Asal Usul Kenaikan PPN 12 Persen: Diusulkan Jokowi, Disetujui DPR, Kini Ditolak Banyak Pihak
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, mendapat penolakan luas dari masyarakat.
Tak hanya lewat petisi di media sosial, sejumlah elemen masyarakat pun turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah menaikkan pungutan pajak ini.
Di tataran elite partai politik, PDI Perjuangan menjadi parpol yang paling keras menolak rencana kenaikan tersebut.
Meskipun, fraksi partai ini juga yang menjadi pimpinan panitia kerja (panja), ketika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menjadi dasar kenaikan PPN tersebut, dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua DPP PDI-P sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani, misalnya, menilai kenaikan PPN akan memperburuk situasi ekonomi, terutama masyarakat kelas menengah dan pelaku usaha kecil.
“Kita harus memahami kondisi rakyat, jangan sampai dengan kenaikan PPN ini malah membuat perekonomian rakyat semakin sulit,” ujar Puan dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
“Pemerintah harus menyiapkan langkah antisipatif, termasuk stimulus ekonomi yang benar-benar efektif, agar kenaikan PPN ini tidak menambah beban bagi rakyat kecil,” ujarnya.
Ia mengatakan, kondisi perekonomian masyarakat saat ini sudah cukup tertekan. Hal ini yang kemudian membuat tidak sedikit dari mereka yang justru terjebak pinjaman online (pinjol) demi memenuhi kebutuhannya.
“Dengan dinamika ekonomi yang ada saat ini, banyak masyarakat yang sudah tertekan. Tak sedikit yang lalu akhirnya terjerumus pada pinjaman online (pinjol) dengan bunga tak masuk akal. Kita berharap tak ada lagi tambahan tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat,” ungkap Puan.
Sementara itu, Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo mengatakan, kenaikan PPN memang memiliki tujuan yang baik untuk memenuhi pemasukan negara dan menutup defisit. Namun, penerapannya dilaksanakan pada waktu yang kurang tepat.
“Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen ini bisa membuat ngilu sedikit kehidupan rakyat. Dengan angka ini, Indonesia menjadi negara dengan PPN tertinggi di ASEAN bersama Filipina,” kata Ganjar dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya @ganjar_pranowo, Kamis (19/12/2024), melansir
Kompas.tv
.
Ia khawatir, menaikkan PPN pada saat ini justru akan memunculkan efek samping yang tidak diinginkan, seperti menurunnya daya beli masyarakat dan kepercayaan terhadap pemerintah.
“Saya khawatir kenaikan
PPN 12 persen
yang dimaksudkan sebagai obat justru menyebabkan sejumlah komplikasi. Jika kita membiarkan ini terjadi, maka kita bukan saja kehilangan pekerjaan, tetapi juga kepercayaan. Kepercayaan rakyat kepada negara bahwa negara hadir melindungi mereka,” kata Ganjar.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai
Gerindra
, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengaku heran dengan respons kritis PDI-P atas rencana kenaikan ini.
Ia pun mengungkit bahwa pembahasan RUU HPP pada tiga tahun lalu, justru dikomandoi oleh Fraksi PDI-P. Saat itu, kader PDI-P, Dolfie Othniel Frederic Palit, ditunjuk menjadi ketua panjanya.
“Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDI-P berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen,” kata Rahayu dalam pesan singkatnya kepada
Kompas.com
, Sabtu (21/12/2024) malam.
Kemenakan Presiden RI Prabowo Subianto itu bilang, banyak anggota partainya yang hanya bisa senyum dan geleng-geleng tertawa mendengar respons kritis
PDIP
.
“Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya,” lanjut dia.
“Padahal mereka saat itu Ketua Panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?” tambah Saras.
Dihubungi terpisah, Dolfie berdalih bahwa pembahasan revisi UU HPP merupakan usul inisiatif pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“UU HPP merupakan UU inisiatif pemerintahan Jokowi yang disampaikan ke DPR pada 5 Mei 2021,” kata Dolfie kepada Kompas.com, Minggu (22/12/2024).
“Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP,” sambungnya.
Sebagai informasi, hubungan Jokowi saat itu masih menyandang status kader PDI-P. Namun, baru-baru ini Jokowi dan keluarganya dipecat dari partai karena dianggap melakukan pelanggaran berat.
