Produk: dolar Singapura

  • Terkuak! Adhi Kismanto Bisa Kendalikan Oknum ASN di Kementerian Komdigi Agar Tak Blokir Situs Judol

    Terkuak! Adhi Kismanto Bisa Kendalikan Oknum ASN di Kementerian Komdigi Agar Tak Blokir Situs Judol

    GELORA.CO  – Polda Metro Jaya mengungkap Adhi Kismanto (AK), salah seorang tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bisa mengendalikan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Komdigi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal tersebut dilakukan Adhi Kismanto, agar tidak memblokir website judi online yang telah menyetor uang. 

    “AK mengkoordinir oknum Komdigi agar menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar berhasil tidak diblokir,” kata Ade Ary, Jumat (29/11/2024).

    “(Yakni) dengan cara mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan perannya masing-masing,” ujar Ade Ary.

     

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menerangkan bahwa saat itu, Adhi Kismanto mengisi posisi staf ahli di Komdigi. 

    Padahal, dia tidak diterima usai pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi.

    Lalu, Adhi Kismanto dipekerjakan serta diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judi online.

    Diberitakan sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya secara keseluruhan menangkap 24 tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, awalnya jumlah tersangka sebanyak 22 orang, kemudian kasus judi online tersebut berhasil dikembangkan.

    Secara keseluruhan, jumlah tersangka sebanyak 24 orang dan masih ada DPO sekira 4 orang.

    Karyoto mengaku, mereka memiliki peran berbeda yaitu A, BN, HE dan DPO J sebagai bandar serta pengelola website judi online.

    “7 orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C,” kata Karyoto di Polda Metro, Senin (25/11/2024).

     

    Menurut Karyoto, ada tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen berinisial A alias N, MN dan DM. 

    Selain itu, ada dua orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir dengan tersangka berinisial AK, dan AJ. 

    “Sembilan orang oknum pegawai Komdigi yang berperan mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD. Dua orang beperan dalam TPPO inisial D dan E,” ujar Karyoto.

    “Satu orang berperan merekrut dan mengkordinir para tersangka khususnya tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi inisial T,” tuturnya.

    Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya merilis barang bukti hasil pengungkapan judi online di wilayah hukumnya, Senin (25/11/2024) siang.

    Dalam pengungkapan judi online, jajaran Polda Metro Jaya menyita uang jika ditotal secara keseluruhan sebesar Rp 167 miliar dari tangan bandar dan pengendali.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, kasus tersebut melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Untuk uang tunai yang disita jumlahnya lebih dari Rp 76 miliar. Ada juga dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD),” kata Karyoto di BPMJ, Senin (25/11/2024) siang

  • Bawaslu: Sanksi atas cakada terjaring OTT tunggu putusan inkrah

    Bawaslu: Sanksi atas cakada terjaring OTT tunggu putusan inkrah

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa sanksi bagi calon kepala daerah (cakada) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    “Dalam memberikan sanksi, itu harus inkrah. Tidak bisa, misal, dalam banding kemudian diberlakukan (sanksi), itu agak sulit, biasanya inkrah,” kata Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.

    Menurut Bagja, perbuatan yang menyebabkan calon kepala daerah terjaring OTT penegak hukum harus dibuktikan terlebih dahulu. Apabila sudah menjadi terpidana, akan ada mekanisme hukum lain mengenai sanksi dari Bawaslu.

    “Harus dibuktikan dulu sebagai terpidana dan berkekuatan hukum tetap, baru kemudian ada mekanisme hukum lainnya yang kemudian bisa diberlakukan kepada yang bersangkutan,” kata dia.

    Pernyataan tersebut disampaikan Bagja terkait OTT yang dilakukan KPK terhadap calon gubernur Bengkulu petahana Rohidin Mersyah.

    Lebih lanjut, Bagja mengatakan, OTT KPK terhadap Rohidin Mersyah dapat dijadikan sebagai informasi awal untuk menelusuri dugaan politik uang. Pasalnya, KPK telah menyita amplop berlogo pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani yang berisi uang.

