Produk: daging

  • Yang perlu diketahui publik soal kenaikan PPN 12 persen

    Yang perlu diketahui publik soal kenaikan PPN 12 persen

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kanan), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (kedua kanan), Menteri UMKM Maman Abdurrahman (kanan), Menteri Perdagangan Budi Santoso (kedua kiri), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri), dan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait (ketiga kiri) berpegangan tangan usai konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

    Yang perlu diketahui publik soal kenaikan PPN 12 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 19 Desember 2024 – 07:38 WIB

    Elshinta.com – Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen resmi dilanjutkan oleh Pemerintah. Tarif ini bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Bersamaan dengan itu, Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi yang menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut paket stimulus itu dirancang sekomprehensif mungkin untuk bisa memberikan keseimbangan antara data perekonomian dengan masukan dari berbagai pihak.

    Namun, reaksi publik menyangsikan keputusan Pemerintah yang dianggap makin menekan kemampuan ekonomi rakyat. Publik masih belum berhenti meminta Pemerintah untuk membatalkan kebijakan PPN 12 persen.

    Penjelasan PPN 12 persen

    Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto maupun DPR menyatakan tarif PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif, utamanya menyasar kelompok barang mewah.

    Dari konferensi pers Senin (16/12), Pemerintah mengumumkan tarif tunggal PPN, yakni sebesar 12 persen, namun dengan fasilitas pembebasan terhadap barang dan jasa kebutuhan pokok serta pajak ditanggung pemerintah (DTP) terhadap tiga komoditas.

    Barang dan jasa kebutuhan pokok yang dimaksud dalam definisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), adalah barang dan jasa kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Untuk jasa, mencakup jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja. Buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum pun termasuk yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.

    Sementara itu, terdapat tiga komoditas yang seharusnya termasuk dalam objek pajak PPN 12 persen, tetapi kenaikan tarif 1 persen ditanggung oleh Pemerintah karena dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum. Ketiga komoditas itu  adalah tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita.

    Di luar dua kelompok itu, tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 12 persen.

    Terkait barang mewah, Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap definisi barang mewah dalam kebijakan PPN 12 persen.

    Dari paparan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, konsep barang mewah selama ini mengacu pada ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), yang terdiri dari dua kelompok, yaitu kendaraan bermotor dan non-kendaraan bermotor.

    Untuk non-kendaraan bermotor, rinciannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, di antaranya hunian mewah, balon udara, peluru dan senjata api, pesawat udara, serta kapal pesiar mewah.

    Adapun dalam konteks PPN 12 persen, Pemerintah memperluas kelompok barang mewah dengan turut menyasar barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang dikonsumsi oleh kalangan mampu — atau yang disebut oleh Sri Mulyani sebagai barang dan jasa premium.

    Mengacu pada definisi di UU HPP, kelompok-kelompok tersebut seharusnya mendapat fasilitas pembebasan PPN. Namun, karena sifatnya yang premium, Pemerintah bakal menarik PPN 12 persen terhadap barang dan jasa tersebut.

    Sebagai contoh, dalam UU HPP, daging termasuk barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN. Namun, daging wagyu dan kobe nantinya bakal termasuk golongan yang dikenakan tarif PPN 12 persen. Sama halnya, ikan juga termasuk komoditas yang dibebaskan dari PPN, tetapi salmon dan tuna yang lebih banyak dikonsumsi masyarakat kelompok atas bakal diterapkan tarif 12 persen.

    Adapun untuk jasa pendidikan, yang termasuk objek pengenaan PPN adalah sekolah dengan iuran tinggi. Untuk jasa kesehatan, layanan VIP menjadi contoh jasa yang dianggap premium.

    Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA juga akan dimasukkan dalam objek pajak tarif PPN 12 persen.

    Untuk detail lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang menjadi objek pajak PPN 12 persen maupun yang diberikan insentif akan dituangkan dalam peraturan yang diterbitkan belakangan, bisa berupa peraturan menteri maupun peraturan pemerintah.

    Paket stimulus ekonomi

    Paket stimulus disiapkan untuk meredam efek kenaikan tarif PPN.

    Untuk merespons risiko daya beli masyarakat, Pemerintah menyediakan tiga stimulus untuk mendukung rumah tangga,  yakni bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan yang akan dibagikan pada Januari dan Februari 2025, PPN DTP untuk tiga komoditas, dan diskon sebesar 50 persen untuk listrik di bawah 2.200 VA.

    Untuk memitigasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), Pemerintah memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap nilai manfaat dan masa klaim. Besarannya diubah menjadi 60 persen untuk enam bulan masa penerimaan manfaat (dari sebelumnya 45 persen pada tiga bulan pertama dan 25 persen pada tiga bulan berikutnya) dengan masa klaim diperpanjang menjadi enam bulan setelah terkena PHK.

    Program JKP juga menyediakan akses informasi pasar kerja serta pelatihan keterampilan untuk membantu peserta program mendapatkan pekerjaan baru.

    Untuk risiko kerentanan pengusaha, disiapkan stimulus untuk UMKM, yakni perpanjangan insentif PPh final sebesar 0,5 persen bagi pengusaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

    Paket stimulus ekonomi berikutnya menyasar industri padat karya. Terdapat insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan.

    Pemerintah juga menyiapkan insentif untuk pembelian kendaraan listrik dan hibrida berupa PPN dan PPnBM, dengan rincian PPN DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) completely knocked down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor completely built up (CBU) dan CKD, serta bea masuk 0 persen untuk KBLBB CBU. Juga, PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hibrida.

    Terakhir, paket stimulus menyasar sektor properti, dengan memperpanjang insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar. PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.

