Produk: emas

  • Prospek Bisnis Batu Bara Jika Pemerintah Kenakan Bea Keluar

    Prospek Bisnis Batu Bara Jika Pemerintah Kenakan Bea Keluar

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah menggodok wacana pengenaan bea keluar batu bara dan emas untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara. Namun, langkah ini mendapat keberatan dari para pelaku usaha batu bara di tengah kondisi permintaan yang lesu.

    Usulan pengenaan bea keluar untuk emas dan batu bara muncul dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR RI di Panja Penerimaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

    Untuk emas, pada dasarnya memang sudah dikenai bea keluar seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/2024. Hanya saja, yang dikenai bea keluar hanya emas mentah/konsentrat/dore bullion, tidak dengan emas batangan/perhiasan.

    Sementara untuk batu bara, sudah tidak termasuk komoditas yang dikenai bea keluar sejak 2006. Komoditas batu bara hanya dikenai tarif royalti, yang tergolong sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    Atas usulan DPR tersebut, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menyebut bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendiskusikan wacana pengenaan bea keluar untuk komoditas emas dan batu bara.

    “Kami berterima kasih untuk masukkan itu dari DPR. Tentunya kami akan konsolidasi dengan kementerian/lembaga terkait khususnya Kementerian ESDM,” ujar Febrio di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

    Sementara itu, Kementerian ESDM menilai wacana pengenaan bea keluar batu bara dan emas perlu dikaji secara mendalam.

    Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, pengenaan bea keluar, khususnya untuk batu bara, perlu memperhatikan kondisi pasar. Sebab, bila kebijakan ini diterapkan saat permintaan pasar lemah, industri batu bara dalam negeri bisa tertekan.

    “Kalau permintaannya lemah, [lalu] kenakan bea keluar, justru ini akan berdampak. Jadi ini enggak ada yang beli juga. Jadi kita melihat kompetitif dari komoditas yang kita miliki,” jelas Yuliot.

    Namun demikian, Yuliot mengatakan, pihaknya akan duduk bersama dengan Kemenkeu untuk membahas wacana tersebut.

    Dampak ke Bisnis Batu Bara

    Pelaku usaha batu bara merasa keberatan dengan wacana pengenaan bea keluar terhadap komoditas emas hitam.

    Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menilai langkah pemerintah itu kian menambah beban pengusaha. Sebab, selama ini pelaku usaha telah dikenai kewajiban membayar royalti batu bara. Di samping itu, saat ini harga batu bara juga tengah lesu. 

    “Rencana pemberlakuan bea masuk ini tentunya akan menambah lagi beban bagi perusahaan batu bara. Selama ini sudah ada royalti juga. Belum lagi pengenaan ini makin tidak tepat dengan kondisi harga batu bara saat ini,” kata Gita kepada Bisnis, Selasa (8/7/2025) malam.

    Selain itu, Gita menyebut, perusahaan batu bara juga tengah dihadapkan pada beban operasional yang meningkat lantaran harga bahan bakar B40 naik signifikan.

    Dia menuturkan, APBI sejatinya mendukung kebijakan pemerintah yang mampu mendorong keberlangsungan usaha serta upaya peningkatan penerimaan negara.

    Namun, terkait rencana pemerintah akan menerapkan bea keluar atas batu bara, dia mengingatkan pemerintah untuk melakukan kajian mendalam terkait hal tersebut lebih dulu.

    “Sehingga baik keberlangsungan usaha, ketahanan energi nasional serta peningkatan penerimaan negara menjadi tolak ukur yang berkesinambungan antara pelaku usaha pertambangan serta industri pendukungnya dan juga pemerintah,” jelas Gita.

    Senada, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira mendukung semangat pemerintah untuk menambah nilai tambah sektor tambang nasional, termasuk lewat kebijakan fiskal seperti bea keluar.

    Namun, dalam konteks batu bara, kebijakan ini perlu dikaji ulang secara lebih komprehensif, agar tidak menggerus daya saing dan kelangsungan industri.

    “Perlu kajian dampak ekonomi menyeluruh, termasuk simulasi sensitivitas terhadap harga batu bara global,” katanya.

    Menurut Anggawira, pengenaan bea keluar itu berpotensi memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha. Dampak itu seperti menurunkan daya saing ekspor.

    Lalu, bea keluar bisa mengurangi margin pengusaha batu bara, terutama bagi produsen dengan kualitas batu bara rendah (low-CV), yang pasar ekspornya sensitif terhadap harga. Apalagi, negara pesaing seperti Australia, Rusia, atau Afrika Selatan tidak mengenakan bea serupa.

    Selain itu, dampak dari kebijakan itu juga bisa membuat banyak pelaku batu bara, khususnya kelas menengah dan kecil, kesulitan memenuhi kewajiban keuangan baru di tengah volatilitas harga global.

    Di samping itu, kebijakan tersebut juga berpotensi membuat investor menahan ekspansi. Industri hilir, logistik, hingga pelabuhan bisa ikut terdampak.

