Produk: dolar Singapura

  • Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Vonis Kasus Ronald Tannur – Page 3

    Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Vonis Kasus Ronald Tannur – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjalani sidang putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

    “Rabu, 18 Juni 2025 untuk putusan,” tulis keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dikutip Rabu (18/6/2025).

    Selain itu, hakim juga dijadwalkan membacakan vonis terhadap Meirizka Widjaja selaku ibu dari Ronald Tannur dan Lisa Rachmat selaku pengacara.

    Pada persidangan sebelumnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, pada tahun 2024 di tingkat kasasi, serta dugaan gratifikasi pada tahun 2012-2022.

    Selain itu, Zarof juga dituntut pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.

    JPU Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo menyebut Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan kumulatif kedua.

    “Ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan, Rabu (28/5/2025).

    Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang senilai Rp5 miliar.

    Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.

    Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012-2022.

  • Rupiah Pagi Ini Bergerak Stagnan pada Level Rp 16.306 Per Dolar AS

    Rupiah Pagi Ini Bergerak Stagnan pada Level Rp 16.306 Per Dolar AS

    Jakarta, Beritasatu.com – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tidak mengalami banyak perubahan pada perdagangan Senin (16/6/2025) pagi.

    Berdasarkan data Bloomberg pada pukul 09.44 WIB di pasar spot exchange, nilai tukar rupiah melemah tipis 2,5 poin atau 0,02% ke posisi Rp 16.306 per dolar AS.

    Untuk mata uang Asia lainnya, Yen Jepang tercatat melemah 0,26% terhadap dolar AS, Yuan China menguat 0,03%, dolar Singapura melemah 0,04, Hong Kong stagnan, sedangkan ringgit Malaysia menguat 0,23%.

    Sementara itu di pasar saham, indeks harga saham gabungan (IHSG) menguat pada pembukaan perdagangan hari ini.

    IHSG pada pukul 09.53 WIB menguat 0,49% atau 35,10 poin ke level 7.202,8. Sebanyak 217 saham tercatat mengalami kenaikan, 205 saham turun, dan 157 saham tidak mengalami perubahan atau stagnan.

  • Ganjar Pranowo Kembali Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto

    Ganjar Pranowo Kembali Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO -Mantan calon presiden (capres), Ganjar Pranowo kembali hadir di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Pantauan RMOL, Ganjar hadir di ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 09.28 WIB, Kamis, 12 Juni 2025.

    Selain mantan Gubernur Jawa Tengah itu, hadir juga beberapa tokoh PDIP, seperti Ribka Tjiptaning, Wakil Walikota Surabaya, Armuji, dan lainnya.

    Sidang pada hari ini dimulai pada pukul 09.40 WIB. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang.

    “Baik izin majelis, ahli yang kami undang saat ini sudah hadir majelis, dan siap memberikan keterangan di persidangan. Kepada Bapak Dr Frans Asisi Datang dipersilakan,” kata Jaksa Moch Takdir Suhan di ruang persidangan.

    Selanjutnya, Majelis Hakim membacakan identitas ahli dimaksud, dan dilanjutkan dengan agenda sumpah kepada ahli.

    Sebelumnya pada Kamis, 5 Juni 2025, tim JPU KPK sudah menghadirkan seorang ahli lainnya, yakni ahli pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar.

    Pada Senin, 26 Mei 2025, tim JPU KPK sudah menghadirkan dua orang ahli, yakni Bob Hardian Syahbuddin selaku dosen pada Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), dan Hafni Ferdian selaku penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

    Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 Dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020. Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

    Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan. 

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. 

  • Nilai Tukar Rupiah Menguat Tipis ke Level Rp 16.253 Per Dolar AS

    Nilai Tukar Rupiah Menguat Tipis ke Level Rp 16.253 Per Dolar AS

    Jakarta, Beritasatu.com – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sedikit menguat pada pembukaan perdagangan hari ini, Kamis (12/6/2025).

    Berdasarkan data Bloomberg pada pukul 09.25 WIB di pasar spot exchange, nilai tukar rupiah menguat tipis 6,5 poin atau 0,04% ke posisi Rp 16.253 per dolar AS.

