Produk: fatwa MUI

  • Selesaikan Dulu Hak Jemaah Lama

    Selesaikan Dulu Hak Jemaah Lama

    JAKARTA – Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) meminta pemerintah menjaga kesinambungan pembinaan ibadah dan memastikan setoran porsi jemaah lama diprioritaskan sebelum penerapan penuh kebijakan kuota baru.

    Dewan Pembina FK KBIHU KH Agus Salim atau Gus Lim mengatakan, pemblokiran porsi reguler pembimbing haji berdampak langsung pada jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat.

    “Kami bekerja untuk rakyat dan memastikan ibadah jemaah sah dan mabrur. Jangan matikan kuota yang lama. Selesaikan dulu, baru masuk qaul jadid,” kata Gus Lim di Jakarta, Antara, Minggu, 30 November. 

    Ia menegaskan pembimbing selama ini membina jemaah jauh sebelum keberangkatan tanpa menghitung biaya, sehingga pemblokiran kuota dinilai mengganggu kelancaran bimbingan manasik.

    “Banyak jemaah bukan orang mampu. Mereka menjual apa pun untuk berangkat. Kami mendampingi tanpa memikirkan uang,” ujarnya.

    Menurut dia, dalam setiap kebijakan pasti ada yang dirugikan, namun FK KBIHU selama ini menjadi penahan gejolak agar tidak muncul aksi protes jemaah di lapangan.

    “Ketidakpuasan jemaah kami redam. Kami jelaskan supaya tidak timbul demo, karena tugas kami ikut menyukseskan kebijakan pemerintah,” katanya.

    Ia menyebut persoalan utama terletak pada pembekuan setoran kuota pembimbing yang telah berlangsung bertahun-tahun, meski sebelumnya mekanisme itu dibolehkan dan pernah dicairkan kembali oleh pemerintah.

    “Kami mohon yang sudah setor jangan dicoret. Yang lama biarkan habis dulu. Setoran baru ditutup tidak apa-apa, tapi jangan blokir yang lama,” ujarnya.

    Gus Lim mengingatkan aspek moral dari kebijakan tersebut. Banyak pembimbing memegang setoran jemaah hingga puluhan tahun, dan pembekuan mendadak tanpa solusi akan sangat merugikan jemaah.

    “Kalau sampai 18 tahun menunggu lalu dibekukan, itu pahit sekali. Jangan sampai uang jemaah mengendap puluhan tahun tanpa kejelasan,” katanya.

    Dalam Mukernas III DPP FK KBIHU, pemerintah melalui Wamen Haji dan Umrah menjelaskan bahwa skema kuota haji reguler kini mengikuti Pasal 13 UU No. 14/2025, berubah dari proporsi penduduk muslim menjadi proporsi daftar tunggu.

    Kementerian menegaskan penghitungan kuota dilakukan secara saintifik dengan mempertimbangkan keadilan distribusi serta fatwa MUI mengenai penggunaan dana maslahat bagi jemaah daftar tunggu.

  • 7
                    
                         Fatwa MUI soal Bumi dan Bangunan Tak Layak Kena Pajak, PP Muhammadiyah Singgung Kinerja Eks Menkeu Sri Mulyani
                        Regional

    7 Fatwa MUI soal Bumi dan Bangunan Tak Layak Kena Pajak, PP Muhammadiyah Singgung Kinerja Eks Menkeu Sri Mulyani Regional

