Produk: dolar Singapura

  • Kronologi Penyerahan Rp 60 M ke Hakim Demi Vonis Lepas Ekspor CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Kronologi Penyerahan Rp 60 M ke Hakim Demi Vonis Lepas Ekspor CPO Nasional 16 April 2025

    Kronologi Penyerahan Rp 60 M ke Hakim Demi Vonis Lepas Ekspor CPO
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ada suap yang mengalir senilai Rp 60 miliar dari terdakwa ke pihak hakim, agar terdakwa mendapatkan
    vonis lepas
    atau
    ontslag
    kasus ekspor CPO minyak goreng (migor). Begini
    kronologi
    penyerahan gratifikasi Rp 60 miliar itu.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan kronologi penyerahan Rp 60 miliar itu dalam jumpa pers di Kantor
    Kejagung
    , Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025) malam.
    “Ini harus saya nyatakan secara kronologis biar tidak ada kesalahpahaman,” ujar Abdul Qohar di depan awak media.
    Untuk membantu pemahaman kronologi ini, silakan simak dahulu nama-nama beserta inisial yang terlibat dalam kasus ini:
    1. Ariyanto (AR), pengacara korporasi terdakwa korupsi migor, kini tersangka

    2. Marcella Santoso (MS), pengacara korporasi terdakwa korupsi migor, kini tersangka

    3. Wahyu Gunawan (WG), panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kini tersangka

    4. Muhammad Arif Nuryanta (MAN), hakim, kini tersangka

    5. Ali Muhtarom (AM), hakim, kini tersangka

    6. Muhammad Syafei (MSY), social security legal Wilmar Group, kini tersangka (terbaru)
    Bermula dari pihak pengacara bernama Aryanto atau AR dan Wahyu Gunawan (WG) yang merupakan panitera muda, pembicaraan soal gratifikasi ke hakim dimulai. Wahyu alias WG menyampaikan perkara
    korupsi minyak goreng
    ini harus diurus atau kalau tidak bakalan diganjar vonis berat. WG menyampaikan ke AR agar AR meyiapkan biaya pengurusan perkara itu.
    AR si pengacara korporasi terdakwa korupsi migor itu kemudian menyampaikan ke rekannya sesama pengacara juga yakni Marcella Santoso alias MS. MS menyampaikan bahwa WG bisa membantu pengurusan perkara migor ini.
    MS menyampaikan informasi ini ke Muhammad Syafei alias MSY selaku pihak korporasi Wilmar Group.
    Deal Rp 60 M di rumah makan seafood
    Dua pekan kemudian, hakim Ali Muhtarom alias AM dihubungi oleh WG si panitera muda. AR si pengacara terdakwa kemudian menyampaikan ke rekan pengacaranya yakni MS untuk menyiapkan duit Rp 20 miliar. Kemudian AR, WG, dan hakim MAN bertemu di rumah makan seafood di Kelapa Gading Jakarta. Di situ, MAN menaikkan tawaran dari Rp 20 miliar menjadi 3 kali lipat.
    “Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Arif Nuryanta menyatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Ini sebagai permintaan pertama tadi kepada WG, dan ini jawabannya, tetapi bisa diputus ontslag (vonis lepas -red) Dan yang bersangkutan dalam hal ini MAN atau Muhmmad Arif Nuryanta meminta agar uang Rp 20 M tersebut dikalikan 3 sehingga jumlahnya total Rp 60 M,” tutur Abdul Qohar.
    WG si panitera kemudian menyampaikan ke AR si pengacara agar AR menyiapkan duit Rp 60 miliar. MSY dari pihak korporasi terdakwa Wilmar Group juga ‘deal’ dengan jumlah itu. Duit akan diserahkan dalam bentu mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

