Produk: dolar Singapura

  • Kuasa Hukum Hasto Sebut Uang Suap PAW DPR RI Bersumber dari Harun Masiku – Halaman all

    Kuasa Hukum Hasto Sebut Uang Suap PAW DPR RI Bersumber dari Harun Masiku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyatakan bahwa uang suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 bersumber dari Harun Masiku.

    Febri meyakini dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dugaan suap terhadap kliennya itu tidak terbukti.

    Pasalnya, menurut dia, apa yang menjadi dakwaan Jaksa tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi yang telah dihadirkan dalam sidang sebelumnya.

    “Jadi tadi ada satu poin penting yang ada di dakwaan penuntut umum yang tidak terbukti,” kata Febri kepada wartawan di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Febri menuturkan, sebelumnya pada dakwaan, jaksa menyebut Hasto diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rp600 juta yang diberikan dalam dua tahap.

    Akan tetapi, Wahyu dalam keterangannya pada sidang pekan lalu dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina sebagai perantara pemberi suap dalam sidang hari ini menyatakan, penyetoran uang suap itu hanya satu kali yakni 17 Desember 2019.

    Tak hanya itu, kata Febri, dari suap Rp 600 juta yang dijanjikan tersebut diketahui baru Rp200 juta yang diserahkan Tio dan kader PDIP Saeful Bahri kepada Wahyu.

    Atas hal ini, Febri pun berkesimpulan bahwasanya sumber uang suap yang selama ini dituduhkan terhadap kliennya itu justru diduga kuat berasal dari Harun Masiku yang kini berstatus buronan KPK.

    “Uangnya dari mana? Uangnya dari Harun Masiku. Itu yang tadi clear terbukti dan berkesesuaian dengan sidang sebelumnya. Jadi, kalau bisa disebut bagian penting dari dakwaan KPK tadi, itu gugur,” katanya.

    Hasto didakwa

    Hasto Kristiyanto telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan PAW Harun Masiku.

    Hal itu diungkapkan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya, yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan uang sejumlah 57.350 ribu dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatra Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu, Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Selang satu bulan, yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian, DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut. Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Mantan Anggota Bawaslu Sebut Hasto Minta PAW Harun Masiku Dibereskan Seperti Maria Lestari – Page 3

    Mantan Anggota Bawaslu Sebut Hasto Minta PAW Harun Masiku Dibereskan Seperti Maria Lestari – Page 3

    Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga suap diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Bersaksi di Sidang, Eks Anggota Bawaslu Sebut PAW Harun Masiku Dipantau Hasto – Page 3

    Bersaksi di Sidang, Eks Anggota Bawaslu Sebut PAW Harun Masiku Dipantau Hasto – Page 3

    Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga suap diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

     

  • Massa Aksi Bela Hasto Bertahan di PN Jakpus, Adu Orasi dengan Demo Dukung KPK – Page 3

    Massa Aksi Bela Hasto Bertahan di PN Jakpus, Adu Orasi dengan Demo Dukung KPK – Page 3

    Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto Kristiyanto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020. 

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • 3 Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Penjara, Heru Hanindyo Paling Berat – Halaman all

    3 Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Penjara, Heru Hanindyo Paling Berat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur dituntut 9 hingga 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Tiga hakim itu diduga menerima suap miliaran rupiah untuk mempengaruhi putusan.

    JPU menyatakan ketiga hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah menerima suap dan gratifikasi dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, mantan kekasihnya.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa Erintuah Damanik,” kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025). 

    Jaksa juga menuntut agar Erintuah dijatuhi denda Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.

    Sementara Heru Hanindyo dituntut hukuman paling berat yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

    Adapun hakim Mangapul dituntut 9 tahun penjara dan denda serupa.

    Heru Hanindyo Dituntut Paling Tinggi

    Heru Hanindyo, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terdakwa vonis bebas Ronald Tannur dituntut hukuman paling berat.

    Heru Hanindyo diketahui dituntut Jaksa penuntut Umum dengan pidana penjara selama 12 tahun.

    Ia dituntut hukuman tinggi karena dinilai paling tidak kooperatif dibanding dua rekannya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yakni Erintuah Damanik dan Mangapul.

    Jaksa menilai Heru tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum dan tidak mengakui perbuatannya.

    Selain itu, perbuatannya disebut mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

    “Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Heru juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara jika tidak dibayar.

    Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan terhadap Heru, adalah karena ia belum pernah dihukum sebelumnya.

    Dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, masing-masing dituntut pidana penjara 9 tahun dengan denda Rp 750 juta subsider enam bulan.

    Keduanya juga menjadi bagian dari majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

    Ingin Tobat

    Kuasa hukum dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Philipus Harapanta Sitepu, berharap tuntutan untuk kliennya, Erintuah Damanik dan Mangapul, jauh lebih ringan.

    Diketahui, dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (22/4/2025), keduanya dijatuhi tuntutan 9 tahun penjara.

    Berbeda dengan hakim Heru Hanindyo yang dijatuhi tuntutan lebih besar yakni 12 tahun penjara. 

    “Kami mengharapkan tadinya, dengan sudah mengajukan justice kolaborator, kami berharap lebih ringan daripada itu,” kata Philipus di PN Jakpus usai sidang tuntutan. 

    Philipus menegaskan, perkara ini bisa berjalan karena keterangan dari Erintuah dan Mangapul.

    Menurutnya, kejujuran dan itikad baik keduanya menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus.

    Ia juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal-hal yang meringankan saat menjatuhkan putusan. 

    Apalagi, kata dia, keduanya dinilai kooperatif, membantu pembuktian perkara lain, serta sudah mengembalikan uang hasil korupsi.

    Philipus juga menyampaikan ihwal kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang yang mereka terima terkait perkara ini. 

    Erintuah Damanik diketahui telah mengembalikan 115 ribu Dolar Singapura, sementara Mangapul mengembalikan 36 ribu Dolar Singapura. 

    Uang tersebut merupakan bagian dari dugaan suap atau gratifikasi yang diterima selama menjabat sebagai hakim. 

    Menurut Philipus, hanya Erintuah dan Mangapul yang secara sukarela mengembalikan uang, sebagai bentuk pertobatan dan keinginan untuk memperbaiki hidup. 

    “Karena mereka ingin memperbaiki hidup, ingin bertobat. Mereka sampaikan juga di persidangan begitu. Hanya kami mendengar tuntutannya, kami memang sedikit kecewa,” tutur Philipus.

    Meski sedikit kecewa dengan tuntutan 9 tahun yang dijatuhkan, kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

    Kasus suap bermula dari putusan bebas terhadap Ronald Tannur di PN Surabaya dalam perkara kematian Dini Sera.

    Belakangan terungkap bahwa ketiga hakim menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar.

    Rinciannya adalah Rp 1 miliar dalam rupiah dan SGD 308.000 atau sekitar Rp 3,6 miliar.

    Jaksa menduga suap itu diberikan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacaranya, Lisa Rachmat.

    Tak hanya itu, Meirizka dan Lisa juga disebut berupaya menyuap hakim di tingkat kasasi agar putusan bebas tetap dipertahankan.

    Untuk itu, mereka diduga bekerja sama dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

    Ketiganya kini juga berstatus terdakwa.

    Namun, Kejaksaan Agung menyebut uang suap untuk Hakim Agung belum sempat diserahkan.

    Zarof didakwa dengan pasal pemufakatan jahat.

    Pada akhirnya, MA menolak kasasi Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

    Dalam putusan tersebut, Hakim Agung Soesilo tercatat memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

    Lisa dan Zarof juga didakwa merancang pemberian suap sebesar Rp5 miliar kepada Soesilo.

    Selain itu, Zarof turut didakwa menerima gratifikasi fantastis Rp 915 miliar dan 51 kg emas yang diduga berasal dari pengurusan perkara selama ia menjabat di MA.

  • Hakim Agung MA Soesilo Jadi Saksi Sidang Ronald Tannur

    Hakim Agung MA Soesilo Jadi Saksi Sidang Ronald Tannur

    Jakarta, Beritasatu.com – Hakim agung Mahkamah Agung (MA) Soesilo menjadi saksi di sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025)

    Soesilo bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat MA Zarof Ricar, ibu Ronald Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Lisa Rachmat.

    Sebelum memulai sidang, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti bertanya terkait identitas terlebih dahulu.

    “Nama lengkapnya?” tanya Rosihan

    “Soesilo SH, MH,” jawab Soesilo.

    “Pekerjaan hakim agung di Mahkamah Agung RI?” tanya hakim.

