Produk: dolar Singapura

  • Rano Karno hingga Bambang Pacul datangi rumah Megawati

    Rano Karno hingga Bambang Pacul datangi rumah Megawati

    “Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Gubernur Jakarta sekaligus Ketua DPP PDIP Rano Karno dan Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mendatangi rumah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin.

    Berdasarkan pantauan ANTARA, Rano tiba di kediaman Megawati sekitar pukul 09.50 WIB, sedangkan Pacul sekira 10.34 WIB. Keduanya kompak mengenakan seragam partai berwarna merah.

    Saat ditemui sebelum memasuki kediaman Megawati, Rano dan Pacul tak memberikan pernyataan apa pun.

    Belakangan ini memang pengurus pusat PDIP tampak intens bertemu dengan Megawati sejak Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto ditahan KPK pada Kamis (20/2) lalu.

    Hasto ditahan KPK atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.

    “Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.

    Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Singapura Mau Bagi-bagi Kupon dan Potong Pajak Pendapatan hingga 60%

    Singapura Mau Bagi-bagi Kupon dan Potong Pajak Pendapatan hingga 60%

    Jakarta

    Pemerintah Singapura berencana memberikan sejumlah insentif lewat program ‘SG60’ dalam rangka peringatan ulang tahun ke 60 Singapura.

    Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengungkapkan salah satu insentif yang dibagikan alah pemotongan pajak penghasilan pribadi hingga 60%.

    Melansir dari CNA, Minggu (23/2/2025), nantinya setiap warga negara Singapura yang berusia 21-59 tahun akan menerima kupon senilai S$ 600 atau setara dengan Rp 7,31 juta (kurs Rp 12.192/dolar Singapura). Sementara untuk warga senior berusia 60 tahun ke atas akan menerima tambahan S$ 200 menjadi S$ 800 atau Rp 9,75 juta.

    Rencananya kupon ini mulai dibagikan pada Juli 2025 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. kupon uang tunai tersebut diperkirakan akan bermanfaat bagi sekitar 3 juta warga negara, dan menghabiskan anggaran hingga S$ 2,02 miliar atau Rp 24,62 triliun untuk tahun anggaran ini saja.

    “Paket ini bertujuan untuk mengakui kontribusi semua warga negara Singapura, dan untuk berbagi manfaat dari kemajuan negara kita,” kata Wong dalam pidato APBN Singapura 2025 pada Selasa (18/2) kemarin.

    Nantinya kupon tersebut dapat diklaim secara digital dan digunakan di supermarket, pedagang eceran, hingga penjual kaki lima di pusat kota yang berpartisipasi.

    Sebagai bagian dari paket insentif SG60 pemerintah Singapura juga berencana memberikan potongan pajak penghasilan pribadi sebesar 60% untuk tahun taksiran 2025. Masih belum cukup Negeri Singa juga akan memberikan uang tunai untuk bayi yang baru lahir tahun ini.

    “Paket SG60 juga mencakup potongan pajak penghasilan pribadi sebesar 60%, dibatasi hingga S$ 200 (Rp 2,43 juta), sehingga sebagian besar akan menguntungkan pekerja berpenghasilan menengah,” terang Wong.

    (kil/kil)

  • Penahanan Hasto murni penegakan hukum karena kecukupan alat bukti

    Penahanan Hasto murni penegakan hukum karena kecukupan alat bukti

    Arsip foto – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto dalam kasus dugaan suap kepada komisioner KPU terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, serta perintangan penyidikan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

    TII: Penahanan Hasto murni penegakan hukum karena kecukupan alat bukti
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 22 Februari 2025 – 09:13 WIB

    Elshinta.com – Peneliti bidang hukum pada The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research Christina Clarissa Intania mengatakan bahwa penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, murni penegakan hukum karena kecukupan alat bukti.

    “Hasto bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya setelah ada kecukupan alat bukti pemula oleh KPK, jika tidak ada tentu tidak akan terjadi demikian,” kata Christina dilansir dari ANTARA, Sabtu.

    Menurutnya, Hasto sudah masuk di dalam radar KPK sejak tahun 2020 di kasus yang melibatkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful, dan Harun Masiku. Dengan demikian, ini menjadi langkah lanjutan KPK dalam menindaklanjuti peran Hasto dan keterlibatannya dalam kasus Harun Masiku.

    Selain itu, KPK juga masih berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan, walau dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, pimpinan KPK dinyatakan sebagai pejabat negara. Terlebih, tugas penyidikan dan penuntutan masih melekat pada KPK.