    Duit lewat parkiran SCBD, ke panitera, finis di hakim
    Tiga hari kemudian, MSY menghubungi MS si pengacara untuk memberitahukan bahwa uang Rp 60 miliar sudah siap. Duit kemudian diantar ke kawasan SCBD Jakarta Selatan.
    “Setelah ada komunikasi antara AR dengan MSY, kemudian AR bertemu dengann MSY di parkiran SCBD,” kata Abdul Qohar.
    Selanjutnya, MSY dari pihak korporasi itu menyerahkan uang tersebut ke AR yang merupakan pengacaranya. AR kemudian mengantar duit itu ke rumah WG si panitera di klaster Eboni, Cilincing, Jakarta Utara.
    “Uang tersebut oleh WG diserahkan kepada MAN (hakim -red), dan saat penyerahan tersebut, MAN atau Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang kepada WG sebanyak 50 ribu USD,” kata Abdul Qohar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bisa-bisanya Makelar Zarof Dapat Rp 1 T tapi Cuma Lapor Karangan Bunga

    Bisa-bisanya Makelar Zarof Dapat Rp 1 T tapi Cuma Lapor Karangan Bunga

    Jakarta

    Kabar baru kembali datang dari Zarof Ricar. Tipu muslihat sang makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) dalam menyembunyikan harta ilegalnya satu per satu dikuliti jaksa.

    Zarof merupakan pejabat di MA yang selazimnya melaporkan dugaan penerimaan korupsi sebagai bentuk itikad baik seorang penyelenggara negara. Namun, selama 10 tahun menjadi pejabat MA, Zarof hanya melaporkan gratifikasi sebanyak satu kali.

    Pelaporan Gratifikasi Karangan Bunga Rp 35,5 Juta

    Hal itu disampaikan Indira Malik saat dihadirkan sebagai saksi kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini, Zarof Ricar.

    Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Indira yang menerangkan laporan gratifikasi Zarof pada 2018. Laporan gratifikasi itu berupa penerimaan karangan bunga senilai Rp 35,5 juta saat pernikahan putra Zarof.

    “Di dalam BAP saksi sampaikan di dalam poin 14, ada penyebutan gratifikasi Saudara Zarof Ricar periode pada tahun 2018 berupa karangan bunga senilai Rp 35.500.000 yang diberikan tamu undangan pada acara pernikahan putra Zarof Ricar yaitu Ronny Bara Pratama dengan Nydia Astari pada tanggal 30 Maret 2018 di Hotel Bidakara Jakarta. Ini berdasarkan hasil analisis, begitu?” tanya jaksa.

    “Analisis-analis yang ada di Direktorat Gratifikasi pada waktu itu,” jawab Indira.

    Indira mengatakan penerimaan karangan bunga itu belum melewati batas. Dia mengatakan penerimaan itu tidak dianggap sebagai suap.

    “Dari hasil analisa laporan gratifikasi ini tindak lanjut dari laporan ini seperti apa?” tanya jaksa.

    “Karena penerimaan itu masih dalam batas yang diperkenankan, jadi tidak ada penerimaan itu yang ditetapkan sebagai milik negara atau yang dianggap suap,” jawab Indira.

    Jaksa kembali mendalami laporan gratifikasi yang pernah dilakukan Zarof dalam periode 2012-2022. Indira mengatakan Zarof hanya melaporkan penerimaan gratifikasi berupa karangan bunga Rp 35,5 juta tersebut.

    “Tadi saksi kan menerangkan terkait adanya data laporan gratifikasi periode 2012 sampai dengan 2022 untuk atas nama terdakwa hanya ada yang satu laporan penerimaan aja gratifikasi ya?” tanya jaksa.

    “Iya,” jawab Indira.

    “Selebihnya nggak ada ya? termasuk uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, Euro, dolar Hong Kong, dan logam mulia emas juga tidak pernah ada laporan terkait itu ya?” tanya jaksa.

    “Belum ada,” jawab Indira.

    Terima Gratifikasi Rp 1 Triliun

    Foto: Zarof Ricar (Ari Saputra/detikcom)

    Sikap jujur Zarof yang ‘hanya’ melaporkan gratifikasi Rp 35,5 juta berbanding terbalik dengan akal bulusnya saat terlibat korupsi. Selama 10 tahun menjadi makelar kasus di MA, Zarof menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram.

