Produk: dolar Singapura

  • Eks Dirut PT Taspen Kosasih Divonis 10 tahun Penjara-Denda Rp500 juta

    Eks Dirut PT Taspen Kosasih Divonis 10 tahun Penjara-Denda Rp500 juta

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Saputra (ANS) Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

    Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

    Dalam amar putusan, hakim mengatakan bahwa Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

    Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Kosasih untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

    Apabila Kosasih tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. 

    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya.

    Hakim menyampaikan perbuatan Kosasih dilakukan dengan modus operandi yang kompleks dan terstruktur dengan melibatkan berbagai pihak dan menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak.

    Selain itu, Kosasih secara sah merugikan kesejahteraan masa pensiun aparatur sipil negara untuk kehidupan di masa tua

    Setelah pembacaan putusan, Kosasih langsung mengenakan rompi orange dengan tulisan “Tahanan KPK”. Dia tidak memberikan sepatah kata pun kepada awak media terkait tindak lanjut setelah putusan tersebut 

  • 2 WN China Curi Uang di Pesawat, Gondol 750 Dolar hingga Dilarang Masuk Indonesia
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Oktober 2025

    2 WN China Curi Uang di Pesawat, Gondol 750 Dolar hingga Dilarang Masuk Indonesia Megapolitan 5 Oktober 2025

    2 WN China Curi Uang di Pesawat, Gondol 750 Dolar hingga Dilarang Masuk Indonesia
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    — Dua warga negara China berinisial BR (49) dan JW (39) terpergok melakukan aksi pencurian di penerbangan ScootAirlines rute Singapura-Jakarta pada Kamis (2/10/2025).
    Keduanya menarget barang bawaan milik KSN (48), seorang warga negara Malaysia yang juga ingin berangkat menuju Jakarta dari Bandara Changi, Singapura.
    Uang tunai senilai 750 dolar Singapura, serta tiga kartu debit dan kredit pun sempat berhasil digondol oleh pelaku.
    Kepala Seksi Pemeriksaan 1 TPI Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Patuanta Agum Gumilang Rambe membeberkan kronologi aksi pencurian yang dilakukan pelaku.
    Awalnya, stasiun komunikasi penerbangan Singapura memberikan informasi adanya dua penumpang mencurigakan yang duduk di kursi nomor 10D dan 25C, yang merupakan kursi milik kedua pelaku.
    BR yang duduk di kursi 10D pun kedapatan membuka bagasi kabin di
    headrack
    6D, yang di dalamnya terdapat barang milik korban yang duduk di kursi nomor 5C.
    Korban pun yang menyadari aksi pelaku pun segera mengecek tas miliknya, lalu mendapati hilangnya uang tunai sejumlah 750 dolar Singapura, tiga kartu kredit, serta kartu debit miliknya.
    Aksi BR pun turut disaksikan penumpang lain yang duduk tepat di sebelahnya, yaitu kursi 10E. Dia mengaku melihat BR melempar kantong plastik hitam ke bawah kursi di depannya.
    Petugas Aviation Security (Avsec) pun segera melakukan pengecekan dan menemukan bukti berupa barang-barang milik korban di dalam sebuah kantong plastik tersebut.
    Setelah kedapatan mencuri barang penumpang lain, pelaku langsung diamankan oleh kru kabin dan tim Avsec yang bertugas.
    Setibanya di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, petugas Avsec bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan imigrasi segera menjemput BR.
    Tak hanya itu, JW, rekan BR yang diduga turut terlibat dalam aksi itu juga ikut digelandang dari kabin pesawat menuju ruang imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    Namun, petugas tidak menemukan apapun pada JW, yang duduk di kursi nomor 25C selama penerbangan.
    Sementara itu, KSN, WN Malaysia yang menjadi korban pencurian memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
    Pasalnya, korban tak bersedia menyerahkan barang-barang miliknya sebagai barang bukti dan enggan menghabiskan waktu untuk menjalani prosesnya.
    “Korban menyerahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk damai dan tidak menindaklanjuti kasus tersebut,” ungkap Rambe.
    Adapun, barang-barang yang sempat digondol oleh BR dalam penerbangan telah dikembalikan secara langsung ke tangan korban.
    Meski tak diproses hukum, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta memutuskan untuk memberikan larangan masuk ke Indonesia kepada BR dan JW.
    Keduanya pun langsung dipulangkan ke negara asalnya menggunakan pesawat yang sama, yaitu pesawat Scoor Airlines TR-279 yang kembali dengan rute Jakarta-Singapura.
    Selain itu, imigrasi juga memberikan cap
    denied entry
    pada sistem paspor milik pelaku, agar tindakan pidana tersebut tercatat di dalam sistem.
    “Jadi kalau dia mau masuk ke negara manapun, dia akan kelihatan itu catatannya, bahwa dia pernah punya masalah,” kata Rambe.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Terbaru 7 Buronan RI Paling Dicari Interpol Usai Nama Fredy Pratama Hilang

