Produk: daging

  • Beras Premium Aman dari Kenaikan PPN 12%, Menko Perekonomian Airlangga Jamin

    Beras Premium Aman dari Kenaikan PPN 12%, Menko Perekonomian Airlangga Jamin

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan beras premium tidak dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada awal Januari 2025.

    Menko Airlangga menuturkan bahwa beras premium merupakan salah satu kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN 12%.

    “Beras premium itu bagian dari beras. Tidak ada PPN,” kata Airlangga saat ditemui di Alfamart Drive Thru Alam Sutra, Kota Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).

    Dia kembali menegaskan, PPN 12% tidak dikenakan untuk beras premium. “Enggak [kena PPN 12% untuk beras premium],” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa beras medium, beras premium, daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, hingga cabai tidak terkena kebijakan PPN 12% pada awal tahun depan.

    Di sisi lain, Arief menjelaskan bahwa beras khusus sejatinya tidak dikelola Bapanas. Sehingga, beras khusus akan didiskusikan lebih lanjut apakah masuk ke barang yang dikenakan PPN 12%. Hal ini sama seperti daging kualitas premium seperti wagyu hingga kobe yang mesti dilakukan diskusi lebih lanjut.

    “Beras khusus kan nggak dikelola Badan pangan. Beras premium, medium iya [dikelola Badan Pangan]. Beras khusus nanti didiskusikan,” terangnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) juga menegaskan beras premium tidak dikenakan PPN 12% per Januari 2025.

    Menko Zulhas menjelaskan bahwa pemerintah tidak mengenakan PPN 12% untuk komoditas pangan, termasuk beras premium. Dia pun menerangkan bahwa beras yang dikenakan PPN 12% adalah beras khusus.

    “Pangan nggak ada [kena PPN 12%], beras nggak ada. Beras khusus maksudnya, bukan premium,” kata Zulhas di Graha Mandiri, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Zulhas yang juga Ketua Umum PAN itu menjelaskan baik beras premium maupun beras medium tidak dikenakan pajak pertambahan nilai pada tahun depan.

    “Jadi [beras] premium, [beras] medium nggak [terkena PPN 12%], nggak ada 12%,” jelasnya.

    Teranyar, melalui keterangan tertulis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%.

    Barang kebutuhan pokok yang dimaksud di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Dalam catatan Bisnis, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa mempertanyakan beras premium yang masuk ke dalam daftar harga barang mewah dan dikenakan PPN 12%. Menurutnya, pengenaan PPN 12% untuk beras premium justru akan memberatkan masyarakat.

    “Beras premium disebut barang mewah, barang mewahnya siapa? Sekarang masyarakat di desa banyak yang beli beras dalam kemasan. Beras dalam kemasan itu kan beras premium bukan medium,” ujar Andreas saat dihubungi Bisnis, Selasa (17/12/2024).

    Padahal, Andreas menjelaskan bahwa saat ini beras premium atau beras dalam kemasan juga dikonsumsi masyarakat, sebab harganya yang seringkali lebih murah dibandingkan beras yang dijual di pasar atau toko kelontong kecil.

    “Kalau di toko kecil itu dijual dalam bentuk literan, Rp10.000–Rp12.000 per liter, kalau dikonversi ke per kilogram lebih mahal dibanding beras premium,” ungkapnya.

  • Ketua Fraksi PAN DPR: Kenaikan PPN 12 Persen Diiringi Bantuan-Insentif untuk Masyarakat Membutuhkan – Halaman all

    Ketua Fraksi PAN DPR: Kenaikan PPN 12 Persen Diiringi Bantuan-Insentif untuk Masyarakat Membutuhkan – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI mendukung implementasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. 

    Ketua Fraksi PAN DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyebut bahwa kebijakan ini telah dirancang dengan mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat kecil.

    “Kenaikan PPN menjadi 12% bukan sekadar langkah fiskal, tetapi juga wujud nyata prinsip gotong royong dalam membangun bangsa. Dengan memastikan barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN, pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan, sementara kontribusi dari kelompok yang lebih mampu diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional,” kata Putri kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).

    Menurutnya, kebinakan PPN 12% dirancang dengan prinsip keadilan, di mana barang kebutuhan pokok seperti beras, unggas, hasil perikanan dan kelautan, susu segar, serta jasa pendidikan dan kesehatan tetap bebas dari PPN untuk menjaga daya beli masyarakat kecil. 

