Produk: dolar Singapura

  • 2 Filantropi Terbesar Singapura Ternyata Miliarder Indonesia – Page 3

    2 Filantropi Terbesar Singapura Ternyata Miliarder Indonesia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Di Singapura, jalanan kini semakin ramai oleh kendaraan-kendaraan mewah seperti Bentley dan Porsche. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah orang kaya di seluruh dunia serta investasi mereka yang berkunjung ke Singapura semakin meningkat.

    Pembangunan sekolah, lembaga amal, dan organisasi sosial juga mengalami pertumbuhan yang signifikan, didorong oleh sumbangan besar dari para individu kaya yang baru datang ke negara tersebut.

    Kehadiran para dermawan ini tampak jelas dari berbagai aspek. Contohnya, Yayasan Low Tuck Kwong, yang dinamai berdasarkan nama miliarder pendiri Bayan Resources Indonesia, menjadi donatur utama yang berbasis di Singapura pada tahun 2023.

    Pada tahun tersebut, yayasan yang dipimpin oleh salah satu orang terkaya di Indonesia ini memberikan sumbangan sebesar 127,6 juta dolar Singapura untuk bidang pendidikan dan kesehatan.

    Sebagian besar dana tersebut disalurkan kepada Lee Kuan Yew School of Public Policy, sebuah lembaga pendidikan pascasarjana yang merupakan bagian dari Universitas Nasional Singapura.

    Selain mendukung inisiatif besar seperti pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan, para donatur juga memberikan dukungan untuk tujuan spesifik seperti konservasi laut.

    Peran Family Office

    Dalio Philanthropies, yang didukung oleh kantor keluarga dari dana lindung nilai besar Ray Dalio, pada tahun lalu menyelenggarakan program selama tiga minggu bagi 400 pemuda dan pendidik di Singapura untuk mempelajari ilmu kelautan dan maritim.

    Family office adalah perusahaan swasta yang didirikan oleh individu dan keluarga kaya untuk mengelola keuangan mereka, dan mereka memiliki peran yang sangat signifikan dalam perkembangan filantropi ini.

    The Dalio Family Office, yang berlokasi di Westport, Connecticut, mengumumkan rencana untuk membuka kantor satelit di Singapura pada tahun 2020 dengan tujuan mengawasi investasi dan kegiatan filantropi mereka di kawasan Asia.

    Dalio Philanthropies juga terlibat dalam inisiatif Blue Oceans dari Philanthropy Asia Alliance, yang mengumpulkan berbagai organisasi untuk mendukung konservasi laut dan samudra di Asia.

    Inisiatif ini didukung oleh Temasek Trust, yang merupakan lembaga filantropi dari perusahaan negara Singapura, Temasek Holdings.

    Anggota lain dalam Philanthropy Asia Alliance mencakup Jollibee Group Foundation dan Tanoto Foundation, yang didirikan oleh Sukanto Tanoto, Chairman RGE.

    Insentif Pajak

    Stacy Choong, seorang mitra di firma hukum internasional Withersworldwide, mengaitkan peningkatan aktivitas filantropi di Singapura dengan beberapa faktor, termasuk konsentrasi kekayaan yang semakin meningkat, regulasi dan insentif pajak yang menguntungkan, serta keinginan individu kaya untuk memberikan kembali kepada masyarakat.

    Reputasi Singapura sebagai negara dengan tata kelola yang baik juga menjadi daya tarik tersendiri.

    “Orang-orang menginginkan jaminan bahwa perwalian dan yayasan mereka akan dikelola secara bertanggung jawab dan efektif setelah mereka tiada,” ungkap Stacy Choong, yang memberikan nasihat kepada klien mengenai perencanaan warisan dan inisiatif filantropi.

     

  • Ibu Ronald Tannur Suap Hakim PN Surabaya, Gelontorkan Miliaran Rupiah demi Anaknya Bebas

    Ibu Ronald Tannur Suap Hakim PN Surabaya, Gelontorkan Miliaran Rupiah demi Anaknya Bebas

    PIKIRAN RAKYAT – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Suap diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penghilangan nyawa, Dini Sera Afrianti.