Dari laporan Dolfie, pembahasan revisi UU tersebut terbilang cepat, yaitu hanya berlangsung selama lima bulan hingga disahkan pada 7 Oktober 2021.
Diketahui, Jokowi mengirim Jokowi mengirimkan surat presiden bernomor R-21/Pres/05/2021 pada 5 Mei 2021. Surat itu kemudian ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR RI dengan menerbitkan surat nomor PW/08529/DPR RI/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021.
Saat itu, UU HPP masih menggunakan nomenklatur Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sebab, UU HPP merupakan revisi kelima dari UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP.
Pada 28 Juni 2021, Komisi XI memulai pembahasan Revisi UU KUP bersama Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM dengan agenda membentuk panitia kerja (panja).
Setelahnya, Komisi XI DPR RI melanjutkan pendalaman, perumusan, dan sinkronisasi terkaiu RUU itu. Dolfie mengeklaim DPR juga sudah melakukan rapat dengar pendapat dari akademisi, praktisi, pakar, maupun pengamat.
“Lembaga yang dilibatkan dalam penggalian informasi dan keilmuan melalui rapat dengar pendapat ini di antaranya KADIN, HIPMI, APRINDO, Asosiasi Ekspor Impor, Asosiasi Pendidikan, Asosiasi Keagamaan, dan Asosiasi Kesehatan, HIMBARA, Perbanas, Asbisindo, Asosiasi BPR, Asosiasi Buruh, YLKI, HKTI, dan Asosiasi Pedagang Pasar,” tulis laporan yang dibacakan Dolfie.
Dari berbagai rapat itu, disepakati perubahan nomenklatur menjadi Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta memuat aturan yang membuat
PPN naik
12 persen di tahun 2025.
Pada 29 September 2021, ditetapkan bahwa RUU HPP akan dibawa ke rapat paripurna untuk diketok menjadi undang-undang.
Tercatat sebanyak delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju dengan revisi UU HPP yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP. Hanya PKS yang menolak revisi tersebut.
RUU HPP pun resmi ditetapkan DPR menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna pada 7 Oktober 2021. Rapat saat itu dihadiri 120 anggota dan 327 anggota secara virtual.
“Kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” tanya Pimpinan Sidang dan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam Sidang Paripurna pada 7 Oktober 2021, disambut ucapan setuju para anggota DPR.
Adapun UU HPP mengubah dan menambah regulasi terkait perpajakan. Beberapa di antaranya yakni mengubah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (UU PPh).
Kemudian, mengubah UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).
Lalu, mengatur program pengungkapan sukarela Wajib Pajak, mengatur pajak karbon, dan mengubah UU terkait cukai.
Tujuan pembentukan UU ini diklaim untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara.
Selanjutnya diklaim akan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, mereformasi administrasi, konsolidasi perpajakan, perluasan basis perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Berdasarkan UU HPP, kenaikan tarif PPN diatur dalam Pasal 7 yang menyebut PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Dalam UU HPP Pasal 4A, barang yang tidak terkena pajak meliputi makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, uang, emas batangan, hingga barang kebutuhan pokok. Sejumlah jasa juga dibebaskan dari PPN 12 persen yaitu jasa keagamaan, kesenian dan hiburan, perhotelan, penyediaan tempat parkir, katering, keuangan, hingga pendidikan.
Sejumlah jasa juga dibebaskan dari PPN 12 persen yaitu jasa keagamaan, kesenian dan hiburan, perhotelan, penyediaan tempat parkir, katering, keuangan, hingga pendidikan.
Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.
Menurutnya, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10 .
“Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut,” terangnya dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya; Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya; Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA.
Kemudian, beras premium; buah-buahan premium; ikan premium, seperti salmon dan tuna udang dan crustasea premium seperti king crab; daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan.
Sedangkan barang yang tidak kena PPN 12 persen yaitu beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, serta gula pasir.
Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pun menuai kontra dari masyarakat.
Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat. Banyak yang khawatir bahwa PPN yang lebih tinggi akan memberikan efek domino yang merugikan.
Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi tolak kenaikan PPN 12 persen di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024). Inisiator gerakan Bareng Warga, Rasyid Azhari menilai, kenaikan PPN 12 persen akan berdampak luas pada perekonomian masyarakat.
Menurutnya, alasan pemerintah mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang mewah merupakan sebuah cara untuk meredam isu ini.
