Produk: Esemka

  • Fakta-Fakta Jokowi Digugat Rp300 Juta soal Esemka: Penggugat Pernah ‘Bantu’ Biar Kaesang Maju Pilkada 2024

    Fakta-Fakta Jokowi Digugat Rp300 Juta soal Esemka: Penggugat Pernah ‘Bantu’ Biar Kaesang Maju Pilkada 2024

  • Terkuak! Begini Situasi Terkini Pabrik Esemka di Boyolali

    Terkuak! Begini Situasi Terkini Pabrik Esemka di Boyolali

    Jakarta

    Sejak dua hari terakhir, Esemka kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Perkaranya, ada pemuda asal Solo, Jawa Tengah, yang melayangkan gugatan ke pengadilan. Lantas, bagaimana kondisi terkini pabrik Esemka di Boyolali?

    Sebagai pengingat, pabrik Esemka mulai beroperasi sejak lima tahun lalu. Ketika peresmian, Joko Widodo alias Jokowi turut hadir di lokasi. Fasilitas tersebut bertempat di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.

    Pabrik Esemka berada di bawah naungan PT Solo Kreasi Manufaktur. Ruang produksi tersebut menempati tanah kas desa Demangan seluas 11 hektare dan menggunakan sistem sewa dengan jangka 30 tahun.

    Pabrik mobil Esemka di Demangan, Sambi, Boyolali, Rabu (9/4/2025). Foto: Jarmaji/detikJateng

    Tim detikJateng telah mendatangi pabrik Esemka pada Rabu (9/4). Namun, redaksi tak bisa menemui pihak manajemen. Sebab, menurut tim keamanan setempat, mereka sedang pergi ke Jakarta.

    “Sejak kemarin (manajemen) sedang ke Jakarta,” kata salah seorang satpam yang bertugas di pabrik Esemka, dikutip dari detikJateng, Kamis (10/4).

    Dari pantauan detikJateng, di atas pintu gerbang masuk pabrik, tulisan ‘PT Solo Manufaktur Kreasi’ masih ada. Kemudian di gedung paling depan, yang difungsikan sebagai showroom, juga masih tertempel logo bertulisan ‘ESEMKA’.

    Pintu gerbang tampak sedikit terbuka. Di samping kanan pintu gerbang terdapat baliho promosi produk mobil Esemka yakni Esemka Bima dengan harga jual dibanderol Rp 110 juta. Di baliho itu juga terdapat nomor telepon yang bisa dihubungi jika berminat membeli.

    Masih di samping pintu gerbang itu juga terdapat papan yang menginformasikan pabrik tersebut juga melayani penjualan, service, dan suku cadang.

    Kemudian di depan pos Satpam terdapat sejumlah sepeda motor yang diparkir. Tampak sejumlah karyawan setempat sebagian mengenakan seragam warna biru dengan logo Esemka, keluar dari pabrik saat jam istirahat siang.

    Pintu-pintu gedung di pabrik tampak terbuka. Salah satunya terlihat berjajar mobil pikap hasil produksinya.

    Kades Demangan, Sambi, Rosyid Setyawan. Foto: Jarmaji/detikJateng

    Kepala Desa Demangan Sambi, Rosyid Setyawan, mengatakan karyawan di pabrik Esemka masih bekerja seperti biasa. Menurutnya, PT Solo Manufaktur Kreasi menyewa lahan dengan komitmen pembayaran per tahun dan dievaluasi setiap lima tahun.

    “Nilainya setiap tahun itu yang dulu, Rp 114 juta. Lahan semuanya itu. Terus baru 2 tahun terakhir ini, ada kenaikan menjadi Rp 134 juta. Dibayarkan setiap bulan Agustus,” kata Rosyid.

    Diberitakan sebelumnya, seorang warga Solo menggugat Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi dan PT SMK. Dia mengaku kesulitan membeli mobil tersebut. Penggugat menganggap Jokowi wanprestasi lantaran tak mampu merealisasikan program mobil nasional.

