Produk: Esemka

  • Kades Demangan Ungkap Asal-usul Lahan Pabrik Esemka, Sewa Rp134 Juta Per Tahun, Pembayaran Lancar – Halaman all

    Kades Demangan Ungkap Asal-usul Lahan Pabrik Esemka, Sewa Rp134 Juta Per Tahun, Pembayaran Lancar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Kepala Desa (Kades) Demangan, Kecamatan Boyolali, Jawa Tengah, Rosyid Setiawan, membeberkan asal-asal lahan tempat didirikannya PT Solo Manufaktur Kreasi (pabtik Esemka).

    Rosyid mengatakan pabrik Esemka didirikan di atas lahan Desa Demangan seluas 11 hektar yang disewa sejak 2015.

    Menurut Rosyid, lahan desa itu disewa untuk jangka waktu 30 tahun.

    Untuk biaya sewa, dikenakan tarif Rp114 juta per tahun.

    Tetapi, sejak dua tahun terakhir, biaya sewa meningkat menjadi Rp134 juta.

    “Baru 2 tahun terakhir ini ada kenaikan tarif sewa menjadi Rp134 juta,” ungkap Rosyid, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunSolo.com.

    Terkait pembayaran sewa, Rosyid mengaku hingga saat ini tak ada masalah alias lancar.

    Ia juga mengungkapkan masih banyak warganya yang bekerja di pabrik Esemka.

    “Masih ada karyawan. Kalau karyawan yang ada di situ, setahu saya kurang lebih antara 100-150 karyawan,” kata Rosyid.

    Tetapi, Rosyid mengaku tidak tahu-menahu seperti apa aktivitas di dalam pabrik Esemka.

    “Tapi, aktivitas di dalamnya seperti apa, saya juga tidak tahu,” pungkas dia.

    Diketahui, pabrik Esemka kembali menjadi sorotan setelah warga Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota solo, Aufaa Luqman Re A (19), menggugat Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Solo (PN Solo).

    Gugatan ini diajukan lantaran Aufaa merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka.

    Aufaa mengaku sudah melakukan pembayaran untuk pemesanan dua unit mobil Esemka.

    Tetapi, hingga saat ini, ia tak kunjung menerima mobil pesanannya.

    “Klien kami sudah merencanakan pembelian dua unit, tapi kenyataannya tidak ada produksi massal dan distribusinya pun minim,” ungkap kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto, Selasa (8/4/2025).

    “Produk tidak berlanjut, pemasaran tidak jelas. Klien kami akhirnya tidak bisa mendapatkan mobil yang diidamkan,” imbuh dia.

    Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051 itu, Aufaa menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta. Nominal itu setara dengan harga dua unit mobil yang akan ia beli.

    Tak hanya Jokowi, Aufaa juga menggugat dua pihak lainnya, yaitu mantan Wakil Presiden, Maruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi.

    Sidang Perdana Bakal Digelar 24 April 2025

    Humas PN Solo, Bambang Aryanto, mengungkapkan sidang perdana gugatan Aufaa Luqman Re A terhadap Jokowi bakal digelar pada 24 April 2025 mendatang.

    Bambang juga mengatakan PN Solo telah menunjuk tiga hakim yang akan memimpin sidang tersebut.

    Mereka adalah Putu Gede Hariadi, Subagyo, dan Joko Waluyo.

    “Majelis Hakim dibuat penetapan hari sidang pertama, yaitu Kamis, 24 April 2025. (Agendanya) merupakan pemanggilan pertama. Itu acara pemanggilan pihak-pihak,” ungkap dia, Kamis (10/4/2025).

    “Oleh PN Solo telah ditetapkan Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim Subagyo, dan Joko Waluyo,” lanjutnya.

    Bambang pun memastikan sidang akan digelar secara terbuka.

    Saat disinggung mengenai kehadiran Jokowi, ia belum bisa memastikan.

    Sebab, menurut dia, bagi pihak tergugat, diberikan toleransi untuk tidak hadir dan bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

    “Kalau secara hukum prosedurnya harus dihadiri kalau dipanggil PN, tapi dalam praktiknya masih ada toleransi.”

    “Mungkin bisa jadi pas hari sidang belum hadir akan dipanggil sekali lagi,” jelas Bambang.

    “Tapi, kalau penggugat idealnya harus hadir, kalau tergugat masih diberikan toleransi, bisa diwakilkan kuasa hukumnya, itu kewenangan pihak yang digugat untuk membiasakan kepada penasehat hukum,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Potret Pabrik Esemka di Boyolali, Bagian Depan Masih Ada Showroom, Ada Pikap Bima

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunSolo.com/Tri Widodo/Andreas Chris)

  • Kaesang Tutup Mulut Ditanya Soal Jokowi Digugat Warga Solo Gegara Mobil Esemka – Halaman all

    Kaesang Tutup Mulut Ditanya Soal Jokowi Digugat Warga Solo Gegara Mobil Esemka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA – Kaesang Pangarep tutup mulut ketika ditanya soal warga Solo menggugat sang ayah, Joko Widodo (Jokowi) soal mobil Esemka.

    Momen itu terjadi ketika Kaesang Pangarep yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berkunjung ke Rumah Dinas Wali Kota Salatiga pada Kamis (10/4/2025).

    Ditanya wartawan soal gugatan itu, putra ketiga Jokowi ini hanya menangkupkan tangan di depan dadanya.