    Daftar Terbaru 7 Buronan RI Paling Dicari Interpol Usai Nama Fredy Pratama Hilang

    Bisnis.com, JAKARTA — Nama buronan gembong kelas internasional Fredy Pratama telah menghilang dalam daftar red notice Interpol.

    Berdasarkan penelusuran Bisnis dalam situs red notice Interpol pada Kamis (2/10/2025) sekitar 10.09 WIB, nama Fredy sudah tidak termasuk dalam buronan asal Indonesia yang ditampilkan di web Interpol.

    Dalam hal ini, Sekretariat National Central Bureau Interpol (Ses NCB Interpol) Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa dalam daftar buronan yang masuk dalam red notice Interpol itu ada dua macam.

    Secara terperinci, ada buronan berstatus red notice yang ditampilkan untuk publik dan buronan yang hanya ditampilkan untuk aparat penegak hukum saja.

    “Dalam red notice Interpol memang ada dua tipe, satu published for public dan kedua published for law enforcement only,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (1/10/2025).

    Lantas, siapa saja buronan asal Indonesia yang masuk dalam web red notice Interpol hingga Kamis (2/10/2025)?

    1. Evelina Pietruschka 

    Pada Selasa (2/8/2022) Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT Wanaartha Life.

    Salah satu tersangka itu adalah Evelina Pietruschka. Dia sempat menjabat sebagai Presiden Direktur WanaArtha Life sejak 1999, lalu pada 2011 menjadi Presiden Komisaris perusahaan asuransi tersebut.

    Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, seperti tersangka MA dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan 345 tentang TPPU.

    Dalam catatan Bisnis, Whisnu Hermawan selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri kala itu mengatakan bahwa pihaknya masih menelusuri keberadaan dan status kewarganegaraan dari maupun Evelina.

    “Untuk status kepindahan kewarganegaraan [Evelina Pietruschka] masih dikoordinasikan kepada pihak yang terkait untuk memastikan status kewarganegaraannya,” kata Whisnu.

    2. Manfred Pietruschka Armin

    Manfred merupakan suami dari Evelina. Dia juga dituduhkan pasal serupa dengan istrinya. Ses NCB Interpol Hubinter Polri Brigjen Untung menyatakan saat ini pihaknya memburu keduanya.

    Interpol mengetahui bahwa Evelina berada di California, sejalan dengan penangkapan Rezanantha Petruschka di kota tersebut.

    Meskipun begitu, menurut Untung sulit untuk menangkap pelaku tindak pidana ekonomi, karena mereka memiliki sumber daya dan kuasa untuk menghindari jerat hukum.

    “Kan namanya pelaku-pelaku tindak pidana ekonomi tidak ada yang kismin, enggak ada yang miskin, semua kaya, semua bisa menyewa lawyer dan di situlah mereka selalu bail, selalu challenge ke kita, supaya Interpol red notice-nya gugur, cabut dengan alasan ini perdata, bukan pidana, dan lain sebagainya. Jadi, masih di California dong si Reza? Mudah-mudahan,” ujar Untung usai konferensi pers penangkapan Adrian Gunadi, Jumat (26/9/2025).