    Sementara itu, barang dan jasa premium seperti daging premium, layanan kesehatan medis premium, dan pendidikan premium dikenakan tarif PPN lebih tinggi. 

    Pendekatan ini memastikan kontribusi lebih besar dari kelompok mampu tanpa mengorbankan kelompok rentan.

    “Kebijakan kenaikan PPN 12% ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah telah merancang paket stimulus yang memastikan masyarakat tetap terlindungi dan ekonomi terus bergerak maju. Dengan insentif ini, kami yakin daya beli masyarakat akan tetap terjaga, UMKM terus berkembang, dan industri padat karya semakin kokoh,” kata Putri.

    Adapun dia mengatakan stimulus tersebut mencakup bantuan pangan untuk 16 juta rumah tangga berupa 10 kg beras per bulan selama dua bulan, diskon listrik 50?gi pelanggan 2200VA ke bawah, dan insentif bagi UMKM melalui perpanjangan PPh Final 0,5% hingga 2025.

    Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

    Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja.

    Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11 persen yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

    “Jadi stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3 persen, juga tetap 11 persen (tarif PPN),” ungkapnya.

    Adapun Airlangga menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN. 

    “Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat PPNdiberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan telur, sayur, susu, jasa pendidikan, angkutan umum, seluruhnya bebas PPN,” ucapnya.

    Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi:

    1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging

    2. Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

    3. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

    4. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

    5. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)

    6. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)

    7. Rusun sederhana, Rusunami, RS, dan RSS

    8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

    9. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.

    10. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi

    11. Emas batangan dan emas granula

    12. Senjata/alutsista dan alat foto udara.

  • Putri Zulhas: Kenaikan PPN 12% Diiringi Bantuan dan Insentif untuk Masyarakat yang Membutuhkan – Page 3

    Putri Zulhas: Kenaikan PPN 12% Diiringi Bantuan dan Insentif untuk Masyarakat yang Membutuhkan – Page 3

    Sementara itu, barang dan jasa premium seperti daging premium, layanan kesehatan medis premium, dan pendidikan premium dikenakan tarif PPN lebih tinggi. Pendekatan ini memastikan kontribusi lebih besar dari kelompok mampu tanpa mengorbankan kelompok rentan.

    “Kebijakan kenaikan PPN 12% ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah telah merancang paket stimulus yang memastikan masyarakat tetap terlindungi dan ekonomi terus bergerak maju. Dengan insentif ini, kami yakin daya beli masyarakat akan tetap terjaga, UMKM terus berkembang, dan industri padat karya semakin kokoh.”

    Stimulus tersebut mencakup bantuan pangan untuk 16 juta rumah tangga berupa 10 kg beras per bulan selama dua bulan, diskon listrik 50% bagi pelanggan 2200VA ke bawah, dan insentif bagi UMKM melalui perpanjangan PPh Final 0,5% hingga 2025.

  • Ditjen Pajak: PPN 12% Bukan Hanya untuk Barang Mewah

    Ditjen Pajak: PPN 12% Bukan Hanya untuk Barang Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tidak seluruh jenis barang akan terkena kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, bukan berarti hanya barang mewah yang terkena PPN 12%.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti memaparkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak.

    Artinya, bukan hanya barang mewah yang terkena PPN 12%.

    Dia mengatakan, beberapa jenis barang yang mendapat pengecualian kenaikan PPN yaitu minyak goreng curah Kita, tepung terigu dan gula industri. 

    “Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah [DTP], sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (22/12/2024).

    Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%. Barang dan jasa tersebut sepertia brang kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Selain itu, jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum juga mendapat pembebasan PPN 0%.

    Kemudian, barang lainnya seperti buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana,  rusunami, listrik, dan air minum juga diberikan fasilitas PPN 0%. Pemerintah juga akan memberikan insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.

    Dia melanjutkan, bahwa kenaikan tarif PPN tersebut telah dilaksanakan secara bertahap sejak 2022 lalu. Ketentuan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. 

    “Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa,” ungkapnya.

  • Beras Premium Tidak Kena PPN

    Beras Premium Tidak Kena PPN

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa bahan kebutuhan pokok seperti beras tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025. Hal ini juga termasuk dengan beras premium.

