Produk: dolar AS

  • Hashim Djojohadikusumo: Danantara gagasan orang tua kami

    Hashim Djojohadikusumo: Danantara gagasan orang tua kami

    Jakarta (ANTARA) – Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan bahwa pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) merupakan gagasan telah digodok 40 tahun lalu oleh ayahnya Soemitro Djojohadikoesoemo, yakni seorang ekonom.

    “(Berdirinya) Danantara ini sebetulnya bagi Pak Prabowo sangat emosional. Kejadian emosional bagi beliau, bagi saya juga. Karena sesungguhnya Danantara ini adalah gagasan dari orang tua kami,” kata Hashim dalam acara Economic Outlook 2025 di Jakarta, Rabu.

    Ia menjelaskan bahwa ide pendirian badan investasi tersebut telah dirancang oleh Soemitro sejak 40 tahun silam.
    Kala itu, Soemitro yang pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan pada era Kabinet Wilopo (1952-1953) dan Kabinet Burhanuddin Harahap (1955-1956), melihat perlunya sebuah lembaga yang mampu mengelola aset negara secara profesional guna mendukung pembangunan ekonomi.

    “Sayangnya waktu itu pemerintah yang berkuasa belum begitu berkenan dengan gagasan orang tua kami. Mungkin Tuhan tahu yang terbaik ya, 40 tahun kemudian anaknya (Prabowo), putranya Prof Soemitro diberikan mandat oleh rakyat Indonesia dan diberikan kesempatan untuk mewujudkan cita-cita impian dari orang tuanya,” ujar Hashim.

    Ia menilai bahwa peluncuran Danantara bukan sekadar perwujudan visi ekonomi ayahnya tetapi juga merupakan bagian dari perjalanan sejarah yang kini mendapat restu untuk dijalankan.

    Selain itu, ia berharap sebagai badan yang mengelola investasi nasional maka Danantara mampu menjadi salah satu solusi dalam mengentaskan kemiskinan dan mendorong pembangunan berkelanjutan.

    Danantara yang resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin lalu (24/2) akan mengelola aset hingga lebih dari 900 miliar dolar AS dengan proyeksi dana awal mencapai 20 miliar dolar AS.

    Badan ini berperan sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia untuk mengelola investasi strategis yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

    Baca juga: Prabowo: Danantara ke Bank Emas berjuang menuju kemandirian ekonomi

    Baca juga: Menteri PU: Danantara jadi motor penggerak investasi infrastruktur nasional

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • BRI: Emas di masyarakat bisa dimonetisasi jadi likuiditas pembangunan

    BRI: Emas di masyarakat bisa dimonetisasi jadi likuiditas pembangunan

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Sunarso menyampaikan bahwa stok emas yang disimpan masyarakat secara mandiri dapat dimonetisasi dan dioptimalkan agar menjadi salah satu sumber likuiditas pembangunan melalui peran bank emas (bullion bank).

    Ia mencatat bahwa Indonesia memiliki cadangan emas dalam jumlah yang banyak, baik cadangan emas yang masih berada di alam maupun cadangan emas hasil tambang dan cadangan emas yang dimiliki masyarakat. Emas masyarakat inilah yang hingga saat ini belum dioptimalkan oleh sistem keuangan nasional.

    “Dan ini (emas masyarakat) belum secara optimal, belum kita monetisasi menjadi likuiditas pembangunan. Maka kemudian, dibentuklah bank emas ataupun bullion services ini, tujuannya adalah supaya kita punya cadangan emas,” kata Sunarso saat konferensi pers peresmian layanan bank emas di Jakarta, Rabu.

    Dengan adanya tambahan likuiditas pembangunan yang berasal dari monetisasi emas, Sunarso meyakini bahwa laju pertumbuhan serta pembangunan ekonomi Indonesia dapat dipacu.

    Merujuk pada pengalaman sebelumnya, ia mengingatkan bahwa Paket Kebijakan Oktober 1988 telah mempermudah pendirian bank sehingga uang-uang yang beredar di masyarakat bisa dimasukkan ke dalam sistem perbankan dan kemudian dimanfaatkan sebagai sumber likuiditas pembangunan.

