Produk: emas

  • Wamendagri Ribka Minta Kemenkes Segera Bangun Rumah Sakit di Papua

    Wamendagri Ribka Minta Kemenkes Segera Bangun Rumah Sakit di Papua

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri minta Kementerian Kesehatan agar membangun rumah sakit tipe A atau B di 6 provinsi di Papua.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan bahwa pembangunan rumah sakit di Tanah Papua merupakan hal yang mendesak agar akses kesehatan yang adil dan merata bisa segera terwujud di Bumi Cendrawasih itu.

    “Jadi kalau memang kita serius menjadikan kesehatan sebagai dasar hidup masyarakat Papua, maka sudah saatnya kita pikirkan secara by design kebutuhan rumah sakit tipe A di setiap provinsi,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (18/6).

    Menurut Ribka, Kementerian Dalam Negeri sudah siap berkoordinasi dengan seluruh gubernur di Papua, Menteri PU dan para Menteri Koordinator, sehingga ada rumah sakit yang layak di 6 provinsi di Papua.

    “Kami siap berkoordinasi dengan Menteri PU, Menko, dan para gubernur di Papua untuk menghitung biaya dan merancang skema pembangunan rumah sakit tersebut. Daerah juga harus berinovasi,” katanya.

    Ribka memastikan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan mengesampingkan kesehatan masyarakat Papua karena pemerintah pusat komitmen untuk memberikan akses kesehatan kepada masyarakat.

    “Jadi melalui kolaborasi lintas sektor dan pendekatan berbasis riset, Indonesia juga diharapkan mampu menghadirkan keadilan kesehatan bagi seluruh rakyat, menuju visi besar Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

  • ASABRI dukung implementasi SDGs dan Asta Cita

    ASABRI dukung implementasi SDGs dan Asta Cita

    Jakarta (ANTARA) – PT ASABRI (Persero) mendukung implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) dan realisasi Asta Cita melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sehingga mendapatkan TOP CSR Awards 2025 kategori #3 Stars.

    “Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa ASABRI tidak hanya menjalankan perannya sebagai entitas bisnis, tetapi juga mewujudkan kepedulian sosial terhadap pesertanya sekaligus mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs),” kata Direktur SDM dan Hukum ASABRI Sri Ainin Muktirizka di Jakarta, Rabu.

    Adapun sejumlah kegiatan unggulan program TJSL ASABRI antara lain kegiatan di bidang pendidikan ASABRI Literasi untuk Indonesia (ASLI untuk Indonesia) yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan melalui program peningkatan kemampuan literasi anak dan keluarga peserta ASABRI.

    Selanjutnya, ada kegiatan berupa Duta Edukasi dari Putera Putri Peserta ASABRI (DEDIKASI untuk Indonesia) untuk mencetak generasi emas penuh integritas yang siap mengabdi kepada negeri dengan meningkatkan kemampuan komunikasi dan digitalisasi anak dan keluarga peserta ASABRI.

    Selain di bidang pendidikan, ada juga kegiatan di bidang ekonomi, yakni USAHA untuk Indonesia UMK Tumbuh Bersama ASABRI yang mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kewirausahaan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan peserta serta masyarakat.

    Sri menuturkan terdapat dua poin SDGs yang didukung oleh program TJSL ASABRI, yakni SDGs Nomor 3 “Kehidupan Sehat dan Sejahtera” serta SDGs Nomor 8 “Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi”.

    Sedangkan poin Asta Cita yang dimaksud adalah Asta Cita Nomor 4 “Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas”.

    TJSL perseroan juga mendukung terwujudnya Asta Cita Nomor 8 “Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur”.

    Selan itu, Sri menyatakan inisiatif sosial yang dijalankan ASABRI juga mendukung arah pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai gotong royong dan pemberdayaan.

    Melalui program TJSL, ia mengatakan perseroan tidak hanya menjadi pelaksana mandat strategis negara untuk perlindungan sosial bagi prajurit dan aparat negara, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil, setara, dan sejahtera.

    Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi sosial untuk prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri, ASABRI secara konsisten mengedepankan implementasi TJSL yang berdampak langsung bagi para peserta dan masyarakat luas.

    Ia menyampaikan bahwa implementasi program TJSL juga memiliki peran penting sebagai bagian dari strategi keberlanjutan perusahaan.

    “Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas upaya berkelanjutan ASABRI dalam menghadirkan program TJSL yang relevan, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya keluarga besar prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan dan Polri,” ujar Sri.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Martha Herlinawati Simanjuntak
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hakim: Uang Rp915 Miliar & 51 Kg Emas Milik Zarof Ricar Dirampas Negara

    Hakim: Uang Rp915 Miliar & 51 Kg Emas Milik Zarof Ricar Dirampas Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerintahkan agar uang tunai Rp915 miliar dan emas Rp51 kilogram milik eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) agar dirampas untuk negara.

    Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti mengatakan status barang yang sempat disita Kejagung itu sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan Penuntut Umum, di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara,” ujar Rosihan di PM Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

    Dia menyampaikan dasar perampasan aset itu sesuai dengan ketentuan Pasal 38 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi alias UU Tipikor.

    Pada intinya, aturan itu menyatakan, pelaku korupsi membuktikan asetnya bukan merupakan hasil korupsi jika tidak ingin dirampas.

    Sementara itu, majelis hakim menilai bahwa Zarof tidak mampu membuktikan uang Rp915 miliar serta emas 51 kilogram itu bukan berasal dari hasil korupsi atau khususnya gratifikasi.

    “Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, atau sumber penghasilan sah lainnya,” tambah Rosihan.

    Lebih jauh, terkait dengan temuan kode-kode atau catatan pada penyitaan di rumah Zarof Ricar. Hakim juga menilai bahwa aset Zarof terindikasi diperoleh dari hasil korupsi.

    “Mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara,” pungkas Rosihan.

    Sekadar informasi, Zarof Ricar telah divonis 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa alias JPU yang menuntut bekas pejabat MA itu dihukum 20 tahun penjara.

  • Zarof Ricar Punya Akses Istimewa ke Hakim PN hingga MA, Hasilnya Dapat Gratifikasi Rp 1 Triliun

    Zarof Ricar Punya Akses Istimewa ke Hakim PN hingga MA, Hasilnya Dapat Gratifikasi Rp 1 Triliun

    Zarof Ricar Punya Akses Istimewa ke Hakim PN hingga MA, Hasilnya Dapat Gratifikasi Rp 1 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan pejabat
    Mahkamah Agung
    (MA)
    Zarof Ricar
    disebut memiliki akses istimewa ke hakim tingkat Pengadilan Negeri (PN) hingga hakim agung yang membuatnya dapat menerimia gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 1 triliun.
    Hal ini diungkapkan anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Purwanto S Abdullah saat membacakan pertimbangan putusan perkara dugaan percobaan suap dan gratifikasi Rp 1 triliun yang menjerat Zarof.
    “Menimbang bahwa dari tugas dan fungsi jabatan yang pernah dijabat oleh terdakwa tersebut memberikan akses istimewa kepada terdakwa untuk berinteraksi dengan para hakim di semua tingkatan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung,” kata hakim Purwanto di ruang sidang, Rabu (18/6/2025).
    Purwanto menyebutkan, pada 2006-2014, Zarof menjabat Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada 2014-2017, lalu Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan pada 2017-2022.
    Menurut majelis hakim, akses istimewa Zarof ini ditunjukkan dari dokumen-dokumen catatan tulisan tangan yang memuat berbagai nomor perkara dan kode tertentu di brankas Zarof.
    Brankas tersebut digunakan Zarof untuk menyimpan uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
    “Catatan-catatan tersebut mengindikasikan bahwa gratifikasi yang diterima terkait dengan penanganan perkara tertentu di lingkungan pengadilan,” tutur hakim Purwanto.
    Majelis hakim menilai Zarof dapat mengatur penanganan perkara berbekal akses istimewa yang dimilikinya dan berujung pada penerimaan gratifikasi.
    Salah satu contoh nyata hubungan gratifikasi dengan jabatan Zarof adalah perkara suap vonis bebas pelaku pembunuhan, Gregorius
    Ronald Tannur
    .
    Ia menerima uang Rp 5 miliar dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk mengkondisikan majelis kasasi di MA.
    “Terdakwa dapat melakukan hal tersebut karena memiliki akses dan jaringan yang dibangun selama karier panjangnya di Mahkamah Agung,” tutur hakim Purwanto.
    Majelis hakim kemudian menyatakan Zarof terbukti menerima suap dan gratifikasi sehingga menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Zarof.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri pimpin upacara Pemuliaan Tribrata peringati Hari Bhayangkara