    “Benar,” jawab Soesilo.

    Dalam sidang tersebut, sebagai ketua majelis hakim yang menangani kasasi perkara Ronald Tanur, Soesilo mengaku tidak mengenal Meirizka dan Lisa, tetapi mengenal Zarof.

    Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

    Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    Jaksa mengatakan, uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

    Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur.

  • Dolar AS Kembali Perkasa, Tembus Rp 16.861

    Dolar AS Kembali Perkasa, Tembus Rp 16.861

    Jakarta

    Dolar Amerika Serikat (AS) kembali menguat terhadap rupiah. Nilainya masih di atas Rp 16.500 dan mendekati Rp 17.000.

    Dikutip dari Bloomberg, Selasa (22/4/2025), dolar AS berada di level Rp 16.861. Dolar AS menguat sebanyak 54,5 poin atau 0,32%.

    Dolar AS juga menguat terhadap sejumlah mata uang. Dolar AS menguat sebanyak 0,06% terhadap dolar Australia, menguat 0,12% terhadap dolar Singapura, menguat 0,29% terhadap won Korea Selatan dan menguat 0,24% terhadap yuan China.

    Pengamat Pasar Uang Ariston Tjendra memprediksi nilai tukar beberapa negara di Asia akan melemah terhadap dolar. Dia menilai pasar masih khawatir dengan kebijakan Presiden AS Donald Trump.

    “Kelihatannya konsolidasi (dolar AS) terjadi lagi, pasar masih khawatir dengan masa depan ekonomi global karena kenaikan tarif Trump meskipun Trump sudah melakukan relaksasi dan membuka negosiasi,” sebut Ariston.

    (acd/acd)

  • Nilai Tukar Rupiah dan Mayoritas Mata Uang Asia Melemah

    Nilai Tukar Rupiah dan Mayoritas Mata Uang Asia Melemah

    Jakarta, Beritasatu.com – Nilai tukar rupiah melemah dari mata uang dolar Amerika Serikat (AS) pada awal perdagangan, Selasa (22/4/2025). Pelemahan rupiah diikuti oleh mayoritas mata uang Asia.

    Melansir Bloomberg, rupiah hingga pukul 09.17 WIB turun 87,5 poin atau 0,52% menjadi Rp 16.894 per dolar AS.

    Senada dengan nilai tukar rupiah, beberapa mata uang Asia catat penurunan, yakni dolar Hong Kong turun tipis 0,01% menjadi 7,76 dolar Hong Kong per dolar AS, dolar Singapura turun 0,08% menjadi 1,3 dolar Singapura per dolar AS, won Korea melemah 0,30% menjadi 32,4 won per dolar AS, dan pesi Filipina melemah 0,24% menjadi 56,7 peso per dolar AS.

    Kemudian, yuan China tertekan hingga turun 0,23% menjadi 7,3 yuan per dolar AS, ringgit Malaysia berkurang 0,21% menjadi 4,3 ringgit per dolar AS, dan baht Thailand ambles 0,30% menjadi 33,2 baht per dolar AS.

    Namun, beberapa mata uang Asia lainnya catat kenaikan saat nilai tukar rupiah turun. Yen Jepang naik 0,07% menjadi 140 yen per dolar AS dan rupe India menguat 0,28% menjadi 85,1 rupe per dolar AS.

  • GITEX Asia 2025: Fase Baru Startup Asean

    GITEX Asia 2025: Fase Baru Startup Asean

    Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan rintisan (startup) yang berbasis di kawasan Asean diperkirakan siap untuk memasuki fase baru yang lebih dinamis menyusul adanya akses baru untuk permodalan, talenta, dan perhatian komunitas global guna memperluas solusi di berbagai industri.

    Kondisi ini tak terlepas dari proyeksi dari Statistics Research yang menunjukkan bahwa pendanaan dari perusahaan modal ventura (venture capital/VC) di kawasan ini akan mencapai US$13,7 miliar pada 2025. Di tahun yang sama Citigroup juga memperkirakan bahwa pendanaan teknologi di Asia akan meningkat sebesar 10% secara tahunan.

    Hal tersebut terungkap dalam keterangan resmi GITEX Asia x Ai Everything Singapore yang dipublikasikan, Senin (21/4/2025). Ajang teknologi, startup, dan investasi digital perdana terbesar di Asia ini diselenggarakan oleh Dubai World Trade Centre (DWTC) dan KAOUN Internasional yang bekerja sama dengan GITEX Global.

