Produk: dolar Singapura

  • Jaksa KPK Hadirkan Riezky Aprilia dan Saeful Bahri di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all

    Jaksa KPK Hadirkan Riezky Aprilia dan Saeful Bahri di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali bergulir hari ini, Rabu (7/5/2025)

    Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan dua pihak.

    “Saksi untuk sidang terdakwa Hasto Kristiyanto, Rabu, eks anggota DPR dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia dan kader PDIP Saeful Bahri,” kata Jaksa Budi Sarumpaet dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

    Terungkap sebelumnya bahwa Hasto berjanji akan merekomendasikan Riezky Aprilia untuk posisi Komisioner Komnas HAM atau komisaris BUMN, bila bersedia menyerahkan kursi DPR kepada Harun Masiku. 

    Riezky dan Harun merupakan kader PDIP yang bersaing untuk memperebutkan kursi di Dapil I Sumatera Selatan pada pemilihan legislatif 2019.

    Riezky berhasil meraih suara terbanyak kedua, berhak menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia, sementara Harun meraih suara terbanyak keenam tetapi mendapat dukungan dari Hasto untuk menggantikan Nazaruddin.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas dalil dan permohonan Hasto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025).

    “Pada tanggal 31 Agustus 2019, KPU menetapkan bahwa untuk Dapil DPR Sumsel I, DPP PDI Perjuangan memperoleh 1 kursi dengan calon terpilih atas nama Riezky Aprilia,” kata Tim Biro Hukum KPK.

    Pada 23 September 2019, pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah menghubungi Riezky untuk bertemu di kantor DPP PDIP. Namun, Riezky sedang berada di Singapura.

    Hasto kemudian mengutus kader PDIP, Saeful Bahri, untuk menemui Riezky di Shangri-La Orchard Hotel Singapore pada 25 September 2019.

    Saeful menyampaikan pesan dari Hasto kepada Riezky.

    “Diutus dan diperintah oleh pemohon [Hasto] dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN,” ujat Tim Biro Hukum KPK.

    Dr. Riezky Aprilia, S.H., M.H. (Kolase Tribunnews/Wikipedia)

    Pengunduran diri Riezky dimaksudkan agar Harun dapat menjadi caleg terpilih dari Dapil I Sumsel, namun Riezky menolak dan menyatakan akan melawan.

    “Mengetahui hal tersebut, pemohon selaku Sekjen PDI Perjuangan tetap mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan,” kata Tim Biro Hukum KPK.

    Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai caleg pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019–2024. 

    Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebut, Hasto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan.

    Dalam pembacaan dakwaan, jaksa membeberkan nominal suap ini berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta. 

    Selain pasal penyuapan, jaksa juga mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi Harun Masiku sebagai tersangka.

    Perintangan penyidikan ini dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. 

    “Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” kata Jaksa Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

  • Dolar AS Pagi Ini Melemah ke Rp 16.566

    Dolar AS Pagi Ini Melemah ke Rp 16.566

    Jakarta

    Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) melemah terhadap rupiah pada pembukaan perdagangan hari ini. Mata uang Paman Sam pagi ini berada di level Rp 16.500-an.

    Dikutip dari data Bloomberg, Jumat (2/5/2025), sekitar pukul 09.15, nilai tukar dolar AS turun 10,0 poin atau 0,06% dari penutupan perdagangan sebelumnya. Dolar AS pun bertengger pada level Rp 16.566.

    Selanjutnya, pergerakan dolar AS terhadap sejumlah mata uang Asia lainnya juga cenderung melemah. Dolar AS melemah 0,11% terhadap won Korea Selatan. Begitu juga terhadap dolar baru Taiwan 1,37%.

    Selanjutnya, nilai tukar dolar AS juga melemah terhadap peso Filipina 0,06 %, turun terhadap rupee India 0,89%, serta berkurang terhadap ringgit Malaysia 0,07%.

    Dolar AS juga melemah terhadap baht Thailand 0,08%.Nilai Dolar AS juga mengalami pelemahan dolar Hong Kong 0,01%, serta terhadap dolar Singapura juga melemah 0,21%

    Sementara itu, nilai tukar dolar AS terhadap mata uang yen Jepang justru menguat sebesar 0,01%. Sedangkan terhadap mata uang yuan China terpantau nilainya stagnan.

    (shc/ara)

  • Polri Serahkan 4 Pelaku Judol ke Kejagung, Barang Sitaan Rp 5 M Lebih

    Polri Serahkan 4 Pelaku Judol ke Kejagung, Barang Sitaan Rp 5 M Lebih

    Jakarta, CNBC Indonesia — Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyerahkan empat orang tersangka pelaku judol website agen138 dengan inisial KW, J, JG dan AH kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Rabu (30/4/2025).