    Kapolri pimpin upacara Pemuliaan Tribrata peringati Hari Bhayangkara

    “Upacara ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi pengingat akan jati diri Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Semangat Tribrata harus senantiasa menjadi roh dalam setiap tindakan kepolisian,”

    Jakarta (ANTARA) – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata yang merupakan salah satu tradisi dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara 2025.

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan dan penyucian kembali terhadap nilai-nilai luhur Tribrata.

    Nilai-nilai Tribrata, kata dia, menjadi landasan moral, etika, dan semangat pengabdian seluruh insan Bhayangkara dalam menjalankan tugas melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat.

    “Upacara ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi pengingat akan jati diri Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Semangat Tribrata harus senantiasa menjadi roh dalam setiap tindakan kepolisian,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Irjen Pol. Sandi mengatakan bahwa upacara yang digelar di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, itu berjalan khidmat dan penuh makna.

    Jenderal polisi bintang dua itu berharap upacara ini dapat semakin meneguhkan semangat pengabdian anggota Polri terhadap nilai-nilai luhur Tribrata sebagai pedoman hidup dan etika profesi.

    Diketahui, Polri akan memperingati Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025. Dalam perayaan tahun ini, tema yang diusung adalah Polri Untuk Masyarakat.

    Adapun jelang perayaan puncak Hari Bhayangkara, Polri menggelar kegiatan bakti kesehatan secara serentak di seluruh Indonesia.

    Irjen Pol. Sandi mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polri memberikan pelayanan dan kepedulian kepada masyarakat.

    Polri, ujar dia, akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat untuk generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tok! Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara!

    Tok! Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara!

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis eks pejabat Mahkamah Agung (Ma) Zarof Ricar selama 16 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Zarof telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait vonis bebas Ronald Tannur.

    Selain itu, Zarof juga dinilai bersalah atas dakwaan menerima gratifikasi yg berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya.

    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujarnya di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

    Kemudian, hakim juga membebankan denda Rp1 miliar terhadap Zarof. Adapun, jika uang itu tidak dibayar maka akan diganti dengan enam bulan pidana.

    “Dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan enam bulan,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Zarof sebelumnya telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) agar dihukum maksimal menjalani pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Oleh karena itu, vonis PN Tipikor lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU.

    Sekadar informasi, Zarof telah didakwa terlibat dalam perkara suap dengan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacaranya Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald atas kematian Dini Sera Afrianti.

    Uang suap itu dikirimkan melalui tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Adapun, dalam pemilihan tiga hakim ini juga telah melibatkan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. 

    Kemudian, Zarof juga didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebesar 51 kg selama menjabat di posisi penting di MA selama 2010-2022. 

  • Tok! Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara!

    Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis eks pejabat Mahkamah Agung (Ma) Zarof Ricar selama 16 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Zarof telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait vonis bebas Ronald Tannur.

    Selain itu, Zarof juga dinilai bersalah atas dakwaan menerima gratifikasi yg berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya.

    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujarnya di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

    Kemudian, hakim juga membebankan denda Rp1 miliar terhadap Zarof. Adapun, jika uang itu tidak dibayar maka akan diganti dengan enam bulan pidana.