“Harus dibatalkan karena dampaknya sangat luas. Harusnya didengarkan ya, itu doang harapannya,” katanya.
Warganet di media sosial juga ramai-ramai menandatangai petisi penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang akan berlaku tahun depan.
Penandatanganan petisi penolakan kenaikan PPN 12 persen tersebut dibuka seiring digelarnya demonstrasi tolak kenaikan PPN tersebut. Petisi dibuat oleh akun dengan nama “Bareng Warga” dengan judul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”.
Petisi Penolakan Kenaikan PPN 12 persen itu telah diserahkan ke Kantor Kementrian Sekretaris Negara (Kemensesneg) oleh perwakilan aksi massa di Jakarta Pusat, saat aksi demontrasi berlangsung.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, hingga Kamis pukul 20.00 WIB, petisi penolakan kenaikan PPN 12 persen tersebut telah ditandatangani lebih dari 132.703 ribu dari target 150.000 orang.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: daging
-

Beras, Bawang Merah, hingga Cabai Rawit Hari Ini Turun Harga
Jakarta: Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga sejumlah komoditas pangan secara umum turun. Bawang merah turun menjadi Rp40.220 per kilogram (kg), sedangkan cabai rawit merah Rp45.510 per kg, per Minggu (22/12).
Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas pukul 09.00 WIB, seperti dikutip dari Antara, secara umum harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional, beras premium turun 0,32 persen atau Rp50 menjadi Rp15.370 per kg.
Begitu pun beras medium turun 0,74 persen atau Rp100 menjadi Rp13.340 per kg; namun beras stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP) Bulog naik tipis 0,16 persen atau Rp20 menjadi Rp12.510 per kg.
Komoditas bawang merah juga terpantau turun 0,89 persen atau Rp360 menjadi Rp40.220 per kg; lalu bawang putih bonggol juga turun 0,71 persen atau Rp300 menjadi Rp42.190 per kg.
Berikutnya, harga komoditas cabai merah keriting turun 5,07 persen atau Rp1.920 menjadi Rp35.980 per kg; sedangkan cabai rawit merah naik 0,35 persen atau Rp160 menjadi Rp45.510 per kg.
Selanjutnya, harga daging sapi murni naik 0,02 persen atau Rp30 menjadi Rp135.120 per kg; sedangkan daging ayam ras turun 1,26 persen atau Rp470 menjadi Rp36.710 per kg; lalu telur ayam ras turun 1,28 persen atau Rp390 menjadi Rp30.180 per kg.
Harga gula turun 0,33%
Meski begitu, kedelai biji kering (impor) terpantau naik 0,97 atau Rp100 menjadi Rp10.460 per kg; berbeda dengan gula konsumsi turun 0,33 persen atau Rp60 menjadi Rp17.930 per kg.
Lalu minyak goreng kemasan sederhana turun 0,53 persen atau Rp100 menjadi Rp18.600 per kg; lalu minyak goreng curah juga turun 2,40 persen atau Rp420 menjadi Rp17.110 per kg.
Kemudian, komoditas tepung terigu curah turun 1,78 persen atau Rp180 menjadi Rp9.920 per kg; begitu pula terigu non curah turun 1,76 persen atau Rp230 menjadi Rp12.840 per kg.
Di sisi lain, harga jagung di tingkat peternak juga turun 0,16 persen atau Rp10 menjadi Rp6.130 per kg; begitu pun harga garam halus beryodium turun 1,30 persen atau Rp150 menjadi Rp11.390 per kg.
Sementara itu, untuk harga ikan kembung terpantau naik 3,80 persen atau Rp1.450 menjadi Rp39.560 per kg; sedangkan ikan tongkol juga turun 0,82 persen atau Rp260 menjadi Rp31.630 per kg; begitu pun ikan bandeng juga turun 3,39 persen atau Rp1.140 menjadi Rp32.480 per kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(HUS)
-

Begini Penjelasan Kemenkeu soal Rincian Barang dan Jasa Premium PPN 12%
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal rincian barang dan jasa premium yang akan menjadi objek pajak yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyatakan Kemenkeu tengah mengkaji kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait.
“Agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu,” kata Dwi di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 22 Desember 2024.
Hingga rincian tersebut dirilis, maka seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa yang menerima fasilitas pembebasan PPN sebagaimana yang disebut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak akan dikenakan PPN.
