Produk: dolar Singapura

  • Rupiah dan Mata Uang Asia Perkasa Lawan Dolar AS

    Rupiah dan Mata Uang Asia Perkasa Lawan Dolar AS

    Jakarta, Beritasatu.com – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat pada perdagangan Jumat (18/7/2025) pagi.

    Berdasarkan data Bloomberg pukul 09.21 WIB, rupiah di pasar spot exchange berada di posisi Rp 16.301 per dolar AS, naik 39,5 poin atau 0,24% dibandingkan posisi penutupan kemarin. 

    Untuk mata uang Asia lainnya, Yen Jepang juga menguat 0,10%, dolar Hong Kong menguat 0,01%, dolar Singapura menguat 0,12%, dan dolar Taiwan naik 0,19%.

    Sementara itu, won Korea Selatan tercatat naik 0,07, peso Filipina naik 0,23%, rupee India melemah 0,16%, Yuan Tiongkok menguat 0,01%, ringgit Malaysia melemah 0,01%, dan baht Thailand menguat 0,35%.

    Sehari sebelumnya, nilai tukar rupiah ditutup melemah 0,33% ke level Rp 16.341 per dolar AS di tengah tekanan sentimen pasar global akibat isu penggantian Ketua The Fed Jerome Powell oleh Pemerintahan Donald Trump. Namun, dampak isu ini terhadap penguatan dolar AS hanya sesaat. 

    Sementara itu di pasar saham, indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini dibuka menguat. Pada pukul 09.32 WIB, IHSG naik 1,51% ke level 7.397.

    Kenaikan IHSG ini didorong oleh kesepakatan tarif dagang Amerika Serikat-Indonesia yang dipangkas menjadi 19% dari semula 32%, serta keputusan Bank Indonesia (BI) yang melakukan pemotongan suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 5,25%.

  • Pengacara Hasto Sebut Replik Jaksa KPK Bertentangan dengan Fakta Persidangan – Page 3

    Pengacara Hasto Sebut Replik Jaksa KPK Bertentangan dengan Fakta Persidangan – Page 3

    Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

    Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Hasto Kristiyanto Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini – Page 3

    Hasto Kristiyanto Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini – Page 3

    Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

    Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

     

  • Rupiah Jatuh ke Level Rp 16.220 Per Dolar AS

    Rupiah Jatuh ke Level Rp 16.220 Per Dolar AS

    Jakarta, Beritasatu.com – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah pada perdagangan Jumat (4/7/2025) pagi.

    Berdasarkan data Bloomberg pada pukul 09.47 WIB di pasar spot exchange, nilai tukar rupiah melemah 25,5 poin atau 0,16% ke posisi Rp 16.220 per dolar AS.

    Untuk mata uang Asia lainnya, Yen Jepang tercatat menguat 0,22% terhadap dolar AS, dolar Singapura menguat 0,05%, dolar Hong Kong menguat 0,01%, Yuan China menguat 0,07%, sedangkan ringgit Malaysia melemah 0,47%.

    Sehari sebelumnya, nilai tukar rupiah terapresiasi 0,32% ke level Rp 16.195 per dolar AS. Pasar obligasi juga menguat, dengan indeks obligasi naik 0,06% dan imbal hasil SBN tenor 10 tahun turun 1 bps menjadi 6,60%.

    Sementara itu di pasar saham, indeks harga saham gabungan (IHSG) masih bergerak di zona hijau hingga pukul 09.55 WIB. IHSG naik tipis 0,05% atau 1,45 poin ke level 6.878,2.

  • Jelang Akhir Pekan Dolar AS Menguat ke Level Rp 16.223

    Jelang Akhir Pekan Dolar AS Menguat ke Level Rp 16.223

    Jakarta

    Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) menguat terhadap rupiah pada pembukaan perdagangan hari ini. Mata uang Paman Sam pagi ini bergerak di level Rp 16.200-an.

    Dikutip dari data Bloomberg, Jumat (4/7/2025), sekitar pukul 09.20 WIB, nilai tukar dolar AS naik 28,0 poin atau 0,17% dari penutupan perdagangan sebelumnya. Dolar AS pun bertengger pada level Rp 16.223.

    Selanjutnya, pergerakan dolar AS terhadap sejumlah mata uang lainnya juga cenderung bervariasi. Dolar AS terpantau menguat 0,03% terhadap won Korea Selatan. Begitu juga terhadap peso Filipina menguat 0,47%.

    Nilai tukar dolar AS juga mengalami penguatan terhadap ringgit Malaysia 0,32%. Begitu juga terhadap baht Thailand nilainya mengalami penguatan 0,09%, serta terhadap dolar Australia nilainya menguat 0,06%.

    Sementara itu, nilai tukar dolar AS justru melemah terhadap dolar baru Taiwan sebesar 0,03%, dan terhadap rupee India 0,46%. Nilainya juga melemah terhadap mata uang yuan China 0,05%.