    Tak hanya itu, kebijakan itu pun berpotensi membuat ekspor menurun dan mengganggu target produksi serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    “Bila ekspor melemah, maka target lifting dan PNBP dari sektor ini justru bisa turun,” imbuh Anggawira.

    Lebih lanjut, dia pun mengingatkan pemerintah untuk membedakan antara pemain besar dan kecil. Menurutnya, pemerintah jangan menyamakan beban fiskal bagi semua level pelaku usaha. UMKM tambang butuh perlakuan khusus.

    Dia juga menekankan bahwa penggunaan bea keluar harus jelas arahnya.

    “Apakah untuk mendukung hilirisasi, pendanaan transisi energi, atau perlindungan lingkungan? Transparansi penting,” katanya.

    Dia juga menyarankan, jika pengenaan bea keluar diberlakukan, sebaiknya dibuat dengan skema insentif-diskriminatif atau reward and punishment. Anggawira mencontohkan, perusahaan yang menyuplai ke dalam negeri (DMO) dan melakukan hilirisasi bisa mendapatkan pengurangan atau penghapusan bea keluar.

    Anggawira menambahkan bahwa Aspebindo siap berdialog dan memberikan masukan konstruktif demi menciptakan kebijakan yang berkeadilan, berkepastian, dan mendukung daya saing nasional.

    “Prinsipnya, jangan sampai niat menambah penerimaan negara justru mengganggu kelangsungan sektor yang menopang energi nasional dan ekonomi daerah,” ucapnya.

    Permintaan dari China Melemah

    Permintaan batu bara dari China, pasar ekspor utama Indonesia, melemah sepanjang awal tahun ini. Impor batu bara Indonesia oleh China turun secara tahunan (yoy) dalam 3 bulan berturut-turut. Bea Cukai China mencatat impor batu bara dari Indonesia mencapai 14,28 juta ton pada April 2025. Volume impor itu merosot 20% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Merosotnya permintaan dari China lantaran stok dari negara tersebut masih melimpah. Terlebih, produksi batu bara China cukup tinggi.

    Ketua Badan Kejuruan Teknik Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (BK Tambang PII) Rizal Kasli menyebut, lesunya permintaan batu bara dari China itu membuat harga batu bara terus turun. Menurutnya, dengan kondisi lesunya harga dan permintaan batu bara, wacana pengenaan bea keluar akan menekan industri batu bara.

    “Dampaknya akan sangat signifikan bagi industri pertambangan batu bara mengingat saat ini komoditas tersebut sedang tertekan harganya. Tentu akan berdampak kepada keuntungan bisnis tersebut,” ujar Rizal kepada Bisnis, Rabu (9/7/2025).

    Ucapan Rizal tentu bukan isapan jempol. Harga batu bara acuan (HBA) sepanjang tahun ini relatif turun. Tercatat HBA untuk batu bara kalori tinggi dalam kesetaraan nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR pada periode pertama Juli 2025 ditetapkan sebesar US$107,35 per ton. Angka itu turun dibanding Januari 2025 yang senilai US$124,01 per ton.

    Rizal menuturkan, pemerintah memang sedang menggenjot pendapatan negara di tengah gejolak geopolitik global yang saat ini terjadi. Namun, dia mengingatkan agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali rencana pengenaan bea kelauar untuk emas dan batu bara itu.

    “Mengingat saat ini juga terjadi kelesuan impor batu bara oleh China yang menjadi penentu harga batu bara global,” imbuhnya.

    Selain itu, dia mengatakan, para pelaku usaha juga ternah menanggung beban pengenaan royalti. Saat ini, kata Rizal, pemerintah juga sudah melakukan perubahan untuk prosentase royalti terhadap komoditas batu bara dan bahkan ada yang mencapai 28% terutama untuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) atau kelanjutan perpanjangannya.

    “Apabila harga terus menurun dan pengeluaran tambahan meningkat tentu saja akan dilakukan rasionalisasi stripping ratio sehingga terganggunya konservasi batu bara ke depan,” ucap Rizal.

  • Alasan Darmawati Beli Barang Mewah dari Uang Beking Judol Kominfo: Bisa Dijual Lagi

    Alasan Darmawati Beli Barang Mewah dari Uang Beking Judol Kominfo: Bisa Dijual Lagi