    Ia justru memilih bersalaman dengan beberapa orang untuk berpamitan tanpa merespons pertanyaan dari wartawan.

     

    Gugatan Wanprestasi Gagalnya Produksi Massal Mobil Esemka Ditujukan ke Jokowi hingga Maruf Amin

    Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, gugatan wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah.

    Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka, namun juga menyeret Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin.

    Untuk pihak penggugat adalah Aufaa Luqmana Re A, yang merupakan putra dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

     

    Jadwal Sidang Gugatan

    Gugatan Perdata yang dilayangkan Aufaa Luqmana Re A (19) warga Solo terhadap Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) di Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi terdaftar dan segera disidangkan.

    Humas PN Solo Bambang Aryanto mengungkapkan, gugatan Wanprestasi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt G/2025/PN Skt.

    “Benar kemarin hari Rabu 9 April 2025 masuk gugatan. Gugatannya sendiri mengenai kualifikasi perkaranya wanprestasi dan mendapatkan nomor registrasi 96/Pdt G/2025/PN Skt,” ungkap Bambang saat ditemui di PN Solo.

    “Penggugat Aufaa, alamat Ngoresan RT 1 RW 2 Jebres. Sekali kuasa hukum penggugat Arif Sahudi dkk (dan kawan-kawan). (Untuk) Tergugat 1 Jokowi, Tergugat 2 Maruf Amin, Tergugat 3 PT SMK,” lanjut dia.

    Bambang mengatakan, PN Solo telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin sidang tersebut.

    “Oleh PN Solo telah ditetapkan Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim Subagyo, dan Joko Waluyo,” terang Bambang.

    Disinggung kapan sidang pertama tersebut digelar, Bambang menyebutkan bahwa sidang akan dimulai pada akhir April.

    “Majelis Hakim dibuat penetapan hari sidang pertama yaitu Kamis 24 April 2025. Merupakan pemanggilan pertama. Itu acara pemanggilan pihak-pihak,” urai dia.

    Bambang mengatakan sidang nantinya berjalan terbuka untuk umum.

    Hanya saja, ia menambahkan bahwa belum bisa dipastikan tergugat termasuk Jokowi apakah akan hadir langsung ke persidangan nantinya.

    “Kalau secara hukum prosedurnya harus dihadiri kalau dipanggil PN, tapi dalam praktiknya masih ada toleransi. Mungkin bisa jadi pas hari sidang belum hadir akan dipanggil sekali lagi,” kata Bambang.

    “Tapi kalau penggugat idealnya harus hadir, kalau tergugat masih diberikan toleransi. Bisa diwakilkan kuasa hukumnya, itu kewenangan pihak yang digugat untuk membiasakan kepada penasehat hukum,” pungkasnya.

     

    Kronologi Jokowi Digugat Gara-gara Mobil Esemka

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi digugat secara perdata oleh seorang warga Solo bernama Aufaa Luqmana (19) terkait penjualan mobil Esemka.

    Selain Jokowi, Aufaa juga menggugat Maruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (8/4/2025).

    Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, mengatakan gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

    Sigit menerangkan kliennya kecewa tak kunjung dapat membeli dua mobil Esemka jenis pikap untuk usaha angkut barang.

    “Kami mewakili kepentingan hukum dari saudara Aufaa Luqman warga Solo yang menggugat tiga pihak,” paparnya.

    JOKOWI DIGUGAT TERKAIT ESEMKA – Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh calon pembeli mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025). Gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh sosok bernama Aufaa Luqman Re A (19) warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah. Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto menerangkan bahwa kliennya telah melayangkan gugatan ke PN Solo lantaran merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka. (Tribun Solo/Andreas Chris Febrianto)

    Menurutnya, ada dua pokok gugatan yang dilayangkan yakni para tergugat tak dapat memenuhi janji produksi mobil Esemka secara masif.

    “Sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi,” imbuhnya.

    Kemudian kliennya meminta ganti rugi materiil senilai Rp 300 juta lantaran tak dapat membeli dua buah mobil Esemka.

    “Atas cedera janji itu, penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menggugat para tergugat itu paling rendah harga mobil Esemka pikap itu satunya Rp 150 juta. Karena dia ingin membeli 2 mobil makanya jadi Rp 300 juta rupiah,” sambungnya.

    Majelis Hakim PN Solo diminta untuk menyita aset PT Solo Manufaktur Kreasi jika gugatan perdata tak dikabulkan.

    “Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan agar si tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan itu dikabulkan,” imbuhnya.

    Sigit menambahkan kliennya telah menabung beberapa tahun untuk membeli dua mobil Esemka.

    Bahkan, Aufaa sempat mendatangi gudang Esemka pada tahun 2021 silam.

    “Memang sudah menabung dan sudah survei juga ke Sambi untuk melihat gudang mobilnya serta ketemu marketingnya,” ungkap Sigit.

    “Kurang lebih tahun 2021 setelah covid mulai survei. Waktu itu tidak bisa masuk ke dalam, hanya di ruang lobi kemudian diajak ngobrol marketingnya terkait spek mobil,” jelasnya.

    PENGGUGAT JOKOWI – Aufaa Luqman Re A (19) pemuda asal Solo, Jawa Tengah kini menjadi sorotan usai melayangkan gugatan perdata yang ditujukan kepada tiga pihak yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025). (IST)

     

    Bagaimana Kondisi Pabrik Esemka?

    Berdasarkan pengamatan dari pabrik Esemka yang terletak di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, para karyawan masih lalu lalang.