    (sfn/rgr)

  • Tak Terealisasi, Jokowi Digugat Wanprestasi oleh Calon Pembeli Esemka

    Tak Terealisasi, Jokowi Digugat Wanprestasi oleh Calon Pembeli Esemka

    GELORA.CO – Seorang warga Solo menggugat wanprestasi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden ke-7 Maruf Amin terkait mobil Esemka ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Selasa (8/4/2025).

    Aufaa Luqmana, yang merupakan warga Ngoresan, RT 01 RW 02 Kelurahan Jebres, Solo tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta.

    “Kami dalam gugatan ini menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil yaitu, taksiran harga mobil pick-up Esemka dengan kategori paling rendah seharga Rp 150 juta dengan total kerugian setidak tidaknya Rp 300 juta,” kata Kuasa Hukum Aufaa, Arif Sahudi dalam keterangan resmi yang diterim kumparan.

    Gugatan tersebut didaftarkan secara online di PN Surakarta secara online dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051.

    Saat di kroscek di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surakarta, perkara tersebut memang sudah ada. Namun, terkait isi gugatan secara detail belum bisa ditampilkan.

    Selain Jokowi dan Ma’ruf Amin, gugatan wanprestasi tersebut juga dilayangkan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.

    “Perkara ini bermula dari dipopulerkannya mobil Esemka oleh Jokowi yang pada saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta,” tegas Arif.

    Lebih lanjut, Arif memaparkan, kliennya tertarik meminang mobil Esemka Bima yang merupakan mobil pikap untuk merintis usaha jasa angkutan di Solo.

    Saat itu, ketertarikannya dengan produk Esemka karena pernyataan Jokowi yang berjanji untuk mengembangkan mobil Esemka sebagai mobil nasional.

    “Klien saya tertarik untuk membeli mobil Esemka karena harganya yang jauh lebih miring dibandingkan merek lainnya. Satu unit mobil Esemka Bima dibandrol dengan harga Rp 150-170 juta,” ujarnya.

    Arif juga menceritakan setelah menjabat sebagai Presiden RI, Jokowi sempat meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka yang berada di Boyolali pada 6 September 2019. Jokowi juga mendukung Esemka sebagai produk lokal yang harus didukung oleh masyarakat.

    “Usaha mobil Esemka tersebut pupus karena Jokowi dinilai tidak mampu merealisasikan janjinya menjadikan Mobil Esemka sebagai mobil nasional,” katanya.

    Berdasarkan beberapa uraian tersebut, Arif berpendapat bila penggugat sudah memiliki kedudukan hukum dan sejalan dengan asas untuk mengajukan gugatan.

    “Kami berharap hakim bisa menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Di antaranya menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang tidak dapat memenuhi janjinya yang akan memproduksi mobil Esemka secara Massal adalah Perbuatan wanprestasi kepada Penggugat.

    Arif berharap tuntutannya bisa dikabulkan dan bisa menghukum pihak tergugat untuk membayar kerugian yang menimpa Aufaa. “Kami berharap PN Solo memutus adil perkara ini,” tuntasnya. (*)

  • Kesaksian Kades Demangan soal Pabrik Esemka di Boyolali, Sebut Ada Seratusan Karyawan – Halaman all

    Kesaksian Kades Demangan soal Pabrik Esemka di Boyolali, Sebut Ada Seratusan Karyawan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mobil Esemka kembali menjadi perbincangan setelah seorang pemuda asal Solo, Jawa Tengah, bernama Aufaa Luqmana Re A (19) melayangkan gugatan perdata terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi atas tudingan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

    Aufaa Luqmana mengajukan gugatan lantaran mobil yang hendak ia beli, yaitu Esemka jenis Pikap Bima disebut tak kunjung diproduksi massal. 

    Namun, diwartakan oleh Tribun Solo, sampai saat ini aktivitas pabrik mobil Esemka di Boyolali masih terus berjalan.

    Hal ini berdasarkan pernyataan yang disampaikan Kepala Desa (Kades) Demangan, Kecamatan Sambi, Rosyid Setiawan.

    Rosyid menyebut, warganya yang menjadi karyawan di pabrik Esemka masih bekerja.