    “Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” kata jaksa saat membacakan dakwaan Zarof dalam sidang, Senin 10 Februari 2025.

    Jika uang dan emas 51 kg yang diterima Zarof ditotal, maka jumlah gratifikasi yang diterima Zarof dalam 10 tahun terakhir berjumlah lebih dari Rp 1 triliun. Hitungan ini memakai konversi harga emas pada saat pembacaan dakwaan Rp 1.692.000 per gram, nilai 51 kg emas itu sekitar Rp 86,2 miliar.

    Adapun gratifikasi itu diterima Zarof sejak tahun 2012 hingga Februari 2022 atau sekitar 10 tahun. Selama bekerja di Ma, Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung atau eselon II a periode 30 Agustus 2006 sampai 1 September 2014.

    Jabatan Zarof lalu meningkat di Oktober 2014 hingga Juli 2017. Dia menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI eselon II a.

    Zarof Ricar kemudian menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung eselon I a periode Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022. Jaksa menyebut jabatan-jabatan tersebut dimanfaatkan Zarof mengurus perkara di MA.

    “Bahwa dalam jabatan terdakwa tersebut maka memudahkan terdakwa untuk memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung termasuk ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung di mana terdakwa juga selaku Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim sehingga terdakwa memiliki akses untuk bertemu dan mengenal dengan kalangan hakim di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung,” papar jaksa saat itu.

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Suap Vonis Lepas CPO: 21 Motor, 7 Sepeda dan 7 Mobil Mewah Disita dari Rumah Pengacara Ariyanto – Halaman all

    Suap Vonis Lepas CPO: 21 Motor, 7 Sepeda dan 7 Mobil Mewah Disita dari Rumah Pengacara Ariyanto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan barang bukti 21 sepeda motor, 7 sepeda dan 7 mobil mewah dari penggeledahan pada Sabtu hingga Minggu kemarin.

    Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas atau onslag van recht vervolging terhadap terdakwa korupsi tiga korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, seluruh kendaraan mewah tersebut disita dari rumah salah satu tersangka kasus ini, yakni pengacara Ariyanto Bakri, di Pulugadung, Jakarta Timur.

    “Kemudian 21 unit motor dan 7 sepeda ini disita dari rumah Ariyanto Bakri,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Senin (14/4/2025) dini hari.

    Di antara kendaraan-kendaraan mewah yang disita, terdapat beberapa merek ternama seperti Ferrari, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, Lexus, Toyota Land Cruiser, serta dua unit Land Rover.

    Barang-barang tersebut disita seiring dengan penetapan tersangka Ariyanto Bakri dan beberapa individu lainnya yang terlibat dalam dugaan suap tersebut, termasuk pengacara Marcella Santoso, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan Panitera Perdata Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

    PENYITAAN KENDARAAN MEWAH – Sejumlah unit mobil dan sepeda motor mewah sitaan terkait kasus dugaan suap di PN Jakpus terpampang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejaksaan Agung menyita beberapa unit mobil dan sepeda motor mewah serta sepeda dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Tak hanya kendaraan mewah, penyidik dalam perkara ini turut menyita barang bukti berupa uang asing.

    Uang-uang tersebut disita dari sejumlah tempat yang digeledah oleh penyidik Kejagung dari kediaman tersangka Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.

    Adapun uang yang telah disita yakni 40 lembar mata uang Dolar Singapura pecahan 1.000, mata uang Dolar AS pecahan 100.

    “Uang tersebut disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka 1 hari lalu,” katanya.

    Kronologi Kasus Suap Vonis Lepas Tiga Korporasi Kakap CPO

    SUAP VONIS LEPAS – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Ia ditetapkan menjadi tersangka suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. (Dok Tribunnews)

    Kasus suap ini bermula dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memberikan vonis lepas (ontslag) kepada tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO, pada 19 Maret 2025.