    Jaksa menyebut Meirizka Widjaja menggelontorkan uang suap sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dollar Singapura. Suap diterima oleh Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Meirizka melakukan tindak pidana suap bersama Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan SGD308 ribu,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

    Jaksa menjelaskan uang suap diberikan

    Meirizka melalui perantara Lisa Rachmat dengan tiga kali pemberian. Pertama, Lisa memberi suap sebesar Rp1 miliar dan SGD120 ribu untuk Heru Hanindyo. Kedua, Lisa Rachmat memberikan uang suap secara tunai kepada tiga hakim dengan perincian Erintuah Damanik senilai 38 ribu dollar Singapura, Mangapul 36 ribu dollar Singapura, dan Heru sebesar 36 ribu dollar Singapura.

    Sisa uang 30.000 dollar Singapura disimpan oleh Erintuah Damanik. Ketiga, Lisa kembali menyerahkan uang tunai 48 ribu dollar Singapura kepada Erintuah. Jaksa kembali menegaskan uang suap itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara Ronald Tannur.

    “Untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum,” ucap jaksa.

    Jaksa menyatakan Meirizka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kilogram Emas

    Dalam kasus ini, jaksa mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menerima gratifikasi senilai total Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Jaksa menjelaskan Zarof Ricar menerima uang ratusan miliar tersebut secara tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing (valas).

    Jumlah gratifikasi tersebut adalah nilai total suap yang diterima Zarof Ricar dalam pengurusan perkara Gergorius Ronald Tannur di tingkat pengadilan pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).

    “Terdakwa memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud supaya mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan permintaan para pihak berperkara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

    “Sehingga terdakwa menerima pemberian suap berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000,00 (sembilan ratus lima belas miliar rupiah) dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram,” ucap jaksa melanjutkan.

    Adapun mata uang asing yang diterima Zarof Ricar di antaranya dolar Singapura, Amerika Serikat hingga dolar Hongkong. Jaksa menyebut Zarof tidak melaporkan penerimaan uang dan emas tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan. Dia juga tidak pernah melaporkan kepemilikan uang ratusan miliar rupiah dan emas itu ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    “Perbuatan terdakwa menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,” ujar jaksa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Skandal Gratifikasi Eks Pejabat MA, Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

    Skandal Gratifikasi Eks Pejabat MA, Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

    PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menerima gratifikasi senilai total Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Jaksa menjelaskan Zarof Ricar menerima uang ratusan miliar tersebut secara tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing (valas).

    Jumlah gratifikasi tersebut adalah jumlah total yang diterima Zarof Ricar dalam pengurusan perkara Gergorius Ronald Tannur di tingkat pengadilan pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penghilangan nyawa, Dini Sera Afrianti.

    “Terdakwa memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud supaya mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan permintaan para pihak berperkara,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

    “Sehingga terdakwa menerima pemberian suap berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000,00 (sembilan ratus lima belas miliar rupiah) dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram,” ucap jaksa melanjutkan.

    Adapun mata uang asing yang diterima Zarof Ricar di antaranya dolar Singapura, Amerika Serikat hingga dolar Hongkong. Jaksa menyebut Zarof tidak melaporkan penerimaan uang dan emas tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan. Dia juga tidak pernah melaporkan kepemilikan uang ratusan miliar rupiah dan emas itu ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    “Perbuatan terdakwa menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,” ujar jaksa.

    Selain Zarof Ricar, jaksa hari ini juga membacakan dakwaan untuk terdakwa Lisa Rachmat dan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, hakim Purwanto dan Sigit Herman Binaji duduk sebagai hakim anggota.

    “Sidang perdana. Senin 10 Februari 2025,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin 10 Februari.

    Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas anaknya dalam perkara penghilangan nyawa Dini Sera Afriyanti. Dia menjadi tersangka usai diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin, 4 November 2024.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tidak pidana korupsi yaitu suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MB (ibu terpidana Ronald Tannur) dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam keterangan pers, Senin, 4 November 2024

    Abdul Qohar mengatakan, tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Meirizka Widjaja (MW). Setelah pemeriksaan ditemukan kecukupan bukti bahwa ibu Ronnald Tannur tersebut terlibat kasus dugaan suap.

    “Tim penyidik Jampidsus telah melajukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yaitu orang tua atau ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim,” tuturnya.

    Abdul Qohar menyebut, Meirizka Widjaja telah mengenal Lisa Rahmat yang kemudian menjadi pengacara Ronald Tannur. Adapun Lisa Rahmat juga telah berstatus tersangka.

    “Tersangka MW Ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersangkutan menjadi penasehat hukum RT, kita ketahui ibunda RT berteman akrab dengan LR karena anak LR dan RT pernah satu sekolah,” ucap Abdul Qohar.

