Produk: daging

  • PPN 12% Barang Mewah Berlaku Besok, Pemerintah Siapkan Stimulus Rp38,6 Triliun

    PPN 12% Barang Mewah Berlaku Besok, Pemerintah Siapkan Stimulus Rp38,6 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan sejumlah paket stimulus atau bantuan dari pemerintah imbas penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.

    Orang nomor satu di Indonesia itu menyebutkan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus dengan nilai hingga Rp38,6 triliun melalui sejumlah kebijakan.

    Hal ini disampaikannya usai menghadiri agenda Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Launching Coretax di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

    “Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus nilai stimulus itu adalah Rp 38,6 triliun. Mulai dari bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram (kg) per bulan,” ujarnya dalam forum itu.

    Tak hanya itu, dia juga memerinci sejumlah bantuan lainnya, yakni potongan harga atau diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt.

    Lalu, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan. Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun dan sebagainya.

    Presiden Ke-8 RI itu juga melanjutkan bahwa PPN 12% tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

    Dia pun menegaskan untuk barang dan jasa yang merupkan kebutuhan pokok masyararkat yang selama ini dapat fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu tarif PPN 0% masih tetap berlaku.

    “Yang tetap diberi pembebasan PPN, yaitu tarif 0%, antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” imbuhnya.

    Menurutnya, upaya stimulus tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.

    “Saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat. Saya kira hal-hal yang lebih teknis akan ditindaklanjuti oleh Kementerian terkait dan semua lembaga yang terkait,” pungkas Prabowo.

  • Presiden tekankan PPN barang-jasa dan bahan pokok tetap nol persen

    Presiden tekankan PPN barang-jasa dan bahan pokok tetap nol persen

    Presiden RI Prabowo Subianto memberikan keterangan pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

    Presiden tekankan PPN barang-jasa dan bahan pokok tetap nol persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 31 Desember 2024 – 20:13 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto menekankan bahwa barang dan jasa, termasuk kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberikan fasilitas bebas PPN tetap berlaku dengan tarif PPN nol persen.

    Hal itu disampaikan Presiden berkenaan penerapan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.

    “Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen masih tetap berlaku,” kata Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).

    Presiden menegaskan bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum, seperti kebutuhan pokok, yakni beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, air minum, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum dan rumah sederhana, diberi fasilitas pembebasan PPN.

    Sementara itu, kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah.

    Barang mewah tersebut, kata Presiden, meliputi pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, hingga rumah mewah yang digunakan oleh masyarakat kelas atas.

    Menurut Kepala Negara, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang berpihak pada rakyat.

    “Saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat,” kata Prabowo.

    Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi mengikuti penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun 2025.

    Sumber : Antara

  • Kenaikan PPN 12 Persen sesuai Kesepakatan Pemerintah dengan DPR sejak 2021

    Kenaikan PPN 12 Persen sesuai Kesepakatan Pemerintah dengan DPR sejak 2021

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menyebut, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai esok hari, 1 Januari 2025 sudah disepakati pemerintah terdahulu dengan DPR sejak 2021.

    “Jadi saudara-saudara sekalian, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen ini merupakan amanah, merupakan perintah dari undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

    “Jadi sesuai kesepakatan pemerintah Republik Indonesia dengan DPR pada 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan ini sudah dilaksanakan. Kemudian, perintah undang-undang dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, besok,” ucapnya lagi.

    Prabowo mengatakan, kenaikan secara bertahap tersebut dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi.

    “Saudara-saudara sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, juga saya yakin pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” jelasnya.

    “Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat, banyak berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.

    Prabowo memastikan, pemerintahannya akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat.

    Ia menegaskan, barang dan jasa yang tergolong kebutuhan pokok masyarakat yang sudah berlalu sejak 2022, akan tetap dikenakan tarif 0 persen.

    “Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen, antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” ucapnya.

    Selain itu, pemerintah akan memberikan stimulus dengan nilai Rp 38,6 triliun yang digelontorkan dalam berbagai bentuk stimulus mulai dari bantuan pangan hingga insentif PPh 21.

    “Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun dan lain sebagainya,” jelas Presiden Prabowo Subianto yang meresmikan kenaikan PPN 12 persen.

  • Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah seperti Jet Pribadi hingga Kapal Pesiar

    Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah seperti Jet Pribadi hingga Kapal Pesiar

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai Rabu (1/1/2025). Pengumuman digelar di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/12/2024) sore.