    Untuk mata uang Asia lainnya, Yen Jepang tercatat menguat 0,38% terhadap dolar AS, Yuan China menguat 0,04%, dolar Singapura melemah 0,12%, Hong Kong menguat 0,01%, sedangkan ringgit Malaysia menguat 0,13%.

    Sementara itu di pasar saham, indeks harga saham gabungan (IHSG) masih berfluktuasi pada pembukaan perdagangan hari ini.

    IHSG pada pukul 09.22 WIB melemah 0,04% atau 3,23 poin ke level 7.219,2. Sebanyak 248 saham tercatat mengalami kenaikan, 208 saham turun, dan 206 saham tidak mengalami perubahan atau stagnan.

  • Kemudahan Bertransaksi di UEA dengan BRImo dan Kartu Debit BRI

    Kemudahan Bertransaksi di UEA dengan BRImo dan Kartu Debit BRI

    Jakarta, Beritasatu.com – Bagi kamu yang berencana untuk berkunjung ke Uni Emirat Arab (UEA), kini ada cara yang lebih mudah untuk melakukan transaksi selama perjalanan dengan menggunakan BRImo dan Debit BRI berlogo Mastercard.

    UEA memang terkenal sebagai destinasi wisata yang menarik, dengan berbagai keunikan dan tempat ikonik. Dari Burj Khalifa yang megah hingga keindahan Dubai yang tiada duanya, UEA adalah pilihan tepat untuk wisatawan yang ingin menikmati liburan mewah dan menyenangkan.

    Fun Fact tentang Uni Emirat Arab (UEA)

    Terdiri dari 7 Wilayah Emirat, Salah Satunya Dubai
    Uni Emirat Arab terdiri dari tujuh wilayah emirat, dan Dubai adalah yang paling terkenal. Dubai dikenal dengan gedung-gedung pencakar langit dan pusat perbelanjaannya yang luar biasa.Burj Khalifa yang Megah Setinggi 828 Meter
    Burj Khalifa di Dubai adalah gedung tertinggi di dunia, dengan ketinggian 828 meter. Menjadi salah satu destinasi wisata terpopuler di UEA, pengunjung dapat menikmati pemandangan luar biasa dari puncak gedung ini.10,62 Juta Turis Memilih UEA sebagai Destinasi Wisata
    Dengan berbagai atraksi menarik dan fasilitas mewah, tak heran jika UEA menarik lebih dari 10 juta turis setiap tahunnya. Wisatawan dari seluruh dunia datang untuk merasakan kemewahan, keindahan, dan budaya unik yang dimiliki negara ini.

    Praktis Bertransaksi di UEA dengan Mobile Banking BRImo dan Debit BRI

    Untuk memastikan kamu dapat bertransaksi dengan mudah selama berada di UEA, kamu dapat menghubungkan tabungan valas kamu di mobile banking BRImo dengan Debit BRI berlogo Mastercard.

    Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu lakukan untuk memulai perjalanan transaksi yang lebih mudah di UEA:

    Cara Membuat Tabungan Valas di BRImo

    Buka Aplikasi BRImo dan pilih info saldo, lalu klik “Buka Rekening Baru”.Pilih Tabungan BritAma Valas dan baca dengan teliti keunggulan serta persyaratan tabungan ini.Pilih Kantor Cabang BRI Terdekat untuk penerbitan kartu ATM.Tentukan Mata Uang yang ingin kamu pilih, lalu masukkan jumlah setoran awal.Pilih tujuan pembukaan rekening dan klik “Pilih Tabungan”.Ceklis syarat dan ketentuan, lalu klik “Konfirmasi”.Masukkan PIN BRImo kamu dan tunggu hingga proses pembukaan rekening selesai.

    Selamat! Kamu telah berhasil membuka Rekening Tabungan Valas BritAma dan siap melakukan transaksi internasional.

