Kronologi Penyerahan Rp 60 M ke Hakim Demi Vonis Lepas Ekspor CPO
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ada suap yang mengalir senilai Rp 60 miliar dari terdakwa ke pihak hakim, agar terdakwa mendapatkan
vonis lepas
atau
ontslag
kasus ekspor CPO minyak goreng (migor). Begini
kronologi
penyerahan gratifikasi Rp 60 miliar itu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan kronologi penyerahan Rp 60 miliar itu dalam jumpa pers di Kantor
Kejagung
, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025) malam.
“Ini harus saya nyatakan secara kronologis biar tidak ada kesalahpahaman,” ujar Abdul Qohar di depan awak media.
Untuk membantu pemahaman kronologi ini, silakan simak dahulu nama-nama beserta inisial yang terlibat dalam kasus ini:
1. Ariyanto (AR), pengacara korporasi terdakwa korupsi migor, kini tersangka
2. Marcella Santoso (MS), pengacara korporasi terdakwa korupsi migor, kini tersangka
3. Wahyu Gunawan (WG), panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kini tersangka
4. Muhammad Arif Nuryanta (MAN), hakim, kini tersangka
5. Ali Muhtarom (AM), hakim, kini tersangka
6. Muhammad Syafei (MSY), social security legal Wilmar Group, kini tersangka (terbaru)
Bermula dari pihak pengacara bernama Aryanto atau AR dan Wahyu Gunawan (WG) yang merupakan panitera muda, pembicaraan soal gratifikasi ke hakim dimulai. Wahyu alias WG menyampaikan perkara
korupsi minyak goreng
ini harus diurus atau kalau tidak bakalan diganjar vonis berat. WG menyampaikan ke AR agar AR meyiapkan biaya pengurusan perkara itu.
AR si pengacara korporasi terdakwa korupsi migor itu kemudian menyampaikan ke rekannya sesama pengacara juga yakni Marcella Santoso alias MS. MS menyampaikan bahwa WG bisa membantu pengurusan perkara migor ini.
MS menyampaikan informasi ini ke Muhammad Syafei alias MSY selaku pihak korporasi Wilmar Group.
Deal Rp 60 M di rumah makan seafood
Dua pekan kemudian, hakim Ali Muhtarom alias AM dihubungi oleh WG si panitera muda. AR si pengacara terdakwa kemudian menyampaikan ke rekan pengacaranya yakni MS untuk menyiapkan duit Rp 20 miliar. Kemudian AR, WG, dan hakim MAN bertemu di rumah makan seafood di Kelapa Gading Jakarta. Di situ, MAN menaikkan tawaran dari Rp 20 miliar menjadi 3 kali lipat.
“Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Arif Nuryanta menyatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Ini sebagai permintaan pertama tadi kepada WG, dan ini jawabannya, tetapi bisa diputus ontslag (vonis lepas -red) Dan yang bersangkutan dalam hal ini MAN atau Muhmmad Arif Nuryanta meminta agar uang Rp 20 M tersebut dikalikan 3 sehingga jumlahnya total Rp 60 M,” tutur Abdul Qohar.
WG si panitera kemudian menyampaikan ke AR si pengacara agar AR menyiapkan duit Rp 60 miliar. MSY dari pihak korporasi terdakwa Wilmar Group juga ‘deal’ dengan jumlah itu. Duit akan diserahkan dalam bentu mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Duit lewat parkiran SCBD, ke panitera, finis di hakim
Tiga hari kemudian, MSY menghubungi MS si pengacara untuk memberitahukan bahwa uang Rp 60 miliar sudah siap. Duit kemudian diantar ke kawasan SCBD Jakarta Selatan.
“Setelah ada komunikasi antara AR dengan MSY, kemudian AR bertemu dengann MSY di parkiran SCBD,” kata Abdul Qohar.
Selanjutnya, MSY dari pihak korporasi itu menyerahkan uang tersebut ke AR yang merupakan pengacaranya. AR kemudian mengantar duit itu ke rumah WG si panitera di klaster Eboni, Cilincing, Jakarta Utara.
“Uang tersebut oleh WG diserahkan kepada MAN (hakim -red), dan saat penyerahan tersebut, MAN atau Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang kepada WG sebanyak 50 ribu USD,” kata Abdul Qohar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: dolar Singapura
-
/data/photo/2025/04/15/67fe88f78148d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kronologi Penyerahan Rp 60 M ke Hakim Demi Vonis Lepas Ekspor CPO Nasional 16 April 2025
-

Bisa-bisanya Makelar Zarof Dapat Rp 1 T tapi Cuma Lapor Karangan Bunga
Jakarta –
Kabar baru kembali datang dari Zarof Ricar. Tipu muslihat sang makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) dalam menyembunyikan harta ilegalnya satu per satu dikuliti jaksa.
Zarof merupakan pejabat di MA yang selazimnya melaporkan dugaan penerimaan korupsi sebagai bentuk itikad baik seorang penyelenggara negara. Namun, selama 10 tahun menjadi pejabat MA, Zarof hanya melaporkan gratifikasi sebanyak satu kali.
Pelaporan Gratifikasi Karangan Bunga Rp 35,5 Juta
Hal itu disampaikan Indira Malik saat dihadirkan sebagai saksi kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini, Zarof Ricar.
Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Indira yang menerangkan laporan gratifikasi Zarof pada 2018. Laporan gratifikasi itu berupa penerimaan karangan bunga senilai Rp 35,5 juta saat pernikahan putra Zarof.
“Di dalam BAP saksi sampaikan di dalam poin 14, ada penyebutan gratifikasi Saudara Zarof Ricar periode pada tahun 2018 berupa karangan bunga senilai Rp 35.500.000 yang diberikan tamu undangan pada acara pernikahan putra Zarof Ricar yaitu Ronny Bara Pratama dengan Nydia Astari pada tanggal 30 Maret 2018 di Hotel Bidakara Jakarta. Ini berdasarkan hasil analisis, begitu?” tanya jaksa.
“Analisis-analis yang ada di Direktorat Gratifikasi pada waktu itu,” jawab Indira.
Indira mengatakan penerimaan karangan bunga itu belum melewati batas. Dia mengatakan penerimaan itu tidak dianggap sebagai suap.
“Dari hasil analisa laporan gratifikasi ini tindak lanjut dari laporan ini seperti apa?” tanya jaksa.
“Karena penerimaan itu masih dalam batas yang diperkenankan, jadi tidak ada penerimaan itu yang ditetapkan sebagai milik negara atau yang dianggap suap,” jawab Indira.
Jaksa kembali mendalami laporan gratifikasi yang pernah dilakukan Zarof dalam periode 2012-2022. Indira mengatakan Zarof hanya melaporkan penerimaan gratifikasi berupa karangan bunga Rp 35,5 juta tersebut.
“Tadi saksi kan menerangkan terkait adanya data laporan gratifikasi periode 2012 sampai dengan 2022 untuk atas nama terdakwa hanya ada yang satu laporan penerimaan aja gratifikasi ya?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Indira.
“Selebihnya nggak ada ya? termasuk uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, Euro, dolar Hong Kong, dan logam mulia emas juga tidak pernah ada laporan terkait itu ya?” tanya jaksa.
“Belum ada,” jawab Indira.
Terima Gratifikasi Rp 1 Triliun
Foto: Zarof Ricar (Ari Saputra/detikcom)
Sikap jujur Zarof yang ‘hanya’ melaporkan gratifikasi Rp 35,5 juta berbanding terbalik dengan akal bulusnya saat terlibat korupsi. Selama 10 tahun menjadi makelar kasus di MA, Zarof menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram.
“Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” kata jaksa saat membacakan dakwaan Zarof dalam sidang, Senin 10 Februari 2025.
Jika uang dan emas 51 kg yang diterima Zarof ditotal, maka jumlah gratifikasi yang diterima Zarof dalam 10 tahun terakhir berjumlah lebih dari Rp 1 triliun. Hitungan ini memakai konversi harga emas pada saat pembacaan dakwaan Rp 1.692.000 per gram, nilai 51 kg emas itu sekitar Rp 86,2 miliar.
Adapun gratifikasi itu diterima Zarof sejak tahun 2012 hingga Februari 2022 atau sekitar 10 tahun. Selama bekerja di Ma, Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung atau eselon II a periode 30 Agustus 2006 sampai 1 September 2014.
Jabatan Zarof lalu meningkat di Oktober 2014 hingga Juli 2017. Dia menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI eselon II a.
Zarof Ricar kemudian menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung eselon I a periode Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022. Jaksa menyebut jabatan-jabatan tersebut dimanfaatkan Zarof mengurus perkara di MA.