    Prabowo menegaskan, kenaikan tarif PPN tersebut hanya akan diberlakukan pada barang dan jasa yang masuk golongan mewah, yaitu pesawat jet pribadi hingga kapal pesiar.

    “Contoh, pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” jelasnya.

    Prabowo memastikan pemerintahannya akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat. Ia menegaskan barang dan jasa yang tergolong kebutuhan pokok masyarakat yang sudah berlalu sejak 2022, akan tetap dikenakan tarif 0 persen.

    “Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen, antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum,” paparnya.

    Selain itu, pemerintah juga akan memberikan stimulus dengan nilai Rp 38,6 triliun yang digelontorkan dalam berbagai bentuk, mulai dari bantuan pangan hingga insentif PPh 21.

    “Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram (kg) per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan. Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun dan lain sebagainya,” pungkas Prabowo terkait kenaikan PPN 12 persen.

  • Daftar Barang dan Jasa yang Alami Kenaikan Harga Akibat PPN 12 Persen

    Daftar Barang dan Jasa yang Alami Kenaikan Harga Akibat PPN 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Hal ini memicu protes dari berbagai kalangan dan lapisan masyarakat, karena dapat berimbas ke banyak sektor, termasuk barang dan jasa.

    Kenaikan tarif PPN ini akan memengaruhi harga barang dan jasa yang dijual di pasaran. Mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga layanan penting lainnya, masyarakat mulai merasakan dampak langsung dari kebijakan ini. Berikut ini adalah barang dan jasa yang akan mengalami kenaikan harga setelah ditetapkannya PPN 12 persen pada Januari 2025.

    Barang dan Jasa yang Alami Kenaikan Harga

    1. Listrik, pendidikan, rumah sakit, dan kebutuhan pokok berlabel premium

    Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi. Kenaikan tarif PPN berimbas pada beberapa barang dan jasa, di antaranya penggunaan listrik dengan daya 3.600-6.000 VA, beras berkualitas premium, buah-buahan premium, daging premium, pendidikan berkurikulum internasional, dan layanan rumah sakit VIP.

    2. PAM Jaya

    Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengungkapkan, penerapan tarif baru ini akan berlaku pada Januari 2025. Menurutnya, PAM Jaya mengalami kenaikan tarif karena sudah belasan tahun tidak mengalami peningkatan harga.

    Namun, jika pelanggan PAM Jaya menggunakan air tidak lebih dari 10 meter kubik (m3) per bulan, pelanggan tidak akan dikenakan tarif tambahan. Hal ini sesuai dengan standar air minum per kepala keluarga yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu sebesar 10 m3 setiap bulan.

    3. Rokok

    Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan menaikkan harga rokok konvensional dan elektrik. Dua peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 dan 97 Tahun 2024 menunjukkan kenaikan harga rokok.

    Meski tarif cukai hasil tembakau tidak naik, harga eceran hampir semua produk tembakau akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengontrol konsumsi tembakau, menjaga industri tembakau, dan meningkatkan penerimaan negara.

    4. Opsen kendaraan bermotor

    Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan dibayarkan bersamaan dengan opsen ini.

    Dengan penerapan PPN 12 persen, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan harga ini, sementara pemerintah diharapkan memberikan perhatian terhadap dampaknya pada daya beli dan kesejahteraan masyarakat.

  • PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Prabowo Pastikan Pemerintah Siapkan Sistem Pajak Prorakyat

    PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Prabowo Pastikan Pemerintah Siapkan Sistem Pajak Prorakyat

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Pengumuman tersebut dilakukan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa sore, 31 Desember 2024.

    Dalam sambutannya, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan prorakyat. “Pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berpihak kepada rakyat,” ujar Prabowo.

    Namun, Prabowo memastikan bahwa barang dan jasa yang tergolong kebutuhan pokok masyarakat yang sudah diberlakukan sejak 2022, tetap akan dikenakan tarif PPN 0 persen. Barang dan jasa tersebut antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.

    Sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat, pemerintah juga meluncurkan stimulus senilai Rp 38,6 triliun, yang akan disalurkan dalam berbagai bentuk bantuan. Di antaranya, bantuan pangan berupa beras untuk 16 juta penerima bantuan dengan 10 kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 watt, pembiayaan untuk industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan, serta pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun.

    Sementara itu, kenaikan tarif PPN 12 persen akan diberlakukan hanya untuk barang dan jasa yang termasuk dalam kategori barang mewah. Beberapa contoh barang yang dikenakan tarif ini antara lain pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah dengan nilai yang melebihi standar golongan menengah.

    Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih progresif, di mana barang-barang mewah yang hanya dikonsumsi oleh kalangan atas dikenakan tarif lebih tinggi, sementara barang dan jasa kebutuhan pokok tetap mendapat pembebasan.

    Dengan langkah menaikkan PPN 12 persen ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat kurang mampu melalui berbagai bentuk bantuan sosial dan insentif.

  • Harga Pangan Saat Nataru di Kediri Terpantau Stabil

    Harga Pangan Saat Nataru di Kediri Terpantau Stabil

    Kediri (beritajatim.com) – Guna memastikan stabilitas harga komoditas saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) kembali menggelar monitoring harian harga di Pasar Setono Betek. Kegiatan yang merupakan agenda rutin harian DKPP tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan informasi perkembangan harga komoditas sebagai bahan rekomendasi stabilisasi pasokan dan harga pangan Pemkot Kediri.

    Secara terpisah, Moh Ridwan, Kepala DKPP Kota Kediri menuturkan, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan Kota Kediri, harga komoditas di penghujung tahun 2024 ini relatif stabil, bahkan ada yang mengalami penuruan, di antaranya: minyak goreng, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, cabai, kentang, dan tomat.

    “Ada juga yang sedikit mengalami kenaikan, seperti beras medium dan cabai rawit merah. Yang mana kenaikan pada cabai rawit dipicu karena faktor cuaca, selain itu juga permintaannya sedang tinggi,” imbuhnya.

    Berikut rincian data harga pada tanggal 30 Desember 2024. Adapun komoditas yang mengalami kenaikan, antara lain: beras medium harga sebelumnya Rp.12.697/kg menjadi Rp.12.700/kg; serta cabai rawit merah harga sebelumnya Rp.60.278/kg menjadi Rp.62.880/kg.

    Sementara itu, komoditas yang mengalami penurunan harga, antara lain: minyak goreng kemasan harga sebelumnya Rp.17.611/liter menjadi Rp.17.555/liter; minyak goreng curah dari harga Rp.18.000/liter menjadi Rp.17.950/liter; daging ayam ras dari harga Rp.34.778/kg menjadi Rp.34.667/kg; telur ayam ras dari harga Rp.29.444/kg menjadi Rp.29.223/kg; bawang merah dari harga Rp.37.778/kg menjadi Rp.37.435/kg; cabai merah besar dari harga Rp.51.502/kg menjadi Rp.50.000/kg; cabai merah keriting dari harga Rp.56.493/kg menjadi Rp.54.610/kg; kentang dari harga Rp.15.167/kg menjadi Rp.15.083/kg; serta tomat dari harga Rp.11.833/kg menjadi Rp.11.500/kg.

    Untuk menjaga stabilitas harga, Pemkot Kediri telah melakukan sejumlah upaya melalui pemantauan rutin harga di tingkat konsumen dan grosir. “Pemkot Kediri telah melakukan deteksi dini dengan mengidentifikasi indikator stabilisasi pangan dan pasokan harga pangan melalui analisis harga harian,” jelas Ridwan.

    Tak lupa, dirinya turut mengimbau masyarakat agar tidak panic buying karena pasokan bahan pangan di Kota Kediri dalam status aman. Terkait penggunaan minyak goreng, ia juga berpesan kepada masyarakat agar beralih ke minyak goreng kemasan karena harganya lebih stabil.

    Melalui kegiatan ini, Ridwan berharap apabila terjadi indikasi diperlukannya intervensi terhadap komoditas yang harganya melonjak, Pemkot Kediri dapat lebih siap melakukan intervensi. [nm/but]

  • Pengidap Kolesterol Tinggi Boleh Ikut Bakar-bakar Tahun Baru Kok, Asal…

    Pengidap Kolesterol Tinggi Boleh Ikut Bakar-bakar Tahun Baru Kok, Asal…

    Jakarta – Momen malam pergantian tahun baru kerap dirayakan dengan semarak bersama keluarga. Salah satu aktivitas yang biasanya dilakukan adalah bakar-bakar dan pesta makan daging bersama sampai kenyang.

    Meski menyenangkan, hal ini menjadi risiko besar apabila seseorang memiliki masalah kolesterol tinggi. Jangan sampai, perayaan yang seharusnya menyenangkan, justru membawa penyakit untuk tubuh.

    Spesialis penyakit dalam dr Aru Ariadno, SpPD-KGEH mengungkapkan orang yang sudah memiliki masalah kolesterol tinggi masih boleh ikut makan besar di malam tahun baru. Namun, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan agar tetap aman sampai perayaan selesai.