    “Masih ada karyawan. Kalau karyawan yang ada di situ setahu saya kurang lebih antara 100-150 karyawan. Tapi aktivitas di dalamnya seperti apa, saya juga tidak tahu,” ucap Rosyid, Rabu (9/4/2025).

    Ia menyebut, pabrik Esemka menempati lahan seluas kurang lebih 11 hektare. 

    Lahan itu adalah tanah kas desa yang disewa selama 30 tahun. Adapun harga sewa per tahunnya sebesar Rp114 juta.

    “Baru 2 tahun terakhir ini ada kenaikan tarif sewa menjadi Rp134 juta,” tutur Rosyid.

    Menurutnya, tanah Kepala Desa Demangan tersebut sudah disewa sejak 2015 dan selama ini pembayarannya lancar. Tak pernah ada keterlambatan atau masalah lainnya.

    Berdasarkan pantaun Tribun Solo, pabrik yang berada di pinggir jalan penghubung Sambi-Mangu, Kecamatan Ngemplak tersebut tampak masih beroperasi.

    Hal ini terlihat dari adanya karyawan yang keluar masuk pabrik. Pada bagian depan yang dipakai sebagai showroom juga masih ada Bima, produk mobil pikap Esemka

    Bima juga dipromosikan lewat banner yang terpampang di depan pabrik. 

    Akan tetapi, satpam di sana tak memperkenankan awak media untuk mengambil gambar di dalam kawasan pabrik. 

    Ia hanya menyebut bahwa pabrik saat ini masih beroperasi.

    “Masih beroperasi seperti biasa,” ucap satpam tersebut.

    Sekitar seratus karyawan masih bekerja seperti biasa. Selain itu, ia menyatakan saat ini manajemen pabrik sedang tidak ada di lokasi.

    Ramai Digugat

    Sebelumnya, Aufaa Luqmana Re menjadi sorotan usai melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

    Sebagaimana diketahui, Esemka sempat digadang-gadang akan menjadi mobil nasional.

    Proyek ini awalnya dikembangkan oleh siswa SMK saat Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo.

    Harapan terhadap produksi massal Esemka sempat menguat ketika Jokowi meresmikan pabrik perakitan mobil tersebut di Boyolali pada 6 September 2019.

    Akan tetapi, proyek itu dianggap gagal berlanjut. Produksi mobil tidak berjalan secara massal sehingga dinilai sebagai bentuk wanprestasi oleh pihak penggugat.

    “Tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal produksi dan pemasaran mobil Esemka secara massal.” 

    “Nah, itu sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi atau cedera janji,” kata kuasa hukum tergugat, Sigit Sudibdiyanto, saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).

    Menurut penggugat, dirinya berencana membeli dua unit mobil Esemka jenis Bima usaha lantaran harganya yang terjangkau sekitar Rp150-Rp170 juta per unit. 

    Namun, produksi yang mandek membuat rencana tersebut tak bisa terwujud.

    Penggugat juga mengaku sudah mendatangi pabrik Esemka, tetapi ia tak memperoleh kejelasan terkait kelanjutan produksi.

    “Menuntut para tergugat itu paling rendah dari harga mobil pikap Esemka itu seharga masing-masing Rp150 juta.” 

    “Atau kerugiannya mungkin karena dia ingin membeli dua mobil sehingga menjadi Rp300 juta,” ucap Sigit.

    Gugatan tersebut resmi didaftarkan secara online pada Selasa, 8 April 2025, dengan nomor registrasi PN SKT-08042025051.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kesaksian Kades Demangan Soal Pabrik Esemka di Boyolali, Warganya Masih Kerja.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Tri Widodo)

  • Sudah ke Pabrik, Mobilnya Tidak Ada

    Sudah ke Pabrik, Mobilnya Tidak Ada

    Jakarta

    Mobil Esemka dikeluhkan calon pembelinya. Padahal calon konsumennya sudah sempat survei, namun mobilnya disebut tidak ada.

    Mobil Esemka sempat mencuri perhatian saat pertama kali diluncurkan pada September 2019. Kala itu, Presiden ke-7 Joko Widodo pun turut menghadiri seremoni yang digelar di pabrik PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) di Boyolali. Jokowi memang seringkali dikaitkan dengan Esemka. Boleh dibilang munculnya nama Esemka di publik, sedikit banyak ada peran Jokowi.

