Produk: daging

  • Diet Ala Orang Korsel Mudah Ditiru, Coba Terapkan Caranya Buat Dapat Body Goals

    Diet Ala Orang Korsel Mudah Ditiru, Coba Terapkan Caranya Buat Dapat Body Goals

    Jakarta

    Tak sedikit orang yang menerapkan tips diet ala orang Korea Selatan. Hal ini dikarenakan mereka terinspirasi ingin mendapatkan tampilan layaknya K-Pop Idol maupun selebriti Korea Selatan dengan tubuh yang ramping. Tentunya semua itu tidak didapatkan secara instan dan mudah.

    Dikutip dari Healthline, diet orang Korea biasanya terinspirasi dari makanan tradisional khas Negeri Gingseng tersebut. Pola makan yang diterapkan berupa mengandalkan makanan utuh yang diproses secara minimal, serta meminimalkan asupan makanan olahan, kaya lemak, dan mengandung gula.

    Makanan yang dianjurkan untuk diikonsumsi, seperti sayuran, nasi, dan beberapa daging, ikan, atau makanan laut. Seseorang juga dapat menyantap banyak kimchi, hidangan kubis fermentasi yang merupakan makanan pokok dalam masakan Korea Selatan.

    Makanan tradisional Korea secara alami kaya akan sayuran, yang mengandung banyak serat. Pola makan kaya serat dapat membantu menurunkan berat badan dengan mengurangi rasa lapar dan keinginan makan sambil meningkatkan rasa kenyang. Berikut cara diet ala Korea yang bisa dicoba.

    1. Konsumsi Serat dari Sayuran

    Diet ini tak menentukan ukuran porsi atau batasan kalori harian yang ketat. Sebaliknya, diet ini menyarankan untuk mengandalkan resep makanan Korea yang sehat, seperti sup hingga banyak sayuran untuk mengurangi kalori tanpa merasa lapar.

    2. Kurangi Konsumsi Lemak

    Makanan berlemak juga perlu dihindari saat menerapkan diet ala Korea. Mulai dari makanan yang digoreng, bumbu-bumbu berminyak, makanan yang dimasak menggunakan minyak, daging yang berlemak, dan sejenisnya.

    Bisa mengganti pilihannya dengan mengonsumsi makanan yang diolah dengan cara dipanggang, dikukus, atau direbus.

    3. Berolahraga Secara Teratur

    Selain fokus pada nutrisi atau pola makan, orang Korea juga rutin melakukan olahraga. Aktivitas fisik ini membantu meningkatkan jumlah kalori yang dibakar dalam tubuh.

    4. Kurangi Konsumsi Gula dan Cemilan

    Sudah menjadi rahasia umum jika makanan dengan kandungan gula bisa memicu kenaikan berat badan, apalagi jika dikonsumsi secara berlebihan.

    Beberapa makanan dan minuman manis sebaiknya dihindari, seperti soda, kue, permen, eskrim, hingga makanan panggang. Lebih baik mengonsumsi air putih hingga buah segar saat menjalani diet.

    (suc/kna)

  • 8 Langkah Mudah Mengurangi Konsumsi Gula untuk Hidup Sehat – Halaman all

    8 Langkah Mudah Mengurangi Konsumsi Gula untuk Hidup Sehat – Halaman all

    TRIBUNHEALTH.COM – Gula sering dianggap sebagai pemanis yang umum dalam pola makan sehari-hari, namun konsumsi gula yang berlebihan dapat memberikan dampak negatif bagi kesehatan, seperti meningkatkan risiko diabetes tipe 2 dan obesitas.

    Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk membatasi asupan gula.

    Dalam artikel ini, kami merangkum 8 langkah efektif untuk mengurangi konsumsi gula, yang diambil dari kanal kesehatan HealthShots.

    Mengapa Penting untuk Mengurangi Asupan Gula?

    Ilustrasi Gula Pasir (Tribun Jateng – Tribunnews.com)

    Mengurangi konsumsi gula sangat penting karena dapat membantu mencegah berbagai masalah kesehatan.

    Menurut sumber dari HealthShots, gula berlebihan dapat menyebabkan lonjakan berat badan dan meningkatkan risiko penyakit serius.

    Di bawah ini adalah beberapa cara yang dapat Anda terapkan untuk mengurangi asupan gula.

    Apa Saja Langkah-Langkah untuk Mengurangi Konsumsi Gula?
    1. Batasi Makanan dengan Tambahan Gula

    Mulailah dengan mengurangi makanan yang mengandung banyak gula tambahan, seperti permen, kue, biskuit, dan es krim.

