Produk: CPO

  • Efishery Tersandung Kasus Fraud, Serikat Pekerja Pasrah Hadapi Kemungkinan PHK – Halaman all

    Efishery Tersandung Kasus Fraud, Serikat Pekerja Pasrah Hadapi Kemungkinan PHK – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Startup teknologi akuakultur eFishery tersandung kasus fraud yang melibatkan Chief Executive Officer (CEO) Gibran Huzaifah dan Chrisna Aditya yang merupakan Chief of Product Officer (CPO).

    Masalah ini pertama kali mencuat usai investor kelas kakap mencurigai adanya masalah fraud atau penyalahgunaan finansial yang terjadi pada eFishery.

    Mereka menuding Gibran Huzaifah dan Chrisna Aditya terlibat dalam penggelapan dana perusahaan serta penyelewengan laporan kinerja keuangan perusahaan.

    Siap PHK

    Serikat Pekerja PT Multidaya Teknologi Nusantara (SPMTN), yang dikenal sebagai eFishery, sudah bersiap menghadapi kemungkinan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Namun, hingga kini belum ada informasi yang diterima serikat pekerja dari perusahaan soal pengurangan jumlah karyawan.

    “Per hari ini belum ada informasi terkait hal tersebut (PHK),” kata Sekretaris Jenderal SPMTN Risyad Azhary, Jumat (17/1/2025), dilansir Kompas.com.

    Risyad mengatakan, manajemen eFishery sudah menghubungi serikat pekerja untuk membahas komitmen perusahaan di tengah situasi saat ini.

    “Belum ada dialog, tapi sudah ada pihak dari manajemen yang menghubungi,” tambahnya.

    SPMTN baru terbentuk pada 13 Januari 2025. Risyad menjelaskan, serikat ini didirikan karena kesadaran untuk berserikat, mengingat perusahaan teknologi sebelumnya tidak memiliki organisasi seperti ini.

    “Menurut kami sudah waktunya pekerja di bidang atau sektor teknologi berhimpun dan berserikat sehingga dapat saling jaga dan menguatkan,” ujarnya.

    Dalam keterangan resmi, SPMTN berkomitmen menjadi mitra positif bagi manajemen eFishery. Fokus utamanya adalah advokasi hak pekerja, baik kontrak maupun tetap, untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.

    SPMTN sedang mempersiapkan kongres pertama dan sosialisasi untuk memperkuat organisasi.

    Mereka juga bekerja sama dengan manajemen menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang adil.

    Serikat ini juga siap menghadapi tantangan seperti PHK dan restrukturisasi dengan pendekatan konstruktif sesuai hukum. Komitmen SPMTN adalah keadilan dan transparansi di perusahaan.

    Gibran Huzaifah resmi dicopot dari posisi Chief Executive Officer (CEO) eFishery. Pencopotan ini terkait investigasi investor terhadap dugaan penyalahgunaan finansial di perusahaan. Gibran disebut-sebut terlibat dalam dugaan penggelapan dana.

    Selain Gibran, Chrisna Aditya yang menjabat Chief of Product Officer (CPO) juga mengalami penangguhan jabatan selama investigasi berlangsung. Chrisna kemudian melepaskan jabatan tersebut.

    Profil eFishery

    Dibangun tahun 2013, Startup agritech asal Bandung ini lahir dengan misi ingin mengentaskan masalah kelaparan dunia. 

    Pada tahun 2020, terdapat sekitar 811 juta orang yang harus menghadapi kelaparan.Bahkan, sebelum pandemi terdapat sekitar 660 juta orang yang diperkirakan menghadapi kelaparan pada 2030. 

    Munculnya permasalahan ini lantas mendorong eFishery  sebagai startup yang bergerak di bidang akuakultur, untuk bergerak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap ketahanan pangan.

    Guna mewujudkan hal tersebut, eFishery didukung oleh kemajuan teknologi di bidang akuakultur menyediakan produk perikanan sebagai sumber utama protein hewani yang dapat diakses oleh semua kalangan.

    eFishery membangun ekosistem di mana para pembudidaya ikan dan udang dapat dengan mudah meningkatkan produktivitas, sekaligus menciptakan lingkungan yang berkelanjutan, aman, dan adil bagi mereka.

    Hingga saat ini, eFishery diketahui telah mendukung lebih dari 70.000 pembudidaya ikan serta petambak udang di Indonesia yang tersebar di lebih dari 280 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.

