Produk: dolar Singapura

  • Kejagung Dalami Panitera PN Surabaya Dapat SGD 10 Ribu di Kasus Ronald Tannur

    Kejagung Dalami Panitera PN Surabaya Dapat SGD 10 Ribu di Kasus Ronald Tannur

    Jakarta

    Kejagung tengah mendalami keterlibatan panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus dugaan vonis bebas Ronald Tannur. Panitera diduga menerima uang.

    “Terkait Siswanto, di dalam pemeriksaan saksi dan persidangan, terungkap Siswanto diduga menerima juga selaku panitera, 10 ribu dolar (Singapura),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar, dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung, Selasa (14/1/2025) malam.

    Meski begitu, Kejagung masih akan mengembangkan kasus tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah cukup alat bukti.

    “Apabila alat bukti cukup, maka tidak tutup kemungkinan, siapapun yang terlibat dalam perkara ini, penyidik akan tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan dugaan keterlibatan panitera dalam kasus suap vonis bebas Ronald berdasarkan keterangan dari hakim Erintuah Damanik. Dalam pemeriksaan, Erintuah menyebut panitera mendapatkan uang senilai 10 ribu dolar Singapura.

    “Kalau di keterangannya, ini kan baru keterangan sepihak ED. Kalau keterangan ED itu dia menyatakan 140 ribu SGD (dibagi) 38,36,36. Sisa 30 (rinciannya) 20 untuk RS, 10 untuk S (panitera),” terangnya.

    Sebelumnya Harli Siregar menyebut Ketua PN Surabaya diberi jatah melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu.

    “Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli, Kamis (9/1).

    “Dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya, akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” kata Harli.

    Eks Ketua PN Surabaya Ditahan

    Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi ditahan di Rutan Salemba.

    “Terhadap tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” kata Abdul Qohar.

    Rudi Suparmono ditangkap di Palembang. Selanjutnya, penyidik Kejagung menggiringnya ke Jakarta.

    “Setelah melakukan penangkapan tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

    (taa/taa)

  • Kejagung Dalami Panitera PN Surabaya Dapat SGD 10 Ribu di Kasus Ronald Tannur

    Kejagung Buka Peluang Ada Tersangka Baru Kasus Suap Bebasnya Ronald Tannur

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan menetapkan tersangka baru di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Dalam pemeriksaan saksi dan persidangan, Kejagung mengungkap panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Siswanto diduga menerima uang 10 ribu dolar Singapura.

    “Terkait Siswanto, di dalam pemeriksaan saksi dan persidangan, terungkap Siswanto diduga menerima juga selaku panitera, 10 ribu dolar (Singapura),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar, dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung, Selasa (14/1/2025).

    Meski begitu, Kejagung masih akan mengembangkan kasus tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah cukup alat bukti.

    “Apabila alat bukti cukup, maka tidak tutup kemungkinan, siapapun yang terlibat dalam perkara ini, penyidik akan tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

    Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut Ketua PN Surabaya diberi jatah melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu.

    “Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli, Kamis (9/1).

    “Dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya, akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” kata Harli.

    Eks Ketua PN Surabaya Ditahan

    Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi ditahan di Rutan Salemba.

    Rudi Suparmono ditangkap di Palembang. Selanjutnya, penyidik Kejagung menggiringnya ke Jakarta.

    “Setelah melakukan penangkapan tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka,”ujarnya.

    (aik/idn)

  • Nikmati 20 Ribu Dolar Singapura, Mantan Ketua PN Surabaya Ditahan Kejagung 20 Hari

    Nikmati 20 Ribu Dolar Singapura, Mantan Ketua PN Surabaya Ditahan Kejagung 20 Hari

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, pada Selasa (14/1/2025).

    Penahanan dilakukan setelah Rudi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menikmati uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura terkait skenario pembebasan terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Rudi Suparmono, yang saat ini menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang, akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

    “RS kita lakukan penahanan selama 20 hari mendatang di Rutan Salemba,” ujar Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (14/1/2025) malam.