    Pilihlah camilan yang lebih sehat, seperti kacang-kacangan, buah-buahan, atau yoghurt tanpa pemanis.

    Sebagai alternatif, Anda bisa menggunakan buah-buahan untuk menambah rasa manis pada sereal yang tanpa pemanis.

    2. Kurangi Minuman Ringan Manis

    Minuman ringan dan soda adalah sumber utama gula tambahan.

    Bahkan juz buah dan smoothie pun bisa mengandung gula.

    Sebagai pengganti, pilihlah air putih, air soda, atau teh herbal yang lebih sehat dan tidak mengandung gula tambahan.

    3. Hindari Karbohidrat Olahan

    Makanan seperti roti putih dan pasta biasanya mengandung gula olahan yang dapat menyebabkan lonjakan gula darah.

    Sebagai alternatif, pilihlah biji-bijian utuh seperti beras merah atau roti gandum utuh untuk menjaga stabilitas energi Anda.

    4. Hindari Minuman Beralkohol

    Minuman beralkohol, terutama koktail, sering mengandung gula yang tinggi.

    Mengurangi atau menghindari konsumsi minuman beralkohol adalah langkah penting untuk menurunkan asupan gula Anda.

    5. Ganti Menu Sarapan yang Mengandung Gula

    Banyak pilihan sarapan seperti sereal, wafel, dan muffin mengandung gula tambahan.

    Sebagai gantinya, pilihlah oatmeal dengan tambahan buah, yoghurt Yunani, atau telur yang dimasak dengan sayuran.

    Pilihan ini dapat memberi nutrisi yang dibutuhkan dan membantu menstabilkan kadar gula darah.

    6. Pilih Pengganti Gula Nol Kalori

    Saat mencari alternatif untuk gula, pilihlah pemanis yang aman seperti stevia yang merupakan pemanis nabati tanpa kalori.

    Namun, berhati-hatilah dengan pemanis lain seperti agave atau madu, karena masih mengandung gula.

    7. Periksa Label Makanan

    Penting untuk memahami label makanan yang Anda konsumsi.

    Kenali gula tambahan yang terdapat pada bahan makanan, seperti sirup jagung atau bahan-bahan yang diakhiri dengan “ose” seperti glukosa atau fruktosa.

    Hindari produk dengan kandungan gula tambahan yang tinggi.

    8. Tambahkan Makanan Kaya Protein

    Mengonsumsi lebih banyak makanan kaya protein dapat membantu mengurangi keinginan untuk mengonsumsi gula.

    Menurut penelitian yang diterbitkan dalam Current Opinion in Clinical Nutrition and Metabolic Care, makanan seperti daging tanpa lemak, ikan, kacang-kacangan, dan susu dapat meningkatkan rasa kenyang, menstabilkan kadar gula darah, dan membantu mempertahankan massa otot.

    Ini akan mengarah pada kebiasaan makan yang lebih sehat dan mengurangi ketergantungan pada camilan manis.

    Kesimpulan: Bagaimana Menjaga Kesehatan dengan Mengurangi Gula?

    Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, Anda tidak hanya dapat mengurangi konsumsi gula, tetapi juga menjaga kesehatan secara keseluruhan.

    Perubahan kecil dalam pola makan sehari-hari dapat memberikan dampak yang signifikan pada kesehatan Anda dalam jangka panjang.

    Jadi, mulailah hari ini dan buatlah pilihan yang lebih sehat!

  • Studi Ungkap Leluhur Manusia Jadi Predator Puncak Selama 2 Juta Tahun

    Studi Ungkap Leluhur Manusia Jadi Predator Puncak Selama 2 Juta Tahun

    Jakarta, CNN Indonesia

    Studi terbaru mengungkap nenek moyang manusia pernah mendominasi rantai makanan sebagai predator puncak. Simak penjelasannya.

    Para peneliti, dalam studi tersebut, menyatakan makanan leluhur manusia itu sebagian besar terdiri dari daging hewan besar seperti mamut dan mastodon, hal ini jauh dari gambaran diet “paleo” modern yang seimbang antara daging, biji-bijian, dan buah-buahan.

    Studi menyoroti bahwa kondisi ekosistem masa lalu berbeda drastis dengan zaman sekarang, sehingga membandingkan dengan pola makan pemburu-peramu modern menjadi tidak relevan.

