni dari UMKM yang 100% bebas afiliasi Israel. Konsumen dianjurkan untuk membeli produk dalam kategori ini karena mendukung ekonomi rakyat.
    Dampak ekonomi dan harapan
    Imam Addaruqutni menambahkan bahwa panduan ini tidak hanya bertujuan menolak produk terafiliasi Israel, tetapi juga melindungi produk nasional dari boikot yang salah sasaran akibat hoaks.
     
    “Dengan demikian, boikot tidak hanya menolak produk terafiliasi Israel, tetapi juga membangun ekonomi dalam negeri,” pungkasnya.
     
    Dengan beralih ke produk lokal dan UMKM, gerakan boikot ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi dalam negeri sekaligus mengubah pola konsumsi menjadi tindakan yang lebih etis dan bertanggung jawab.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (ANN)

  • Donasi ke Palestina Jadi Strategi Perusahaan Terafiliasi Israel Keluar dari Daftar Boikot

    Donasi ke Palestina Jadi Strategi Perusahaan Terafiliasi Israel Keluar dari Daftar Boikot

    Jakarta (beritajatim.com) – Gerakan boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi Israel kini menghadirkan fenomena baru. Sejumlah perusahaan yang disebut masuk dalam daftar boikot justru gencar menyalurkan donasi untuk Palestina dan aktif menjadi sponsor kegiatan keagamaan di Indonesia.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkap bahwa beberapa perusahaan tersebut bahkan berupaya mendekati MUI dengan menawarkan bantuan dana. Tujuannya, agar MUI mengeluarkan pernyataan resmi bahwa produk mereka tidak terkait dengan Israel.

    Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menegaskan MUI menolak tegas semua bentuk tawaran tersebut. “MUI dengan tegas menolak semua tawaran itu. Kami sampaikan bahwa MUI fokus menyerukan pembelaan terhadap Palestina sebagai sebuah kewajiban,” ujarnya.

    Sikap itu sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, yang menyebut mendukung kemerdekaan Palestina hukumnya wajib, sementara mendukung agresi Israel adalah haram.

    Wakil Ketua Umum Dewan Pakar Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruqutni, menuturkan bahwa perusahaan-perusahaan itu memanfaatkan momentum solidaritas kemanusiaan dengan strategi yang lebih halus. Mereka mendekati komunitas Muslim lewat sponsorship acara keagamaan, terutama pada momen besar seperti Ramadan, sekaligus menyalurkan donasi atas nama bantuan untuk Palestina.

    “Salah satu cara yang mereka gunakan adalah dengan memberi donasi untuk Palestina. Selain itu, mereka aktif menjadi sponsor dalam berbagai kegiatan keagamaan, terutama pada hari-hari besar umat Islam,” kata Imam.

    Langkah itu dinilai sebagai upaya menciptakan citra seolah mereka peduli pada perjuangan rakyat Palestina, sehingga publik tidak lagi memboikot produknya.

    Sejumlah perusahaan besar tercatat aktif menggunakan strategi ini. McDonald’s Indonesia menyalurkan donasi Rp1,5 miliar untuk Palestina pada November 2023 dan menggelar buka puasa bersama di lebih dari 300 masjid di seluruh Indonesia.

    KFC Indonesia juga menyalurkan Rp1,5 miliar dan menggelar program “Super Duk-Duk Berbagi” dengan membagikan 29.000 paket makanan bagi anak yatim, duafa, dan pesantren. Sementara Danone-AQUA tercatat memberikan lebih dari Rp4 miliar donasi untuk Palestina serta menggelar “Safari Ramadan” di enam provinsi dengan menyalurkan lebih dari 1 juta botol air minum ke masjid dan pesantren.

    Aktivis pro-Palestina, Shafira Umm, mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan strategi kemanusiaan yang berbalut promosi merek. “Masyarakat bisa melawan dengan cara berhenti membeli produk dari perusahaan yang jelas-jelas terafiliasi dengan Israel,” ujarnya. [beq]

    Meta deskripsi:
    Sejumlah perusahaan terafiliasi Israel gunakan donasi ke Palestina dan sponsor acara keagamaan sebagai strategi keluar dari daftar boikot.

