Produk: dolar Singapura

  • Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu

    Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu

    GELORA.CO – Terbukti menyediakan dana operasional suap, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dianggap merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu.

    Hal itu merupakan keadaan yang memberangkatkan hukuman yang disampaikan Majelis Hakim saat membacakan putusan terhadap terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat sore, 25 Juli 2025.

    Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti menyediakan dana Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU dalam rangka pergantian anggota DPR periode 2019-2024.

    Selain itu, Hasto juga terbukti melalui komunikasi WhatsApp dan rekaman telepon yang menunjukkan peran koordinatif terdakwa dalam skema suap.

    “Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” kata Hakim Ketua, Rios Rahmanto.

    Selain itu, perbuatan terdakwa Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.

    Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, sehingga Hasto dibebaskan dari dakwaan dimaksud sebagaimana dakwaan Kesatu.

    Sementara terkait kasus suapnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” tegas Hakim Ketua Rios.

    Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang dijalankan terdakwa dikurangi. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” pungkas Hakim Ketua Rios.

    Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

    Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

    Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

    Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP

  • Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku

    Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku

    GELORA.CO -Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan suap pergantian anggota DPR periode 2019-2024.

    Putusan atau vonis itu disampaikan langsung Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

    Awalnya, Hakim Ketua, Rios Rahmanto mengatakan, Hasto tidak terbukti melakukan perbuatan perintangan penyidikan, sehingga dibebaskan dari dakwaan kesatu.

    Sementara terkait kasus suapnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Rios, Jumat sore, 25 Juli 2025.

    Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang dijalankan terdakwa dikurangi. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” pungkas Hakim Ketua Rios.

    Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

    Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

    Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

    Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP

  • Polisi siagakan 1.658 anggota amankan sidang putusan Hasto Kristiyanto

    Polisi siagakan 1.658 anggota amankan sidang putusan Hasto Kristiyanto

    Sejumlah anggota Polri disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan di PN Jakarta Pusat. ANTARA/HO-Humas

    Polisi siagakan 1.658 anggota amankan sidang putusan Hasto Kristiyanto
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 25 Juli 2025 – 12:00 WIB

    Elshinta.com – Polres Metro Jakarta Pusat menyiagakan sebanyak 1.658 personel gabungan untuk mengamankan sidang putusan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Jumat, memastikan pengamanan dilakukan secara humanis dan profesional.

    Ia juga mengingatkan agar massa tetap tertib, tidak memprovokasi, tidak melawan petugas, tidak membakar ban bekas, serta tidak merusak fasilitas umum.

    “Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

    Agenda sidang pembacaan putusan ini dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB di ruang sidang lantai 1 Prof Dr M Hatta Ali PN Jakarta Pusat. Susatyo mengatakan bahwa sebanyak 1.658 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran dikerahkan.

    Pengamanan dilakukan di dalam ruang sidang maupun di luar gedung PN untuk mengamankan massa yang akan menyampaikan pendapatnya dan pengerahan anggota juga untuk mengantisipasi bentrok. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan sekitar PN Jakarta Pusat selama sidang berlangsung guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan kemacetan.

    Menurut Susatyo, terdapat sejumlah kelompok massa yang sudah berdatangan sejak pagi. Sekitar pukul 07.00 WIB massa dari DPD REPDEM DKI Jakarta, Kader DPC PDIP Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri menggelar aksi di sisi kanan depan gedung PN.

    Aksi serupa juga digelar pukul 09.00 WIB oleh KARAM Demokrasi (Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan) di titik yang sama. Mereka menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan menggaungkan “Save Demokrasi”. Selain itu, ada pula kelompok Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi  yang justru mendukung PN Jakarta Pusat agar menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

    Sementara itu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum mendesak hakim memberikan hukuman seberat-beratnya. Diketahui, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

    Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU RI untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Sumber : Antara

  • Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto

    Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto

    GELORA.CO -Ratusan kader dan simpatisan PDIP memadati area Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap pergantian anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, Jumat, 25 Juli 2025.

    Pantauan RMOL di lokasi, ratusan kader dan simpatisan itu sudah memadati Jalan Bungur Besar Raya di sekitar PN Jakarta Pusat sejak pukul 09.00 WIB.

    Ratusan orang yang mengenakan pakaian serba warna hitam ini membawa berbagai atribut aksi, seperti bendera, spanduk, hingga “keranda”.

    Mereka menyampaikan aspirasinya menjelang sidang pembacaan putusan atau vonis perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP yang direncanakan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.

    Massa aksi sempat menyampaikan orasinya, mereka meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat membebaskan Hasto Kristiyanto.

    Sementara pada atribut aksi, terdapat dua buah keranda hitam dengan tulisan “Matinya Keadilan” dan “Matinya Demokrasi”.

    Sementara itu, sebanyak 1.658 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan jajaran Polsek dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan maupun aksi.

    Dalam perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

    Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

    Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

    Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

  • Rupiah dan Mata Uang Asia Pagi Ini Loyo Hadapi Dolar AS

    Rupiah dan Mata Uang Asia Pagi Ini Loyo Hadapi Dolar AS

    Jakarta, Beritasatu.com – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah pada perdagangan Jumat (25/7/2025) pagi.