    Hal itulah yang membuat warga Solo Aufaa Luqmana Re A tertarik untuk membeli Esemka. Bahkan Aufaa juga berniat membuka usaha rental mobil pikap dan menggunakan Esemka Bima sebagai armadanya. Sayang, Aufaa dibuat kecewa karena mobil yang diinginkan itu tak kunjung ada.

    Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto menjelaskan Aufaa sebelumnya sempat berkunjung ke pabrik Esemka di Boyolali pada tahun 2021. Dia juga berbincang dengan pihak pemasaran Esemka. Tapi mobil yang diincar tak ada.

    “Sementara belum (ada transaksi pembelian), tapi sudah menabung sejak lama. Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka) ketemu dengan marketingnya, ngobrol juga. Mau beli tidak ada,” ucap Sigit dikutip detikJateng.

    “Kita sama sekali belum bayar DP, tapi kita sudah survei ke pabrik atau gudangnya. Ketemu pihak marketingnya, tapi belum melakukan transaksi apa pun. Tapi sudah kadung berharap, jadi kecewa,” sambung Sigit.

    Atas dasar hal itu, Aufaa kemudian mengajukan gugatan kepada Jokowi dan juga pihak Esemka. Dia menilai program mobil nasional Esemka tidak berjalan dan menganggap sebagai wanprestasi.

    “Tuntutannya adalah, menyatakan para penggugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta. Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan,” jelas Sigit.

    Sebagai informasi tambahan, pihak Esemka pernah menegaskan bahwa mobilnya bukanlah mobil nasional. Pada saat peluncuran, Presiden Direktur PT Solo Manufaktur Kreasi Eddy Wirajaya mengungkap Esemka adalah perusahaan swasta nasional yang 100 persen dimiliki swasta dan bukanlah mobil nasional.

    “Lebih tepatnya merupakan mobil buatan Indonesia karya anak bangsa sendiri,” kata Eddy kala itu sebagaimana dikutip laman Sekretariat Kabinet.

    Tak cuma itu, Eddy pada Februari 2023 juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara Jokowi dan mobil Esemka. Meski begitu, Eddy tak menampik bahwa Jokowi merupakan salah satu orang yang mempopulerkan Esemka.

    “Beliau itu cuma pernah mencetus itu sebagai kota vokasi Solo dan wujud otomotif terus setelah itu kan beliau beralih punya posisi lebih tinggi, beliau mencari bagaimana sih swasta bisa melanjutkan industri ini,” tutur Eddy.

    (dry/rgr)

  • Ini Mobil Esemka yang Bikin Jokowi Digugat Warga Solo

    Ini Mobil Esemka yang Bikin Jokowi Digugat Warga Solo

    Jakarta

    Presiden ke-7 Joko Widodo digugat gara-gara mobil Esemka. Ini mobil Esemka yang bikin Jokowi digugat warga Solo.

    Warga Solo bernama Aufaa Luqmana Re A melayangkan gugatan ke Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan PT Solo Manufaktur Kreasi yang merupakan produsen mobil Esemka. Gugatan itu dilayangkan Aufaa melalui Pengadilan Negeri Surakarta lantaran merasa dirugikan atas janji Jokowi yang dianggap mempromosikan Esemka sebagai merek mobil nasional.

    Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, mengungkap Aufaa tertarik meminang mobil Esemka. Mobil itu, kata Sigit, rencananya digunakan sebagai armada di rental mobil pikap yang akan dibuka Aufaa. Aufaa bahkan sempat mendatangi pabrik Esemka di Boyolali pada tahun 2021 lalu. Namun hingga saat ini belum bisa memiliki mobil Esemka.

    “Kita sama sekali belum bayar DP, tapi kita sudah survei ke pabrik atau gudangnya. Ketemu pihak marketingnya, tapi belum melakukan transaksi apa pun. Tapi sudah kadung berharap, jadi kecewa,” ungkap Sigit.