    Keyword:
    boikot produk Israel, perusahaan terafiliasi Israel, donasi Palestina, MUI, KH Cholil Nafis, Imam Addaruqutni, DMI, Shafira Umm, McDonald’s Indonesia, KFC Indonesia, Danone AQUA

    Slug URL:
    donasi-palestina-jadi-strategi-perusahaan-terafiliasi-israel-keluar-dari-boikot

    Foto-caption:
    Sejumlah perusahaan terafiliasi Israel gunakan strategi donasi ke Palestina untuk menghapus citra negatif dan keluar dari daftar boikot.

  • Perusahaan Pro Israel Ramai-ramai Lakukan CSR untuk Palestina

    Perusahaan Pro Israel Ramai-ramai Lakukan CSR untuk Palestina

    Jakarta

    Sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Israel menggunakan berbagai strategi untuk melemahkan gerakan boikot yang meluas di Indonesia. Mereka secara aktif mendekati komunitas Muslim dengan berbagai cara agar produk mereka tidak lagi menjadi sasaran boikot dan tetap dibeli oleh masyarakat.

    Wakil Ketua Umum Dewan Pakar Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruqutni, mengungkapkan hal ini dalam Detikcom Leaders Forum di Jakarta, Rabu (3/9/2025). Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut tidak hanya mendekati para ulama dan tokoh masyarakat, tetapi juga menggunakan taktik lain yang lebih halus.

    “Salah satu cara yang mereka gunakan adalah dengan memberi donasi untuk Palestina. Selain itu, mereka aktif menjadi sponsor dalam berbagai kegiatan keagamaan, terutama pada hari-hari besar umat Islam,” jelas Imam. Strategi ini bertujuan untuk membangun citra bahwa perusahaan mereka peduli dan berpihak pada perjuangan Palestina, sehingga masyarakat tidak lagi memboikot produk mereka.

    Langkah-langkah ini merupakan respons atas Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang dukungan terhadap perjuangan Palestina. Fatwa tersebut dengan tegas menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina adalah wajib, sementara mendukung agresi dan genosida oleh Israel hukumnya haram.

    Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, membenarkan adanya upaya pendekatan dari perusahaan-perusahaan tersebut. Ia menceritakan bahwa beberapa perusahaan yang terindikasi pro-Israel mencoba menawarkan donasi kepada MUI. Sebagai imbalannya, mereka berharap MUI mau menyatakan bahwa produk mereka tidak terafiliasi dengan Israel.

    “MUI dengan tegas menolak semua tawaran itu. Kami sampaikan bahwa MUI fokus menyerukan pembelaan terhadap Palestina sebagai sebuah kewajiban,” tegas KH Cholil Nafis.

    Aktivis pro-Palestina, Shafira Umm, mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah terkecoh. Menurutnya, cara terbaik untuk melawan strategi ini adalah dengan terus konsisten menjalankan gerakan boikot. “Masyarakat bisa melawan dengan cara berhenti membeli produk dari perusahaan yang jelas-jelas terafiliasi dengan Israel,” pungkasnya.

    (prf/ega)

  • Setelah MK, Giliran MUI Diminta Buat Fatwa soal Wamen Rangkap Jabatan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Setelah MK, Giliran MUI Diminta Buat Fatwa soal Wamen Rangkap Jabatan Nasional 10 September 2025

