Produk: CPO

  • Fakta-fakta Dugaan Korupsi Ekspor Limbah CPO yang Seret Bea Cukai

    Fakta-fakta Dugaan Korupsi Ekspor Limbah CPO yang Seret Bea Cukai

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan usai Kejaksaan Agung (Kejagung)  mengusut kasus dugaan korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah CPO pada 2022.

    Penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung RI telah mengendus dugaan praktik rasuah terkait dengan ekspor POME di Ditjen Bea Cukai pada periode 2022.

    Informasi yang dihimpun Bisnis, penyidikan kasus ini bermula dari data ekspor POME yang nilainya justru lebih tinggi dibandingkan dengan ekspor crude palm oil atau CPO pada tahun tersebut. 

    Kejanggalan lainnya, yakni POME adalah limbah cair kelapa sawit. Limbah ini bisa berfungsi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca atau gas metana dan mengubah biogas menjadi energi listrik. 

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sudah ada pihak yang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi ekspor limbah pengolahan minyak sawit atau POME

    Purbaya menyebut bahwa kasus dugaan korupsi itu terjadi sebelum dirinya menjabat menteri keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Dia mengakui sudah ada pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

    “Biar saja orang lab yang diperiksa katanya ya, biarkan saja seperti apa,” kata Purbaya kepada wartawan saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/10/2025). 

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan telah menggeledah lima tempat terkait dengan dugaan korupsi ekspor POME Bea Cukai pada 2022.

    Berikut Fakta-fakta Dugaan Korupsi Ekspor Limbah CPO di Bea Cukai 

    1. Kejagung Geledah 5 Tempat di Bea Cukai

    Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menyatakan pihaknya telah menggeledah lebih dari lima lokasi terkait dengan perkara ini. Satu dari lokasi yang digeledah adalah kantor pusat Bea Cukai di Jakarta. 

    Selain itu, rumah pejabat Bea Cukai juga telah digeledah dalam perkara ini. Lokasi penggeledahan itu tak hanya dilakukan di Jakarta, sebab penyidik Jampidsus juga telah melakukan geledah di luar Jakarta. 

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara jelas pihak-pihak yang digeledah itu, termasuk duduk perkara kasusnya. Namun demikian, Anang menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya hukum seperti pemanggilan saksi dalam perkara ekspor limbah CPO ini.

    “Saksi sudah diperiksa, penggeledahan sudah, pokoknya ketika melakukan upaya paksa dan salah satunya penggeledahan langkah hukum ini pastinya saksi-saksi sudah ada yang diperiksa, sudah pasti itu,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (28/10/2025).

    2. Pernyataan Menkeu Purbaya 

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal anak buahnya di Ditjen Bea Cukai yang diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus dugaan korupsi ekspor POME periode 2022.

    Meski demikian, Purbaya enggan merinci lebih lanjut terkait proses hukum yang saat ini bergulir. Dia menyerahkan proses hukum agar ditindaklanjuti oleh Kejagung. 

    “Saya enggak tahu biar prosesnya berjalan,” terang mantan Deputi Kemenko Kemaritiman dan Investasi itu. 

    Sebelumnya, Menkeu yang belum genap dua bulan menjabat itu mengakui adanya penggeledahan Kejagung terkait terhadap Bea Cukai. Dia tidak memerinci lebih lanjut penggeledahan itu, namun dia menyebut kedua lembaga memiliki kerja sama antarinstitusi termasuk penegakan hukum.  

    “Kita memang ada kerja sama dengan Kejagung kan. Dalam pengertian begini, Kejagung pernah bertanya kalau ada yang salah di Bea Cukai bakal dilindungi apa enggak? Saya bilang enggak. Kalau salah, salah aja. Ini mungkin salah satu implementasi kerja sama itu,” terangnya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (23/10/2025).

    3. Klasifikasi Ekspor Turunan CPO

    Jika merujuk kepada Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin No.32/2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit, eksportasi POME bisa dilacak dalam dua kode harmonized system atau kode HS yakni 23066090 dan 23069090. 

    Kode HS dengan pos tarif 23066090 diperuntukan untuk POME yang berkadar asam lemak bebas atau ALB 10% – 20%. Sementara untuk kode HS dengan pos tarif 23069090 digunakan untuk POME dengan kadar air dan impurities sebesar 0,5%.