    “Jadi saya kira nanti kami akan perlakukan itu sebagai informasi awal, tentu akan ada data financial intelligence (intelijen keuangan) yang diberikan oleh teman-teman PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Bagja.

    KPK diketahui menangkap Rohidin Mersyah pada Sabtu (23/11) malam. KPK kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Minggu (24/11) malam.

    Menurut komisi antirasuah itu, Rohidin Mersyah akan menggunakan uang hasil korupsinya untuk ongkos tim sukses pilkada. Rohidin Mersyah diduga memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi untuk membiayai pencalonan kembali dirinya sebagai gubernur Bengkulu.

    Dalam OTT, KPK berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura. Selain itu, KPK turut menyita amplop berlogo pasangan Rohidin Mersyah-Meriani yang jumlah nominal uang di dalamnya masih dihitung.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kejagung Periksa Oc Kaligis dan Keluarga Zarof Ricar di Kasus Ronald Tannur

    Kejagung Periksa Oc Kaligis dan Keluarga Zarof Ricar di Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa pengacara senior Otto Cornellis Kaligis atau OC Kaligis dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan OC Kaligis diperiksa oleh penyidik Jampidsus pada Senin (25/11/2024).

    “Saksi yang diperiksa penyidik yaitu pengacara berinisial OCK, [OC Kaligis]” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).

    Selain OC Kaligis, Harli menyampaikan bahwa pihaknya memeriksa dua saksi lainnya, yakni anak tersangka Zarof Ricar (ZR) berinisial RBP dan istrinya DA.

    “RBP selaku Anak tersangka ZR dan DA selaku Istri ZR diperiksa penyidik Jampidsus,” imbuhnya.

    Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka di kasus Ronald Tannur.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024).

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan.

    Totalnya, aset Zarof yang telah disita Kejagung itu mencapai Rp996 miliar.

  • Rohidin Diduga Siapkan Serangan Fajar Amplop Rp50 Ribu, Terungkap dari OTT KPK

    Rohidin Diduga Siapkan Serangan Fajar Amplop Rp50 Ribu, Terungkap dari OTT KPK

    Jakarta: Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu 23 November 2024 di Bengkulu mengungkap dugaan penggunaan “serangan fajar” oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Hari pencoblosan Pilkada 2024 akan digelar pada Rabu 27 November 2024.

    KPK menyita amplop bergambar pasangan calon Rohidin-Meriani yang berisi uang Rp50 ribu per amplop, diduga untuk memengaruhi suara di Pilkada 2024.

    “Betul untuk serangan fajar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin 25 November 2024.

    “Isi nominal dari keterangan saksi Rp50.000 tapi masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update dikabari,” lanjut Tessa.

    Baca juga: OTT di Bengkulu, 8 Pejabat Diamankan dan Gubernur Rohidin Tiba di KPK

    Selain amplop tersebut, tim KPK juga menyita uang tunai Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, serta barang bukti elektronik seperti ponsel dan dokumen. 

    Rohidin bersama Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor, dengan masa penahanan awal 20 hari.

    Rohidin-Meriani akan bersaing melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an dalam Pilgub Bengkulu 2024. Kasus ini menguatkan dugaan politisasi anggaran daerah untuk kepentingan elektoral, mengancam integritas demokrasi lokal. 

    Sementara itu, lima pejabat yang turut diamankan dalam OTT dilepaskan dengan status saksi. KPK terus menyelidiki aliran dana dan dampak temuan ini terhadap Pilgub mendatang. 

    Jakarta: Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu 23 November 2024 di Bengkulu mengungkap dugaan penggunaan “serangan fajar” oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Hari pencoblosan Pilkada 2024 akan digelar pada Rabu 27 November 2024.
     
    KPK menyita amplop bergambar pasangan calon Rohidin-Meriani yang berisi uang Rp50 ribu per amplop, diduga untuk memengaruhi suara di Pilkada 2024.
     
    “Betul untuk serangan fajar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin 25 November 2024.
    “Isi nominal dari keterangan saksi Rp50.000 tapi masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update dikabari,” lanjut Tessa.
     