    “Perbandingan ini sia-sia, karena 2 juta tahun yang lalu masyarakat pemburu-peramu dapat berburu dan memakan gajah dan hewan besar lainnya, sedangkan masyarakat pemburu-peramu masa kini tidak memiliki akses terhadap kekayaan (hewan-hewan besar) tersebut,” jelas salah satu peneliti dalam studi Miki Ben-Dor dari Universitas Tel Aviv, Israel, melansir Science Alert, Minggu (17/11).

    Tim peneliti dari Universitas Tel Aviv, Israel, dan Universitas Minho, Portugal, menggunakan berbagai metode, termasuk analisis metabolisme, genetika, dan fisiologi manusia untuk merekonstruksi pola makan manusia purba.

    “Kami memutuskan untuk menggunakan metode lain untuk merekonstruksi pola makan manusia zaman batu: untuk memeriksa memori yang tersimpan dalam tubuh kita sendiri, metabolisme, genetika, dan bentuk fisik kita,” kata Ben-Dor.

    Hal tersebut dilakukan karena meskipun perilaku manusia mudah berubah, namun evolusi tubuh kita berjalan dengan lambat, sehingga pada dasarnya tubuh manusia modern sama dengan tubuh manusia purba.

    “Perilaku manusia berubah dengan cepat, tetapi evolusi berjalan lambat. Tubuh mengingatnya,” ujar Miki Ben-Dor.

    Manusia purba menunjukkan karakteristik khas predator, seperti kebutuhan energi tinggi untuk otak, sistem pencernaan dengan asam lambung kuat untuk mencerna daging, serta simpanan lemak yang mudah diubah menjadi energi.

    Bahkan analisis genetika menunjukkan adaptasi untuk diet kaya lemak, berbeda dengan kerabat dekat manusia seperti simpanse yang lebih cocok untuk diet kaya gula.

    “Contohnya, ahli genetika telah menyimpulkan bahwa area genom manusia ditutup untuk memungkinkan pola makan kaya lemak, sementara pada simpanse, area genom dibuka untuk memungkinkan pola makan kaya gula,” tutur Ben-Dor.

    Penelitian ini juga menemukan bahwa manusia mulai bergeser dari diet dominan daging sekitar 12.000 tahun lalu, seiring berkurangnya populasi hewan besar dan munculnya pertanian. Sebelum masa itu, manusia purba menjadi karnivora sejati, bersama Homo erectus, sejak 2,5 juta tahun lalu.

    Meskipun temuan ini menunjukkan peran besar daging dalam evolusi manusia, peneliti menegaskan bahwa pola makan nenek moyang kita tidak dapat dijadikan panduan untuk kesehatan modern. Kondisi lingkungan dan kebutuhan manusia saat ini jauh berbeda dari masa Pleistosen (1.808.000-11.500 tahun yang lalu).

    (wnu/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Harga Pangan Hari Ini 11 Desember: Harga Telur hingga Beras Kompak Naik

    Harga Pangan Hari Ini 11 Desember: Harga Telur hingga Beras Kompak Naik

    Bisnis.com, JAKARTA – Harga pangan sebagian besar mengalami kenaikan secara rata-rata nasional. Adapun, komoditas pangan yang harganya naik yaitu beras premium, telur ayam ras, bawang putih bonggol, cabai merah keriting, hingga minyak goreng kemasan. 

    Menurut data Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), Rabu (11/12/2024) pukul 07.47 WIB, harga beras premium mengalami kenaikan sebesar 0,13% menjadi Rp15.410 per kg. 

    Tak hanya itu, harga beras SPHP juga naik 0,64% menjadi Rp12.570 per kg, sedangkan harga beras medium turun 0,30% menjadi Rp13.430 per kg dibandingkan hari sebelumnya. 

    Komoditas pangan yang harga nya juga naik yaitu bawang putih bonggol naik 0,33% menjadi Rp42.260 per kg dan bawang merah turun 4,19% menjadi Rp38.190 per kg.

    Di sisi lain, kedelai biji kering impor naik harganya 0,96% menjadi Rp10.570 per kg dan harga jagung tingkat peternak naik 9,85% menjadi Rp6.580 per kg. 

    Adapun, harga cabai merah keriting mengalami kenaikan 0,03% menjadi Rp31.120 per kg dan harga cabai rawit merah turun 3,13% menjadi Rp37.730 per kg. 

    Di samping itu, harga telur ayam ras naik 4,04% menjadi Rp30.120 per kg. Sementara, harga daging ayam ras naik 7,25% menjadi Rp39.210 per kg.

    Selanjutnya, harga daging sapi murni turun 2,37% menjadi sebesar Rp131.600 per kg. Di sisi lain, harga gula konsumsi naik 0,56% menjadi Rp18.050 per kg.