    3. Mendomba Randy

    Tidak banyak informasi mengenai Mendomba Randy. Mengacu pada web Interpol, dia terjerat dalam kasus penyelundupan senjata api. Pria kelahiran Filipina berkebangsaan Indonesia ini lahir pada (9/4/1976).

    Dia kini menjadi buronan Indonesia. Adapun, ciri-ciri Mendomba memiliki tinggi hingga 1,7 meter, memiliki rambut dan mata berwarna hitam.

    4. Edo Kurniawan

    Wakil presiden Wirecard Asia untuk pengendalian dan keuangan internasional Edo Kurniawan melarikan diri dari Singapura dan menjadi buronan.

    Edo dan dua bawahannya di Wirecard Asia melakukan persengkongkolan untuk menggelapkan dana perusahaan. Kedua bawahannya itu adalah WNI dan penduduk tetap Singapura, James Aga Wardhana dan mantan kepala keuangan Wirecard Asia, Chai Ai Lim, warga negara Singapura.

    Adapun James telah ditangkap dan dijatuhi hukuman bui bersama koleganya bernama Chai Ai Lim di Singapura. Secara total, Wirecard Asia mencatatkan kerugian senilai 123.070 dolar Singapura.

    5. Richard Jude Daschbach

    Dikutip justice.gov, Richard Jude Daschbach, mantan pendeta yang dituduh melakukan hubungan seksual terlarang dengan korban di bawah umur di Timor Leste setidaknya sejak 2013.

    Menurut dokumen pengadilan, Daschbach mengoperasikan “rumah penampungan” untuk anak-anak di Timor Leste. Para korban mengungkapkan bahwa Daschbach melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak yang tinggal di rumah penampungan.

    Kemudian, Daschbach dipecat oleh gereja Katolik setelah beberapa korban mengungkapkan pelecehan tersebut kepada gereja. Daschbach saat ini menghadapi dakwaan terkait eksploitasi seksual anak di Timor Leste.

    Selain itu, pada 2019, dewan juri di Distrik Utara California mengembalikan dakwaan terhadap Daschbach atas penipuan yang berhubungan dengan dugaan penggelapan dana untuk rumah penampungan.

    Pria berkebangsaan Amerika-Indonesia ini tengah dicari oleh Amerika Serikat.

    6. Nugroho Sofyan Iskandar Nugroho

    Dalam situs interpol, Sofyan dicari karena dituduh melakukan pencabulan terhadap anak di bawah 14 tahun. Pria kelahiran Semarang (4/4/1968) itu, kini menjadi buronan Amerika Serikat.

    Adapun, ciri khusus yang dimiliki Sofyan adalah memiliki tahi lalat di pipi kanannya, tinggi badan 1,7 meter warna mata coklat dan rambut hitam.

    7. Djatmiko Febri Irwansyah

    Seperti halnya Mendomba, tidak banyak juga informasi dari Djatmiko. Bahkan, tempat kelahiran Djatmiko tidak tercantum dalam situs Interpol.

    Meskipun begitu, pria kelahiran 1982 menjadi buronan karena diduga membunuh seorang warga Singapura Dexmon Chua Yizhi pada 2014. Dengan begitu kini dia menjadi buronan warga Singapura.

  • KPK Tetapkan Eks Dirut PT PGN Tersangka Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas

    KPK Tetapkan Eks Dirut PT PGN Tersangka Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka sekaligus menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso (HPS) terkait dugaan korupsi jual-beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.

    “KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang Tersangka, yakni HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008 – 2017, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025).

    Sebelumnya, pada 11 April 2025 KPK juga telah menahan dua tersangka, yaitu Komisaris PT IAE periode 2006-2023, Iswan Ibrahim (ISW); Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya.

    Hendi ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih. Dalam konstruksi perkaranya, kasus ini bermula ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan kucuran dana.

    ISW meminta Arso Sudewo (AS) selaku Komisaris Utama dan Pemilik saham mayoritas PT IAE melakukan kerja sama jual-beli gas dengan PT PGN melalui opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.