    Dampak terhadap ekonomi

    Salah satu dampak yang disorot dari kebijakan tarif PPN 12 persen adalah potensi inflasi yang tinggi pada tahun depan. Center of Economics and Law Studies (Celios) memperkirakan kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2025 bisa meningkatkan inflasi hingga ke level 4,11 persen. Sebagai catatan, inflasi per November 2024 tercatat sebesar 1,55 persen (year-on-year/yoy).

    Celios juga menghitung kenaikan PPN bisa menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp101.880 per bulan. Sementara kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp354.293 per bulan.

    Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menyebut dampak PPN 12 persen terhadap inflasi tak terlalu signifikan. Berdasarkan proyeksi Deputi Gubernur BI Aida S Budiman, efek PPN terhadap inflasi berkisar 0,2 persen.

    Dari sisi Pemerintah, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menyebut risiko kenaikan inflasi itu telah diantisipasi, yang terefleksi pada kehadiran paket stimulus bantuan pangan dan diskon listrik 50 persen pada Januari-Februari 2025. Insentif diberikan selama dua bulan untuk menjaga tingkat inflasi pada kuartal I, yang diyakini berperan penting dalam menentukan tingkat inflasi sepanjang tahun.

    Namun, efektivitas dari paket stimulus yang disiapkan Pemerintah banyak dipertanyakan. Salah satu komentar datang dari Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede yang menyebut keuntungan stimulus bersifat jangka pendek. Sementara untuk jangka panjang, perlu ada evaluasi lebih lanjut oleh Pemerintah.

    Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menyatakan bahwa pemberian berbagai insentif tidak cukup untuk mengurangi dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen. Pasalnya, kinerja permintaan maupun industri sudah terlanjur melemah. Meski ada insentif untuk industri padat karya, misalnya, industri ini sudah telanjur terpuruk, seperti yang terlihat pada industri tekstil dan industri alas kaki.

    Di sisi lain, juga ada sejumlah optimisme terhadap kebijakan tarif PPN 12 persen.

    Contohnya, peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet yang menilai paket stimulus bersifat inklusif dalam memitigasi dampak kenaikan tarif PPN. Tetapi, dia turut mewanti-wanti soal terbatasnya durasi dan jangkauan tiap insentif.

    Kemudian, Kepala Center of Food, Energy and Sustainable Development Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov berpendapat insentif diskon listrik dapat membantu meringankan beban biaya hidup, terutama bagi keluarga dengan penghasilan terbatas yang sebagian besar bergantung pada tarif listrik bersubsidi. Dia meminta Pemerintah memastikan pemberian diskon tarif listrik pada awal tahun depan agar tepat sasaran.

    Selain itu, ia juga mendorong Pemerintah melakukan evaluasi secara hati-hati agar efek kebijakan tidak hanya bersifat sementara, tetapi berdampak besar pada pola konsumsi jangka panjang.

    Bila hasil evaluasi menunjukkan dampak positif terhadap peningkatan konsumsi masyarakat, Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk melanjutkan stimulus tersebut.

    Secara keseluruhan, paket stimulus Pemerintah dinilai bersifat temporer. Terlebih, rata-rata insentif merupakan perpanjangan atau penguatan dari kebijakan yang telah ada sebelumnya.

    Direktur Celios Bhima Yudhistira menyerukan agar Pemerintah mengkaji alternatif kebijakan tarif PPN. Menurutnya, memperluas basis pajak, penerapan pajak kekayaan, dan memberantas celah penghindaran pajak, lebih efektif meningkatkan penerimaan negara tanpa perlu membebani masyarakat.

    Sumber : Antara

  • Bapanas: Percepatan swasembada untuk penuhi pangan dalam negeri

    Bapanas: Percepatan swasembada untuk penuhi pangan dalam negeri

    Langkah ini penting dilakukan untuk memperkuat kemandirian bangsa

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mendorong percepatan swasembada pangan sebagai langkah strategis untuk memastikan pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri secara berkelanjutan dan mandiri.

    “Langkah ini penting dilakukan untuk memperkuat kemandirian bangsa sekaligus mengimplementasikan visi Presiden Prabowo Subianto sesuai yang tertuang di dalam Asta Cita,” kata Arief dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

    Dengan demikian, Arief mengaku optimis tahun 2025 mendatang Indonesia mampu memenuhi pangan dalam negeri tanpa harus bergantung pada kebijakan impor.

    “Tentunya semangat kita adalah swasembada. Jadi Bapak Presiden mengarahkan agar produksi dalam negeri sebanyak-banyaknya. Karena itu, tahun 2025 kita optimis tidak impor. Tidak ada impor beras kecuali beras khusus (seperti beras basmati). Tidak ada impor gula konsumsi, kemudian kita juga tidak impor garam,” ujarnya.

    Menurut Arief, saat ini terdapat sejumlah komoditas yang sudah memadai untuk pemenuhan pangan dalam negeri. Di antaranya adalah daging ayam, bawang merah, telur, dan juga cabai.

    “Itu semua sudah sufficient, artinya kita tidak impor. Jadi tidak semua komoditas pangan strategis itu impor,” katanya.

    Berikutnya, kata Arief, Bapanas juga telah menugasi Bulog untuk melakukan penyerapan hasil produksi dalam negeri. Hal ini seusai dengan perintah Presiden Prabowo agar semua hasil panen petani dapat terserap secara baik.

    “Perintah Bapak Presiden semua produksi harus diserap sehingga jangan sampai produksi yang sudah baik ini turun akibat produknya tidak terserap. Yang lain adalah Cadangan Pangan Pemerintah yang diatur berdasarkan Perpres 125 Tahun 2022 dalam kondisi cukup,” terang Arief.

    Lebih lanjut, Arief menyebutkan cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam kondisi relatif aman di angka 1,7 juta ton. Dengan stok yang ada ini, masyarakat tak perlu khawatir dengan kondisi perberasan nasional.