    Tiga grup korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group,

    Tiga hakim yang menangani perkara tersebut yakni Djuyamto (ketua majelis), Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro.

    Vonis lepas dari ketiga hakim itu mengugurkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung terhadap tiga perusahaan korporasi besar yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor CPO. 

    Padahal, JPU Kejagung sebelumnya menuntut ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Ketiga korporasi CPO itu dituntut hukuman denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17 triliun.

    Lantas, Kejagung melakukan penelusuran hingga akhirnya ditemukan cukup bukti putusan kontroversial dari ketiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut diduga sarat intervensi dan suap.

    Ditemukan fakta bahwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar yang dikirimkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, melalui perantara, termasuk Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

    Suap tersebut diyakini untuk memengaruhi hasil keputusan perkara yang melibatkan pemberian fasilitas ekspor CPO.

    Kejagung tidak hanya menetapkan tersangka di kalangan pengacara dan pejabat pengadilan, tetapi juga menjadikan tiga hakim yang terlibat dalam memberikan vonis onslag, sebagai tersangka. 

    Ketiga Mereka adalah Djuyamto, Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom, Hakim AdHoc, dan Agam Syarif Baharudin, Hakim Anggota.

  • Butuh 3 Truk Towing untuk Angkut 21 Motor Mewah Sitaan Terkait Kasus Suap Hakim PN Jaksel

    Butuh 3 Truk Towing untuk Angkut 21 Motor Mewah Sitaan Terkait Kasus Suap Hakim PN Jaksel

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Kasus suap dan gratifikasi atas vonis lepas atau ontslag tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Tpikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melibatkan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 21 motor mewah.

    Motor-motor mewah tersebut termasuk merk ternama seperti Harley Davidson, Triumph, hingga Vespa, dan dibawa ke Gedung Kartika Kejagung menggunakan tiga truk towing pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 17.55 WIB.

    Motor-motor yang tertata rapi di atas truk tersebut menambah daftar barang bukti yang berhasil diamankan dalam penyelidikan Kejagung terkait kasus yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

    DISITA: Penampakan sejumlah motor dan sepeda mewah hasil sitaan jaksa penyidik di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Minggu (13/4/2025). Motor dan sepeda itu disita karena diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi atas vonis lepas atau ontslag tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, di Pengadilan Tpikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (TRIBUNNEWS.COM/FAHMI RAMADHAN)

    Tak hanya motor, Kejagung juga menyita tujuh unit sepeda dari berbagai merk, seperti BMC dan Lynskey.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyitaan kendaraan mewah ini dilakukan setelah penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi.

    “Penyidik baru saja melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Baru saja kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan 7 unit sepeda,” kata Harli di Gedung Kejagung.

    Namun, Harli enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai siapa yang memiliki kendaraan-kendaraan mewah tersebut.

     “Setelah seluruhnya barang bukti yang diperoleh karena kan ini bukan hanya ini, ada terkait uang, ada terkait dokumen dan sebagainya. Nanti akan kami sampaikan,” katanya.

    Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Muhammad Arif Nuryanta, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka lainnya adalah panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, WG, serta dua advokat MS dan AR.

    Mereka diduga terlibat dalam pengurusan perkara ekspor CPO dengan melibatkan beberapa korporasi besar seperti Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

    Mereka diduga kuat menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.

    Selain kendaraan mewah, barang bukti yang disita Kejagung juga mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah, serta beberapa mobil mewah seperti Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz.

    Penyidik Kejagung kini terus mendalami aliran suap dan gratifikasi yang mengalir dalam perkara ini, dan dipastikan akan ada pengembangan lebih lanjut dalam kasus besar ini. (*)

     

  • Foto-foto Puluhan Motor dan Mobil Mewah Disita dari Kasus Suap Ekspor CPO, Ada Juga Sepeda Mewah – Halaman all

    Foto-foto Puluhan Motor dan Mobil Mewah Disita dari Kasus Suap Ekspor CPO, Ada Juga Sepeda Mewah – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Kejaksaan Agung menyita puluhan motor dan mobil mewah yang diduga berkaitan dengan dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jaksel).