    Di bagian depan pabrik terdapat showroom yang menampilkan sejumlah produk mobil Esemka termasuk pikap Bima yang dipermasalahkan penggugat.

    Satpam pabrik yang enggan disebut identitasnya menyatakan ada ratusan karyawan yang masih bekerja.

    Satpam juga melarang mengambil gambar situasi pabrik lantaran manajemen tak ada di lokasi.

    “Masih beroperasi seperti biasa,” ucapnya, Rabu (9/4/2025).

    MOBIL ESEMKA – Eks Wali kota Solo, Joko Widodo, menaiki mobil ESEMKA Rajawali kebanggaannya, saat melakukan kunjungan di kantor Warta Kota, Kompas Gramedia, Jakarta, Minggu (26/2/2012). Mobil ESEMKA tersebut akan melalui uji emisi di Serpong, agar secepatnya memasuki pasaran mobil nasional. (TRIBUNNEWS)

    Kepala Desa (Kades) Demangan, Rosyid, mengatakan para karyawan pabrik merupakan warganya.

    “Masih ada karyawan. Kalau karyawan yang ada di situ setahu saya kurang lebih antara 100-150 karyawan. Tapi aktivitas di dalamnya seperti apa, saya juga tidak tahu,” ungkapnya.

    Ia menerangkan pabrik Esemka menempati lahan desa seluas 11 Hektar.

    Lahan tersebut disewa selama 30 tahun dengan biaya Rp 114 juta per tahun.

    “Baru 2 tahun terakhir ini ada kenaikan tarif sewa menjadi Rp 134 juta,” sambungnya.

    Menurutnya, pembayaran sewa tanah tak pernah ada kendala dan keterlambatan. (tribun network/thf/TribunSolo.com)

  • Penggugat Pernah ‘Bantu’ Biar Kaesang Maju Pilkada 2024

    Penggugat Pernah ‘Bantu’ Biar Kaesang Maju Pilkada 2024

    PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan publik setelah menerima gugatan perdata terkait mobil Esemka yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

    Gugatan wanprestasi ini diajukan oleh seorang pemuda bernama Aufaa Luqmana Re A (19), yang merasa dirugikan atas tidak terealisasinya produksi massal mobil Esemka.

    Latar Belakang Gugatan

    Gugatan ini terdaftar secara resmi pada 8 April 2025 dengan nomor perkara PN SKT-080420250. Tidak hanya Jokowi dan Ma’ruf Amin, gugatan juga ditujukan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), perusahaan yang memproduksi mobil Esemka.

    Aufaa menuntut ketiga pihak tersebut karena merasa janji produksi massal mobil Esemka tidak pernah terwujud, meskipun proyek ini telah lama diperkenalkan ke publik sebagai langkah menuju kemandirian industri otomotif nasional.

    Siapa Penggugat?

    Aufaa Luqmana Re A merupakan anak dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dan adik dari Almas Tsaqibbirru—nama yang sempat mencuat setelah menggugat aturan usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024.

    Seperti kakaknya, Aufaa juga dikenal aktif dalam isu-isu hukum dan pernah menggugat aturan usia calon kepala daerah dengan menyebut nama Kaesang Pangarep dalam berkasnya.

    Alasan Gugatan dan Tuntutan Ganti Rugi

    Aufaa mengaku kecewa karena tidak bisa membeli mobil Esemka Bima, yang rencananya akan digunakan sebagai armada usaha persewaan mobil pikap miliknya.

    Dia mengklaim sudah menabung sejak lama dan bahkan sudah datang langsung ke pabrik Esemka di Boyolali untuk bertemu pihak pemasaran. Namun, tidak ada unit mobil yang bisa dibeli karena produksi massal belum terjadi.

    Karena merasa dirugikan secara finansial dan emosional, Aufaa menggugat ketiga pihak tersebut dengan nilai tuntutan sebesar Rp300 juta. Jumlah ini dikalkulasikan berdasarkan harga dua unit mobil pikap Esemka yang ingin ia beli, masing-masing seharga Rp150 juta.

    Dia juga meminta pengadilan untuk menyita jaminan dari PT SMK guna memastikan jika gugatan dikabulkan, perusahaan dapat memenuhi kewajiban hukum tersebut.

    Dasar Gugatan Wanprestasi

    Gugatan ini dikategorikan sebagai wanprestasi atau cedera janji. Dalam pandangan penggugat, janji produksi massal mobil Esemka yang disampaikan sejak Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo hingga menjadi Presiden belum pernah dipenuhi.

    Padahal, pada 6 September 2019, Jokowi sempat meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali dan menggaungkannya sebagai mobil nasional. Namun hingga kini, proyek tersebut tidak berkembang menjadi produksi massal seperti yang diharapkan masyarakat.

    Kondisi Terkini Pabrik Esemka

    Pabrik mobil Esemka di Boyolali tampak masih beroperasi. Berdasarkan pantauan terbaru, terlihat sejumlah aktivitas di dalam kompleks pabrik. Masih ada baliho promosi produk mobil Esemka Bima dengan harga sekitar Rp110 juta, dan beberapa karyawan terlihat keluar masuk pabrik saat jam istirahat.

    Kepala Desa setempat menyatakan bahwa pabrik tersebut masih memperkerjakan puluhan warga lokal, meskipun tidak diketahui pasti bagaimana kondisi produksi internal di sana.