    Alasan Darmawati Beli Barang Mewah dari Uang Beking Judol Kominfo: Bisa Dijual Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa
    Darmawati
    mengungkapkan alasannya membelanjakan uang dari sang suami, Muhrijan alias Agus, yang diperoleh melalui praktik perlindungan situs judi
    online
    (
    judol
    ) agar tidak terblokir oleh Kementerian Kominfo (kini Komdigi), untuk membeli sejumlah barang mewah.
    Hal tersebut dia ungkapan saat proses tanya jawab dengan kuasa hukumnya dalam sidang perkara perlindungan situs judol di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    “Karena biar bisa dijual lagi, kalau lagi ada kebutuhan sekolah kurang pembiayaannya,” kata Darmawati di muka persidangan, Rabu (9/7/2025).
    Saat proses tanya jawab dengan jaksa penuntut umum (JPU), Darmawati mengaku memakai uang panas dari suaminya untuk biaya sekolah anaknya dan kebutuhan sehari-hari.
    “Saya pakai biaya sehari-hari, sekolah (anak), biaya hidup, perhiasan,” ucap Darmawati.
    Mendengar jawaban itu, jaksa kesal karena Darmawati tidak mau menjelaskan secara rinci uang judol tersebut. Jaksa akhirnya berkelakar kepada Darmawati.
    “Kebutuhan sehari-harinya apa? Beli nasi goreng?” tanya jaksa.
    “Bayar sekolah, beli perhiasan,” jawab singkat Darmawati.
    Jaksa lantas membeberkan sejumlah barang yang Darmawati belanjakan dari uang yang terdakwa terima dari Muhrijan.
    Keterangan ini jaksa terima berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Darmawati saat masih menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
    Dalam BAP yang dibacakan jaksa, terungkap Darmawati pernah menyetorkan sejumlah uang ke bank senilai Rp 100 juta, Rp 1,090 miliar, Rp 800 juta, Rp 2,3 miliar, Rp 190 juta, Rp 250 juta, Rp 2 miliar, dan Rp 150 juta.
    “Kemudian saudara rincikan di bawahnya ada pembelian-pembelian barang-barang berharga. Contoh, yang saudara serahkan ada iPhone 16 Promax, Macbook Pro, iPad Pro, Samsung Flip, uang tunai Rp 2 miliar, 2 cincin LV. LV di sini itu Louis Vuitton,” ujar jaksa.
    Selain itu, Darmawati juga menerima berbagai barang mewah dan uang tunai dari Muhrijan. Di antaranya satu jam tangan merek Louis Vuitton (LV) senilai Rp 1 miliar, lima gelang emas, delapan cincin emas, dua liontin, satu kacamata merek Dior, satu koper LV, sandal, tas LV, dan pouch LV.
    Ada pula transfer uang sebesar Rp 150 juta kepada Salman dan Rp 30 juta kepada Adhi Kismanto, satu tas Chanel warna pink, uang tunai Rp 10 juta, serta pembelian seekor sapi. Ia juga disebut membayar kontrakan bulanan sebesar Rp 3,5 juta.
    Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan menyebut Darmawati menerima aliran dana dan turut menyembunyikan uang Muhrijan hasil praktik perlindungan situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.
    Dalam dakwaan jaksa, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan suaminya untuk membeli berbagai barang mewah.
    Adapun barang-barang yang telah dibelanjakan Darmawato untuk sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG.
    Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.
    Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.
    Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.
    Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.
    Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.
    Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Belanja Louis Vuitton, Anak Gagal Ujian: Potret Ironi Istri Makelar Judol Kominfo

    Belanja Louis Vuitton, Anak Gagal Ujian: Potret Ironi Istri Makelar Judol Kominfo