    Baca juga: OTT di Bengkulu, 8 Pejabat Diamankan dan Gubernur Rohidin Tiba di KPK
     
    Selain amplop tersebut, tim KPK juga menyita uang tunai Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, serta barang bukti elektronik seperti ponsel dan dokumen. 
     
    Rohidin bersama Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor, dengan masa penahanan awal 20 hari.
     
    Rohidin-Meriani akan bersaing melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an dalam Pilgub Bengkulu 2024. Kasus ini menguatkan dugaan politisasi anggaran daerah untuk kepentingan elektoral, mengancam integritas demokrasi lokal. 
     
    Sementara itu, lima pejabat yang turut diamankan dalam OTT dilepaskan dengan status saksi. KPK terus menyelidiki aliran dana dan dampak temuan ini terhadap Pilgub mendatang. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Alasan KPK ‘Dandani’ Rohidin Mersyah Jadi Polantas saat OTT Pemprov Bengkulu

    Alasan KPK ‘Dandani’ Rohidin Mersyah Jadi Polantas saat OTT Pemprov Bengkulu

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM) sempat disamarkan dengan rompi Polantas usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). 

    Untuk diketahui, Rohidin merupakan satu dari delapan orang yang terjaring OTT KPK, Sabtu (23/11/2024). Kini, dia, ajudannya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan. 

    Dalam proses membawa para pihak-pihak itu ke Jakarta, KPK membenarkan bahwa Rohidin sempat dipakaikan rompi Polantas untuk menghindari simpatisan yang mencarinya.

    Pada saat itu, calon gubernur (cagub) petahana Pilkada Bengkulu tersebut diperiksa di Mapolrestabes Bengkulu usai ditangkap tim KPK. 

    Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, simpatisan Rohidin sudah ramai mengepung Polrestabes Bengkulu sejak pagi setelah kepala daerah itu ditangkap. Oleh sebab itu, tim KPK berkoordinasi dan dibantu oleh Polrestabes untuk menyelamatkan Rohidin dari orang-orang. 

    “Nah, yang paling dicari adalah Pak RM, makanya itu kemudian dipinjamkan lah rompinya, di sana, dalam rangka tadi kamuflase supaya tidak menjadi sasaran dari orang-orang yang ada di situ. Jadi, tidak pada saat pemeriksaan, tapi, hanya ketika ke luar, kemudian ketika dalam kerumunan,” jelas Asep pada konferensi pers, Minggu (24/11/2024). 

    Atas bantuan pihak kepolisian di sana, Asep menyampaikan KPK berterima kasih atas bantuan yang diberikan dalam membawa para pihak terjaring OTT sampai ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu. 

    Sesampainya di Jakarta, Rohidin terlihat tidak lagi mengenakan rompi Polantas. Pria yang juga pernah menjadi Wakil Gubernur Bengkulu itu terlihat mengenakan topi putih saat sampai di lobi Gedung Merah Putih KPK.

    Di sisi lain, Asep mengungkap bahwa proses penangkapan Rohidin turut meliputi upaya kejar-kejaran. Politisi itu pun disebut sempat pergi ke arah Bengkulu Utara ketika ingin ditangkap penyelidik KPK. 

    “Itu ada proses saling kejar lah di situ ya, kemudian, singkat ceritanya bisa kita tangkap sama tim. Kemudian dibawa ke Mapolres, jadi, pada kesempatan ini juga kita atau kami dari KPK mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bantuannya dari Polda Bengkulu maupun Polrestabes Bengkulu,” jelas Jenderal Polisi bintang satu itu. 

    3 Tersangka OTT Pemprov Bengkulu 

    Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK resmi menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca. 

    Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.20/2001 jo. pasal 55 KUHP. 

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). 

    Alex, sapaannya, menjelaskan bahwa perkara bermula saat OTT dilakukan pada Sabtu 23 November 2024. Namun, pihak KPK sebelumnya telah mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada penerimaan sejumlah uang oleh Anca sleaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Isnan selaku Sekda. 

    Uang itu diduga diterima pada Jumat 22 November 2024 untuk kepentingan Rohidin, yang saat ini merupakan calon gubernur (cagub) petahana di Pilkada Bengkulu. 