    Sebelumnya tersangka J, JG dan AH dilakukan penangkapan pada 7 Januari 2025 di Kota Metro, Lampung. Setelah dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap KW pada 14 Januari 2025 di kediamannya yang berada di Jakarta Barat, DKI Jakarta.

    Berdasarkan keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (1/5/2025), KW berperan selaku manager dan untuk J, JG dan AH berperan selaku admin sekaligus pengelola rekening deposit dan withdraw pada website agen138. Ke empat tersangka selama proses penyidikan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

    Ke empat tersangka tersebut diserahkan beserta barang bukti yang telah disita berupa 2 unit mobil, 9 Handphone, 5 PC, 2 modem, 5 Kartu ATM, 5 buku tabungan, 1 token bank, uang tunai sebesar Rp 475 juta, uang tunai US$ 25.000, uang tunai 1.000 dolar Singapura, dan uang di dalam rekening dengan total sebesar Rp 5.000.290.276.

    Seluruh tersangka saat ini ditahan di rutan/lapas kelas IIA Metro, Provinsi Lampung untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.

    Adapun KW, J, JG dan AH dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.

    (mkh/mkh)

  • Kasus Mafia Peradilan, Ini Deretan Aset yang Disita Kejagung

    Kasus Mafia Peradilan, Ini Deretan Aset yang Disita Kejagung

    Bisnis.com, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung menyita banyak aset milik tersangka mafia perkara atas putusan ontslag tiga terdakwa kasus korupsi ekspor crude palm oil alias CPO.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membeberkan beberapa aset yang sudah disita tim penyidik Kejagung di antaranya kendaraan roda empat dan roda dua serta uang tunai yang jumlahnya cukup banyak.

    Pada tanggal 12 April 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi yaitu Jepara, Sukabumi dan Jakarta. Lalu ditemukan beberapa barang bukti yang disita seperti 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100 dan 125 lembar mata uang dolar Amerika Serikat pecahan US$100.

    Uang ini disita di rumah tersangka MAN di Jalan Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.

    Selanjutnya, tim penyidik juga menyita 10 lembar dolar Singapura dalam pecahan SGD 100 dan 74 lembar dolar Singapura pecahan SGD 50 dari rumah tersangka AR yang berlokasi di Jalan Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

    Kemudian, 3 unit mobil juga ikut disita yaitu 1 Toyota Land Cruiser dan 2 Land Rover, 21 unit speda motor dan 7 unit sepeda mewah dari rumah tersangka AR yang berlokasi di Jalan Kikir No 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

    Uang Dolar AS dan Singapura 

    Ditambah lagi Uang senilai US$ 36.000 dan 1 unit mobil Toyota Fortuner yang disita di rumah tersangka AM di Jepara. Lalu, uang senilai SGD 4.700 dari kantor tersangka MS dan uang tunai Rp616.230.000 dari rumah tersangka ASB.

    Tidak berhenti sampai di situ, pada tanggal yang sama, tim penyidik juga menemukan aset milik Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta berupa uang Rp2,1 miliar dari pecahan rupiah dan valas.

    Ditambah uang SGD 40.000, US$ 5.700, 200 Yuan, Rp 10.804.000 di rumah tinggal Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah. Kemudian, SGD 3.400, US$ 600 dan Rp 11.100.000, di dalam mobil Wahyu Gunawan. 

    Lalu, uang senilai Rp 136.950.000, disita dari rumah Ariyanto, 1 buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 di dalam tas Arif Nuryanta, 1 buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100 di dalam tas Arif Nuryanta.  

    Kemudian, 1 buah dompet berwarna hitam yang berisi ratusan berbagai macam lembar dollar singapura, ringgit Malaysia hingga rupiah di dalam tas Arif Nuryanta dan 4 mobil mewah dengan merek Ferrari Spider berkelir merah, Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class, hingga Lexus.

    Ada juga 21 motor mewah yang harganya terbilang fantastis mulai dari merek Harley Davidson, Triumph, Vespa limited edition, dan beberapa brand motor asal Itali. Ada juga 7 sepeda mewah dari merek BMC dan Lynskey yang turut disita kejaksaan dari tersangka Aryanto.

    Paling baru, kejaksaan juga menyita uang tunai Rp5,5 miliar yang disembunyikan oleh tersangka Ali Muhtarom di rumahnya yang berlokasi di Jepara dan 130 helm berbagai merek yang diambil dari rumah tersangka Aryanto di Menteng Jakarta Pusat.