“Bahwa dalam jabatan terdakwa tersebut maka memudahkan terdakwa untuk memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung termasuk ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung di mana terdakwa juga selaku Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim sehingga terdakwa memiliki akses untuk bertemu dan mengenal dengan kalangan hakim di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung,” papar jaksa saat itu.
Halaman 2 dari 2
(ygs/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Butuh 3 Truk Towing untuk Angkut 21 Motor Mewah Sitaan Terkait Kasus Suap Hakim PN Jaksel
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Kasus suap dan gratifikasi atas vonis lepas atau ontslag tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Tpikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melibatkan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 21 motor mewah.
Motor-motor mewah tersebut termasuk merk ternama seperti Harley Davidson, Triumph, hingga Vespa, dan dibawa ke Gedung Kartika Kejagung menggunakan tiga truk towing pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 17.55 WIB.
Motor-motor yang tertata rapi di atas truk tersebut menambah daftar barang bukti yang berhasil diamankan dalam penyelidikan Kejagung terkait kasus yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
DISITA: Penampakan sejumlah motor dan sepeda mewah hasil sitaan jaksa penyidik di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Minggu (13/4/2025). Motor dan sepeda itu disita karena diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi atas vonis lepas atau ontslag tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, di Pengadilan Tpikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (TRIBUNNEWS.COM/FAHMI RAMADHAN)
Tak hanya motor, Kejagung juga menyita tujuh unit sepeda dari berbagai merk, seperti BMC dan Lynskey.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyitaan kendaraan mewah ini dilakukan setelah penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi.
“Penyidik baru saja melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Baru saja kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan 7 unit sepeda,” kata Harli di Gedung Kejagung.
Namun, Harli enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai siapa yang memiliki kendaraan-kendaraan mewah tersebut.
“Setelah seluruhnya barang bukti yang diperoleh karena kan ini bukan hanya ini, ada terkait uang, ada terkait dokumen dan sebagainya. Nanti akan kami sampaikan,” katanya.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Muhammad Arif Nuryanta, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka lainnya adalah panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, WG, serta dua advokat MS dan AR.
Mereka diduga terlibat dalam pengurusan perkara ekspor CPO dengan melibatkan beberapa korporasi besar seperti Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Mereka diduga kuat menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.
Selain kendaraan mewah, barang bukti yang disita Kejagung juga mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah, serta beberapa mobil mewah seperti Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz.
Penyidik Kejagung kini terus mendalami aliran suap dan gratifikasi yang mengalir dalam perkara ini, dan dipastikan akan ada pengembangan lebih lanjut dalam kasus besar ini. (*)
-

21 Motor Mewah Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Korporasi CPO Disita, Butuh 3 Towing untuk Angkut – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 21 motor mewah yang diduga terkait kasus suap dan gratifikasi atas vonis lepas atau ontslag tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, di Pengadilan Tpikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus itu sendiri turut melibatkan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Motor-motor mewah tersebut termasuk merk ternama seperti Harley Davidson, Triumph, hingga Vespa, dan dibawa ke Gedung Kartika Kejagung menggunakan tiga truk towing pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 17.55 WIB.
Motor-motor yang tertata rapi di atas truk tersebut menambah daftar barang bukti yang berhasil diamankan dalam penyelidikan Kejagung terkait kasus yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Tak hanya motor, Kejagung juga menyita tujuh unit sepeda dari berbagai merk, seperti BMC dan Lynskey.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyitaan kendaraan mewah ini dilakukan setelah penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi.
“Penyidik baru saja melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Baru saja kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan 7 unit sepeda,” kata Harli di Gedung Kejagung.
Namun, Harli enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai siapa yang memiliki kendaraan-kendaraan mewah tersebut.
“Setelah seluruhnya barang bukti yang diperoleh karena kan ini bukan hanya ini, ada terkait uang, ada terkait dokumen dan sebagainya. Nanti akan kami sampaikan,” katanya.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Muhammad Arif Nuryanta, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka lainnya adalah panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, WG, serta dua advokat MS dan AR.
Mereka diduga terlibat dalam pengurusan perkara ekspor CPO dengan melibatkan beberapa korporasi besar seperti Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Mereka diduga kuat menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.
Selain kendaraan mewah, barang bukti yang disita Kejagung juga mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah, serta beberapa mobil mewah seperti Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz.
Penyidik Kejagung kini terus mendalami aliran suap dan gratifikasi yang mengalir dalam perkara ini, dan dipastikan akan ada pengembangan lebih lanjut dalam kasus besar ini.