    Tim KPK yang bergerak ke Bengkulu pada 23 November lalu mengamankan total delapan orang, termasuk Rohidin, Isnan dan Anca. Lima orang lainnya masing-masing adalah kepala dinas dan biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. 

    Pada OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah bukti seperti dua catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai masing-masing sebesar Rp32,5 juta dan Rp120 juta; uang tunai Rp370 juta; serta catatan penerimaan dan penyaluran uang sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang dolar AS serta dolar Singapura. 

    Alex mengungkap, uang Rp370 juta itu ditemukan di mobil Rohidin, sedangkan uang Rp6,5 miliar di rumah dan mobil Anca. 

    “Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar dalam mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD),” papar pimpinan KPK dua periode itu. 

  • Fakta Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Harta Kekayaannya

    Fakta Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Harta Kekayaannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam lingkup pemerintahan Provinsi Bengkulu.

    Rohidin beserta beberapa pejabat pemerintahan Bengkulu lainnya terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Sabtu (23/11/2024). Berikut ini fakta-fakta penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sekaligus harta kekayaan yang dimilikinya.

    Fakta-fakta Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
    1. Tujuh pejabat pemerintahan Bengkulu ikut ditangkap
    Selain Gubernur Rohidin Mersyah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap tujuh pejabat lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan. Pejabat yang diamankan adalah Syarifudin (kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi), Syafriandi (kepala dinas kelautan dan perikanan), Saidirman (kepala dinas pendidikan dan kebudayaan), Ferry Ernest Parera (kepala biro pemerintahan dan kesra), Isnan Fajri (sekretaris daerah), Tejo Suroro (kepala dinas pekerjaan umum dan tata ruang), serta Evriansyah (ajudan gubernur).

    2. Dua orang ditahan sebagai tersangka
    Selain Rohidin, dua pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Isnan Fajri dan Evriansyah. Tiga orang tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

    Mereka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan bisa diperpanjang jika diperlukan untuk penyidikan lebih lanjut.

    3. Barang bukti uang Rp 7 miliar
    KPK menemukan uang sebanyak Rp 7 miliar yang disembunyikan di empat tempat berbeda. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. Berikut ini perincian penemuan uang.

    – Rp 32,5 juta di mobil Syarifudin.
    – Rp 120 juta di rumah Ferry Ernest Parera.
    – Rp 370 juta di mobil Rohidin Mersyah.
    – Rp 6,5 miliar di rumah dan mobil Evriansyah.

    4. Penyelidikan kasus Rohidin sejak Mei 2024
    Rohidin Mersyah sudah lama menjadi target KPK sejak Mei 2024. KPK menerima laporan tentang adanya permintaan uang untuk keperluan Pilgub Bengkulu 2024. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

    Harta Kekayaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
    Rohidin melaporkan harta kekayaannya pada 21 Maret 2024 untuk laporan periodik 2023 di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dalam laporannya, total harta kekayaan Rohidin sebesar Rp 4,1 miliar dan tidak memiliki utang. Adapun rinciannya sebagai berikut ini.

    – Rp 2,6 miliar terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Bengkulu dan satu bidang di Bengkulu Selatan.
    – Rp 79 juta terdiri dari dua unit sepeda motor dan satu mobil Toyota Harrier (2010) senilai Rp 200 juta.
    – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditangkap KPK memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 265 juta.
    – Kas dan setara kas sebesar Rp 956 juta.

  • Nilai Tukar Mata Uang Asia dan Rupiah Hari Ini Naik

    Nilai Tukar Mata Uang Asia dan Rupiah Hari Ini Naik

    Jakarta, Beritasatu.com – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan hari ini, Senin (25/11/2024) pagi naik. Senada dengan rupiah, mayoritas mata uang Asia menguat dari dolar AS.

    Mengutip Bloomberg Asian Pacific Currencies, rupiah hingga pukul 09.42 WIB di pasar spot exchange berada di level Rp 15.852 per dolar AS atau naik 22,5 poin atau 0,14%.