    Kini, dengan adanya layanan bank emas, stok emas yang beredar di masyarakat dapat dioptimalkan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) dalam hal ini melalui Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sehingga dapat menjadi salah satu sumber likuiditas pembangunan.

    Menurut Sunarso, kajian pembentukan bank emas sudah dilakukan sejak lama menyusul adanya arahan dari pemerintah pusat.

    Berdasarkan kajian tersebut, dapat disimpulkan bahwa saat ini Indonesia menjadi negara dengan cadangan emas terbesar keenam di dunia, yakni sekitar 2.600 ton. Sementara produksi emas Indonesia baru mencapai 110 ton, menjadikannya produsen terbesar kedelapan di dunia.

    Pada tahun lalu, sebut Sunarso, Indonesia mengekspor emas dengan nilai sekitar 5,4 miliar dolar Amerika Serikat (AS). Namun di balik itu, Indonesia juga masih mengimpor emas senilai 2,6 miliar dolar AS.

    Emas yang diproduksi diharapkan dapat terjadi peningkatan nilai tambah (added value) di dalam negeri sehingga Indonesia tidak lagi mengekspor emas dalam bentuk bahan mentah. Produk turunan emas juga diharapkan bisa dipenuhi dari dalam negeri.

    Oleh sebab itu, ujar Sunarso, tujuan lain pembentukan bank emas juga termasuk untuk bisa memaksimalkan nilai tambah sumber daya emas di Indonesia.

    “Singkat cerita tujuannya yang kedua adalah meningkatkan nilai tambah emas. Dari emas sebagai raw material, kemudian menjadi produk-produk turunan emas. Dan itu yang diperkirakan akan mampu menyerap tambahan tenaga kerja 1,8 juta tenaga kerja baru dan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari sisi nominal sekitar Rp245 triliun,” kata Sunarso.

    Pada Rabu, layanan bank emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) resmi diluncurkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Menjelang HUT Ke-80 RI, ujar Prabowo, untuk pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia memiliki bank emas.

    Presiden berharap keberadaan bank emas ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Prabowo juga menyebutkan, bank emas ini akan meningkatkan produk domestik bruto (PDB) Indonesia hingga Rp245 triliun, membuka 1,8 juta lapangan kerja baru, hingga memperluas devisa.

    PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah mendapatkan izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 Februari 2025. Selain BSI, ada Pegadaian yang juga mengantongi izin usaha bulion per 23 Desember 2024.

    Sebelum menerbitkan izin usaha kepada BSI dan Pegadaian, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion pada Oktober 2024.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemenperin terapkan sanksi, Apple tambah investasi lewat GVC

    Kemenperin terapkan sanksi, Apple tambah investasi lewat GVC

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan perusahaan raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS), Apple berkomitmen menambah investasi dalam rangka memenuhi sanksi akibat belum menjalankan komitmen inovasi perpanjangan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) periode sebelumnya.

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu menyatakan pemenuhan sanksi itu dilakukan dengan cara menghadirkan perusahaan yang merupakan bagian dari Global Value Chain (GVC) atau suplier ICT Luxhsare untuk masuk atau menanamkan modal investasi di Indonesia.

    “Jadi investasi ICT Luxshare di Indonesia atas permintaan dari Apple dalam rangka Apple memenuhi kewajiban sanksi karena memang diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet,” katanya.

    Dijelaskan dia, ICT Luxshare akan berinvestasi untuk memproduksi aksesoris AirTag di pabrik yang sedang dibangun di Batam dengan investasi 150 juta dolar AS atau Rp2,4 triliun (kurs Rp16.370).

    Selain itu perusahaan tersebut juga akan menjadikan Indonesia sebagai suplier 65 persen AirTag dunia, serta Apple berkomitmen bahwa komponen baterai AirTag akan dipenuhi dari produsen dalam negeri.

    Selain itu, Apple juga sedang menyiapkan garis produksi di perusahaan Long Harmony, Bandung, yang akan membuat kain mesh untuk keperluan AirPod Max. Sehingga Long Harmony akan menjadi salah satu bagian dari GVC Apple.

    Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, Indonesia telah merampungkan proses negosiasi dengan perusahaan teknologi terkemuka Apple terkait perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sehingga perusahaan tersebut bisa menjual produknya secara resmi di Indonesia.

    “Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dengan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple bisa dimulai,” kata Menperin Agus.

    Dijelaskan Menperin, proses negosiasi yang dilakukan dengan Apple sudah berjalan selama 5 bulan, dan berlangsung alot, karena baik dari sisi pemerintah Indonesia maupun perusahaan itu sama-sama mempertahankan kepentingannya masing-masing.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Geledah Rumah Riza Chalid, Kejagung Sita 34 Dokumen dan Uang Rp 833 Juta

    Geledah Rumah Riza Chalid, Kejagung Sita 34 Dokumen dan Uang Rp 833 Juta

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/2/2025). Dari penggeledahan ini, penyidik menyita berbagai dokumen serta uang tunai senilai Rp 833 juta dan 1.500 dolar AS.

    Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan rumah Riza Chalid berfungsi sebagai kantor yang menyimpan dokumen-dokumen penting terkait impor minyak mentah.

    “Penyidik menemukan 34 ordner berisi berbagai dokumen terkait korporasi yang berkaitan dengan kegiatan impor minyak mentah dan shipping,” ujar Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Selain itu, penyidik juga menyita 89 bundel dokumen, satu unit CPU, serta uang tunai.

    Tak hanya di rumah Riza Chalid, Kejagung juga menggeledah sebuah kantor di lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat, dan menyita empat kardus berisi dokumen. Harli menegaskan seluruh barang bukti masih dalam proses analisis oleh penyidik.

    “Penyidik secara maraton membaca dan menganalisis data-data yang ada, termasuk yang tersimpan dalam CPU,” jelasnya.

    Mengenai keterlibatan langsung Riza Chalid dalam kasus ini, Harli menyatakan penyidik masih mendalami barang bukti yang telah disita.

    “Dalam konteks ini, penyidik menduga kuat dokumen yang ditemukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Kami akan menelusuri peran Riza Chalid dan keterkaitannya dalam kasus ini,” tegasnya.

    Sehari sebelum penggeledahan, Kejagung menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP), Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW), dan Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

    Kejagung mengungkapkan Muhammad Kerry, anak dari Riza Chalid, mendapat keuntungan dari pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang secara curang. Sementara itu, Yoki Firnandi diduga melakukan mark up kontrak pengiriman minyak, menyebabkan negara membayar fee sebesar 13% hingga 15%.

    Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Riza Chalid dikenal sebagai pengusaha minyak dengan julukan “saudagar minyak”. Namanya sempat mencuat dalam kasus rekaman “Papa Minta Saham” yang melibatkan Setya Novanto dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

  • Peran Riza Chalid di Korupsi Minyak Masih Didalami Kejagung

    Peran Riza Chalid di Korupsi Minyak Masih Didalami Kejagung

    GELORA.CO -Tidak menutup kemungkinan ada peranan pengusaha minyak, Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

    “Itu yang akan didalami oleh penyidik (peranan Riza Chalid),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan pada Rabu, 26 Februari 2025.

    Apalagi, Kejagung juga telah menggeledah rumah Riza di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Februari 2025 kemarin.

    “Kenapa ada di rumah yang bersangkutan? Apakah bagaimana perannya dan seterusnya tentu ya itu yang akan dicari benang merahnya oleh penyidik,” kata Harli.

    Dari penggeledahan, penyidik menyita ada 34 ordner yang berisi dokumen-dokumen dan itu sekarang sedang diteliti, karena di dalam ordner kemudian ada 89 bundel dokumen. Kemudian ada uang tunai sebanyak Rp833 juta dan 1.500 dolar AS. Kemudian ada 2 CPU.

    Dalam kasus ini, anak dari Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sudah ditetapkan menjadi salah satu tersangka.

    Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut Kerry berperan sebagai broker. Ia mendapat keuntungan dari markup kontrak shipping (pengiriman) minyak mentah sekitar 13 persen sampai 15 persen dari harga asli.

    Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun.