    Belanja Louis Vuitton, Anak Gagal Ujian: Potret Ironi Istri Makelar Judol Kominfo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang perkara praktik perlindungan situs judi
    online
    (
    judol
    ) agar tidak terblokir Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) pada klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengungkap gaya hidup dan aliran dana yang diterima terdakwa
    Darmawati
    dari suaminya, Muhrijan alias Agus.
    Dalam kasus ini, terdakwa Muhrijan masuk dalam klaster koordinator yang berperan sebagai makelar antara agen situs judol dengan pegawai Kementerian Kominfo.
    Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Darmawati disebut menerima aliran dana dan turut menyembunyikan uang Muhrijan hasil praktik perlindungan situs judol.
    Darmawati juga membeli berbagai barang mewah dari uang haram hasil kejahatan suaminya.
    Sebelum terlibat pada 2024, Muhrijan merupakan seorang pengusaha di bidang ekspor-impor.
    Dari pekerjaan ini, Darmawati kerap mendapatkan uang bulanan atau nafkah hingga Rp 500 juta dari Muhrijan.
    “Ke saya sekitar Rp 500 juta,” kata Darmawati saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang tiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2025).
    Mendengar hal itu, jaksa kembali mempertegas total uang yang Darmawati terima. Namun, keterangan terdakwa berubah.
    “Ya Rp 300 (juta) sampai Rp 400 (juta),” kata Darmawati.
    Sehari-hari, Darmawati, Muhrijan, dan ketiga anak mereka bertempat tinggal di sebuah kontrakan di wilayah Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Mereka membayar sewa rumah Rp 3,5 juta per bulan.
    Setelah terlibat dalam praktik beking situs judi
    online
    , Muhrijan berdalih memiliki usaha sampingan, sehingga memberi penghasilan tambahan ke Darmawati setiap bulan. Sementara itu, Darmawati sehari-hari berperan sebagai ibu rumah tangga.
    Darmawati hanya mengetahui seluruh uang yang ia belanjakan untuk berbagai barang mewah berasal dari nafkah yang diberikan oleh suaminya.
    Darmawati menerima tiga mobil berupa BMW X7, Lexus, dan Fortuner dari suaminya.
    “Nah, sebelum itu, kapan sih suami saudara ini mendapatkan semua fasilitas atau semua uang yang mengalir?” tambah jaksa.
    “Berubah drastisnya di 2024. Sebelumnya sih sama ya, kayak biasa-biasa saja. Penampilannya enggak jauh berbeda dari sebelumnya,” ungkap Darmawati.
    Darmawati mulai menyadari adanya perubahan secara finansial sejak 2024, ketika Muhrijan terlibat dalam praktik membekingi situs judol. Hanya saja, dia tidak bertanya lebih lanjut kepada suaminya tentang asal muasal uang yang ia terima.
    Darmawati mengaku memakai uang panas dari suaminya yang berasal dari praktik perlindungan situs judol untuk biaya sekolah anaknya dan kebutuhan sehari-hari.
    “Saya pakai biaya sehari-hari, sekolah (anak), biaya hidup, perhiasan,” kata Darmawati.
    Mendengar jawaban itu, jaksa kesal karena Darmawati tidak mau menjelaskan secara rinci uang judol tersebut. Jaksa akhirnya berkelakar kepada Darmawati.
    “Kebutuhan sehari-harinya apa? Beli nasi goreng?” tanya jaksa.
    “Bayar sekolah, beli perhiasan,” jawab Darmawati singkat.
    Kembali mendengar jawaban Darmawati, jaksa pun menilai terdakwa terlalu berkelit.
    Jaksa lantas membeberkan sejumlah barang yang Darmawati belanjakan dari uang yang terdakwa terima dari Muhrijan.
    Keterangan ini jaksa terima berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Darmawati saat masih menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
    Dalam BAP yang dibacakan jaksa, terungkap Darmawati pernah menyetorkan sejumlah uang ke bank senilai Rp 100 juta, Rp 1,090 miliar, Rp 800 juta, Rp 2,3 miliar, Rp 190 juta, Rp 250 juta, Rp 2 miliar, dan Rp 150 juta.
    “Kemudian saudara rincikan di bawahnya ada pembelian-pembelian barang-barang berharga. Contoh, yang saudara serahkan ada iPhone 16 Promax, Macbook Pro, iPad Pro, Samsung Flip, uang tunai Rp 2 miliar, dua cincin LV. LV di sini itu Louis Vuitton,” ujar jaksa.
    Selain itu, Darmawati juga menerima berbagai barang mewah dan uang tunai dari Muhrijan. Di antaranya satu jam tangan merek Louis Vuitton (LV) senilai Rp 1 miliar, lima gelang emas, delapan cincin emas, dua liontin, satu kacamata merek Dior, satu koper LV, sandal, tas LV, dan pouch LV.
    Ada pula transfer uang sebesar Rp 150 juta kepada Salman dan Rp 30 juta kepada Adhi Kismanto, satu tas Chanel warna pink, uang tunai Rp 10 juta, serta pembelian seekor sapi. Ia juga disebut membayar kontrakan bulanan sebesar Rp 3,5 juta.
    Dalam sidang ini, kuasa hukum Darmawati sempat bertanya kepada kliennya mengenai keluarga terdakwa.
    Darmawati mengatakan bahwa seluruh harta, termasuk yang berasal dari uang haram hasil membekingi sejumlah situs
    judol Kominfo
    , kini telah disita.
    Namun, di sela-sela pertanyaan, tangisan Darmawati pecah.
    “Anak-anak umur berapa?” tanya kuasa hukum.
    “Yang paling besar 19 tahun…,” ujar Darmawati seketika menangis dan tidak melanjutkan jawaban.
    Dia menaikkan masker wajah yang tampak turun. Dia juga mengusap air mata menggunakan punggung tangannya.
    “Yang kedua 13 tahun, yang ketiga sembilan tahun,” jawab Darmawati.
    Terdakwa mengungkapkan, anak sulungnya tidak bisa melanjutkan pendidikan karena uangnya dan Muhrijan turut disita akibat ulahnya sendiri bersama suami.
    “Karena uangnya sudah diambil pihak kepolisian, dia (anak yang pertama) tidak bisa mengikuti ujian sampai sekarang,” kata Darmawati yang kembali menangis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Petuah Hakim dan Tangisan Darmawati di Sidang Judol Kominfo