    Sikap Tim Hukum Presiden

    Hingga saat ini, tim hukum Presiden Jokowi belum mengambil langkah hukum apa pun terkait gugatan tersebut. Mereka menyebut belum menerima kuasa atau arahan khusus untuk menangani kasus ini.

    Meski sudah mengetahui gugatan tersebut, pembahasan masih belum dilakukan secara mendalam karena bertepatan dengan suasana Lebaran.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 5 Fakta Aufaa Luqman, Laporkan Jokowi tapi Kakaknya Almas Beri Jalan Gibran Jadi Wapres

    5 Fakta Aufaa Luqman, Laporkan Jokowi tapi Kakaknya Almas Beri Jalan Gibran Jadi Wapres

    loading…

    Aufaa Luqman mendapat banyak sorotan setelah melayangkan gugatan terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan yang diajukan Aufaa telah diterima PN Solo, Selasa (8/4/2025). Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Aufaa Luqman mendapat banyak sorotan setelah melayangkan gugatan terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tidak hanya Presiden Jokowi, remaja 19 tahun itu juga menggugat dua pihak lain yakni Wapres KH Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi.

    Gugatan yang diajukan Aufaa Luqman telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025). Hal tersebut dilakukan Aufaa lantaran merasa telah diberi harapan palsu terkait mobil Esemka yang dikabarkan bisa didapatkan secara mudah di pasaran.

    Sejak tahun 2012 Aufaa telah menanti-nantikan mobil Esemka masuk ke pasaran. Keberanian Aufaa yang menggugat Jokowi lantas membuat banyak orang penasaran akan sosoknya. Berikut beberapa fakta yang terungkap terkait sosok Aufaa dan kasusnya.

    5 Fakta Aufaa Luqman

    1. Adik Almas Tsaqibbirru

    Aufaa Luqman merupakan remaja asal Surakarta berusia 19 tahun yang merupakan adik kandung Almas Tsaqibbirru. Almas adalah sosok yang pernah mengajukan gugatan terkait batas usia capres dan cawapres.

    Gugatan itu akhirnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan Nomor 90/PUU-XII/2023. Hal inilah yang mengantarkan Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.

    2. Anak Aktivis

    Aufaa dan Almas adalah anak Boyamin Saiman, aktivis antikorupsi yang aktif di LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

    Hubungan keluarga antara Almas, Aufaa, dan Boyamin dibenarkan kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto melalui keterangannya yang dikutip Rabu (9/4/2025).

    3. Punya Impian Merintis Bisnis Transportasi

    Aufaa disebut punya impian merintis bisnis di dunia transportasi dan logistik. Dia memiliki mimpi besar untuk bisa menggunakan mobil Esemka sebagai mobil yang mengawali bisnisnya.

    “Klien kami menaruh minat untuk memiliki mobil ini. Rencananya, klien kami akan menggunakan mobil Esemka Bima berjenis pick up untuk merintis usaha jasa angkutan di Kota Surakarta,” kata Arif Sahudi, salah satu tim hukum Aufaa Luqman.

    4. Telah Siapkan Modal untuk Beli Esemka

    Aufaa juga disebut telah menyiapkan modal untuk membeli 2 mobil Esemka sebagai modal usaha yang hendak dia rintis. Diketahui, mobil Esemka bakal dijual di pasaran dengan harga Rp150 juta hingga Rp170 juta.

    Sayangnya, impian Aufaa belum kunjung terwujud lantaran janji Jokowi belum ditepati hingga lengser.

    5. Sidang Digelar 24 April 2025

    Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan wanprestasi terkait produksi mobil Esemka yang dilayangkan Aufaa pada Kamis, 24 April 2025.

    Pejabat Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan, telah menerima gugatan tersebut pada Rabu, 9 April 2025. Berkas gugatan itu telah mendapat nomor register 96/Pdtg/2025/Pn.SKT.

    (jon)

  • PN Surakarta Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap Jokowi Terkait Mobil Esemka pada 24 April

    PN Surakarta Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap Jokowi Terkait Mobil Esemka pada 24 April

    loading…

    Humas Pengadilan Negeri Surakarta Bambang Ariyanto mengatakan, sidang pertama gugatan terhadap Jokowi terkait mobil Esemka bakal digelar 24 April 2025. Foto/SiindoNews/vitriana D

    SOLO – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta ( Solo ) segera menggelar sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Aufa Luqmana REA warga Ngoresan, Jebres, Solo, Jawa Tengah.

    Gugatan ditujukan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), kemudian Wakil Presiden (Wapres) ke-13 RI, KH Ma’ruf Amin serta PT Manufaktur Kreasi berkaitan dengan gagalnya produksi mobil Esemka.

    Humas Pengadilan Negeri Surakarta Bambang Ariyanto mengatakan, pihaknya telah menerima surat gugatan Wanprestasi pada Rabu, 9 April 2025, dengan No Registrasi 96/PDTG/2025/PN Surakarta. “Kemarin telah masuk gugatan mengenai kualifikasi perkara nya wanprestasi,” kata Bambang, Kamis (10/4/2025).

    Dalam gugatan perdata ini, Pengadilan Negeri Surakarta juga telah menetapkan sidang pertama, yakni hari pertama Kamis, 24 April 2025.

    “Sidang hari pertama Kamis 24 April 2025. Itu merupakan pemanggilan pertama, itu masih acara pemanggilan pihak-pihak,” ujarnya.