    “Bapak Presiden sudah mengatakan tahun ini stok kita terbaik jika dibanding tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, di tahun 2025 kita akan setop impor beras. Ini perintah Bapak Presiden, semangatnya swasembada. Benar-benar harus mampu mandiri pangan,” ucapnya.

    Bapanas juga terus berupaya menjaga stabilitas harga agar tetap stabil baik harga di tingkat konsumen maupun produsen. Keseimbangan ini perlu dilakukan untuk menumbuhkan daya beli masyarakat sehingga inflasi dapat terkendali.

    “Harus ada keseimbangan di tingkat produsen dan konsumen. Jadi Margin di tingkat petani peternak ini harus cukup/baik. Jadi jangan sampai ada yang buang-buang ayam, telur, atau cabai karena harganya sangat jatuh pada saat panen,” kata Arief.

    “Buat kami menjaga harga wajar di produsen dan konsumen ini mutlak. Jangan sampai kita jaga harga di hilir tapi itu di bawah HPP petani,” tambah Arief.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mendag Pastikan Harga dan Pasokan Kebutuhan Pokok Jelang Nataru Masih Normal

    Mendag Pastikan Harga dan Pasokan Kebutuhan Pokok Jelang Nataru Masih Normal

    Bekasi, Beritasatu.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan harga dan pasokan bahan pokok dalam kondisi stabil dan aman sepekan menjelang Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Menurut dia, meski terjadi kenaikan harga, tetapi masih berada di bawah harga eceran tertinggi (HET).

    Budi mengatakan, harga dan pasokan kebutuhan pokok secara nasional masih normal. Hal itu berdasarkan hasil pantauan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP).

    “Jadi Nataru sebenarnya kebutuhan pokok normal, harga-harga juga normal. Jadi kemarin kami ke Medan ya ke Sukarame terus berdasarkan pantauan kita juga relatif normal,” ujarnya di Cikarang Barat, Rabu (18/12/2024).

    Budi menyebut, kenaikan harga yang terjadi beberapa hari terakhir menjelang Nataru karena keterlambatan pasokan ketersediaan sejumlah barang pokok.

    “Kalau ada misalnya, cabai naik, tetapi dia masih di bawah harga HET. Jadi harga acuannya itu kan Rp 55.000. Jadi harganya sekarang sekitar Rp 40.000, tetapi masih di bawah,” ungkapnya terkait harga dan pasokan kebutuhan pokok menjelang Nataru.

    Budi mengungkap, saat melakukan sidak di Kota Medan beberapa waktu lalu, harga telur ayam masih kisaran Rp 28.000 per kilogram (kg), sedangkan harga Minyakita Rp 15.700 per kg, serta harga daging dan beras juga masih terbilang normal.

    “Jadi secara umum normal ya, telur kemarin malah harga cuma Rp 28.000,” tegasnya.

    Guna menjaga stabilitas pasokan dan harga kebutuhan pokok, Budi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan serta memastikan pasokan ketersediaan bahan pokok dalam kondisi aman mendekati Nataru.

    “Ya mudah-mudahan ya Nataru ini. Jadi semua cabai pun masih normal karena masih di bawah acuan. Jadi mudah-mudahan ini kan sudah mendekati Natal, tetapi kemarin kita cek juga masih normal. Nah, besok dalam waktu dekat akan kami cek ke Bandung ke tempat lain. Jadi insyaallah tidak ada masalah ya,” pungkasnya terkait harga dan pasokan kebutuhan pokok menjelang Nataru.

  • Heboh Demam Babi Afrika di 32 Provinsi RI

    Heboh Demam Babi Afrika di 32 Provinsi RI

    Jakarta

    Demam Babi Afrika atau African Swine Fever (ASF) tengah marak di RI. Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengatakan ada 32 provinsi RI yang melaporkan wabah tersebut, termasuk Papua, Papua Tengah, hingga Nusa Tenggara Timur.

    Papua Tengah misalnya, mencatat 6.273 ekor babi mati akibat ASF pada Januari 2024. Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Aji Muhawarman mengatakan African Swine Fever (ASF) merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus Genus, Asfivirus, Family Asfaviridae, dapat menyerang ternak babi domestik dan babi liar pada semua tingkatan umur.

    ASF sangat menular, bahkan menyebabkan kematian hingga 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian ekonomi tinggi di sektor peternakan babi.

    Aji mengatakan virus penyebab ASF ini dapat menyebar melalui beberapa cara, seperti berikut:

    – kontak langsung sesama babi
    – serangga
    – material pembawa (fomites) termasuk pakaian
    – peralatan peternakan
    – kendaraan
    – pakan mentah yang terkontaminasi.

    “Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementan. ASF bukan penyakit zoonosis tetapi penyakit yang menyerang babi,” kata Aji saat dihubungi detikcom, Selasa (17/12/2024).

    Aji menegaskan virus ASF ini tak berbahaya bagi manusia lantaran tak ada penularan dari hewan ke manusia. Namun, Aji mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada petugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat dalam waktu 1×24 jam jika ditemukan babi yang sakit atau mati. Kemudian, sebaiknya tidak menjual atau membeli babi yang sakit.

    “Melakukan pembersihan dan desinfeksi peternakan babi, mengonsumsi babi dari babi yang sehat yang sudah diawasi pemotongannya oleh otoritas yang berwenang dan dimasak dengan matang. Menjaga kebersihan diri dan lingkungan,” katanya.

    Sementara itu, pemerintah akan membentuk satgas untuk menanggulangi penyakit ASF. Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat segera mempercepat penanganan untuk mengurangi penyebaran penyakit yang menginfeksi ternak babi tersebut. Terlebih penyakit ASF sudah membuat ratusan ternak babi di Papua mati.