    Sementara itu, harga minyak goreng kemasan sederhana berada di angka Rp18.970 per liter atau naik 2,10% dari hari sebelumnya.

    Di sisi lain, harga tepung terigu curah naik 0,47% menjadi Rp10.170 per kg. Sedangkan, minyak goreng curah turun 4,57% menjadi Rp16.510 per liter.

    Berbagai jenis ikan seperti ikan kembung, ikan tongkol, dan ikan bandeng memiliki harga bervariasi. Harga ikan kembung hari ini yaitu Rp37.880 per kg atau naik 1,09% dari hari sebelumnya.

    Sementara itu, harga ikan tongkol naik 1,78% menjadi Rp32.020 per kg dan ikan bandeng naik 6,84% menjadi Rp33.930 per kg.

  • Harga daging sapi turun Rp5.170 jadi Rp129.780 per kg pada Selasa

    Harga daging sapi turun Rp5.170 jadi Rp129.780 per kg pada Selasa

    Ilustrasi – Daging sapi yang dijual pedagang di Pasar Jaya Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (6/12/2024). ANTARA/Harianto.

    Harga daging sapi turun Rp5.170 jadi Rp129.780 per kg pada Selasa
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 10 Desember 2024 – 07:59 WIB

    Elshinta.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga sejumlah komoditas pangan secara umum mayoritas fluktuatif per Selasa (10/12) pagi, cabai rawit merah, daging ayam hingga bawang putih naik, sedangkan daging sapi murni turun Rp5.170 jadi Rp129.780 per kilogram (kg).

    Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas pukul 06.30 WIB, secara umum harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional, beras premium naik 4,68 persen atau Rp720 menjadi Rp16.120 per kg.

    Begitu pun beras medium naik 3,71 persen atau Rp500 menjadi Rp13.980 per kg; lalu beras stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP) Bulog juga naik 2,24 persen atau Rp280 menjadi Rp12.790 per kg.

    Sedangkan komoditas bawang merah turun 3,68 persen atau Rp1.470 menjadi Rp38.490 per kg; sementara bawang putih bonggol naik 0,92 persen atau Rp390 menjadi Rp42.580 per kg.

    Berikutnya, harga komoditas cabai merah keriting naik hingga 13,96 persen atau Rp4.330 menjadi Rp35.350 per kg; lalu cabai rawit merah juga naik 14,17 persen atau Rp5.510 menjadi Rp44.400 per kg.

    Sementara itu, harga daging sapi murni turun 3,83 persen atau Rp5.170 menjadi Rp129.780 per kg; sedangkan daging ayam ras naik hingga 16,18 persen atau Rp5.920 menjadi Rp42.500 per kg; begitu pun telur ayam ras naik j3,50 persen atau Rp1.010 menjadi Rp29.840 per kg.

    Berikutnya, harga kedelai biji kering (impor) terpantau naik 5,54 atau Rp580 menjadi Rp11.040 per kg; sedangkan gula konsumsi turun 0,06 persen atau Rp10 menjadi Rp18.510 per kg.

    Selanjutnya, minyak goreng kemasan sederhana turun 0,48 persen atau Rp90 menjadi Rp18.510 per kg; sedangkan minyak goreng curah naik 0,81 persen atau Rp140 menjadi Rp17.500 per kg.

    Kemudian komoditas tepung terigu curah naik 4,84 persen atau Rp490 menjadi Rp10.610 per kg; sedangkan tepung terigu non curah naik 2,22 persen atau Rp290 menjadi Rp13.360 per kg.

    Kemudian harga jagung di tingkat peternak naik hingga 52,61 persen atau Rp3.130 menjadi Rp9.080 per kg; lalu harga garam halus beryodium juga naik 4,58 persen atau Rp530 menjadi Rp12.100 per kg.

    Berikutnya, harga ikan kembung terpantau naik 5,59 persen atau Rp2.090 menjadi Rp39.470 per kg; sedangkan ikan tongkol turun 1,79 persen atau Rp560 menjadi Rp30.810 per kg; lalu ikan bandeng juga turun 1,19 persen atau Rp400 menjadi Rp33.170 per kg.

    Sumber : Antara

  • Menko Pangan jamin pasokan pangan aman di tengah cuaca ekstrem

    Menko Pangan jamin pasokan pangan aman di tengah cuaca ekstrem

    Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa (10/12/2024). (ANTARA/Aji Cakti)

    Menko Pangan jamin pasokan pangan aman di tengah cuaca ekstrem
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 10 Desember 2024 – 15:06 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menjamin pasokan pangan nasional dalam kondisi aman, termasuk untuk Natal-Tahun Baru, di tengah situasi cuaca ekstrem.

    “Tahun ini kita perkirakan lebih bagus dari tahun lalu termasuk perikanan, pertanian, produksi garam oleh karena itu kita berani mengatakan misalnya beras kita tidak impor pada tahun depan karena produksi kita akan mencapai 32 juta ton. Tahun depan kita juga tidak impor garam konsumsi karena terdapat stoknya. Jadi tidak usah khawatir, jadi aman,” ujar Zulkifli di Jakarta, Selasa.

    Dirinya menambahkan stok beras baik di Bulog, ritel dan pengecer dalam kondisi aman dan mencukupi, termasuk untuk menghadapi Natal-Tahun Baru.

    “Aman, Natal-Tahun Baru aman, untuk Natal-Tahun Baru beras cukup, garam cukup, daging ayam, telur, gula cukup,” katanya.

    Zulkifli juga menyampaikan bahwa pemerintah juga tidak mengimpor gula untuk konsumsi pada tahun depan mengingat stok yang mencukupi sekitar 1,4 juta ton dengan produksi diperkirakan 2,6 juta ton.

    Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa Indonesia tidak lagi melakukan impor untuk komoditas garam konsumsi, gula konsumsi, beras dan jagung untuk pakan ternak pada 2025.

    Zulkifli menyampaikan, pemerintah menargetkan produksi gula dalam negeri sebesar 2,6 juta ton. Produksi gula konsumsi ini juga akan digenjot dengan melakukan pengembangan bibit baru, manajemen perkebunan hingga menjalin kerja sama dengan pelaku UKM.

    Untuk garam konsumsi, lanjut Zulkifli, Pemerintah menargetkan produksi bisa mencapai 2,25 juta ton, guna mencukupi kebutuhan dalam negeri yang sebesar 1,76 juta ton pada 2025.

    Dari sisi produksi jagung untuk pakan ternak, ditargetkan mampu mencapai 16,68 juta ton, sedangkan, kebutuhan jagung dalam negeri sekitar dari 13 juta ton.

    Mantan Menteri Perdagangan ini, juga mengatakan bahwa target produksi beras pada 2025 bisa mencapai 32 juta ton, sedangkan kebutuhan dalam negeri 31 juta ton.

    Kelebihan produksi beras itu, disebut Zulkifli bisa digunakan untuk cadangan pangan apabila terjadi peristiwa luar biasa seperti bencana alam.

    Sumber : Antara

  • Urgensi Kenaikan PPN 1% pada 2025, Ini Kata Pengamat

    Urgensi Kenaikan PPN 1% pada 2025, Ini Kata Pengamat

    Jakarta

    Pemerintah berencana menaikan PPN sebesar 1% pada 2025. Kenaikan itu berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik 1% dari sebelumnya 11% menjadi 12% pada awal 2025.

    Penyesuaian PPN tersebut dinilai mampu menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Pasalnya, hasil dari penyesuaian tersebut bakal dikembalikan lagi kepada rakyat dalam bentuk pembangunan hingga pemberdayaan masyarakat.

    Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono mengatakan kebijakan tersebut harus dilihat dari dua sisi. Sebab kebijakan tersebut menghadirkan pro dan kontra tersendiri.

    Untuk mereka yang kontra, kebijakan tersebut dinilai mampu memberikan beban terhadap wajib pajak hingga menurunkan daya beli. Sementara untuk mereka yang pro menilai kebijakan tersebut mampu meningkatkan rasio penerimaan pajak. Di mana pajak tersebut bisa dimanfaatkan untuk melanjutkan pembangunan yang manfaatnya bisa dirasakan oleh wajib pajak.

    “Urgensi naik atau tidak naik akan sangat tergantung pertimbangan pemerintah. Pada saat ini, sudah ada pro dan kontra terhadap kenaikan tersebut. Pemerintah masih dapat mengubah cara pandangnya. Pihak yang pro akan melihat urgensinya dari perspektif penerimaan pajak dan rasio pajak. Selain itu, kenaikan tarif PPN sudah melalui proses panjang antara pemerintah dan DPR ketika dibahas RUU KUP 2021 yang menjadi UU HPP,” kata Budi kepada detikcom, beberapa waktu lalu.

    “Pihak yang kontra akan melihat urgensinya dari perspektif masyarakat yang notabene menjadi penanggung pajak. Beban PPN yang bertambah tersebut berpotensi menurunkan daya beli masyarakat. Pada akhirnya, omzet pengusaha akan dapat menurun. Karena itu, banyak pengusaha juga tidak setuju atas kenaikan PPN tersebut,” sambungnya.

    Dia mengatakan kenaikan PPN tersebut juga membuat pemerintah menjadi lebih leluasa untuk mengatur belanja negara di APBN. Nantinya hal itu bisa dimanfaatkan untuk menghadirkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    “Kenaikan rasio pajak tersebut bertujuan untuk memberikan keleluasaan yang lebih besar bagi pemerintah untuk mengatur belanja negara di APBN. Jadi, pemerintah punya keleluasaan melakukan redistribusi pajak untuk pembangunan dan mensejahterakan rakyat,” jelasnya.

    Dia juga menilai kenaikan tarif PPN tersebut menjadi salah satu terobosan untuk menggeser porsi penerimaan pajak dari PPh (Pajak Penghasilan) ke PPN.

    Prianto mengatakan salah satu tren kebijakan pajak di dunia saat ini adalah penurunan tarif PPh badan. Tujuannya utk menarik investasi asing.

    Namun, sebagai konsekuensinya ada tax competition di tarif PPh Badan. Salah satu bentuknya adalah pemberian tax holiday. Istilah yang kerap muncul adalah ‘race to the bottom’, sehingga banyak negara berlomba menurunkan tarif PPh Badan.

    Selain itu, sistem PPh telah meningkatkan praktik aggressive tax planning yang dikenal juga dengan istilah tax avoidance atau tax shelter.

    “Untuk mengatasi dua fenomena di atas (race to the bottom dan aggressive tax planning), banyak negara (termasuk Indonesia) mulai menggeser basis pemajakan utamanya ke PPN,” ujar Prianto.

    Dia menerangkan penerapan pajak PPN lebih simpel dan risiko praktik penghindaran pajak jauh lebih rendah. Sehingga tarif pajak langsung dikenalan atas nilai transaksi.

    “Jadi, tujuan peningkatan tarif PPN dan perluasan objek PPN di antaranya memang untuk menggantikan tren penurunan penerimaan PPh Badan. Salah satu tren kebijakan pajak di dunia saat ini adalah penurunan tarif PPh badan. Tujuannya utk menarik investasi asing,” terang Prianto.

    “Jadi, tujuan peningkatan tarif PPN dan perluasan objek PPN di antaranya memang untuk menggantikan tren penurunan penerimaan PPh Badan,” tegasnya.

    PPN 12% Lebih Selektif

    Kenaikan pajak 1% ini juga bakal diberlakukan dengan lebih selektif dan tidak seluruh segmen bakal mengalami kenaikan. Hanya segmen-segmen tertentu yang bakal mengalami kenaikan.

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengusulkan kepada pemerintah agar menaikan PPN hanya untuk barang-barang mewah aja. Kebutuhan pokok masyarakat tidak dinaikan dan bahan pokok diusulkan masih dikenakan PPN 11%.

    “Yang pertama, untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif. Kemudian yang kedua, barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yakni 11%,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto mengatakan kebijakan tersebut bakal tetap dilaksanakan. Pasalnya hal itu tertuang pada amanat UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meskipun begitu, Prabowo menjamin dalam pelaksanaan bakal lebih selektif dan hanya menarget barang-barang mewah.

    Berdasarkan UU HPP tahun 2021 dan PMK No 116/PMK.010/2017, jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu yang dikelompokkan beberapa kategori. Berikut daftar barang dan jasa yang tidak kena PPN 12%.

    “Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Dia mengatakan PPN 12% yang menarget barang-barang mewah sebagai upaya untuk membantu rakyat kecil. Apalagi sejak 2023 pemerintah tidak memungut apa yang seharusnya dipungut untuk membantu rakyat kecil.

    “Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 23 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil, ya. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” ujar Prabowo.

    Berdasarkan UU HPP tahun 2021 dan PMK No 116/PMK.010/2017, jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu yang dikelompokkan beberapa kategori. Berikut daftar barang dan jasa yang tidak kena PPN 12%.

    Makanan

    Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Uang

    Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga

    Jasa

    Jasa keagamaan

    Jasa pelayanan sosial

    Jasa keuangan

    Jasa asuransi

    Jasa pendidikan

    Jasa tenaga kerja

    Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

    Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).

    Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

    Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

    Daftar Barang Tidak Kena PPN 12 dalam PMK 116/2017

    Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.

    Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.

    Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.

    Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.

    Buah-buahan: Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading selain dikeringkan.

    Sayur-sayuran: sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah dan dibekukan, termasuk juga sayuran segar yang dicacah.

    Ubi-ubian: ubi segar baik yang sudah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading.

    Daftar Barang Kena Pajak

    Barang kena PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Berikut objek yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 Ayat 1.

    (anl/ega)

  • RI Dihantam Cuaca Ekstrem, Zulhas Pede Stok Pangan Aman Saat Nataru

    RI Dihantam Cuaca Ekstrem, Zulhas Pede Stok Pangan Aman Saat Nataru

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan nasional tetap aman menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), meskipun menghadapi tantangan cuaca ekstrem. Ia menyebutkan berbagai komoditas utama seperti beras, garam, gula, dan daging berada dalam kondisi mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

    Zulhas menegaskan, stok beras saat ini berada di level yang sangat aman. Di mana stok beras yang dikuasai Bulog ada 2 juta ton, sementara stok beras secara keseluruhan tersedia 8,5 juta ton.

    “Stok beras kita di Bulog ada 2 juta ton, di masyarakat, retail, dan pengecer totalnya sekitar 8,5 juta ton lebih. Jadi tidak usah khawatir, beras cukup untuk Natal dan Tahun Baru,” kata Zulhas saat ditemui usai acara IMFBF 2024: Blue Food Competent Authority Dialogue di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Pemerintah juga optimistis tidak perlu mengimpor beras pada tahun 2025, karena produksi dalam negeri diperkirakan mencapai 32 juta ton.

    “Oleh karena itu kita berani mengatakan, misalnya beras kita tidak impor tahun depan, karena kira-kira produksi kita akan mencapai 32 juta,” ujarnya.

    Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
    Kebutuhan pangan

    Selain beras, garam konsumsi juga dipastikan mencukupi kebutuhan nasional. Zulhas menyebutkan bahwa PT Garam memiliki stok sebesar 883 ribu ton.

    “Tahun depan kita tidak impor garam konsumsi, karena kemarin kami panggil juga PT Garam, stoknya bahkan ada 883 ribu ton. Jadi aman lah, tidak usah khawatir,” ucap dia.

    Sementara untuk gula konsumsi, Zulhas menyebutkan stok nasional mencapai 1,4 juta ton, ditambah proyeksi produksi sebesar 2,6 juta ton pada 2025. “Gula (konsumsi) aman, karena kita ada stok,” sambungnya.

    Komoditas lain seperti daging ayam dan telur juga dalam kondisi mencukupi. Zulhas memastikan kebutuhan pangan selama masa Nataru tidak akan terganggu, meski ada potensi cuaca ekstrem. Dia pun mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir akan ketersediaan stok pangan jelang Nataru.

    “Kan tahun ini kita perkirakan lebih bagus dari tahun lalu, termasuk perikanan, termasuk pertanian, termasuk produksi garam, oleh karena itu kita berani mengatakan tidak impor lagi tahun 2025,” pungkasnya.

    (wur)

  • Menko Zulkifli Hasan Klaim Kondisi Stok Pangan Aman Meski RI Sedang Dilanda Cuaca Ekstrem – Halaman all

    Menko Zulkifli Hasan Klaim Kondisi Stok Pangan Aman Meski RI Sedang Dilanda Cuaca Ekstrem – Halaman all

     

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kondisi Indonesia yang tengah dilanda cuaca ekstrem diklaim Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan tidak akan mempengaruhi kondisi stok pangan dalam negeri.

    Menurut pria yang akrab disapa Zulhas itu, produksi berbagai komoditas pangan di dalam negeri sedang dalam kondisi yang bagus, sehingga ia yakin stoknya aman.

    “Ini kan tahun ini kita perkirakan lebih bagus dari tahun lalu, termasuk perikanan, pertanian, produksi garam,” katanya ketika ditemui di sela-sela acara Indonesia Marine & Fisheries Business Forum di Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).

    Ia mengatakan, stok garam berada di angka 883 ribu ton. Ini merupakan jumlah yang ada di BUMN yang bergerak di bidang garam, yaitu PT Garam. 

    Produksi gula pun diproyeksikan pada tahun ini akan mencapai 2,6 juta ton. 

    Lebih lanjut, ia mengungkap jumlah beras saat ini totalnya sebanyak 8,5 juta ton, di mana 2 juta di antaranya ada di gudang Bulog.

    Untuk tahun depan, Zulhas mengatakan produksi beras diperkirakan bisa mencapai 32 juta ton.

    “Jadi (pada saat) natal tahun baru, beras cukup, garam cukup, daging ayam, telur cukup, gula cukup,” ujar Zulhas.

    Adapun Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah memperpanjang status peringatan dini cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2024.