    Dengan kabar Hasto akan kembali mengajukan praperadilan setelah praperadilan sebelumnya tidak diterima, ini mencerminkan “access to justice” yang masih tersedia untuk Hasto. Namun di saat yang bersamaan, KPK perlu tetap menindaklanjuti proses hukum supaya siap memasuki tahap persidangan.

    Christina tak menutup kemungkinan terhadap UU KPK terbaru cukup menghadang langkah KPK untuk bisa sepenuhnya independen, namun langkah ini perlu diacungi jempol dan diapresiasi, serta terus didorong untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Dia berharap KPK bisa terus lebih berani dalam menindaklanjuti tindak pidana korupsi di Indonesia tanpa pengaruh siapapun dan dari manapun.

    “Ini yang harus terus kita kawal bersama, apapun kasusnya dan siapapun yang terlibat tanpa terkecuali,” ujarnya.

    Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    Hasto tampak meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol dan dikawal beberapa petugas KPK, Kamis sore.

    Politisi asal Yogyakarta itu hari ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut di atas.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.

    “Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.

    Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Sumber : Antara

  • Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Ini Perannya dalam Kasus Harun Masiku

    Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Ini Perannya dalam Kasus Harun Masiku

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Hari ini Kamis, 20 Februari 2025.

    Hasto meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” dan tangan yang diborgol. Ia juga terlihat dikawal oleh beberapa petugas KPK.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti, tanpa ada muatan politik.

    “Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” ujarnya di Jakarta.

    Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku

    Selain Hasto, advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto memiliki peran dalam mengarahkan serta mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, dengan tujuan menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

    Selain itu, Hasto juga diketahui menginstruksikan DTI untuk secara aktif mengambil serta menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” jelas Setyo.

    Tak hanya itu, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses penyidikan.

    Tanggapan Para Menteri Kabinet Merah Putih

    Sementara itu, dua Menteri Kabinet Merah Putih mengomentari penetapan tersangka tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa ia menghormati keputusan KPK.

    “Kita hormati keputusan yang diambil oleh KPK,” ujarnya.

    Sebagai lembaga penegak hukum yang independen, ia menyebut KPK tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. Meskipun demikian ia juga menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak-hak yang dimiliki orang yang ditahan oleh KPK, termasuk hak untuk pembelaan.

    Sedangkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut tidak etis baginya berbicara terkait perkara yang masih berlangsung.

    “Jangan, itu tidak enak, tidak etis untuk saya komentari hal-hal yang lagi berproses di pengadilan,” tandasnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Megawati tak tunjuk Plt Sekjen PDIP pengganti Hasto Kristiyanto

    Megawati tak tunjuk Plt Sekjen PDIP pengganti Hasto Kristiyanto

    Ibu ketua umum (Megawati Soekarnoputri) tidak menunjukkan Plt Sekjen (mengganti Hasto Kristiyanto)

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tidak menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal untuk menggantikan Hasto Kristiyanto yang saat ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    Hal itu disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis malam.

    “Ibu ketua umum (Megawati Soekarnoputri) tidak menunjukkan Plt Sekjen (mengganti Hasto Kristiyanto),” kata Komarudin.

    Dia mengatakan komando dikendalikan langsung oleh Megawati Soekarnoputri. Untuk itu, semua kader partai berlambang banteng moncong putih di Parlemen harus menunggu instruksi Megawati.

    “Karena fraksi itu adalah perpanjangan tangan dari DPP partai,” ujarnya.

    Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    Hasto tampak meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol dan dikawal beberapa petugas KPK, Kamis sore.

    Politisi asal Yogyakarta itu hari ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut di atas.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.

    “Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.

    Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Akhirnya! KPK Tahan Hasto Kristiyanto

    Akhirnya! KPK Tahan Hasto Kristiyanto

    JABAR EKSPRES – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mengenakan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    Hasto tampak keluar dari ruang pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih dengan tangan terborgol dan dikawal petugas, pada Kamis (20/2) sore.

    Politisi asal Yogyakarta itu menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penanganan perkara ini murni untuk penegakan hukum tanpa adanya unsur politisasi.

    “Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa dikutip dari Antara.

    BACA JUGA: Hasto Sah Tersangka, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hari Ini!

    Tessa menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto didasarkan pada cukup bukti yang sah menurut hukum.