    “Dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan enam bulan,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Zarof sebelumnya telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) agar dihukum maksimal menjalani pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Oleh karena itu, vonis PN Tipikor lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU.

    Sekadar informasi, Zarof telah didakwa terlibat dalam perkara suap dengan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacaranya Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald atas kematian Dini Sera Afrianti.

    Uang suap itu dikirimkan melalui tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Adapun, dalam pemilihan tiga hakim ini juga telah melibatkan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. 

    Kemudian, Zarof juga didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebesar 51 kg selama menjabat di posisi penting di MA selama 2010-2022. 

  • Zarof Ricar Punya Akses Istimewa ke Hakim PN hingga MA, Hasilnya Dapat Gratifikasi Rp 1 Triliun

    Rincian Gratifikasi Rp 1 Triliun yang Buat Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

    Rincian Gratifikasi Rp 1 Triliun yang Buat Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA),
    Zarof Ricar
    , divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dalam sidang yang digelar Rabu (18/6/2025).
    Majelis hakim menilai, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Zarof Ricar dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
    Mantan pejabat MA ini juga dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius
    Ronald Tannur
    , Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
    Selain pidana badan, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Dengan kententuan, jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah enam bulan kurungan.
    Lantas, apa saja gratifikasi senilai lebih dari Rp 1 triliun yang diterima Zarof Ricar?
    Zarof Ricar disebut menerima gratifikasi berbentuk valuta asing (Valas) yakni, 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat (AS), 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000. Selain itu, ada 51 kilogram emas Antam.
    Berikut rincian uang dan emas yang diterima Zarof Ricar:
    Sebelumnya, dalam dakwaan, Jaksa menyebut bahwa uang dan emas itu disimpan di rumah Zarof Ricar di Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Donald Trump Rilis Smartphone Trump Mobile T1, Pembesutnya Pabrikan China? – Page 3

    Donald Trump Rilis Smartphone Trump Mobile T1, Pembesutnya Pabrikan China? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Belum lama ini, publik dikejutkan dengan aksi Presiden AS Donald Trump dan keluarganya yang menyebut, akan mengumumkan Trump Mobile. 

    Iya, kamu tidak salah baca. Trump Mobile merujuk pada brand smartphone Donald Trump beserta keluarganya. 

    Adapun model pertama dari Trump Mobile yang akan dirilis adalah Trump Mobile T1 yang belum lama ini foto-fotonya menampilkan ponsel dengan balutan warna emas mencolok. 

    The Verge mengungkap, Trump Mobile T1 akan hadir dengan harga USD 499 atau setara Rp 8,1 jutaan. 

    Uniknya, smartphone Trump Mobile ini digadang-gadang jadi smartphone yang dibuat di Amerika Serikat. Rencana peluncurannya akan dilakukan pada akhir tahun 2025 ini. 

    Menurut seorang juru bicara Trump Organization, “Manufaktur untuk smartphone ini akan dilakukan di Alabama, California, dan Florida.” 

    Namun, belakangan penelusuran The Verge, sebagaimana dikutip Tekno Liputan6.com, Rabu (18/6/2025), mengungkap kalau organisasi Trump ini kemungkinan menyembunyikan seluruh rantai pasokan asalnya dari HP Android Trump Mobile M1.

    Media tersebut mengungkap, kemungkinan Trump Mobile T1 menjadi perangkat white label dengan sebagian besar atau seluruh produksinya ditangani oleh pembesut smartphone China. 

    Elon Musk muncul dengan mata lebam saat menghadiri acara perpisahan di Oval Office bersama Presiden Donald Trump, Jumat lalu. Musk alami kekerasan?

  • Wamendagri tegaskan  Kemendagri dukung eliminasi malaria di Papua

    Wamendagri tegaskan  Kemendagri dukung eliminasi malaria di Papua

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendukung program nasional eliminasi malaria, khususnya di wilayah-wilayah endemik seperti Papua.