    Kekecewaan itu membuat Aufaa melayangkan gugatan karena perbuatan Esemka dianggap wanprestasi. Aufaa merasa dirugikan sehingga menuntut para tergugat (Jokowi dan Esemka) paling rendah harga mobil pikap Esemka, masing-masing Rp 150 juta.

    “Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta. Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan,” jelas Sigit.

    Spesifikasi Esemka Bima

    Adapun mobil yang bikin Aufaa kepincut itu adalah Esemka Bima. Esemka Bima merupakan mobil pikap yang diluncurkan pada tahun 2019. Peluncuran itu berbarengan dengan peresmian pabrik PT Solo Manufaktur Kreasi di Desa Demangan, Boyolali. Esemka Bima ditawarkan dalam dua opsi mesin yaitu 1.2 L dan 1.3 L.

    Soal spesifikasi, tentu berbeda. Esemka Bima 1.2 L punya ukuran yang lebih kecil. Dimensi panjangnya 4.560 mm, lebar 1.645 mm, dan tinggi 1.890 mm, serta jarak sumbu roda 2.900 mm. Bima 1.2 L mengusung mesin 1.2L E-power I4 DOHC dengan kapasitas silinder 1.243 cc. Daya maksimumnya mencapai 72 kW dan torsi 119 Nm.

    Selanjutnya Esemka Bima 1.3 L memiliki dimensi panjang 4.930 mm, lebar 1.720 mm, tinggi 1.995 mm, serta jarak sumbu roda 3.050 mm. Mobil ini dilengkapi kargo boks berukuran panjang 2.970 mm, lebar 1.740 mm, dan tinggi 470 mm. Dalam kondisi kosong, kendaraan ini punya bobot 2.150 kg dengan kapasitas tangki 40 liter. Esemka Bima 1.3L mengusung mesin 1.3L DOHC 16V dengan kapasitas silinder 1.298 cc. Berkat mesin itu, Bima 1.3 L memiliki daya maksimum 63 kW dan torsinya 105 Nm.

    (dry/rgr)

  • Aufaa Luqman Penggugat Jokowi Ternyata Adik Almas Tsaqibirru yang Muluskan Gibran Maju Cawapres 2024

    Aufaa Luqman Penggugat Jokowi Ternyata Adik Almas Tsaqibirru yang Muluskan Gibran Maju Cawapres 2024

    loading…

    Aufaa Luqman Re A (19), pemuda asal Solo melayangkan gugatan perdata kepada Joko Widodo (Jokowi) terkait pembelian Mobil Esemka. Foto/SindoMNews

    JAKARTA – Sosok Aufaa Luqman Re A (19), pemuda asal Solo kini menjadi sorotan usai melayangkan gugatan perdata kepada tiga pihak yakni Joko Widodo ( Jokowi ), Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa 8 April 2025.

    Lantas siapakah sosok Aufaa Luqman Re A? Aufaa tak lain ternyata merupakan adik dari Almas Tsaqibirru atau sosok yang juga pernah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Wali RI di Pemilu pada 2023.

    Kakak Aufaa kala itu memenangkan gugatan hingga mampu melenggangkan sosok eks Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden RI mendampingi Prabowo Subianto.

    Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto membenarkan bahwa kliennya memang adik dari Almas. “Benar memang klien kami adik dari mas Almas Tsaqibirru,” ucap Sigit.

    Artinya, Aufaa merupakan putra dari sosok yang cukup disegani yakni Boyamin Saiman yang merupakan salah satu aktivis anti korupsi yang berada di bawah naungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). “Iya, memang putra dari Bapak Boyamin Saiman,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Aufaa menggugat tiga pihak tersebut lantaran merasa dirugikan usai tak kunjung bisa membeli mobil Esemka jenis Bima Pick-up yang sedianya akan digunakan untuk modal membuka usaha jasa angkutan barang.

    Pemuda berusia 19 tahun tersebut mengaku telah tertarik sejak lama dengan mobil yang pertama kali diperkenalkan Jokowi kala menjabat sebagai Wali Kota Solo pada 2012 silam.