    Bahkan, meski hanya membutuhkan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK sudah mengantongi lebih dari dua bukti yang sebagian besar sudah dipublikasikan dalam sidang praperadilan.

    Pada 24 Desember 2024, KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto bersama advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Harun Masiku.

    Hasto diduga mengatur DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    Selain itu, Hasto juga disebut mengatur pengantaran uang suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

    BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Tiba di KPK untuk Diperiksa sebagai Tersangka dalam Kasus Harun Masiku

    KPK mengungkapkan bahwa suap senilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS diberikan untuk memastikan Harun Masiku bisa duduk di kursi DPR.

    Hasto juga dijerat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan, yang menunjukkan upaya untuk menggagalkan proses hukum lebih lanjut.

  • Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka, Ini Perannya dalam Suap PAW Anggota DPR

    Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka, Ini Perannya dalam Suap PAW Anggota DPR

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Kamis, 20 Februari 2025.

    Hasto Kristiyanto tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    Ia mengenakan kemeja putih, jas hitam, dan celana coklat muda tiba pukul 09.53 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Hasto datang didampingi sejumlah kuasa hukumnya, antara lain Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail seperti dikutip dari Antara.

    Peran Hasto Kristiyanto

    KPK menjadwalkan pemeriksaan Hasto setelah tak hadir dalam jadwal pemeriksaan sebelumnya pada Senin, 17 Februari 2025.

    Penyidik KPK menetapkan 2 tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) pada Selasa, 24 Desember 2024.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, HK mengatur dan mengendalikan DTI melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI aktif mengambil dan mengantarkan uang suap yang diserahkan pada Wahyu Setiawan lewat Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” kata Setyo.

    Kasus Hasto Kristiyanto yang Lain

    KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Ia mengajukan gugatan praperadilan dari penetapan status tersangka ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, tak bisa menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto pada Kamis, 13 Februari 2025.

    Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak bisa diterima dan membebankan biaya perkara pada Pemohon sejumlah nihil.

    “Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Djuyamto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ibu Ronald Tannur Tuding Kuasa Hukum Dini Minta Uang Rp 800 Juta Syarat Temui Keluarga Korban – Halaman all

    Ibu Ronald Tannur Tuding Kuasa Hukum Dini Minta Uang Rp 800 Juta Syarat Temui Keluarga Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menuding bahwa kuasa hukum Dini Sera Afrianti Dimas Yemahura meminta uang hingga Rp 800 juta dalam kasus anaknya.

    Meirizka mengatakan, bahwa uang Rp 800 juta yang diminta oleh Dimas sebagai syarat supaya dirinya bisa menemui keluarga Dini Sera di Sukabumi, Jawa Barat.

    Adapun hal itu diungkapkan Meirizka saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menyeret tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    Mulanya pengakuan tersebut ia sampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum yang menghadirkannya sebagai saksi di ruang sidang.

    Kepada Jaksa Meirizka menyebut, bahwa awalnya ia hendak memberikan uang santunan kepada keluarga Dini usai wanita muda itu menjadi korban pembunuhan Ronald Tannur.

    Ketika hendak memberikan santunan, Meirizka mengklaim bahwa Dimas justru meminta uang sejumlah Rp 800 juta yang dimana dirinya tidak sanggupi.

    “Enggak tahu kenapa, PH-nya mungkin minta Rp 800 juta. Kita bilang Rp 500 juta aja kita cuma mampu 500 karena kita juga harus membayar fee ke Bu Lisa kan belum lunas, masih banyak pengeluaran,” kata Meirizka di ruang sidang.

    Selain terhadap Jaksa, hal yang sama juga Meirizka ungkapkan ketika ditanya oleh terdakwa Erintuah Damanik.

    Kepada Erintuah, Meirizka menyebut bahwa penasihat hukum Dini yang meminta uang ratusan juta adalah Dimas.

    Dalam pernyataannya, uang Rp 800 juta itu kata Meirizka nantinya akan dibagi untuk dua pihak yakni Rp 500 juta untuk keluarga Dini dan Rp 300 juta untuk Dimas pribadi.

    “Alasannya apa dia minta Rp 300 juta itu?,” tanya Erintuah.

    “Kurang tahu saya,” jawab Meirizka.

    “Apakah kemudian saudara kabulkan Rp 800 juta itu?,” tanya Erintuah lagi.

    “Tidak, kita bilang 500,” ucap Meirizka.

    Lantaran tidak memenuhi permintaan itu, Meirizka pun menuding Dimas kemudian menghalanginya bertemu dengan keluarga Dini Sera.