    Kasus ini menyeret tiga perusahaan besar yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, yang sebelumnya mendapat fasilitas ekspor CPO.

    Kasus ini melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang diduga menerima suap Rp 60 miliar.

    Penampakan sejumlah motor dan sepeda mewah hasil sitaan jaksa penyidik di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Minggu (13/4/2025).  (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

    Selain itu, tiga hakim yang menangani perkara ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka .

    Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat.  

    Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU). 

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar,  mengatakan diduga ketiga hakim itu menerima suap dari  Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga perusahaan dimaksud  onslag atau putusan lepas.

    Ferrari dan mobil mewah lainnya terparkir di halaman Kejaksaan Agung sebagai barang bukti kasus suap ekspor CPO.  (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

    Mobil mewah ikut disita

    Terkait kasus ini,  Abdul Qohar menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda pada Jumat malam, 11 April 2025.

    Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah seorang advokat berinisial AR.

    Dari lokasi tersebut, penyidik menyita empat mobil mewah, yang kini diparkir di depan Gedung Kartika, Kejaksaan Agung.

    Mobil Nissan GTR yang disita Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). (Kompas.com/Shela Octavia)

    Mobil yang disita meliputi Nissan Nismo GTR dengan nomor polisi B 505 AAY, Mercy AMG B 1 STS, Lexus RX 500H B 1529 AZL, serta sebuah Ferrari merah dengan pelat D 1169 QGK.

    Penyidik masih mendalami status kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut, apakah benar milik AR atau hanya sebagai sarana untuk menyuap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Puluhan motor mewah ikut disita

    Puluhan motor mewah juga disita dalam kasus tersebut.

    Termasuk merk ternama seperti Harley Davidson, Triumph, hingga Vespa.

    Kejaksaan Agung menyita 21 unit sepeda motor dan 7 sepeda dari berbagai merek suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025).

    Motor mewah itu dibawa ke Gedung Kartika Kejagung menggunakan tiga truk towing pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 17.55 WIB.

    Berikut sejumlah barang bukti yang didapat selama penggeledahan:

    Uang 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan 1.000 (disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta)
    125 lembar mata uang dolar AS pecahan 100 (disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta)
    10 lembar dolar Singapura pecahan 100 (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
    74 lembar dolar Singapura dengan pecahan 50 (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
    3 unit mobil yang terdiri dari satu mobil merek Toyota Land Cruiser dan dua unit mobil merek Land Rover (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
    21 unit sepeda motor (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
    7 sepeda (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
    Uang senilai 360 ribu US Dolar atau kalau dirupiahkan setara Rp 5,9 miliar
    Uang sebesar 4.700 dolar Singapura (disita dari rumah tersangka Marcella)
    Uang rupiah dengan nilai total Rp 616.230.000 (disita dari rumah ASB)

    Bagaimana Putusan 3 Hakim Bisa Bebaskan 3 Perusahaan Besar Itu?

    Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung, pada 19 Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa meskipun ketiga korporasi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan tersebut tidak tergolong tindak pidana.

    Dalam istilah hukum, ini disebut sebagai ontslag van alle rechtsvervolging.

    Meski demikian, JPU tetap mengajukan tuntutan denda dan uang pengganti yang sangat besar kepada masing-masing korporasi:

    PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11,88 triliun. Jika tidak dibayarkan, harta pribadi Direktur Tenang Parulian dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana 19 tahun penjara.

    Permata Hijau Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937,55 miliar.

    Musim Mas Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai Rp 4,89 triliun.

    Ketiga korporasi sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

     

  • Kronologi Suap 3 Hakim yang Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

    Kronologi Suap 3 Hakim yang Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kronologi suap kepada majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas tiga korporasi terdakwa kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Tiga orang majelis hakim yang memutuskan perkara yang menjerat PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah, Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtaro (AL), dan Djuyamto (DJU). 

