Produk: CPO

  • Rangkuman Ringkas 11 Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Pertamina Juara 2

    Rangkuman Ringkas 11 Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Pertamina Juara 2

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai di internet, Liga Korupsi Indonesia, plesetan dari liga sepakbola untuk merunutkan ranking kasus korupsi Tanah Air. Didedahkan kasus-kasus korupsi RI dengan penyebab kerugian terbanyak menempati urutan pertama.

    Selengkapnya, berikut rangkuman kasus korupsi yang masuk Klasemen Sementara Liga Korupsi Indonesia:

    1. PT Timah Tbk – 300 T

    Kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang melibatkan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Kasus ini bermula dari kerja sama ilegal antara Harvey, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, pada 2018-2019. Mereka terlibat dalam penggelapan dana dan penyewaan smelter ilegal.

    Skema ini menyamarkan kegiatan pertambangan ilegal dengan sewa peralatan smelter, lalu mengalihkan dana ke rekening yang dikelola kelompok mereka untuk membiayai operasional tambang ilegal. Kerugian finansial mencapai Rp2,28 triliun dari kerja sama ilegal dan Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah. Kerugian lingkungan diperkirakan Rp271,07 triliun akibat kerusakan tanah, pencemaran air, dan ekosistem di Bangka Belitung seluas 170 juta hektar.

    2. Pertamina – 193 T

    Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Kasus ini melibatkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, yang diduga terlibat dalam pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax, pengaturan harga, impor ilegal, dan mark-up kontrak pengiriman minyak.

    Korupsi ini bermula pada 2018 saat pemerintah mendorong pemenuhan minyak dalam negeri, tetapi beberapa tersangka memilih impor. Kerugian negara mencakup biaya subsidi, impor minyak, dan mark-up harga, dengan total kerugian selama 2018-2023 diperkirakan mencapai Rp968,5 triliun.

    Kasus ini juga terkait dengan keluhan masyarakat mengenai kualitas BBM Pertamax yang menyebabkan kerusakan kendaraan. Meskipun pihak Pertamina membantah adanya praktik oplos, mereka mengklaim ada kesalahan komunikasi terkait isu tersebut.

    3. BL BLBI – 138 T

    KPK mengeluarkan SP3 untuk kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Kasus ini terkait penyimpangan dalam penyaluran dana BLBI yang disalurkan oleh Bank Indonesia pada 1998. Dari Rp147,7 triliun dana yang disalurkan, sekitar Rp138,4 triliun merugikan negara.

    Sjamsul dan Itjih awalnya dijerat sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Syafruddin Temenggung, namun MA membebaskan Syafruddin, menyatakan tidak ada unsur tindak pidana.

    Sjamsul dan Itjih kabur ke Singapura, menjadi buron, dan akhirnya KPK mengeluarkan SP3 pada 2021. Kasus ini bermula dari perjanjian dengan BPPN pada 1998 untuk menyelesaikan kewajiban BDNI sebesar Rp47,258 triliun. Sjamsul diduga merugikan negara Rp4,58 triliun akibat misrepresentasi aset yang dijadikan jaminan.

    4. Duta Palma – 78 T

    Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, yang melibatkan Surya Darmadi, terus diselidiki sejak 2022. Kejaksaan Agung menyebutkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 100 triliun, dengan rincian kerugian keuangan Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian Rp 99,2 triliun. Surya Darmadi diduga terlibat dalam penyerobotan lahan hutan di Riau dan pencucian uang.

    Surya Darmadi sempat menjadi buronan KPK namun menyerahkan diri pada 2022. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejagung setelah KPK menghentikan penyidikan dengan SP3 pada 2024. Kejaksaan Agung juga menyita aset dan uang tunai dari PT Duta Palma Group dan entitas terkait, dengan total penyitaan mencapai Rp 450 miliar. Upaya pemulihan kerugian negara terus dilakukan melalui penyitaan aset yang diduga hasil dari tindak pidana ini.