    “Kita akan lagi bikin Satgas. Nanti ada Badan Karantina, Wamendagri, ada BNPB, ada Mentan. Sebelum ada tim, Satgas harus melakukan sesuai tugas yang bidang masing-masing untuk kerja cepat, menanggulanginya,” kata Menko Pangan Zulkifli Hasan saat ditemui BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

    “Ini banyak yang di Papua. Khususnya di Nabire. Khususnya Nabire. Nabire dan Timika. Yang lain aman,” sebut Zulhas.

    Meski demam babi afrika ini tidak bersifat zoonosis atau penyakit menular dari hewan ke manusia, namun menurut Zulhas hal ini yang menjadi perhatian pemerintah adalah dampak terhadap para peternak babi, khususnya keandalan pasokan daging babi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

    “Bukan zoonosis yang bisa menular ke orang, ke manusia. Jadi dijelaskan agar tidak menyimpulkan apa pun, ini ruginya bagi peternak,” ujar tandasnya.

    Sebagai informasi, hingga saat ini di Indonesia belum memiliki vaksin untuk mengatasi wabah tersebut. Berbeda dengan wabah flu burung, yang vaksinnya sudah tersedia.

    Saksikan pembahasan lengkap hanya di program detikPagi edisi Kamis (19/12/2024). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

    “Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

    (vrs/vrs)

  • Omon-omon Prabowo PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Nyatanya…

    Omon-omon Prabowo PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Nyatanya…

    Bisnis.com, JAKARTA — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya untuk barang mewah berakhir jauh panggang dari api. Nyatanya, pernyataan Kepala Negara tersebut sekadar ‘omon-omon’ belaka.

    Pernyataan Prabowo yang dimaksud, yaitu ketika dia menyebut kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% di 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa berkategori mewah. Hal itu diungkakan langsung oleh Prabowo di Istana Merdeka, Jumat (6/12/2024).

    Keputusan ini, kata Prabowo, diambil usai menerima audiensi pimpinan DPR. Parlemen meminta Prabowo memberlakukan PPN 12% untuk barang/jasa mewah saja. 

    “PPN adalah undang-undang, ya kita akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Menurutnya, pemerintah harus membantu rakyat kecil. Bahkan pengecualian PPN kepada masyarakat kecil sudah diterapkan sejak 2023. Pun ingin mengerek tarif PPN, hal ini hanya untuk barang mewah saja. 

    “Kalaupun naik hanya untuk barang mewah,” tegasnya. 

    Dengan pengecualian ini, maka detail barang yang dikenakan bebas PPN 12% akan mengacu kepada kepada Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum.

    Sehari sebelumnya, DPR dalam rapat paripurna menyampaikan kepada pemerintah agar kebijakan tarif PPN lebih tinggi di 2025 itu tidak menyulitkan masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

    Puan, yang merupakan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), mengingatkan bahwa pemerintah berhak mengevaluasi kebijakan tarif PPN menjadi 12% pada 2025, mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini tidak terlalu baik. 

    Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat dari Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2021 lalu. 

    Kendati sudah menjadi amanat UU HPP, Puan berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi seluruh masyarakat sebelum memutuskan hal yang sangat krusial itu. 

    “Walaupun memang itu sudah ditentukan dalam undang-undang, pemerintah juga berhak untuk kemudian mengevaluasi. Karena kita juga harus melihat bagaimana aspirasi masyarakat dan bagaimana situasi ekonomi saat ini,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tidak menampik bahwa kebijakan tarif PPN 12% sudah menjadi amanat UU HPP. Sebelumnya, tarif PPN sudah lebih dulu naik ke 11% pada 2022. 

    Dasco menyampaikan bahwa perlu menunggu langkah dari pemerintah apabila akan langsung menaikkan tarif PPN di awal tahun depan. 

    “Harapan kita tadi sama-sama sudah dengar aspirasi dari anggota DPR bahwa kenaikan PPN 12% itu tidak menyulitkan rakyat,” ujar Ketua Harian Partai Gerindra itu. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah juga beberapa kali didapati menyampaikan bahwa tarif PPN 12% tidak berlaku untuk bahan pokok penting. Padahal, sedari dulu, bahan pokok penting memang selalu bebas PPN.

    Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (9/12/2024). Bank Indonesia (BI) mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) November 2024 naik menjadi 125,19, menunjukkan keyakinan kondisi ekonomi masyarakat secara luas. JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani Perbesar

    PPN Tetap Naik 12% 

    Adapun selang sembilan hari pernyataan Prabowo di Istana, pemerintah secara resmi mengumumkan perincian PPN 12%, barang dan jasa yang kena tarif pajak baru, serta paket stimulus ekonomi pemerintah sejalan dengan naiknya tarif PPN.

    Dalam pemberitaan Bisnis, pemerintah menegaskan tarif PPN 12% tidak hanya akan dikenakan untuk barang/jasa yang bersifat mewah pada 1 Januari 2025. Barang-barang umum yang biasa konsumsi masyarakat, seperti pakaian, alat-alat rumah tangga, hingga kosmetik nyatanya akan dikenakan PPN 12%.

    Sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025, pemerintah menggelontorkan beragam insentif kepada masyarakat. 

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku kebijakan insentif fiskal tersebut dikeluarkan agar kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak memberi dampak negatif ke masyarakat.

    “Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha—utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Mantan ketua umum Partai Golkar itu menegaskan penerimaan perpajakan juga sangat diperlukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sehingga PPN harus tetap naik.

    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Morgiarso menjelaskan barang/jasa yang dibebaskan dari tarif PPN 12% diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2020.

    Selain itu, diputuskan ada tambahan tiga barang strategis yang tarif PPN-nya ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1% yaitu MinyakKita, tepung terigu, dan gula industri. Artinya, tiga barang tersebut kena PPN 11%.

    “Nah, di luar itu sebenarnya secara legalnya kan tetap kena PPN 12%. Artinya ada tambahan 1% dari yang ada sekarang, kan gitu,” jelas Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (18/12/2024).

    Singkatnya, secara umum barang/jasa yang telah menjadi kebutuhan umum seperti pakaian, sepatu, kosmetik, jajanan, hingga layanan streaming online (Netflix, Spotify, dan sejenisnya) akan tetap kena PPN 12%

    Susi juga tidak menampik ada perluasan enam barang/jasa yang akan dikenakan PPN meski sebelumnya sudah dibebaskan. Barang/jasa tersebut dikenai PPN karena bersifat mewah.

    Barang/jasa yang dimaksud, yaitu beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu, daging kobe), ikan mahal (salmon premium, tuna premium), udang dan krustasea premium (king crab), jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (va).

    Sebelumnya, barang/jasa tersebut termasuk yang dibebaskan PPN karena masuk kategori bahan makan, listrik, dan jasa sektor pendidikan/kesehatan seperti yang diatur PP 49/2024 dan Perpres 59/2020.

    Susi menjelaskan Kementerian Keuangan sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang nantinya merincikan kriteria hingga kategori enam barang/jasa premium itu yang akan dikenakan PPN 12%.

    “Nanti masih harus menunggu teknis detilnya kan di PMK,” ujarnya.

    Berikut Barang/Jasa yang Bebas PPN

    Bahan makanan (daging, ikan, beras, cabai, gula pasir, telur ayam ras, dan bawang—kecuali yang bersifat premium yang nanti dirincikan dalam PMK);
    Jasa pendidikan;
    Jasa pelayanan kesehatan medis;
    Jasa pelayanan sosial;
    Jasa angkutan umum;
    Jasa keuangan;
    Jasa persewaan rumah susun dan umum.

    Berikut Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%

    Beras premiumBuah-buahan premium;
    Daging premium (wagyu, daging kobe);
    Ikan mahal (salmon premium, tuna premium);
    Udang dan krustasea premium (king crab);
    PPN atas jasa pendidikan premium;
    PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium;
    Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (va).

  • PPN 12 persen, paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi

    PPN 12 persen, paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi

    Jakarta (ANTARA) – Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen resmi dilanjutkan oleh Pemerintah. Tarif ini bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Bersamaan dengan itu, Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi yang menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut paket stimulus itu dirancang sekomprehensif mungkin untuk bisa memberikan keseimbangan antara data perekonomian dengan masukan dari berbagai pihak.

    Namun, reaksi publik menyangsikan keputusan Pemerintah yang dianggap makin menekan kemampuan ekonomi rakyat. Publik masih belum berhenti meminta Pemerintah untuk membatalkan kebijakan PPN 12 persen.

    Penjelasan PPN 12 persen

    Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto maupun DPR menyatakan tarif PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif, utamanya menyasar kelompok barang mewah.

    Dari konferensi pers Senin (16/12), Pemerintah mengumumkan tarif tunggal PPN, yakni sebesar 12 persen, namun dengan fasilitas pembebasan terhadap barang dan jasa kebutuhan pokok serta pajak ditanggung pemerintah (DTP) terhadap tiga komoditas.

    Barang dan jasa kebutuhan pokok yang dimaksud dalam definisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), adalah barang dan jasa kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Untuk jasa, mencakup jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja. Buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum pun termasuk yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.

    Sementara itu, terdapat tiga komoditas yang seharusnya termasuk dalam objek pajak PPN 12 persen, tetapi kenaikan tarif 1 persen ditanggung oleh Pemerintah karena dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum. Ketiga komoditas itu adalah tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita.

    Di luar dua kelompok itu, tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 12 persen.

    Terkait barang mewah, Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap definisi barang mewah dalam kebijakan PPN 12 persen.

    Dari paparan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, konsep barang mewah selama ini mengacu pada ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), yang terdiri dari dua kelompok, yaitu kendaraan bermotor dan non-kendaraan bermotor.

    Untuk non-kendaraan bermotor, rinciannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, di antaranya hunian mewah, balon udara, peluru dan senjata api, pesawat udara, serta kapal pesiar mewah.

    Adapun dalam konteks PPN 12 persen, Pemerintah memperluas kelompok barang mewah dengan turut menyasar barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang dikonsumsi oleh kalangan mampu — atau yang disebut oleh Sri Mulyani sebagai barang dan jasa premium.

    Mengacu pada definisi di UU HPP, kelompok-kelompok tersebut seharusnya mendapat fasilitas pembebasan PPN. Namun, karena sifatnya yang premium, Pemerintah bakal menarik PPN 12 persen terhadap barang dan jasa tersebut.

    Sebagai contoh, dalam UU HPP, daging termasuk barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN. Namun, daging wagyu dan kobe nantinya bakal termasuk golongan yang dikenakan tarif PPN 12 persen. Sama halnya, ikan juga termasuk komoditas yang dibebaskan dari PPN, tetapi salmon dan tuna yang lebih banyak dikonsumsi masyarakat kelompok atas bakal diterapkan tarif 12 persen.

    Adapun untuk jasa pendidikan, yang termasuk objek pengenaan PPN adalah sekolah dengan iuran tinggi. Untuk jasa kesehatan, layanan VIP menjadi contoh jasa yang dianggap premium.

    Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA juga akan dimasukkan dalam objek pajak tarif PPN 12 persen.

    Untuk detail lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang menjadi objek pajak PPN 12 persen maupun yang diberikan insentif akan dituangkan dalam peraturan yang diterbitkan belakangan, bisa berupa peraturan menteri maupun peraturan pemerintah.

    Paket stimulus ekonomi

    Paket stimulus disiapkan untuk meredam efek kenaikan tarif PPN.

    Untuk merespons risiko daya beli masyarakat, Pemerintah menyediakan tiga stimulus untuk mendukung rumah tangga, yakni bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan yang akan dibagikan pada Januari dan Februari 2025, PPN DTP untuk tiga komoditas, dan diskon sebesar 50 persen untuk listrik di bawah 2.200 VA.

    Untuk memitigasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), Pemerintah memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap nilai manfaat dan masa klaim. Besarannya diubah menjadi 60 persen untuk enam bulan masa penerimaan manfaat (dari sebelumnya 45 persen pada tiga bulan pertama dan 25 persen pada tiga bulan berikutnya) dengan masa klaim diperpanjang menjadi enam bulan setelah terkena PHK.

    Program JKP juga menyediakan akses informasi pasar kerja serta pelatihan keterampilan untuk membantu peserta program mendapatkan pekerjaan baru.

    Untuk risiko kerentanan pengusaha, disiapkan stimulus untuk UMKM, yakni perpanjangan insentif PPh final sebesar 0,5 persen bagi pengusaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

    Paket stimulus ekonomi berikutnya menyasar industri padat karya. Terdapat insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan.

    Pemerintah juga menyiapkan insentif untuk pembelian kendaraan listrik dan hibrida berupa PPN dan PPnBM, dengan rincian PPN DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) completely knocked down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor completely built up (CBU) dan CKD, serta bea masuk 0 persen untuk KBLBB CBU. Juga, PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hibrida.

    Terakhir, paket stimulus menyasar sektor properti, dengan memperpanjang insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar. PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.

    Dampak terhadap ekonomi

    Salah satu dampak yang disorot dari kebijakan tarif PPN 12 persen adalah potensi inflasi yang tinggi pada tahun depan. Center of Economics and Law Studies (Celios) memperkirakan kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2025 bisa meningkatkan inflasi hingga ke level 4,11 persen. Sebagai catatan, inflasi per November 2024 tercatat sebesar 1,55 persen (year-on-year/yoy).

    Celios juga menghitung kenaikan PPN bisa menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp101.880 per bulan. Sementara kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp354.293 per bulan.

    Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menyebut dampak PPN 12 persen terhadap inflasi tak terlalu signifikan. Berdasarkan proyeksi Deputi Gubernur BI Aida S Budiman, efek PPN terhadap inflasi berkisar 0,2 persen.

    Dari sisi Pemerintah, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menyebut risiko kenaikan inflasi itu telah diantisipasi, yang terefleksi pada kehadiran paket stimulus bantuan pangan dan diskon listrik 50 persen pada Januari-Februari 2025. Insentif diberikan selama dua bulan untuk menjaga tingkat inflasi pada kuartal I, yang diyakini berperan penting dalam menentukan tingkat inflasi sepanjang tahun.

    Namun, efektivitas dari paket stimulus yang disiapkan Pemerintah banyak dipertanyakan. Salah satu komentar datang dari Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede yang menyebut keuntungan stimulus bersifat jangka pendek. Sementara untuk jangka panjang, perlu ada evaluasi lebih lanjut oleh Pemerintah.

    Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menyatakan bahwa pemberian berbagai insentif tidak cukup untuk mengurangi dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen. Pasalnya, kinerja permintaan maupun industri sudah terlanjur melemah. Meski ada insentif untuk industri padat karya, misalnya, industri ini sudah telanjur terpuruk, seperti yang terlihat pada industri tekstil dan industri alas kaki.

    Di sisi lain, juga ada sejumlah optimisme terhadap kebijakan tarif PPN 12 persen.

    Contohnya, peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet yang menilai paket stimulus bersifat inklusif dalam memitigasi dampak kenaikan tarif PPN. Tetapi, dia turut mewanti-wanti soal terbatasnya durasi dan jangkauan tiap insentif.

    Kemudian, Kepala Center of Food, Energy and Sustainable Development Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov berpendapat insentif diskon listrik dapat membantu meringankan beban biaya hidup, terutama bagi keluarga dengan penghasilan terbatas yang sebagian besar bergantung pada tarif listrik bersubsidi. Dia meminta Pemerintah memastikan pemberian diskon tarif listrik pada awal tahun depan agar tepat sasaran.

    Selain itu, ia juga mendorong Pemerintah melakukan evaluasi secara hati-hati agar efek kebijakan tidak hanya bersifat sementara, tetapi berdampak besar pada pola konsumsi jangka panjang.

    Bila hasil evaluasi menunjukkan dampak positif terhadap peningkatan konsumsi masyarakat, Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk melanjutkan stimulus tersebut.

    Secara keseluruhan, paket stimulus Pemerintah dinilai bersifat temporer. Terlebih, rata-rata insentif merupakan perpanjangan atau penguatan dari kebijakan yang telah ada sebelumnya.

    Direktur Celios Bhima Yudhistira menyerukan agar Pemerintah mengkaji alternatif kebijakan tarif PPN. Menurutnya, memperluas basis pajak, penerapan pajak kekayaan, dan memberantas celah penghindaran pajak, lebih efektif meningkatkan penerimaan negara tanpa perlu membebani masyarakat.

    Editor: Slamet Hadi Purnomo
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemerintah Bebaskan PPN 12 Persen untuk Sejumlah Sektor Penting, Apa Saja? – Halaman all

    Pemerintah Bebaskan PPN 12 Persen untuk Sejumlah Sektor Penting, Apa Saja? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah sektor yang menjadi bahan dan jasa pokok masyarakat tak kena imbas kenaikan tarif PPN 12 persen yang akan mulai berlaku Januari 2025 mendatang.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau kebutuhan pokok penting lainnya yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.