“Atas seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait,” ujar Dwi.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto maupun DPR menyatakan tarif PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif, utamanya menyasar kelompok barang mewah.
Dari konferensi pers Senin (16/12), pemerintah mengumumkan tarif tunggal PPN, yakni sebesar 12 persen, namun dengan fasilitas pembebasan terhadap barang dan jasa kebutuhan pokok serta pajak ditanggung pemerintah (DTP) terhadap tiga komoditas.
Di luar dua kelompok itu, tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 12 persen. Terkait barang mewah, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap definisi barang mewah dalam kebijakan PPN 12 persen.
Konsep barang mewah
Dari paparan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, konsep barang mewah selama ini mengacu pada ketentuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang terdiri atas dua kelompok, yaitu kendaraan bermotor dan non kendaraan bermotor.
Untuk non kendaraan bermotor, rinciannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, di antaranya hunian mewah, balon udara, peluru dan senjata api, pesawat udara, serta kapal pesiar mewah.
Adapun dalam konteks PPN 12 persen, pemerintah memperluas kelompok barang mewah dengan turut menyasar barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang dikonsumsi oleh kalangan mampu-atau yang disebut oleh Menkeu Sri Mulyani sebagai barang dan jasa premium.
Mengacu pada definisi di UU HPP, kelompok-kelompok tersebut seharusnya mendapat fasilitas pembebasan PPN. Namun, karena sifatnya yang premium, pemerintah bakal menarik PPN 12 persen terhadap barang dan jasa tersebut.
Sebagai contoh, dalam UU HPP, daging termasuk barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN. Namun, daging wagyu dan kobe nantinya bakal termasuk golongan yang dikenakan tarif PPN 12 persen.
Sama halnya, ikan juga termasuk komoditas yang dibebaskan dari PPN, tetapi salmon dan tuna yang lebih banyak dikonsumsi masyarakat kelompok atas bakal diterapkan tarif 12 persen.
Untuk jasa pendidikan, yang termasuk objek pengenaan PPN adalah sekolah dengan iuran tinggi. Untuk jasa kesehatan, layanan VIP, menjadi contoh jasa yang dianggap premium. Sementara listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA juga akan dimasukkan dalam objek pajak tarif PPN 12 persen.
Adapun untuk detail lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang menjadi objek pajak PPN 12 persen maupun yang diberikan insentif akan dituangkan dalam peraturan yang diterbitkan belakangan, bisa berupa peraturan menteri maupun peraturan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(HUS)
-

Apa saja tradisi selain Natal yang digelar setiap bulan Desember? – Halaman all
Natal telah menjadi perayaan pada bulan Desember yang paling terkenal di dunia. Perayaan umat Kristen itu terjadi setelah titik balik matahari yang menandai hari terpendek dalam setahun di belahan bumi utara.
Di wilayah lain, jutaan orang di China, Iran, dan Amerika Selatan memiliki perayaan serupa yang sudah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.
Di Iran, sebagian orang Persia merayakan Yalda, peringatan atas kelahiran kembali dewa matahari Mithra.
Adapun di negara-negara Afrika bagian selatan merayakan musim panen pertama pada bulan Desember.
Berikut perayaan pada bulan Desember di sejumlah wilayah di dunia, selain Natal.
Tradisi Dongzhi di China
Warga di China merayakan Dongzhi, atau “datangnya musim dingin” pada bulan Desember.
Perayaan ini dimulai sejak 2,500 tahun lalu, saat Dinasti Han berkuasa.
Perayaan dimulai saat titik balik matahari musim dingin dan berlangsung selama 15 hari.
Perayaan ini merujuk pada konsep keseimbangan dan harmoni menurut tradisi China, yakni Yin dan Yang.
Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.
Ketika waktu siang lebih pendek, warga percaya bahwa “Yang” sebagai representasi kehangatan berkurang.
Oleh karena itu, pada masa ini mereka akan memakan makanan hangat untuk melawan dinginnya musim dingin.
“Yin” adalah representasi dari dingin.
Makanan khas pada masa ini adalah tangyuan atau nasi ketan berbentuk bulat yang merepresentasikan simbol reuni dan kesejahteraan.
Panganan khas lainnya adalah pangsit daging, semur daging kambing, serta bubur babao yang terbuat dari kacang-kacangan, kacang tanah, dan buah kering.