    5. PT TPPI – 37 T

    PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI), BUMN di sektor migas, mengalami kesulitan finansial setelah krisis ekonomi 1998. Pada 2008, untuk menyelamatkan perusahaan, JK meminta PT TPPI dibantu, yang kemudian direspons oleh Kepala BP Migas Raden Priyono dengan mengucurkan dana 2,7 miliar dolar AS. Kasus ini akhirnya terungkap sebagai dugaan korupsi.

    Raden Priyono, mantan Deputi BP Migas Djoko Harsono, dan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno (yang menjadi buronan) diadili karena korupsi dana tersebut, yang setara dengan Rp 37,8 triliun. JK menyatakan bahwa kebijakan penyelamatan PT TPPI merupakan kebijakan negara untuk mengurangi impor BBM dan memanfaatkan industri petrochemical milik Pertamina, dan menilai kasus ini adalah kasus perdata.

    6. PT ASABRI – 22 T

    Kasus ini melibatkan manipulasi harga saham oleh pihak dalam dan luar Asabri, termasuk Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi, yang merugikan investasi Asabri.

    Antara 2012 hingga 2019, Asabri membeli saham dengan harga tinggi, namun dijual dengan harga lebih rendah, merugikan keuangan negara. Terkait kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan pejabat Asabri dan pihak swasta yang terlibat.

    Tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan diancam dengan hukuman sesuai UU Pemberantasan Korupsi.

    7. PT JIWASRAYA – 17 T

    Dugaan kerugian negara terkait skandal Jiwasraya bertambah menjadi sekitar Rp17 triliun, lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya yang mencapai Rp13,7 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini menahan enam tersangka dan telah menyita aset senilai ratusan miliar rupiah. Kasus ini masih dalam penyelidikan.

    Direktur Utama Jiwasraya menyatakan kerugian negara akibat gagal bayar mencapai Rp13 triliun, yang dikaitkan dengan saham yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro. Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro membantah tuduhan tersebut, menganggapnya sebagai fitnah yang merugikan nama baik klien mereka.

    8. KEMENSOS – 17 T

    Kasus korupsi bansos Covid-19 yang melibatkan Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial, terungkap setelah KPK menangkap pejabat Kemensos pada Desember 2020. Juliari diduga menerima suap sekitar Rp 32,48 miliar dari vendor pengadaan bansos. Pada 23 Agustus 2021, Juliari divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar.

    Juliari mengajukan pembelaan, meminta dibebaskan, namun ICW mendesak hukuman berat. Keputusan hakim meringankan hukuman dengan alasan hujatan masyarakat terhadap Juliari. Pada Agustus 2022, KPK melaporkan bahwa Juliari telah melunasi uang pengganti Rp 14,5 miliar ke kas negara.

    9. Sawit CPO – 12 T

    Kejaksaan Agung memeriksa saksi FA, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan di Kementerian Perdagangan, terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (minyak sawit mentah) dan turunannya pada 2021-2022. Kasus ini melibatkan tiga korporasi besar: Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, yang ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 6,47 triliun.

    Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan eksportir memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), namun beberapa perusahaan tidak memenuhinya dan tetap mendapatkan izin ekspor. Sejumlah pejabat Kemendag dan eksekutif perusahaan juga menjadi tersangka.

    10. Garuda Indonesia – 9 T

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima hasil audit BPKP terkait pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (2011-2021) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,8 triliun. Audit mengungkapkan pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR-72 yang terlalu mahal, mengakibatkan biaya operasional lebih tinggi daripada pendapatan.

    Kejagung menetapkan dua tersangka baru, Emirsyah Satar (mantan Direktur Utama Garuda) dan Soetikno Soedarjo (eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi), sehingga total tersangka menjadi lima orang. Kasus ini terkait dengan pengadaan pesawat yang tidak sesuai prosedur, mengakibatkan kerugian finansial negara sebesar USD 609,8 juta.

    11. BTS KOMINFO – 8 T

    Kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berlanjut. Kejaksaan Agung telah menerima laporan kerugian negara yang mencapai Rp8,32 triliun, yang berasal dari biaya penyusunan, mark-up harga, dan BTS yang tidak terbangun.