    Sayangnya, pihak Kejagung belum mau memaparkan mengenai detail perkara yang disidiknya saat ini. Mereka hanya memastikan telah memeriksa sejumlah pihak untuk menyibak misteri di balik kasus korupsi eksportasi POME.  

    4. Nilai Ekspor Limbah CPO pada 2022

    Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor limbah CPO di Indonesia itu mencapai US$1.760.024.935 atau US$1,7 miliar pada 2022.

    Nilai itu diperoleh dari dua pos tarif POME yang diklasifikasikan berdasarkan parameter. Misalkan kode HS 23066090 dengan parameter kadar ALB memiliki nilai ekspor US$651 juta dan bobot sekitar 3 juta ton.

    Sementara itu, limbah CPO dengan parameter kadar air dan impurities memiliki kode HS 23069090. Limbah CPO dengan parameter ini memiliki nilai ekspor US$1,1 miliar dengan volume 1,2 juta ton.

    Dalam hal ini, Bisnis telah mencoba menghubungi terkait dengan data tersebut kepada Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Kejagung belum memberikan tanggapan.

  • Duduk Perkara Kasus Korupsi Limbah CPO, Ekspor 2022 Tembus US,7 Miliar!

    Duduk Perkara Kasus Korupsi Limbah CPO, Ekspor 2022 Tembus US$1,7 Miliar!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah CPO pada 2022.

    Pengusutan ini dilakukan karena penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI telah mengendus dugaan praktik rasuah terkait dengan ekspor Pome 2022.

    Informasi yang dihimpun Bisnis, penyidikan kasus ini bermula dari data eksportasi POME yang nilainya justru lebih tinggi dibandingkan dengan ekspor crude palm oil alias CPO. Padahal, POME adalah limbah cair kelapa sawit. Limbah ini bisa berfungsi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca atau gas metana dan mengubah biogas menjadi energi listrik.

    Adapun kalau merujuk kepada Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin No.32/2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit, eksportasi POME bisa dilacak dalam dua kode harmonized system atau kode HS yakni 23066090 dan 23069090. 

    Kode HS dengan pos tarif 23066090 diperuntukan untuk POME yang berkadar asam lemak bebas atau ALB 10% – 20%. Sementara untuk kode HS dengan pos tarif 23069090 digunakan untuk POME dengan kadar air dan impurities sebesar 0,5%.

    Sayangnya, pihak Kejagung belum mau memaparkan mengenai detail perkara yang disidiknya saat ini. Mereka hanya memastikan telah memeriksa sejumlah pihak untuk menyibak misteri di balik kasus korupsi eksportasi POME.  

    Nilai Ekspor Limbah CPO

    Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor limbah CPO di Indonesia itu mencapai US$1.760.024.935 atau US$1,7 miliar pada 2022.

    Nilai itu diperoleh dari dua pos tarif POME yang diklasifikasikan berdasarkan parameter. Misalkan kode HS 23066090 dengan parameter kadar ALB memiliki nilai ekspor US$651 juta dan bobot sekitar 3 juta ton.

    Sementara itu, limbah CPO dengan parameter kadar air dan impurities memiliki kode HS 23069090. Limbah CPO dengan parameter ini memiliki nilai ekspor US$1,1 miliar dengan volume 1,2 juta ton.

    Dalam hal ini, Bisnis telah mencoba menghubungi terkait dengan data tersebut kepada Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Kejagung belum memberikan tanggapan.

    Geledah Bea Cukai 

    Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menyatakan pihaknya telah menggeledah lebih dari lima lokasi terkait dengan perkara ini. Satu dari lokasi yang digeledah adalah kantor pusat Bea Cukai di Jakarta. 

    Selain itu, rumah pejabat Bea Cukai juga telah digeledah dalam perkara ini. Lokasi penggeledahan itu tak hanya dilakukan di Jakarta, sebab penyidik Jampidsus juga telah melakukan geledah di luar Jakarta. 

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara jelas pihak-pihak yang digeledah itu, termasuk duduk perkara kasusnya. Namun demikian, Anang menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya hukum seperti pemanggilan saksi dalam perkara ekspor limbah CPO ini.

    “Saksi sudah diperiksa, penggeledahan sudah, pokoknya ketika melakukan upaya paksa dan salah satunya penggeledahan langkah hukum ini pastinya saksi-saksi sudah ada yang diperiksa, sudah pasti itu,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (28/10/2025).