    Kerry menjadi sorotan lantaran sang ayah, Riza Chalid juga pernah tersandung kasus impor minyak pada tahun 2008 silam. Kasus ini disebut telah mengakibatkan Pertamina rugi Rp65 miliar. Namun kasus itu dihentikan oleh Bareskrim Polri karena dinilai tidak merugikan negara. 

  • Apple dan Pemerintah Buat Kesepakatan untuk iPhone 16 Masuk Pasar Indonesia

    Apple dan Pemerintah Buat Kesepakatan untuk iPhone 16 Masuk Pasar Indonesia

    JABAR EKSPRES – Perusahaan teknologi raksasa, Apple, baru-baru ini dilaporkan telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah Indonesia untuk memasarkan seri iPhone 16 di pasar Indonesia.

    Sebelumnya, penjualan iPhone 16 sempat terhenti di Indonesia karena Apple tidak dapat memenuhi persyaratan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Menurut laporan yang dikutip dari Channel News Asia (CNA) pada Selasa, 25 Februari 2025, informasi ini pertama kali disampaikan oleh Bloomberg News yang mendapatkan sumber yang tidak disebutkan namanya.

    Kesepakatan ini akan diperkuat dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Apple dan pemerintah Indonesia dalam waktu dekat.

    Sejak Oktober 2024, Indonesia melarang penjualan produk Apple, khususnya iPhone 16, karena perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan TKDN yang mengharuskan produk dengan target pasar domestik terdiri dari setidaknya 35 persen komponen lokal.

    BACA JUGA: Perbandingan iPhone 16 Vs iPhone 16e, Mana yang Lebih Unggul dan Harga Terjangkau?

    BACA JUGA: Spesifikasi iPhone 16e dan iPhone 16 Lengkap dengan Harga, Mana yang Lebih Worth to Buy?

    Persyaratan ini bertujuan untuk mendukung industri manufaktur dalam negeri dan memperkuat ekonomi lokal.

    Namun, setelah adanya diskusi antara pihak Apple dan pemerintah Indonesia, termasuk Menteri Investasi dan Menteri Perindustrian, kesepakatan akhirnya tercapai, yang memungkinkan iPhone 16 untuk kembali dipasarkan di Indonesia.

    Kesepakatan ini mencakup komitmen Apple untuk memenuhi persyaratan TKDN yang telah ditetapkan.

    Komitmen Investasi Apple di Indonesia

    Selain membuka jalan untuk penjualan iPhone 16, kabar ini juga mencuatkan rencana investasi besar oleh Apple di Indonesia.

    Menteri Investasi Indonesia menyatakan bahwa Apple berencana untuk berinvestasi 1 miliar dolar AS dalam pembuatan pabrik manufaktur yang akan memproduksi komponen untuk produk Apple.

    Investasi ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja dan memperkuat industri teknologi di Indonesia.

    Apple juga berkomitmen untuk melatih Sumber Daya Manusia (SDM) lokal dalam penelitian dan pengembangan produk.

    BACA JUGA: Apakah Aplikasi Penghasil Uang Kantar Terbukti Membayar atau Scam? Ini Penjelasan Menurut Pakar

    Program pelatihan ini akan dilakukan di luar program akademi Apple yang sudah ada, memberikan peluang besar bagi pengembangan keterampilan teknologi di Indonesia.

  • Telkom (TLKM) Siapkan Teknologi AI Tepat Guna untuk BPI Danantara

    Telkom (TLKM) Siapkan Teknologi AI Tepat Guna untuk BPI Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) memacu proses riset dan mempersiapkan diri untuk menghadirkan solusi kecerdasan buatan (AI) yang tepat, yang dapat membantu pertumbuhan BPI Danantara.

    Direktur Digital Business Telkom Indonesia, Fajrin Rasyid mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan improvisasi untuk bisa berkontribusi dalam pengembangan AI.

    “Kemudian kalau ditanya kesiapan, tentu pada saat ini kami akan terus berusaha mengimprove apapun yang kami miliki sekarang, gitu ya,” kata Fajrin di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Namun, Fajrin menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan berfokus dengan layanan-layanan yang saat ini dimiliki oleh Telkom.