    Fatwa MUI soal Bumi dan Bangunan Tak Layak Kena Pajak, PP Muhammadiyah Singgung Kinerja Eks Menkeu Sri Mulyani
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com –
    Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa bahwa bumi dan bangunan berpenghuni tidak layak dikenakan pajak berulang.
    Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Hikmah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah
    Busyro Muqoddas
    menilai polemik
    pajak berulang
    tidak lepas dari politik perpajakan selama Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan.
    Mulanya, Busyro menyatakan fatwa
    Pajak Berkeadilan
    yang dikeluarkan
    MUI
    menjadi momentum untuk mereformasi perpajakan agar menimbulkan keadilan bagi masyarakat.
    “Ini kesempatan emas Presiden dengan Menteri (Keuangan) barunya untuk membongkar politik perpajakan, bersama masyarakat sipil, kampus, periset,” bebernya saat ditemui di Sekolah Menengah Kejuruan Muhammadiyah Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu (30/11/2025).
    Busyro menekankan bahwa tidak hanya PBB, melainkan seluruh jenis pajak yang mesti direformasi.
    Ia khawatir apabila reformasi perpajakan tidak dilakukan, dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
    Ia pun menyinggung kasus rencana kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Pati hingga 250 persen yang memicu demonstrasi dan menuntut Sudewo lengser dari Bupati Pati.
    “Kalau ini tidak segera, dikhawatirkan rakyat akan menjadi korban terus dari politik perpajakan yang tidak memihak selama Menteri Keuangan yang dulu, Bu Sri Mulyani,” cetus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
    Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan lima fatwa dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI yang digelar selama empat hari sejak 20-23 November 2025 di Mercure Ancol, Jakarta Utara.
    Lima fatwa tersebut mayoritas berkaitan dengan keuangan, seperti manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah, status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, kedudukan rekening dormant, dan pajak berkeadilan.
    Satu fatwa lainnya berkaitan umum terkait dengan pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut untuk mewujudkan kemaslahatan umat.
    Terkait dengan pajak berkeadilan, Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am mengatakan, pada dasarnya pajak bukan cara yang elok untuk mensejahterakan rakyat.
    Karena dalam Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 menegaskan, pengelolaan sumber daya di Tanah Air adalah cara yang utama.
    “Negara wajib bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, artinya hubungan antara negara dan juga rakyat ini kontrak sosial untuk kepentingan perwujudan kesejahteraan melalui pendayagunaan kekayaan negara,” kata Asrorun saat ditemui jelang penutupan Munas MUI, Sabtu (22/11/2025).
    Klausul Pajak Berkeadilan yang ditetapkan MUI adalah terkait dengan pengenaan pada harta yang berpotensi untuk produktivitas dan merupakan sekunder serta tersier.
    Pajak harus digunakan untuk kepentingan publik secara luas, prinsip adil, dan pengelolaan yang transparan dan bertanggung jawab.
    MUI juga menetapkan agar pajak secara berulang tak seharusnya dibebankan kepada kebutuhan pokok masyarakat, seperti sandang, papan, dan pangan.
    Secara spesifik, MUI meminta agar barang konsumtif kebutuhan primer seperti sembako tidak boleh dibebankan pajak.
    “Kemudian (pajak) bumi dan bangunan yang dihuni, dalam pengertian dia nonkomersial, tidak boleh dikenakan pajak berulang karena pada hakikatnya dia tidak berkembang,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fatwa MUI Salat Jumat di Jalan Raya Sah dalam Sejarah Hari Ini, 29 November 2016

    Fatwa MUI Salat Jumat di Jalan Raya Sah dalam Sejarah Hari Ini, 29 November 2016

    JAKARTA – Sejarah hari ini, sembilan tahun yang lalu, 29 November 2016, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal salat Jumat di jalan raya sah. Fatwa itu dikeluarkan karena salat Jumat adalah kewajiban umat Islam. Salat bisa di jalan, asal sudah berkoordinasi.

    Sebelumnya, aksi bela Islam sedang maraknya terjadi di Indonesia. Aksi itu antara lain 411 dan 212. Istimewa rangkaian kegiatan Aksi 212 di Jakarta akan diselingi dengan salat Jumat bersama. Alhasil, MUI diminta keluarkan fatwa terkait salat Jumat di jalan.

    Politikus harus hati-hati dalam menghubungkan politik dan agama. Kala keduanya bercampur, niscaya akan mendatangkan masalah. Ambil contoh kala Ahok blunder membawa-bawa ayat suci Al Quran dalam pidatonya.

    Niatan Ahok awalnya ingin mengingatkan warga Jakarta supaya tak mudah terjebak dalam politik identitas. Ia meminta warga Jakarta untuk tak mau dibohongi dengan surat Al Maidah 51. Suatu surat yang mengungkap bahwa pemimpin harus seiman.