    Startup agritech asal Bandung eFishery bahkan resmi menyandang gelar Unicorn, karena telah memiliki valuasi mencapai 1 miliar dollar AS. 

    Lonjakan valuasi ini berhasil dicapai eFishery setelah meraup pendanaan seri D senilai 108 juta dollar AS, dengan pendanaan ini maka valuasi eFishery mencapai 1,3 miliar dollar AS.

    Adapun pendanaan seri D ini dipimpin oleh 42X Fund perusahaan manajemen investasi global asal Abu Dhabi, Uni Emirat Arab yang didukung oleh Kumpulan Wang Persaraan (Diperbadankan)(KWAP), perusahaan dana pensiun terbesar asal Malaysia.

    Kemudian respons Ability (rA) perusahaan manajemen aset asal Swiss,500 Global, serta sejumlah Investor awal seperti Northstar, Temasek, dan Softbank juga turut berpartisipasi dalam putaran pendanaan ini.

    Jumlah pendanaan yang fantastis ini kabarnya digunakan perusahaan untuk memacu akselerasi pengembangan komunitas pembudidaya ikan di Indonesia serta meningkatkan transaksi pakan ikan dan ikan segar di eFishery yang menjadi target perusahaan.

    Ekspansi ke India

    Setelah berhasil mengepakan sayap di pasar Indonesia, eFishery kemudian memulai ekspansinya ke India. Startup eFishery memilih India karena dampak dan peluang pasar yang besar. Selain itu, pasarnya mirip dengan Indonesia yakni pembudidaya skala kecil.

    Tak tanggung-tanggung untuk menggenjot pendapatan, eFishery memboyong perangkat berbasis teknologi seperti kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) dan Internet of Things atau IoT untuk mendorong produktivitas dan efisiensi pangsa India

    Dalam rencana ekspansi mendatang, eFishery kabarnya akan meningkatkan transaksi dan memperluas pasar ekspor, khususnya ke negara-negara Asia Tenggara.

    Namun sayangnya usai melakukan ekspansi eFishery mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Kebijakan tersebut diumumkan melalui keterangan tertulis pada 27 Juli 2024.

  • Jelang 100 Hari Kinerja Prabowo, Menangkan Gugatan Sawit di WTO

    Jelang 100 Hari Kinerja Prabowo, Menangkan Gugatan Sawit di WTO

    Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia memenangkan sengketa dagang akan diskriminasi Uni Eropa terhadap kelapa sawit RI di di Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Dunia atau Dispute Settlement Body World Trade Organization/DSB WTO.

    Kemenangan tersebut memberi catatan manis pada 100 hari pertama Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden Indonesia. 

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan pemerintah menyambut baik Putusan Panel WTO pada 10 Januari 2025 lalu pada sengketa dagang terkait kelapa sawit yang telah diperjuangkan beberapa tahun silam.

    “Pemerintah Indonesia menyambut baik Putusan Panel WTO pada sengketa dagang sawit dengan Uni Eropa yang dikaitkan dengan isu perubahan iklim, sebagai dasar agar Uni Eropa tidak sewenang-wenang dalam memberlakukan kebijakan yang diskriminatif,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (17/1/2025).

    Budi berharap negara mitra dagang lainnya tidak memberlakukan kebijakan serupa yang berpotensi menghambat arus perdagangan global, utamanya sawit.

    Secara umum, Panel WTO menyatakan bahwa Uni Eropa (UE) melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan terhadap biofuel berbahan baku kelapa sawit dari Indonesia dibandingkan dengan produk serupa yang berasal dari UE seperti rapeseed dan bunga matahari. 

    Uni Eropa juga terbukti membedakan perlakuan dan memberikan keuntungan lebih kepada produk sejenis yang diimpor dari negara lain seperti kedelai.

    Selain itu, Panel WTO menilai UE gagal meninjau data yang digunakan untuk menentukan biofuel dengan kategori alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high ILUC-risk) serta ada kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi low ILUC-risk dalam Renewable Energy Directive (RED) II. 

    Ilustrasi sawitPerbesar

    Oleh karena itu, UE diwajibkan untuk menyesuaikan kebijakan di dalam Delegated Regulation yang dipandang Panel melanggar aturan WTO.