    Pada gelaran acara yang diselenggarakan di Marina Bay Sands, Singapura pada 23-25 April 2025, terdapat sesi yang amat ditunggu-tunggu oleh pemangku kepentingan di kawasan regional dan internasional, yakni North Star Asia.

    Lewat sesi ini, pemangku kepentingan diundang untuk menjajaki peluang kolaborasi, mengkaji terobosan lintas sektor teranyar, memasuki pasar baru, hingga mengakses permodalan. North Star Asia akan debut dengan menghadirkan lebih dari 350 perusahaan teknologi tahap awal yang inovatif dari lebih dari 60 negara -termasuk startup Seri A+ dari lebih dari 20 sektor industri– bersama dengan lebih dari 250 investor global dengan dana kelolaan (asset under management/AUM) sebesar US$200 miliar.

    Sebagai acara penghubung startup, akselerator, dan investor terbesar, maka para pendiri, pemodal ventura, enabler ekosistem, dan pemimpin teknologi bergabung dalam platform dinamis yang secara khusus dikurasi untuk memfasilitasi investasi, memamerkan proyek, mencapai skala, dan menjalin kemitraan baru.

    Di antara program inti yang mengumpulkan lebih dari 400 pembicara global, terdapat rangkaian panel ahli investor yang wajib dihadiri di mana para ahli mengungkapkan strategi untuk menarik visibilitas, mengidentifikasi juara inovasi, dan memastikan investasi teknologi memenuhi potensinya dan mendorong pertumbuhan regional.

    Diskusi tersebut akan berfokus pada tren dan topik terhangat pada ekosistem startup dan investor global, termasuk merger dan akuisisi (merger and aquisition/M&A), penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO, kondisi untuk mencapai status unikorn, dan menyeimbangkan antara keuntungan cepat dan pertumbuhan jangka panjang.

    Managing Director di Techstars Tokyo Accelerator Yuki Shirato mengatakan bahwa Singapura memiliki lokasi yang sangat strategis di mana perusahaan Barat dan Timur dapat bertemu, terhubung, dan berkolaborasi di tempat netral.

    “Ini sangat menarik karena jarang sekali begitu banyak perusahaan teknologi canggih dari seluruh dunia berkumpul di satu tempat. Asean tumbuh dengan persaingan yang meningkat dan populasi muda. Ada begitu banyak potensi bagi startup untuk mencapai status unikorn dan dekakorn,” katanya dalam keterangan resmi tersebut.

    Adapun, North Star Asia juga menampilkan pilihan startup Vietnam yang paling inovatif, termasuk Enfarm, sebuah startup agritech dari Vietnam yang telah menjadi pemenang dalam berbagai penghargaan.

    Startup ini telah merevolusi pertanian berkelanjutan dengan diagnostik tanah secara real-time lewat pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan alat pertanian presisi berbasis Internet of Things (IoT).

    Selain Enfarm, ada juga ADT Global VN, sebuah agensi inovasi digital yang memberikan transformasi interaktivitas, media imersif, dan branding virtual berbasis AI di Vietnam. Tak hanya itu, ada juga MedCAT yang mentransformasi layanan kesehatan dan asuransi lewat pemahaman dokumen cerdas dan otomatisasi data medis di Vietnam.

    Tak ketinggalan, sejumlah negara lain juga turut berpartisipasi seperti Australia, Kanada, China, Prancis, Jerman, Hong Kong, India, Pakistan, Serbia, Singapura, Korea Selatan, Sri Lanka, Belanda, Inggris, dan Uni Emirat Arab (UEA). Salah satu peserta terkemuka dari UEA adalah XPANCEO.

    Perusahaan spesialis deep tech ini telah mengumpulkan lebih dari US$40 juta dalam pendanaan dan saat ini tengah mengembangkan generasi komputasi berikutnya melalui lensa kontak pintar yang tidak terlihat dan tanpa bobot dengan transmisi data nirkabel dan kemampuan augmented reality.

    Founder and Managing Director XPANCEO Roman Axelrod mengungkapkan bahwa pihaknya amat ingin tahu mengenai edisi perdana di Singapura ini. Dia mengatakan bahwa setelah berpartisipasi dalam GITEX Global di Dubai, UEA sebanyak dua kali, pihaknya telah melihat betapa kuatnya platform ini dalam menyatukan inovasi paling ambisius dan para pelopor industri.