    Alhasil, umat Islam menganggap pernyataan Ahok secara serius. Ada yang memandang Ahok mengungkap Al Maidah bohongi rakyat. Ada juga yang menganggap politikus menggunakan Al Maidah untuk bohongi masyarakat.

    Sejumlah pendukung mantan Ketua Umun Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais shalat berjamaah di depan Polda Metri Jaya Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018). (Facebook/KataKita)

    Masalahnya orang-orang banyak memahami yang pertama. Gelora Ahok penista agama muncul di mana-mana. Laporan demi laporan sudah dikirimkan ke Polri. Umat Islam yang tersinggung meminta aparat segera menganggambil tindakan. Namun, keinginan itu tak langsung terwujud.

    Alhasil, aksi bela Islam muncul di mana-mana. Rencananya aksi besar 212 akan digelar pada 2 Desember 2016 mendatang. Namun, kehadiran aksi 212 membuat Polri meminta MUI mengkaji rencana salat Jumat berjamaah di jalan saat aksi 212.

    “Polri minta MUI mengeluarkan fatwa tentang shalat di jalanan, maka yang dibicarakan adalah fatwa. Maka kami minta komisi fatwa untuk mengkajinya. Bagaiamana hukumnya salat Jumat di jalan,” kata Wakil Ketua MUI,Yunahar Ilyas sebagaimana dikutip laman Republika, 24 November 2016.

    MUI pun segera bergerak cepat dalam mengkaji hukum salat Jumat di jalan. Puncaknya, MUI mengeluarkan fatwa hukumnya sah salah Jumat berjamaah di jalan pada 29 November 2016. MUI menganggap sah selama kekhusyukan salat terjamin, ada tempatkan pelaksanaan suci dari najis.

    Salat Jum’at pun dilakukan tak boleh jauh dari pemukiman. Hal yang paling penting tidak mengganggu kemaslahatan umum. pun salah di luar masjid harus mematuhi aturan yang berlaku, artinya ada pemberitahuan kepada aparat.

    Suatu yang bertujuan melakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas jika itu dalam konteks ikut demonstrasi. Kemudian, fatwa itu membuat pelaksanaan salat Jumat dalam Aksi 212 dipandang sah.

    “Shalat Jumat dalam kondisi normal dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu sah dilaksanakan di luar masjid selama berada (tak jauh) dari area permukiman,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin sebagaimana dikutip laman ANTARA, 29 November 2016.

  • Anggota DPR sebut fatwa MUI soal pajak bisa buat fiskal terdampak

    Anggota DPR sebut fatwa MUI soal pajak bisa buat fiskal terdampak

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pajak daerah yang tak perlu pembayaran berulang, bisa membuat kondisi fiskal terdampak jika diterapkan.

    Dia memahami bahwa fatwa tersebut merupakan pendapat hukum dalam perspektif Islam. Namun, dia mengatakan bahwa pajak daerah itu merupakan salah satu instrumen penting bagi sumber pendanaan pemda kabupaten/kota.

    “Kalau dihapus akan berdampak serius pada fiskal di daerah,” kata Khozin di Jakarta, Kamis.

    Dia menjelaskan bahwa Munas XI MUI di Jakarta mengeluarkan fatwa mengenai pajak berkeadilan. Salah satu butir fatwanya menyebutkan bumi dan bangunan yang menjadi tempat tinggal, serta pajak kendaraan bermotor, tidak layak untuk dikenai pajak berulang.

    Terkait hal itu, dia mengingatkan bahwa mayoritas pemerintah daerah di Indonesia kapasitas fiskalnya masih lemah. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2025, ada sebanyak 15 provinsi, 407 kabupaten dan 70 kota, yang kapasitas fiskalnya lemah.

    “Terdapat 493 pemda yang kapasitas fiskalnya masuk kategori lemah dari total 546 pemerintah daerah se- Indonesia,” kata dia.