    “Indonesia melihat kebijakan tersebut sebagai bentuk tindakan proteksionisme dengan dalih menggunakan isu kelestarian lingkungan yang sering didengungkan oleh Uni Eropa,” kata Budi Santoso.  Pada Desember 2019, Indonesia menggugat pertama kali UE di WTO dengan nomor kasus DS593: European Union-Certain Measures Concerning Palm Oil and Oil Palm Crop-Based Biofuels. 

    Gugatan mencakup kebijakan RED II dan Delegated Regulation UE, serta kebijakan Prancis yang menjadi hambatan akses pasar kelapa sawit sebagai bahan baku biofuel. 

    Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kemenangan Indonesia di World Trade Organization/WTO terkait sengketa kelapa sawit membawa titik terang terhadap penyelesian perjanjian dagang IEU CEPA.

    Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa atau Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

    “Dengan kemenangan ini, hambatan yang selama ini menghantui perundingan IEU CEPA ini bisa hilang dan kita dapat segera selesaikan EU CEPA,” ujarnya.

    Perundingan IEU-CEPA mencakup berbagai aspek, antara lain seperti tarif bea cukai, menghilangkan hambatan non-tarif, dan menyederhanakan prosedur kepabeanan untuk memudahkan aliran barang antara kedua wilayah dan lain sebagainya.

    Selain itu, Airlangga menegaskan bahwa kemenangan tersebut turut membuktikan bahwa Eropa terbukti melakukan diskriminasi terhadap produk kelapa sawit dan biodiesel Indonesia. 

    “Sehingga sekarang biodiesel yang kita ambil sebagai sebuah kebijakan, itu mau tidak mau dunia harus menerima. Tidak hanya [mengakui] biodiesel berbasis bunga matahari atau kedelain, tapi juga yang berbasis CPO,” lanjutnya. 

  • Menang di WTO, Pemerintah Desak Eropa Buka Pasar Ekspor Sawit RI

    Menang di WTO, Pemerintah Desak Eropa Buka Pasar Ekspor Sawit RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Indonesia akan mendesak Uni Eropa (UE) untuk membuka pasar ekspor produk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), seusai Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 10 Januari 2025 menyatakan UE memberikan perlakuan yang tidak adil atau diskriminatif terhadap biofuel berbahan baku CPO.

    “Dia harus membuka. Kalau tidak membuka ya… 60 hari kan (diberi waktu penyesuaian kebijakan), kita kasih tau Pak Trump,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Airlangga mengakui, potensi UE untuk mengajukan banding terhadap keputusan WTO itu tetap ada. Namun, ia menekankan, hasil keputusan WTO itu sudah menjadi bukti bahwa UE melakukan diskriminasi kebijakan perdagangan terhadap Indonesia.

    “Ya potensi di mana-mana tetap ada (banding). Tapi kan ini sudah membuktikan bahwa Indonesia punya kekuatan dan mereka melakukan diskriminasi. Itu poin pentingnya itu ada di sana,” tegas Airlangga.

    Sebagai informasi, pada tahun lalu, kinerja ekspor minyak mentah kelapa sawit atau CPO dan produk turunannya dari Indonesia anjlok ke Eropa, di tengah naiknya harga CPO di tingkat global.

    Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dari Indonesia ke negara-negara di kawasan Uni Eropa sudah terjadi sejak kuartal I-2019. Hal ini diduga merupakan dampak dari kampanye negatif sawit yang kerap diluncurkan negara-negara Benua Biru melalui kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II yang terbit pada 2018.

    Penurunan ekspor CPO tertinggi terjadi di Belanda mencapai 39% dan Inggris sebesar 22% pada periode Januari-Maret 2019. Penurunan tersebut juga diikuti oleh beberapa negara lain, seperti Jerman, Italia, dan Spanyol.

    Pada Desember 2019 Indonesia akhirnya menggugat pertama kali kebijakan UE yang dianggap menghambat akses pasar kelapa sawit melalui RED II, Delegated Regulation, dan kebijakan Prancis. Kebijakan tersebut meliputi pembatasan konsumsi biofuel berbahan baku kelapa sawit hingga 7%, pengkategorian high ILUC-risk, serta penghentian penggunaan biofuel sawit secara bertahap (phase out). Gugatan ini terdaftar di WTO dengan nomor kasus DS593.

    Dengan kemenangan saat ini, maka berdasarkan aturan WTO, laporan Panel akan diadopsi dalam waktu 20-60 hari jika tidak ada keberatan dari pihak yang bersengketa. Keputusan ini bersifat mengikat, dan UE wajib mematuhi putusan dengan menyesuaikan kebijakannya.