    Tangkap Hakim PN Surabaya

    Kejagung sebelumnya menangkap dan menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka dugaan suap. Mereka adalah, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga turut menyandang status sebagai tersangka pemberi suap.

    Kejagung menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar. Dia berperan menjembatani Lisa untuk memberikan uang suap ke hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

    Zarof dan Lisa diduga bersekongkol akan menyuap hakim kasasi agar Ronald Tannur tetap divonis bebas sebagaimana putusangan PN Surabaya. Pengacara Ronald Tannur menyiapkan Rp5 miliar untuk hakim kasasi dan Rp1 miliar untuk Zarof.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

    Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

    loading…

    Mantan pejabat MA Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: SINDOnews/Nur Khabibi

    JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

    Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

    “Menerima gratifikasi uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan,” ujar Jaksa.

    Adapun penerimaan Rp915 miliar itu terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, serta dolar Hongkong.

    Kemudian, untuk emas mayoritas berupa emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram dan 100 gram.

    Atas perbuatannya, Zarof didakwa Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    (jon)

  • Dolar AS Melemah ke Level Rp 16.257

    Dolar AS Melemah ke Level Rp 16.257

    Jakarta

    Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) melemah terhadap rupiah pada pembukaan perdagangan hari ini. Mata uang Paman Sam berada di level16.200-an pagi ini.

    Dikutip dari data Reuters, Kamis (6/2/2025), nilai tukar dolar AS pukul 09.07 WIB berada pada level Rp 16.256 atau minus 28,02 poin (0,17%). Pada perdagangan pagi ini, dolar AS dibuka di level Rp 16.257.

    Selanjutnya, pergerakan dolar AS terhadap mata uang lainnya bervariatif. Nilai tukar dolar AS menguat 0,05% terhadap dolar Australia, menguat 0,01% terhadap euro.

    Sementara itu, mata uang Paman Sam minus terhadap dolar Singapura 0,03% dan minus juga terhadap yuan China 0,01%. Dolar AS juga melemah 0,19% terhadap yen.

    (rrd/rrd)

  • Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Dalami Prosedural Pembelian Lahan Sarana Jaya – Halaman all

    Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Dalami Prosedural Pembelian Lahan Sarana Jaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami prosedural dalam pembelian lahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

    Hal itu didalami penyidik saat memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019–2020, Rabu (5/2/2025).

    Dua saksi yang diperiksa adalah Yadi Robby L, Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode tahun 2017–Februari 2021 dan Patrick Untung, Direktur PT Citratama Inti Persada, Direktur PT Kalma Indocorpora, Direktur PT Kalma Propertindo Jaya.

    “Penyidik mendalami terkait dgn pembelian lahan dan prosedural pembelian lahan PPSJ (Perumda Pembangunan Sarana Jaya),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).

    Dalam kasus korupsi tanah di Rorotan, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing; eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S. Arharrys; Komisaris PT Totalindo Eka Persada, Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada, Eko Wardoyo.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memaparkan,  PT Totalindo Eka Persada merupakan salah satu perusahaan yang menawarkan tanah kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang salah satu usahanya membeli tanah di Jakarta untuk dijadikan sebagai bank tanah atau land bank. 

    Lahan seluas total 12,3 hektare di Rorotan dibeli Perumda Pembangunan Sarana Jaya dari PT Totalindo Eka Persada senilai Rp371,5 miliar pada 2019 lalu. 

    Padahal, tanah itu sebelumnya dibeli PT Totalindo dari PT Nusa Kirana Real Estate atau PT NKRE dengan nilai yang jauh lebih murah. 

    Lahan seluas sekitar 11,7 hektare dibeli PT Totalindo Eka Persada dari PT NKRE seharga Rp950.000 per meter persegi yang diperhitungkan sebagai pembayaran utang PT NKRE kepada PT Totalindo Eka Persada dengan nilai transksi total Rp117 miliar. 

    Akibatnya, negara dirugikan sekira Rp223,8 miliar akibat penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019–2021.

    “Nilai kerugian negara atau daerah tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371,5 miliar dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal, PT Nusa Kirana Real Estate setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147,7 miliar,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

    Tak hanya mark up harga, Asep menyatakan, pengadaan tanah di Rorotan itu dilakukan dengan berbagai penyimpangan. 