    Sementara selaku Ketua Majelis Hakim yaitu, Putu Gede Hariyadi, anggota Subagyo, dan Joko Waluyo. “Sidang digelar secara terbuka, kalau secara hukum harus dihadiri oleh semua tergugat, kalau penggugat idealnya harus hadir wong dia yang gugat,” tandasnya.

    Sebelumnya, Aufaa menggugat tiga pihak tersebut lantaran merasa dirugikan usai tak kunjung bisa membeli mobil Esemka jenis Bima pikap yang sedianya akan digunakan untuk modal membuka usaha jasa angkutan barang.

    Pemuda berusia 19 tahun tersebut mengaku telah tertarik sejak lama dengan mobil yang pertama kali diperkenalkan Jokowi kala menjabat sebagai Wali Kota Solo pada 2012.

    (cip)

  • Menerka Strategi Baru Pemerintah Soal Manuver Tarif Trump

    Menerka Strategi Baru Pemerintah Soal Manuver Tarif Trump

    Jakarta

    Donald trump kembali bermanuver. Kini dirinya akan menunda kebijakan tarif impor yang baru saja ia umumkan kepada seluruh negara kecuali China. Mengutip CNN, jeda ini akan dilakukan selama 90 hari ke depan.

    Sementara itu, khusus untuk China, Trump tidak hanya tetap melaksanakan kebijakan tersebut tetapi juga menambahkan nilainya menjadi 125%. Sikap Trump ini didasari oleh respon China yang memberlakukan kebijakan tandingan kepada Amerika Serikat dengan meningkatkan nilai Impor atas barang-barang AS.

    “Berdasarkan kurangnya rasa hormat yang ditunjukkan China kepada Pasar Dunia, dengan ini saya menaikkan tarif yang dibebankan ke China oleh Amerika Serikat menjadi 125%, berlaku segera,” kata Trump dalam unggahan media sosialnya dikutip dari CNN, Kamis (10/4/2025).

    Indonesia yang masuk ke dalam daftar negara penerima relaksasi pajak impor tetap mengirim perwakilan untuk menemui pihak Amerika melalui US Trade Representative (USTR). Berdasarkan informasi terakhir, lawatan yang akan dilakukan oleh 3 Menteri yaitu Menteri Koordinator Ekonomi Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Luar Negeri Sugiono tersebut akan dilaksanakan pekan depan.

    Sebelumnya diketahui jika Indonesia lebih memilih jalur diplomasi untuk merespon kebijakan tarif resiprokal daripada melakukan konfrontasi seperti yang dilakukan China dan Uni Eropa. Oleh sejumlah pihak, hal ini dianggap sebagai hal yang patut dilakukan, sebab Indonesia akan menghadapi risiko besar jika tidak mencari ‘jalan damai’ atas kondisi ini.

    Hal ini juga diungkapkan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendukung langkah Prabowo. Sebab menurutnya dampak tarif tambahan baru di AS pasti akan mempengaruhi kinerja ekspor Indonesia. Hal ini bermuara pada tekanan pada perusahaan yang berorientasi ke ekspor.

    Lalu bagaimana cara-cara agar Indonesia dapat meminimalisir hempasan efek kebijakan tarif impor Amerika? Benarkah usaha diplomasi ekonomi yang akan dilakukan Indonesia akan diindahkan oleh Amerika, setelah muncul pernyataan Trump yang mencemooh negara-negara yang mengharapkan dispensasi tarif impor? detikSore akan mengulasnya lebih dalam bersama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.

    Beralih ke topik lain, detikSore akan bergabung dengan detikJateng untuk mengulas lebih dalam perkara hukum yang menyeret nama Joko Widodo. Seperti diberitakan detikJateng, Seorang warga Laweyan, Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo. Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp 300 juta.
    “Tuntutannya adalah, menyatakan para tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta,” ujar kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, saat konferensi pers di Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4/2025).

    Bagaimana kelanjutannya? Ikuti laporan Redaktur detikJateng selengkapnya dalam Indonesia Detik Ini.

    Sementara itu untuk menutup edisi kali ini, Firman Marihot akan kembali ke detikSore untuk membahas seputar ilmu investasi dan perencanaan keuangan. Seperti yang tengah panas di dunia moneter global, Firman akan mengajak para investor muda untuk lebih jeli melihat risiko yang disebabkan oleh kebijakan tarif impor amerika di dunia investasi. Apa saja yang perlu dilakukan? Apakah ada peluang tersembunyi dalam kedaruratan ini? Simak obrolannya dalam Sunsetalk.

    Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

    “Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”

    (far/vys)

  • Kesaksian Kades soal Nasib Pekerja di Pabrik Esemka, Ternyata Oh Ternyata

    Kesaksian Kades soal Nasib Pekerja di Pabrik Esemka, Ternyata Oh Ternyata

    Jakarta

    Esemka kembali mendapat sorotan. Perkaranya, ada pemuda asal Solo, Jawa Tengah, yang melayangkan gugatan ke pengadilan. Lantas, bagaimana kondisi terkini pabrik Esemka di Boyolali? Masihkah ada pekerja yang bertugas di sana?

    Kemarin (9/4), tim detikJateng baru saja mengunjungi pabrik Esemka yang bertempat di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Namun, ketika itu, manajemen Esemka tak bisa ditemui.

    Tim detikJateng akhirnya menemui Rosyid Setyawan selaku Kepala Desa Demangan. Pada kesempatan itu, sosok tersebut bicara banyak mengenai kondisi terkini pabrik Esemka.