    (arj/mij)

  • Ini Bukti bahwa Indonesia Bisa Fight dan Kita Menang

    Ini Bukti bahwa Indonesia Bisa Fight dan Kita Menang

    Jakarta, Beritasatu.com – Perjalanan panjang melawan diskriminasi Uni Eropa terhadap komoditas kelapa sawit Indonesia di telah menemui titik terang. Melalui Panel Report (Laporan Hasil Putusan Panel) pada 10 Januari 2025 lalu, World Trade Organization (WTO) memutuskan bahwa Uni Eropa telah melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang tidak adil dan merugikan bagi minyak sawit dan biofuel Indonesia.

    “Kemarin kita menang di WTO untuk kelapa sawit. Jadi itu satu hal yang membuktikan bahwa dalam kasus kelapa sawit dan biodiesel, diakui Eropa melakukan diskriminasi terhadap Indonesia. Kemenangan ini merupakan bukti bahwa negara Indonesia kita bisa fight dan kita bisa menang. Kemarin khusus untuk sawit, kita fight di REDD dan kita menang. Sehingga biodiesel yang sekarang kita ambil sebagai sebuah kebijakan, itu mau gak mau dunia harus menerima, bahwa tidak hanya biodiesel berbasis rapeseed, soybean, dan yang lain, tetapi juga yang berbasis daripada CPO,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (17/1/2025).

    Selanjutnya, WTO juga berpendapat bahwa Uni Eropa tidak melakukan evaluasi yang tepat terhadap data yang digunakan untuk menetapkan biofuel yang berasal dari alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high ILUC-risk), serta terdapat kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi risiko rendah ILUC (low ILUC-risk) dalam Renewable Energy Directive (RED) II.

    Dalam putusan WTO tersebut juga menyebutkan bahwa dalam konteks implementasi dari The French TIRIB (The Incentive Tax Relating to Incorporation Biofuels) atau insentif pajak penggunaan biofuel dalam sistem transportasi Prancis telah terbukti melakukan diskrimisasi terhadap biofuel berbasis kelapa sawit. Pihak Uni Eropa hanya menerapkan insentif pajak bagi biofuel berbasis minyak rapeseed dan soybean.

    Adapun putusan tersebut akan diadopsi dalam waktu 60 hari dan akan mengikat bagi Indonesia dan Uni Eropa. Dengan demikian, Uni Eropa diminta untuk dapat menyesuaikan kebijakan dalam Delegated Regulation terkait hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan dari WTO.

    Lebih lanjut, Menko Airlangga juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut tentu akan berdampak pada kebijakan yang diambil Uni Eropa yakni European Union Deforestation Regulation (EUDR), dimana sebelumnya Uni Eropa secara resmi mengadopsi proposal penundaan implementasi EUDR selama 1 tahun hingga 30 Desember 2025 mendatang yang mengindikasi ketidaksiapan Uni Eropa.

    Keputusan WTO tersebut tentu tambahan kekuatan bagi Indonesia yang tengah berupaya menentang kebijakan EUDR. Indonesia akan terus menentang kebijakan yang bersifat diskriminatif dan tidak pro rakyat, terlebih mempertimbangkan terdapat lebih dari 41% penggarap kebun kelapa sawit di Indonesia merupakan pekebun rakyat.

    Selain itu, Menko Airlangga juga menyebutkan bahwa momen ini dapat memberikan kesempatan bagi Indonesia dan Malaysia untuk kian memperkuat strategi implementasi agar komoditas sawit tidak mengalami diskriminasi kembali.

    “Dengan kemenangan ini, saya berharap bahwa cloud ataupun yang selama ini menghantui perundingan IEU-CEPA ini bisa hilang dan dan kita bisa segera selesaikan IEU-CEРА,” pungkas Menko Airlangga.

  • Sawit RI Menang, Airlangga: Kita Bisa Selesaikan IEU-CEPA

    Sawit RI Menang, Airlangga: Kita Bisa Selesaikan IEU-CEPA

    Jakarta, FORTUNE – Perjuangan panjang Indonesia melawan diskriminasi Uni Eropa terhadap komoditas Kelapa Sawit akhirnya membuahkan hasil. Pada 10 Januari 2025, World Trade Organization (WTO) merilis Panel Report yang menyatakan Uni Eropa telah melakukan diskriminasi terhadap minyak sawit dan biofuel Indonesia.

    Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi komoditas strategis Indonesia di pasar internasional.

    “Kemarin kita menang di WTO untuk kelapa sawit. Ini membuktikan bahwa dalam kasus sawit dan biodiesel, Uni Eropa diakui melakukan diskriminasi terhadap Indonesia. Kemenangan ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu berjuang dan menang di panggung internasional,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya, Jumat (17/1).

    Poin-Poin penting putusan WTO

    WTO memutuskan Uni Eropa tidak melakukan evaluasi tepat terhadap data dalam menetapkan biofuel dari alih fungsi lahan kelapa sawit sebagai high ILUC-risk (risiko perubahan penggunaan lahan tidak langsung yang tinggi).

    Selain itu, terdapat kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi risiko rendah ILUC (low ILUC-risk) dalam kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II.

    Dalam kasus terkait Prancis, WTO juga menyoroti The French TIRIB (“The Incentive Tax Relating to Incorporation Biofuels”) yang terbukti mendiskriminasi biofuel berbasis kelapa sawit. Uni Eropa hanya memberikan insentif pajak untuk biofuel berbasis rapeseed dan soybean, sementara biofuel berbasis crude palm oil (CPO) tidak mendapatkan perlakuan yang sama.

    Putusan ini akan diadopsi dalam waktu 60 hari dan bersifat mengikat bagi Indonesia dan Uni Eropa. Uni Eropa diminta menyesuaikan kebijakan terkait, termasuk Delegated Regulation, agar sesuai dengan aturan WTO.

    Pengaruh pada EUDR dan IEU-CEPA

    Airlangga mengatakan keputusan WTO itu akan berdampak pada kebijakan Uni Eropa lainnya, seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR).

    Sebelumnya, Uni Eropa telah menunda implementasi EUDR selama satu tahun hingga 30 Desember 2025, yang menunjukkan indikasi ketidaksiapan mereka.

    Kemenangan di WTO ini memberikan tambahan kekuatan bagi Indonesia untuk terus menentang kebijakan EUDR yang dianggap diskriminatif. Hal ini penting mengingat lebih dari 41 persen penggarap kebun kelapa sawit di Indonesia merupakan pekebun rakyat.

    “Keputusan ini juga menjadi kesempatan bagi Indonesia dan Malaysia untuk memperkuat strategi agar diskriminasi terhadap sawit tidak terulang. Dengan kemenangan ini, saya berharap hambatan yang selama ini mengganggu perundingan IEU-CEPA bisa hilang dan kita segera merampungkan kesepakatan tersebut,” kata Airlangga.

    Kemenangan ini bukan hanya soal kebijakan perdagangan, tetapi juga menyangkut nasib jutaan pekebun kelapa sawit di Indonesia. Dengan putusan WTO, peluang untuk memperluas akses pasar bagi produk sawit rakyat semakin terbuka. Hal ini menjadi sinyal positif bagi keberlanjutan ekonomi sektor sawit, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian di berbagai daerah.

  • WTO Putuskan Uni Eropa Diskriminasi Kelapa Sawit Indonesia

    WTO Putuskan Uni Eropa Diskriminasi Kelapa Sawit Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Indonesia berhasil membuktikan adanya diskriminasi oleh Uni Eropa (UE) dalam sengketa dagang kelapa sawit di Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia atau Dispute Settlement Body World Trade Organization (DSB WTO). Hal ini menegaskan bahwa sebelumnya UE telah bersikap tidak adil terhadap Indonesia.

    “Keputusan ini membuktikan bahwa dalam kasus kelapa sawit dan biodiesel, Uni Eropa telah diakui melakukan diskriminasi terhadap Indonesia. Kemenangan ini adalah bukti bahwa negara kita bisa berjuang dan menang,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kepada media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat (17/1/2025).

    Keputusan sengketa diskriminasi kelapa sawit Indonesia ini tertuang dalam laporan hasil putusan panel WTO (panel report) yang dipublikasikan pada 10 Januari 2025.

    Panel WTO menyatakan bahwa UE mendiskriminasi Indonesia dengan memberikan perlakuan kurang menguntungkan terhadap biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dibandingkan dengan produk serupa dari UE, seperti rapeseed dan bunga matahari. Selain itu, UE memberikan perlakuan istimewa terhadap produk sejenis yang diimpor dari negara lain, seperti kedelai.