Tradisi Yalda di Iran
Yalda adalah perayaan berusia 5.000 tahun di Iran yang dirayakan pada malam titik balik matahari pada musim dingin, yang menandai hari pertama musim dingin dalam kalender Iran.
Yalda juga dikenal sebagai Shab-e Yalda atau Zayesmehr. Nama ini berasal dari kata Suryani kuno yang berarti “kelahiran”.
Dalam agama Zoroastrianisme di Persia kuno, tradisi ini menandai kelahiran kembali Mithra, dewa matahari.
“Kelahiran kembali dewa matahari” menyimbolkan masa keberadaan matahari yang lebih panjang setelah terjadinya titik balik matahari musim dingin.
Mithra melambangkan cahaya, kebaikan, dan kekuatan di bumi.
Perayaan ini diadopsi oleh penganut Zoroaster dari agama Timur Tengah lainnya, Mithraisme.
Yalda merupakan salah satu perayaan terpenting di Persia pra-Islam dan terus dirayakan hingga saat ini oleh penganut Zoroaster di Iran dan di seluruh dunia.
Di masa lalu, perayaan Yalda diisi dengan kegiatan pemberian hadiah, dekorasi rumah dengan tanaman, dan mengizinkan para pelayan untuk memerintah tuan mereka selama sehari.
Orang Romawi diperkirakan mengadopsi praktik ini untuk perayaan titik balik matahari musim dingin mereka, Saturnalia. Setelah itu, praktik ini juga diadopsi sebagai bagian dari tradisi Natal.
Tradisi Capac Raymi di Peru dan Ekuador
Di Peru dan Ekuador, sebagian warganya masih merayakan tradisi kuno Capac Raymi.
Tradisi ini diciptakan oleh Inca, suku yang menguasai sebagian besar Amerika Selatan bagian barat sampai abad ke-16.
Tradisi ini digelar sebagai pernghormatan terhadap dewa matahari, Inti, pada titik balik matahari di musim dingin—sekaligus hari pertama dalam kalender Inca.
Perayaan diisi dengan pengorbanan hewan, meminum chicha de jora (bir jagung), mengunyah daun koka, dan menari.
Abu pengorbanan dikumpulkan dan dibuang ke sungai sebagai persembahan kepada dewa Viracocha, sang pencipta segala sesuatu.
Capac Raymi dianggap sebagai masa ketika pemuda laki-laki diinisiasi sebagai prajurit untuk kekaisaran Inca.
Beberapa desa di wilayah Andes Peru dan Ekuador merayakan Capac Raymi dengan menggelar parade.
Pada masa perayaan ini anak laki-laki berusia enam atau tujuh tahun mendapat celana panjang pertama mereka. Sementara anak-anak perempuan mendapat pita di rambut mereka.
Tradisi Incwala di Afrika
Di banyak bagian Afrika selatan, titik balik matahari musim panas masih dirayakan dengan tradisi yang menandai dimulainya musim panen.
Ini merupakan tradisi kuno di antara kelompok masyarakat seperti Bhaca (yang menyebutnya Ingcubhe), Ndebele (yang menyebutnya Inxwala), Swazi (yang menyebutnya Incwala) dan Zulu (yang menyebutnya Umkhosi Wokweshwama).
Perayaan ini diisi tradisi kepala keluarga mencicipi panen pertama yang dipetik tahun itu, menandai dicabutnya larangan bagi anggota keluarga untuk memakannya.
Momen ini juga digunakan pemimpin suatu bangsa atau negara mencicipi buah pertama.
Tradisi pengorbanan hewan dan pemimpin menghancurkan calabash atau labu liar sebagai penanda bahwa rakyat dapat menikmati hasil panen.
Penguasa Inggris dulu melarang orang Zulu mengadakan upacara ini setelah menduduki wilayah mereka pada masa akhir Perang Inggris-Zulu, pada 1879.
Raja bangsa Zulu, Goodwill Zwelithini, kemudian menghidupkan kembali tradisi ini pada 1990.
Sejak itu, upacara ini diadakan setiap tahun di Istana Kerajaan Enyokeni di Nongoma, Afrika Selatan.
Di eSwatini, yang dulu dikenal dengan Swaziland, perayaan ini disebut Big Incwala.
Big Inchwala dirayakan dengan festival selama enam hari, sekaligus menjadi peringatan monarki eSwatini.