  • Konsensus Ekonom: Surplus Dagang RI Susut ke US,47 Miliar pada September 2025

    Konsensus Ekonom: Surplus Dagang RI Susut ke US$4,47 Miliar pada September 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Konsensus ekonom memproyeksikan surplus neraca perdagangan Indonesia akan berlanjut pada September 2025 atau 65 bulan secara beruntun. Kendati demikian, surplus diproyeksikan akan menurun dibandingkan bulan sebelumnya.

    Adapun, Badan Pusat Statistik akan mengumumkan kinerja neraca perdagangan Indonesia selama Agustus 2025 pada Senin (3/11/2025) esok.

    Berdasarkan konsensus proyeksi 22 ekonom yang dihimpun Bloomberg, nilai tengah (median) surplus neraca perdagangan pada September 2025 diproyeksikan sebesar US$4,47 miliar. Proyeksi tersebut lebih rendah dari realisasi neraca dagang bulan sebelumnya atau Agustus 2025 senilai US$5,49 miliar.

    Estimasi tertinggi dikeluarkan oleh Ekonom HK and SH Banking Corp Ltd Pranjul Bhandari dengan nominal US$6 miliar. Sebaliknya, estimasi terendah diberikan oleh Cimb Ltd dengan angka US$3 miliar.

    Sementara itu, Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) David Sumual memproyeksikan neraca dagang September 2025 sebesar US$3,15 miliar.

    Dia menjelaskan proyeksi tersebut dipengaruhi oleh ekspor yang naik 4.22% secara tahunan (year on year/YoY) dan -7.92% secara bulanan (month on month/MoM). Sementara itu, impor naik 5.35% YoY dan 1.83% MoM.

    Dari sisi harga, David mencatat bahwa komoditas ekspor cenderung turun sedangkan komoditas impor naik dibandingkan bulan lalu. Dia mencontohkan batubara turun signifikan; gas, metal, CPO naik; minyak, gandum, emas naik.

    “Gap penerimaan eksportir sampai dengan belanja importir sedikit mengecil, terutama karena impor terakselerasi,” lanjut David kepada Bisnis, Minggu (2/11/2025).

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan surplus neraca perdagangan kumulatif tahun ini sampai dengan September 2025 sudah mencapai US$32 miliar, atau naik 45,8% YoY dari periode yang sama tahun lalu sebesar US$22,2 miliar. 

    Hal itu disampaikan Purbaya pada pembukaan konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2025, Selasa (14/10/2025). Dia menyebut kinerja perdagangan RI tetap kuat di tengah perang tarif khususnya antara Amerika Serikat (AS) dan China. 

    “Aktivitas ekspor impor masih tetap solid di tengah gejolak global, surplus neraca perdagangan kumulatif mencapai US$32 miliar tumbuh hampir 46% dibanding tahun lalu,” terangnya di gedung kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, dikutip Rabu (15/10/2025). 

    Kinerja kumulatif surplus neraca dagang Indonesia ditopang oleh surplus neraca perdagangan nonmigas di tengah penurunan defisit neraca perdagangan migas. Ekspor nonmigas selama sembilan bulan 2025 itu tumbuh 9,1% YoY didorong oleh ekspor sektor industri dan pertanian.

  • Astra Agro Optimalkan Transformasi Digital, Menuju Industri Kelapa Sawit Modern dan Berkelanjutan

    Astra Agro Optimalkan Transformasi Digital, Menuju Industri Kelapa Sawit Modern dan Berkelanjutan

    Fajar.co.id, Pangkalan Bun — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro) senantiasa memperkuat proses dan tahapan transformasi menuju industri kelapa sawit modern serta berkelanjutan.

    Perusahaan berkomitmen menjaga kesinambungan dan efisiensi operasional di seluruh lini sekaligus menjaga ekosistem lingkungan sekitar melalui sistem transparan dan memiliki ketelusuran.

    Komitmen tersebut diperlihatkan secara langsung kepada para jurnalis dalam kunjungan lapangan ke area operasional PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi (GSIP), anak perusahaan Astra Agro, di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Kamis 30 Oktober.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara tahunan “Talk to The CEO” yang diselenggarakan oleh Astra Agro. Dalam kesempatan tersebut, para jurnalis menyaksikan langsung transformasi digital dan inovasi riset diterapkan secara terintegrasi di kebun sawit Perseroan. “Melalui digitalisasi, kami berupaya mengintesifikasikan lahan sekaligus memperkuat praktik perkebunan yang berkelanjutan,” ujar Presiden Direktur Astra Agro, Djap Tet Fa.