    Mata Uang yang Bisa Dipilih di Tabungan Valas:

    USD (Dolar AS)EUR (Euro)GBP (Poundsterling)AUD (Dolar Australia)SGD (Dolar Singapura)CNY (Yuan China)AED (Dirham UAE)SAR (Riyal Arab Saudi)HKD (Dolar Hong Kong)JPY (Yen Jepang)MYR (Ringgit Malaysia)THB (Baht Thailand)

    Cara Top-Up Tabungan Valas di BRImo

    Login ke BRImo, lalu pilih fitur “Konversi Valas”.Pilih Rekening Tujuan dan rekening sumber dana yang akan digunakan.Masukkan nominal transaksi dan klik “Konversi”.Masukkan PIN transaksi, dan transaksi berhasil dilakukan

    Menghubungkan Tabungan Valas dengan Debit BRI

    Login BRImo dan pilih menu Akun di pojok kanan bawah.Pilih Pengelolaan Kartu, lalu klik “Lihat Detail” pada kartu Debit BRI berlogo Mastercard yang ingin dihubungkan.Pilih Tabungan Valas yang ingin digunakan untuk transaksi, dan klik “Tambah Sekarang”.Masukkan PIN BRImo dan selesai, Rekening Valas kamu berhasil terhubung dengan kartu Debit BRI.

    Dengan langkah-langkah sederhana ini, kamu bisa menikmati kemudahan bertransaksi di UEA menggunakan mobile banking BRImo dan Debit BRI berlogo Mastercard. Tidak hanya lebih praktis, tetapi juga lebih efisien dan nyaman.

    Bagi WNI yang Tinggal di UEA, Daftar BRImo Juga Bisa Pakai Nomor Lokal

    Bagi kamu yang sudah tinggal di UEA, kamu tetap bisa registrasi BRImo menggunakan nomor handphone lokal. Berikut caranya:

    Buka BRImo dan klik “Belum Punya Akun BRImo”.Pilih “Belum Punya” di pertanyaan apakah kamu memiliki rekening BRI yang aktif.Siapkan KTP, Nomor Handphone Lokal, dan Email.Pilih “Buka Rekening Sekarang”, kemudian pilih Tabungan BritAma Valas.

    Sekarang, kamu sudah bisa menikmati kemudahan BRImo meskipun berada di luar negeri.

    Keuntungan Menggunakan BRImo dan Debit BRI di UEA

    Dengan kemajuan teknologi, kini kamu bisa menikmati berbagai kemudahan dalam bertransaksi di luar negeri, termasuk saat berada di Uni Emirat Arab.

    BRImo dan Debit BRI berlogo Mastercard memberikan berbagai keuntungan yang membuat pengalaman bertransaksi menjadi lebih efisien dan nyaman. Berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa kamu rasakan ketika menggunakan BRImo dan Debit BRI selama perjalananmu di UEA:

    Kemudahan Transaksi: Tidak perlu khawatir membawa banyak uang tunai. Semua transaksi bisa dilakukan melalui mobile banking BRImo, baik itu untuk belanja, transfer uang, atau pembayaran lainnya.Akses ke Tabungan Valas: Dengan tabungan valas yang terhubung, kamu bisa memilih berbagai mata uang sesuai kebutuhan saat berada di luar negeri, menghindari biaya konversi yang tinggi.Lebih Nyaman: Transaksi menggunakan kartu Debit BRI berlogo Mastercard dilengkapi dengan teknologi chip dan PIN, memberikan perlindungan ekstra saat berbelanja atau menarik uang di ATM internasional.Mudah untuk Top-Up: Proses top-up atau pengisian saldo di tabungan valas bisa dilakukan dengan mudah melalui BRImo, sehingga kamu tidak perlu khawatir kehabisan saldo selama di UEA.Transaksi Internasional Tanpa Batasan: Dengan BRImo dan kartu Debit BRI, kamu dapat melakukan transaksi internasional tanpa hambatan, baik itu untuk keperluan pribadi maupun bisnis.

    Dengan semua keuntungan ini, BRImo dan Debit BRI berlogo Mastercard memang solusi tepat bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan ke Uni Emirat Arab tanpa ribet, dengan transaksi yang cepat, mudah, dan nyaman.