    Setelah MK, Giliran MUI Diminta Buat Fatwa soal Wamen Rangkap Jabatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penegasan terkait larangan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris kembali bergulir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan melalui putusan 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).
    Setelah putusan MK tersebut, muncul desakan secara etik agar pemerintah dan para wakil menteri yang rangkap jabatan bisa patuh terhadap putusan MK.
    Salah satu desakan itu datang dari Pusat Studi Ekonomi dan Hukum Celios yang meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa terkait hukum menerima gaji di saat aturannya sudah melarang.
    “Putusan Mahkamah Konstitusi jelas melarang rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri sebagai komisaris BUMN. Namun, hingga kini larangan itu belum dijalankan. Kami meminta fatwa MUI agar umat Islam, khususnya pejabat negara, dapat menempatkan amanah publik di atas kepentingan pribadi,” kata Direktur Kebijakan Publik Celios, Wahyu Askar, kepada
    Kompas.com
    , Selasa (9/9/2025).
    Askar mengatakan, ketika pejabat negara masih menerima penghasilan dari jabatan yang sudah jelas dilarang, maka ada persoalan etis yang harus dijawab.
    Sebab itu, Celios meminta fatwa MUI agar ada panduan syariah yang menegaskan bagaimana seorang pejabat seharusnya bersikap terkait putusan MK tersebut.
    “Isu rangkap jabatan ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral pejabat negara. MK telah menjalankan tugasnya menjalankan konstitusi. Tokoh agama juga bisa terlibat untuk menjaga etika pejabat negara,” ucapnya lagi.
    Dalam surat permohonan nomor 72/CELIOS/IX/2025, Celios secara spesifik menyebut putusan MK 128/PUU-XXIII/2025 sebagai dasar permohonan pemberian fatwa MUI.
    Surat yang ditujukan kepada Komisi Fatwa MUI itu menyebut meski MK telah memutuskan melarang, namun larangan ini belum dijalankan oleh pemerintah dan para wakil menteri yang menjabat komisaris BUMN.
    “Sehubungan dengan itu, kami memohon penjelasan dan fatwa dari MUI mengenai hal berikut:” tulis Celios.
    Ada tiga pertanyaan yang diminta difatwakan MUI oleh Celios.
    Pertama, hukum penghasilan atau honorarium yang diterima oleh menteri dan wakil menteri dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN, di tengah larangan yang telah diputuskan.
    Kedua, apakah penghasilan tersebut dikategorikan halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam.
    Terakhir, bagaimana umat Islam, khususnya pejabat negara, menyikapi putusan MK agar sesuai dengan prinsip adil, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
    Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan dia belum menerima secara langsung permohonan fatwa terkait gaji wamen rangkap jabatan tersebut.
    Dia juga akan mengecek apabila surat permohonan itu sudah diterima.
    “Nanti saya cek ya,” kata dia.
    Sebelumnya, dalam putusan 128/PUU-XXIII/2025, MK secara tegas mengatakan, larangan wakil menteri merangkap jabatan sudah diucapkan pada Agustus 2020 melalui putusan 80/PUU-XIV/2019.
    Pada putusan ini, MK kembali menegaskan bahwa apa yang dilarang menteri juga dilarang kepada wakil menteri, termasuk rangkap jabatan, termasuk menjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara.
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah bakal mempelajari dan menindaklanjuti putusan MK tersebut.
    “Tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
    Prasetyo menyampaikan bahwa koordinasi dilakukan untuk memutuskan langkah apa yang bakal diambil Presiden Prabowo terhadap bawahannya di Kabinet Merah Putih.
    Oleh karena itu, ia memohon waktu terlebih dahulu untuk mendiskusikan hal ini.
    “Untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut. Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya,” ucap Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MUI Haramkan Peternakan Babi di Jepara, Wagub Jateng: Kita Cari Tempat Lain Kalau Memungkinkan…
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Agustus 2025

    MUI Haramkan Peternakan Babi di Jepara, Wagub Jateng: Kita Cari Tempat Lain Kalau Memungkinkan… Regional 5 Agustus 2025