  • Ada ‘Perintah Ibu’ di Kasus Harun Masiku, Nama Megawati Terseret

    Ada ‘Perintah Ibu’ di Kasus Harun Masiku, Nama Megawati Terseret

    PIKIRAN RAKYAT – Persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi yang melibatkan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali menyita perhatian publik.

    Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis lalu menghadirkan kesaksian yang membuka tabir baru sekaligus memunculkan spekulasi liar terkait adanya “perintah ibu” dalam upaya penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

    Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, membenarkan adanya rekaman percakapan telepon antara dirinya dengan mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri.

    Rekaman tersebut diputar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengungkapkan sebuah pernyataan yang cukup menghebohkan.

    Dalam percakapan itu, Saeful menyebutkan bahwa permohonan PAW calon legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku, mendapatkan garansi dari Hasto Kristiyanto setelah adanya “perintah dari ibu”.

    Sosok “ibu” yang dimaksud dalam percakapan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit, sehingga memicu berbagai interpretasi dan spekulasi di kalangan pengamat politik dan masyarakat luas.

    Agustiani Tio sendiri membenarkan isi rekaman tersebut saat memberikan keterangan sebagai saksi.

    “Iya, kan ada rekamannya,” ujarnya singkat dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    Lebih lanjut, dalam rekaman itu terungkap bahwa Hasto Kristiyanto diduga telah menyampaikan perihal “perintah ibu” ini kepada Saeful Bahri melalui sambungan telepon sebelum Saeful menghubungi Agustiani Tio.

    Setelah itu, Saeful menanyakan kepada Tio mengenai mekanisme agar permohonan PAW tersebut dapat terealisasi.

    “Ya, Saeful berbicara begitu,” imbuh Tio.

    Kesaksian Agustiani Tio ini menjadi krusial dalam mengurai dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam upaya memuluskan jalan Harun Masiku untuk menggantikan Riezky Aprilia di kursi parlemen.

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR.

    ‘Perintah Ibu’ Tak Berkaitan dengan Megawati

    Menyikapi mencuatnya frasa “perintah ibu” dalam persidangan yang sontak menimbulkan spekulasi mengarah kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto dengan cepat memberikan klarifikasi.

    Ronny Talapessy, salah satu anggota tim kuasa hukum, dengan tegas membantah bahwa “perintah ibu” yang disebut dalam persidangan memiliki kaitan dengan mantan Presiden Republik Indonesia tersebut.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

    “Bukan Bu Mega,” ujar Ronny kepada awak media di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

    Bantahan ini bertujuan untuk meredam spekulasi yang berkembang dan meluruskan informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di publik.

    Lebih lanjut, Ronny Talapessy menjelaskan bahwa Saeful Bahri, yang merupakan mantan kader PDIP dan juga terpidana dalam kasus yang sama, memiliki kecenderungan untuk mencatut nama-nama pimpinan partai, termasuk Hasto Kristiyanto, demi mendapatkan keuntungan finansial secara cepat. Menurut Ronny, Agustiani Tio juga telah menyampaikan fakta serupa dalam kesaksiannya.

    “Jadi jangan lah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan PDIP dan merupakan perintah dari partai,” tegas Ronny.

    Pernyataan ini mengindikasikan bahwa tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto berupaya membangun argumen bahwa penyebutan “perintah ibu” oleh Saeful Bahri lebih bersifat personal dan tidak memiliki legitimasi dari struktural partai.

    Dakwaan Berlapis

    Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dua pasal sekaligus, yaitu menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menjerat Harun Masiku sebagai tersangka, yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.

    Selain itu, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku (yang saat ini masih buron) memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan pada periode 2019-2020.

    Menurut dakwaan JPU, Hasto diduga kuat memerintahkan Harun Masiku, melalui perantara penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah terjadinya OTT terhadap Wahyu Setiawan oleh KPK.

    Tindakan ini diduga dilakukan untuk menghilangkan barang bukti dan menghambat proses penyidikan.

    Tidak hanya itu, Hasto juga disebut-sebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Tindakan ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan.

    Lebih lanjut, terkait dugaan suap, uang senilai ratusan juta rupiah tersebut diduga diberikan kepada Wahyu Setiawan dengan tujuan agar ia mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dugaan suap ini menjadi inti dari skandal yang menyeret sejumlah nama penting dan mengungkap praktik transaksional dalam proses politik.