    Proyek ini terkait dengan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya di lima paket BAKTI Kominfo pada 2020-2022. Kejaksaan telah memeriksa lebih dari 60 saksi dan mencegah 23 orang bepergian ke luar negeri.

    Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latief dan Direktur Utama PT Moratelindo Galumbang Menak. Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan adiknya juga telah diperiksa terkait kasus ini. Proyek BTS bertujuan untuk memperluas akses internet ke desa-desa 3T di Indonesia, dengan target 9.113 desa untuk dibangun BTS antara 2020-2022. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 8
                    
                        Daftar 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
                        Nasional

    8 Daftar 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia Nasional

    Daftar 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus dugaan
    korupsi
    pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang di
    PT Pertamina
    , yang diketahui publik sebagai korupsi oplosan bahan bakar minyak, menambah daftar panjang kasus rasuah dengan kerugian negara yang fantastis.
    Selain kasus tata kelola bisnis minyak di perusahaan pelat merah itu, di Indonesia juga tercatat berbagai kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
    Berikut adalah daftar
    kasus mega korupsi
    dengan kerugian negara triliunan rupiah dari yang terbesar.
    1. Korupsi Tata Niaga Timah Rp 300 Triliun
    Kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk sejauh ini tercatat masih menjadi kasus rasuah dengan kerugian negara paling banyak, yakni Rp 300 triliun.
    Kasus korupsi itu terjadi dalam
    tempus delict
    i (waktu terjadinya tindak pidana) pada 2015 hingga 2022 di wilayah Bangka Belitung.
    Perkara ini menyeret lebih dari 20 orang tersangka, termasuk suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
    Kerugian Rp 300 triliun itu meliputi kerugian lingkungan akibat kegiatan penambangan timah ilegal di Bangka Belitung sebesar Rp 271 triliun.
    Kemudian, kerugian akibat kerja sama sewa smelter yang terlalu mahal Rp 2,85 triliun dan kerugian akibat PT Timah membeli bijih timah dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mereka sendiri sebesar Rp 26,649 triliun.
    2. Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina Rp 193,7 Triliun
    Baru dirilis oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), kasus korupsi di perusahaan minyak dan gas negara ini langsung menempati urutan kedua dengan kerugian negara terbanyak, yakni Rp 193,7 triliun.
    Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk di antaranya eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan broker MKAR selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut kerugian negara ini bersifat sementara dan baru berdasarkan pada lima komponen yang terjadi pada 2023.
    “Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp 193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023,” katanya dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).
    3. Kasus BLBI Rp 138 Triliun
    Sebelum kasus tata kelola minyak di Pertamina dirilis, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menempati kasus korupsi kedua dengan kerugian negara terbanyak dengan angka Rp 138 triliun.
    Perkara ini dimulai dari krisis moneter 1997 yang mengakibatkan puluhan bank di Indonesia ambruk.
    Bank Indonesia (BI) kemudian mengucurkan bantuan dana Rp 137,7 triliun untuk menyelamatkan 48 bank, tetapi dana itu tidak dikembalikan.
    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan hasil audit yang menyatakan negara rugi Rp 138,44 triliun.
    Pada 2007, Kejagung membentuk tim yang mengusut korupsi BLBI, namun penyidikan dihentikan pada 2008.
    Meski mengakui ada kerugian negara, Korps Adhyaksa menyebut tidak ada tindakan melawan hukum.
    4. Kasus Duta Palma Rp 78 Triliun
    Kasus berikutnya adalah korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan seluas 37 hektar di Riau yang menjerat taipan sekaligus pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
    Perkara rasuah ini turut melibatkan eks Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, R Thamsir Rachman.
    Adapun kerugian Rp 78 triliun itu terdiri dari kerugian negara Rp 4,7 triliun; Rp 1,27 triliun; dan kerugian perekonomian negara Rp 73,9 triliun.
    5. Kasus PT TPPI Rp 37,8 Triliun
    Kasus rasuah pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak Tuban, Jawa Timur, menempati urutan kelima dengan kerugian negara terbanyak, yakni Rp 37,8 triliun.
    Perkara ini menyeret PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan tempus delicti 2009-2011.
    Dalam kasus ini, eks Kepala BP Migas, Raden Priyono, dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dihukum 12 tahun penjara.
    6. PT Asabri Rp 22,7 Triliun
    Tidak hanya di perusahaan pertambangan, korupsi dengan angka fantastis juga terjadi di perusahaan asuransi milik negara, PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri).
    Kasus ini merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
    Korupsi dilakukan dengan menginvestasikan dana milik nasabah secara melawan hukum hingga akhirnya merugikan negara.
    Perkara ini turut menyeret Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro), ke dalam bui dan dituntut hukuman mati.
    Namun, ia divonis nihil karena sudah mendapatkan hukuman maksimal pada kasus asuransi Jiwasraya.
    7. PT Jiwasraya Rp 16,8 Triliun
    Selain Asabri, kasus korupsi juga terjadi di PT Asuransi Jiwasraya.
    Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu gagal membayar polis nasabah sebesar Rp 12,4 triliun.
    Berdasarkan hasil perhitungan auditor, negara rugi Rp 16,8 triliun akibat korupsi ini.
    Dalam perkara ini, Benny Tjokro dihukum 20 tahun penjara.
    8. Kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah Rp 12 Triliun
    Kasus mega korupsi
    lainnya adalah pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada kurun 2021-2022.
    Korupsi ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng dalam negeri.
    Hasil audit BPK pada 2022 menyatakan negara mengalami kerugian keuangan Rp 2 triliun dan kerugian perekonomian Rp 10 triliun.
    9. Kasus Pengadaan Pesawat di Garuda Indonesia
    Kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada 2011 masuk dalam daftar korupsi dengan kerugian negara terbesar di Indonesia.
    Perkara ini menjerat eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
    Negara disebut rugi 609 juta dollar AS atau Rp 9,37 triliun pada kurs saat itu.
    10. Korupsi Proyek BTS 4G
    Korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dalam program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 menempati urutan ke-10.
    Perkara yang menjerat eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate itu merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • India Mau Naikkan Lagi Bea Masuk Impor CPO, Apa Dampak ke RI?