    Telkom sangat membuka peluang untuk terus melakukan pengembangan layanan dan juga riset untuk mendukung proyek AI Danantara.

    Sebab, saat ini Telkom baru menyentuh pengembangan infrastruktur AI dan belum menyentuh pengembangan chip untuk AI.

    “Tapi kalau yang diharapkan bahwa misalnya kita bikin chip, ya terus kan ini kami membutuhkan riset lebih dalam soal ini, gitu ya,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapan daftar proyek nasional yang akan menjadi fokus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara pada tahap awal.

    Hal itu disampaikan dalam acara peluncuran Danantara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025). Prabowo menilai nilai investasi dari proyek itu bisa mencapai US$20 miliar atau sekitar Rp326,1 triliun (asumsi kurs Rp16.305 per dolar AS).

    “Gelombang pertama investasi US$20 miliar dalam kurang lebih 20 proyek strategis,” kata Prabowo.

    Presiden ke-8 RI itu mengungkap sejumlah proyek prioritas yang dimaksud yakni hilirisasinikel, bauksit, dan tembaga. 

    Proyek prioritas lainnya adalah pembangunan pusat data artificial intelligence (AI), kilang minyak, pabrik petrokimia, produksi pangan dan protein, aquaculture, serta energi terbarukan.

    “Ini lah sektor yang akan menentukan masa depan kita, kesejahteraan kita, dan kemandirian bangasa kita,” kata Prabowo.

  • Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Soal Barang Kiriman Luar Negeri, Ini Isinya – Page 3

    Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Soal Barang Kiriman Luar Negeri, Ini Isinya – Page 3

    Di dalam PMK 4/2025 terdapat simplifikasi tarif bea masuk atas delapan kelompok komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif MFN menjadi tiga kelompok pembebanan tarif. Tiga kelompok pembebanan tarif itu adalah tarif 0 persen, 15 persen, dan 25 persen.

    Barang kiriman berupa buku ilmu pengetahuan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0 persen. Terkait barang kiriman berupa jam tangan, kosmetik, dan besi/baja, dikenakan tarif bea masuk sebesar 15 persen. Terakhir, dikenakan tarif bea masuk sebesar 25 persen terhadap barang kiriman berupa tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda.

    Delapan komoditas ini juga dikecualikan dari pengenaan BMT, tetapi dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku, sementara PPh dikenakan tarif sebesar 5 persen.

    Khusus buku ilmu pengetahuan, sesuai ketentuan perpajakan dapat diberikan pembebasan PPN dan pengecualian PPh. Ketujuh, pengaturan secara khusus barang kiriman jemaah haji, meliputi subjek pengirim barang kiriman jemaah haji, periode penyampaian CN jemaah haji, dan batasan jumlah kemasan CN jemaah haji.

    Barang kiriman jemaah haji mendapatkan relaksasi dibebaskan bea masuk, dikecualikan BMT, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh, dengan batasan nilai pabean FOB 1.500 dolar AS atau sekitar Rp 24,56 juta (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.378) per pengiriman, paling banyak dua kali pengiriman.

    Apabila barang kiriman belum melewati dua kali pengiriman, tetapi nilai pabean melebihi batasan yang ditetapkan, maka atas kelebihannya dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, serta dikecualikan dari BMT dan PPh.

    Untuk ketentuan PPN, diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ketentuan bea masuk, BMT, PPN, dan PPh tersebut juga berlaku jika pengiriman barang kiriman jemaah haji dilakukan lebih dari dua kali.

     

  • Perbaikan layanan ekspor-impor barang kiriman melalui PMK 4/2025

    Perbaikan layanan ekspor-impor barang kiriman melalui PMK 4/2025

    Bea Cukai mencatat 90 persen barang kiriman luar negeri berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce. Untuk mengatur hal ini, pemerintah pun menerbitkan aturan tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman melalui PMK Nomor 96 Tahun 2023 yang kini diperbarui dengan PMK Nomor 4 Tahun 2025.

    Perbaikan layanan ekspor-impor barang kiriman melalui PMK 4/2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 26 Februari 2025 – 08:08 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dalam rangka melakukan perbaikan pelayanan dan kejelasan regulasi impor-ekspor barang kiriman.