    Kepada para jurnalis, Astra Agro menampilkan berbagai inovasi teknologi yang menjadi bagian penting proses bisnis. Salah satu inovasi utama adalah Plantation Information Management System (PIMS), yaitu sistem manajemen kebun berbasis data digital yang dikembangkan secara internal oleh Astra Agro. Sistem ini mendukung pengelolaan operasional perkebunan sawit secara terintegrasi, akurat, dan realtime, mencakup seluruh kegiatan dari perkebunan, transportasi hasil panen, hingga pabrik pengolahan CPO.

  • Harga Referensi CPO November 2025 Naik Tipis, Bea Keluar Tetap USD 124 per MT

    Harga Referensi CPO November 2025 Naik Tipis, Bea Keluar Tetap USD 124 per MT

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan merilis Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode November 2025 adalah sebesar USD 963,75 per MT.

    Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana, mengatakan nilai ini meningkat tipis sebesar USD 0,14 atau 0,01 persen dari HR CPO periode Oktober 2025 yang tercatat sebesar USD 963,61 per MT.

    “HR CPO November 2025 meningkat dibanding periode Oktober 2025 dikarenakan adanya ekspektasi peningkatan permintaan terutama dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai,” kata Tommy Andana dalam keterangan Kemendag, Jumat (31/10/2025).

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode 1—30 November 2025 yaitu sebesar USD 96,3748 per MT untuk periode November 2025.

    Nilai BK CPO merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, nilai PE CPO periode November 2025 yang sebesar USD 96,3748 per MT merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025.

    Tommy menjelaskan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 September—19 Oktober 2025 pada Bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD 887,73 per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.039,76 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.247,67 per MT.

     

  • Kala Kejagung-Polri Adu Ekspos Barang Sitaan ke Prabowo

    Kala Kejagung-Polri Adu Ekspos Barang Sitaan ke Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menyaksikan langsung hasil ‘barang tangkapan’ dari Kejaksaan Agung  (Kejagung) dan Polri.

    Kedua lembaga penegak hukum tersebut seakan berlomba untuk memamerkan hasil tangkapannya ke Prabowo. Hasil yang diekspos ke publik pun bernilai fantastis.

    Prabowo menghadiri langsung ekspos pemusnahan barang bukti narkoba di Mabes Polri pada Rabu (29/10/2025) didampingi langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah menteri lainnya.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, terlihat juga barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi hingga etomidate ditampilkan di lokasi. Barang bukti narkoba itu dikemas dengan kemasan warna-warni dan ditumpuk setinggi satu meter.

    Selain barang bukti narkoba, terlihat tumpukan uang menjadi barang bukti. Aset berupa mobil dan tanah juga terpampang dalam sebuah tulisan dengan total senilai Rp241 miliar.

    “Pemusnahan barang bukti narkoba periode Oktober 2024-Oktober 2025, 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun,” tulisan dalam poster di lokasi.

    Adapun, barang bukti narkoba itu merupakan hasil dari pengungkapan 49.306 kasus dengan tersangka mencapai 65.572 orang. Di samping itu, Polri juga telah melaksanakan 1.898 program rehabilitasi penyalahguna narkoba melalui restorative justice.

    Selanjutnya, Polri juga mengembangkan perkara narkoba ini ke arah TPPU. Total, dari 22 kasus besar Polri berhasil menyita total aset TPPU dari tindak pidana narkoba senilai Rp221,386 miliar.

    Ekspos Uang Sitaan Kejagung

    Sementara itu, Kejagung pada Senin (20/10/2025) mengundang langsung Prabowo untuk menyerahkan uang sitaan Rp13 triliun terkait kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

    Terlihat, uang itu terdiri dari pecahan Rp100.000 dan dikemas dengan bungkus plastik. Di samping itu, nampak juga papan penanda uang ini dengan tulisan Rp13,25 triliun di atas tumpukan uang tersebut.

    Sebelumnya, Dirtut Jampidsus Kejagung RI, Sutikno mengatakan uang belasan triliun itu merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    “Uang titipan 3 group korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita pada Senin diserahkan ke negara,” ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

    Dia menambahkan dalam perkara ini masih ada total Rp4 triliun uang yang belum dibayar oleh dua korporasi, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    Menurut Sutikno, apabila dua grup korporasi ini tidak bisa membayarkan beban uang pengganti dalam perkara CPO ini, maka nantinya barang bukti yang telah disita sebelumnya bakal dilelang.