    India Mau Naikkan Lagi Bea Masuk Impor CPO, Apa Dampak ke RI?

    Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (Gpei) meminta pemerintah Indonesia untuk melakukan negosiasi dengan India, menyusul adanya rencana Negeri Bollywood untuk mengerek bea masuk impor produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).

    Ketua Umum Gpei Benny Soetrisno menyampaikan, kebijakan ini dapat berdampak negatif terhadap ekspor CPO dari Indonesia. Pasalnya, kebijakan ini akan membuat harga minyak kelapa sawit di India naik yang berujung pada pengurangan volume impor dari India.

    “Risikonya akan dialami oleh eksportir minyak kelapa sawit baik dari Indonesia maupun dari Malaysia,” kata Benny kepada Bisnis, Rabu (26/2/2025).

    Untuk itu, eksportir mengharapkan pemerintah dapat melakukan negosiasi agar India tidak menaikkan bea masuk impor CPO. Apalagi, lanjut dia, Indonesia memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan India, yakni Asean-India Free Trade Area (AIFTA).

    “Harapan GPEI kepada pemerintah adalah lakukan lobby untuk tidak menaikkan [bea masuk impor produk CPO],” ujarnya.

    Pemerintah India dalam waktu dekat akan mengerek bea masuk impor untuk produk minyak kelapa sawit. Kebijakan ini diambil untuk membantu ribuan petani minyak sayur yang terpukul imbas anjloknya harga minyak sayur dalam negeri.

    Salah seorang sumber pemerintah India menyebut, pembahasan mengenai rencana kenaikan bea masuk sudah selesai dibahas dan diharapkan dapat segera diterapkan dalam waktu dekat.