    (cip)

  • Duduk Perkara Warga Solo Gugat Jokowi Gegara Kecewa Sulit Beli Mobil Esemka

    Duduk Perkara Warga Solo Gugat Jokowi Gegara Kecewa Sulit Beli Mobil Esemka

    Jakarta

    Jokowi digugat warga Solo gegara mobil Esemka. Begini duduk perkara gugatan terhadap Jokowi itu.

    Presiden RI ke-7 Joko Widodo digugat warga Laweyan, Solo bernama Aufaa Luqmana Re A. Gugatan yang diajukan Aufaa itu rupanya tak hanya menyasar pada Jokowi, PT Solo Manufaktur Kreasi alias produsen mobil Esemka juga ikut digugat. Gugatan didaftarkan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051.

    Duduk Perkara Jokowi dan Esemka Digugat Warga Solo

    Dikutip detikJateng, kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengungkap gugatan itu dilayangkan sebab penggugat merasa dirugikan atas janji Jokowi.

    “Karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional,” kata Sigit.

    Aufaa rupanya tergiur dengan promosi yang dilakukan Jokowi terhadap mobil Esemka sejak menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI. Aufaa pun tergiur membuka usaha rental mobil pikap dan menggunakan Esemka sebagai armadanya. Aufaa pun sempat datang langsung ke pabrik Esemka di Boyolalu pada tahun 2021. Namun empat tahun berselang, Aufaa kesulitan mendapatkan unit mobil Esemka tersebut. Transaksi tak kunjung rampung lantaran unitnya tak ada.

    “Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka) ketemu dengan marketingnya, ngobrol juga. Mau beli tidak ada. Kita sama sekali belum bayar DP, tapi kita sudah survei ke pabrik atau gudangnya. Ketemu pihak marketingnya, tapi belum melakukan transaksi apapun. Tapi sudah kadung berharap, jadi kecewa,” jelasnya.

    Dalam tuntutannya, pihak penggugat dianggap tidak memenuhi janjinya dalam memproduksi Esemka secara massal. Hal itu dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi.

    “Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dia mobil, jadi Rp 300 juta. Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan,” sambungnya lagi.

    Nama Jokowi Lekat dengan Mobil Esemka

    Nama Jokowi memang cukup lekat dengan mobil Esemka. Bahkan saat perdana mengaspal September 2019, Jokowi pun ikut melakukan seremoni peluncuran di pabrik Esemka, Kabupaten Boyolali. Jokowi kala itu mengatakan mobil Esemka adalah merek dan prinsipalnya berada di Indonesia. Kata Jokowi, merek Esemka dirintis sekitar 10 tahun oleh para teknisi dan juga anak-anak SMK.

    “Tadi dari belakang saya lihat bagaimana mesin dan komponen-komponen lain dirakit, yang saya lihat saya senang bahwa supplier-supplier komponen yang ada banyak sekali yang berasal dari dalam negeri. Artinya local content-nya juga sudah baik, meskipun saya tahu pasti belum sampai ke angka 80 apalagi 100%,” ungkap Jokowi kala itu.

    Menurut Jokowi, kehadiran dirinya di peluncuran mobil Esemka merupakan bentuk dukungan terhadap industri otomotif sekaligus merek nasional. Bagi Jokowi, kehadiran pabrik Esemka itu memiliki efek positif bagi para pemasok mulai dari industri menengah hingga industri rumah tangga. Dengan demikian, lapangan pekerjaan pun jadi terbuka.

    Di sisi lain, pihak Esemka memang cukup tertutup. Namun tahun 2023, Esemka sempat mengejutkan dengan meramaikan pameran Indonesia International Motor Show. Ini juga menjadi kali pertama Esemka mejeng di pameran otomotif nasional tersebut. Pada pameran tahunan itu, Esemka memajang dua mobil andalannya yaitu Esemka Bima Pikap dan bIma EV.

    Sejak hari pertama pameran, booth Esemka nyaris tak pernah sepi disambangi pengunjung yang penasaran. Bahkan, bukan hanya masyarakat dari kalangan biasa, sejumlah pesohor bangsa turut berkunjung ke booth mereka, mulai dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Moeldoko, Kaesang Pangarep, hingga Jokowi.