    MUI Haramkan Peternakan Babi di Jepara, Wagub Jateng: Kita Cari Tempat Lain Kalau Memungkinkan…
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah telah mengeluarkan fatwa haram terkait pendirian peternakan babi di Jepara, Jawa Tengah.
    Pendirian peternakan ini melibatkan investor PT Charoen Pokphand Indonesia, yang berencana menanamkan modal hingga triliunan rupiah.
    Fatwa tersebut dikeluarkan setelah warga setempat menolak rencana pendirian peternakan babi, meskipun perusahaan sebelumnya telah mengajukan surat permohonan kepada MUI.
    Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyatakan bahwa lokasi peternakan akan dipindahkan sebagai dampak dari fatwa haram yang dikeluarkan MUI.
    Yasin menyerahkan sepenuhnya kebijakan terkait peternakan ini kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
    Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk mencari solusi terbaik.
    “Kalau saran kami ya nanti bisa dibicarakan lagi, kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan,” ungkap Yasin usai rapat paripurna di Kantor DPRD Jawa Tengah, Senin (4/8/2025).
    Ia juga menjelaskan bahwa polemik ini telah dikaji oleh MUI, Nahdlatul Ulama (NU), dan sejumlah lembaga serta komunitas lainnya.
    Hasil kajian tersebut mengarahkan Pemerintah Provinsi untuk menyerahkan wewenang kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
    “Jadi kami kembalikan ke Pemerintah Kabupaten Jepara selaku pemegang kewenangan,” tambahnya.
    Yasin menekankan pentingnya memperhatikan kondusivitas lingkungan meskipun pendirian peternakan babi tersebut memiliki nilai investasi hingga puluhan triliun.
    “Sebenarnya ini juga bentuk investasi buat kami karena bisa memberikan pendapatan, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kondusivitas di lingkungan tersebut,” ujarnya.
    “Investornya menyampaikan bahwa peternakan ini akan mengimpor indukan babi, lalu dibesarkan di Jepara dengan kapasitas 2–3 juta ekor per tahun untuk diekspor. Retribusi untuk Pemkab mencapai Rp 300.000 per ekor dan juga CSR,” kata Wiwit usai menghadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025).
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai investasi untuk peternakan babi di Jepara mencapai Rp 30 triliun.

    Namun, Wiwit menegaskan bahwa potensi retribusi dan besarnya nilai CSR bukan menjadi pertimbangan utama pemerintah jika bertentangan dengan prinsip-prinsip religius masyarakat Jepara.
    “Jepara adalah daerah yang religius. Kami lebih memilih mendengarkan petuah dan fatwa para kiai agar setiap keputusan tidak melukai nilai-nilai religius masyarakat,” pungkas Wiwit.
    Sebelumnya, MUI Jawa Tengah telah mengeluarkan fatwa haram mengenai pendirian peternakan babi di wilayah tersebut dengan Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025.
    Fatwa tersebut merupakan hasil sidang Komisi Fatwa MUI Jateng pada Jumat, 1 Agustus 2025, dan merupakan respons terhadap surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk bernomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025.
    Ketua MUI Jateng, Ahmad Darodji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan MUI Pusat sebelum mengeluarkan fatwa tersebut.
    “Penolakan muncul karena di Jepara memiliki penduduk mayoritas muslim. Setelah menerima banyak laporan warga yang merasa keberatan atas pendirian peternakan tersebut, fatwa dikeluarkan,” jelas Darodji.
    Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hasil pembahasan fatwa tidak hanya melarang pendirian peternakan, tetapi juga mencakup semua bentuk keterlibatan dalam kegiatan tersebut.
    “Kemudian yang di Jawa Tengah persidangan Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa bahwa peternakan babi di Jawa Tengah hukumnya haram. Mereka yang membantu hukumnya haram. Mereka yang bekerja di sana hukumnya haram. Ini pertimbangannya sesuai dengan pertimbangan MUI selalu dari ayat Quran. Kemudian yang kedua dari hadis Nabi,” tegas Darodji di kantornya, Senin (4/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Investasi Peternakan Babi Triliunan Rupiah di Jepara Gagal, Apa Penyebabnya?
                        Regional