    Lalu terhadap terhadap yen Jepang nilainya juga turun sampai 0,14%, terhadap dolar Hong Kong nilainya tercatat turun 0,01%, serta terhadap dolar Singapura nilainya juga mengalami penurunan sebesar 0,02%.

    (shc/rrd)

  • Kepala Bapenda Semarang Mengaku Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita

    Kepala Bapenda Semarang Mengaku Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita

    JAKARTA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari mengaku memberikan uang Rp1,2 miliar kepada mantan Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai di lembaga pemungut pajak daerah itu.

    “Sesuai dengan permintaan Bu Ita, sebesar Rp300 juta per triwulan,” kata Indriyasari saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap mantan Walkot Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 30 Juni, disitat Antara.

    Indriyasari menyebut pemberian masing-masing pada bulan Desember 2022, April 2023, Juli 2023, dan pada bulan Oktober 2023.

    Ia mengungkapkan bahwa pemberian uang di luar honor resmi tambahan penghasilan dari upah pungut pajak daerah itu berawal saat Wali Kota Hevearita G. Rahayu menolak menandatangani surat keputusan pencairan tambahan penghasilan upah pungut bagi pegawai Bapenda di akhir Desember 2025

    Menurut dia, hingga menjelang penghujung tahun, Heveraita belum menandatangani surat keputusan tentang tambahan penghasilan itu

    Saksi lantas berinisiatif untuk bertanya kepada Hevearita yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut tentang SK yang harus ditandatangani itu.

    Terdakwa, menurut Indriyasari, sempat bertanya mengapa bagian tambahan penghasilan yang diterimanya hanya sebesar yang tertera dalam SK pengajuan itu. Padahal, jumlah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni sebesar tujuh kali gaji selama 3 bulan.

    Saksi lalu menyampaikan akan memberi tambahan penghasilan upah pungut yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda Kota Semarang.

    Iuran kebersamaan tersebut, kata dia, rata-rata terkumpul Rp800 juta sampai Rp900 juta per 3 bulan.

    Setelah disepakati bersama dengan sejumlah pejabat struktural di Bapenda Kota Semarang, akhirnya pemberian Rp300 juta per 3 bulan untuk terdakwa.

    Terdakwa Hevearita, kata dia, kemudian mengembalikan uang-uang tersebut pada bulan Januari 2024 karena diduga berkaitan dengan adanya penyidikan oleh KPK.

    “Diserahkan kepada saya Rp900 juta, kemudian saya serahkan ke KPK,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

    Atas kesaksian tersebut, terdakwa Hevearita membantah telah meminta tambahan penghasilan Rp300 juta per triwulan.

    Mbak Ita menyebut saksi Indriyasari yang menyatakan tambahan penghasilan Rp300 juta itu sudah turun-temurun sejak Wali Kota Semarang sebelum dirinya

    Selain itu, terdakwa juga menegaskan sudah mengembalikan seluruh uang pemberian Indriyasari yang berjumlah Rp1,2 miliar tersebut.

    “Yang terakhir bersamaan dengan pengembalian dari Pak Alwin dalam pecahan dolar Singapura yang kalau ditotal sekitar Rp1 miliar,” katanya.

  • Hasto bantah talangi uang suap PAW Harun Masiku Rp1,5 miliar

    Hasto bantah talangi uang suap PAW Harun Masiku Rp1,5 miliar

    “Tidak ada percakapan dari saya ke Saeful, dari saya ke Donny, atau dari saya ke Harun untuk mengatakan persetujuan saya atas dana talangan yang saya nggak tahu sama sekali dana operasional itu,”

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah telah menalangi uang suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif untuk tersangka Harun Masiku senilai Rp1,5 miliar.

    Dirinya mengklaim bahwa hal tersebut hanya merupakan akal-akalan advokat Donny Tri Istiqomah dan mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, yang mencatut namanya.

    “Tidak ada percakapan dari saya ke Saeful, dari saya ke Donny, atau dari saya ke Harun untuk mengatakan persetujuan saya atas dana talangan yang saya nggak tahu sama sekali dana operasional itu,” ujar Hasto dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

    Adapun keterangan penalangan dana suap tersebut sebelumnya terungkap dalam rekaman pembicaraan antara Saeful dan Donny pada 13 Desember 2019, yang diputar pada sidang pemeriksaan saksi Donny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4).

    Menurut Hasto, istilah dana talangan tersebut pertama kali mencuat saat Saeful berbohong kepada istrinya.

    Kala itu, Saeful disebutkan pulang terlambat ke rumah, sehingga membawa-bawa nama Hasto serta adanya dana talangan dari Sekjen PDIP tersebut, saat menjelaskan alasan kepada istrinya.