    Rudi Suparmono diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia ditangkap terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi telah tiba di Jakarta untuk diperiksa. Dia tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025) pukul 16.46 WIB.

    Rudi dibawa oleh tim dari Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan dalam dugaan suap dalam vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Tak ada satu kata pun dia ucapkan saat ditanya oleh wartawan.

    Diberitakan sebelumnya, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus itu, sempat bertemu dengan Ketua PN Surabaya sebelum menyuap tiga hakim. Lisa Rahmat menanyakan kepada Ketua PN Surabaya soal nama hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menghubungi Lisa Rahmat untuk mendampingi proses hukum anaknya.

    Lisa Rahmat mengatakan ada biaya jika Meirizka Widjaja ingin kasus Ronald Tannur diurus. Lisa juga disebut menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus kasus itu.

    Meirizka lalu menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rahmat untuk mengurus perkara anaknya. Jumlah uang itu atas permintaan Lisa Rahmat.

    Sekitar Januari 2024, Lisa Rahmat menghubungi Zarof Ricar, yang belakangan diketahui merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Lisa meminta Zarof untuk membuat janji dengan Ketua PN Surabaya.

    Lisa Rahmat akhirnya bertemu dengan Ketua PN Surabaya dan menanyakan hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Saat itu, Ketua PN Surabaya menjawab bahwa yang akan menyidangkan adalah hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Kemudian, Harli juga mengungkap Ketua PN Surabaya juga mendapat jatah suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia mengatakan Ketua PN Surabaya diberi jatah melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu.

    “Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli.

    Harli mengatakan uang suap itu diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, melalui hakim Erintuah Damanik. Akan tetapi, m uang itu belum diserahkan.

    “Dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya, akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” kata Harli. [uci/ian]

  • KPK Duga Rohidin Mersyah Kumpulkan Upeti untuk ‘Serangan Fajar’ Pilkada 2024

    KPK Duga Rohidin Mersyah Kumpulkan Upeti untuk ‘Serangan Fajar’ Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil korupsi Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah digunakan untuk ‘serangan fajar’ pada Pilkada Serentak 2024. 

    Penyidik KPK telah menetapkan Rohidin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada November 2024 lalu. Pada saat itu, dia juga tengah maju lagi di Pilkada Bengkulu sebagai calon gubernur. 

    Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi kasus tersebut, Senin (13/1/2025), KPK menduga adanya pemberian uang ke Rohidin dari dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dugaan itu pun didalami dari sejumlah kepala dinas di lingkungan pemprov. 

    “Didalami terkait dengan kronologis permintaan uang dari dinas-dinas, pemberian uang dan sumber uang untuk dukungan Pemenangan Rohidin Mersyah. Uang tersebut digunakan untuk ‘Serangan Fajar di Pilkada’ dan untuk kebutuhan logistik,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (14/1/2025). 

    Adapun saksi-saksi yang didalami keterangannya mengenai hal tersebut yakni Kepala BPBD Pemprov Bengkulu Herwan Antony, Staf Ahli Gubernur Bengkulu Sisardi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Bengkulu Meri Sasdi, Kabid SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Rainer AtuK.

    Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemprov Bengkulu Yasiruddin, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Rizki Magnolia Putri dan Kabid Pra Bencana BPBD Provinsi Bengkulu Hardenni Meidianto.

    Kumpulkan Upeti

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, lembaga antirasuah menduga Rohidin mengumpulkan uang melalui dua anak buahnya untuk keperluan maju di Pilkada Serentak 2024. Dia merupakan calon petahana saat itu. 

    Dalam kurun waktu September—Oktober 2024, Sekda diduga mengumpulkan seluruh ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin.

    ‘Upeti’ itu lalu dikumpulkan dari berbagai kepala dinas hingga kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. Rohidin bahkan diduga di antaranya memerintahkan anak buahnya mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap se-provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024 (hari pemungutan suara), dengan honor Rp1 juta per orang. 