    Atas perbuatannya tersebut, Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Ancaman pidana ini menunjukkan keseriusan kasus yang dihadapi oleh Sekjen PDIP tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ganjar sebut Hasto masih aktif sebagai Sekjen PDI Perjuangan

    Ganjar sebut Hasto masih aktif sebagai Sekjen PDI Perjuangan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo menyebutkan Hasto Kristiyanto masih aktif sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan saat ini.

    Pernyataan itu menanggapi pertanyaan mengenai Hasto yang masih menandatangani surat PDI Perjuangan yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah, yang dikeluarkan pada hari Rabu (16/4).

    “Iya, masih,” kata Ganjar saat ditemui di Jakarta, Sabtu.

    Ganjar menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan pencabutan peraturan DPD, yang masih akan dilihat tindak lanjutnya.

    Adapun dalam surat itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan memutuskan untuk mencabut Peraturan DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 PDI Perjuangan melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai, dan dinyatakan tidak berlaku.

    Keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh dan demi kepentingan strategis PDI Perjuangan ke depan.

    Sebagaimana diketahui, Hasto saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap.

    Dalam kasus tersebut, Sekjen DPP PDI Perjuangan itu didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, dalam rentang waktu 2019—2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU RI periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR RI periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Orang Kepercayaan Hasto Ungkap Curhat Wahyu Setiawan Usai Kena OTT
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Orang Kepercayaan Hasto Ungkap Curhat Wahyu Setiawan Usai Kena OTT Nasional 25 April 2025

    Orang Kepercayaan Hasto Ungkap Curhat Wahyu Setiawan Usai Kena OTT
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Orang kepercayaan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Hasto Kristiyanto
    , Donny Tri Istiqomah mengungkapkan isi pembicaraannya dengan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU),
    Wahyu Setiawan
    .
    Obrolan Donnie dan Wahyu terjadi di ruang merokok Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai keduanya terkena operasi tangkap tangan (OTT) dalam
    kasus Harun Masiku
    .
    Donni mengungkap curhat Wahyu yang mengaku terkena dua kasus, yakni kasus Harun Masiku dan Dominggus Mandacan.
    Hal tersebut Donny ungkap dalam sidang terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
    “Dalam proses pemeriksaan di KPK itu, pernah enggak saudara kemudian suatu saat ketika break, di ruang rokok ketika bersama dengan Saeful, saudara, Wahyu Setiawan, bercerita mengenai sumber duit yang jadi obyek OTT?” tanya jaksa.
    “Kalau itu, di ruang rokok itu, seingat saya malam hari, ketika saya merokok, Wahyu curhat sama saya. Ternyata dia itu kena dua kasus, Pak. ‘Don, sebenarnya saya ini kena dua kasus. Termasuk yang Papua Barat, saya terima uang dari Dominggus Mandacan, Gubernur Papua Barat. Dia ngasih Rp 500 juta’,” jawab Donny.
    “(Wahyu bertanya) ‘Ya saya tanya kira-kira vonisnya berapa?’ (Donny menjawab) ‘Waduh kalau kayak gitu enggak tahu, Mas. Paling bisa 8 tahun. Tapi kalau sprindik-nya satu, pasti itu jadi satu, enggak mungkin disidang bareng-bareng’,” sambung Donny.
    Sebelumnya, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengungkapkan, dirinya menyerahkan uang sebesar 19.000 dolar Singapura kepada Wahyu Setiawan di toilet Mal Pejaten Village, Jakarta Selatan.
    Hal tersebut Tio sampaikan dalam sidang dengan terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
    Tio menjelaskan, total uang yang diterima Wahyu sebesar 19.000 dollar Singapura.
    “Uang itu, amplop itu saya langsung kasih. Dia ke dalam ke toilet. Saya enggak tahu ngapain. Kemudian saya berasumsi yang dia kasih kemudian ke saya itu adalah uang dari itu. Saya enggak asumsi. Karena saya enggak minta dia ngambil. Karena dia kasih ke saya itu 3 lembar 1.000 dollar,” kata Tio.
    Diketahui, Wahyu sendiri mengaku diiming-imingi dana operasional yang tidak terbatas untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 lewat pergantian antar waktu (PAW).
    Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW 2019-2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi – Page 3

    Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jendral DPP PDIP, Jumat (25/4/2025). Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi dalam persidangan tersebut.

    Ruang persidangan sendiri dihadiri sejumlah tokoh, seperti istri dari Hasto Kristiyanto yakni Maria Stefani Ekowati, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus, hingga kader dan simpatisan PDIP.

    Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Ilham Yulianto selaku sopir kader PDIP Saeful Bahri, Rahmat Setiawan selaku ajudan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Patrick Gerrard Masoko (swasta).

    Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

     

     

     

     

  • 4 Fakta Sidang Hasto: Muncul Rekaman ‘Perintah Ibu’ hingga Tenggelamkan Ponsel – Page 3

    4 Fakta Sidang Hasto: Muncul Rekaman ‘Perintah Ibu’ hingga Tenggelamkan Ponsel – Page 3

    Mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa pun sempat memutar rekaman percakapan telepon hasil penyadapan, antara Agustiani dan kader PDIP Saeful Bahri

    Terungkap, bahwa Hasto Kristiyanto disebut pasang badan alias menjadi garansi dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Caleg DPR RI Harun Masiku. Kemudian, ada pula istilah “perintah ibu” dalam rekaman tersebut.

    “Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu, dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” tutur Saeful dalam rekaman yang diputar jaksa di persidangan, Kamis 24 April 2025.

    Saeful juga menyampaikan pesan dari Hasto Kristiyanto, agar Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU bertemu dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah. Pertemuan itu diminta dilakukan sebelum diselenggarakannya rapat pleno KPU.

    “Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya,” kata Saeful dalam rekaman.

    Agustiani pun mengakui percakapan dalam sambungan telepon itu, yang terjadi pada 6 Januari 2020.

    “Saudara Saiful mengatakan tadi Mas Hasto telepon lagi, bilang ke Wahyu ini garansinya saya. Ini perintah dari Ibu, jadi bagaimana caranya agar ini terjadi. Benar saudara Saiful mengatakan seperti itu?,” tanya jaksa.

    “Iya, kan ada rekamannya,” jawab Agustiani.

    “Jadi di situ, Saiful mengatakan bahwa ini garansinya adalah terdakwa Pak Hasto begitu?,”tanya jaksa lagi.

    “Iya Saiful yang berkata seperti itu,” sahutnya.

    Agustiani pun meneruskan pesan dari Saeful kepada terpidana Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU, pada 8 Januari 2020.

    “Saya berkata, kayaknya memang sekjen ikut di dalam ini, mungkin ibu minta. Maksudnya adalah saya berpendapat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ikut dalam persoalan pergantian dalam penetapan caleg dari Harun Masiku ini?,” kata jaksa membacakan BAP.

    “Iya, sebelumnya kan sudah ada instruksi dari Saeful. Karena dimintanya begitu,” jawab Agustiani.

    Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

     

  • Misteri ‘Perintah Ibu’ di Kasus Harun Masiku, Kubu Hasto Bantah Terkait Megawati

    Misteri ‘Perintah Ibu’ di Kasus Harun Masiku, Kubu Hasto Bantah Terkait Megawati

    Bisnis.com, JAKARTA — Persidangan kasus Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkap tentang ‘perintah ibu’ dalam perkara suap pergantian antar waktu yang melibatkan Harun Masiku.

    Harun Masiku adalah politkus PDIP yang keberadaannya hilang bak ditelan rimba. Saat ini dia berstatus sebagai buronan paling dicari oleh penyidik KPK.

    Adapun pernyataan tentang ‘perintah ibu’ terbongkar saat kesaksian mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

    Saat itu, jaksa KPK memutarkan rekaman percakapan Tio dengan mantan kader PDI Perjuangan sekaligus mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri. 

    Saeful, dalam rekaman itu, menyebutkan bahwa permohonan PAW digaransi oleh Hasto usai mendapat perintah dari “ibu”. Namun tidak disebutkan siapa “ibu” yang dimaksud. Hasto juga menyampaikan hal tersebut kepada Saeful melalui sambungan telepon sebelum Saeful menelepon Tio.

    Setelah itu dalam pembicaraan, Saeful pun bertanya kepada Tio bagaimana caranya agar permohonan itu bisa terwujud. Tio pun membenarkan rekaman percakapan melalui sambungan telepon itu.

    Merujuk ke Megawati?

    Sementara itu, penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy membantah jika pernyataan “perintah ibu” yang mencuat dalam persidangan merujuk ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
    “Bukan Bu Mega,” ujar Ronny dilansir dari Antara.

    Ronny menuding Saeful memang kerap membawa-bawa dan menggunakan nama pimpinan Partai, termasuk salah satunya Hasto, agar cepat mendapatkan uang. Hal itu, kata dia, sudah terbukti lantaran Tio juga menyampaikan fakta yang sama.

    “Jadi jangan lah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan PDIP dan merupakan perintah dari partai,” ungkapnya.

    Kasus Hasto PDIP 

    Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, pada rentang waktu 2019–2024.

    Sekjen DPP PDIP itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.