    Untuk memudahkan perjalananmu ke Uni Emirat Arab, pastikan kamu sudah menghubungkan tabungan valas kamu dengan mobile banking BRImo dan Debit BRI berlogo Mastercard. Dengan akses yang mudah dan cepat, transaksi di luar negeri jadi semakin praktis dan nyaman. 
    Jadi, jangan ragu lagi! Manfaatkan BRImo dan Debit BRI untuk perjalanan yang lebih mudah dan menyenangkan di Uni Emirat Arab.

    Untuk informasi lebih lanjut dan mulai membuka tabungan valas, klik di sini.

  • Uang Pemerasan TKA di Kemnaker Rp53 Miliar, 85 Pegawai Termasuk OB Ikut Dapat

    Uang Pemerasan TKA di Kemnaker Rp53 Miliar, 85 Pegawai Termasuk OB Ikut Dapat

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran uang hasil pemerasan terkait dengan Rencana Pengurusan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turut sampai ke pegawai, termasuk office boy (OB).

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah menduga uang hasil pemerasan terhadap agen TKA oleh delapan tersangka dari kasus tersebut mencapai sekitar Rp53,7 miliar pada periode 2019-2024. 

    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengatakan dari total Rp53,7 miliar itu, beberapa di antaranya turut dibagikan oleh para tersangka setiap dua minggu untuk makan malam pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA). Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA Kemnaker sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar. 

    “Selain delapan orang tersebut ternyata, sejumlah Rp53 miliar tadi ada juga digunakan sebagai uang makan dari para staf di Kemnaker, terutama di Ditjen Binapenta. Kurang lebih Rp8 miliar yang dinikmati bersama baik untuk keperluan makan siang, maupun kegiatan-kegiatan yang istilahnya di luar non-budgeter,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

    Beberapa dari pegawai yang diduga ikut menerima aliran uang hasil pemerasan itu telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi. Mereka pun disebut telah mengembalikan sebagian dari Rp8,94 miliar yang diterima, sekitar Rp5 miliar.  Uang yang telah dikembalikan itu langsung disita oleh penyidik KPK untuk menjadi bukti perkara tersebut.

    “Inilah yang tadi saya sampaikan kurang lebih Rp5 miliar yang telah diterima baik OB serta staf-staf lainnya yang mengurus terkait dengan pekerjaan sehari-hari di Binapenta, juga menerima semua. Mereka telah mengembalikan kurang lebih Rp5 miliar,” terang Budi.

    Adapun sejalan dengan proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah sebanyak 15 lokasi termasuk kantor Kemnaker, Jakarta. Dari penggeledahan itu, beberapa barang yang telah disita meliputi delapan mobil serta uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS), dolar Singapura, euro dan rupiah. 

    Hingga tanggal 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, yakni Suhartono (2020-2023) dan Haryanto (2024-2025).

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia. 

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK. 

  • Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa KPK Hadirkan Ahli Pidana Hari Ini – Page 3

    Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa KPK Hadirkan Ahli Pidana Hari Ini – Page 3

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

    Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

     

  • Rupiah Hari Ini Menguat Tipis terhadap Dolar AS

    Rupiah Hari Ini Menguat Tipis terhadap Dolar AS

    Jakarta, Beritasatu.com – Nilai tukar rupiah menunjukkan penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada awal perdagangan Senin (2/6/2025).

    Berdasarkan data Bloomberg Asia Pacific Currencies hingga pukul 09.25 WIB, rupiah tercatat menguat tipis sebesar 0,06% menjadi Rp 16.316 per dolar AS, naik 10,5 poin dibandingkan penutupan sebelumnya.

    Penguatan rupiah terjadi di tengah tren serupa yang dialami sejumlah mata uang utama kawasan Asia. Yen Jepang (USD-JPY) menguat 0,33% ke posisi 143,55, sementara dolar Singapura (USD-SGD) naik 0,12% ke level 1,2895.

    Won Korea Selatan (USD-KRW) juga menguat sebesar 0,19% menjadi 1.379,48, dan baht Thailand (USD-THB) mencatatkan kenaikan 0,30% ke level 32,768.