    Salah satunya adalah memerhatikan jenis daging yang dikonsumsi ketika bakar-bakar. dr Aru menyarankan masyarakat untuk mengganti daging merah dengan ayam tanpa kulit atau daging ikan karena lebih rendah kandungan lemak jenuh dan kolesterol.

    “Pilih daging ikan, ayam dan cara memasaknya juga sangat mempengaruhi. Hindari alkohol, minuman terlalu manis saat acara berlangsung diharapkan bukan saja kolesterol akan terkontrol tetapi gangguan metabolik lainnya seperti diabetes melitus dan asam urat akan terkontrol,” kata dr Aru ketika dihubungi detikcom belum lama ini.

    “Daging ayam memiliki kadar kolesterol lebih rendah dibanding sapi apalagi tanpa kulit,” sambungnya.

    Selain menggunakan pilihan sumber protein lain, dr Aru juga mengingatkan pentingnya menjaga porsi daging dan menambah asupan serat. Makanan tinggi serat bisa didapatkan dari sayur dan buah-buahan.

    Ia juga mengingatkan untuk tidak menambahkan minyak berlebih pada daging yang dimasak. Menurut dr Aru itu akan menambah kadar kolesterol dalam daging yang dimasak.

    “Kolesterol pada daging lebih tinggi jika digoreng dibandingkan direbus atau dibakar. Terutama bila menggunakan minyak dengan lemak jenuh. Sebaiknya gunakan minyak nabati seperti minyak zaitun. Garam juga harus diperhatikan terutama pada pengidap hipertensi,” tandasnya.

    (avk/up)

  • Presiden resmi naikkan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah

    Presiden resmi naikkan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah

    Kemudian perintah undang-undang, 11 ke 12 persen pada 1 Januari 2025, besok

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, khusus terhadap barang dan jasa mewah yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

    Hal itu diumumkan Presiden Prabowo Subianto usai mengikuti rapat tutup tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa.

    “Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa.

    Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Menurut Presiden, penerapan kenaikan tarif PPN secara bertahap ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi.

    Presiden pun menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah.

    “Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022,” kata Prabowo.

    Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi mengikuti penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun 2025.

    Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0 persen berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

    Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

    Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah memberikan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yakni Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.

    Stimulus Bapokting itu cukup krusial guna menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Presiden Pastikan Barang dan Jasa Bukan Mewah PPN-nya Tidak Naik

    Presiden Pastikan Barang dan Jasa Bukan Mewah PPN-nya Tidak Naik

    Presiden Pastikan Barang dan Jasa Bukan Mewah PPN-nya Tidak Naik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo
    Subianto memastikan barang dan jasa yang bukan termasuk ke dalam golongan mewah, tidak akan mengalami kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (
    PPN
    ) 12 persen tahun depan.
    Prabowo bilang, PPN untuk barang-barang tersebut tetap seperti yang berlaku saat ini, yakni sebesar 11 persen sejak diberlakukan sejak April tahun 2022.
    “Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022,” kata Prabowo di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
    Begitu pula untuk barang dan jasa kebutuhan pokok lain yang mendapat pembebasan PPN atau tarif PPN sebesar 0 persen.
    Barang tersebut, yakni barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
    “Barang jasa kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dibebaskan ata tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku. Saya ulangi, barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan pajak yaitu PPN 0 persen masih berlaku,” ucap dia.
    Adapun kategori barang mewah yang dikenakan
    PPN 12 persen
    antara lain, kapal pesiar (yatch), jet pribadi, hingga rumah bernilai fantastis. 
    “Contoh, pesawat jet pribadi. itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang angat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” jelas Prabowo.
    Sebelumnya diberitakan, pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen dari semula 11 persen mulai tahun 2025. Pemerintah menyebut, kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah.
    Namun, sejumlah barang dan jasa lain rupanya turut menjadi objek kenaikan PPN.
    Hingga kini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025 belum juga terbit.
    Padahal PMK ini diperlukan sebagai aturan teknis pemberlakuan PPN 12 persen.
    Sejak awal, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, mendapat penolakan luas dari masyarakat.
    Tak hanya lewat petisi di media sosial, sejumlah elemen masyarakat pun turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah menaikkan pungutan pajak ini.
    Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat. Banyak yang khawatir bahwa PPN yang lebih tinggi akan memberikan efek domino yang merugikan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.