    “Dunia harus menerima bahwa tidak hanya biodiesel berbasis rapeseed dan soybean yang diakui, tetapi juga biodiesel berbasis CPO,” jelas Airlangga.

    Kemenangan dari sengketa diskriminasi kelapa sawit Indonesia ini juga diperkirakan akan memengaruhi pelaksanaan European Union Deforestation Regulation (EUDR). Sebelumnya, Parlemen Eropa telah memperpanjang tenggat waktu implementasinya selama satu tahun. Menurut Airlangga, hal ini secara tidak langsung menunjukkan pengakuan UE atas tindak diskriminasi yang telah dilakukan.

    “Ini memberi peluang bagi Indonesia dan Malaysia untuk memperkuat strategi agar sawit tidak lagi didiskriminasi,” kata Airlangga.

    Airlangga juga berharap kemenangan ini dapat mempercepat proses perundingan European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (EU-CEPA).

    “Dengan kemenangan ini, saya berharap kendala yang selama ini menghantui perundingan EU-CEPA bisa teratasi, sehingga kita dapat segera menyelesaikan kesepakatan tersebut,” tuturnya.

    Menteri Perdagangan Budi Santoso, juga menyambut baik putusan panel WTO dalam sengketa dagang kelapa sawit ini. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi dasar agar Uni Eropa tidak lagi memberlakukan kebijakan diskriminatif yang menghambat perdagangan global dengan dalih isu perubahan iklim.

    “Kami berharap di masa depan, negara mitra dagang lainnya tidak memberlakukan kebijakan serupa yang berpotensi menghambat arus perdagangan global,” ujar Budi.

    Panel WTO menilai bahwa UE gagal meninjau data yang digunakan untuk mengategorikan biofuel dari kelapa sawit sebagai bahan bakar berisiko tinggi alih fungsi lahan (high ILUC-risk).

    Selain itu, terdapat kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi low ILUC-risk dalam Renewable Energy Directive (RED) II. Karena itu, UE diwajibkan menyesuaikan kebijakan dalam Delegated Regulation yang dianggap melanggar aturan WTO.

    “Indonesia melihat kebijakan ini sebagai bentuk proteksionisme dengan alasan kelestarian lingkungan, yang sering dijadikan dalih oleh Uni Eropa,” tutup Budi dalam menanggapi hasil sengketa dari diskriminasi kelapa sawit Indonesia oleh UE.

  • Satgas Hilirisasi Sebut Penggunaan Biodiesel sesuai dalam Peta Jalan Ketahanan Energi

    Satgas Hilirisasi Sebut Penggunaan Biodiesel sesuai dalam Peta Jalan Ketahanan Energi

    Jakarta, Beritasatu.com – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional menyampaikan, penggunaan biodiesel berbahan dasar minyak kelapa sawit (CPO) merupakan bagian dari strategi peta jalan ketahanan energi.

    “Kami telah merencanakan berbagai langkah terkait energi. Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo, kami fokus pada penguatan kedaulatan energi. Salah satu langkahnya adalah memanfaatkan biodiesel berbasis CPO. Saat ini, kami sudah mencapai B40 pada 2025, dan akan terus ditingkatkan menuju B50,” ujar Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Menurut ketua Satgas Hilirisasi, terkait dengan biodiesel, campuran yang digunakan memerlukan komponen metanol dan etanol.

    “Tentu saja, dalam campuran biodiesel tersebut diperlukan metanol dan etanol. Misalnya, untuk B40, kami memerlukan 2,3 juta ton metanol. Sesuai arahan presiden, kami akan membangun fasilitas produksi metanol di Bojonegoro, Jawa Timur, dengan menggunakan bahan baku gas,” jelasnya.

    Bahlil menambahkan, etanol untuk biodiesel ini akan diproduksi dari tanaman tebu yang sebagian akan ditanam di Jawa dan Merauke, Papua Selatan.

    “Tujuan kami adalah memastikan bahwa seluruh komponen biodiesel ini diproduksi secara domestik. Ini bagian dari rencana kami dalam peta jalan ketahanan energi,” ucapnya.

    Presiden Prabowo Subianto telah resmi membentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang dipimpin oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan melibatkan sejumlah menteri serta pemimpin lembaga lainnya.

    Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengungkapkan bahwa pembentukan satgas bertujuan untuk mempercepat hilirisasi di berbagai sektor serta memperkuat ketahanan energi nasional.

    Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 3 Januari, juga menyebutkan bahwa langkah ini akan difokuskan pada sektor-sektor, seperti mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan.