    1 Investasi Peternakan Babi Triliunan Rupiah di Jepara Gagal, Apa Penyebabnya? Regional

    Investasi Peternakan Babi Triliunan Rupiah di Jepara Gagal, Apa Penyebabnya?
    Editor
    JEPARA, KOMPAS.com
    – Investasi bernilai puluhan triliun di Jepara, Jawa Tengah, terancam gagal usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram.
    Investor yang akan masuk itu adalah PT Charoen Pokphand Indonesia yang akan mendirikan peternakan babi di Kabupaten Jepara.
    Perusahaan tersebut awalnya mengajukan surat permohonan ke MUI, namun karena warga setempat  menolak, fatwa pun dikeluarkan.
    Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin menyatakan, lokasi peternakan akan dipindah imbas terbitnya fatwa haram MUI tersebut.
    Bupati Jepara Witiarso Utomo menyatakan bahwa pihaknya lah yang sejak awal  memberikan syarat ketat kepada investor, yakni harus memperoleh fatwa MUI serta persetujuan dari para tokoh agama seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
    “Investornya menyampaikan bahwa peternakan ini akan mengimpor indukan babi, lalu dibesarkan di Jepara dengan kapasitas 2–3 juta ekor per tahun untuk diekspor. Retribusi untuk Pemkab mencapai Rp 300 ribu per ekor dan juga CSR,” kata Wiwit usai menghadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025).
    Namun, ia menegaskan bahwa potensi retribusi maupun besarnya nilai CSR bukan menjadi pertimbangan utama pemerintah jika bertentangan dengan prinsip-prinsip religius masyarakat Jepara.
    Wiwit menyampaikan bahwa Pemkab Jepara membuka pintu untuk para investor yang ingin berinvestasi di Jepara.
    Namun, Wiwit menegaskan ada peraturan yang harus ditaati, termasuk penerimaan masyarakat menyoal investasi itu.
    “Jepara adalah daerah yang religius. Kami lebih memilih mendengarkan petuah dan fatwa para kiai agar setiap keputusan tidak melukai nilai-nilai religius masyarakat,” pungkas Wiwit.
    Sementara saat ditanya bahwa hasil peternakan babi itu diperuntukkan bagi konsumen non-muslim atau di ekspor ke luar negeri, MUI bersikukuh bahwa hal itu haram.
    Dia menilai keberadaan peternakan itu mengancam generasi mendatang karena terpapar konsumsi barang haram.
    “Siapa yang bisa menjamin anak-anak kita tidak akan mencoba atau terbujuk masuk ke sana,” kata Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji.
    Fatwa haram MUI untuk peternakan babi itu dikeluarkan MUI Jateng dengan nomor Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi.
    Hasil sidang Komisi Fatwa MUI Jateng pada Jumat, 1 Agustus 2025 itu merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk bernomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025 yang berencana mendirikan peternakan babi modern di Kabupaten Jepara.
    DOKUMEN PEMKAB JEPARA Bupati Jepara, Witiarso Utomo saat hadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025).
    Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji mengaku telah berkoordinasi dengan MUI Pusat hingga akhirnya pihaknya diminta untuk mengeluarkan fatwa.
    Menurut Daroji penolakan muncul karena di Jepara memiliki penduduk mayoritas muslim.