    Petuah Hakim dan Tangisan Darmawati di Sidang Judol Kominfo

    Petuah Hakim dan Tangisan Darmawati di Sidang Judol Kominfo
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro memberikan petuah kepada terdakwa
    Darmawati
    yang menerima aliran dana dan turut menyembunyikan uang suaminya, terdakwa Muhrijan alias Agus, yang diperoleh dari hasil praktik melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.
    Momen ini terjadi saat Darmawati menjalani pemeriksaan terdakwa di ruang tiga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Mulanya, Darmawati mengaku tidak mengetahui bahwa suaminya ternyata menjadi makelar agen situs judi online (judol) dan bersekongkol dengan pegawai Kementerian Kominfo untuk melindungi tautan agar tidak terblokir.
    Meski menyadari perubahan drastis pada 2024, Darmawati hanya tahu bahwa Muhrijan memiliki pekerjaan tambahan di luar sebagai pengusaha bidang ekspor dan impor barang.
    Ia tidak bertanya lebih lanjut tentang dana yang Darmawati terima dari suaminya yang ternyata yang haram.
    “Saya menyesal, Yang Mulia,” kata Darmawati kepada Sulistyo di muka persidangan, Rabu (9/7/2025).
    Setelah itu, Sulistyo sedikit memberikan petuah. Seorang suami memang wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Namun, seorang istri juga wajib bertanya tentang pendapatan suami yang tiba-tiba meningkat secara signifikan.
    “Suami tiap bulan katakanlah gajinya Rp 5 juta. Sewaktu-waktu dalam waktu tertentu, dia memberikan lebih dari Rp 5 juta. Seorang istri wajib mempertanyakan, ‘uang dari mana ini?’. Nah, itu wajib ditanyakan. Kalau tidak, ya kejadian seperti ini,” ujar Sulistyo.
    Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Darmawati pun bertanya kepada kliennya mengenai keluarga terdakwa. Darmawati mengatakan bahwa seluruh harta, termasuk yang berasal dari uang haram hasil membekingi sejumlah situs judol Komdig, kini telah disita.
    Namun, di sela-sela pertanyaan, tangisan Darmawati pecah.
    “Anak-anak umur berapa?” tanya kuasa hukum.
    “Yang paling besar 19 tahun…,” ujar Darmawati seketika menangis dan tidak melanjutkan jawaban.
    Dia menaiki masker wajah yang tampak turun. Dia juga mengusap air mata menggunakan punggung tangannya.
    “Yang kedua 13 tahun, yang ketiga sembilan tahun,” jawab Darmawati.
    Terdakwa mengungkapkan, anak sulungnya tidak bisa melanjutkan pendidikan karena uang orangtua turut disita akibat ulahnya sendiri bersama suami.
    “Karena uangnya sudah diambil pihak kepolisian, dia (anak yang pertama) tidak bisa mengikuti ujian sampai sekarang,” kata Darmawati yang kembali menangis.
    Setelah beberapa saat, Sulistyo memotong tanya jawab kuasa hukum dengan Darmawati. Hakim meminta penasihat hukum agar fokus pada pokok perkara.
    Di pengujung persidangan, Sulistyo kembali memberikan wejangan kepada Darmawati.
    “Baik ya terdakwa, pelajaran berharga. Tidak perlu mewah, tapi yang penting berkah. Ini Pelajaran berharga,” ujar Sulistyo.
    “Ketika nanti setelah menjalani (pidana), seperti itu saja, hidup biasa saja. Apa yang diberikan Tuhan, itu adalah rezeki kita. Tidak perlu mewah, tapi yang penting berkah,” tambah dia.
    Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan menyebut Darmawati menerima aliran dana dan turut menyembunyikan uang Muhrijan hasil praktik melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.
    Dalam dakwaan jaksa, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan suaminya untuk membeli berbagai barang mewah.
    Adapun barang-barang yang telah dibelanjakan Darmawato untuk sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG.
    Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.
    Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.
    Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.
    Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.
    Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.
    Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bahas Peluang Industri Batu Bara, APBI-ICMA Lakukan Ini

    Bahas Peluang Industri Batu Bara, APBI-ICMA Lakukan Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia– Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia atau Indonesian Coal Mining Association (APBI-ICMA) menggelar diskusi bertajuk “Penggerak Energi dari Kalimantan untuk Keberlanjutan” di Samarinda, Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut membahas beragam tantangan sekaligus peluang dalam industri batu bara.

    Saat ini Kalimantan menjadi tulang punggung industri batu bara nasional dengan kontribusi sebesar 688 juta ton atau 82% dari total produksi Indonesia pada 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan bahwa 70% sumber energi dari batu bara di Indonesia dipasok oleh Pulau Kalimantan, sehingga pengelola harus memanfaatkan secara ramah dan bertanggung jawab.

    “Pada 2024, batu bara berkontribusi 40,56% untuk bauran energi nasional,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati, Rabu (8/7/2025).

    Dia melanjutkan, terdapat sekitar 50%-60% pembangkit listrik di Indonesia masih bergantung dari batu bara, yang sebesar 70% dihasilkan dari Kalimantan. Menurutnya, pertambangan batu bara memiliki peran dalam menerangi dunia karena kebutuhan listrik terbesar masih mengandalkan produksi batu bara.