    “Tarif PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. Bahan pokok ini justru diberikan fasilitas bebas PPN,” kata Airlangga Hartarto, Rabu (18/12/2024).

    Adapun kebutuhan pokok masyarakat yang dimaksud di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi sampai pada sektor jasa penting.

    “Termasuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air,” tutur Airlangga.

    Bahkan, kata Airlangga, pemerintah juga memiliki sejumlah kebijakan baru yang dapat mengantisipasi dan menjaga kesejahteraan masyarakat yakni berupa diskop tarif listrik hingga 50 persen per 1 Januari 2025. 

    “Khususnya untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA, 900 Va. Diskon tarif listrik 50 persen diberikan selama 2 bulan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga,” tutur Airlangga.

    PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 2025 nanti akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif, yaitu hanya untuk barang mewah.

    Hal itu disampaikannya dalam pernyataannya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Ia mengatakan, kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.

    “PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo.

    Prabowo mengatakan bahwa sesungguhnya sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak. 

    Hal ini adalah bentuk upaya keberpihakan kepada masyarakat, terutama kalangan bawah.

    “Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” ujarnya.

    Seperti diketahui, ketentuan PPN 12 persen diperintahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun usai bertemu dengan Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12), bersama unsur DPR lainnya, mengatakan adanya usulan penghitungan PPN dengan tarif berbeda, di mana barang-barang, seperti kebutuhan pokok, kemungkinan dikenakan pajak lebih rendah.

    Ia menegaskan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.

    “PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun.

    Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah juga berencana untuk menerapkan struktur PPN yang tidak seragam. Meski demikian, kebijakan tersebut saat ini masih dilakukan pengkajian mendalam.

    “Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” ungkap Misbakhun.

     

     

  • Viral Anak Berkebutuhan Khusus Dipaksa Memakan Daging Musang

    Viral Anak Berkebutuhan Khusus Dipaksa Memakan Daging Musang

    Jakarta: Sebuah video seorang anak menjadi korban perundungan viral di media sosial. Anak dalam video tersebut yang diketahui anak berkebutuhan khusus (ABK) dipaksa memakan daging musang.

    Dalam video viral terlihat anak tersebut memakan kepala hewan liar itu. Terdengar orang-orang di belakang video mengolok-ngoloknya.

    Terdapat juga percakapan perekam video dengan anak tersebut, soal daging apa yang dimakannya. 

    “Daging apa itu?” tanya perekam video.

    “Lasun (musang),” jawab korban. 
    Polisi Tangkap Pelaku
    Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung meringkus tiga orang pelaku perundungan yang diduga memaksa seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) memakan daging musang yang videonya viral di media sosial.

    Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan bahwa kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

    “Kemudian Polresta Bandung langsung bergerak cepat pukul 21.00 WIB selang waktu tiga jam dari dilaporkan, kami bisa mengamankan pelaku yang mem-posting maupun yang merekam daripada kegiatan tersebut,” kata Kusworo dikutip dari Antara, Rabu, 18 Desember 2024.

    Kusworo menjelaskan dalam video tersebut korban dipaksa makan daging musang yang telah dimasak dan pelaku juga melontarkan kata-kata kasar.

    “Dari situ kami bisa mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan ini melakukan dengan motif iseng-iseng, memberikan daging musang yang sudah dimasak kepada yang bersangkutan,” kata dia.
     

    Kusworo membeberkan motif para pelaku. Berdasarkan pemeriksaan motif mereka untuk membuat konten viral dan meningkatkan jumlah pengikut di media sosial.

    Namun, setelah video tersebut viral mereka justru mendapat kecaman publik. Bahkan salah satu pelaku bahkan menutup akun media sosialnya karena takut.

    “Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut yakni R bertugas merekam video, W mengucapkan kata-kata menghina dalam video dan J yang mem-posting video ke media sosial,” kata Kusworo.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
     

    Jakarta: Sebuah video seorang anak menjadi korban perundungan viral di media sosial. Anak dalam video tersebut yang diketahui anak berkebutuhan khusus (ABK) dipaksa memakan daging musang.
     
    Dalam video viral terlihat anak tersebut memakan kepala hewan liar itu. Terdengar orang-orang di belakang video mengolok-ngoloknya.
     
    Terdapat juga percakapan perekam video dengan anak tersebut, soal daging apa yang dimakannya. 
    “Daging apa itu?” tanya perekam video.
     
    “Lasun (musang),” jawab korban. 
    Polisi Tangkap Pelaku
    Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung meringkus tiga orang pelaku perundungan yang diduga memaksa seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) memakan daging musang yang videonya viral di media sosial.
     
    Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan bahwa kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
     
    “Kemudian Polresta Bandung langsung bergerak cepat pukul 21.00 WIB selang waktu tiga jam dari dilaporkan, kami bisa mengamankan pelaku yang mem-posting maupun yang merekam daripada kegiatan tersebut,” kata Kusworo dikutip dari Antara, Rabu, 18 Desember 2024.
     
    Kusworo menjelaskan dalam video tersebut korban dipaksa makan daging musang yang telah dimasak dan pelaku juga melontarkan kata-kata kasar.
     
    “Dari situ kami bisa mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan ini melakukan dengan motif iseng-iseng, memberikan daging musang yang sudah dimasak kepada yang bersangkutan,” kata dia.
     

     
    Kusworo membeberkan motif para pelaku. Berdasarkan pemeriksaan motif mereka untuk membuat konten viral dan meningkatkan jumlah pengikut di media sosial.
     
    Namun, setelah video tersebut viral mereka justru mendapat kecaman publik. Bahkan salah satu pelaku bahkan menutup akun media sosialnya karena takut.
     

    “Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut yakni R bertugas merekam video, W mengucapkan kata-kata menghina dalam video dan J yang mem-posting video ke media sosial,” kata Kusworo.
     