    Kemudian terdakwa selanjutnya yakni Heru Hanindyo pun turut menanyakan hal serupa kepada Meirizka.

    Disana Heru mendalami soal permintaan uang tersebut.

    Kemudian Meirizka mengatakan, bahwa uang yang diminta oleh Dimas disampaikan melalui pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rachmat.

    “Dia meminta melalui Lisa,” kata Meirizka.

    “Apakah meminta suatu hal yang dengan bersyarat artinya boleh bertemu dengan keluarga tapi saya diberikan apa atau diberikan apa?” tanya Heru.

    “Iya itu, maksudnya saya mau ngasih santunan 800, 300 buat dia, 500 buat keluarga. Kalau saya tidak mengabulkan 800 saya kasih cuma 500 dia menghalangi, tidak boleh (bertemu keluarga Dini),” pungkasnya.

    3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dolar Singapura

    Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dolar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dolar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Sekjen PDI Perjuangan minta KPK tegakkan hukum dengan adil

    Sekjen PDI Perjuangan minta KPK tegakkan hukum dengan adil

    Hukum tanpa keadilan hanyalah seperangkat aturan kering tanpa roh.

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk patuh pada prinsip keadilan dalam menegakkan hukum.

    Dalam pidato politiknya, Hasto menegaskan pentingnya hukum yang tidak hanya berlandaskan aturan formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan kemanusiaan.

    “Hukum tanpa keadilan hanyalah seperangkat aturan kering tanpa roh,” kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa.

    Oleh karena itu, lanjut dia, hakim harus bertindak sebagai pembelajar sepanjang hayat menjadi peneliti, bahkan filsuf agar mampu mewujudkan keadilan sejati.

    Menurut dia, keadilan tidak akan tercapai jika hakim hanya terpaku pada teks hukum tanpa memahami denyut keadilan di tengah masyarakat.

    Hasto lantas mengutip pemikiran Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto yang menyebut bahwa hakim harus merasakan kehidupan di setiap keputusan yang diambil.

    Sekjen PDI Perjuangan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum di KPK secara koperatif. Namun, dia juga meminta agar lembaga antirasuah tersebut tidak melenceng dari prinsip hukum yang benar.

    “Sebagai momentum untuk menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa saya siap, dan akan selalu koperatif mengikuti seluruh proses hukum di KPK. Hal yang sama juga saya harapkan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jadi, kalau memang bersalah, saya siap untuk menjalankan seluruh tanggung jawab,” ujarnya.

    Ia melanjutkan, “Sejak awal saya sudah menyampaikan bahwa ada proses politik yang terjadi. Sebagai kader partai, tentu kami siap menghadapi segala konsekuensi sebagai bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita bangsa.”

    Hasto juga menyinggung pernyataan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menyebut pemikiran Sunarto sebagai “secercah harapan” di tengah kondisi hukum yang makin jauh dari keadilan.

    “Harapan itu penting, terutama ketika hukum digunakan sebagai alat kekuasaan dan demokrasi makin terancam akibat penyalahgunaan wewenang oleh presiden ke-7 RI Jokowi,” tegas Hasto.

    Dengan pernyataan ini, Hasto menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum sembari meminta KPK untuk tetap berpegang pada prinsip keadilan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.

    Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

    “Kemudian menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.

    Penyidik KPK pada haei Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS dalam kurun waktu 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dolar AS Pagi Ini Menguat ke Level Rp 16.252

    Dolar AS Pagi Ini Menguat ke Level Rp 16.252

    Jakarta

    Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) menguat terhadap rupiah pagi ini. Mata uang Paman Sam kini berada di level Rp 16.200-an.

    Dikutip dari data Bloomberg, Selasa (18/2/2025), nilai tukar dolar AS berada pada level Rp 16.252 atau menguat 24,50 poin (0,15%).

    Selanjutnya, pergerakan dolar AS terhadap sejumlah mata uang lainnya terpantau menguat. Dolar AS menguat terhadap dolar Australia yuan China, pound sterling, yen Jepang. Lalu menguat terhadap euro dan juga dolar Singapura.

    Dolar AS terpantau menguat 0,21% terhadap dolar Australia. Begitu juga dengan yuan China yang menguat 0,15%.

    Kemudian menguat 0,16% terhadap pound sterling, menguat 14% terhadap euro, menguat 0,15% terhadap yen Jepang dan naik 0,07% terhadap dolar Singapura.

    (ily/rrd)