    “Kedua kalinya, pengalamannya sangat berharga, jadi tentu saja, kami sangat ingin melihat bagaimana acara ini akan berkembang di Asia. Kami menantikan energi dari acara pertama di kawasan yang membentuk masa depan inovasi global,” jelasnya.

    Di sisi lain, jajaran investor internasional terkemuka juga turut bergabung pada GITEX ASIA x Ai Everything Singapura menyusul potensi pemanfaatan AI yang diproyeksi dapat menambah 1 triliun dolar Singapura untuk produk domestik bruto (PDB) Asean pada 2030 oleh Kearney. 

    Investor-investor tersebut termasuk Vietnamese GenAI Fund, dana ventura GenAI pertama yang didedikasikan untuk Asean; 500 Global, perusahaan VC Amerika Serikat dengan AUM sebesar US$2,3 miliar; dan Vertex Holdings Singapura, yang mengelola aset lebih dari US$6 miliar.

    CEO Vertex Holdings Chua Kee Lock mengatakan bahwa Asean unggul dalam menerapkan teknologi AI untuk memecahkan tantangan regional. Dia memandang bahwa pendekatan pragmatis ini memungkinkan perusahaan untuk menciptakan dampak langsung dengan mengimplementasikan solusi AI, mengatasi kebutuhan pasar spesifik di berbagai sektor seperti teknologi finansial, kesehatan, pertanian, dan logistik.

    “Dengan mempertemukan startup dan investor dari seluruh kawasan dan sekitarnya, GITEX Asia dapat memungkinkan pertukaran ide di berbagai pasar dengan lingkungan regulasi yang berbeda, membuka kemungkinan baru bagi semua. Sangat menggembirakan melihat ekspansi merek GITEX ke Asia,” katanya.

  • Kejagung Dalami Motif Hakim Djuyamto Titip Tas ke Satpam PN Jaksel Sebelum Ditahan – Page 3

    Kejagung Dalami Motif Hakim Djuyamto Titip Tas ke Satpam PN Jaksel Sebelum Ditahan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami motif tersangka Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menitipkan sebuah tas kepada Satpam PN Jaksel sebelum ditahan, terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng.

    “Perlu saya sampaikan bahwa penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap security yang dimaksud. Nah, tetapi yang bersangkutan hanya dititipin, jadi yang bersangkutan juga tidak tahu apa menjadi motif dari penitipan itu,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (21/4/2025).

    Menurut Harli, satpam tersebut menyerahkan secara sukarela tas yang dititipkan oleh tersangka Djuyamto kepada penyidik dan kemudian dibuatkan berita acara penyitaan barang tersebut.

    “Nah barangkali memang kita harus melakukan pemeriksaan terhadap DJU, apa yang menjadi motif sehingga harus menyampaikan tas yang berisi sejumlah uang itu misalnya. Apakah memang supaya diantar ke penyidik atau ada motif lain misalnya,” jelas dia.

    Secara rinci, di dalam tas tersebut berisikan dua unit handphone, uang Rp40 juta dengan pecahan Rp100 ribu, dan Rp8.750.000 dengan pecahan Rp50.000. Kemudian mata uang asing yaitu dolar Singapura sebanyak 39 lembar dengan nilai 1.000 SGD dan sebuah cincin berbatu permata hijau. Sejauh ini, belum ada pemeriksaan perihal temuan tersebut terhadap tersangka Djuyamto.

    “Nah, kan ini yang bersangkutan yang memahami, sedangkan security itu hanya menyatakan bahwa saya dititipin oleh yang bersangkutan, dan diserahkan ke penyidik sehingga penyidik melakukan penyitaan,” Harli menandaskan.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan tersangka Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sempat menitipkan sebuah tas kepada Satpam PN Jaksel sebelum ditahan terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng. Ternyata, tas tersebut berisikan uang dolar Singapura atau SGD.

    “Benar, tapi baru kemarin siang (Rabu, 16 April 2025) diserahkan oleh Satpam yang ditutupi dua HP dan uang dolar Singapura 37 lembar kalau tidak salah,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

    “Jadi bukan sehari sebelumnya (diserahkan setelah ditangkap),” sambungnya.