    PMK 4/2025 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

    Aturan yang ditetapkan pada 6 Januari 2025 ini akan mulai diterapkan tiga bulan ke depan sejak tanggal diundangkan, yakni pada 5 Maret 2025.

    Demi implementasi PMK berjalan dengan baik dan efektif, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan setiap elemen di dalam organisasi memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama.

    “Oleh karena itu, selama masa transisi aturan lama ke aturan baru, kami telah menggalakkan internalisasi kepada unit-unit vertikal,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto.

    Selain internalisasi, DJBC juga menyosialisasikan kepada pemangku kepentingan, di antaranya kepada penyelenggara pos yang ditunjuk atau PPYD (Penyelenggara Pos yang Melakukan Pembayaran Kewajiban Pabean), kemudian juga kepada Perusahaan Jasa Titipan (PJT), serta masyarakat luas.

    Selain menyempurnakan aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan aturan ini, di antaranya ialah adanya kebutuhan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan.

    Latar belakang lainnya, urgensi harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

    Selain itu,  perlunya memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji yang mendapatkan waktu tunggu sangat lama dan perlunya memberikan apresiasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional; serta urgensi meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan berfasilitas dan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.
     

    Pokok-pokok perubahan PMK 4/2025

    Berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PMK 4/2025.

    Pertama adalah pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi. Barang hasil perdagangan yang dimaksud merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli, sementara barang kiriman pribadi yaitu barang kiriman dengan penerima barang selain badan usaha.

    Kedua,  pengaturan jangka waktu penyampaian consignment note (CN) apabila terdapat konfirmasi. Jangka waktu penyampaian CN paling lama satu hari sejak kedatangan barang kiriman impor yang dapat dikecualikan jika penyelenggara pos melakukan konfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima barang kiriman secara lengkap dan benar.

    Ketiga, perubahan aturan terhadap barang kiriman yang menerapkan self assessment. Atas barang kiriman yang diberitahukan dengan CN, skema self-assessment dan konsekuensi sanksi denda hanya diterapkan terhadap barang kiriman dengan penerima barang badan usaha, sedangkan untuk penerima barang perseorangan diterapkan skema official assessment tanpa konsekuensi denda.

    Adapun sanksi denda self-assessment dikenakan apabila terdapat penetapan nilai pabean lain oleh petugas Bea Cukai yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dibanding yang telah diberitahukan dalam CN.

    Keempat, perubahan aturan bea masuk tambahan (BMT) impor melalui barang kiriman.

    PMK 4/2025 menerangkan bahwa barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean ditetapkan melebihi Free on Board (FOB) 3-1.500 dolar Amerika Serikat (AS) dikecualikan dari pengenaan bea masuk tambahan (BMT). Pengecualian tersebut juga diterapkan terhadap barang kiriman jemaah haji berdasarkan Pasal 29 A dalam aturan tersebut dan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional berlandaskan Pasal 29 C.

    Kelima yaitu perubahan aturan pungutan untuk non-komoditas tertentu. Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean sebesar FOB 3-1.500 dolar AS diterapkan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, tetapi dikecualikan dari pengenaan BMT dan pajak penghasilan (PPh). Sementara, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) diatur sebagaimana ketentuan PPN yang berlaku.

    Pokok berikutnya yakni perubahan tarif bea masuk terhadap komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif Most Favored Nation (MFN).

    Di dalam PMK 4/2025 terdapat simplifikasi tarif bea masuk atas delapan kelompok komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif MFN menjadi tiga kelompok pembebanan tarif. Tiga kelompok pembebanan tarif itu adalah tarif 0 persen, 15 persen, dan 25 persen.

    Barang kiriman berupa buku ilmu pengetahuan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0 persen. Terkait barang kiriman berupa jam tangan, kosmetik, dan besi/baja, dikenakan tarif bea masuk sebesar 15 persen. Terakhir, dikenakan tarif bea masuk sebesar 25 persen terhadap barang kiriman berupa tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda.