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan awalnya ASB menerima uang senilai Rp 4,5 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang saat itu menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

     “Setelah menerima uang Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukan ke dalam goody bag, dan setelah keluar ruangan dibagi kepada tiga orang, yaitu ASB sendiri, AL, dan DJU,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di lobi Kartika, Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.

    Selanjutnya, pada September 2024, Arif kembali memberikan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada ketiga hakim tersebut. Uang setara Rp 18 miliar itu diberikan langsung kepada hakim DJU.

    Dari jumlah tersebut, ASB menerima setara Rp 4,5 miliar, DJU memperoleh sekitar Rp 6 miliar, dan AL mendapatkan sekitar Rp 5 miliar. 

    Qohar menegaskan para hakim mengetahui tujuan pemberian uang tersebut, yakni agar mereka menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap ketiga korporasi terdakwa korupsi ekspor CPO.

    Hingga kini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) selaku pengacara, Wahyu Gunawan (WG) sebagai panitera muda di PN Jakarta Utara, serta ketiga hakim ASB, AL, dan DJU.

    Marcella dan Ariyanto merupakan kuasa hukum dari tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. 

    Majelis hakim menjatuhkan vonis lepas kepada ketiga korporasi yang terjerat kasus korupsi CPO itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

    Putusan tersebut sangat berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Permata Hijau Group dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 937 miliar, Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan Musim Mas Group sebesar Rp 4,8 triliun.

    Hasil penyidikan Kejagung mengungkap adanya praktik suap yang diduga mempengaruhi vonis tersebut. Marcella dan Ariyanto disebut memberikan suap sebesar Rp 60 miliar kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.

    Qohar menyebut Arif menggunakan posisinya sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat saat itu untuk mengatur putusan lepas bagi para terdakwa korupsi ekspor CPO. 

    Saat Penggeledahan terkait kasus vonis lepas terdakwa korupsi ekspor CPO, penyidik menemukan dua amplop dalam tas milik Arif, satu amplop cokelat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 dan satu amplop putih berisi 72 lembar uang pecahan US$ 100. Selain itu, dompet milik Arif juga disita dan di dalamnya ditemukan ratusan lembar uang dalam berbagai mata uang, seperti dolar AS, dolar Singapura, ringgit Malaysia, serta rupiah.

  • Kejagung Usut Asal Usul Uang Suap untuk Urus Vonis Lepas Terdakwa Korporasi

    Kejagung Usut Asal Usul Uang Suap untuk Urus Vonis Lepas Terdakwa Korporasi

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan suap senilai Rp 60 miliar kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat terkait vonis lepas terdakwa korporasi korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pihaknya juga menelusuri asal uang suap dari pengacara terdakwa korporasi kepada hakim.

    Dia menjelaskan, uang suap itu diterima oleh panitera Wahyu Gunawan dari pengacara terdakwa korporasi yakni Ariyanto. Menurut Qohar, asal muasal uang suap senilai Rp 60 miliar yang disiapkan oleh Ariyanto juga akan ditelusuri oleh Kejagung.

    “Jadi sudah jelas dan terang benderang, bahwa uang itu diterima oleh Wahyu dari Ariyanto, pertanyaannya dari mana Ariyanto?” kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

    Menurut Qohar, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Dia mengatakan perkembangan terbaru dalam kasus akan disampaikan, termasuk asal muasal uang suap yang diberikan oleh pengacara Ariyanto.

    “Inilah yang nanti dalam proses perkembangan, karena ini baru dua hari, saya minta teman-teman bersabar, yang pasti seluruh data fakta yang kami peroleh nanti akan kami sampaikan dalam perkembangan perkara ini,” ucapnya.

    Dalam kasus suap ini, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, hakim Djuyamto.

    Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.

    Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

    “Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tambahnya.

    Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

    Penyidik mendapati ada 2 amplop di tas milik Arif saat melakukan penggeledahan. Pertama, amplop coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 dan amplop berwarna putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100.

    Kemudian, penyidik juga menyita dompet milik Arif. Di mana, dalam dompet itu ada ratusan uang pecahan dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Ringgit Malaysia (RM) hingga rupiah.

    (isa/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Daftar Barang Disita Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Korporasi CPO, Uang Dolar hingga 21 Motor Mewah – Halaman all

    Daftar Barang Disita Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Korporasi CPO, Uang Dolar hingga 21 Motor Mewah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar menyampaikan daftar barang bukti yang disita terkait tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (14/4/2025) dini hari.

    Abdul Qohar mengungkapkan pada Sabtu, 12 April 2025 sejak pukul 12.00 WIB tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan.

    “Penggeledahan di tiga tempat di tiga provinsi, di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta sehubungan dengan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat yang sebelumnya sudah ditetapkan empat orang tersangka,” ungkapnya.

    Hal ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait vonis lepas atau onslag terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

    Berikut barang bukti yang didapat selama penggeledahan:

    Uang 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan 1.000 (disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta)
    125 lembar mata uang dolar AS pecahan 100 (disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta)
    10 lembar dolar Singapura pecahan 100 (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
    74 lembar dolar Singapura dengan pecahan 50 (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
    3 unit mobil yang terdiri dari satu mobil merek Toyota Land Cruiser dan dua unit mobil merek Land Rover (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
    21 unit sepeda motor (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
    7 sepeda (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
    Uang senilai 360 ribu US Dolar atau kalau dirupiahkan setara Rp 5,9 miliar
    Uang sebesar 4.700 dolar Singapura (disita dari rumah tersangka Marcella)
    Uang rupiah dengan nilai total Rp 616.230.000 (disita dari rumah ASB)

    3 Hakim Jadi Tersangka

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait vonis lepas atau onslag terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

    Penetapan tiga hakim sebagai tersangka disampaikan Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

    Ketiga tersangka ialah hakim ASB, AM, dan DJU.

    “Berdasarkan alat bukti yang cukup, di mana penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, maka pada malam hari tadi sekitar pukul 23.30, tim penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Abdul Qohar.

    Tiga hakim tersebut diduga menerima uang agar perkara yang dimaksud diputus onslag.

    “Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus onslag dan menjadi nyata ketika pada 19 Maret 2025, perkara korporasi minyak goreng telah diputus onslag oleh majelis hakim,” ungkapnya.

    Abdul Qohar menjelaskan, perkara ini bermula ada kesepakatan antara Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi minyak goreng, dengan Wahyu Gunawan seorang panitera untuk mengurus perkara korupsi dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebsar Rp 20 miliar.

    “Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan Wahyu Gunawan kepada Muhamamd Arif Nuryanto agar perkara tersebut diputus onslag dan Muhammad Nuryanto menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag, namun dengan meminta uang Rp 20 miliar tersebut dikalikan tiga, sehingga nilainya Rp 60 miliar,” jelasnya.

    Kemudian Wahyu Gunawan menyampaikan informasi tersebut kepada Ariyanto Bakri agar menyiapkan uang Rp 60 miliar dan Ariyanto Bakri menyetujui permintaan tersebut.

    Kemudian setelah disampaikan beberapa waktu kemudian Ariyanto Bakri menyerahkan uang sebesar Rp 60 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Wahyu Gunawan.

    “Kemudian oleh Wahyu Gunawan uang sejumlah Rp 60 miliar diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanto dan pada saat itu Wahyu Gunawan diberi oleh Muhammad Arif Nuryanto sebesar 50 ribu US dolar sebagai jasa penghubung dari Muhammad Arif Nuryanto, jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian,” jelasnya.

    Setelah uang diterima, MAN -yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus- menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, kemudian AM (hakim ad hoc), dan ASB (anggota majelis).