Sebagai penghormatan kepada raja, para prajurit menyiangi ladang milik raja pada hari-hari setelah festival.
Tradisi Kwanzaa warga Afrika-Amerika
Warga Afrika-Amerika pada 26 Desember sampai 1 Januari merayakan tradisi Kwanzaa.
Semangat pembersihkan dan pembaruan jiwa pada tradisi panen buah pertama merupakan landasan bagi perayaan ini.
Kwanzaa berasal dari frasa “matunda ya kwanza”, yang dalam bahasa Swahili berarti “buah hasil panen pertama”.
Kwanzaa dicetuskan pada 1966 oleh Maulana Ron Karenga. Karenga adalah profesor studi Afrika di California State University.
-

10 Makanan Sehat Agar Diet Sukses: Ada Sayuran Hijau, Buah-Buahan, Yogurt dan Oatmeal – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Diet yang sehat memerlukan pemilihan makanan yang tepat.
Berikut adalah sepuluh makanan yang dapat membantumu dalam program diet.
1. Sayuran Hijau
Sayuran yang bisa ditanam berdekatan dan yang harus ditanam berjauhan (freepik.com/ poringdown)
Sayuran hijau seperti bayam dan brokoli rendah kalori dan kaya serat, sehingga membantu menjaga rasa kenyang lebih lama.
Sayuran hijau adalah pilihan terbaik untuk menambah volume makanan tanpa menambah kalori.
2. Buah-buahan
ilustrasi buah-buahan (freepik)
Buah-buahan seperti apel dan berry mengandung banyak serat dan vitamin.
Buah-buahan dapat menjadi camilan sehat yang membantu mengurangi keinginan untuk makanan manis.
3. Daging Tanpa Lemak
Penyimpanan daging di freezer lemari es (Kompas.com)
Daging tanpa lemak seperti dada ayam dan ikan mengandung protein tinggi yang baik untuk membangun otot.
Protein juga membantu meningkatkan metabolisme.
4. Kacang-kacangan
Kacang-kacangan memiliki banyak sekali manfaat. Mulai dari magnesium dan lemak sehat yang mampu melindungi kesehatan otak kita. (Consumer Report)
Kacang-kacangan seperti almond dan kacang merah kaya akan lemak sehat dan protein.
Meskipun tinggi kalori, kacang-kacangan memberikan rasa kenyang yang lebih lama.
5. Yogurt
Yogurt bisa jadi pilihan untuk diet. (Sajian Sedap)
Yogurt rendah lemak adalah sumber probiotik yang baik untuk pencernaan.
Yogurt dapat membantu mengatur nafsu makan dan meningkatkan kesehatan usus.
6. Quinoa
Quinoa adalah sumber karbohidrat kompleks yang kaya protein dan serat.
Ini adalah alternatif yang baik untuk nasi dan pasta.
7. Telur
Pedagang menunjukkan telur ayam. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)
Telur adalah sumber protein yang sangat baik dan dapat membantu menurunkan berat badan.
“Mengonsumsi telur di pagi hari dapat mengurangi asupan kalori sepanjang hari,” kata Dr.
Rina.
8. Ikan Berlemak
Ikan seperti salmon dan sarden mengandung asam lemak omega-3 yang baik untuk kesehatan jantung.
Ikan berlemak juga membantu meningkatkan rasa kenyang.
9. Oatmeal
ilustrasi oatmeal (Freepik)
Oatmeal adalah sumber serat yang baik dan dapat membantu menurunkan kolesterol.
Ini adalah pilihan sarapan yang mengenyangkan dan sehat.
10. Minyak Zaitun
Minyak Zaitun. (Healthline.com)
Minyak zaitun kaya akan lemak sehat dan antioksidan.
Penggunaan minyak zaitun dalam diet dapat meningkatkan kesehatan secara keseluruhan.
Dengan memilih makanan yang tepat, Anda dapat menjalani program diet yang sehat dan efektif.
Pastikan untuk mengonsumsinya dengan porsi yang seimbang dan tetap aktif secara fisik.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
-

Waspada, Kolesterol Tinggi Bisa Terdeteksi dari Bau Busuk yang Ada di Badan
Jakarta, Beritasatu.com – Kolesterol tinggi sering disebut sebagai pembunuh senyap karena jarang menunjukkan gejala hingga kondisinya sudah serius. Namun, kadar kolesterol yang sangat tinggi ternyata dapat memberikan tanda yang tidak biasa, salah satunya adalah bau tubuh yang menyengat.