    “Sedangkan sisanya sebesar Rp4 triliun ditagihkan kepada 2 Group Korporasi, yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group atau kalau tidak dibayar maka BB kedua Group tersebut dilelang,” pungkasnya.

  • Pengusaha Waspadai Harga CPO & TBS Tertekan Jika DMO untuk B50 Diterapkan

    Pengusaha Waspadai Harga CPO & TBS Tertekan Jika DMO untuk B50 Diterapkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia (Gapki) memperkirakan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan tandan buah segar (TBS) berpotensi tertekan jika diberlakukan domestic market obligation (DMO).

    Adapun, wacana penerapan DMO untuk CPO itu muncul seiring rencana mandatory biodiesel 50% atau B50 pada tahun depan. Kebutuhan CPO untuk program B50 pada 2026 diperkirakan mencapai 5,3 juta ton.

    Ketua Umum Gapki Eddy Martono menjelaskan, jika DMO diterapkan, maka volume ekspor bakal turun. Jika ekspor berkurang, penerimaan negara dari pungutan ekspor (PE) juga bakal turun.

    Alhasil, Eddy pun berpendapat, pemerintah bakal menaikkan PE seiring dengan penerapan DMO CPO. Jika hal tersebut terjadi, maka harga CPO dan TBS di dalam negeri bisa tertekan.

    “Kalau ekspor berkurang otomatis hasil pungutan berkurang sehingga yang paling memungkinkan PE dinaikkan. Dengan PE naik ini akan menekan harga CPO dalam negeri, otomatis harga TBS juga akan turun,” jelas Eddy kepada Bisnis, Rabu (29/10/2025).

    Pernyataan Eddy itu selaras dengan hasil penelitian Universitas Indonesia (UI). Dalam penelitian bertajuk ‘Produksi Sawit, Dinamika Pasar, serta Keseimbangan Biodiesel di Indonesia’, mengungkapkan bahwa setiap kenaikan PE sebesar 1%, menurunkan harga TBS sekitar Rp333,67 per kg. 

    Apalagi, skenario mandatory B50 membutuhkan PE sebesar 15,17%. Angka itu naik dibanding tarif saat ini, yakni 10%. Oleh karena itu, menyebabkan penurunan kumulatif harga TBS hingga Rp1.725 per kg.

    Lebih lanjut, Eddy mengatakan bahwa lain cerita jika kebijakan implementasi B50 tidak diiringi dengan penerapan DMO. Menurutnya, jika tidak ada DMO, kebijakan B50 malah mampu menaikkan harga CPO dan DMO.

    Dalam kesempatan terpisah, Eddy menuturkan, harga akan naik lantaran porsi CPO untuk bahan baku B50 bakal meningkat.

    “Nah, saya hanya sedikit memberikan gambaran kira-kira tahun depan, kalau kita melihat adanya implementasi B50 di semester II [2026],  memang harga akan naik,” ucap Eddy dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Kendati, dia belum bisa merinci berapa kenaikan harga CPO tersebut. Menurutnya, semua itu bakal dibahas secara detil dalam helatan Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2025 di Bali pada 12-14 November 2025 mendatang.

    Untuk diketahui harga, CPO saat ini berada di level 4.350 ringgit Malaysia per ton atau setara Rp17,19 juta (asumsi kurs Rp3.952 per ringgit).

    Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya pun berencana menggenjot produksi CPO pada tahun depan. Eddy menargetkan produksi CPO tahun depan dapat menyentuh 54 juta hingga 55 juta ton per tahun. Angka itu lebih tinggi dari realisasi produksi minyak sawit pada 2024, yakni 52,7 juta ton.

    Menurut Eddy, kenaikan produksi CPO tidak akan terlalu signifikan pada tahun depan. Sebab, implementasi B50 baru efektif pada semester II 2026. Dia pun menyebut, produksi CPO bakal melonjak mulai 2027. 

    “Jadi [produksi] tidak langsung melonjak drastis luar biasa. Itu [implementasi B50] kan di semester II 2026. Paling nanti akan terlihat sekali pengaruhnya di 2027,” jelas Eddy. 