    Setelah menerima banyak laporan warga yang merasa keberatan atas pendirian peternakan tersebut, fatwa dikeluarkan.
    Hasil pembahasan fatwa, larangan tak hanya diperuntukkan peternakan, tetapi juga meliputi semua bentuk keterlibatan dalam kegiatan tersebut.
    “Kemudian yang di Jawa Tengah persidangan Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa bahwa peternakan babi di Jawa Tengah hukumnya haram. Mereka yang membantu hukumnya haram. Mereka yang bekerja di sana hukumnya haram. Ini pertimbangannya sesuai dengan pertimbangan MUI selalu dari ayat Quran. Kemudian yang kedua dari hadis Nabi,” ujar Darodji di kantornya, Senin (4/8/2025).
    Dia menyebutkan, MUI tidak memaksa agar fatwa itu dijalankan. Pihaknya optimistis umat Islam memiliki kesadaran untuk menaati fatwa tersebut.
    “MUI itu tugasnya memberi fatwa. Tidak punya hak untuk memaksa orang,” lanjutnya.
    Ketua Fraksi PPP DPRD Jateng Muhamad Naryoko, menuturkan pendirian peternakan babi dalam skala besar di wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Jepara sangat tidak tepat.
    Karena ajaran Islam sendiri melarang atau mengharamkan konsumsi babi.
    Naryoko mengatakan bila rencana dibiarkan maka akan terjadi keresahan dan potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
    “Kami dari Fraksi PPP dengan tegas menolak rencana pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara. Ini bukan hanya soal ekonomi atau investasi, tapi menyangkut sensitivitas agama, sosial, dan budaya masyarakat Jepara yang mayoritas Muslim,” tegas Naryoko dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).
    “Kami tidak anti investasi. Tapi investasi harus kontekstual, sensitif terhadap nilai-nilai lokal. Kalau memaksakan rencana ini, itu namanya mencederai semangat toleransi dan kearifan lokal,” lanjutnya.
    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih akan berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik untuk investor PT Charoen Pokhpand Indonesia imbas terbitnya fatwa haram MUI tersebut.
    “Kalau saran kami ya nanti bisa dibicarakan lagi, kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan,” kata Yasin usai rapat paripurna di Kantor DPRD Jawa Tengah, Senin (4/8/2025).
    Dia menuturkan polemik ini telah menjadi dikaji oleh dari MUI, Nahdlatul Ulama (NU) bersama sejumlah lembaga dan komunitas. Hasilnya, Pemprov menyerahkan wewenang ke Pemerintah Kabupaten Jepara.
    “Jadi kami kembalikan ke Pemerintah Kabupaten Jepara selaku pemegang kewenangan,” lanjut Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
    Kendati pendirian peternakan babi itu memiliki nilai investasi hingga puluhan triliun, tapi Yasin menuturkan kondusivitas lingkungan perlu menjadi perhatian bersama.
    “Sebenarnya ini juga bentuk investasi buat kami karena bisa memberikan pendapatan, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kondusivitas di lingkungan tersebut,” ujarnya.
    (Penulis: Puthut Dwi Putranto Nugroho, Titis Anis Fauziyah I Editor: Ihsanuddin, Krisiandi, Glori K. Wadrianto)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        MUI Minta Pemerintah Tegas soal Sound Horeg: Jangan Dibiarkan Hanya karena Persoalan Ekonomi 
                        Nasional