    Rosyid mengklaim, hingga sekarang, masih ada karyawan yang bekerja di pabrik Esemka. Bahkan, kata dia, tak sedikit yang merupakan warganya sendiri.

    “Jadi terkait dengan eksistensi pabrik Esemka yang saya tahu ya seperti itu, masih ada karyawan. Kalau di dalamnya seperti apa saya juga tidak tahu, karena kami hanya pemerintah desa, yang komitmennya adalah tanah disewa,” kata Rosyid Setyawan, dikutip dari detikJateng, Kamis (10/4).

    Kades Demangan, Sambi, Rosyid Setyawan. Foto: Jarmaji/detikJateng

    Dikemukakan pula, ada puluhan warga Demangan yang menjadi karyawan di pabrik Esemka. Sampai sekarang juga masih bekerja semua. Gaji karyawan juga dibayar sesuai komitmen yang dibuat dan belum pernah ada aduan ke pihaknya dari warganya yang menjadi karyawan pabrik Esemka, terkait keterlambatan gaji.

    “Kalau eksistensi sejauh ini ya aktivitas masih ada, cuma apa yang terjadi di dalam saya memang tidak begitu paham. Kalau karyawan yang ada di situ setahu saya, kurang lebih ya 100 sampai 150,” sambungnya.

    Menurut dia, PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai perusahaan menyewa tanah kas Desa Demangan selama 30 tahun untuk produksi mobil Esemka. Luas lahan yang disewa kurang lebih 11 hektar.

    “Nilainya setiap tahun itu yang dulu, Rp 114 juta. Lahan semuanya itu. Terus baru 2 tahun terakhir ini, ada kenaikan menjadi Rp 134 juta. Dibayarkan setiap bulan Agustus,” kata dia.

    Ditambahkan, terkait pembayaran uang sewa itu selama ini tidak pernah ada keterlambatan.

    Diberitakan sebelumnya, seorang warga Solo menggugat Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi dan PT SMK. Dia mengaku kesulitan membeli mobil tersebut. Penggugat menganggap Jokowi wanprestasi lantaran tak mampu merealisasikan program mobil nasional.

    (sfn/rgr)

  • Harusnya Bisa Wujudkan Mobnas Esemka saat Jadi Presiden

    Harusnya Bisa Wujudkan Mobnas Esemka saat Jadi Presiden

    Jakarta

    Jokowi digugat Rp 300 juta karena dianggap wanprestasi. Jokowi dinilai seharusnya bisa mewujudkan mobil nasional Esemka saat menjabat sebagai Presiden RI.

    Aufaa Luqmana Re A menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Surakarta. Jokowi dianggap melakukan wanprestasi terkait mobil Esemka. Gugatan didaftarkan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051.

    Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto, mengungkap wanprestasi yang dilakukan Jokowi berkaitan dengan pengembangan mobil Esemka untuk menjadi mobil nasional. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dianggap tidak bisa mewujudkan Esemka sebagai mobil nasional saat menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia.

    “Seharusnya janji untuk menjadikan mobil Esemka sebagai mobil nasional dapat diwujudkan ketika tergugat I (Jokowi) terpilih dan menjabat sebagai Presiden dengan menjadikan pengembangan Mobil Esemka sebagai program prioritas,” kata Sigit dikutip CNN Indonesia.

    Pada kenyataannya, hingga Jokowi tak lagi menjabat sebagai presiden, mobil nasional buatan Esemka tak kunjung muncul. Pun di pasaran, mobilnya sulit didapatkan. Kesulitan itu dirasakan Aufaa saat hendak membeli dua unit pikap Esemka Bima. Dia berniat menjadikan dua unit Esemka Bima itu armada di usaha rental mobil pikap. Aufaa bahkan datang langsung ke pabrik Esemka di kawasan Desa Demangan, Boyolali. Meski begitu, memang belum ada transaksi yang terjadi antara Esemka maupun Aufaa.

    Atas dasar itu, Aufaa melayangkan gugatan kepada Jokowi dan Esemka. Dia pun menuntut agar para tergugat membayar kerugian sebesar Rp 300 juta yang setara dengan harga dua unit mobil Esemka Bima.

    “Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta. Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan,” jelas Sigit.

    Sebelumnya, Esemka pernah menegaskan bahwa produsen itu bukanlah mobil nasional. Presiden Direktur PT Solo Manufaktur Kreasi Eddy Wirajaya pada saat peresmian pabrik Esemka tahun 2019 menegaskan Esemka adalah perusahaan swasta nasional yang dimiliki 100 persen oleh swasta dan bukanlah mobil nasional.

    Eddy pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 juga meminta agar tak mengaitkan Esemka dengan Jokowi. Eddy tak menampik Jokowi sempat mempopulerkan Esemka, namun kini tak ada lagi hubungannya.

    “Beliau (Jokowi) kan dulu pencetus aja, beliau tidak masuk di ranah ini. Jadi saya minta teman-teman media setop lah menghubung-hubungkan dengan Esemka dalam apa-apa. Beliau itu cuma pernah mencetus itu sebagai kota vokasi Solo dan wujud otomotif terus setelah itu kan beliau beralih punya posisi lebih tinggi, beliau mencari bagaimana sih swasta bisa melanjutkan industri ini,” tegas Eddy.