    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • 3 Pelaku yang Paksa Anak Berkebutuhan Khusus Makan Musang Ditangkap

    3 Pelaku yang Paksa Anak Berkebutuhan Khusus Makan Musang Ditangkap

    Jakarta: Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku perundungan terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Korban oleh para pelaku diminta untuk memakan daging musang.

    Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapan, ketiga pelaku, yakni R, W dan J. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.

    “Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut yakni R bertugas merekam video, W mengucapkan kata-kata menghina dalam video dan J yang mem-posting video ke media sosial,” kata Kusworo dikutip dari Antara, Rabu, 18 Desember 2024.

    Kusworo menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan pihak keluarga yang tidak terima atas kejadian tersebut. Pihak keluarga korban membuat laporan pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

    “Kemudian Polresta Bandung langsung bergerak cepat pukul 21.00 WIB selang waktu tiga jam dari dilaporkan, kami bisa mengamankan pelaku yang mem-posting maupun yang merekam daripada kegiatan tersebut,” jelasnya.
     

    Diketahui kejadian tersebut terjadi pada 10 Desember. Kusworo menjelaskan dalam video tersebut korban dipaksa makan daging musang yang telah dimasak dan pelaku juga melontarkan kata-kata kasar.

    “Dari situ kami bisa mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan ini melakukan dengan motif iseng-iseng, memberikan daging musang yang sudah dimasak kepada yang bersangkutan,” kata dia.

    Kusworo membeberkan motif para pelaku. Berdasarkan pemeriksaan motif mereka untuk membuat konten viral dan meningkatkan jumlah pengikut di media sosial.

    Namun, setelah video tersebut viral mereka justru mendapat kecaman publik. Bahkan salah satu pelaku bahkan menutup akun media sosialnya karena takut.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

    Jakarta: Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku perundungan terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Korban oleh para pelaku diminta untuk memakan daging musang.
     
    Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapan, ketiga pelaku, yakni R, W dan J. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.
     
    “Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut yakni R bertugas merekam video, W mengucapkan kata-kata menghina dalam video dan J yang mem-posting video ke media sosial,” kata Kusworo dikutip dari Antara, Rabu, 18 Desember 2024.
    Kusworo menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan pihak keluarga yang tidak terima atas kejadian tersebut. Pihak keluarga korban membuat laporan pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
     
    “Kemudian Polresta Bandung langsung bergerak cepat pukul 21.00 WIB selang waktu tiga jam dari dilaporkan, kami bisa mengamankan pelaku yang mem-posting maupun yang merekam daripada kegiatan tersebut,” jelasnya.
     

     
    Diketahui kejadian tersebut terjadi pada 10 Desember. Kusworo menjelaskan dalam video tersebut korban dipaksa makan daging musang yang telah dimasak dan pelaku juga melontarkan kata-kata kasar.
     
    “Dari situ kami bisa mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan ini melakukan dengan motif iseng-iseng, memberikan daging musang yang sudah dimasak kepada yang bersangkutan,” kata dia.
     
    Kusworo membeberkan motif para pelaku. Berdasarkan pemeriksaan motif mereka untuk membuat konten viral dan meningkatkan jumlah pengikut di media sosial.
     
    Namun, setelah video tersebut viral mereka justru mendapat kecaman publik. Bahkan salah satu pelaku bahkan menutup akun media sosialnya karena takut.
     
    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Beras Premium Jadi Sasaran PPN 12%, Pakar: Itu Bukan Barang Mewah

    Beras Premium Jadi Sasaran PPN 12%, Pakar: Itu Bukan Barang Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA — Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa menyoroti beras premium yang masuk ke dalam daftar harga barang mewah yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai alias PPN 12% pada awal 2025.

    Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk mengenakan PPN 12% untuk barang-barang mewah seperti beras premium, daging wagyu, hingga biaya sekolah standar internasional.

    “Harusnya enggak [kena PPN 12%]. Saya kaget kenapa beras premium kena, padahal beras non-premium yang dijual di pasar lebih mahal,” kata Andreas saat dihubungi Bisnis, Selasa (17/12/2024).

    Dia menyebut pengenaan pajak untuk beras di pasar akan lebih sulit dibandingkan beras premium. “Memang persoalannya, kalau kita menjual beras di pasar agak susah dipajakin, kalau beras premium kan gampang di produsen,” tuturnya.

    Andreas menyebut kenaikan PPN ini semakin memberatkan masyarakat. “Beras premium disebut barang mewah, barang mewahnya siapa? Sekarang masyarakat di desa banyak yang beli beras dalam kemasan. Beras dalam kemasan itu kan beras premium bukan medium,” ujarnya.

    Padahal, kata Andreas, saat ini beras premium atau beras dalam kemasan juga dikonsumsi masyarakat, sebab harganya yang seringkali lebih murah dibandingkan beras yang dijual di pasar atau toko kelontong kecil.

    “Kalau di toko kecil itu dijual dalam bentuk literan, Rp10.000–Rp12.000 per liter, kalau dikonversi ke per kilogram lebih mahal dibanding beras premium,” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pengenaan PPN 12% untuk barang-barang mewah sesuai dengan masukan dari berbagai pihak dan mengacu azas gotong royong, yang mana masyarakat yang mampu membantu dan membayar, sementara yang tidak mampu dibantu dan dilindungi.

    Ini artinya, harga barang maupun jasa yang tergolong premium yang sebelumnya tidak dikenakan PPN, mulai 2025 akan terkena tarif PPN 12%. 

    Berikut adalah Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12%:

    Beras premium
    Buah-buahan premium
    Daging premium (wagyu, daging kobe)
    Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
    Udang dan krustasea premium (king crab)
    PPN atas jasa pendidikan premium
    PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium
    Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (va)