    5 MUI Minta Pemerintah Tegas soal Sound Horeg: Jangan Dibiarkan Hanya karena Persoalan Ekonomi Nasional

    MUI Minta Pemerintah Tegas soal Sound Horeg: Jangan Dibiarkan Hanya karena Persoalan Ekonomi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Majelis Ulama Indonesia (
    MUI
    ) Bidang Fatwa Asrorun Niam meminta pemerintah mengambil langkah tegas mengenai
    sound horeg
    yang dinilai telah meresahkan masyarakat.
    Hal ini menyusul dikeluarkannya fatwa haram oleh
    MUI Jawa Timur
    untuk penggunaan sound horeg yang berlebihan.
    “Karena itu pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat dan mencegah seluruh aktivitas yang bisa merusak harmoni, merusak kenyamanan, dan ketertiban umum,” kata Asrorun Niam usai acara Milad ke-50 MUI di Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).
    Ia tidak ingin sound horeg dibiarkan hanya karena masalah ekonomi, sementara banyak masyarakat yang dirugikan.
    “Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan,” ucapnya.
    Lebih lanjut ia mengungkapkan, MUI Pusat bisa memahami keresahan masyarakat akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh dampak buruk sound horeg tersebut.
    Sebab berdasarkan hasil penelaahan, suara yang dihasilkan sound horeg terbukti melebihi dari batas atas suara yang baik untuk didengar.
    Artinya kata dia, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terhadap kesehatan seseorang.
    Sound horeg
    ini juga berdampak pada kerusakan lingkungan.
    “Kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca yang pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat. Ditambah lagi, umumnya kegiatan tersebut disertai dengan hal-hal yang bersifat destruktif,” bebernya.
    Kendati demikian ia menyadari masalah utamanya bukan hanya soal suara. Ia mempersilakan jika sound horeg digunakan untuk kegiatan lain yang lebih baik.
    “Intinya bukan soundnya. Kalau soundnya digunakan untuk kepentingan hal yang baik dan dia tidak merusak, kemudian diputar pada waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, maka itu tentu dibolehkan, ya,” tandasnya.
    Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi mengharamkan sound horeg jika dalam praktiknya terdapat unsur kemudaratan pada Minggu (13/7/2025).
    Melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, ini merespon fenomena sound horeg yang belakangan ini mengundang kontroversi.
    Dalam pertimbangannya, MUI Jatim menyatakan, kemajuan teknologi audio digital pada dasarnya positif dan dibolehkan.
    Asalkan, teknologi tersebut digunakan untuk kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan yang tidak menyalahi hukum atau prinsip syariah.
    Namun, jika sound horeg digunakan secara berlebihan, mengganggu kenyamanan, mengancam kesehatan, atau merusak fasilitas publik, penggunaannya dinyatakan haram.
    Larangan ini diperkuat ketika disertai aksi joget campur laki-laki dan perempuan, membuka aurat, atau memicu kemaksiatan terlepas lokasi acaranya, baik di tempat umum maupun keliling permukiman.
    MUI juga menegaskan, setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain, sebagai pedoman penggunaan sound yang seimbang dan bertanggung jawab.
    Komisi Fatwa MUI Jatim menyebutkan, sound horeg masih diperbolehkan jika volumenya wajar dan digunakan untuk acara positif.
    Kegiatan positif yang dimaksud, seperti pengajian, shalawatan, atau pernikahan selama tidak menciptakan kemaksiatan.
    Namun, kegiatan seperti battle sound, yang sering memicu kebisingan ekstrem, dinyatakan haram mutlak karena menjadi bentuk tabdzir (pemborosan) dan idha’atul mal (penyia-nyiaan harta).
    Selain itu, fatwa juga mengatur, jika penggunaan sound menyebabkan kerusakan atau kerugian pihak lain, pelakunya wajib mengganti kerugian tersebut.
    “Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian,” demikian salah satu poin dalam fatwa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua MUI Bidang Fatwa: Negara yang Perjuangkan Kemaslahatan Wajib Didukung – Page 3

    Ketua MUI Bidang Fatwa: Negara yang Perjuangkan Kemaslahatan Wajib Didukung – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan secara tegas bahwa negara yang mendukung kemaslahatan harus didukung oleh semua pihak.

    Hal ini disampaikannya saat acara pembukaan Internasional Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9 di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu (26/7/2025).

    “Hari ini kita bertemu, bersinergi, saling menguatkan antara kekuatan negara dan agama dalam relasi yang simbiotik. Saling dukung untuk mewujudkan kemaslahatan. Bagaimana praktik kenegeraan kita; apakah sudah mewujudkan kemaslahatan? Dan apakah agama sebagai pelita sudah optimal menyinari ulil amri? Jika terbukti mendatangkan maslahat dan tidak melanggar syariat harus didukung. Fatwa hadir memberi penguatan. Sebaliknya, jika mendatangkan mafsadah, Fatwa hadir mengingatkan dan memperbaiki, dengan komitmen ishlah. Tentu dengan penuh hikmah,” kata Prof Ni’am.

    Prof Ni’am menjelaskan, relasi hubangan ulama terhadap umaro adalah dengan mendukung kebijakan yang mewujudkan kemaslahatan, dan memberikan masukan dalam rangka islah (perbaikan) kepada sebuah kebijakan.

    “Tugas dan kewajiban kita untuk memberikan penguatan jika kebijakan negara diambil untuk kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syariah. Kabinet Merah Putih punya konsen tentang perwujudan kemaslahatan, seperti kebijakan MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, pemeriksaan kesehatan, dan program populis lainnya,” jelasnya.