    Di sisi lain, dia pu. memahami spirit fatwa MUI mengenai pajak PBB-P2 serta pajak lainnya. Hanya saja, dia mengingatkan bahwa pendapat hukum mestinya didasari pada pertimbangan dari pelbagai aspek yang holistik dan komprehensif.

    “Kita sepakat dengan spirit fatwa MUI tentang aspek keadilan. Meski harus diingat juga kondisi obyektif daerah-daerah kita saat ini. Dibutuhkan keseimbangan dalam perumusan kebijakan di sektor pajak khususnya di daerah,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Benardy Ferdiansyah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR RI tunggu sikap Menkeu Purbaya soal Fatwa MUI tentang pajak

    DPR RI tunggu sikap Menkeu Purbaya soal Fatwa MUI tentang pajak

    ANTARA – DPR RI mengungkapkan akan berkoordinasi dan menunggu keputusan Mengeri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pajak berkeadilan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Jakarta, Selasa (25/11). (Setyanka Harviana Putri/Anggah/Arif Prada/Rijalul Vikry)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dirjen Pajak sebut fatwa pajak berkeadilan MUI merupakan bagian pemda

    Dirjen Pajak sebut fatwa pajak berkeadilan MUI merupakan bagian pemda

    Sebenarnya yang ditanyakan itu PBB P2 (pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan). Itu di (pemerintah) daerah.

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan fatwa pajak berkeadilan yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah.

    “Sebenarnya yang ditanyakan itu PBB P2 (pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan). Itu di (pemerintah) daerah,” kata Bimo saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

    Atas objek pajak tersebut, regulasi yang ada telah menetapkan bahwa wewenangnya dikelola oleh pemda, termasuk soal kebijakan, tarif, penaikan dasar, hingga pengenaan tarif pajak.

    Sementara objek PBB yang menjadi wewenang DJP berkisar pada sektor kelautan, perikanan, pertambangan, dan kehutanan.

    “Kami juga sudah diskusi dengan MUI sebelumnya. Jadi, nanti coba kami tabayyun (mencari kejelasan) dengan MUI,” ujarnya pula.

    Sebelumnya, MUI menetapkan fatwa untuk pajak yang berkeadilan, sebagai respons tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat.

    Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam Munas XI MUI, di Jakarta, Minggu (23/11), mengatakan objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang dapat digunakan untuk produktivitas dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.

    “Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya lagi.

    Hal itu, katanya pula, karena pada hakikatnya, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.

    “Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” kata dia pula.

    Oleh karena itu, MUI memberikan sejumlah rekomendasi, seperti peninjauan kembali terhadap beban perpajakan, terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar.

    Selain itu, pemerintah dan DPR dianggap berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait dengan perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

    Pemerintah juga dinilai wajib mengelola pajak dengan amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Donasi untuk Palestina Jadi Strategi Baru Perusahaan Terafiliasi Israel Demi Bangun Citra Positif

    Donasi untuk Palestina Jadi Strategi Baru Perusahaan Terafiliasi Israel Demi Bangun Citra Positif

    Jakarta: Perusahaan terafiliasi Israel yang masuk daftar boikot kini aktif menjangkau komunitas Muslim di Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk memperbaiki citra di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu kemanusiaan di Palestina.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuka fakta mengejutkan. Di tengah gencarnya seruan gerakan boikot produk terafiliasi Israel, perusahaan terafiliasi justru mulai rajin bagi-bagi donasi untuk Palestina hingga mensponsori acara keagamaan.

    Perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar boikot disebut-sebut mencoba mendekati MUI dengan menawarkan bantuan dana. Imbalannya, mereka meminta MUI mengeluarkan pernyataan bahwa produk mereka tidak terafiliasi Israel.

    Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menyatakan MUI tegas menolak semua tawaran itu. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan selalu menyerukan pembelaan terhadap Palestina.

    “MUI dengan tegas menolak semua tawaran itu. Kami sampaikan bahwa MUI fokus menyerukan pembelaan terhadap Palestina sebagai sebuah kewajiban,” ujar Cholil.

    Penolakan ini juga sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang menyatakan mendukung kemerdekaan Palestina adalah wajib. Sebaliknya, mendukung agresi Israel adalah haram.