    Delapan komoditas ini juga dikecualikan dari pengenaan BMT, tetapi dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku, sementara PPh dikenakan tarif sebesar 5 persen. Khusus buku ilmu pengetahuan, sesuai ketentuan perpajakan dapat diberikan pembebasan PPN dan pengecualian PPh.

    Ketujuh, pengaturan secara khusus barang kiriman jemaah haji, meliputi subjek pengirim barang kiriman jemaah haji, periode penyampaian CN jemaah haji, dan batasan jumlah kemasan CN jemaah haji.

    Barang kiriman jemaah haji mendapatkan relaksasi dibebaskan bea masuk, dikecualikan BMT, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh, dengan batasan nilai pabean FOB 1.500 dolar AS per pengiriman, paling banyak dua kali pengiriman.

    Apabila barang kiriman belum melewati dua kali pengiriman, tetapi nilai pabean melebihi batasan yang ditetapkan, maka atas kelebihannya dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, serta dikecualikan dari BMT dan PPh. Untuk ketentuan PPN, diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ketentuan bea masuk, BMT, PPN, dan PPh tersebut juga berlaku jika pengiriman barang kiriman jemaah haji dilakukan lebih dari dua kali.

    Perubahan berikutnya mengenai pengaturan khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, meliputi jumlah barang yang dikirimkan dan kriteria barang yang dikirimkan.

    Barang kiriman berupa hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional diberikan relaksasi dibebaskan bea masuk, dikecualikan BMT, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh. Adapun batasan jumlah paling banyak satu buah untuk masing-masing barang dekoratif seperti medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya, serta satu buah hadiah lainnya. Batasan jumlah berlaku untuk setiap kategori perlombaan/penghargaan internasional.

    Hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan hadiah dari undian/perjudian dikecualikan dari relaksasi fiskal ini.

    Terakhir, terdapat lima perubahan pada ketentuan ekspor barang kiriman.

    Pertama, penegasan kepada eksportir/penyelenggara pos agar menyampaikan CN kepada Bea Cukai atas ekspor barang kiriman yang memiliki berat kotor di bawah 30 kilogram (kg). Untuk barang kiriman yang memiliki berat kotor di atas 30 kg, disampaikan menggunakan pemberitahuan ekspor barang.

    Kedua, penyederhanaan ketentuan konsolidasi ekspor barang kiriman melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK). Ketiga, pemberian kemudahan rekonsiliasi ekspor barang kiriman melalui dokumen PKBK.

    Keempat, penegasan pembebasan bea masuk atas barang re-impor sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 175/PMK.04/2021.

    Kelima, penegasan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) ekspor barang kiriman, tetapi ketentuan ini dikecualikan terhadap eksportir perseorangan (non-badan usaha).

    Berbagai perubahan yang terdapat di dalam PMK 4/2025 menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memperbaiki pelayanan dan regulasi ekspor-impor barang kiriman.

    Setelah melakukan evaluasi atas implementasi kebijakan barang kiriman berdasarkan aturan sebelumnya, Bea Cukai fokus melakukan sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman secara luas kepada masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

    Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung kepada kesiapan internal, tetapi juga dukungan dan kolaborasi aktif dari seluruh pihak terkait. Oleh karena itu, sosialisasi menjadi kunci agar informasi tersampaikan secara jelas, akurat, dan menyeluruh.

    Sumber : Antara

  • Kemenperin Siapkan Strategi untuk Akselerasi Industri Furnitur – Halaman all

    Kemenperin Siapkan Strategi untuk Akselerasi Industri Furnitur – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Industri furnitur memiliki peranan penting menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tahun lalu, sektor ini tumbuh sebesar 2,07 persen.

    Capaian tersebut turut mendongkrak pertumbuhan sektor industri agro yang mencapai 5,20 persen. Sementara itu, industri agro mampu memberikan andil hingga 51,81 persen terhadap PDB industri pengolahan non-migas. 

    Nilai ekspor furnitur (HS 9401-9403) pada periode Januari-November 2024 tercatat sebesar 1,47 miliar dolar AS atau meningkat sebesar 0,7 persen, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023.