    Akan tetapi, tambahnya, bisa jadi kebijakan negara yang ditujukan untuk kemaslahatan, ternyata membentur aturan keagamaan, maka agama perlu hadir untuk mengingatkan dan memperbaiki agar kebikajan publik benar-benar maslahat. “Bahkan bisa jadi kebijakan negara, termasuk pembentuk Undang-Undang, saat merumuskan aturan ternyata bertentangan dengan aturan agama, maka perlu diingatkan dan diperbaiki. “Di sinilah peran MUI dengan fatwa-fatwanya hadir dalam menjalankan tugas kemitraan dengan Pemerintah”, ujarnya.

    Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mencontohkan ketika momen fatwa MUI membetulkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 43 ayat (1).

    Dalam undang-undang tersebut, diatur kedudukan anak di luar pernikahan, hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya. Tentu ini sesuai dengan hukum fikih Islam.

    “Lalu muncul Putusan MK di Februari 2012 yang mengubah norma dengan menetapkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan dengan teknologi. Ini jelas bertentangan dengan fikih. Sementara putusan MK final dan binding, secara otomatis berlaku. Fatwa MUI hadir menchallange dan mengoreksi, bahwa anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Fatwa ini kemudian menjadi rujukan hakim Agama,” paparnya.

    Prof Ni’am menegaskan, pada 2012 MUI menetapkan fatwa bahwa wajib hukumnya taat kepada ulil amri, meski ketaatan tersebut tidak mutlak dan absolut.

    “Begitu ulil amri merumuskan kebijakan, dan tasharufnya untuk kemaslahatan, wajib hukumnya taat. Tapi, ketaatan itu dengan 3 syarat, tasharufnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah, berorientasi pada kemaslahatan umum, dan jika terkait dengan substansi keagamaan, maka harus dimusyawarahkan dengan lembaga keagamaan yang berkompeten,” tuturnya.

    Kegiatan ACFS ke-9 telah dibuka secara langsung oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar. Kegiatan ini bakal digelar pada Sabtu-Senin, 26-28 Juli 2025 di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, dengan mengangkat tema “Peran Fatwa Dalam Mewujudkan Kemaslahatan Bangsa.”

     

     

  • Fenomena Sound Horeg, Butuh Pengaturan Atau Pelarangan? – Page 3

    Fenomena Sound Horeg, Butuh Pengaturan Atau Pelarangan? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan penggunaan sound horeg atau sistem pengeras suara ukuran besar yang marak di sejumlah daerah membutuhkan pengaturan, bukan pelarangan.

    Dia menyebut pengaturan sound horeg perlu memerhatikan berbagai aspek, mulai dari aspek yuridis, sosiologis, hingga filosofis.

    “Penggunaan sound horeg perlu pengaturan, bukan pelarangan. Banyak aspek yang harus menjadi pertimbangan,” kata Khozin seperti dilansir Antara.

    Dia mengatakan bentuk pengaturan sound horeg dapat berupa peraturan maupun panduan yang diterbitkan oleh pemerintah, khususnya di tingkat daerah, seperti gubernur, bupati, dan walikota.

    “Bisa saja peraturan kepala daerah, surat edaran atau perubahan terhadap peraturan daerah (perda) yang selama ini eksis, seperti Perda Penyelenggaraan Ketertiban yang hampir semua pemda memilikinya,” ujarnya.

    Dia menyebut pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memotret fenomena sound horeg yang berdampak pada aspek ekonomi, khususnya pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta hiburan.

    “Namun sound horeg juga menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Pada poin inilah relevansi pengaturannya,” ucap anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV itu.

    Khozin menuturkan isi pengaturan sound horeg dapat mencakup radius penyelenggaraan kegiatan dari permukiman warga, misalnya di tempat pertunjukan khusus atau di tempat terbuka, prosedur perizinan, besaran desibel yang dapat diputar dengan pertimbangan kesehatan telinga, serta kegiatan yang tidak terdapat unsur pornografi atau pornoaksi.

    “Pemda harus arif dalam merespons aspirasi yang muncul, termasuk dari fatwa MUI ini dengan meminimalisasi mafsadat (akibat buruk) dan mengoptimalkan manfaat,” tuturnya.