    Pada November 2024, KPK menggelar OTT. Tim KPK lalu mengamankan tujuh orang termasuk Rohidin. Sejumlah bukti yang turut diamankan yakni catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai masing-masing sebesar Rp32,5 juta dan Rp120 juta; uang tunai Rp370 juta; serta catatan penerimaan dan penyaluran uang sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang dolar AS serta dolar Singapura. 

    Selain Rohidin, KPK turut menetapkan dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca sebagai tersangka. Ketiganya resmi ditahan, Minggu (24/11/2024). 

  • Eksepsi Heru Hanindyo Ditolak Hakim, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan – Halaman all

    Eksepsi Heru Hanindyo Ditolak Hakim, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Tegus Santoso menyatakan tidak menerima eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Heru Hanindyo terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Dalam pertimbangannya, Hakim Teguh menyatakan, eksepsi Heru yang disampaikan tim pengacaranya itu telah masuk pokok perkara dan diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dalam proses sidang.

    “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Heru Hanindyo tidak dapat diterima,” ucap Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Atas putusan ini, Hakim pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan proses persidangan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat Heru Hanindyo.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.Pst atas nama terdakwa Heru Hanindyo,” pungkasnya.

    Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar dan 308 Ribu Dolar Singapura

    Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

     

     

  • KPK Sita Uang Rp477 Miliar di Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

    KPK Sita Uang Rp477 Miliar di Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang setara Rp477 miliar dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Wdiyasari. 

    Penyitaan itu dilakukan dari total 36 rekening milik Rita dan pihak-pihak terkait lainnya, Jumat (10/1/2025). 

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (14/1/2025). 

    Secara terperinci, uang yang disita dari 36 rekening itu berbentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura. 

    Uang yang kini menjadi barang bukti KPK di kasus Rita Widyasari itu berjumlah Rp350,8 miliar, US$6,28 juta (setara Rp102,3 miliar kurs jisdor BI) dan SGD 2 juta (setara Rp23,9 miliar berdasarkan kurs rupiah Rp11.922 per SGD). 

    Berdasarkan perhitungan Bisnis, total uang yang disita dari 36 rekening itu mencapai sekitar Rp477 miliar. 

    KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Mantan bupati itu diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metric tonne. Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya. 

    Lembaga antirasuah pun telah memeriksa berbagai saksi pada perkara tersebut. Beberapa di antaranya adalah Dirjen Bea Cukai Askolani dan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata. 

    Masing-masing diperiksa ihwal ekspor komoditas batu bara dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep kepada wartawan beberapa waktu lalu.   

    Di sisi lain KPK juga menduga ada praktik pencucian uang dari hasil korupsi Rita. Pada Mei 2024, KPK melakukan penggeledakan di Jakarta, Samarinda dan Kutai Kartanegara. 

    Sebelum menyita uang dari 36 rekening, penyidik telah lebih dulu menggeledah 9 kantor dan 19 rumah. Hasilnya, penyidik menyita 72 mobil dan 32 motor; 6 tanah dan bangunan; uang Rp6,7 miliar dalam bentuk rupiah serta setara Rp2 miliar dalam bentuk dolar AS dan lainnya; serta barang bukti dokumen elektronik.

  • Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Menguat atas Dolar AS

    Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Menguat atas Dolar AS

    Jakarta, Beritasatu.com – Nilai tukar rupiah pada awal perdagangan hari ini, Selasa (14/1/2025), menguat atas dolar AS.

    Berdasarkan data Bloomberg Asian Pacific Currencies, rupiah hingga pukul 09.30 WIB di pasar spot exchange menguat 17 poin atau 0,11% hingga mencapai level Rp 16.265.

    Sementara, mengikuti nilai tukar rupiah hari ini yang menguat, mata uang Asia di pasar spot exchange mayoritas menguat. Dolar Hong Kong catat kenaikan 0,03% menjadi 7,78 dolar Hong Kong per dolar AS, dolar Taiwan menguat 0,11% menjadi 33 dolar Taiwan per dolar AS, won Korea naik 0,30% menjadi 1,46 won per dolar AS, dan peso Filipina naik 0,25% menjadi 58 peso per dolar AS.