    Padahal pembelian tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2017 serta tidak melalui prosedur tata kelola yang semestinya.

    Yugi Prayanto (YG) selaku kerabat dekat HPS memperkenalkan kepada AS. Alhasil, HPS menyetujui pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE.

    Setelah kesepakatan tersebut, AS memberikan commitment fee sebesar 500.000 dolar Singapura kepada HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta.

    Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, HPS memberikan sebagian uang, sejumlah 10.000 dolar Singapura, kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS.

    Atas perbuatannya, Tersangka HPS disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

  • Harga Saham Wilmar Anjlok ke Level Terendah 9 Tahun Usai MA Sanksi Denda Rp11,8 Triliun

    Harga Saham Wilmar Anjlok ke Level Terendah 9 Tahun Usai MA Sanksi Denda Rp11,8 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Harga saham Wilmar International Ltd. jatuh ke level terendah sejak 2016 setelah Mahkamah Agung (MA) Indonesia membatalkan putusan bebas terhadap grup agribisnis tersebut dan memerintahkan perusahaan menyerahkan uang jaminan bernilai Rp11,8 triliun kepada negara.

    Dikutip dari Bloomberg, saham raksasa pangan Asia itu sempat merosot hingga 3,8% dalam perdagangan intraday di Bursa Singapura pada Jumat (27/9/2025), sebelum akhirnya memperkecil pelemahan. Saham Wilmar ditutup pada level 2,85 dolar Singapura pada perdagangan akhir pekan lalu. Penurunan tersebut terjadi setelah Wilmar mengumumkan putusan MA melalui pengajuan resmi sehari sebelumnya.

    Sebagai konteks, Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi bagi tiga raksasa kelapa sawit yang beroperasi di Indonesia yakni Wilmar, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam kasus krisis kelangkaan minyak goreng pada Juli–Desember 2021.

    Kasus ini sempat dimenangkan oleh Wilmas Cs pada Maret lalu. Namun, Kejaksaan Agung mengajukan kasasi, sementara beberapa hakim yang menangani perkara tersebut ditangkap karena dugaan suap atas putusan yang diterbitkan.

    Sebagai konsekuensi dari putusan terbaru, Wilmar diwajibkan menyerahkan uang jaminan senilai Rp11,9 triliun rupiah yang sebelumnya sudah disita kejaksaan kepada negara. Jumlah tersebut setara dengan dua per tiga laba bersi perusahaan tahun lalu. 

    Wilmar menyatakan dalam pengumuman terpisah pada Jumat malam bahwa keputusan tersebut akan menyebabkan kerugian bersih pada laporan keuangan kuartal ketiga yang berakhir September. Meski demikian, secara keseluruhan perusahaan tetap memperkirakan akan membukukan laba untuk tahun fiskal 2025. Wilmar juga tengah mempertimbangkan pengajuan peninjauan kembali atas putusan MA.

    Dalam pernyataan sehari sebelumnya, Wilmar menegaskan menghormati keputusan pengadilan, namun menyatakan tindakan yang diambil saat krisis minyak goreng dilakukan “sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dengan itikad baik.”

    Sementara itu, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group belum memberikan pernyataan terkait putusan tersebut.

    Reaksi pasar terhadap keputusan pengadilan pun cukup signifikan. RHB Research menurunkan peringkat saham Wilmar menjadi “jual” dan memangkas target harga menjadi S$2,50 (US$1,90) karena memperkirakan hilangnya dana jaminan akan memangkas proyeksi laba Wilmar pada 2025 hingga 65%.

  • Rupiah Melemah, BI Intervensi di Pasar Domestik dan Global – Page 3

    Rupiah Melemah, BI Intervensi di Pasar Domestik dan Global – Page 3

    Sebelumnya diberitakan, rupiah kembali menorehkan rekor terendah sepanjang masa terhadap dolar Singapura (SGD). Berdasarkan data dari Google Finance, pada perdagangan Kamis (25/9/2025), rupiah tercatat sempat melemah 0,56% ke posisi Rp 13.002 per SGD. Angka tersebut menjadi level terlemah dalam sejarah pergerakan rupiah.