    “[Konsultasi] antar kementerian terkait kenaikan bea masuk sudah selesai. Pemerintah diharapkan segera menaikkan bea masuk,” ungkap sumber tersebut, melansir Reuters, Rabu (26/2/2025).

    Sumber lainnya menyebut bahwa pemerintah akan mempertimbangkan dampak dari keputusan tersebut terhadap inflasi pangan.

    Adapun, naiknya bea masuk oleh importir minyak nabati terbesar di dunia dapat mengerek harga minyak sayur dan minyak biji lokal, berpotensi melemahkan permintaan dan mengurangi pembelian minyak kelapa sawit, minyak kedelai, dan minyak bunga matahari dari luar negeri. 

    Rencana ini bukanlah yang pertama. Pemerintah India pada September 2024 mengenakan bea masuk dasar sebesar 20% untuk minyak nabati mentah dan olahan. 

    Setelah revisi tersebut, minyak kelapa sawit mentah, minyak kedelai mentah, dan minyak bunga matahari mentah dikenakan bea masuk sebesar 27,5%, dibandingkan dengan 5,5% sebelumnya, sementara jenis minyak olahan dari ketiga minyak tersebut kini dikenakan pajak impor sebesar 35,75%.

  • India Bakal Kerek Lagi Bea Masuk Impor CPO, Ini Alasannya

    India Bakal Kerek Lagi Bea Masuk Impor CPO, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah India dalam waktu dekat akan kembali mengerek bea masuk impor untuk produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Kebijakan ini diambil untuk membantu ribuan petani minyak sayur yang terpukul imbas anjloknya harga minyak sayur dalam negeri.

    Salah seorang sumber pemerintah India menyebut, pembahasan mengenai rencana kenaikan bea masuk sudah selesai dibahas dan diharapkan dapat segera diterapkan dalam waktu dekat.

    “[Konsultasi] antar kementerian terkait kenaikan bea masuk sudah selesai. Pemerintah diharapkan segera menaikkan bea masuk,” ungkap sumber tersebut, melansir Reuters, Rabu (26/2/2025).

    Sumber lainnya menyebut bahwa pemerintah akan mempertimbangkan dampak dari keputusan tersebut terhadap inflasi pangan.

    Adapun, naiknya bea masuk oleh importir minyak nabati terbesar di dunia dapat mengerek harga minyak sayur dan minyak biji lokal, berpotensi melemahkan permintaan dan mengurangi pembelian minyak kelapa sawit, minyak kedelai, dan minyak bunga matahari dari luar negeri. 

    Rencana ini bukanlah yang pertama. Pemerintah india pada September 2024 mengenakan bea masuk dasar sebesar 20% untuk minyak nabati mentah dan olahan. 

    Setelah revisi tersebut, minyak kelapa sawit mentah, minyak kedelai mentah, dan minyak bunga matahari mentah dikenakan bea masuk sebesar 27,5%, dibandingkan dengan 5,5% sebelumnya, sementara jenis minyak olahan dari ketiga minyak tersebut kini dikenakan pajak impor sebesar 35,75%.

    Bahkan, usai pemerintah mengerek bea masuk, harga kedelai diperdagangkan lebih dari 10% di bawah harga dukungan yang ditetapkan negara. Para pedagang juga memperkirakan harga rapeseed musim dingin akan turun lebih jauh setelah pasokan musim baru dimulai bulan depan.

    Harga kedelai dalam negeri sekitar 4.300 rupee ($49,64) per 100 kg, lebih rendah dari harga dukungan yang ditetapkan negara sebesar 4.892 rupee.

    “Karena harga minyak sayur yang lebih rendah, masuk akal untuk menaikkan bea masuk atas minyak goreng,” kata pejabat pertama, seraya menambahkan bahwa jumlah kenaikan yang pasti belum diputuskan.