    Status peringatan dini cuaca ekstrem seharusnya berakhir pada 8 Desember 2024, tetapi diperpanjang seiring dengan meningkatnya curah hujan.

    Puncak cuaca ekstrem pada periode saat ini diperkirakan BMKG akan jatuh pada 15 Desember 2024. 

  • Ada Pengecualian, Ini Sektor yang Tak Terdampak Kenaikan PPN 1% pada 2025

    Ada Pengecualian, Ini Sektor yang Tak Terdampak Kenaikan PPN 1% pada 2025

    Jakarta

    Pemerintah memastikan akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1% dari sebelumnya 11% menjadi 12% pada 2025. Kenaikan PPN tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    Meski begitu, ada beberapa barang dan jasa yang tidak terdampak dari kenaikan PPN 1% ini. Pengamat Pajak Prianto Budi Saptono pun meminta pemerintah melakukan sosialisasi terkait objek apa saja yang terkena kenaikan PPN tersebut dan fungsi pajak untuk redistribusi kekayaan.

    “Pertama, dari sisi objek PPN berupa penyerahan barang/jasa, tidak semua transaksi yang dilakukan masyarakat merupakan objek PPN. Selain itu, sebagian transaksinya terutang PPN, tapi ada fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut. Dengan demikian, secara faktual, kenaikan PPN berpengaruh terhadap transaksi barang/jasa tersebut,” kata Prianto saat dihubungi detikcom beberapa waktu lalu.

    Prianto memberikan contoh konkret antara lain penjualan makanan di restoran atau katering bukan merupakan objek PPN, penjualan barang kebutuhan pokok merupakan objek PPN, tapi ada pembebasan PPN, pelayanan jasa pendidikan merupakan objek PPN, tapi ada pembebasan PPN dan pelayanan jasa kesehatan merupakan objek PPN, tapi ada pembebasan PPN.

    “Selain di atas, transaksi yang dilakukan oleh pengusaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar masih bisa tidak ada PPN-nya. Hal demikian dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bertransaksi dengan pengusaha kecil (contoh toko kelontong),” ucapnya.

    Terbaru, dalam pertemuan pimpinan dan anggota DPR bersama Presiden Prabowo Subianto,usulan DPR terkait PPN 12% hanya dikenakan untuk barang mewah.

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan soal usul DPR terkait adanya tarif yang tidak tunggal dalam penerapan PPN. Misbakhun mengatakan PPN 12% tetap berlaku di 1 Januari 2025, tapi selektif.

    “Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” ujar Misbakhun di Istana Presiden.

    Misbakhun menjelaskan, maksud selektif tersebut adalah ditujukan kepada pembeli barang mewah. Sementara, PPN yang berlaku saat ini akan diterapkan kepada masyarakat kecil

    “Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.

    “Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam, bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif, tidak berada dalam satu tarif,” lanjutnya.

    Ia meminta masyarakat tidak khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN.

    “Bapak Presiden juga berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi. Itu yang bisa kami sampaikan,” imbuhnya.

    Di sisi lain, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR mengusulkan PPN 12% hanya dikenakan untuk barang mewah.

    “Yang pertama, untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif,” ujar Dasco.

    Selanjutnya, barang pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat tidak akan dikenakan PPN 12%. Barang-barang tersebut diusulkan masih dikenai PPN 11%.

    “Kemudian yang kedua, barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%,” jelasnya.

    “Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” lanjutnya.

    Dasco mengatakan, dalam beberapa waktu dekat, Prabowo akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengkaji usulan masyarakat, yakni PPN harus diturunkan.

    “Mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta menteri keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” katanya.

    Di sisi lain, dalam UU HPP tahun 2021 dan PMK No 116/PMK.010/2017 dijelaskan jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu yang dikelompokkan beberapa kategori. Berikut daftar barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen.

    Makanan

    Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Uang

    Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga

    Jasa

    Jasa keagamaan

    Jasa pelayanan sosial

    Jasa keuangan

    Jasa asuransi

    Jasa pendidikan

    Jasa tenaga kerja

    Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

    Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).

    Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

    Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

    Daftar Barang Tidak Kena PPN 12 dalam PMK 116/2017

    Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.

    Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.

    Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.

    Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.

    Buah-buahan: Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading selain dikeringkan.

    Sayur-sayuran: sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah dan dibekukan, termasuk juga sayuran segar yang dicacah.

    Ubi-ubian: ubi segar baik yang sudah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading.

    Daftar Barang Kena Pajak

    Barang kena PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Berikut objek yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 Ayat 1.

    (anl/ega)