    Namun, tidak semua mata uang Asia bergerak positif. Sejumlah mata uang regional justru mencatatkan pelemahan terhadap dolar AS. Dolar Hong Kong (USD-HKD) tercatat melemah tipis 0,01% ke 7,8418, sementara dolar Taiwan (USD-TWD) melemah 0,37% ke level 29,987.

    Peso Filipina (USD-PHP) turun 0,11% ke 55,823, rupee India (USD-INR) melemah 0,07% ke 85,5813, yuan Tiongkok (USD-CNY) melemah 0,18% ke 7,1990, dan ringgit Malaysia (USD-MYR) mengalami penurunan 0,32% ke posisi 4,2568.

  • Divonis 7 Tahun Penjara, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dinilai Melanggar Sumpah Jabatan – Halaman all

    Divonis 7 Tahun Penjara, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dinilai Melanggar Sumpah Jabatan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul sama-sama divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

    Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul.

    Keduanya dinilai telah melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.

    “Perbuatan terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim,” kata Hakim Ketua Teguh Santoso, dalam sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

    Tak hanya itu, majelis hakim juga menilai, perbuatan Erintuah dan Mangapul tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman kepada dua dari tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur itu.

    Hukuman Erintuah dan Mangapul diringankan karena dinilai memiliki tanggungan keluarga.

    Kemudian, keduanya juga dinilai bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatan mereka.

    “Dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja,” ucap Hakim Tipikor.

    Selain itu, untuk Erintuah, majelis hakim mengatakan, terdakwa dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat.

    “Terdakwa belum pernah dihukum,” tutur hakim membacakan hal meringankan hukuman terdakwa.

    Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul.

    Hukuman tersebut diberikan terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul yang merupakan dua dari tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Teguh Santoso, dalam sidang pembacaan putusan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

    Majelis hakim menyatakan, terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama dan dalam dakwaan kumulatif kedua.

    Vonis Erintuah Damanik dan Mangapul lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.

    Adapun terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara. 

    Keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

    Sementara, satu terdakwa lainnya, yakni Heru Hanindyo dituntut lebih berat dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tak dibayarkan, makabdiganti pidana penjara selama 6 bulan. 

    Ketiganya dianggap telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Tiga hakim pembebas Ronald Tannur itu diduga menerima suap sebesar Rp4,67 miliar serta gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.

     

     

  • Amankan sidang Hasto, polisi kerahkan 833 personel di PN Jakpus

    Amankan sidang Hasto, polisi kerahkan 833 personel di PN Jakpus

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 833 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

    “Kami ingin memastikan bahwa kehadiran polisi bukan untuk menakuti, tapi untuk memberikan rasa aman,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan bahwa tim gabungan itu berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran.

    Susatyo menegaskan bahwa seluruh personel pengamanan tidak dibekali dengan senjata api maupun senjata tajam untuk menjaga suasana tetap kondusif dan tidak menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.

    Sidang yang digelar hari ini diperkirakan akan dihadiri massa dari dua kelompok berbeda, baik yang mendukung maupun yang menolak terdakwa.

    Oleh karena itu, petugas telah disebar di tiga ring pengamanan, masing-masing mencakup ruang sidang, halaman, serta area kolam utara dan selatan untuk memisahkan kedua kelompok massa.

    “Kami sudah antisipasi titik-titik rawan gesekan. Massa pro dan kontra kami tempatkan di lokasi berbeda agar tidak terjadi konflik. Petugas juga sudah mendapatkan pengarahan untuk bersikap netral, tenang, dan tidak mudah terprovokasi,” kata dia.

    Pengamanan ini juga melibatkan negosiator Polwan dan tim pengendali massa, serta mengutamakan komunikasi dalam menghadapi potensi gangguan.

    “Kami tekankan kepada anggota, tugas utama adalah melayani dan melindungi masyarakat. Tidak boleh arogan, tidak boleh terpancing emosi. Ini bukan hanya soal pengamanan, tapi soal menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” kata Susatyo.

    Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025