    Begitu pula dengan Dony, dia mengungkapkan keterangan Donny di persidangan mengenai adanya dana talangan dari dirinya untuk diserahkan sebesar Rp400 juta kepada Saeful dan Rp600 juta kepada Harun juga tidak benar.

    “Itu bukan dana dari saya,” ucap dia.

    Hasto diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan suap.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

    Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hasto Kristiyanto Cerita Awal Kenal Harun Masiku, Sempat Memberikan Arahan soal Pendaftaran Caleg

    Hasto Kristiyanto Cerita Awal Kenal Harun Masiku, Sempat Memberikan Arahan soal Pendaftaran Caleg

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali bertemu dengan Harun Masiku saat proses penjaringan calon legislatif (caleg) pada 2019 lalu. Pengakuan itu disampaikan Hasto saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 26 Juni 2025.

    Menurut Hasto, pertemuan pertama terjadi ketika Harun datang ke kantor DPP PDI Perjuangan sambil membawa biodata diri dan menyatakan minat untuk maju sebagai caleg. Karena proses penjaringan bersifat terbuka, Hasto menyarankan Harun untuk mengisi formulir di sekretariat partai.

    “Pertemuan pertama saya dengan saudara Harun Masiku terjadi ketika ia datang membawa biodata untuk mendaftar sebagai caleg. Saya arahkan untuk mengisi formulir di sekretariat,” ujar Hasto di hadapan majelis hakim.

    Hasto juga menambahkan bahwa saat itu Harun belum berstatus sebagai kader, meski telah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan.

    “Dia menunjukkan KTA, tapi bukan kader partai,” tegasnya.

    Setelah pertemuan dalam proses pendaftaran Caleg, Hasto kemudian kembali bertemu dengan Harun Masiku dalam sebuah acara di rumah aspirasi.

    “Saudara Harun Nasiku ketemu saya di Rumah Aspirasi ketika mengundang saya sekitar bulan November untuk menghadiri acara potong kerbau, suatu upacara adat yang sangat besar dan juga mengundang saya untuk hadir di Natalan, tapi saya tidak menghadiri kedua undangan tersebut,” ucapnya.

    Dalam perkara ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka. Ia diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, dan seorang penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menenggelamkan ponsel milik Harun ke dalam air, sesaat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya satu, ponsel milik Hasto sendiri juga disebut ikut dirusak untuk menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.

    Selain perintangan penyidikan, Hasto turut didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan. Bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan narapidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku, ia diduga menyerahkan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu.

    Uang tersebut diberikan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, untuk digantikan oleh Harun.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 dan Pasal 55 KUHP.

    Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.***

  • Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Eks Pejabat MA Zarof Ricar – Page 3

    Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Eks Pejabat MA Zarof Ricar – Page 3

    Pada persidangan sebelumnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, pada tahun 2024 di tingkat kasasi, serta dugaan gratifikasi pada tahun 2012-2022.

    Selain itu, Zarof juga dituntut pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.

    JPU Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo menyebut Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan kumulatif kedua.

    “Ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan, Rabu (28/5).

     

     

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

  • KPK Tetapkan PT IIM Tersangka Korporasi, Rugikan Negara Rp1 Triliun di Kasus Investasi PT Taspen

    KPK Tetapkan PT IIM Tersangka Korporasi, Rugikan Negara Rp1 Triliun di Kasus Investasi PT Taspen

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen (Persero). Dalam perkara ini, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp1 triliun.

    Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang menjerat Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, dan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya, kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    Sejalan dengan itu, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap kantor PT IIM di Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Juni 2025.

    “Hari ini KPK melakukan giat penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.

    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting, termasuk catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik, serta dua unit mobil.

    Budi menjelaskan, berdasarkan penyidikan, ditemukan keterlibatan aktif korporasi dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penetapan tersangka korporasi ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.

    “Untuk itu dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan itikad baik,” ujar Budi.

    Dakwaan Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri

    Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun melalui investasi bermasalah pada Reksadana I-Next G2 yang digunakan untuk membeli Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (SIA-ISA 02), yang telah mengalami gagal bayar (default).

    Jaksa menyebut investasi tersebut dilakukan tanpa rekomendasi hasil analisis yang memadai, serta diiringi dengan revisi kebijakan internal untuk memuluskan transaksi.

    Kosasih diduga memperkaya diri sendiri dengan berbagai mata uang asing seperti 127.037 dolar AS, 283.000 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht, 20 pound sterling, 128 yen, 500 dolar Hong Kong, dan 1.262.000 won. Sedangkan Ekiawan menerima Rp200 juta dan 242.390 dolar AS. Jaksa KPK menyebut sejumlah korporasi juga diuntungkan dalam kasus ini.

    “Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IIM sebesar Rp44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar,” ucap jaksa.***