Produk: emas

  • Beli Emas 24 Karat Dikasih 18 Karat

    Beli Emas 24 Karat Dikasih 18 Karat

    Jakarta

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyayangkan sejumlah perusahaan besar terindikasi melakukan praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Dengan kondisi itu, Amran mengibaratkan beras premium oplosan tersebut seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima hanya 18 karat.

    Praktik ini diketahui usai dilaksanakannya investigasi oleh Kementerian Pertanian di sejumlah wilayah yang menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium

    “Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Amran dalam keterangan tertulis, Senin (12/7/2025).

    Amran menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan. Ia menyebut praktik ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan.

    Ia menjelaskan bahwa sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

    Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

    Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

    Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan. Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

    Sebagai tambahan, Amran menjelaskan bahwa alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi diantaranya yakni menjamin keamanan dan mutu produk, melindungi konsumen dan kecurangan, mendorong transparansi dan keterlacakan. Kemudian menjaga tata niaga dan persaingan sehat, mempermudah pengawasan dan kebijakan pemerintah, dan memastikan legalitas usaha.

    Tonton juga video “Kala Mentan Endus ‘Mafia’ di Balik Harga Beras Naik saat Stok Aman” di sini:

    (acd/acd)

  • Top 3: BSU Belum Cair? Ini yang Harus Dilakukan – Page 3

    Top 3: BSU Belum Cair? Ini yang Harus Dilakukan – Page 3

    Dikutip dari laman Galeri24 Pegadaian, Senin (13/7/2025), survei terbaru di tahun 2024 mengungkap fakta menarik seputar tren investasi di kalangan anak muda Indonesia. Hasilnya, emas perhiasan menduduki posisi teratas sebagai pilihan investasi yang paling diminati, terutama oleh perempuan muda.

    Di posisi kedua, emas batangan menyusul sebagai instrumen investasi yang dikenal lebih konservatif dan fokus pada keuntungan jangka panjang.

    Temuan ini cukup mengejutkan karena selama ini emas perhiasan lebih dikenal sebagai aset milik generasi lebih tua, yang dibeli bukan hanya untuk investasi, tetapi juga untuk gaya hidup, simbol status, atau warisan keluarga. Namun, kini pola pikir itu mulai bergeser.

    Selengkapnya

  • Sri Mulyani rilis aturan e-commerce pungut pajak dari pedagang

    Sri Mulyani rilis aturan e-commerce pungut pajak dari pedagang

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Sri Mulyani rilis aturan e-commerce pungut pajak dari pedagang
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 14 Juli 2025 – 21:46 WIB

    Elshinta.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan niaga elektronik (e-commerce) memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, dikutip di Jakarta, Senin, aturan ini dikeluarkan untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.

    Maka, Sri Mulyani sebagai menteri keuangan menunjuk lokapasar (marketplace) sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang.

    Dalam Pasal 8 ayat (1), dijelaskan bahwa besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

    Pungutan pajak itu berlaku untuk pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan oleh pedagang kepada lokapasar yang ditunjuk sebagai PPMSE, paling lambat akhir bulan saat omzet melewati ambang batas tersebut.

    Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang disampaikan kepada lokapasar yang ditunjuk. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 10 Ayat (1) butir a.

    Pengecualian juga berlaku untuk jasa pengiriman atau ekspedisi oleh pedagang yang merupakan mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi atau ojek daring (online).

    Pungutan juga tidak dilakukan terhadap penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh penjualan.

    Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan juga tidak dikenai pungutan.

    Transaksi lain yang dikecualikan berkaitan dengan pulsa dan kartu perdana serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya

    PMK itu ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

    Sumber : Antara

  • Dukung Pemenuhan Gizi untuk 35.509 Siswa

    Dukung Pemenuhan Gizi untuk 35.509 Siswa

    Pekanbaru

    Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan dan gizi nasional. Hal ini diwujudkan dengan membangun sebanyak 9 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

    “Peluncuran SPPG ini merupakan langkah konkret mendukung kebijakan Bapak Kapolri guna memastikan keberhasilan agenda strategis pemerintahan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dalam bidang ketahanan pangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui program makanan bergizi gratis,” jelas Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Senin (14/7/2025).

    Proyek ini ditargetkan akan memberikan manfaat kepada puluhan ribu orang siswa penerima manfaat.

    “Total penerima manfaat sejumlah 35.509 orang,” imbuhnya.

    Pengerjaan masing-masing SPPG tersebut ditargetkan rampung 2 atau 3 bulan ke depan.

    “Insyaallah akan rampung pada awal September atau Oktober 2025,” imbuhnya.

    Dalam sambutannya, Kapolri Jenderal Sigit menyampaikan apresiasi kepada Polda Riau yang telah ikut mendukung program Asta Cita dalam membangun 9 SPPG.

    “Di mana satu SPPG sebelumnya sudah beroperasional dan hari ini kita melaksanakan groundbreaking tahap II. Tentunya ini menjadi bagian komitmen Polri untuk terus mendukung program Bapak Presiden Prabowo Subianto, khususnya program terbaik cepat,” kata Jenderal Sigit dalam sambutannya.

    “Kita siap mewujudkan Indonesia menjadi negara yang besar, negara yang kuat, berdaulat, dan kita bersama-sama mendukung visi Indonesia Emas 2045,” imbuhnya.

    (mei/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kadin Kenalkan KGEO, Perkuat Akses Global dan Strategi Ekspor

    Kadin Kenalkan KGEO, Perkuat Akses Global dan Strategi Ekspor

    Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meluncurkan Kadin Global Engagement Office (KGEO) di Paris, Prancis, pada Senin (14/7/2025). Layanan ini sebagai bagian dari strategi perluasan peran internasional sektor swasta nasional.

    Peluncuran KGEO menjadi bagian dari reposisi kelembagaan Kadin yang tahun ini genap berusia 57 tahun. Kadin menilai inisiatif tersebut sebagai tonggak penting untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha Indonesia di kancah global.

    “KGEO akan berperan sebagai pusat layanan terpadu untuk perluasan jejaring global, pengaruh kebijakan, intelijen strategis, dan penjodohan bisnis,” tulis Kadin dalam pernyataan resminya.

    Kehadiran kantor ini ditujukan untuk membantu perusahaan Indonesia, baik skala besar maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar dapat terhubung ke dalam rantai nilai global.

    Tak hanya itu, KGEO diharapkan menjadi katalis bagi UMKM agar naik kelas dan menembus pasar ekspor, sejalan dengan upaya memperluas jangkauan bisnis nasional. Kadin pun menargetkan lebih banyak perusahaan lokal mampu bertransformasi menjadi pemain global yang kompetitif.

    “Hal ini pada gilirannya akan membantu meningkatkan posisi Indonesia dalam ekonomi global dan membuka jalan bagi perusahaan-perusahaan unggulan Indonesia untuk masuk dalam jajaran perusahaan Fortune 500,” jelas Kadin.

    Kadin menjelaskan, peluncuran KGEO didorong oleh tiga pertimbangan utama. Pertama, kebutuhan untuk memperluas posisi Indonesia dalam percaturan geopolitik global. Kedua, dinamika perubahan rantai pasok internasional akibat ketegangan perdagangan dan konflik geopolitik, terutama antara Amerika Serikat dan China. Ketiga, komitmen terhadap visi Indonesia Emas 2045.

    Menurut Kadin, pencapaian status negara maju pada 2045 menuntut kehadiran perusahaan nasional berskala global yang berbasis inovasi. Untuk itu, KGEO akan berperan dalam mempercepat penguatan kapasitas tersebut di kalangan dunia usaha Indonesia

  • Skema Pungutan Pajak Seller e-Commerce, Pengamat yakin Tak Tambah Beban Pedagang Online

    Skema Pungutan Pajak Seller e-Commerce, Pengamat yakin Tak Tambah Beban Pedagang Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai skema pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh pihak ketiga dalam transaksi e-commerce bukanlah pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi yang justru meringankan para pedagang.

    Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan aturan pemungutan pajak pedagang di lokapasar daring alias seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025.

    Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan beleid PMK hanya mengatur cara pungut, bukan jenis atau besaran tarif baru. Dengan demikian, kekhawatiran adanya beban tambahan bagi pelaku usaha dinilai tidak berdasar.

    “Tidak ada pajak baru, hanya mekanisme pemungutannya yang baru. Besaran tarif menjadi kurang relevan [untuk dikhawatirkan],” ujar Fajry kepada Bisnis, Senin (14/7/2025).

    Dia menggarisbawahi kebijakan baru itu menyasar pelaku usaha dari berbagai skala, bukan hanya UMKM yang berjualan di platform digital. Artinya, usaha skala lebih besar juga menjadi sasaran meski tidak ada beban tambahan bagi keduanya.

    Dia menyebut bahwa skema pemungutan oleh platform (pihak ketiga) justru bisa menjadi solusi atas tantangan administrasi perpajakan yang selama ini dihadapi pelaku UMKM.

    “Bagi UMKM yang selama ini kesulitan melakukan administrasi perpajakan [secara pribadi], kini terbantu dengan pemungutan oleh pihak ketiga,” jelasnya.

    CITA memandang bahwa skema baru ini akan memperluas basis pajak secara lebih adil. Alasannya, aturan ini akan menjangkau pelaku usaha yang selama ini belum teridentifikasi sebagai wajib pajak aktif.

    PMK 37/2025 sendiri itu ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

    Dalam Pasal 8 ayat (1), dijelaskan bahwa pedagang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun. Pajak tersebut di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

    “Dalam hal pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas penghasilan Pedagang Dalam Negeri yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, 

    Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Pedagang Dalam Negeri,” tulis Pasal 8 ayat (4).

    Nantinya, pemunguatan PPh Pasal 22 dari pedagang itu akan dilakukan oleh lokapasar daring yang termasuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Contoh PMSE seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya yang telah ditunjukkan oleh Kementerian Keuangan.

    Dalam Pasal 6, disampaikan bahwa pedagang yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun wajib melaporkan buktinya ke lokapasar tempatnya berjualan yang termasuk PMSE. Selain itu, pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juga per tahun juga melaporkan buktinya.

    Hanya saja pada Pasal 10 ayat (1) huruf a, disampaikan bahwa pedagang dengan omzet setara atau di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22. Artinya, hanya pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun yang dikenai pajak 0,5%.

    Selain itu, ada beberapa pedagang yang dikecualikan yaitu terkait penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi yang merupakan mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.

    Kemudian penjualan barang dan/atau jasa yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan; penjualan pulsa dan kartu perdana; penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.

    Terakhir, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan juga dikecualikan. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [14 Juli 2025],” tulis Pasal 18.

  • Surabaya Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov Jatim 2027, Eri Cahyadi: Harus Menggelegar
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        14 Juli 2025

    Surabaya Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov Jatim 2027, Eri Cahyadi: Harus Menggelegar Surabaya 14 Juli 2025

    Surabaya Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov Jatim 2027, Eri Cahyadi: Harus Menggelegar
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota
    Surabaya
    tengah mempersiapkan diri untuk menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur (Jatim) X tahun 2027 mendatang.
    Wali Kota Surabaya
    ,
    Eri Cahyadi
    mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk membicarakan perihal lokasi yang akan digunakan.
    “Kita koordinasi dengan KONI Surabaya dan KONI Jatim, jadi
    venue
    -nya apa saja. Karena seperti Porprov di Malang ada yang tidak disiapkan tapi muncul,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (14/7/2025).
    Selain itu, kata Eri, pihaknya membutuhkan informasi perihal cabang olahraga (cabor) dan alat yang dibutuhkan untuk kompetisi. Hal tersebut untuk menyesuaikan standar pertandingan.
    “Nanti kita juga akan tentukan dengan KONI Jatim dan KONI Surabaya, mana saja (lokasi) yang nanti akan ditampilkan di Porprov Surabaya, cabang olahraga apa saja,” jelasnya.
    Kemudian, lanjut Eri, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengkaji ulang sejumlah fasilitas olahraga. Nantinya, bakal dilakukan pendataan lokasi yang perlu perbaikan.
    “Nanti kita akan koreksi bersama, apakah perlu perbaikan atau seperti apa, kita akan tindaklanjuti segera. Harapan kita di 2027, semua cabor merasakan (fasilitas yang) pas untuk pertandingan,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Eri berharap, perhelatan
    Porprov Jatim X
    yang digelar di Surabaya pada 2027 mendatang, bisa berlangsung meriah.
    “Iya (Porprov Jatim 2027) harus lebih meriah, harus menggelegar,” ucapnya.
    Berdasarkan laman web www.porprovjatim.com, Surabaya menjadi juara umum Porprov IX Jatim dengan mengantongi sebanyak 198 emas, 133 perak dan 138 perunggu.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ojol hingga Jual Pulsa & Emas Tak Kena Pungutan Pajak e-Commerce

    Ojol hingga Jual Pulsa & Emas Tak Kena Pungutan Pajak e-Commerce

    Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan marketplace tidak memungut pajak penghasilan sehubungan dengan sejumlah transaksi. Contohnya, ojek online (ojol), hingga penjualan pulsa dan emas.

    Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengatakan ada beberapa pengecualian sehingga tidak dikenakan pungutan pajak e-commerce.

    Hal ini menyusul terbitnya aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025).

    “Untuk ojol, ojol nggak dipungut meski ada fee,” kata Yoga dalam konferensi pers, di kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

    Kemudian, pengecualian aturan tersebut juga berlaku bagi penjualan barang/jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh.

    Selain itu, penjualan pulsa dan kartu perdana, serta penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrik emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batang juga tidak dipungut pajak e-commerce.

    “Nah pengalihan hak atas tanah dan bangunan ini juga enggak (kena) karena itu nanti lewat notaris kan biasanya ya bayar dua setengah persennya lewat notaris,” jelas Yoga.

    Pada kesempatan yang sama, Yoga menerangkan aturan tersebut hanya berlaku bagi yang ada transaksi jual-beli di marketplace. Selain itu, merchant atau pedagangnya harus beralamatkan serta nomor telepon dari Indonesia.

    “Alamat yang dipakai memang Indonesia. Nah yang marketplace itu spesifik bahwa si penjual dan pembeli itu bertransaksi aliran uangnya menggunakan escrow account-nya marketplace,” tambah Yoga.

    (rea/hns)

  • Siap-Siap Batu Bara dan Emas Bakal Dikenakan Bea Keluar di 2026

    Siap-Siap Batu Bara dan Emas Bakal Dikenakan Bea Keluar di 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bea keluar khususnya untuk komoditas batu bara dan emas akan diterapkan pada 2026 mendatang. Saat ini rencana tersebut masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebutkan, rencana penerapan bea keluar untuk kedua komoditas tersebut akan diterapkan dengan menyesuaikan kondisi harga.

    “Iya bakal diterapkan (2026). Kalau misalnya diterapkan, diterapkan,” ungkapnya saat ditanya apakah rencana ini akan diterapkan mulai 2026, ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga mengungkapkan nantinya akan ada aturan turunan terhadap pengenaan bea keluar ekspor batu bara. Dia menyebutkan, pemerintah akan mengenakan bea keluar ekspor batu bara berdasarkan nilai keekonomian batu bara dunia.

    “Itu kan nanti ada aturan turunannya. Nanti kita akan buat di harga keekonomian berapa di pasar global, baru kita akan kenakan tarif bea keluar. Artinya kalau harganya lagi bagus, boleh dong sharing dengan pendapatan ke negara,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Meskipun akan dikenakan bea keluar, Bahlil mengatakan jika harga batu bara dunia sedang tidak ekonomis, maka pemerintah akan menyesuaikan bea keluarnya sesuai dengan harga yang berlaku.

    “Tapi kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha ya,” imbuhnya.

    Aturannya, kata Bahlil, nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM yang baru akan disusun oleh pihaknya.

    Seperti diketahui, pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati perluasan basis penerimaan bea keluar, terutama untuk produk emas dan batu bara.

    Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Komisi XI DPR, hari ini, Senin (7/7/2025).

    “Perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara dimana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM,” papar Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun.

    Sebagai catatan, produk emas sudah dikenakan bea keluar. Namun, hanya untuk produk konsentrat dan emas mentah saja. Kemudian, batu bara tidak dikenakan bea keluar sejak 2006.

    Menanggapi hal ini, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi mengatakan bahwa kebijakan ini baru akan diberlakukan. Selama ini, beberapa komoditas seperti emas dan batu bara belum dikenakan bea keluar karena masih dalam bentuk bahan mentah.

    “Sepertinya baru yah karena kan kemarin itu tidak dipungut karena mungkin ada yang bahan mentah itu ya,” ujar Djaka saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).

    Menurut Djaka, masa bebas bea keluar akan segera berakhir, terutama untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Nantinya, ekspor bahan mentah yang tadinya tidak dikenakan bea keluar akan dikenakan pungutan.

    “Mungkin bahan mentahnya ke depan sudah selesai masa ekspor bahan mentah itu yang Freeport itu kan sudah habis waktunya mungkin itu aja,” ujar Djaka.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro pun menjelaskan bahwa tarif bea masuk akan ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kendati demikian, peraturan tetap akan diteken oleh Kementerian Keuangan.

    “Sebenarnya tarifnya itu kalau emas dan batu bara, kan jelas tadi itu tarifnya ditentukan oleh ESDM. ESDM mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk membuat PMK. Memang itu kan otoritas daripada Kementerian ESDM,” ujar Fauzi H. Amro saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).

    (wia)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kemenkeu: Pajak e-Commerce Kerek Kepatuhan Pajak, Tak Banyak Tambah Penerimaan

    Kemenkeu: Pajak e-Commerce Kerek Kepatuhan Pajak, Tak Banyak Tambah Penerimaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan alias Kemenkeu mengakui bahwa tujuan utama penerapan skema baru pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 oleh pihak ketiga dalam transaksi e-commerce bukan untuk menambah penerimaan negara secara signifikan.

    Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menjelaskan bahwa penerapan pajak e-commerce atau transaksi digital di lokapasar digital seperti Shopee hingga Tokopedia lebih untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

    “Kita melihat dampaknya ini sebagai sebuah kerangka kepatuhan wajib pajak dan kemudahan administrasi. Jadi, dampaknya ini jauh lebih besar daripada dampak rupiahnya, yang mungkin menjadi sasaran,” ujar Yon dalam media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

    Dia menjelaskan pedagang Shopee Cs hanya akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5%. Artinya, penerimaan negara tidak akan bertambah banyak dengan seketika. Tak hanya itu, PPh Pasal 22 untuk pedagang Shopee Cs itu juga bukan jenis pajak baru. Sebelumnya, aturan itu sudah adanya.

    Bedanya, kini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025 hanya mengatur mekanisme baru pungutan PPh Pasal 22. Sebelumnya, PPh Pasal 22 dilaporkan secara mandiri oleh wajib pajak namun kini platform lokapasar (pihak ketiga) yang akan langsung memungut kepada pedagangnya yang memenuhi syarat.

    “Apabila selama ini wajib pajak merasa saya harus setor, lapor sendiri, sekarang saya sudah dibantu, dipungutkan oleh para platform. Harapannya tentu wajib pajak, merchant [pedagang] menjadi lebih mudah,” ujar Yon.

    Oleh sebab itu, dia menyimpulkan dampak penerapan skema baru pungutan PPh Pasal 22 itu akan terasa di kemudian hari, bukan serta merta dalam waktu dekat.

    Adapun skema baru pungutan PPh Pasal 22 yang diatur dalam PMK 37/2025 itu ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

    Dalam Pasal 8 ayat (1), dijelaskan bahwa pedagang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun. Pajak tersebut di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

    Nantinya, pemungutan PPh Pasal 22 dari pedagang itu akan dilakukan oleh lokapasar daring yang termasuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Contoh PMSE seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya yang telah ditunjukkan oleh Kementerian Keuangan.

    Dalam Pasal 6, disampaikan bahwa pedagang yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun wajib melaporkan buktinya ke lokapasar tempatnya berjualan yang termasuk PMSE. Selain itu, pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juga per tahun juga melaporkan buktinya.

    Hanya saja pada Pasal 10 ayat (1) huruf a, disampaikan bahwa pedagang dengan omzet setara atau di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22. Artinya, hanya pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun sampai dengan Rp4,8 miliar yang dikenai pajak 0,5%.

    Selain itu, ada beberapa pedagang yang dikecualikan yaitu terkait penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi yang merupakan mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.

    Kemudian penjualan barang dan/atau jasa yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan; penjualan pulsa dan kartu perdana; penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.

    Terakhir, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan juga dikecualikan. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [14 Juli 2025],” tulis Pasal 18.