    “Bayangkan saja jika hidup tanpa listrik karena tidak ada batu bara. Misalnya tiba-tiba listrik padam, pasti acara terganggu. Kita buka komputer atau laptop juga butuh listrik, handphone pun butuh listrik. Jadi ketika kita terima telepon juga ingat batu bara yang menjadi sumber energi listrik,” katanya.

    Rita melanjutkan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara pada 2024 sebesar Rp140.460 triliun dan mencapai 123,75% dari target atau setara dengan 52% dari total PNBP Kementerian ESDM.

    “Jadi, minerba untuk menggerakkan ekonomi Indonesia itu bukan omong kosong, tapi realita. Untuk mewujudkan Indonesia emas pun, batu bara memiliki peran penting karena turut menggerakkan ekonomi nasional. Tapi ingat, sumber daya ini harus dikelola secara bertanggung jawab. Pengelolaan secara ramah harus dikedepankan,” kata Rita.

    Sementara itu, Ketua Umum APBI-ICMA Priyadi, menyebut batu bara bukan hanya komoditas, melainkan instrumen pembangunan yang membuka akses, mendorong ekonomi, dan menciptakan peradaban baru. Kalimantan Timur dinilai sebagai kontributor utama sektor energi nasional sekaligus kekuatan besar dalam keanggotaan APBI.

    Di tengah tekanan global seperti penurunan harga dan ketidakpastian geopolitik, Priyadi mengajak seluruh pihak untuk tetap adaptif, kolaboratif, dan berkomitmen pada keberlanjutan.

    “Industri ini harus tetap kuat, tapi juga harus bertanggung jawab secara sosial dan ekologis untuk keberlanjutan,” tegasnya.

    Model Pembangunan Pertambangan Modern

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa transformasi pembangunan ekonomi pascatambang dan transisi menuju energi rendah emisi adalah keniscayaan. Hal ini karena ketergantungan terhadap sumber daya tak terbarukan tidak bisa berlangsung lama.

    Staf Ahli Gubernur Kalimantan Timur Bidang III Arief Murdiyatno menyebut seiring dengan adanya komitmen dari APBI-ICMA dalam melakukan pembangunan sektor tambang yang bertanggung jawab, maka pihaknya mendukung komitmen tersebut.

    “Kami mendukung penuh komitmen bersama dalam membangun sektor pertambangan yang bertanggungjawab, transparan, berdaya saing global, peduli terhadap pemulihan lahan, keselamatan kerja, pemberdayaan masyarakat, dan transisi menuju energi rendah karbon,” ujar dia.

    Dia berharap setiap perusahaan tambang mengambil bagian dalam pembangunan daerah pascatambang melalui pengelolaan reklamasi optimal, penataan lahan bekas tambang yang fungsional, dan penyusunan program tanggung jawab sosial yang berbasis pemberdayaan masyarakat, pendidikan vokasi, dan penguatan UMKM lokal.

    Dia menegaskan saat ini Kaltim sedang menjalankan transformasi menuju provinsi yang modern, hijau, dan inklusif. Sehingga ia berharap sektor pertambangan berjalan dalam koridor tata kelola yang baik (good mining governance), menjunjung keterbukaan informasi, pelibatan masyarakat, dan kepastian hukum.

    Sebagai informasi, diskusi antara pelaku usaha batu bara ini juga membahas beragam persoalan teknis terkait isu logistik yang merupakan aspek fundamental dalam operasional pertambangan. Terdapat berbagai tantangan infrastruktur, mulai dari keterbatasan fasilitas pelabuhan hingga padatnya lalu lintas sungai, seperti yang terjadi pada Sungai Mahakam dengan belum adanya sistem pengaturan terpadu.

    Para pelaku industri menegaskan bahwa tanpa logistik yang efisien dan terintegrasi, seluruh proses produksi hingga ekspor batu bara tidak akan dapat berjalan optimal. Karena itu, digitalisasi serta integrasi sistem logistik yang adaptif dinilai memperkuat daya saing sektor ini di tengah tekanan biaya dan kompetisi global.

    Melalui kegiatan ini, APBI-ICMA berharap dapat memperkuat sinergi lintas sektor, mendorong praktik tambang yang bertanggung jawab, serta menunjukkan bahwa kemajuan industri batu bara dapat sejalan dengan keberlanjutan dan kepentingan jangka panjang bangsa.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pakar Ungkap Dampak Pengenaan Bea Keluar Batu Bara saat Ekspor Lesu

    Pakar Ungkap Dampak Pengenaan Bea Keluar Batu Bara saat Ekspor Lesu

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai Pengamat menilai wacana pemerintah untuk menambah penerimaan negara melalui pungutan bea keluar emas dan batu bara berpotensi menekan pelaku industri.