    Kemudian, yuan China naik tipis 0,03% menjadi 7,3 yuan per dolar AS, ringgit Malaysia menguat 0,18% menjadi 4,5 ringgit per dolar AS, dan baht Thailand naik 0,06% menjadi 34,6 baht per dolar AS.

    Saat nilai tukar rupiah hari ini naik, yen Jepang melemah atas dolar AS karena turun 0,06% menjadi 157 yen per dolar AS, dolar Singapura turun 0,04% menjadi 1,37 dolar Singapura per dolar AS, dan rupe India terkoreksi 0,71% menjadi 86,5 rupee per dolar AS.

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Pesan Prabowo ke Pemenang Pilkada hingga Hasto Asyik Joget Jelang Diperiksa KPK

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Pesan Prabowo ke Pemenang Pilkada hingga Hasto Asyik Joget Jelang Diperiksa KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Minggu (12/1/2025) hingga pagi ini. Pesan Presiden Prabowo Subianto kepada kader Gerindra pemenang Pilkada 2024 agar tidak korupsi masih menarik perhatian pembaca. 

    Isu politik dan hukum terkini lain yang masih menjadi sorotan publik adalah terkait Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ikut joget bersama saat perayaan HUT PDIP di GBK, Jakarta, menjelang diperiksa KPK sebagai tersangka Senin (13/1/2025).

    Berikut lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com:

    Pesan Prabowo kepada Kader Gerindra Pemenang Pilkada: Jangan Korupsi!
    Presiden Prabowo Subianto yang juga ketua umum Partai Gerindra memberikan pesan kepada kader Gerindra pemenang Pilkada 2024 agar tidak korupsi. 

    Pesan Prabowo itu disampaikan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani dalam silaturahmi dengan paslon gubernur, wali kota, dan bupati terpilih dari Gerindra di Lampung, Minggu (12/1/2025).

    “Saya ingin ingatkan menjadi kepala daerah mungkin Ibu Bapak sudah tahu, harus sudah selesai dengan dirinya dan jangan korupsi. Menjadi pemimpin itu adalah pengabdian tertinggi untuk rakyat, bangsa, dan negara,” ujar Muzani dalam sambutannya.

    Kader PDIP Cap Jempol Darah Dukung Megawati Jadi Ketum Lagi
    Kader dan simpatisan PDIP Kota Tangerang Selatan melakukan aksi cap jempol darah untuk menyatakan kesetiaan sekaligus dukungan kepada Megawati Soekarnoputri untuk kembali menjadi ketua umum PDIP periode 2025-2030. 

    Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan kader PDIP Tangsel mulai dari jajaran pengurus DPD, DPC, PAC, ranting, anak ranting dan simpatisan PDIP di depan kantor DPC PDI Perjuangan Tangsel, BSD.

    “Kami banteng-banteng Tangsel juga menyatakan kesetiaan serta satu komando terhadap Megawati Soekarnoputri untuk terus menjadi ketua umum,” ujar Ketua DPC PDIP Tangsel Wanto Sugito kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).

    KPK Sita Uang Rp 300 Juta hingga Tas Mewah Terkait Kasus Taspen
    Isu politik dan hukum terkini selanjutnya yang masih menarik perhatian publik adalah soal KPK menyita uang pecahan asing hingga deretan tas mewah terkait kasus investasi di PT Taspen (Persero). Barang bukti tersebut disita saat menggeledah dua unit apartemen di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 8 dan 9 Januari 2025.

    “KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing (dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, pound sterling, won, dan bath) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 300 juta, termasuk juga penyitaan terhadap tas-tas mewah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Minggu (12/1/2025).

    Raffi Ahmad Lega Serahkan LHKPN ke KPK: Harta 25 Tahun Kerja di Dunia Entertainment
    Utusan Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad mengaku lega setelah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Hal ini menjadi bagian dari kewajibannya sebagai pejabat publik.