  • Indonesia Masih jadi Raja CPO Dunia – Page 3

    Indonesia Masih jadi Raja CPO Dunia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Industri kelapa sawit memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia, dengan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), penciptaan lapangan kerja, serta ekspor ke pasar global.

    Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Produksi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO) bulan Oktober 2024 mencapai 4.843 ribu ton, lebih tinggi 9,69% dibandingkan produksi bulan September sebesar 4.415 ribu ton.

    Secara YoY sampai dengan bulan Oktober, produksi CPO dan PKO tahun 2024 adalah 43.780 ribu ton atau 4,56% lebih rendah dari periode yang sama tahun 2023 yaitu sebesar 45.776 ribu ton. Total konsumsi dalam negeri naik menjadi 2.083 ribu ton dari 1.989 ribu ton pada bulan September 2024.

    Total ekspor juga naik kembali dari 2.260 ribu ton pada September menjadi 2.888 ribu ton pada bulan Oktober 2024 atau naik sebesar 27,79%. Kenaikan yang besar terjadi pada produk olahan CPO dari 1.573 ribu ton pada bulan September menjadi 2.071 ribu ton pada bulan Oktober (+31,66%), diikuti CPO yang naik dari 128 ribu ton pada September 345 ribu ton pada bulan Oktober (+169,53%), sedangkan ekspor oleokimia turun dari 408 ribu ton pada bulan September menjadi 354 ribu ton pada bulan Oktober (-13,23%).

    Menurut negara tujuannya, kenaikan ekspor di bulan Oktober terjadi untuk tujuan India, EU, Afrika, Pakistan, Timur Tengah, Bangladesh dan Malaysia, sedangkan untuk tujuan China dan USA turun.

    Ekspor untuk tujuan India naik dari 242 ribu ton di September menjadi 719 ribu ton di bulan Oktober, sedangkan untuk tujuan EU naik dari 230 ribu ton menjadi 294 ribu ton, Pakistan dari 174 ribu ton menjadi 237 ribu ton, Timur Tengah dari 112 ribu ton menjadi 171 ribu ton, Bangladesh dari 35 ribu ton menjadi 111 ribu ton dan Malaysia dari 73 ribu ton menjadi 91 ribu ton.

    Dalam upaya memperkuat sektor ini, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN), dan Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) menyelenggarakan Seminar Nasional “Peran Strategis Kelapa Sawit Menuju Indonesia Emas 2045” di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta.

    Seminar ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan industri kelapa sawit, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, akademisi, serta lembaga riset. Salah satu yang dibahas dalam agenda ini adalah strategi dan kebijakan yang diperlukan untuk memastikan keberlanjutan industri ini dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.

    Perwakilan Direktorat Pangan dan Pertanian Kementerian PPN/Bappenas, Puspita Suryaningtyas, menginformasikan bahwa pada akhir 2024, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 sebagai dasar kebijakan menuju Visi Indonesia Emas 2045.

    Sejalan dengan itu, hilirisasi menjadi salah satu program yang terus didorong. Sebagai komoditas strategis dalam RPJPN, industri sawit akan didorong hilirisasinya melalui empat aspek utama, yakni penguatan ekosistem industrialisasi, peningkatan kapasitas produksi untuk kebutuhan dalam negeri, penguatan daya saing industri menuju ekspansi global, serta pencapaian target ekspor.

    “Hilirisasi sawit diharapkan akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan, mengingat posisi Indonesia sebagai produsen utama minyak sawit mentah (CPO),” lanjut Perwakilan Direktorat Pangan dan Pertanian Kementerian PPN/Bappenas, Puspita Suryaningtyas dikutip Selasa (25/2/20205).

     

  • Ekspor Minyak Kelapa Sawit Indonesia Terpukul Pajak Impor India – Halaman all

    Ekspor Minyak Kelapa Sawit Indonesia Terpukul Pajak Impor India – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ekspor minyak sawit mentah (CPO) Indonesia terpukul oleh kenaikan pajak impor minyak kelapa sawit dan turunannya oleh Pemerintah India.