    Wacana pungutan bea keluar itu sebelumnya muncul dari Ketua Komisi XI DPR sekaligus pimpinan Panja Penerimaan Mukhamad Misbakhun yang melaporkan hasil rapat panja, yang salah satunya menyepakati kebijakan teknis kepabeanan dan cukai sebagai implementasi kebijakan umum perpajakan.   

    DPR dan pemerintah menyepakati perluasan basis penerimaan bea keluar terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada pengaturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

    Ketua Badan Kejuruan Teknik Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (BK Tambang PII) Rizal Kasli menilai kebijakan itu bakal berdampak signifikan bagi pelaku usaha, khususnya batu bara. Apalagi, harga emas hitam itu kini tengah anjlok.

    “Dampaknya akan sangat signifikan bagi industri pertambangan batu bara mengingat saat ini komoditas tersebut sedang tertekan harganya. Tentu akan berdampak kepada keuntungan bisnis tersebut,” ujar Rizal kepada Bisnis, Rabu (9/7/2025).

    Ucapan Rizal tentu bukan isapan jempol. Harga batu bara acuan (HBA) sepanjang tahun ini relatif turun. Tercatat HBA untuk batu bara kalori tinggi dalam kesetaraan nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR pada periode pertama Juli 2025 ditetapkan sebesar US$107,35 per ton. Angka itu turun dibanding Januari 2025 yang senilai US$124,01 per ton.

    Rizal menuturkan, pemerintah memang sedang menggenjot pendapatan negara di tengah gejolak geopolitik global yang saat ini terjadi. Namun, dia mengingatkan agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali rencana pengenaan bea kelauar untuk emas dan batu bara itu.

    “Mengingat saat ini juga terjadi kelesuan impor batu bara oleh China yang menjadi penentu harga batu bara global,” imbuhnya.

    Dia mengatakan, lesunya permintaan batu bara dari China itu membuat harga terus turun. Selain itu, dia mengatakan, para pelaku usaha juga ternah menanggung beban pengenaan royalti.

    Saat ini, kata Rizal, pemerintah juga sudah melakukan perubahan untuk prosentase royalti terhadap komoditas batu bara dan bahkan ada yang mencapai 28% terutama untuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) atau kelanjutan perpanjangannya.

    “Apabila harga terus menurun dan pengeluaran tambahan meningkat tentu saja akan dilakukan rasionalisasi stripping ratio sehingga terganggunya konservasi batu bara ke depan,” ucap Rizal.

    Sebelumnya, Kementerian ESDM pun buka suara terkait wacana pengenaan bea keluar batu bara dan emas tersebut. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi detil dari wacana tersebut. Pihaknya pun belum berbicara dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Oleh karena itu, ke depan pihaknya bakal melakukan pembahasan dengan Kemenkeu.

    “Kami akan duduk bersama Kemenkeu,” kata Yuliot di Le Meridien Hotel Jakarta, Selasa (8/7/2025).

    Dia menjelaskan, penetapan bea keluar untuk emas dan batu bara harus dilihat secara adil. Menurutnya, kebijakan itu pun harus mengacu pada harga di pasar internasional.

    Dengan kata lain, jika harga internasional sedang anjlok, sementara pungutan bea keluar diberlakukan, maka pelaku usaha bisa tertekan.

    “Kalau permintaanya lemah, [lalu] kenakan kenakan bea keluar, justru ini akan berdampak. Jadi ini gak ada yang beli juga. Jadi kita melihat kompetitif dari komoditas yang kita miliki,” jelas Yuliot.

  • Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Juli 2025 – Page 3

    Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Juli 2025 – Page 3

    Hukum dasar ekonomi, yaitu permintaan dan penawaran, juga menjadi faktor penentu harga emas perhiasan. Ketika permintaan terhadap emas meningkat sementara penawaran terbatas, harga emas akan cenderung naik. Sebaliknya, jika penawaran melimpah sementara permintaan menurun, harga emas akan turun.

    Permintaan emas biasanya meningkat pada saat-saat tertentu, seperti menjelang hari raya atau musim pernikahan. Selain itu, permintaan emas juga dapat meningkat ketika terjadi ketidakpastian ekonomi atau politik, karena investor mencari aset yang aman.

    Penawaran emas dipengaruhi oleh produksi emas dari pertambangan dan daur ulang emas. Faktor-faktor seperti biaya produksi, regulasi pemerintah, dan kondisi geografis dapat memengaruhi tingkat produksi emas.

  • Anggawira Hipmi dan Wamenpora Taufik Hidayat Didapuk Jadi Komisaris PLN EPI – Page 3

    Anggawira Hipmi dan Wamenpora Taufik Hidayat Didapuk Jadi Komisaris PLN EPI – Page 3

    Taufik lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 10 Agustus 1981, dan sejak kecil telah menunjukkan minat serta bakat dalam bulu tangkis.