    Berdasarkan data Bloomberg pukul 09.47 WIB, rupiah di pasar spot exchange berada di posisi Rp 16.336 per dolar AS, turun 41 poin atau 0,25% dibandingkan posisi penutupan kemarin.

    Untuk mata uang Asia lainnya, Yen Jepang juga melemah 0,31%, dolar Hong Kong stagnan, dolar Singapura melemah 0,19%, dan dolar Taiwan turun 0,44%.

    Won Korea Selatan juga tercatat turun 0,46%, peso Filipina turun 0,42%, rupe India menguat 0,01%, Yuan Tiongkok melemah 0,12%, ringgit Malaysia melemah 0,11%, dan baht Thailand melemah 0,20%.

    Di pasar saham, indeks harga saham gabungan (IHSG) menguat pada perdagangan Jumat pagi. IHSG pada pukul 09.56 WIB menguat sebesar 0,08% atau 5,86 poin ke level 7.536,7.

  • Reza Gladys Sebut Dokter Detektif Juga Memeras Usai Bayar Rp 4 Miliar ke Nikita Mirzani
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juli 2025

    Reza Gladys Sebut Dokter Detektif Juga Memeras Usai Bayar Rp 4 Miliar ke Nikita Mirzani Megapolitan 25 Juli 2025

    Reza Gladys Sebut Dokter Detektif Juga Memeras Usai Bayar Rp 4 Miliar ke Nikita Mirzani
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys tidak hanya melibatkan artis
    Nikita Mirzani
    dan asistennya, Ismail Marzuki. Nama Samira alias Dokter Detektif juga ikut disebut dalam sidang kasus tersebut.
    Dalam pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri
    Jakarta
    Selatan, Kamis (24/7/2025), Reza mengungkapkan, Samira turut meminta uang kepada suaminya, Attaubah Mufid, usai mereka membayar Rp 4 miliar kepada Nikita.
    “Terdakwa Ismail Marzuki, mengatakan akan dijembatani ke Dokter Detektif. Akan tetapi Dokter Detektif malah kembali meminta uang senilai 2 juta Dolar Singapura kepada suami saya,” ungkap Reza saat bersaksi di Ruang Sidang Utama.
    Mufid yang juga diperiksa hari itu memberikan kesaksian lebih rinci. Ia mengaku sempat diajak bertemu oleh Samira pada 27 November 2024, saat dirinya dan Reza hendak berangkat ke Korea Selatan.
    Samira meminta Mufid datang sendirian untuk membahas produk kecantikan. Permintaan itu disampaikan langsung melalui pesan pribadi, dengan alasan pembicaraan tidak bisa dilakukan lewat telepon.
    “Singkat cerita kami ketemu. Saya dibawa ke 2kedai kopi. Sangat banyak banget yang diobrolkan. Intinya adalah dia minta 2 juta Dolar Singapura,” jelas Mufid.
    Ia juga mengaku sempat diintimidasi oleh Samira, yang menyebut dirinya mengenal tokoh-tokoh penting di negeri ini, misalnya Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
    “Setelah itu dia membawa-bawa nama pejabat publik untuk menakut-nakuti saya, seolah-olah Samira ini dekat dengan mereka,” lanjut Mufid. 
    Kasus ini berawal dari unggahan video TikTok oleh akun @dokterdetektif yang dimiliki Samira, pada Rabu (9/10/2024).
    Dalam video tersebut, Samira mengulas kandungan produk Glafidsya milik Reza, khususnya serum vitamin C
    booster
    yang disebut tidak sesuai klaim.
    Samira menyebut harga produk itu tidak sebanding dengan kualitasnya. Dua hari kemudian, ia kembali mengulas lima produk lain seperti sabun cuci muka, serum, dan krim malam, yang juga dianggap bermasalah.
    Ia bahkan mengimbau warganet untuk tidak membeli produk-produk tersebut. Ia juga meminta Reza meminta maaf dan menghentikan penjualannya sementara waktu.
    Reza akhirnya memenuhi permintaan itu dengan membuat video permintaan maaf.
    Tak lama setelah itu, muncul siaran langsung TikTok dari akun @nikihuruhara milik Nikita Mirzani. Dalam siaran tersebut, Nikita berulang kali menjelek-jelekkan produk Reza.
    Ia bahkan menuding kandungan produk tersebut berpotensi menyebabkan kanker kulit dan meminta warganet untuk tidak menggunakan produk Glafidsya lagi.
    Seminggu kemudian, seorang rekan Reza sesama dokter bernama Oky menyarankan agar Reza memberikan uang kepada Nikita agar menghentikan aksinya.
    Melalui Ismail, Nikita mengancam akan menghancurkan bisnis Reza jika tidak diberi “uang damai”.
    Nikita kemudian meminta uang sebesar Rp 5 miliar. Karena merasa terancam, Reza akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 4 miliar. Ia melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menanti Vonis untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hari Ini – Page 3

    Menanti Vonis untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hari Ini – Page 3

    Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

    Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Cucu Konglomerat Eka Tjipta Widjaja Beli Rumah Mewah di Singapura, Harganya Fantastis! – Page 3

    Cucu Konglomerat Eka Tjipta Widjaja Beli Rumah Mewah di Singapura, Harganya Fantastis! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Cucu mendiang miliarder Indonesia Eka Tjipta Widjaja, Mimi Yuliana Maeloa membeli salah satu rumah mewah di Singapura seharga S$ 25 juta atau sekitar Rp 317 miliar (kurs 12.701 per dolar Singapura). Eka Tjipta Widjaja merupakan pengusah dan pendiri Sinar Mas Group.