    Data Expert Market Research, nilai ekspor furnitur diproyeksi bisa meningkat. Peneliti tersebut menyebutkan nilai pasar furnitur global pada tahun 2024 sebesar 660 miliar dolar AS dan diproyeksikan tumbuh 4,9 persen selama periode tahun 2025 hingga 2034.

    Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika, menyebut saat peluang tengah terbuka lebar, industri furnitur dalam negeri memiliki berbagai tantangan.

    “Industri furnitur Indonesia saat ini menghadapi tantangan terutama akibat kondisi geopolitik yang menyebabkan terhambatnya logistik pengiriman ekspor,” tutur Putu di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Tantangan lainnya adalah isu kebijakan kelestarian lingkungan di negara tujuan ekspor, misalnya The European Union Deforestation Regulation (EUDR) serta meningkatnya impor furnitur, terutama furnitur logam dan plastik menjadi pesaing bagi industri furnitur berbasis kayu untuk berkembang.

    Kemenperin menyiapkan lima strategi dalam upaya penguasaan pasar serta menanggapi tren industri furnitur saat ini.

    Lima strategi tersebut adalah memfasilitasi ketersediaan bahan baku, memfasilitasi ketersediaan SDM terampil, memfasilitasi peningkatan pasar dan penguatan riset referensi pasar, memfasilitasi peningkatan produktivitas, kapasitas dan kualitas produk, serta memfasilitasi iklim usaha kondusif dan peningkatan investasi.

    “Terkait dengan strategi pertama, yaitu fasilitasi ketersediaan bahan baku, Kemenperin akan melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk meningkatkan penyediaan akses sehingga tercapai pola rantai pasok bahan baku furnitur ideal melalui fasilitasi Pusat Logistik Bahan Baku Industri Furnitur,” jelas Putu.

    Menyoal fasilitasi ketersediaan SDM terampil, Kemenperin telah mendirikan Politeknik Furnitur dan Pengolahan Kayu di Kendal, yang memiliki tiga program studi, yaitu Teknik Produksi Furnitur, Desain Furnitur dan Manajemen Bisnis Industri Furnitur.

    “Keberadaan Politeknik Furnitur dan Pengolahan Kayu di Kendal ini dapat menghasilkan SDM furnitur dan pengolahan kayu yang terampil, siap pakai, dan berdaya saing,” jelas Putu.

    Dalam rangka fasilitasi peningkatan pasar dan penguatan riset referensi pasar, Kemenperin telah memfasilitasi keikutsertaan pelaku industri dalam pameran furnitur internasional.

    Pada tahun 2024, Kemenperin memfasilitasi enam perusahaan furnitur kolaborator Program Pengembangan Konsep Desain Industri Furnitur pada pameran furnitur internasional Index Plus New Delhi di India. Sejumlah produk furnitur Indonesia disambut antusias oleh para konsumen India.

    “Selain itu pemerintah juga gencar menggalakkan belanja APBN melalui pemanfaatan produk ber-TKDN, sehingga memberikan peluang pelaku industri furnitur untuk meningkatkan pasar dalam negeri,” ucapnya.

    Strategi keempat adalah menjalankan Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Pengolahan Kayu yang telah berlangsung selama tiga tahun sejak tahun 2022 untuk memfasilitasi peningkatan produktivitas, kapasitas dan kualitas produk.

    Sebanyak 33 perusahaan industri pengolahan kayu (termasuk furnitur kayu) telah terfasilitasi, dengan total nilai reimburse sebesar Rp 20,6 miliar.

    “Kemenperin juga melaksanakan program pengembangan konsep desain furnitur, berupa workshop kolaborasi antara desainer furnitur dengan pelaku industri. Kemudian untuk meningkatkan kualitas produk dilakukan penerapan SNI,” ujar Putu.

     

    Foto : INDUSTRI FURNITUR. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menyebut industri furnitur memiliki peluang berkembang yang besar. Kementerian Perindustrian menyiapkan strategi untuk mendongkrak pertumbuhan industri furnitur. (Tim Komunikasi Kementerian Perindustrian).

     Satu lampiran
      •  Dipindai dengan Gmail