    Sementara, yen Jepang di pasar spot exchange naik 0,76% menjadi 153,6 yen per dolar AS, dolar Hong Kong bertambah 0,05% menjadi 7,78 dolar Hong Kong per dolar AS, dolar Singapura naik 0,33% menjadi 1,34 dolar Singapura per dolar AS, dan dolar Taiwan bertambah 0,24% menjadi 32,4 dolar Taiwan per dolar AS.

    Kemudian, mengikuti rupiah hari ini yang naik, won Korea bertambah 0,63% menjadi 1,39 won per dolar AS, peso Filipina bertambah 0,04% menjadi 58,8 peso per dolar AS, rupe India naik 0,05% menjadi 84.4 rupe per dolar AS, yan China naik 0,02% menjadi 7,24 yuan per dolar S, ringgit Malaysia bertambah 0,19% menjadi 4,4 ringgit per dolar AS, dan baht Thailand bertambah 0,06% menjadi 34,4 baht per dolar AS.

  • Tak Terkait Pilgub Bengkulu, Penangkapan Rohidin Mersyah Berawal dari Penyelidikan sejak Mei 2024

    Tak Terkait Pilgub Bengkulu, Penangkapan Rohidin Mersyah Berawal dari Penyelidikan sejak Mei 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa penangkapan Gubernur Rohidin Mersyah terkait Pilgub Bengkulu 2024 dan dilakukan secara mendadak. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menjelaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi ini telah dimulai sejak Mei 2024.

    “Perkara ini dimulai dari penyelidikan bulan Mei, jadi sudah lama. Proses penangkapan bukan tiba-tiba, tetapi didahului dengan penyelidikan mendalam,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Alex menegaskan status tersangka tidak memengaruhi pencalonan Rohidin. Surat suara pilkada sudah tercetak, sehingga masyarakat tetap dapat memilihnya. Bahkan jika Rohidin menang, dia tetap bisa dilantik sebagai gubernur meski proses hukum akan tetap berjalan.

    “Kalau menang, tetap dilantik. Jika terbukti bersalah, baru dicopot,” tegas Alex.

    Penyelidikan bermula dari laporan adanya mobilisasi dukungan dana untuk pencalonan kembali Rohidin Pilgub Bengkulu 2024. Penangkapan Rohidin Mersyah dilakukan seusai masa kampanye dengan bukti yang cukup. Alex membantah klaim kuasa hukum Rohidin yang menyebut penangkapan disengaja pada masa tenang pilkada.

    “Ekspose perkara dihadiri tiga pimpinan KPK, termasuk saya. Kami sepakat menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti yang kuat,” jelasnya.

    Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (23/11/2024) malam, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar. Uang ini ditemukan dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

    Dalam OTT KPK di Bengkulu, delapan pejabat Pemprov Bengkulu ditangkap, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

    Setelah menangkap Rohidin Mersyah, KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama dua pejabat Pemprov Bengkulu lainnya. KPK telah menahan ketiga tersangka, termasuk Rohidin Mersyah, dalam kasus dugaan pemerasan gubernur Bengkulu kepada anak buahnya untuk kepentingan Pilgub 2024. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK untuk proses hukum lebih lanjut.

  • KPK Minta Pejabat Daerah Lapor Jika Diperas untuk Biayai Kampanye Petahana

    KPK Minta Pejabat Daerah Lapor Jika Diperas untuk Biayai Kampanye Petahana

    Jakarta

    KPK meminta agar pejabat pemerintah daerah atau aparatur sipil negara (ASN) untuk lapor jika diperas untuk membiayai kampanye calon petahana seperti di kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. KPK menegaskan bahwa ASN harus netral dalam Pilkada 2024 nanti.

    “Belajar dari ini, kami berharap mereka semakin berani melaporkan tindakan dari calon kepala darah yang melakukan pungutan atau pemerasan kepada pegawai pejabat di daerah tersebut untuk mendanai pencalonan petahana,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Minggu (24/11/2024) malam.

    Alex mengatakan beberapa hal bisa dijadikan alat bukti pendukung. Sehingga, KPK bisa memastikan bahwa ada pemerasan atau pemaksaan oleh kepala daerah petahanan.

    “Silakan lapor sertakan misalnya bukti chat, atau bukti rapat terkait instruksi perintah petahana silakan sampaikan,” ujar Alex.