    Airlangga mengatakan, produk-produk kebutuhan pokok seperti beras, telur, jagung, buah-buahan hingga sayur-sayuran PPN-nya Ditanggung Pemerintah (DTP) alias PPN 0%. Sedangkan sejumlah produk pokok lainnya seperti MinyaKita, terigu, hingga gula industri PPN ditanggung 1% sehingga tetap 11%.

    “Beras premium itu bagian dari beras. Tidak kena PPN,” tegas Airlangga, ditemui di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024).

    Di sisi lain, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, beras-beras khusus berbeda dari beras umum yang beredar di masyarakat. Adapun beras yang dimaksud ialah yang tidak diproduksi di dalam negeri atau yang disebut dengan beras untuk kebutuhan hotel, restoran, dan kafe (horeka).

    “Nggak, kalau beras khusus beda, nanti itu bicaranya (akan diatur lebih lanjut),” kata Arief, di lokasi yang sama.

    Meski demikian, ia memastikan bahwa beras medium dan premium tidak akan dikenakan PPN 12%. Begitu pula dengan pangan pokok lainnya seperti daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, hingga cabai.

    “Semua yang dikelola badan pangan nggak ada PPN. Beras khusus kan nggak dikelola badan pangan. Beras premium, medium iya. Beras khusus nanti didiskusikan,” ujar Arief.

    “Kalau ibaratnya gini, kalau daging, daging ruminansia biasa oke (bebas PPN), tapi begitu bicara Wagyu, Kobe, dan lain-lain ya, kita mesti diskusi ya,” sambungnya.

    Sebagai informasi, dalam catatan Kemenko Bidang Perekonomian, ada beberapa jenis makan mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN, namun pada 2025 akan dikenakan PPN 12%.

    Contohnya ada beras premium, buah-buahan premium, serta daging premium seperti Wagyu dan Kobe. Ini juga akan berlaku untuk ikan mahal seperti tuna premium, salmon premium, serta udang dan kepiting premium seperti king crab.

    Adapun yang dimaksud dengan beras premium yang disebutkan di atas merupakan beras khusus yang bukan merupakan konsumsi pokok mayoritas masyarakat Indonesia. Namun menyangkut beras tersebut, masih akan didiskusikan oleh pemerintah lebih lanjut.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 31 tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras, dijelaskan tentang beras khusus pada pasal 2. Beras khusus terdiri atas:

    1. Beras ketan, beras merah, dan beras hitam; dan
    2. Beras khusus dengan persyaratan

    Lebih lanjut dalam Lampiran I, disebutkan secara lebih rinci yang termasuk ke dalam beras khusus dengan persyaratan, antara lain sebagai berikut:

    1. Beras untuk kesehatan
    2. Beras organik
    3. Beras indikasi geografis
    4. Beras tertentu yang tidak dapat diproduksi dalam negeri

    (kil/kil)

  • Menko Airlangga Blak-Blakan PPN 12% Bisa Picu Inflasi

    Menko Airlangga Blak-Blakan PPN 12% Bisa Picu Inflasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada awal 2025 bisa memicu inflasi.

    Hal itu diungkapkan Airlangga saat ditemui di Alfamart Drive Thru Alam Sutra, Kota Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).

    “Jadi tentu dari segi kenaikan ini [PPN menjadi 12%] pengaruh inflasi ada. Akan tetapi, relatif tidak terlalu tinggi,” kata Airlangga.

    Airlangga menyebut kenaikan inflasi akan didorong oleh sektor transportasi. Namun, perlu diketahui, jasa angkutan umum darat dan air diberikan fasilitas pembebasan PPN.

    “Dorongan ke transportasi karena transportasi tidak ada PPN-nya. Tentunya yang mendorong inflasi adalah transportasi,” ujarnya.

    Sama halnya dengan barang kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran yang juga dikenakan PPN dengan tarif 0%.

    Airlangga mengaku optimistis daya beli masyarakat akan tumbuh di tengah PPN 12% yang bakal mulai berlaku pada awal Januari 2025. Terlebih, pemerintah juga mengeluarkan berbagai paket stimulus.

    “Antara lain bayar listrik 50% untuk Januari sampai Februari [2025]. Kemudian untuk pembelian perumahan PPN ditanggung pemerintah sampai dengan Rp2 miliar. Dan sampai pembelian Rp5 miliar dipotong Rp2 miliar. Nah itu kan membuktikan pemerintah memperhatikan apa yang dibeli oleh kelas menengah,” ungkapnya.