    Research & Education Coordinator Valbury Asia Futures, Nanang Wahyudin, menilai pelemahan ini terutama dipicu oleh penguatan dolar Singapura yang kerap dipandang sebagai mata uang aman di kawasan regional.

    “Perlu diketahui pelemahan rupiah kali ini karena memang faktor utama dari penguatan dolar Singapura, sebagai mata uang yang memiliki prediksi safe haven di kawasan regional dan keterkaitan dengan dolar Amerika,” ujar dia kepada Liputan6.com, Kamis (25/9/2025).

    Menurut Nanang, situasi global yang penuh ketidakpastian turut memberi tekanan. Ia menyoroti prospek pemangkasan suku bunga The Federal Reserve (the Fed) atau bank sentral Amerika Serikat (AS) akibat data ekonomi AS, khususnya data tenaga kerja, yang masih lemah.

    “Ketika ketidakpastian global meningkat, seperti pelemahan dolar dampak atas prospek pengurangan suku bunga The Fed, karena serangkaian data ekonomi yang kurang baik, terutama data tenaga kerja membuat ruang pelemahan dolar bisa berlanjut hingga akhir tahun karena mulainya sikap dovish The Fed,” ungkapnya.

  • Ibu Akui Anaknya Ambil Uang Hasil Jarahan Rumah Sahroni, SGD 1000 Dikembalikan dalam Rupiah

    Ibu Akui Anaknya Ambil Uang Hasil Jarahan Rumah Sahroni, SGD 1000 Dikembalikan dalam Rupiah

    GELORA.CO –  Seorang ibu mengakui anaknya ikut mengambil uang Dolar Singapura milik politikus NasDem Ahmad Sahroni.

    Uang milik Ahmad Sahroni itu disawer setelah penjarahan rumah Anggota DPR RI nonaktif di Jalan Swasembada Timur XXII, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (30/8/2025) lalu.

    Ibu tersebut lalu meminta maaf secara terbuka kepada  Ahmad Sahroni, terkait anaknya yang ikut mengambil uang sebesar $ 1.000 dolar Singapura saat penjarahan yang terjadi di rumahnya. 

    Uang tersebut sebelumnya disawer oleh salah satu penjarah dari rumah Sahroni. 

    Diduga setelah menjarah uang tersebut, sang anak menukarnya ke dalam bentuk rupiah. 

    “Izinkan saya mewakili anak saya untuk meminta maaf sebesar-besarnya. Anak saya mengambil uang yang disawer sebesar $1000. Saya mohon maaf dan mengembalikan uang ini,” ujar sang ibu lewat video yang beredar di media sosial  pada Senin (8/9/2025). 

    Dalam video yang beredar, sang ibu tampak menunjukkan uang segepok dalam bentuk rupiah yang diduga telah ditukarkan ke money changer sebelum dikembalikan. 

    Sang ibu meminta maaf dan mengembalikan uang tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahan anaknya. 

    Ia berharap persoalan tersebut diselesaikan secara damai. 

    Barang Dikembalikan

    Di sisi lain, sejumlah barang berharga milik anggota DPR RI nonaktif, Ahmad Sahroni, yang sempat dijarah pada 30 Agustus 2025 lalu mulai dikembalikan oleh warga. 

    Salah satunya adalah jam tangan mewah Richard Mille edisi terbatas seharga Rp 11 miliar. 

    Jam tangan Rp 11 miliar dikembalikan Jam tangan Richard Mille McLaren Speedtail milik Ahmad Sahroni menjadi salah satu barang paling mencuri perhatian. 

    Jam tangan ini diambil seorang remaja, namun akhirnya dikembalikan setelah orang tuanya menyadari barang tersebut bukan hak mereka. 

    Pengembalian dilakukan ke kantor RW 06 Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, disaksikan oleh ketua RW, RT setempat, serta sejumlah warga. 