    Sementara itu, wakil Ketua Umum Dewan Pakar Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruqutni, menyebut bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak hanya sekadar berbisnis, tetapi juga berupaya menampilkan sisi “peduli” melalui kegiatan keagamaan dan donasi.

    “Salah satu cara yang mereka gunakan adalah dengan memberi donasi untuk Palestina. Selain itu, mereka aktif menjadi sponsor dalam berbagai kegiatan keagamaan, terutama pada hari-hari besar umat Islam,” jelas Imam.

    Menurut Imam, langkah ini merupakan bagian dari strategi komunikasi yang bertujuan menumbuhkan simpati masyarakat agar berhenti melakukan boikot terhadap produk mereka.

    Namun, aktivis pro-Palestina Shafira Umm mengingatkan publik untuk tidak mudah terbujuk oleh strategi pemasaran yang menggunakan isu kemanusiaan sebagai alat promosi, serta terus melakukan boikot dengan konsisten.

    “Masyarakat bisa melawan dengan cara berhenti membeli produk dari perusahaan yang jelas-jelas terafiliasi dengan Israel,” tegasnya.

    Jakarta: Perusahaan terafiliasi Israel yang masuk daftar boikot kini aktif menjangkau komunitas Muslim di Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk memperbaiki citra di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu kemanusiaan di Palestina.
     
    Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuka fakta mengejutkan. Di tengah gencarnya seruan gerakan boikot produk terafiliasi Israel, perusahaan terafiliasi justru mulai rajin bagi-bagi donasi untuk Palestina hingga mensponsori acara keagamaan.
     
    Perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar boikot disebut-sebut mencoba mendekati MUI dengan menawarkan bantuan dana. Imbalannya, mereka meminta MUI mengeluarkan pernyataan bahwa produk mereka tidak terafiliasi Israel.

    Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menyatakan MUI tegas menolak semua tawaran itu. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan selalu menyerukan pembelaan terhadap Palestina.
     
    “MUI dengan tegas menolak semua tawaran itu. Kami sampaikan bahwa MUI fokus menyerukan pembelaan terhadap Palestina sebagai sebuah kewajiban,” ujar Cholil.
     
    Penolakan ini juga sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang menyatakan mendukung kemerdekaan Palestina adalah wajib. Sebaliknya, mendukung agresi Israel adalah haram.
     
    Sementara itu, wakil Ketua Umum Dewan Pakar Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruqutni, menyebut bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak hanya sekadar berbisnis, tetapi juga berupaya menampilkan sisi “peduli” melalui kegiatan keagamaan dan donasi.
     
    “Salah satu cara yang mereka gunakan adalah dengan memberi donasi untuk Palestina. Selain itu, mereka aktif menjadi sponsor dalam berbagai kegiatan keagamaan, terutama pada hari-hari besar umat Islam,” jelas Imam.
     
    Menurut Imam, langkah ini merupakan bagian dari strategi komunikasi yang bertujuan menumbuhkan simpati masyarakat agar berhenti melakukan boikot terhadap produk mereka.
     
    Namun, aktivis pro-Palestina Shafira Umm mengingatkan publik untuk tidak mudah terbujuk oleh strategi pemasaran yang menggunakan isu kemanusiaan sebagai alat promosi, serta terus melakukan boikot dengan konsisten.
     
    “Masyarakat bisa melawan dengan cara berhenti membeli produk dari perusahaan yang jelas-jelas terafiliasi dengan Israel,” tegasnya.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Fatwa MUI Kukuhkan Landasan Syariah Penyaluran Dana ZIS Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan – Page 3

    Fatwa MUI Kukuhkan Landasan Syariah Penyaluran Dana ZIS Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja Indonesia kembali mencapai tonggak penting. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

    Melalui fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan dengan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS maupun lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.

    Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyebut sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kolaborasi antara ulama dan umara dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.

    “BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menjelaskan bahwa skema pemanfaatan dana ZIS untuk membayar iuran pekerja rentan merupakan bentuk nyata semangat gotong royong dalam Islam.