    Selain itu, Airlangga menambahkan pemerintah juga memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) KBLBB atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu.

    Selanjutnya, PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.

     “Terutama elektrik karena kami mau agar Jakarta ataupun Indonesia emisi karbonnya dikurangi. Demikian pula untuk mobil listrik dilanjutkan, bahkan ditambahkan kendaraan hybrid dikasih potongan 3%,” terangnya.

  • Buah Melon Bisa Cegah Penyakit Apa Saja? Ini Daftarnya

    Buah Melon Bisa Cegah Penyakit Apa Saja? Ini Daftarnya

    Jakarta

    Melon merupakan salah satu buah yang sering dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Daging buah pada melon biasanya berwarna hijau muda, dengan tekstur yang lembut.

    Dikutip dari Health, satu cangkir melon yang dipotong dadu mengandung nutrisi sebagai berikut:

    Kalori: 61,2Lemak: 0,238 gram (g)Natrium: 30,6 miligram (mg) atau 1 persen dari Daily Value (DV)Karbohidrat: 15,5 gSerat: 1,36 gProtein: 0,918 gVitamin C: 30,6 mg atau 34 persen dari DVKalium: 388 mg atau 8 persen dari DV

    Tidak hanya itu, buah melon juga menyediakan sejumlah kecil nutrisi, termasuk di antaranya vitamin B, vitamin A dan K, serta magnesium.

    Lantas, dengan berbagai nutrisi yang ada, masalah kesehatan apa saja yang dapat dicegah dengan rajin mengonsumsi buah melon? Berikut informasi selengkapnya.

    1. Dehidrasi

    Satu cangkir buah melon yang dipotong dadu dapat menyediakan lebih dari 141 gram air. Mengonsumsi air yang cukup dapat membantu tubuh tetap terhidrasi dan mencegah dari kondisi dehidrasi.

    Saat tubuh dehidrasi, tubuh akan kepanasan sehingga tubuh akan mengalami pikiran yang tidak jernih, perubahan suasana hati, sembelit, dan bahkan batu ginjal. Tak hanya itu saja, minum air juga dapat membantu melumasi dan melindungi sendi dalam tubuh.

    2. Sistem Kekebalan Tubuh

    Salah satu nutrisi utama dalam buah melon adalah vitamin C. Satu cangkir melon yang dipotong dadu dapat menyediakan sekitar sepertiga dari kebutuhan harian untuk nutrisi pendukung kekebalan tubuh.

    Sistem imun dalam tubuh membutuhkan vitamin C untuk merespon patogen seperti bakteri, virus, jamur, dan parasit. Kemampuan antioksidan vitamin C juga dapat melindungi sel dari kerusakan yang meningkatkan risiko penyakit kronis.

    3. Darah Tinggi

    Melon sangat rendah akan natrium dan tinggi kalium, keduanya baik untuk mengelola tekanan darah. Kalium dapat membantu untuk mengendalikan tekanan darah dengan menyebabkan organ ginjal mengeluarkan kelebihan natrium, nutrisi yang dapat menyebabkan tekanan darah tinggi secara berlebihan.

    Tidak hanya itu saja, kalium juga dapat meredakan ketegangan di dinding pembuluh darah, yang selanjutnya dapat mengurangi tekanan darah.

    4. Masalah Tulang

    Buah yang satu ini mengandung beberapa nutrisi yang terlibat dalam pembentukan dan pemeliharaan tulang, termasuk vitamin C dan sejumlah kecil vitamin K, magnesium, kalium, dan antioksidan.

    Vitamin C sendiri telah dikaitkan dengan rendahnya risiko patah tulang pinggul dan osteoporosis (penyakit tulang), serta kepadatan mineral tulang yang lebih tinggi pada bagian leher dan tulang belakang.

    5. Masalah Kulit

    Melon menyediakan sumber air dan vitamin C yang baik, serta memiliki efek antiradang, yang semuanya berkontribusi pada kesehatan kulit.

    Sel-sel kulit bergantung pada vitamin C untuk membuat kolagen dan mengatur keseimbangan kolagen dan elastin, yang memberikan volume dan bentuk pada kulit.

    (naf/naf)

  • Segini Hitung-hitungan Dampak Kenaikan PPN 12% ke Ekonomi RI

    Segini Hitung-hitungan Dampak Kenaikan PPN 12% ke Ekonomi RI

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Kebijakan itu dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pertumbuhan ekonomi tahun depan akan tetap dijaga sesuai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yakni sebesar 5,2%.

    “Pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5%. Dampak kenaikan PPN ke 12% terhadap pertumbuhan ekonomi tidak signifikan. Pertumbuhan ekonomi 2025 akan tetap dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2%,” ujar Febrio dalam pernyataan resmi, Minggu (22/12/2024).

    Selain itu, Febrio menyebut inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di 1,5%-3,5%. Berdasarkan hitungannya, dampak kenaikan PPN 12% hanya menambah 0,2% terhadap inflasi.

    “Inflasi saat ini rendah di 1,6%. Dampak kenaikan PPN ke 12% adalah 0,2%,” ucapnya.

    Adanya paket stimulus seperti bantuan pangan; diskon listrik; pembebasan PPN rumah, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) selama satu tahun bagi buruh, pabrik tekstil, pakaian, alas kaki dan lainnya akan menjadi bantalan bagi masyarakat.

    Sebagai informasi, per 1 Januari 2025 masyarakat Indonesia akan menghadapi kenaikan PPN menjadi 12%. Pemerintah memastikan ini tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa.

    Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air.

    Sementara untuk tepung terigu, minyak goreng dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%. Sebesar 1%-nya akan ditanggung pemerintah selama satu tahun.

    (aid/rrd)

  • Harga pangan Minggu, bawang merah Rp40.220/kg, cabai rawit Rp45.510/kg

    Harga pangan Minggu, bawang merah Rp40.220/kg, cabai rawit Rp45.510/kg

    Arsip foto – Bawang merah, cabai rawit merah dan komoditas pangan lainnya yang dijual pedagang di Pasar Minggu, Jakarta. ANTARA/Harianto

    Harga pangan Minggu, bawang merah Rp40.220/kg, cabai rawit Rp45.510/kg
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 22 Desember 2024 – 10:33 WIB

    Elshinta.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga sejumlah komoditas pangan secara umum turun, bawang merah turun menjadi Rp40.220 per kilogram (kg), sedangkan cabai rawit merah Rp45.510 per kg, per Minggu (22/12/2024). Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas pukul 09.00 WIB, secara umum harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional, beras premium turun 0,32 persen atau Rp50 menjadi Rp15.370 per kg.

    Begitu pun beras medium turun 0,74 persen atau Rp100 menjadi Rp13.340 per kg; namun beras stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP) Bulog naik tipis 0,16 persen atau Rp20 menjadi Rp12.510 per kg. Komoditas bawang merah juga terpantau turun 0,89 persen atau Rp360 menjadi Rp40.220 per kg; lalu bawang putih bonggol juga turun 0,71 persen atau Rp300 menjadi Rp42.190 per kg.

    Berikutnya, harga komoditas cabai merah keriting turun 5,07 persen atau Rp1.920 menjadi Rp35.980 per kg; sedangkan cabai rawit merah naik 0,35 persen atau Rp160 menjadi Rp45.510 per kg. Selanjutnya, harga daging sapi murni naik 0,02 persen atau Rp30 menjadi Rp135.120 per kg; sedangkan daging ayam ras turun 1,26 persen atau Rp470 menjadi Rp36.710 per kg; lalu telur ayam ras turun 1,28 persen atau Rp390 menjadi Rp30.180 per kg.

    Meski begitu, kedelai biji kering (impor) terpantau naik 0,97 atau Rp100 menjadi Rp10.460 per kg; berbeda dengan gula konsumsi turun 0,33 persen atau Rp60 menjadi Rp17.930 per kg. Selanjutnya minyak goreng kemasan sederhana turun 0,53 persen atau Rp100 menjadi Rp18.600 per kg; lalu minyak goreng curah juga turun 2,40 persen atau Rp420 menjadi Rp17.110 per kg.

    Kemudian, komoditas tepung terigu curah turun 1,78 persen atau Rp180 menjadi Rp9.920 per kg; begitu pula terigu non curah turun 1,76 persen atau Rp230 menjadi Rp12.840 per kg. Kemudian, harga jagung di tingkat peternak juga turun 0,16 persen atau Rp10 menjadi Rp6.130 per kg; begitu pun harga garam halus beryodium turun 1,30 persen atau Rp150 menjadi Rp11.390 per kg.