Dikutip Get Surrey, Minggu (22/12/2024), salah satu komplikasi serius dari kolesterol tinggi adalah penyakit arteri perifer (PAD). Kondisi ini terjadi ketika plak lemak yang mengandung kolesterol menyumbat arteri dan menghambat aliran darah ke anggota tubuh bagian bawah.
Dr Sami Firoozi, Konsultan Kardiolog dari Harley Street Clinic, HCA Healthcare UK, menjelaskan bahwa PAD dapat menyebabkan komplikasi serius berupa iskemia tungkai kritis, yaitu kondisi fatal ketika aliran darah ke kaki sangat terbatas.
Ilustrasi cara mendeteksi kolesterol tinggi. – (Freepik/Istimewa)
Tanda khas dari komplikasi ini adalah munculnya “nanah berbau tidak sedap” pada jari kaki. “Kulit pada jari kaki atau tungkai bawah menjadi dingin dan mati rasa, berubah warna menjadi merah lalu hitam, mulai membengkak, dan mengeluarkan nanah berbau menyengat, yang menyebabkan rasa sakit luar biasa (gangren),” kata Sami Firoozi.
Selain itu, kolesterol tinggi yang menyebabkan PAD juga dapat memunculkan gejala lain, seperti rasa nyeri terbakar di kaki, kehilangan rambut pada kaki dan kaki bagian bawah, mati rasa atau kelemahan pada tungkai, serta kuku kaki yang rapuh dan tumbuh dengan lambat. Gejala lain termasuk luka pada kaki yang sulit sembuh, kulit kaki yang berwarna kebiruan, kulit yang tampak mengkilap, dan penyusutan otot di tungkai.
Sami Firoozi menyarankan bahwa kolesterol tinggi dapat diturunkan dengan pola makan sehat dan perubahan gaya hidup, seperti meningkatkan aktivitas fisik, mengurangi konsumsi alkohol, dan berhenti merokok. Ia juga menekankan pentingnya mengganti lemak jenuh dengan lemak tak jenuh dalam makanan, seperti mengonsumsi alpukat dan ikan berminyak dibandingkan daging olahan seperti sosis dan bakon.
“Menjaga pola makan seimbang dan memeriksakan kadar kolesterol secara rutin adalah langkah penting untuk mencegah komplikasi serius yang dapat muncul akibat kolesterol tinggi,” pungkas Sami Firoozi.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5061489/original/022600300_1734863056-Depositphotos_33243203_S.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ramai Isu Kenaikan PPN 12%, Benarkah Bisa Memicu Inflasi yang Tinggi? – Page 3
Sementara itu Chief Economist Bank Permata, Josua Pardede mengungkapkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% dianggap tinggi oleh sebagian masyarakat, meskipun dampaknya terhadap harga barang secara keseluruhan hanya diperkirakan sekitar 0,9%. Hal ini relatif kecil karena barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, sayur, dan susu tetap dibebaskan dari PPN.
“Sebagian besar kenaikan PPN diterapkan pada barang mewah, seperti daging wagyu, pendidikan internasional, dan layanan kesehatan VIP. Kenaikan harga akibat PPN cenderung tidak signifikan terhadap daya beli mayoritas masyarakat karena insentif pemerintah seperti subsidi bahan pokok, bantuan sosial (bansos), dan pengurangan pajak bagi UMKM tetap diberikan,” jelasnya.
Josua melanjutkan, “Inflasi inti diproyeksikan tetap rendah karena pengendalian harga bahan pangan dan barang strategis, serta kebijakan fiskal yang mendukung daya beli. Pemerintah juga sudah menyiapkan paket kebijakan untuk mengkompensasi kelompok rentan seperti insentif untuk UMKM, penghapusan pajak bagi usaha kecil, dan keringanan pajak lainnya. Diskon listrik untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, serta bantuan pangan bagi rumah tangga miskin.”
“Jadi, kenaikan PPN menjadi 12% kemungkinan besar tidak akan berdampak signifikan pada daya beli masyarakat secara keseluruhan, karena pertama, skema tarif progresif yang menargetkan barang dan jasa mewah. Kedua, upaya pemerintah dalam memberikan insentif dan subsidi yang mengimbangi dampak kenaikan PPN. Ketiga, tren inflasi yang tetap rendah berkat pengendalian harga dan langkah-langkah kebijakan lainnya,” imbuh Josua.