  • Marcella Santoso dan Suaminya Kompak Minta Dibebaskan dari Kasus Suap Hakim dan TPPU

    Marcella Santoso dan Suaminya Kompak Minta Dibebaskan dari Kasus Suap Hakim dan TPPU

    Marcella Santoso dan Suaminya Kompak Minta Dibebaskan dari Kasus Suap Hakim dan TPPU
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pasangan pengacara sekaligus terdakwa Ariyanto dan Marcella Santoso memohon dibebaskan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyuapan hakim pemberi vonis lepas kepada korporasi crude palm oil (CPO).
    Permohonan ini disampaikan oleh pengacara Marcella dan Ariyanto saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
    “Mohon kiranya majelis hakim berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar, memerintahkan JPU untuk melepaskan terdakwa Ariyanto (dan Marcella) dari tahanan,” ujar pengacara kedua terdakwa, Sugiono dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
    Kedua terdakwa ini memohon agar majelis hakim dapat menghentikan perkara Marcella Santoso dan Ariyanto, sekaligus memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengembalikan aset dan harta mereka yang kini disita.
    Dalam eksepsinya, terdakwa menyoroti beberapa aspek yang membuat mereka yakin kalau dakwaan JPU tidak layak untuk diperiksa dalam proses pembuktian. Salah satu yang ditegaskan adalah surat dakwaan tidak lengkap, kabur, dan tidak jelas.
    Pengacara terdakwa mencontohkan, ada satu uraian dakwaan yang tidak sinkron dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saat para terdakwa ini masih diperiksa di tahap penyidikan sebagai tersangka.
    Marcella mengklaim, dirinya tidak pernah ditanya soal uang Rp 28 miliar yang dalam dakwaan disebut JPU sebagai salah satu unsur TPPU. Sementara, dakwaan menyebutkan uang Rp 28 miliar ini merupakan bagian dari TPPU dengan total Rp 52,53 miliar.
    “Dari berita acara pemeriksaan (BAP) Marcella Santoso, yang pada waktu itu berstatus tersangka, penyidikan Kejaksaan Agung tidak pernah menanyakan materi pemeriksaan terkait ada tidak adanya uang Rp 28 miliar apakah berada dalam penguasaan Marcella Santoso dan Ariyanto atau tidak,” lanjut kubu terdakwa.
    Perbedaan keterangan antara proses penyidikan dan uraian dakwaan dinilai menjadi satu ketidakjelasan.
    “Uraian surat dakwaan
    a quo
    tidak sinkron dengan hasil pemeriksaan dengan tahap penyidikan,” lanjut pengacara terdakwa.
    Pihak Marcella pun mengutip buku “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan Jilid II” karya M. Yahya Harahap.
    Dalam buku itu disebutkan, rumusan dakwaan yang menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan menyebabkan dakwaan itu palsu dan tidak benar sehingga tidak bisa digunakan JPU untuk menuntut terdakwa.
    Lebih lanjut, tidak sinkronnya hasil penyidikan dengan uraian dakwaan membuat rumusan dakwaan menjadi tidak jelas dan kabur. Sehingga, fakta dan peristiwa yang ditemukan dalam penyidikan tidak bisa dijelaskan secara tegas dalam dakwaan.
    “Berdasarkan uraian di atas, surat dakwaan
    a quo
    tidak konsisten dan tidak sinkron dengan hasil pemeriksaan penyidikan sehingga majelis hakim yang terhormat berkenan menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima,” lanjut pengacara terdakwa.
    Jaksa mendakwa, Marcella Santoso bersama-sama dengan Ariyanto, dan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei telah melakukan TPPU senilai Rp 52,53 miliar.
    Uang TPPU ini diduga berasal dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO). Serta, dari fee lawyer penanganan perkara CPO.
    “Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M Syafei,” ujar Jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
    Selain menyamarkan uang yang terkait dari proses suap, Marcella dkk diduga juga menyamarkan uang senilai Rp 24,5 miliar yang merupakan legal fee atau pendapatan sebagai penasehat hukum terdakwa korporasi.
    “Dan, legal fee sebesar Rp 24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” lanjut jaksa.
    Para terdakwa diduga menyamarkan uang hasil TPPU ini dengan menyamarkan kepemilikan aset menggunakan nama perusahaan.
    “(Para terdakwa) menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” lanjut jaksa.
    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selain didakwa melakukan TPPU, ketiga terdakwa bersama dengan Junaedi Saibih juga diduga telah didakwa telah memberikan uang suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
    Uang suap ini kemudian dibagikan ke lima orang dari kluster pengadilan, sudah lebih dahulu dituntut dalam berkas perkara lain.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
    Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses nego dengan Ariyanto yang merupakan perwakilan dari perusahaan.
    Arif dan Wahyu juga berkomunikasi dan mempengaruhi majelis hakim untuk memutus perkara sesuai permintaan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei.
    Pemberian uang suap Rp 40 miliar ini dilakukan beberapa kali. Ariyanto disebutkan berulang kali menemui Wahyu Gunawan dan Muhammad Arif Nuryanta untuk membahas soal pengurusan kasus.
    Sementara, Marcella, Junaedi, dan Syafei mengatur dari sisi korporasi. Mulai dari menyusun rencana untuk mencapai vonis lepas hingga menyiapkan uang suap untuk para hakim.
    Dalam kasus suap, Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo: Hasil penghematan dan penyitaan diinvestasikan ke pendidikan