    Pada tahun 2013, Taufik Hidayat mengakhiri kariernya sebagai atlet bulu tangkis dengan pensiun setelah mengalami kekalahan dalam pertandingan terakhirnya di ajang Indonesia Oopen yang berlangsung di Istora Senayan. Setelah pensiun, Taufik Hidayat menjabat sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) pada periode 2016-2017 dan sebagai staf khusus di Kementerian Pemuda dan Olahraga pada tahun 2017-2018.

    Pada tahun 2018, Taufik Hidayat memulai langkahnya di dunia politik dengan bergabung sebagai kader Partai Demokrat. Namun, keterlibatannya dalam politik tidak berlangsung lama, dan ia memutuskan untuk mundur.

    Selanjutnya, pada pemilihan umum legislatif 2024, Taufik Hidayat mencalonkan diri sebagai anggota DPR untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II melalui Partai Gerindra, tetapi tidak berhasil untuk melanjutkan ke Senayan. Di sisi lain, Taufik Hidayat adalah suami dari Ami Gumelar, yang merupakan putri dari mantan Menteri Pertahanan dan mantan Menteri Perhubungan RI, Agum Gumelar.

    Taufik dan Ami menikah pada tahun 2007 dan dikaruniai dua anak, yaitu Natarina Alika Hidayat dan Nayottama Prawira Hidayat.

     

  • Prediksi Harga Emas Hari Ini 9 Juli 2025, Momentum Bullish Dijegal Ketidakpastian Tarif AS – Page 3

    Prediksi Harga Emas Hari Ini 9 Juli 2025, Momentum Bullish Dijegal Ketidakpastian Tarif AS – Page 3

    Investor kini mengalihkan perhatian ke risalah rapat Federal Open Market Committee (FOMC) bulan Juni, yang akan dirilis pada hari Rabu (9/7/2025).

    Risalah ini diharapkan menyingkap pertimbangan The Fed dalam memutuskan untuk mempertahankan suku bunga di kisaran 4,25%–4,50% atau membuka peluang pelonggaran lebih lanjut.

    Di kawasan Eropa, data Produksi Industri Jerman per Mei menunjukkan kenaikan bulanan sebesar 1,2%. Hasil ini mengurangi kekhawatiran resesi dan memperkuat ekspektasi pemulihan ekonomi, sehingga menambah beban pada logam mulia yang bersaing dengan aset-aset berimbal hasil.

    Menggabungkan tekanan fundamental dan sinyal teknikal, prediksi harga emas hari ini berada dalam rentang USD 3.276USD 3.343. Momentum bullish tengah menguat, namun ketidakpastian tarif dan kebijakan moneter AS dapat memicu fluktuasi.

    Para pelaku pasar disarankan untuk mengikuti perkembangan risalah FOMC dan data perdagangan dunia sebagai penentu arah jangka pendek harga emas.

  • 3 Jenderal TNI & Polri Berbagi Kisah Inspiratif ke 30 Ribu Siswa di Kalteng

    3 Jenderal TNI & Polri Berbagi Kisah Inspiratif ke 30 Ribu Siswa di Kalteng

    Jakarta

    Tiga jenderal TNI dan Polri mengajar 30.000 siswa SMA/SMK/SKH se-Kalimantan Tengah di SMAN 1 Muara Teweh dan hybrid. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan motivasi kepada siswa untuk terus mengejar dan mewujudkan mimpi.

    Kegiatan yang diselenggarakan, Selasa (8/7/2025) turut dihadiri Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Wimoko, dan Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamalullail.

    Ketiganya juga berpesan bahwa digitalisasi pembelajaran adalah momentum emas untuk memperluas pemerataan pendidikan, sekaligus menanamkan nilai-nilai kepemimpinan sejak dini.

    Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengajak para siswa untuk memanfaatkan kesempatan untuk sekolah dengan sebaik-baiknya. Sebab masih banyak anak muda yang belum memiliki kesempatan untuk belajar di bangku sekolah.

    “Tidak semua orang punya kesempatan duduk di bangku sekolah. Maka manfaatkan ini sebaik-baiknya,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).

    Dalam kesempatan itu, dia juga menyoroti pentingnya pengembangan akademik dan karakter.

    “Pintar saja tidak cukup. Harus jujur, harus punya pengendalian diri agar tidak terjerumus narkoba atau pergaulan bebas,” ujarnya.

    Sementara itu, Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Wimoko menyampaikan pentingnya bermimpi tinggi. Dia pun turut berpesan agar para siswa untuk terus belajar dan tetap memperhatikan Kesehatan.

    Terakhir, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamalullail turut berbagi cerita inspiratif kepada para siswa. Dia bercerita tentang masa kecilnya yang berasal dari keluarga sederhana.

    Dia menekankan bahwa masa depan bukan ditentukan oleh orang lain, melainkan oleh usaha dan doa diri sendiri. Dia juga mengajak siswa menjauhi geng motor, pergaulan negatif, dan fokus belajar demi menjadi pemimpin masa depan.

    (ega/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini