Produk: emas

  • Harga Emas Hari Ini Perkasa Setelah Rilis Data Lapangan Kerja AS – Page 3

    Harga Emas Hari Ini Perkasa Setelah Rilis Data Lapangan Kerja AS – Page 3

    Sebelumnya, harga emas naik pada perdagangan Kamis, 31 Juli 2025 waktu setempat. Kenaikan harga emas terjadi seiring pelaku pasar beralih ke aset safe haven di tengah ketidakpastian tarif yang berkelanjutan seiring semakin dekatnya tenggat waktu Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada 1 Agustus untuk mengakhiri negosiasi.

    Mengutip CNBC, Jumat (1/8/2025), harga emas spot naik 0,6% menjadi USD 3.295,11 per ounce. Harga emas berjangka AS melemah 0,2% menjadi USD 3.347,7.

    “Kami telah melihat peningkatan ketidakpastian perdagangan menjelang tenggat waktu tarif 1 Agustus ini. Hanya sedikit kebangkitan dalam tawaran safe haven,” ujar Vice President dan Senior Metals Strategist Zaner Metals, Peter Grant.

    Ia menuturkan, titik tengah dari kisaran yang lebih luas untuk di kisaran USD 3.312 per ounce dan kami menguji level tersebut hari ini. Saya mungkin akan sedikit lebih optimis jika kami dapat mencapai level tertinggi baru untuk minggu ini,” kata dia.

    Sementara itu, Trump mengeluarkan serangkaian pengumuman tarif untuk impor tembaga dan barang dari Brasil dan Korea Selatan, menjelang tenggat waktu 1 Agustus untuk tarif AS lebih tinggi.

    Di sisi lain, inflasi AS meningkat pada Juni karena tarif impor mulai menaikkan harga beberapa barang. Indeks PCE naik 0,3% bulan lalu setelah kenaikan 0,2% yang direvisi naik pada Mei.

    Sementara itu, bank sentral AS mempertahankan suku bunga pada Rabu, dan komentar Ketua Federal Reserve (the Fed) Jerome Powell setelah keputusan tersebut melemahkan keyakinan bahwa biaya pinjaman akan mulai turun pada  September.

    Emas tumbuh signikan dalam lingkungan suku bunga rendah karena merupakan aset yang tidak memberikan imbal hasil.

  • Menkum: Abolisi-Amnesti Hasto dan Tom Lembong Tak Tabrak Aturan, Murni Prerogatif Presiden – Page 3

    Menkum: Abolisi-Amnesti Hasto dan Tom Lembong Tak Tabrak Aturan, Murni Prerogatif Presiden – Page 3

    Pengampunan diberikan karena Presiden mempertimbangkan agar seluruh kekuatan politik bisa bersama-sama membangun Indonesia.

    “Apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka. Kita punya cita-cita untuk meraih Indonesia Emas Tahun 2045. Dengan tantangan global yang luar biasa, geopolitik dan lain sebagainya maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan,” katanya.

    Menkum pun memastikan pemberian amnesti dan abolisi ini tidak mengurangi semangat pemberantasan korupsi ke depannya. Sebab, pemberantasan rasuah sudah berulang kali digaungkan Prabowo, bahkan sebelum menjadi kepala negara.

    “Tentu Presiden, dalam hal ini untuk kegiatan pemberantasan tindakan korupsi, sekali lagi, tidak akan menurunkan. Presiden sudah berkali-kali, bukan hanya setelah beliau menjadi Presiden, kami mendampingi beliau sudah sekian lama, ya, dan itu tidak pernah berubah,” tuturnya.

  • Abolisi-Amnesti Tom Lembong dan Hasto Membangun Jembatan yang Sudah Lama Retak

    Abolisi-Amnesti Tom Lembong dan Hasto Membangun Jembatan yang Sudah Lama Retak

    GELORA.CO -Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto dinilai langkah tepat merangkul semua pihak demi membangun Indonesia Emas.

    Wakil Ketua Umum Golkar, Idrus Marham mengibaratkan ada jembatan yang retak antara orde lama dan era reformasi. Kondisi inilah yang sedang dibangun kembali oleh Presiden Prabowo.

    “Yang diambil Pak Prabowo adalah langkah-langkah politik untuk membangun jembatan retak antara orde lama, orde baru reformasi menuju Indonesia emas,” kata Idrus di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

    Idrus memandang, Prabowo punya tekad besar untuk membangun bangsa Indonesia melalui silaturahmi politik tanpa sandiwara.

    Ditambah, kasus yang menjerat Tom Lembong dan Hasto banyak dikritik lantaran diduga sarat muatan politis dibanding fakta hukum yang sebenarnya terjadi.  

    “Niatnya sudah sama untuk membesarkan bangsa. Maka langkah politik, silaturahmi dan safari politik dilakukan secara otentik, real, dan nyata, bukan lagi sandiwara politik,” tambah Idrus.

    Idrus tak menampik ada pihak yang menyebut kasus Tom Lembong dan Hasto bermuatan politik. Namun ia meyakini apa yang dilakukan Prabowo semata-mata untuk membangun bangsa.

    “Saya punya keyakinan, Pak Prabowo tetap jalan dengan keyakinan politiknya. Persoalan membangun jembatan yang retak itu harus kita akselerasikan,” pungkasnya. 

  • Terungkap, Pertimbangan Politik Prabowo Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi Tom Lembong – Page 3

    Terungkap, Pertimbangan Politik Prabowo Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi Tom Lembong – Page 3

    Supratman menyampaikan, Prabowo memiliki perhatian khusus mengenai cita-cita Indonesia untuk meraih Indonesia Emas pada 2045 di tengah tantangan geopolitik global yang luar biasa. Sehingga, dibutuhkan persatuan dan kekuatan bersama untuk meraih cita-cita tersebut.

    Lebih lanjut, Supratman juga menjawab ihwal kekhawatiran masyarakat soal bakal melemahnya pemberantasan korupsi dengan adanya amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden kepada koruptor. Dia berujar, pemberian amnesti merupakan hal wajar dan tak akan menurunkan performa Presiden dalam hal pemberantasan korupsi.

    “Nah karena itu, tidak usah ragukan presiden dan kami jajarannya semua akan tetap memastikan bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi hari ini,” ungkap dia.

    “Jadi, ini adalah sekali lagi pertimbangannya, tadi rekonsiliasi, persatuan, Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama karena presiden merasa semua anak negeri ayo kita bersama-sama untuk membangun, apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik” tandasnya.

  • Tekan Lonjakan Kecelakaan Roda Dua, Pijar Foundation dan Kemenhub Dorong Regulasi Keselamatan Adaptif

    Tekan Lonjakan Kecelakaan Roda Dua, Pijar Foundation dan Kemenhub Dorong Regulasi Keselamatan Adaptif

    Jakarta: Pijar Foundation bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyelenggarakan program Road Safety Fellowship 2025 bertema “Mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui Sistem Keselamatan Roda Dua yang Inovatif dan Adaptif”.

    Inisiatif ini berfungsi sebagai platform strategis yang mempertemukan lebih dari 30 aparatur sipil negara dari 12 Kementerian dan Lembaga untuk merumuskan solusi nyata terhadap tingginya jumlah kecelakaan sepeda motor terutama pada kelompok usia produktif demi tercapainya visi Indonesia Emas 2045.

    “Bonus demografi akan jadi sia-sia jika generasi produktif meninggal di jalan. Kecelakaan roda dua tak boleh lagi dianggap hal biasa. Tanpa regulasi yang tegas dan sistem keselamatan yang memadai, ini akan menjadi ancaman mematikan bagi masa depan bangsa,” ujar Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Dr. Muhammad Taufiq, DEA

    Data dari Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri mencatat lonjakan kecelakaan kendaraan roda dua meningkat lebih dari 50 persen dalam lima tahun terakhir. Sepanjang 2024, tercatat lebih dari 150.000 kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua, sebanyak 26.893 korban jiwa mayoritas berasal dari kelompok usia produktif 15 – 24 tahun.

    “Data menunjukkan ada tiga korban jiwa setiap jam akibat kecelakaan jalan. Ini bukan sekadar angka, ini adalah peringatan bahwa tanpa intervensi kebijakan yang kuat, Indonesia bisa kehilangan aset terpentingnya untuk menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Cazadira F. Tamzil, Executive Director Pijar Foundation.
    Teknologi dan Regulasi sebagai Kunci Menurunkan Fatalitas
    Salah satu poin utama dalam diskusi ini adalah pentingnya penguatan regulasi untuk teknologi keselamatan aktif seperti Anti-Lock Braking System (ABS). Teknologi ini dinilai dapat menurunkan resiko kecelakaan fatal dengan mencegah penguncian roda saat pengereman mendadak dan  memberikan waktu bagi pengendara untuk beraksi, sehingga risiko kecelakaan fatal dapat ditekan.

    “Data menunjukkan bahwa pengendara rata-rata hanya memiliki 0,75 detik untuk bereaksi sebelum kecelakaan. Ironisnya, hampir 50% pengendara tidak merespons sama sekali. Hal ini dapat diminimalkan jika kendaraan dilengkapi dengan teknologi keselamatan yang tepat seperti ABS” ungkap Pakar Transportasi ITB/Perwakilan Tim Pakar Economic Impact of Road Safety Research ITB, Ir. R. Sony Sulaksono Wibowo, M.T, Ph.D.

    Tak hanya berdampak pada keselamatan jiwa, kecelakaan roda dua juga menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan. Hasil riset dari Institut Teknologi Bandung dan Universitas Indonesia menunjukkan bahwa kerugian ekonomi akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda dua diperkirakan mencapai 2,9–3,1% dari total Produk Domestik Bruto (PDB).
    Belajar dari Negara Tetangga

    Negara-negara di Asean seperti Malaysia telah lebih dahulu mengadopsi teknologi keselamatan aktif untuk kendaraan roda dua. Setelah melalui kajian selama dua tahun, pemerintah Malaysia mengharuskan pemasangan sistem pengereman ABS pada sepeda motor baru yang terbukti menurunkan angka kecelakaan dan kematian hingga 30 persen. 

    “Inovasi teknologi kendaraan saat ini semakin pesat membawa banyak manfaat bagi kita semua. Antara lain dalam meningkatkan efisiensi bahan bakar, kenyamanan berkendara, pengurangan emisi gas buang, dan juga sistem pengereman yang berdampak pada peningkatan keselamatan jalan,” jelas Aan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, melalui pidatonya yang disampaikan oleh Yusuf Nugroho, Direktur Sarana dan Keselamatan Jalan. 

    Dalam menghadapi tantangan keselamatan jalan yang semakin kompleks, kolaborasi lintas sektor serta adopsi teknologi keselamatan menjadi penting. Regulasi perlu dikembangkan secara responsif terhadap inovasi. Sinergi antar pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mendorong kebijakan keselamatan berkendara yang lebih progresif dan adaptif.
     

     

    Menuju Regulasi yang Inklusif dan Adaptif

    Sebagai output utama, Road Safety Fellowship 2025 menghasilkan sejumlah rekomendasi kebijakan strategis antara lain:

    Peninjauan dan penguatan regulasi melalui peninjauan UU LLAJ 2009, Permenhub 12/2019, dan PP 55/2012
    Pembentukan Task Force atau Pokja lintas K/L
    Studi kelayakan dan uji coba teknologi di proving ground untuk pengujian implementasi teknologi pengereman seperti ABS, disertai pilot project dan roadmap 5–10 tahun
    Integrasi kurikulum keselamatan di sekolah menengah
    Kewajiban produsen kendaraan menyediakan edukasi keselamatan berbasis teknologi kepada konsumen. 

     
    Kombes Pol Arief Bahtiar dari Korlantas Polri menegaskan pentingnya untuk melindungi kelompok usia produktif dari risiko kecelakaan.

    “Jika kita gagal melindungi kelompok usia produktif dari risiko kecelakaan, Indonesia akan kehilangan daya saingnya. Kecelakaan lalu lintas bukan sekedar membawa kerugian ekonomi, tetapi luka batin bagi bangsa.” 

    Dengan target global dari WHO untuk menurunkan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas hingga 50%, Indonesia tidak bisa lagi menunda. Langkah konkret dari lintas kementerian atau lembaga kini menjadi landasan penting untuk menciptakan sistem keselamatan jalan yang modern, adaptif, dan berpihak pada perlindungan nyawa.

    Jakarta: Pijar Foundation bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyelenggarakan program Road Safety Fellowship 2025 bertema “Mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui Sistem Keselamatan Roda Dua yang Inovatif dan Adaptif”.
     
    Inisiatif ini berfungsi sebagai platform strategis yang mempertemukan lebih dari 30 aparatur sipil negara dari 12 Kementerian dan Lembaga untuk merumuskan solusi nyata terhadap tingginya jumlah kecelakaan sepeda motor terutama pada kelompok usia produktif demi tercapainya visi Indonesia Emas 2045.
     
    “Bonus demografi akan jadi sia-sia jika generasi produktif meninggal di jalan. Kecelakaan roda dua tak boleh lagi dianggap hal biasa. Tanpa regulasi yang tegas dan sistem keselamatan yang memadai, ini akan menjadi ancaman mematikan bagi masa depan bangsa,” ujar Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Dr. Muhammad Taufiq, DEA

    Data dari Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri mencatat lonjakan kecelakaan kendaraan roda dua meningkat lebih dari 50 persen dalam lima tahun terakhir. Sepanjang 2024, tercatat lebih dari 150.000 kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua, sebanyak 26.893 korban jiwa mayoritas berasal dari kelompok usia produktif 15 – 24 tahun.
     
    “Data menunjukkan ada tiga korban jiwa setiap jam akibat kecelakaan jalan. Ini bukan sekadar angka, ini adalah peringatan bahwa tanpa intervensi kebijakan yang kuat, Indonesia bisa kehilangan aset terpentingnya untuk menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Cazadira F. Tamzil, Executive Director Pijar Foundation.

    Teknologi dan Regulasi sebagai Kunci Menurunkan Fatalitas
    Salah satu poin utama dalam diskusi ini adalah pentingnya penguatan regulasi untuk teknologi keselamatan aktif seperti Anti-Lock Braking System (ABS). Teknologi ini dinilai dapat menurunkan resiko kecelakaan fatal dengan mencegah penguncian roda saat pengereman mendadak dan  memberikan waktu bagi pengendara untuk beraksi, sehingga risiko kecelakaan fatal dapat ditekan.
     
    “Data menunjukkan bahwa pengendara rata-rata hanya memiliki 0,75 detik untuk bereaksi sebelum kecelakaan. Ironisnya, hampir 50% pengendara tidak merespons sama sekali. Hal ini dapat diminimalkan jika kendaraan dilengkapi dengan teknologi keselamatan yang tepat seperti ABS” ungkap Pakar Transportasi ITB/Perwakilan Tim Pakar Economic Impact of Road Safety Research ITB, Ir. R. Sony Sulaksono Wibowo, M.T, Ph.D.
     
    Tak hanya berdampak pada keselamatan jiwa, kecelakaan roda dua juga menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan. Hasil riset dari Institut Teknologi Bandung dan Universitas Indonesia menunjukkan bahwa kerugian ekonomi akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda dua diperkirakan mencapai 2,9–3,1% dari total Produk Domestik Bruto (PDB).
    Belajar dari Negara Tetangga

    Negara-negara di Asean seperti Malaysia telah lebih dahulu mengadopsi teknologi keselamatan aktif untuk kendaraan roda dua. Setelah melalui kajian selama dua tahun, pemerintah Malaysia mengharuskan pemasangan sistem pengereman ABS pada sepeda motor baru yang terbukti menurunkan angka kecelakaan dan kematian hingga 30 persen. 
     
    “Inovasi teknologi kendaraan saat ini semakin pesat membawa banyak manfaat bagi kita semua. Antara lain dalam meningkatkan efisiensi bahan bakar, kenyamanan berkendara, pengurangan emisi gas buang, dan juga sistem pengereman yang berdampak pada peningkatan keselamatan jalan,” jelas Aan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, melalui pidatonya yang disampaikan oleh Yusuf Nugroho, Direktur Sarana dan Keselamatan Jalan. 
     
    Dalam menghadapi tantangan keselamatan jalan yang semakin kompleks, kolaborasi lintas sektor serta adopsi teknologi keselamatan menjadi penting. Regulasi perlu dikembangkan secara responsif terhadap inovasi. Sinergi antar pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mendorong kebijakan keselamatan berkendara yang lebih progresif dan adaptif.
     

     

    Menuju Regulasi yang Inklusif dan Adaptif

    Sebagai output utama, Road Safety Fellowship 2025 menghasilkan sejumlah rekomendasi kebijakan strategis antara lain:

    Peninjauan dan penguatan regulasi melalui peninjauan UU LLAJ 2009, Permenhub 12/2019, dan PP 55/2012
    Pembentukan Task Force atau Pokja lintas K/L
    Studi kelayakan dan uji coba teknologi di proving ground untuk pengujian implementasi teknologi pengereman seperti ABS, disertai pilot project dan roadmap 5–10 tahun
    Integrasi kurikulum keselamatan di sekolah menengah
    Kewajiban produsen kendaraan menyediakan edukasi keselamatan berbasis teknologi kepada konsumen. 

     
    Kombes Pol Arief Bahtiar dari Korlantas Polri menegaskan pentingnya untuk melindungi kelompok usia produktif dari risiko kecelakaan.
     
    “Jika kita gagal melindungi kelompok usia produktif dari risiko kecelakaan, Indonesia akan kehilangan daya saingnya. Kecelakaan lalu lintas bukan sekedar membawa kerugian ekonomi, tetapi luka batin bagi bangsa.” 
     
    Dengan target global dari WHO untuk menurunkan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas hingga 50%, Indonesia tidak bisa lagi menunda. Langkah konkret dari lintas kementerian atau lembaga kini menjadi landasan penting untuk menciptakan sistem keselamatan jalan yang modern, adaptif, dan berpihak pada perlindungan nyawa.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (RUL)

  • BSI: Pemberlakuan PPh Pasal 22 akan dorong pertumbuhan bisnis bulion

    BSI: Pemberlakuan PPh Pasal 22 akan dorong pertumbuhan bisnis bulion

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memandang bahwa pemberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis bulion, di mana transaksi nasabah membeli emas di BSI tidak dikenakan pajak alias 0 persen.

    “Kami optimis tren bisnis bulion akan semakin meningkat tahun ini dengan proyeksi pertumbuhan yang positif di akhir tahun,” kata Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Perseroan menyampaikan, pihaknya mendorong percepatan ekonomi nasional melalui optimalisasi monetisasi potensi emas logam mulia di Tanah Air.

    Perseroan senantiasa tunduk pada regulasi dan peraturan perundang-undangan dan mendukung setiap upaya yang dilakukan otoritas dan regulator dalam memperkuat dan mendorong kemajuan sektor keuangan nasional.

    Sejalan dengan ditetapkannya perseroan sebagai bank emas, BSI mendorong bisnis emas melalui cicil emas, gadai emas, dan pembelian emas melalui BYOND by BSI.

    “Di tengah kondisi yang menantang, emas menjadi salah satu instrumen investasi keuangan safe haven bagi masyarakat,” kata Anton.

    Ia menyampaikan, BSI mendorong investasi emas bukan sekadar menabung logam mulia, melainkan bagian dari strategi pengelolaan keuangan sesuai syariah yang lebih luas.

    Pertumbuhan bisnis emas di BSI menunjukkan hasil yang positif, khususnya untuk produk BSI Emas. Hingga Juni 2025, saldo BSI Emas dalam gramase tumbuh 110 persen year to date (ytd) dengan volume mencapai 1 ton.

    Hal ini, menurut perseroan, juga mendorong animo masyarakat untuk melakukan transaksi pembelian emas di BSI melalui BYOND. Tercatat jumlah transaksi pembelian meningkat 191 persen secara year to date.

    Sebelumnya, pemerintah menetapkan pembelian emas oleh bullion bank dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen yang mulai berlaku per 1 Agustus 2025, namun konsumen akhir dibebaskan dari pengenaan pajak ini.

    Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.

    Lewat aturan baru PMK 51 Tahun 2025, pemerintah menunjuk lembaga jasa keuangan (LJK) bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan sebesar 0,25 persen dari nilai pembelian, di luar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, untuk transaksi dengan nilai maksimal Rp10 juta, dikecualikan dari pemungutan.

    Skema Surat Keterangan Bebas (SKB) atas impor emas batangan juga dihapus, sehingga pembelian melalui impor kini dipungut PPh Pasal 22 dengan skema yang sama seperti pembelian dalam negeri.

    “Beban lembaga jasa keuangan akan berkurang dengan diturunkannya tarif PPh Pasal 22 dari yang semula 1,5 persen ke 0,25 persen,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (31/7) malam.

    Selanjutnya, dalam PMK 52 Tahun 2025, pemerintah mengatur pengecualian dalam pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi emas.

    Pungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada tiga kelompok, yaitu konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki SKB PPh 22.

    Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK bulion.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Golkar: Langkah Presiden beri abolisi-amnesti bangun “jembatan retak”

    Golkar: Langkah Presiden beri abolisi-amnesti bangun “jembatan retak”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Idrus Marham menilai langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi dan amnesti kepada terdakwa korupsi membangun “jembatan yang sudah lama retak”.

    Dia menjelaskan “jembatan yang retak” tersebut diibaratkan seperti orde lama, orde baru, serta reformasi untuk menuju Indonesia Emas.

    “Langkah politik Prabowo sudah merangkul semua pihak,” ucap Idrus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

    Idrus mengatakan Presiden Prabowo memiliki tekad untuk membesarkan bangsa Indonesia, sehingga langkah Prabowo yang melakukan silaturahim politik dinilai sangat baik dan bukan sandiwara politik.

    Dengan demikian, kata dia, niat Prabowo kini membesarkan bangsa, maka langkah-langkah politik, silaturahim politik, hingga safari politik yang telah dilakukan betul-betul autentik dan nyata, bukan sandiwara politik.

    Apabila persoalan suasana kebatinan tidak selesai dan niatnya tidak sama untuk membesarkan bangsa dan justru ada di antaranya hanya menguasai bangsa, dirinya menuturkan terdapat kemungkinan “jembatan yang retak” tersebut dijadikan sebagai instrumen untuk saling memfitnah atau menuding.

    Ia pun tak mempermasalahkan jika ada pihak yang menyebut kasus yang menjerat Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merupakan politisasi.

    Namun, kata dia, Presiden Prabowo sudah melakukan langkah tepat dengan keyakinan politiknya untuk membangun bangsa Indonesia.

    “Saya punya keyakinan Pak Prabowo tetap jalan dengan keyakinan politiknya. Buat persoalan membangun jembatan yang retak itu harus kita akselerasikan,” tuturnya.

    Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Sementara amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    Abolisi diberikan kepada Tom Lembong setelah divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

    Sementara amnesti antara lain diberikan kepada Hasto Kristiyanto usai divonis penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Presiden Pertimbangkan Kebersamaan Bangun RI

    Presiden Pertimbangkan Kebersamaan Bangun RI

    Jakarta

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak ikut campur dalam proses hukum. Salah satunya, terkait pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.

    “Pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Sekali lagi saya mungkin menggarisbawahi, bahwa khusus yang terkait Pak Tom Lembong kemudian Pak Hasto, sekali lagi ini bukan soal…presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum,” kata Supratman dalam jumpa pers, Jumat (1/8/2025).

    Namun, Supratman menyebut Prabowo memiliki pertimbangan untuk menyatukan kekuatan politik. Prabowo ingin membangun Indonesia, khususnya menjelang hari kemerdekaan Indonesia.

    “Tetapi presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik itu bisa bersama membangun republik ini. Apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka,” ujarnya.

    Supratman menyebut persatuan menjadi penting untuk membangun Indonesia emas pada tahun 2045 mendatang.

    “Kita punya cita-cita untuk meraih Indonesia emas 2045 dengan tantangan global yang luar biasa geopolitik dan sebagainya. Maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan,” imbuhnya.

    Sebelumnya, DPR telah memberikan pertimbangan yang mendukung pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Pengumuman pemberian amnesti dan abolisi itu disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (31/7).

    “Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)

    Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom tak terima dengan vonis itu dan telah mengajukan banding. Pemberian abolisi ini akan membuat proses peradilannya dihentikan.

    Sementara, Hasto telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti akan membuat Hasto tak perlu menjalani hukumannya.

    (wnv/aud)

  • Alasan Sesungguhnya Kenapa Prabowo Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Alasan Sesungguhnya Kenapa Prabowo Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Nasional 1 Agustus 2025

    Alasan Sesungguhnya Kenapa Prabowo Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan sesungguhnya mengenai kenapa Presiden
    Prabowo Subianto
    memberikan amnesti kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
    Supratman menyampaikan, Prabowo ingin semua kekuatan politik bersama-sama dalam membangun Indonesia.
    “Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik bisa bersama-sama membangun Republik ini, apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka,” ujar Supratman dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.
    “80 Tahun Indonesia merdeka kita punya cita-cita untuk meraih Indonesia emas tahun 2045 dengan tantangan global yang luar biasa, geopolitik, dan sebagainya. Maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan,” sambungnya.
    Supratman menekankan, hal itulah yang menjadi alasan Prabowo memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka.
    “Nah karena itu, itu yang paling membuat, yang tentu ditunggu-tunggu teman media apa yang jadi alasan sesungguhnya dari pemberian amnesti, kemudian abolisi, kepada salah satunya adalah Tom Lembong,” jelas Supratman.
    Sementara itu, Supratman mengklaim Prabowo sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum.
    “Sekali lagi, saya ingin garis bawahi bahwa khusus yang terkait dengan pak Tom Lembong, kemudian Pak Hasto, ini bukan soal… Presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum,” imbuhnya.
    Prabowo sudah meneken Keppres soal amnesti dan abolisi yang juga berkaitan dengan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Keppres berlaku sekarang.
    “Nama-nama nanti akan kita buka malam ini juga, karena Keppres-nya berlaku sejak 1 Agustus,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantorya, Jumat (1/8/2025) malam.
    Dia memperbaharui informasi, jumlah penerima amnesti ada 1.178 orang. Sebelumnya, Kamis (31/7/2025) kemarin, dia mengatakan penerima amnesti ada 1.116 orang.
    “Data terkait dengan amnesti sebagian besar itu berasal dari hampir 99 persen berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tren Inflasi Naik, Menko Airlangga Klaim Daya Beli Membaik

    Tren Inflasi Naik, Menko Airlangga Klaim Daya Beli Membaik

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut perkembangan indeks harga konsumen (IHK) terbaru, yang menunjukkan adanya tren kenaikan atau inflasi baik secara bulanan maupun tahunan memberi sinyal baik bagi perekonomian.

    Airlangga mengklaim bahwa tren kenaikan inflasi itu menunjukkan bahwa daya beli masyarakat besar. Oleh sebab itu, dia memandang perkembangan itu secara positif.

    “Kan [inflasi] sebetulnya bagus, menunjukkan demand [permintaan] konsumennya kuat,” kata Airlangga kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).

    Meski demikian, salah satu kelompok harga yang menjadi perhatian khusus adalah biaya pendidikan. Badan Pusat Statistik (BPS) mewanti-wanti biaya pendidikan berpotensi terus mengalami inflasi dalam dua bulan ke depan atau hingga September 2025.

    Airlangga menganggap perkembangan itu merupakan suatu kewajaran karena Juli merupakan periode tahun ajaran baru sekolah-sekolah.

    “Ini kan awal anak-anak sekolah, jadi pasti mereka menaikkan spending [pengeluaran] dari merek untuk pendidikan,” kata politisi Partai Golkar itu.

    Adapun Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini menyampaikan bahwa terjadi inflasi kelompok pendidikan sebesar 0,82% (month to month/MtM) pada Juli 2025, punya andil 0,05% terhadap inflasi nasional. Hanya saja, kenaikan harga kelompok ini disebut akan menjadi tren bulanan ke depan.

    “Berdasarkan data historis, kelompok pendidikan masih berpotensi memberikan andil terhadap inflasi pada dua bulan berikutnya yaitu Agustus dan September,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

    Pada Juli 2025, komoditas utama yang memicu kenaikan harga di kelompok ini antara lain adalah biaya sekolah dasar sebesar dengan andil 0,02% (MtM), diikuti biaya sekolah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), bimbingan belajar, dan taman kanak-kanak yang masing-masing berkontribusi 0,01% (MtM).

    Sementara secara keseluruhan, tingkat inflasi Indonesia Juli 2025 mencapai 0,30% MtM, naik dari posisi Juni 2025 yang senilai 0,19%. Sementara secara tahunan, Indonesia mencatatkan inflasi 2,37% (year on year/YoY) per Juli 2025, posisinya naik dari Juni 2025 dengan inflasi 1,87% (YoY).

    “Terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen dari 108,27 pada Juni 2025 menjadi 108,60 pada Juli 2025,” ujar Pudji.

    Secara tahunan, komoditas penyumbang inflasi utama adalah emas perhiasan (0,46%), bawang merah (0,18%), tomat (0,16%), beras (0,15%), dan tarif air minum PAM (0,14%).

    Sementara secara bulanan, komoditas penyumbang inflasi terbesar adalah beras (0,06%), tomat (0,05%), bawang merah (0,05%), cabai rawit (0,04%), dan bensin (0,03%).

    Secara year to date atau Januari—Juli 2024, inflasi tercatat di level 1,69%. Angka itu masih berada di kisaran target inflasi APBN 2025 yaitu 2,5±1%.