    Prabowo: Hasil penghematan dan penyitaan diinvestasikan ke pendidikan

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan seluruh hasil penyitaan negara dari berbagai kasus kejahatan, termasuk korupsi dan penyalahgunaan narkotika, akan diinvestasikan untuk pendidikan.

    Menurutnya, pendidikan merupakan kunci utama menuju masa depan bangsa yang lebih baik.

    “Pendidikan adalah kunci kebangkitan bangsa. Kita akan kerahkan semua hasil penghematan, semua hasil penyitaan, untuk diinvestasikan pada pendidikan anak-anak kita. Sekolah akan kita renovasi, dan sekarang kita membangun Sekolah Rakyat. Ke depan juga akan kita dirikan sekolah menengah dan universitas-universitas,” kata Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

    Presiden juga pernah menegaskan hal senada saat Kejaksaan Agung menyerahkan uang sitaan kasus korupsi Crude Palm Oil (CPO) kepada Kementerian Keuangan senilai Rp13 triliun. Prabowo memerintahkan agar uang tersebut dialokasikan untuk menambah beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

    Presiden turut mengapresiasi kinerja Kepolisian yang berhasil mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar dalam satu tahun terakhir. Menurutnya, narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang dapat menghancurkan masa depan bangsa.

    Dalam kesempatan itu, Prabowo juga berpesan kepada aparat Kepolisian untuk terus bekerja dengan semangat pengabdian tinggi. Kepala Negara menyebut para anggota Korps Bhayangkara sebagai pendekar-pendekar hukum yang siap mempertaruhkan segalanya demi bangsa.

    “Jangan ragu-ragu, jangan berkecil hati. Sering kali berbuat baik tidak mendapat terima kasih, tapi berbuat salah sedikit tidak akan dilupakan. Kita harus kuat memilih berbakti sebagai abdi bangsa, sebagai Bhayangkara negara. Risiko pendekar adalah siap dimaki, siap dihujat, siap difitnah, tapi tetap berbuat yang terbaik untuk bangsa dan negara,” ucapnya.

    Diketahui, Presiden Prabowo menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton dengan nilai mencapai Rp29,37 triliun di Lapangan Bhayangkara, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta, Rabu.

    Sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri mencatat pengungkapan 49.306 kasus narkoba dengan total 65.572 tersangka. Selain itu, Polri juga melaksanakan 1.898 program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba melalui pendekatan restorative justice.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Pidana di Kasus Suap Vonis CPO

    Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Pidana di Kasus Suap Vonis CPO

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut eks Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta 15 tahun penjara dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara crude palm oil (CPO) korporasi.

    Jaksa menilai bahwa Arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap secara bersama-sama dalam perkara itu.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Arif di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

    Arif juga diminta untuk membayar denda Rp500 juta dalam perkara ini. Selain pidana badan, Arif juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp15,7 miliar.

    Namun, apabila Arif tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun pidana.

    “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yang pengganti sebesar Rp 15,7 miliar,” imbuhnya.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin oleh Djuyamto memberikan vonis lepas terhadap tiga grup korporasi yang terjerat dalam kasus korupsi ekspor CPO. Tiga grup atau korporasi tersebut, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas. 

    Adapun, uang suap tersebut diberikan oleh Advokat Ariyanto, Junaedi Saibih, dan Marcella Santoso serta M Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

    Pada intinya, vonis lepas atau onslag itu telah menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar ketiga grup korporasi dibebankan denda dan uang pengganti sekitar Rp17,7 triliun.