    Beberapa di antaranya, Yoory mengarahkan untuk tidak perlu menunjuk kantor jasa penilai publik (KJPP) independen untuk menilai harga tanah. 

    Selain itu, PPSJ juga belum melakukan kajian internal terkait penawaran kerja sama operasi (KSO) dari PT Totalindo Eka Persada. 

    Tak hanya itu, pihak Totalindo Eka Persada juga mengetahui enam sertifikat hak guna bangunan (SHGB) tanah Rorotan masih atas nama PT NKRE dan belum ada peralihan hak kepemilikan atas tanah dari PT NKRE ke PT Totalindo.

    Berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan lahan di Rorotan itu diduga lantaran Yoory menerima fasilitas dari PT Totalindo Eka Persada. 

    Yoory diduga menerima valas dalam dolar Singapura senilai Rp3 miliar dari PT Totalindo Eka Persada. 

    Selain itu, Yoory diduga mendapatkan fasilitas atau kemudahan dalam penjualan aset milik pribadi yang segera dibeli oleh pegawai PT Totalindo Eka Persada.

    “Pembelian aset Saudara YCP berupa satu rumah dan satu unit apartemen oleh pegawai PT TEP tersebut atas instruksi Saudara EKW dan sumber dananya berasal dari kas perusahaan dalam bentuk pinjaman lunak kepada pegawai yang membeli aset tersebut,” sebut Asep.

    Atas dugaan tindak pidana tersebut, Yoory, Donald Sihombing, dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

  • KPK Geledah Rumah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno – Halaman all

    KPK Geledah Rumah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (4/2/2025) kemarin.

    Lokasi kediaman Japto yang digeledah beralamat di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Rumah Japto digeledah terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

    “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

    Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sebanyak 11 unit mobil.

    “11 kendaraan bermotor roda empat,” kata Tessa.

    Tidak hanya itu, tim penyidik juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, dokumen, serta barang bukti elektronik. 

    Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, Selasa (4/2/2025). 

    Penggeledahan ini juga terkait dengan perkara gratifikasi Rita Widyasari.

    Dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali itu, KPK menyita uang dalam pecahan rupiah dan valas, dokumen, tas, dan jam.

    KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

    “RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).

    Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.

    Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.

    “Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata dia.

    Asep berkata Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. 

    Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

    Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. 

    Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

    “Yang bersangkutan diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil-mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilalukan penyitaan oleh KPK,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tempo waktu lalu.

    Pada Kamis, 29 Agustus 2024, penyidik juga sempat memeriksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan.

    Bahkan, kediaman wanita yang biasa disebut Ratu Batu Bara itu digeledah oleh KPK.

    “Nah dari uang (Rita Widyasari, red) tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang, perusahaan. Di antaranya saudara TP (Tan Paulin, red). Makanya karena kita sedang menangani Saudara RW ini TPPU-nya, kita mencari ke mana sih uang dari situ gitu, dari saudara RW, ya salah satunya ke TP,” kata Asep.

    Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. 

    Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar. 

    Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

    KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara yang jumlahnya sekitar 3,3 dolar AS hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara dari sejumlah perusahaan.

    Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi senilai Rp436 miliar.

    KPK telah sejumlah barang bukti terkait TPPU Rita Widyasari. Di antaranya, 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil, 32 motor, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.

    KPK juga telah menyita uang hampir setengah triliun rupiah terkait penanganan kasus Rita Widyasari.

    Berikut rinciannya: 

    1. Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya.
    2. Dalam mata uang dolar Amerika sebesar USD6.284.712,77. Uang ini disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.
    3. Dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD2.005.082. Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait
    lainnya.

    Apabila hasil sitaan KPK dijumlahkan ke dalam bentuk rupiah, maka totalnya adalah Rp476.973.951.797,48 (Rp476,9 miliar).

     

  • KPK Geledah Rumah Ahmad Ali, Cari Bukti Tambahan

    KPK Geledah Rumah Ahmad Ali, Cari Bukti Tambahan

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti setelah menggeledah rumah mantan anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Ahmad Ali, pada Selasa, 4 Februari 2025. Barang yang disita antara lain uang, tas, dan jam tangan.

    “Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang ada juga tas dan jam,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

    Tessa menjelaskan bahwa uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah dan asing, meskipun jumlah pastinya masih belum diketahui. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

    “Detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik karena kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan, jadi nanti teman-teman akan kita update lagi,” ujarnya.