    “Tugas Kementerian Dalam Negeri adalah memastikan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di enam provinsi di Papua benar-benar mengalokasikan anggaran khusus untuk program eliminasi malaria. Ini bukan sekadar janji, tapi harus menjadi rencana aksi yang terukur dan terarah,” kata Ribka Haluk dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Hal itu disampaikan Ribka dalam 9th Asia Pacific Leaders’ Summit on Malaria Elimination yang digelar di Kabupaten Badung, Bali, Selasa (17/6).

    Mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ribka menyampaikan apresiasi kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan negara-negara sahabat yang telah menyampaikan komitmennya terhadap eliminasi malaria di Indonesia.

    Ribka memberikan apresiasi tinggi kepada provinsi-provinsi yang telah menerima penghargaan dari Menteri Kesehatan atas keberhasilan mencapai status bebas malaria.

    Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas kementerian dan negara dalam mendorong eliminasi penyakit malaria yang masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat di kawasan Asia Pasifik, termasuk Indonesia.

    Namun, di tengah capaian tersebut, Ribka menyampaikan bahwa masih ada pekerjaan rumah besar yang harus dituntaskan, yaitu eliminasi malaria di kawasan Tanah Papua yang kini telah dimekarkan menjadi enam provinsi.

    “PR (pekerjaan rumah) besar kita saat ini adalah Tanah Papua dengan enam provinsinya. Tadi Bapak Menteri Kesehatan menyampaikan bahwa sekitar 93 persen dari total kasus malaria nasional berasal dari wilayah ini. Ini menjadi perhatian serius dan harus menjadi prioritas kerja pemerintah daerah ke depan,” tegasnya.

    Wamendagri menambahkan bahwa Kemendagri memiliki mandat penting untuk memastikan upaya eliminasi malaria masuk secara konkret ke dalam dokumen perencanaan daerah.

    Ia menekankan, dukungan Kemendagri terhadap program ini merupakan bagian dari kontribusi nyata menuju Indonesia Emas 2045, yakni visi Indonesia sebagai negara maju dengan masyarakat yang sehat, cerdas, dan sejahtera.

    “Eliminasi malaria bukan hanya isu kesehatan, tapi juga strategi besar dalam pembangunan manusia Indonesia. Karena tanpa masyarakat yang sehat, mustahil kita bisa bicara tentang daya saing dan produktivitas menuju Indonesia Emas 2045,” jelas Ribka Haluk.

    Sebagai bentuk konkret dari komitmen itu, Kemendagri bersama pemerintah daerah (Pemda) akan membuat nota kesepahaman guna mendukung penganggaran dan pelaksanaan program eliminasi malaria di Papua.

    “Kami akan memastikan bahwa pemerintah daerah wajib menyiapkan anggaran secara jelas dan memadai. Komitmen yang ditandatangani hari ini akan menjadi dasar pengawasan dan pendampingan oleh Kemendagri. Kami tidak akan berjalan sendiri, kami akan terus mendampingi pemerintah daerah sampai target eliminasi ini tercapai,” tuturnya.

    Acara bergengsi tingkat internasional ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Presiden ke-6 Republik Indonesia (RI) Susilo Bambang Yudhoyono yang juga merupakan anggota Asia Pacific Leaders’ Summit on Malaria Elimination. Turut hadir pula Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Executive Director The Global Fund Peter Sands, CEO APLMA Sarthak Das, serta delegasi dari negara-negara Asia Pasifik.

    Asia Pacific Leaders’ Summit on Malaria Elimination ke-9 ini menjadi ajang strategis untuk memperkuat kerja sama antarnegara dalam menanggulangi penyakit malaria yang hingga kini masih menjadi beban kesehatan masyarakat global.

    Bagi Indonesia, forum ini tidak hanya menjadi ruang diplomasi kesehatan, tetapi juga momentum untuk mempertegas arah pembangunan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan, termasuk bagi wilayah Papua.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.