    Kemudian, Satgas Hilirisasi, juga akan fokus pada sektor kelautan dan perikanan, untuk meningkatkan nilai tambah komoditas-komoditas yang diproduksi di dalam negeri, termasuk penggunaan biodiesel.

  • Kemendag Tegaskan Ekspor Minyak Jelantah Diperketat – Page 3

    Kemendag Tegaskan Ekspor Minyak Jelantah Diperketat – Page 3

    Sebelumnya, pemerintah memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO).

    Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. Permendag Nomor 2 Tahun 2025 mulai berlaku pada 8 Januari 2025.

    Menteri Perdagangan Budi Santoso, atau Mendag Busan mengatakan, kebijakan ini ditempuh untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat. Selain itu juga, untuk mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).

    “Menindaklanjuti arahan Presiden, kami menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan bahan baku minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) bagi industri minyak goreng dan mendukung implementasi B40. Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini. Namun, sekali lagi kami tegaskan, kepentingan industri dalam negeri adalah yang paling utama,” tutur Mendag Busan seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (10/1/2025).

    Mendag Busan menjelaskan, Permendag Nomor 2 Tahun 2025 mengatur mengenai Kebijakan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit residu, yaitu POME dan HAPOR, dan UCO, termasuk syarat untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE).

    Berdasarkan Permendag 2 Tahun 2025 Pasal 3A, kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit berupa minyak jelantah dan Residu dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintah di bidang pangan.

     

  • Kilang Pertamina Plaju produksi dan suplai perdana B40

    Kilang Pertamina Plaju produksi dan suplai perdana B40

    Kilang Plaju mulai menjalankan mandatori pemerintah untuk program Biodiesel 40 persen sebagai BBN guna mendukung swasembada energi

    Palembang (ANTARA) – Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) III Plaju Palembang, Sumatera Selatan pada Januari 2025 ini melakukan produksi dan suplai perdana bahan bakar nabati (BBN) Biodiesel 40 persen atau B40.

    “Kilang Plaju mulai menjalankan mandatori pemerintah untuk program Biodiesel 40 persen sebagai BBN guna mendukung swasembada energi,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Kilang Pertamina Plaju, Siti Rachmi Indahsari, di Palembang, Selasa.

    Dia menjelaskan, pemerintah menetapkan penerapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati Biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen atau B40 mulai 1 Januari 2025.

    Implementasi program mandatori B40 itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Jenis Minyak Solar dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar 40 persen.

    Langkah itu sejalan dengan agenda Astacita Presiden Prabowo Subianto terkait ketahanan dan swasembada energi, serta target pemerintah mencapai net zero emission (NZE) pada 2060.

    Bahkan setelah berhasil memproduksi B40, pemerintah segera menyiapkan rencana peningkatan lebih lanjut ke B50 pada 2026.

    B40 adalah campuran bahan bakar nabati berbasis CPO atau sawit, yakni Fatty Acid Methyl Esters (FAME).

    Kadar FAME di produk B40 sebesar 40 persen, sementara 60 persen merupakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

    Menurut dia, Kilang Pertamina Plaju merupakan pioner dalam produksi Biosolar sejak program implementasi Biosolar B20 pada Januari 2019 yang terus ditingkatkan komposisinya secara bertahap menjadi B30 pada 2019, meningkat lagi menjadi B35 pada 2023, hingga saat ini menjadi B40 yang dilakukan lifting perdana pada Senin (13/1).

    Kesiapan sarana dan fasilitas (sarfas), serta keberanian pekerja dalam menerima tantangan untuk menyediakan energi yang lebih baik untuk masyarakat, membuat Kilang Refinery Unit III Plaju Palembang, Sumsel, dan Refinery Unit VII di Kasim, Sorong, Papua Barat ditunjuk pemerintah untuk menjalankan mandatori produksi B40.

    Sebelumnya sudah ada sarfas existing untuk memproduksi B35 yang sudah diproduksi, juga sesuai dengan permintaan Biosolar dari TBBM Kertapati dengan rata-rata realisasi lifting 765 MB per bulan, dengan total lifting sepanjang 2024 tercatat sebesar 9.179 MB.

    Untuk produk B40, Kilang Pertamina Plaju menargetkan kemampuan produksi mencapai 750 MB/bulan, kata Rachmi.