-

Airlangga: PMK Barang dan Jasa Mewah Kena PPN 12% Bakal Terbit Sebelum Januari 2025
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang barang dan jasa mewah yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% akan diterbitkan sebelum Januari 2025.
Hal ini seiring dengan pengenaan tarif PPN yang naik dari 11% menjadi 12% pada awal tahun depan. Airlangga menjelaskan bahwa aturan dan klasifikasi untuk barang dan jasa mewah akan diterbitkan melalui PMK.
“[PMK barang dan jasa mewah yang terkena PPN 12% terbit] sebelum 1 Januari [2025],” kata Airlangga saat ditemui di Alfamart Drive Thru Alam Sutra, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).
Dalam aturan itu, Airlangga hanya menyampaikan bahwa pemerintah akan memasukkan kategori barang dan jasa mewah dan bukan. “Ya nanti ditentukan ada PMK-nya apa yang kategori mewah dan non mewah,” ungkapnya.
Sayangnya, dia tak berkomentar lebih jauh terkait barang dan jasa mewah yang menjadi pertimbangan pemerintah. “Pertimbangannya nanti kita lihat,” singkatnya.
Mengutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Minggu (22/12/2024), pemerintah mengenakan PPN sebesar 12% terhadap barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN.
Rinciannya, bahan makanan premium yang di antaranya beras premium, buah-buahan premium, ikan premium, dan daging premium.
Kemudian, PPN 12% juga dikenakan untuk pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Morgiarso menjelaskan Kementerian Keuangan tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang nantinya merincikan kriteria hingga kategori enam barang/jasa premium itu yang akan dikenakan PPN 12%.
“Nanti masih harus menunggu teknis detilnya kan di PMK,” kata Susi.
-

Kemenkeu Buka Suara soal Perincian Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen
Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal perincian barang dan jasa premium yang akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyatakan, Kemenkeu tengah mengkaji kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait.
“Tujuannya agar pengenaan PPN 12 persen atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu,” kata Dwi, dikutip di Jakarta, Minggu (22/12/2024) dilansir Antara.
Adapun seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto maupun DPR menyatakan tarif PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif, utamanya menyasar kelompok barang mewah.
Pemerintah mengumumkan tarif tunggal PPN, yakni sebesar 12 persen, tetapi dengan fasilitas pembebasan barang dan jasa kebutuhan pokok serta pajak ditanggung pemerintah (DTP) terhadap tiga komoditas. Di luar dua kelompok itu, tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 12 persen.
Terkait barang mewah, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap definisi barang mewah dalam kebijakan PPN 12 persen.
Dari paparan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, konsep barang mewah selama ini mengacu pada ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM), yang terdiri atas dua kelompok, yaitu kendaraan bermotor dan nonkendaraan bermotor.
Untuk nonkendaraan bermotor, perinciannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, di antaranya hunian mewah, balon udara, peluru dan senjata api, pesawat udara, serta kapal pesiar mewah.
Adapun dalam konteks PPN 12 persen, pemerintah memperluas kelompok barang mewah dengan turut menyasar barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang dikonsumsi oleh kalangan mampu atau yang disebut oleh Menkeu Sri Mulyani sebagai barang dan jasa premium.
Sebagai contoh, dalam UU HPP, daging termasuk barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN. Namun, daging wagyu dan kobe nantinya bakal termasuk golongan yang dikenakan tarif PPN 12 persen.
Sama halnya, ikan juga termasuk komoditas yang dibebaskan dari PPN. Namun, salmon dan tuna yang lebih banyak dikonsumsi masyarakat kelompok atas bakal diterapkan tarif 12 persen.
Adapun untuk jasa pendidikan, yang termasuk objek pengenaan PPN adalah sekolah dengan iuran tinggi. Untuk jasa kesehatan, layanan VIP menjadi contoh jasa yang dianggap premium. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA juga akan dimasukkan dalam objek pajak tarif PPN 12 persen.
Untuk detail lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang menjadi objek pajak PPN 12 persen maupun yang diberikan insentif akan dituangkan dalam peraturan yang diterbitkan dalam waktu dekar, bisa berupa peraturan menteri maupun peraturan pemerintah.
/data/photo/2024/12/09/6756a047cd1e6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