    (dry/rgr)

  • Duduk Perkara Pemuda 19 Tahun Gugat Jokowi ke PN Solo, Merasa Ditipu Soal Mobil Esemka

    Duduk Perkara Pemuda 19 Tahun Gugat Jokowi ke PN Solo, Merasa Ditipu Soal Mobil Esemka

    GELORA.CO – Beginilah duduk perkara pemuda 19 tahun gugat Jokowi ke PN Solo soal mobil.

    Ia merasa ditipu soal mobil Esemka.

    Pemuda berusia 19 tahun itu menggugat Jokowi atas dugaan wanprestasi.

    Diketahui, pemuda 19 tahun bernama Aufaa melayangkan gugatan perdata yang ditujukan kepada tiga pihak yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

    Belakangan, sorotan mendalam dialamatkan kepada Aufaa Luqmana Re A yang ternyata punya catatan keluarga yang tidak biasa.

    Aufaa tak lain ternyata merupakan adik Almas Tsaqibirru atau sosok yang juga pernah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Wali RI di Pemilu pada tahun 2023 silam.

    Kakak Aufaa tersebut pun memenangkan gugatan kala itu hingga mampu melenggangkan sosok eks Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden RI mendampingi Prabowo Subianto.

    Kuasa hukum Aufaa saat dihubungi TribunSolo.com membenarkan bahwa kliennya memang adik dari Almas.

    “Benar memang klien kami adik dari mas Almas Tsaqibirru,” ungkap Sigit saat dikonfirmasi TribunSolo.com, seperti dikutip TribunJatim.com, Rabu (9/4/2025).

    Dengan kata lain, Aufaa merupakan putra dari sosok yang cukup disegani yakni Boyamin Saiman yang merupakan salah satu aktivis anti korupsi yang berada di bawah naungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

    “Iya, memang putra dari Bapak Boyamin Saiman,” pungkasnya.

    Aufaa Luqmana Re A (19) pemuda asal Solo kini menjadi sorotan usai melayangkan gugatan perdata yang ditujukan kepada tiga pihak yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025).

    Tak bisa dipungkiri jika Mobil Esemka sempat digadang-gadang akan menjadi mobil nasional.

    Proyek ini awalnya dikembangkan oleh siswa SMK ketika Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo.

    Harapan terhadap produksi massal Esemka sempat menguat saat Jokowi meresmikan pabrik perakitan mobil tersebut di Boyolali pada 6 September 2019, silam.

    Namun, proyek itu dianggap gagal berlanjut.

    Produksi mobil tidak berjalan secara massal, sehingga dinilai sebagai bentuk wanprestasi oleh pihak penggugat.

    “Tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal produksi dan pemasaran, mobil Esemka secara massal. Nah, itu sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi atau cedera janji,” kata Kuasa Hukum Tergugat, Sigit Sudibdiyanto, saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).

    Menurut penggugat, ia berencana membeli dua unit mobil Esemka jenis Bima untuk usaha, karena harganya yang terjangkau sekitar Rp150 juta hingga Rp170 juta per unit. Namun, produksi yang mandek membuat rencana itu tak bisa terwujud.

    Penggugat juga mengaku telah mendatangi pabrik Esemka, namun tidak mendapatkan kejelasan terkait kelanjutan produksi.

    “Menuntut para tergugat itu paling rendah dari harga mobil pick-up Esemka itu seharga masing-masing Rp150 juta. Atau kerugiannya mungkin karena dia ingin membeli dua mobil nah sehingga menjadi Rp300 juta,” katanya.

    Terkait hal tersebut, kini Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kini menghadapi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah.

    Gugatan ini terkait dengan pembatalan produksi massal mobil Esemka yang sempat menjadi proyek ambisius pemerintah.

    Gugatan tersebut resmi didaftarkan secara online pada Selasa, 8 April 2025, dengan nomor registrasi PN SKT-08042025051.

    Gugatan ini dilayangkan oleh Aufaa Luqmana, seorang warga yang tinggal di Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

    Selain Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi, perusahaan yang ditunjuk sebagai produsen mobil Esemka, juga menjadi bagian dari gugatan ini.

    Hal ini menunjukkan bahwa gugatan ini tidak hanya melibatkan presiden tetapi juga beberapa tokoh penting lainnya dalam pemerintahan serta perusahaan yang berperan dalam proyek tersebut.

    Produksi mobil Esemka pernah menjadi simbol harapan bagi perkembangan industri otomotif di Indonesia.

    Namun, dengan pembatalan produksi massal, banyak pihak merasa dirugikan dan menganggap bahwa janji-janji yang pernah disampaikan terkait proyek ini tidak dipenuhi.

    Hal ini menjadi salah satu alasan di balik tindakan hukum yang diambil oleh Aufaa Luqmana.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Aufaa Luqmana Re A (19) pemuda asal Solo kini menjadi sorotan usai melayangkan gugatan perdata yang ditujukan kepada tiga pihak yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025).

    Ia menggugat tiga pihak tersebut lantaran merasa dirugikan usai tak kunjung bisa membeli mobil Esemka jenis Bima pikap yang sedianya akan digunakan untuk modal membuka usaha jasa angkutan barang.

    Pemuda berusia 19 tahun tersebut mengaku telah tertarik sejak lama dengan mobil yang pertama kali diperkenalkan Jokowi kala menjabat sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2012 silam.

    Bahkan menurut salah satu tim kuasa hukumnya, Sigit N Sudibyanto menerangkan bahwa kliennya telah menabung beberapa tahun untuk bisa membeli dua unit mobil Esemka jenis pikap Bima. 