    “Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.

  • Efek Domino Boikot, UMKM dan Pekerja Bisa Terdampak

    Efek Domino Boikot, UMKM dan Pekerja Bisa Terdampak

    Jakarta

    Pascagencatan senjata permanen antara Israel dan kelompok perlawanan Palestina, perhatian dunia kini bergeser ke upaya pemulihan kemanusiaan dan ekonomi. Di Indonesia, semangat solidaritas untuk Palestina terus menguat, namun sejumlah pihak mengingatkan agar gerakan tersebut tidak berdampak negatif terhadap ekonomi nasional.

    Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai boikot produk yang dilakukan tanpa dasar jelas dapat menimbulkan efek domino terhadap rantai pasok lokal. Peneliti CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menjelaskan, banyak perusahaan besar di Indonesia justru memiliki keterkaitan kuat dengan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), petani, dan tenaga kerja lokal.

    “Jika perusahaan besar dengan rantai pasok lokal kehilangan dukungan pasar domestik, risikonya sangat besar. Kontrak dengan pemasok bisa terputus, UKM kehilangan pendapatan, terjadi PHK, dan ekonomi lokal ikut melemah,” ujar Yusuf, Selasa (14/10/2025).

    Ia menambahkan, dukungan terhadap Palestina seharusnya tidak membuat pelaku usaha dalam negeri menjadi korban. Menurutnya, semangat kemanusiaan dapat disalurkan secara produktif dengan memperkuat ekonomi umat dan meningkatkan kemandirian bangsa.

    Sementara itu, Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengimbau masyarakat agar menyalurkan solidaritas dengan cara yang bijak dan konstruktif. Wakil Ketua DMI

    Imam Addaruqutni menilai semangat membela Palestina merupakan bentuk empati yang mulia, namun perlu disertai kehati-hatian agar tidak salah sasaran.

    Untuk mencegah kesalahpahaman, DMI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menyusun panduan klasifikasi produk berdasarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023. Panduan ini diharapkan menjadi pedoman masyarakat dalam menentukan langkah boikot yang tepat tanpa melemahkan ekonomi nasional.

    (rrd/rir)

  • Donasi untuk Palestina, Manuver Perusahaan Terafiliasi Israel untuk Lawan Boikot

    Donasi untuk Palestina, Manuver Perusahaan Terafiliasi Israel untuk Lawan Boikot

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Gerakan boikot terafiliasi Israel sedang gencar di Indonesia. Tapi, sejumlah perusahaan yang produknya terafiliasi Israel justru membagi-bagikan donasi untuk Palestina dan rajin mensponsori acara keagamaan.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuka fakta mengejutkan. Menurut MUI, beberapa perusahaan yang masuk daftar boikot mencoba mendekati MUI. Mereka menawarkan bantuan dana. Imbalannya, mereka meminta MUI mengeluarkan pernyataan bahwa produk mereka tidak terafiliasi Israel.

    Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menyatakan, MUI tegas menolak semua tawaran itu. “MUI dengan tegas menolak semua tawaran itu. Kami sampaikan bahwa MUI fokus menyerukan pembelaan terhadap Palestina sebagai sebuah kewajiban,” ujar Cholil.

    Penolakan ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023. Fatwa itu menyatakan mendukung kemerdekaan Palestina adalah wajib. Sebaliknya, mendukung agresi Israel adalah haram.

    Strategi perusahaan-perusahaan ini ternyata lebih luas. Wakil Ketua Umum Dewan Pakar Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruqutni, mengungkap pola yang mereka gunakan. Perusahaan-perusahaan ini, menurutnya, aktif mendekati komunitas Muslim. Mereka jadi sponsor acara keagamaan, terutama saat hari-hari besar Islam. Mereka juga menyalurkan donasi untuk Palestina.

    “Salah satu cara yang mereka gunakan adalah dengan memberi donasi untuk Palestina. Selain itu, mereka aktif menjadi sponsor dalam berbagai kegiatan keagamaan, terutama pada hari-hari besar umat Islam,” jelas Imam.