    “Setelah terbit surat penetapan sidang, MAN memanggil DJU dan ASB, lalu MAN memberikan uang dolar bila kurskan ke dalam rupiah senilai Rp 4,5 miliar. Di mana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan MAN menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi.”

    “Kemudian setelah menerima uang, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag kemudian setelah keluar dari ruangan, uang tadi dibagi kepada tiga orang, yaitu ASB sendiri, AM, dan DJU dalam persidangan perkara dimaksud,” ungkapnya.

    Kemudian antara bulan September atau Oktober 2024, MAN menyerahkan kembali uang dolar AS bila dikurs rupiah senilai Rp 18 miliar kepada DJU yang kemudian oleh DJU uang tersebut dibagi tiga, yaitu untuk DJU, ASB, dan AL.

    Diketahui dalam kasus suap ini sudah ada empat orang tersangka.

    Yaitu Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Lalu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri selaku pengacara, serta panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto)

  • 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Migor Ditahan di Rutan Salemba

    3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Migor Ditahan di Rutan Salemba

    Jakarta

    Tiga hakim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ketiga hakim itu langsung ditahan.

    “Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

    Ketiga tersangka ditahan langsung di Rutan Salemba. “Ketiga tersangka ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” jelasnya.

    Dalam kasus suap ini, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, hakim Djuyamto.

    “Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4).

    Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.

    Pengusutan Kejagung menemukan bukti adanya suap di balik vonis lepas tersebut. Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberikan suap Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan.

    “Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tambahnya.

    Penyidik mendapati ada 2 amplop di tas milik Arif saat melakukan penggeledahan. Pertama, amplop coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 dan amplop berwarna putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100.

    Kemudian, penyidik juga menyita dompet milik Arif. Di mana, dalam dompet itu ada ratusan uang pecahan dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Ringgit Malaysia (RM) hingga rupiah.

    (isa/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Daftar Barang Disita Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Korporasi CPO, Uang Dolar hingga 21 Motor Mewah – Halaman all

    21 Motor Mewah Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Korporasi CPO Disita, Butuh 3 Towing untuk Angkut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 21 motor mewah yang diduga terkait kasus suap dan gratifikasi atas vonis lepas atau ontslag tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, di Pengadilan Tpikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Kasus itu sendiri turut melibatkan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

    Motor-motor mewah tersebut termasuk merk ternama seperti Harley Davidson, Triumph, hingga Vespa, dan dibawa ke Gedung Kartika Kejagung menggunakan tiga truk towing pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 17.55 WIB.

    Motor-motor yang tertata rapi di atas truk tersebut menambah daftar barang bukti yang berhasil diamankan dalam penyelidikan Kejagung terkait kasus yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

    Tak hanya motor, Kejagung juga menyita tujuh unit sepeda dari berbagai merk, seperti BMC dan Lynskey.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyitaan kendaraan mewah ini dilakukan setelah penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi.

    “Penyidik baru saja melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Baru saja kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan 7 unit sepeda,” kata Harli di Gedung Kejagung.

    Namun, Harli enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai siapa yang memiliki kendaraan-kendaraan mewah tersebut.

    “Setelah seluruhnya barang bukti yang diperoleh karena kan ini bukan hanya ini, ada terkait uang, ada terkait dokumen dan sebagainya. Nanti akan kami sampaikan,” katanya.

    Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Muhammad Arif Nuryanta, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka lainnya adalah panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, WG, serta dua advokat MS dan AR.

    Mereka diduga terlibat dalam pengurusan perkara ekspor CPO dengan melibatkan beberapa korporasi besar seperti Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

    Mereka diduga kuat menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.

    Selain kendaraan mewah, barang bukti yang disita Kejagung juga mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah, serta beberapa mobil mewah seperti Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz.

    Penyidik Kejagung kini terus mendalami aliran suap dan gratifikasi yang mengalir dalam perkara ini, dan dipastikan akan ada pengembangan lebih lanjut dalam kasus besar ini.