    “Alhamdulillah aku kemarin telah menyerahkan laporan hartaku ke KPK sebagai syarat dan kewajiban sebagai pejabat negara,” ujar Raffi.

  • KPK Sita Uang Senilai Rp 300 Juta hingga Tas Mewah Terkait Kasus Taspen

    KPK Sita Uang Senilai Rp 300 Juta hingga Tas Mewah Terkait Kasus Taspen

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang pecahan asing hingga deretan tas mewah terkait kasus investasi di PT Taspen (Persero). Barang bukti tersebut disita saat menggeledah dua unit apartemen di Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 8 dan 9 Januari 2025.

    “KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing (dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, pound sterling, won, dan bath) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 300 juta, termasuk juga penyitaan terhadap tas-tas mewah,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip Minggu (12/1/2025).

    Selain itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen atau surat kepemilikan aset serta barang bukti elektronik (BBE). Barang-barang bukti itu diduga memiliki keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi di PT Taspen.

    “KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki iktikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini dan tentu saja ini akan dipertimbangkan secara seksama oleh KPK,” ungkap Tessa tentang kasus Taspen tersebut.

    Dalam kasus ini, KPK telah menahan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero). Lembaga antikorupsi itu telah memperoleh bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus ini.

    Total ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N S Kosasih (ANSK) serta Direktur Utama PT Insight Investments Management pada 2016 sampai Maret 2024 Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Kali ini, KPK baru menahan Kosasih.

    KPK menduga Kosasih dalam kapasitas sebagai direktur investasi Taspen serta Heri melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi Taspen senilai Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2. Reksa dana itu dikelola oleh Insight Investment Management. Korupsi ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.

    Dari kasus Taspen ini, KPK mengendus sejumlah pihak yang diduga diuntungkan. Mereka antara lain PT Insight Investment Management sekitar Rp 78 miliar, PT VSI sekitar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta. Kemudian, ada juga sejumlah pihak terafiliasi kedua tersangka yang diduga turut diuntungkan.

  • Terima Suap Ronald Tannur 20 Ribu Dolar, Mantan Ketua PN Surabaya Berpotensi Tersangka

    Terima Suap Ronald Tannur 20 Ribu Dolar, Mantan Ketua PN Surabaya Berpotensi Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono berpotensi menjadi Tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara Ronald Tannur. Rudi terindikasi turut kecipratan uang haram sebesar 20 Ribu dolar Singapura.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pada awak media mengatakan selama didukung alat bukti maka siapapun yang terkait maka akan dijadikan Tersangka.

    Harli mengatakan, perbuatan dan peran para pihak terkait dalam perkara ini akan terungkap dalam persidangan.

    Berdasarkan fakta persidangan itu, kata Harli, akan terungkap siapa saja yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

    “Melalui proses persidangan ini bisa membukanya secara terang benderang apakah ada pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” tutur Harli.

    Sebelumnya, Harli mengungkapkan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menerima jatah 20.000 dollar Singapura, sementara panitera bernama Siswanto menerima sejumlah 10.000 dollar Singapura.

    Namun, uang tersebut belum diserahkan oleh Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya yang menerima uang suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    Harli juga mengungkapkan bahwa Rudi merupakan sosok yang ditemui Lisa atas bantuan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus, Zarof Ricar. Dalam pertemuan itu, Lisa mengajukan permintaan dan menanyakan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.

    Dalam pertemuan itu, Lisa mengajukan permintaan dan menanyakan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur. “(Lisa) meminta saksi ZR (Zarof Ricar) untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025) lalu.

    Dalam persidangan perkara tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, hakim Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut menerima suap Rp 4,6 miliar. Adapun Rudi saat ini telah dimutasi dari PN Surabaya. Dia sempat menjabat Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024 lalu. Rudi kemudian mendapat promosi menjadi hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Saat ini, Rudi telah disanksi berat oleh Mahkamah Agung. [uci/ted]