    Sementara itu, untuk harga ikan kembung terpantau naik 3,80 persen atau Rp1.450 menjadi Rp39.560 per kg; sedangkan ikan tongkol juga turun 0,82 persen atau Rp260 menjadi Rp31.630 per kg; begitu pun ikan bandeng juga turun 3,39 persen atau Rp1.140 menjadi Rp32.480 per kg.

    Sumber : Antara

  • Pengiriman Logistik Berpendingin Bisa Bikin UMKM Hemat

    Pengiriman Logistik Berpendingin Bisa Bikin UMKM Hemat

    Jakarta: Pelayanan logistik berpendingin bisa mendorong produktivitas pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Pelayanan logistik ini akan membuat kegiatan operasional pelaku UMKM menjadi lebih hemat dengan biaya yang terjangkau.
     

    Head of Growth Ninja Xpress Alvian Chris Pradana mengatakan pelaku usaha perlu menjaga kualitas produk melalui teknologi cooling system dan polygon routing dalam pengiriman logistik berpendingin. Teknologi ini dapat memastikan produk tetap segar hingga sampai tujuan dengan tepat waktu.
     
    “Ini merupakan komitmen kami untuk mendukung pelaku bisnis, baik korporasi maupun UKM, dalam mengelola pengiriman produk dingin yang praktis dengan kualitas yang tetap terjaga,” tegas dia dikutip Sabtu, 21 Desember 2024.

    Fleksibilitas kepada pelaku UMKM

    Dia mengatakan layanan yang efisien akan memudahkan pelaku UMKM. Pengiriman dengan pendingin ini memberikan fleksibilitas pembayaran dengan skema per penggunaan yang lebih efisien untuk melakukan pengiriman dalam jumlah kecil tanpa khawatir dengan biaya tetap seperti menggunakan satu truk.
     
    ” Jadi misalnya salah satu klien kita Amazing Farm yang tadinya harus hire banyak truk sekarang udah enggak hire banyak truk lagi,” tegas dia yang menambahkan layanan ini menjembatani kebutuhan pengiriman produk-produk khusus seperti sayuran, pastries, daging atau makanan olahan.
    Untuk memberikan kenyamanan, Chief of Strategy Ninja Xpress, Roy Imantaka memastikan seluruh proses penyimpanan dan pengiriman sudah memenuhi standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), dengan pemisahan ketat antara produk halal dan non-halal untuk mencegah risiko kontaminasi silang.
     
    Dia juga menambahkan dua tipe pengiriman seperti produk pengiriman Chiller Temperature dan Frozen Temperature memberikan opsi terbaik kepada konsumen. Pilihan Chiller temperature untuk pengiriman produk dengan suhu di rentang 0° hingga 5° seperti produk sayur, produk susu, buah, dan produk kesehatan. Kemudian pilihan Frozen Temperature, untuk pengiriman produk dengan suhu di minus 15° dan lebih dingin, seperti produk daging, seafood dan juga frozen food.

    Praktis dan terjangkau

    Selain menjaga produk tetap segar, fokus lainnya dalam layanan Ninja Cold adalah mengutamakan pengalaman pengiriman yang praktis dan terjangkau. Hasil survey Ninja Xpress menunjukkan, faktor tarif yang kompetitif (40 persen), kecepatan pengiriman (26,9 persen), kemudahan pemesanan (25,1 persen ), serta akses pelacakan barang secara real-time (8 persen) merupakan prioritas utama bagi konsumen.
     
    Melihat permintaan dan kebutuhan pengiriman dingin oleh pelaku bisnis, teknologi tambahan seperti Ninja Dashboard dan routing system turut mendukung pengiriman tetap segar  dengan menghemat waktu hingga 1 hingga 2 jam dalam pengiriman.
     
    Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM seiring dengan kenaikan permintaan msayarakat terhadap produk frozen food. Berdasarkan survei yang dilakukan Ninja Xpress pada pertengahan tahun 2024 terhadap 1.100 responden, didapatkan bahwa lebih dari 94 persen pembeli online atau disebut e-shopaholics telah membeli produk frozen food dengan frekuensi pembelian 2 kali dalam seminggu. Produk-produk makanan olahan seperti nugget (38,7 persen), sosis (28,5 persen), dan bakso (15,9 persen) mendominasi pasar.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (SAW)