    Menurut laman resmi Richard Mille dan Chrono24, jam tangan ini hanya diproduksi 106 unit di dunia, dengan harga sekitar 695 ribu dollar AS atau setara Rp 11 miliar. 

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyebut hingga Sabtu (6/9/2025), warga telah mengembalikan 32 jenis barang milik Ahmad Sahroni. 

    Barang-barang tersebut termasuk: 

    Jam tangan mewah Richard MilleSatu bundel sertifikat tanahPuluhan barang pribadi lain milik Ahmad Sahroni 

    Seluruh barang diserahkan secara sukarela oleh warga melalui Polres Metro Jakarta Utara dan diterima perwakilan keluarga Sahroni, Achmad Winarso. 

    “Barang-barang ini diserahkan warga dengan kesadaran penuh. Kami apresiasi sikap kooperatif masyarakat dan berharap sinergi ini terus terjaga,” kata Kompol Onkoseno.

    Penjarahan di rumah Sahroni

    Sebelumnya rumah Sahroni yang beralamat di Kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dijarah massa pada Sabtu (30/8/2025) sore. 

    Aksi massa pecah sekitar pukul 15.00 WIB, berselang beberapa hari setelah Sahroni melontarkan pernyataan kontroversial ‘orang tolol sedunia’.

    Massa menjebol rumah Ahmad Sahroni hingga isi brankasnya dibagi-bagikan. 

    Hal itu diketahui dari unggahan di akun Instagram @buschoo dilansir pada Minggu (31/08/2025).

    Di unggahan itu, tampak ratusan massa berkerumun di jalan. Salah seorang membawa barang diduga brankas milik Ahmad Sahroni.

    Terlihat, orang tersebut menyebarkan uang yang tersimpan dalam brankas Ahmad Sahroni tersebut. 

    Duit itu berupa pecahan 1000 dolar Singapura.

    1000 dolar Singapura (SGD) hari ini, Minggu (31/8/2025) senilai Rp12.784.050,00.

    Benar saja, saat disebar massa langsunt berebutan hingga berdesak-desakan mendapat uang tersebut. Suasana pun gaduh hingga terdengar beberapa teriakan orang.

    Brankas Ahmad Sahroni dijebol massa, duit dolar Singapura disebar usai rumah sang politisi digeruduk massa.

    Bukan hanya itu saja, dalam beberapa unggahan video juga menampilkan beberapa warga yang membawa diduga sejumlah tas dan jam tangan dengan merk ternama. 

    Selain itu, ada pula orang yang membawa surat tanah hingga action figur Iron Man milik Ahmad Sahroni.

    Action figur itu kerap dipamerkan Sahroni lewat media sosialnya. Konon, harga action figur itu tembus ratusan juta.

  • Ecommerce Ini Sarang Penipu, Polisi Turun Tangan Ancam Denda Miliaran

    Ecommerce Ini Sarang Penipu, Polisi Turun Tangan Ancam Denda Miliaran

    Jakarta, CNBC Indonesia – Polisi Singapura memerintahkan Meta untuk mengimplementasikan langkah untuk memblokir iklan, akun, profil, dan laman bisnis yang berpura-pura menjadi pejabat pemerintah di Facebook. Jika perintah tidak dilaksanakan, Meta terancam denda 1 juta dolar Singapura (Rp 12,73 miliar).

    Perintah tersebut adalah penerapan pertama dari Undang-Undang Kejahatan Online yang disahkan pada Februari 2024.

    “Kami mengeluarkan perintah ini ke Meta karena Facebook adalah platform utama yang digunakan oleh penipu dengan modus berpura-pura jadi orang lain. Polisi berkesimpulan harus ada tindakan lebih tegas untuk memberantas penipuan ini,” kata Menteri Urusan Dalam Negeri Singapura, Goh Pei Ming, Rabu (3/8/2025), seperti dikutip Reuters.

    Pada Agustus, pemerintah Singapura menemukan bahwa 1 dari 3 penipuan ecommerce yang dilaporkan pada 2024 terjadi lewat Facebook. Facebook Marketplace juga dinilai sebagai ecommerce paling lemah dalam hal fitur anti-penipuan.