    Sementara General Manager (GM) Refinery Unit III PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Hermawan Budiantoro saat lifting perdana Biosolar B40 di Palembang baru-baru ini menjelaskan bahwa produksi B40 merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah dalam meningkatkan bauran energi terbarukan serta cita-cita swasembada energi.

    Selain itu, penyerapan FAME sebesar 40 persen akan meningkatkan konsumsi dari CPO, produk dari kelapa sawit mengingat Indonesia sebagai negara agraris.

    “Kami siap mendukung program pemerintah dalam target bauran energi terbarukan secara nasional, ini pembuktian diri bahwa Indonesia mampu berdikari,” ujarnya.

    Produk B40 dari Kilang Pertamina Plaju yang dihasilkan sebesar 750 MB (Million Barrel) per bulannya akan didistribusikan via pipa (pipeline) ke Integrated Terminal Palembang untuk kemudian didistribusikan ke wilayah Sumbagsel, sebagaimana yang diterapkan pada produk B35 selama ini.

    Pewarta: Yudi Abdullah
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dukung Kebijakan Pemerintah, Kilang Pertamina Internasional Produksi B40

    Dukung Kebijakan Pemerintah, Kilang Pertamina Internasional Produksi B40

    Jakarta

    Kilang Pertamina Internasional (KPI) sebagai Subholding Refining & Petrochemical mendukung program Pemerintah terkait penerapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40% atau B40 mulai 1 Januari 2025.

    Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar 40%.

    Direktur Utama Kilang Pertamina Internasional Taufik Aditiyawarman menyebut kesiapan kilang dalam memproduksi B40 sebagai bentuk komitmen KPI untuk penyediaan energi yang lebih baik dari aspek lingkungan, aspek ekonomi, aspek sosial dan juga aspek keberlanjutan.

    “Produksi Biosolar B40 ini tentunya juga akan menjadi kontribusi KPI dalam pencapaian Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060 atau lebih cepat, mendukung Sustainable Development Goals dalam menjamin akses energi yang terjangkau serta pada penerapan ESG,” ujar Taufik, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).

    KPI mulai menjalankan mandatori pemerintah untuk program Biodiesel 40% atau B40 sebagai bahan bakar nabati (BBN) guna mendukung swasembada energi. B40 merupakan campuran bahan bakar nabati berbasis CPO atau sawit, yaitu Fatty Acid Methyl Esters (FAME) FAME 40%, dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar 60%.

    Langkah ini sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto terkait ketahanan dan swasembada energi, serta target Pemerintah mencapai NZE di tahun 2060. Pemerintah bahkan menyiapkan rencana peningkatan lebih lanjut ke B50 pada 2026.

    B40 sementara ini diproduksi di Kilang Plaju Sumatera Selatan dan Kilang Kasim Papua Barat Daya. Kesiapan sarana dan fasilitas di dua kilang ini mendukung dijalankannya mandatori produksi B40.

    Produksi Biosolar diimplementasikan sejak program implementasi Biosolar B20 pada Januari 2019 lalu, yang terus ditingkatkan komposisinya secara bertahap menjadi B30 pada 2019, meningkat lagi menjadi B35 pada 2023, hingga saat ini menjadi B40 pada awal 2025.

    Produksi B40 dari Kilang Plaju ditargetkan sebesar 119.240 KL per bulan sementara untuk Kilang Kasim sebanyak 15.898 KL per bulan. Hari ini KPI melaksanakan penyaluran perdana BBM Biosolar B40 produksi dari Kilang Plaju di Sumatera Selatan sebanyak 5.000 KL dan Kilang Kasim di Papua Barat Daya sebanyak 4.600 KL.

    Untuk itu, Taufik menyampaikan apresiasinya kepada seluruh stakeholder dan pekerja, atas dukungan yang telah diberikan untuk terealisasinya produk B40.

    Sementara itu, VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menambahkan Pertamina tengah menyiapkan proses peralihan B40 sebagai bahan bakar yang lebih ramah lingkungan untuk masyarakat. Proses ini diawali dari kesiapan produksi B40 di Kilang Pertamina Plaju dan Kilang Pertamina Kasim, hingga nantinya sampai ke konsumen melalui jalur distribusi SPBU Pertamina Patra Niaga.

    “Melalui distribusi B40 ini, Pertamina Group berkomitmen mendukung program Pemerintah dalam mencapai swasembada energi, mendorong penggunaan energi terbarukan, serta menggerakkan perekonomian nasional,” pungkasnya.

    (akn/akn)