    Tak hanya menambung, Aufaa pun juga sempat mendatangi gudang Esemka untuk melihat langsung kondisi mobil yang dibandrol dengan harga Rp 150 juta tersebut pada tahun 2021 silam.

    “Memang sudah menabung dan sudah survei juga ke Sambi untuk melihat gudang mobilnya serta ketemu marketingnya,” ungkap Sigit.

    “Kurang lebih tahun 2021 setelah covid mulai survei. Waktu itu tidak bisa masuk ke dalam, hanya di ruang lobi kemudian diajak ngobrol marketingnya terkait spek mobil,” kata dia. (*)

  • Dugaan KKN-TPPU hingga soal Mobil Esemka

    Dugaan KKN-TPPU hingga soal Mobil Esemka

    GELORA.CO – Joko Widodo (Jokowi) resmi lengser sebagai Presiden RI setelah Prabowo Subianto menggantikannya dan dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu.

    Namun, rentetan gugatan hukum justru diterima Jokowi setelah tidak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia.

    Adapun gugatan hukum yang pertama dilakukan pada 7 Januari 2025 lalu oleh organisasi bernama Nurani 98.

    Jokowi dan keluarganya dilaporkan atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke KPK.

    Salah satu anggota penggugat, yaitu Ubedilah Badrun, menyebut laporan ini menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya sudah pernah melaporkan mantan Wali Kota Solo tersebut ke KPK pada 2022-2024 lalu.

    “Untuk hari ini meminta KPK kembali menelaah dan membuka laporan saya sebelumnya yaitu tahun 2022 dan tahun 2024 tentang dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindak pidana pencucian uang terhadap Joko Widodo dan keluarganya,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Sementara, laporan ini dikatakan Ubedillah usai adanya rilis dari lembaga independen, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan Jokowi sebagai salah satu pemimpin terkorup di dunia pada 2024 lalu.

    Dia menganggap temuan OCCRP tersebut memiliki kesamaan dengan laporannya terhadap Jokowi sebelumnya.

    “Kenapa kami datang lagi ke sini? Karena ada konfirmasi yang cukup kuat dari laporan OCCRP itu,” katanya.

    Ubedilah mendesak agar lembaga antirasuah segera mengusut tuntas dugaan KKN dan TPPU yang dilakukan Jokowi dan keluarganya.

    Ubedillah menegaskan pengusutan perlu dilakukan karena semua warga negara sama di mata hukum seperti yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

    “Atas dasar itu, kami bermaksud mengingatkan kembali kepada KPK agar dalam penegakan hukum untuk memberantas korupsi tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.”

    “Semua sama di mata hukum termasuk Jokowi dan keluarganya. Bahwa KPK berdasarkan undang-undang bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan kepada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan hak asasi manusia,” tegasnya.

    Digugat soal Wanprestasi Mobil Esemka

    Terbaru, Jokowi tiba-tiba digugat oleh seorang warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, bernama Aufaa Luqman Re A (19) pada Selasa (8/4/2025) lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

    Dikutip dari Tribun Solo, gugatan hukum tersebut lantaran Aufaa merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka.

    Tak cuma Jokowi, ada dua pihak yang turut digugat oleh Aufaa, yaitu mantan Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai produsen mobil Esemka.

    Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto, mengatakan kliennya merasa dirugikan setelah berharap besar dapat membeli mobil Esemka jenis Bima pick-up untuk modal usaha jasa angkutan barang miliknya.

    Sigit mengatakan Aufaa telah berencana untuk membeli dua unit mobil Esemka tersebut.

    “Mobil Esemka dijanjikan akan menjadi mobil nasional yang terjangkau dan bisa dimiliki masyarakat. Klien kami sudah merencanakan pembelian dua unit, tapi kenyataannya tidak ada produksi massal dan distribusinya pun minim,” ungkap Sigit.

    Sigit mengatakan kliennya menjadi salah satu calon pembeli yang turut ditawari mobil Esemka tersebut.

    “Produk tidak berlanjut, pemasaran tidak jelas. Klien kami akhirnya tidak bisa mendapatkan mobil yang diidamkan,” jelasnya.

    Setelah merasa dibohongi, Sigit mengatakan kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta yang senilai dengan dua unit mobil yang akan dibelinya.

    Di sisi lain, Sigit juga menjelaskan, kliennya pernah mendatangi gudang mobil Esemka yang berada di Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, untuk melihat unit mobil yang ia inginkan tersebut pada 2021 lalu.

    Sigit juga menambahkan, pada saat itu kliennya juga telah menjalin komunikasi dengan marketing dari PT Solo Manufaktur Kreasi. Namun, ternyata sampai saat ini pembelian mobil tersebut tidak terealisasi.

    “Sementara ini belum ada pembelian, tapi memang sudah menabung dan sudah survei juga ke Sambi untuk melihat gudang mobilnya serta ketemu marketingnya,” ungkap Sigit.

    “Kurang lebih tahun 2021 setelah covid mulai survei,” lanjut dia.

    Namun Sigit menerangkan bahwa kala ingin melihat unit mobil yang akan dibeli langsung di gudang pabrik, kliennya ternyata tak bisa mengakses tempat dimana mobil-mobil Esemka tersebut disimpan.

    “Waktu itu tidak bisa masuk ke dalam, hanya di ruang lobi kemudian diajak ngobrol marketingnya terkait spek mobil,” kata dia. (*)