    Data kepolisian Singapura menunjukkan bahwa modus penipuan dengan berpura-pura menjadi pejabat pemerintah naik tiga kali lipat sepanjang semester pertama 2025, menjadi 1.762 kasus. Nilai kerugian dari penipuan modus tersebut mencapai 126,5 juta dolar Singapura (Rp 1,6 triliun).

    Kementerian Urusan Dalam Negeri Singapura menyatakan Facebook Marketplace memang telah melakukan perubahan, seperti penerapan verifikasi lebih berlapis untuk beberapa akun penjual di Singapura sejak 2024 dan pemberitahuan anti-penipuan ke pengguna yang berisiko menjadi target.

    Perubahan diterapkan Facebook Marketplace setelah Meta mendapat teguran pemerintah Singapura.

    Pada Februari 2024, pemerintah Singapura menyatakan bahwa Meta “secara konsisten membandel” tidak menuruti rekomendasi yang disarankan pemerintah seperti mengharuskan pengguna melalui verifikasi dengan identifikasi resmi atau menawarkan opsi pembayaran yang lebih aman.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Dolar AS Melemah ke Rp 16.300-an, Rupiah Mulai Menguat

    Dolar AS Melemah ke Rp 16.300-an, Rupiah Mulai Menguat

    Jakarta

    Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) melemah terhadap rupiah. Mata uang Paman Sam pada pembukaan hari ini, Kamis (28/8/2025) berada di level Rp 16.300-an.

    Mengutip data Bloomberg, nilai tukar dolar AS berada pada level Rp 16.364 atau melemah 4 poin (0,02%).

    Selanjutnya, pergerakan dolar AS terhadap sejumlah mata uang lainnya terpantau variatif dengan cenderung melemah. Seperti dolar AS terpantau melemah 0,13% terhadap EUR.

    Lalu terhadap mata uang Jepang JPY, dolar AS melemah 0,09%. Dolar AS juga melemah terhadap dolar Australia (AUD) sebesar 0,15%. Sementara terhadap yuan China menguat 0,02%.

    Nilai tukar dolar AS terhadap bath Thailand melemah 0,18%, begitu juga terhadap dolar Singapura melemah 0,12%.

    Lalu berdasarkan data Reuters, dolar AS juga melemah 5 poin atau 0,03% di level Rp 16.355. Reuters memperkirakan dolar AS bergerak di rentang Rp 16.350 hingga Rp 16.360.

    Lihat juga Video Trump Ancam Tarif 150% ke BRICS: Mereka Coba Hancurkan Dolar AS!

    (ada/fdl)

  • Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

    Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

    JAKARTA – Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara terkait kasus gratifikasi dan pemerasan.

    “Menyatakan terdakwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sesuai dalam dakwaan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Paisol saat membacakan vonis di Kota Bengkulu, Rabu, disitat Antara.

    Rohidin Mersyah juga divonis pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura dan jika tidak mampu membayar maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.

    Barang bukti yang disita oleh JPU KPK untuk dilelang dalam upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dan dirampas untuk negara, serta vonis hukuman dikurangi masa penahanan yang telah dilakukan sejak November 2024.

    Untuk terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri divonis hukuman pidana penjara selama tujuh tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

    Serta mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca divonis hukuman pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

    Untuk hal-hal yang meringankan hukuman keduanya yaitu belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan memiliki keluarga, sedangkan hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah pusat dalam pemberantasan korupsi.

    Vonis tersebut diberikan karena ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Usai mendengarkan vonis, terdakwa Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri akan fikir fikir terlebih dahulu terkait keputusan kedepan yang akan diambil, sedangkan terdakwa Evriansyah alias Anca menerima vonis tersebut.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menuntut mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dituntut hukuman pidana pokok selama delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.

    Rohidin juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura dan jika tidak mampu membayar maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.

    Untuk terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dituntut dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dan bebas dari pidana uang pengganti.

    Sedangkan terdakwa mantan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca dituntut dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.