    Dikutip dari businesstimes, Mimi Yuliana Maeloa membeli rumah seluas hampir 767 meter persegi (8.256 kaki persegi) di Chatsworth Avenue. Rumah tersebut terletak di dekat kawasan perbelanjaan utama Orchard Road.

    Maeloa, warga negara Singapura, adalah putri Sukmawati Widjaja, yang juga dikenal sebagai Oei Siu Hoa. Widjaja adalah salah satu anak mendiang taipan tersebut, yang membangun kerajaan bisnis bernilai miliaran dolar dengan bisnis yang mencakup kertas dan bubur kertas hingga jasa keuangan sebelum wafatnya pada tahun 2019.

    Maeloa sebelumnya bekerja di berbagai bank investasi termasuk Goldman Sachs, dan telah menjadi direktur Top Global sejak 2010, salah satu perusahaan properti yang dikelola oleh klannya. Ia juga merupakan direktur sebuah kantor keluarga yang terdaftar pada tahun 2022, yang dikenal sebagai SW Global Management.

    Bungalow tersebut dijual oleh Raymond Phee, yang merupakan kepala eksekutif distributor lokal peralatan listrik dan alat tulis, di antara berbagai peran lainnya, menurut arsip properti dan perusahaan.

     

  • Cucu Konglomerat Sinar Mas Beli Bungalow Rp317,5 Miliar di Singapura, Siapa Dia?

    Cucu Konglomerat Sinar Mas Beli Bungalow Rp317,5 Miliar di Singapura, Siapa Dia?

    Bisnis.com, JAKARTA — Cucu mendiang miliarder Indonesia Eka Tjipta Widjaja tercatat membeli salah satu bungalow termahal di Singapura seharga 25 juta dolar Singapura.

    Dilansir Bloomberg, Mimi Yuliana Maeloa membeli rumah seluas hampir 767 meter persegi di Chatsworth Avenue, menurut laporan properti akhir Juni. Rumah tersebut terletak di dekat kawasan perbelanjaan utama Orchard Road di Singapura.

    Maeloa, warga negara Singapura, adalah putri Sukmawati Widjaja, yang juga dikenal sebagai Oei Siu Hoa. Sukmawati Widjaja adalah salah satu anak mendiang taipan Eka Tjipta Widjaja, yang membangun kerajaan bisnis bernilai miliaran dolar dengan berbagai bisnis mulai dari kertas dan pulp hingga jasa keuangan sebelum kematiannya pada 2019.

    Mengutip LinkedIn, Maeloa merupakan lulusan University of California, dan sebelumnya bekerja di berbagai bank investasi termasuk Goldman Sachs, dan telah menjadi direktur sejak 2010 di Top Global, salah satu perusahaan properti yang dikelola oleh klannya. 

    Dia juga merupakan direktur sebuah kantor keluarga yang terdaftar pada 2022, yang dikenal sebagai SW Global Management.

    Bungalow tersebut dijual oleh Raymond Phee, yang merupakan CEO sebuah distributor lokal peralatan listrik dan alat tulis, di antara berbagai peran lainnya, menurut dokumen properti dan perusahaan.

    Rumah ini terletak di kawasan yang disebut sebagai Good Class Bungalow. Hanya ada sekitar 2.800 properti seperti ini, sehingga sangat diminati oleh orang-orang super kaya. 

    Warga asing menghadapi kendala besar untuk mendapatkannya, termasuk perlunya persetujuan pemerintah.

    Beberapa rumah bisa mencapai harga yang sangat tinggi. Sebuah rumah mewah di Tanglin Hill terjual seharga 93,9 juta dolar Singapura awal tahun ini kepada seorang pewaris bankir Malaysia.

    Harga tersebut memecahkan rekor baru, yaitu dari 6.197 dolar per kaki persegi, lebih dari dua kali lipat harga properti di Chatsworth.

  • Hasto Bacakan Duplik 48 Halaman, Sebut Kasusnya Rekayasa Hukum – Page 3

    Hasto Bacakan Duplik 48 Halaman, Sebut Kasusnya Rekayasa Hukum – Page 3

    Jaksa menyebut, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air usai operasi tangkap tangan KPK terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Selain itu, ia juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai bentuk antisipasi dari upaya paksa penyidik KPK.

    Tak hanya menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersekongkol dalam pemberian suap bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan narapidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri.

    Mereka diduga memberikan 57.350 dolar Singapura atau setara sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan dalam periode 2019–2020.