    Alex mengungkapkan semua bukti yang dilaporkan itu bisa bertahan lama dan tidak kadaluarsa. Semua bukti, katanya, bisa disampaikan kapanpun meski telah selesai Pilkada.

    “Bagaimana kalau setelah pemilu (lapor). Kan bukti tidak hilang, chatting atau bukti rekaman pas rapat, atau ada catatan pengeluaran, pembelian dan sebagainya,” jelasnya.

    “Menteri dalam negeri sudah perintahkan asn harus netral apalagi aparat penegak hukum super netral,” katanya.

    Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana kampanye. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Rohidin merupakan calon petahana pada Pilkada 2024.

    KPK menyita sejumlah uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga mata uang yaitu Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD). KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat.

    (aik/zap)

  • Deretan Upeti Anak Buah ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk Maju Pilkada

    Deretan Upeti Anak Buah ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk Maju Pilkada

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya upeti yang diberikan oleh sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kepada Gubernur Rohidin Mersyah untuk keperluan pencalonannya kembali di Pilkada Serentak 2024.

    Untuk diketahui, Rohidin (RM) menjadi salah satu tersangka yang ditetapkan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama tujuh orang lainnya, Sabtu (23/11/2024).

    Selain Rohidin, KPK turut menetapkan dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca sebagai tersangka. Ketiganya resmi ditahan, Minggu (24/11/2024), untuk 20 hari pertama.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Rohidin diduga mengumpulkan uang melalui dua anak buahnya itu untuk keperluan maju ke Pilkada Serentak 2024. Dia merupakan calon gubernur (cagub) petahanan Pilkada Bengkulu.

    “Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” ujar Alex, sapaannya, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Dalam kurun waktu September—Oktober 2024, Isnan selaku Sekda diduga mengumpulkan seluruh ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin.

    Terdapat empat orang pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu yang mengumpulkan ‘upeti’ untuk sang gubernur:

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi (SF) menyerahkan uang Rp200 juta melalui Anca agar tidak dinonjobkan;
    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Bengkulu Tejo Suroso (TS) mengumpulkan uang Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD dan potongan tunjangan pegawai. Rohidin diduga pernah mengingatkan Tejo bahwa apabila dia tidak terpilih lagi, maka Tejo akan diganti;
    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman (SD) mengumpulkan uang dengan jumlah terbesar yakni Rp2,9 miliar. Dia turut diminta Rohidin mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap se-provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024 (hari pemungutan suara), dengan honor Rp1 juta per orang;
    Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera (FEP) menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemengangan Kota Bengkulu melalui Anca senilai Rp1,4 miliar. 

    KRONOLOGI OTT GUBERNUR BENGKULU

    Alex, sapaannya, menjelaskan bahwa perkara bermula saat OTT dilakukan pada Sabtu 23 November 2024. Namun, pihak KPK sebelumnya telah mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada penerimaan sejumlah uang oleh Anca selaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Isnan selaku Sekda. 

    Uang itu diduga diterima pada Jumat 22 November 2024 untuk kepentingan Rohidin, yang saat ini merupakan calon gubernur (cagub) petahana di Pilkada Bengkulu. 

    Tim KPK yang bergerak ke Bengkulu pada 23 Novemmber lalu mengamankan total delapan orang, termasuk Rohidin, Isnan dan Anca. Lima orang lainnya masing-masing adalah kepala dinas dan biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. 

    Pada OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah bukti seperti dua catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai masing-masing sebesar Rp32,5 juta dan Rp120 juta; uang tunai Rp370 juta; serta catatan penerimaan dan penyaluran uang sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang dolar AS serta dolar Singapura. 

    Alex mengungkap, uang Rp370 juta itu ditemukan di mobil Rohidin, sedangkan uang Rp6,5 miliar di rumah dan mobil Anca. 

    “Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar dalam mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat [USD] dan dolar Singapura [SGD],” papar pimpinan KPK dua periode itu. 

    Kini, Rohidin, Isnan dan Anca ditetapkan tersangka dan diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.20/2001 jo. pasal 55 KUHP. 

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” papar Alex.