    KPK Geledah Rumah Ahmad Ali

    Pada hari yang sama, penyidik KPK menggeledah rumah Ahmad Ali di kawasan Jakarta Barat. KPK membenarkan bahwa penggeledahan ini masih berkaitan dengan kasus Rita Widyasari.

    “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar),” kata Tessa dalam keterangannya.

    Meski demikian, Tessa belum mengungkapkan secara rinci barang bukti yang ditemukan. “Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali,” tambahnya.

    Uang Rp476 Miliar Disita di Kasus Rita Widyasari

    Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita uang senilai Rp476 miliar dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batubara yang menjerat Rita Widyasari. Rinciannya, pada Jumat, 10 Januari 2025, KPK menyita Rp350 miliar dari 36 rekening milik Rita dan pihak terkait lainnya.

    “Pada Jumat 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebanyak sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya),” kata Tessa, Selasa, 14 Januari 2025.

    Selain itu, penyidik menyita 6.284.712,77 Dolar AS (setara Rp102,2 miliar) dari 15 rekening atas nama Rita dan pihak lain. Juga disita 2.005.082,00 Dolar Singapura (setara Rp23,7 miliar) dari satu rekening terkait.

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana,” jelas Tessa.

    KPK terus mengembangkan penyidikan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Selain gratifikasi, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi sebelumnya.

    Pada 2018, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita karena terbukti menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi Rp110 miliar terkait izin dan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Intip Uang Saku Beasiswa LPDP 2025 di 69 Negara

    Intip Uang Saku Beasiswa LPDP 2025 di 69 Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Beasiswa LPDP 2025 memberikan bantuan mencakup biaya pendidikan dan uang saku yang disesuaikan dengan standar hidup di 69 negara tujuan. Pemerintah kembali membuka pendaftaran Beasiswa LPDP hingga 17 Februari 2025.

    Beasiswa LPDP adalah salah satu yang paling diminati karena memberikan kesempatan emas untuk melanjutkan pendidikan S2 dan S3 secara gratis, baik di dalam maupun luar negeri.

    Tak hanya menanggung biaya pendidikan sepenuhnya, LPDP juga memberikan benefit lainnya, termasuk uang saku bulanan yang sangat membantu selama masa studi. Menariknya, besaran uang saku yang diterima setiap penerima beasiswa berbeda-beda tergantung negara tujuan studi.

    Berdasarkan buku LPDP Scholarship Funding Components atau sekitar April 2024, berikut adalah besaran uang saku LPDP di 69 negara:

    Afrika Selatan: US$ 920 atau sekitar Rp 14 juta.Amerika Serikat: US$ 2.000–2.600 atau sekitar Rp 31 juta-Rp 40 juta.Arab Saudi: 3.100 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 13 juta.Argentina: US$ 700 atau sekitar Rp 11 juta.Australia: 2.500-2.800 dolar Australia atau sekitar Rp 26 juta-Rp 29 juta.Austria: 1.200 euro atau sekitar Rp 21 juta.Belanda: 1.500 euro atau sekitar Rp 26 juta.Belarus: US$ 520 atau sekitar Rp 8 juta.Belgia: 1.500 euro atau sekitar Rp 26 juta.Brasil: 2.500 real Brasil atau sekitar Rp 8 juta.Brunei Darussalam: 570 dolar Brunei Darussalam atau sekitar Rp 6 juta.Bulgaria: 980 lev Bulgaria atau sekitar Rp 8 juta.Chili: US$ 1.400 atau sekitar Rp 22 juta.Ceko: US$ 670 atau sekitar Rp 10 juta.Denmark: 1.400-1.600 euro atau sekitar Rp 24 juta-Rp 28 juta.Estonia: 710 euro atau sekitar Rp 12 juta.Filipina: 35.100 peso Filipina atau sekitar Rp 10 juta.Finlandia: 1.200 euro atau sekitar Rp 21 juta.Hong Kong: 12.700 dolar Hong Kong atau sekitar Rp 25 juta.Hungaria: 780 euro atau sekitar Rp 14 juta.India: 33.400 rupee India atau sekitar Rp 6 juta.Inggris: 1.400-1.900 poundsterling atau sekitar Rp 27 juta-Rp 37 juta.Iran: 950 euro atau sekitar Rp 16 juta.Irlandia: 1.600 euro atau sekitar Rp 28 juta.Islandia: US$ 1.700 atau sekitar Rp 26 juta.Italia: 1.400 euro atau sekitar Rp 24 juta.Jepang: 170.000-195.000 Yen Jepang atau sekitar Rp 17 juta-Rp 19 juta.Jerman: 1.400 euro atau sekitar Rp 24 juta.Kanada: 2.300-2.900 dolar Kanada atau sekitar Rp 26 juta-Rp 33 juta.Kazakhstan: 310.000 tenge Kazakhstan atau sekitar Rp 10 juta.Kenya: US$ 480 atau sekitar Rp 7 juta.Korea Selatan: 1.500.000 won Korea Selatan atau sekitar Rp 17 juta.Kroasia: 630 euro atau sekitar Rp 11 juta.Latvia: 630 euro atau sekitar Rp 11 juta.Lebanon: US$ 1.400 atau sekitar Rp 22 juta.Lituania: 720 euro atau sekitar Rp 12 juta.Luksemburg: 1.500 euro atau sekitar Rp 26 juta.Makau: 7.800 pataca Makau atau sekitar Rp 15 juta.Malaysia: 2.700 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 9 juta.Maroko: 540 euro atau sekitar Rp 9 juta.Meksiko: US$ 1.300 atau sekitar Rp 20 juta.Mesir: US$ 880 atau sekitar Rp 14 juta.Norwegia: 12.700 Krone Norwegia atau sekitar Rp 18 juta.Oman: US$ 860 atau sekitar Rp 13 juta.Pakistan: US$ 410 atau sekitar Rp 6 juta.Prancis: 1.500 euro atau sekitar Rp 26 juta.Polandia: 710 euro atau sekitar Rp 12 juta.Portugal: 800 euro atau sekitar Rp 13 juta.Qatar: 6.000 riyal Qatar atau sekitar Rp 25 juta.Rusia: US$ 700-880 atau sekitar Rp 11 juta-Rp 14 juta.Selandia Baru: 2.300 dolar Selandia Baru atau sekitar Rp 21 juta.Singapura: 2.300 dolar Singapura atau sekitar Rp 26 juta.Siprus: 750 euro atau sekitar Rp 13 juta.Slovenia: 650 euro atau sekitar Rp 11 juta.Spanyol: 1.400 euro atau sekitar Rp 24 juta.Sudan: US$ 700 atau sekitar Rp 11 juta.Swedia: 12.300 krona Swedia atau sekitar Rp 18 juta.Swiss: 2.400 franc Swiss atau sekitar Rp 43 juta.Taiwan: US$ 1.100 atau sekitar Rp 17 juta.Thailand: 24.800 baht Thailand atau sekitar Rp 11 juta.Tiongkok: 6.600 yuan Tiongkok atau sekitar Rp 14 juta.Tunisia: 2.300 dinar Tunisia atau sekitar Rp 12 juta.Turki: 490 euro atau sekitar Rp 8,5 juta.Uni Emirat Arab: 6.100 dirham UAE atau sekitar Rp 26 juta.Uzbekistan: US$ 720 atau sekitar Rp 11 juta.Vietnam: 10.790.000 dong Vietnam atau sekitar Rp 6,5 juta.Yaman: US$ 700 atau sekitar Rp 11 juta.Yordania: US$ 810 atau sekitar Rp 13 juta.Yunani: 600 euro atau sekitar Rp 10 juta.

    Besaran uang saku beasiswa ini menyesuaikan dengan biaya hidup di setiap negara dan dapat berubah sesuai kebijakan LPDP di tahun 2025.

  • KPK Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

    KPK Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, Selasa (4/2/2025). FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali , Selasa (4/2/2025). Penggeledahan ini tekait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

    Penggeledahan itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi awak media. “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

    Tessa belum merinci lokasi rumah Ahmad Ali yang digeledah. Termasuk apa saja yang disita dari giat tersebut.

    Untuk diketahui, KPK telah menyita sejumlah uang dari berbagai pihak terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Tessa menyatakan, penyitaan dilakukan pada 10 Januari 2025. Adapun, uang yang disita dari mata uang rupiah hingga asing.

    “Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78, uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya),” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/1/2025).

    Kemudian, dalam mata uang dolar Amerika sebesar USD6.284.712,77, yang disita dari 15 rekening dan dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD2.005.082,00.

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” ujarnya.

    Jika ditotal, jumlah uang yang disita itu lebih dari Rp400 miliar.

    Rita sendiri telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu Jakarta setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita.

    (abd)