    (dry/din)

  • Jokowi dan Ma’ruf Amin Digugat ke PN Solo Gara-gara Mobil Esemka

    Jokowi dan Ma’ruf Amin Digugat ke PN Solo Gara-gara Mobil Esemka

    GELORA.CO – Seorang warga Solo, Aufaa Luqmana, resmi melayangkan gugatan wanprestasi kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

    Gugatan ini terkait tidak terealisasinya produksi massal mobil Esemka yang sejak lama dijanjikan menjadi mobil nasional.

    Gugatan itu didaftarkan secara daring pada Selasa (8/4/2025) dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

    Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menjelaskan bahwa kliennya telah lama tertarik membeli dua unit Esemka Bima jenis pickup untuk memulai usaha angkutan.

    Minat itu muncul setelah Esemka dipromosikan Jokowi saat masih menjabat Wali Kota Surakarta.

    “Klien kami percaya dengan janji presiden yang akan menjadikan Esemka mobil nasional. Tapi hingga kini, mobil itu tidak pernah diproduksi massal atau dipasarkan luas,” kata Arif, dikutip dari Inilahjateng.

    Mobil Esemka Bima yang diincar disebut-sebut memiliki harga kompetitif, sekitar Rp150 juta per unit.

    Akibat ketidakpastian tersebut, penggugat merasa dirugikan secara finansial dan menuntut ganti rugi senilai Rp300 juta.

    Dalam gugatannya, penggugat meminta hakim menyatakan Jokowi, Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi telah melakukan wanprestasi. Mereka juga mengajukan permohonan sita jaminan atas aset perusahaan tersebut.

    “Klien kami punya legal standing karena kerugian yang dialaminya nyata. Kami berharap majelis hakim menerima gugatan ini dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Arif. (*)

  • Calon Pembeli Mobil Esemka Gugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo, Minta Ganti Rugi Rp 300 Juta – Halaman all

    Calon Pembeli Mobil Esemka Gugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo, Minta Ganti Rugi Rp 300 Juta – Halaman all

    ​Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

    TRIBUNNEWS.COM,SOLO – Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh calon pembeli mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/4/2025).

    Gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh sosok bernama Aufa Luqman Re A (19) warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.

    Kuasa hukum Aufa, Sigit Sudibyanto menerangkan bahwa kliennya telah melayangkan gugatan ke PN Solo lantaran merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka.

    Sigit menjelaskan bahwa gugatan wanprestasi tersebut dilayangkan kepada tiga pihak yakni eks Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin serta ditujukan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.

    Gugatan perdata tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

    Ia menambahkan bahwa kliennya merasa dirugikan secara materiil karena telah berharap besar bisa membeli mobil Esemka jenis Bima pick-up untuk modal usaha jasa angkutan barang miliknya.

    “Mobil Esemka dijanjikan akan menjadi mobil nasional yang terjangkau dan bisa dimiliki masyarakat. Klien kami sudah merencanakan pembelian dua unit, tapi kenyataannya tidak ada produksi massal dan distribusinya pun minim,” ungkap Sigit saat ditemui di Solo.

    Padahal menurut penggugat, mobil Esemka yang dipopulerkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo tersebut sudah ditawarkan ke banyak calon pembeli termasuk dirinya.

    “Produk tidak berlanjut, pemasaran tidak jelas. Klien kami akhirnya tidak bisa mendapatkan mobil yang diidamkan,” lanjut Sigit.

    Dalam gugatan tersebut Sigit mengatakan bahwa kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta atau senilai dengan harga dua unit mobil yang akan ia beli.

    Seperti diberitakan, mobil Esemka pernah menjadi sorotan publik Tanah Air saat dipopulerkan Jokowi semasa menjabat sebagai Wali Kota Solo. Bahkan mobil Esemka pernah dibawa oleh Jokowi dari Solo menuju Jakarta untuk diperkenalkan ke publik kala itu.

    Tak sampai di situ saja, bahkan pada tahun 2019 silam Jokowi saat menjadi Presiden RI pernah meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali​, Jawa Tengah pada 6 September 2019 silam.

    Namun sampai saat ini menurut penggugat, janji adanya produksi massal mobil Esemka tersebut tak kunjung terealisasi.