    Hal ini diyakini akan berdampak pada kinerja ekspor industri sawit tahun ini.

    Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono mengatakan, pengaruh ini sejalan dengan posisi India bersama dengan China yang masih menjadi dua negara terbesar tujuan ekspor CPO Indonesia.

    “India merupakan importir minyak sawit dari Indonesia terbesar kedua setelah China. Jadi kalau ini (kenaikan pajak impor) berlangsung lama sudah pasti akan berpengaruh terhadap ekspor minyak sawit Indonesia,” ungkap dia saat dihubungi Minggu (23/2/2025).

    Eddy belum bisa memberikan dampak secara rinci terkait penerapan kenaikan pajak impor CPO tersebut.

    Menurutnya, efek samping akan dipengaruh berapa lama waktu penerapan berlangsung.

    “Turunnya (ekspor) berapa persen belum bisa dipastikan sebab harus dilihat berapa lama akan diberlakukan tarif tersebut,” tambah dia.

    Mengutip laporan Reuters, Jumat (21/2/2025) India akan kembali menaikan pajak impor CPO untuk kedua kalinya dalam rentang waktu kurang dari enam bulan.

    Pada 14 September 2024, pemerintah India telah menaikan pajak impor CPO, minyak kedelai mentah dan minyak biji bunga matahari dari 5,5 persen menjadi 27,5 persen.

    Sedangkan, jenis minyak olahan dari ketiganya dikenakan pajak impor sebesar 35,75 persen.

    Reuters juga melaporkan bahwa industri penyulingan minyak di India telah membatalkan pesanan untuk 100.000 metrik ton minyak kelapa sawit mentah yang dijadwalkan untuk pengiriman antara bulan Maret dan Juni tahun ini.

    Terkait pembatalan pengiriman ekspor CPO tahun ini, Eddy mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap keabsahan informasi tersebut.

    “Saya belum mendapatkan info yang valid. Apakah itu (pembatalan) baru rencana kalau pajak impor naik, saya harus cek ke importir di India,” ujarnya.

    Laporan Reporter: Sabrina Rhamadanty | Sumber: Kontan

     

  • Tok! Pemerintah Naikkan Tarif Bea Keluar Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

    Tok! Pemerintah Naikkan Tarif Bea Keluar Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa PT Freeport Indonesia akan kembali mendapatkan izin untuk ekspor konsentrat tembaga. Kendati demikian, terdapat kenaikkan tarif ekspor.

    Bahlil mengakui bahwa notabenenya izin ekspor konsentrat tembaga berakhir pada Desember 2024. Kendati demikian, terjadi insiden kebakaran smelter baru Freeport di Gresik, Jawa Timur. 

    Alhasil, produksi Freeport terancam tidak jalan. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan kembali memberi izin ekspor konsentrat tembaga ke Freeport, tetapi dengan tarif bea keluar yang lebih tinggi.

    “Jadi, dia membayar ke negara lebih besar daripada sebelumnya,” ujar Bahlil usai acara Indonesia Economic Summit di Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).

    Dia menjelaskan keputusan pemberian kembali izin tersebut diambil usai sejumlah menteri melakukan rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (18/2/2025).

    Mantan Kepala BKPM itu mengklaim pemerintah coba mengambil jalan tengah. Dia mengaku tidak ingin puluhan ribu karyawan Freeport dirumahkan dan pendapatan negara berkurang apabila produksinya tidak berjalan.

    “Secara bertahap kita masih memberikan ruang untuk [Freeport] melakukan ekspor konsentrat,” ungkapnya.

    Bahlil menjelaskan pabrik smelter Freeport akan kembali bisa beroperasi pada Juni 2025. Kendati demikian, dia belum bisa memastikan izin ekspor konsentrat itu berlaku sampai Juni saja karena pabrik smelter hanya bisa beroperasi maksimal 60%.

    Sebelumnya, target penerimaan dari pungutan bea keluar turun drastis pada tahun ini usai adanya larangan ekspor konsentrat tembaga mulai 1 Januari 2025.

    Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai M. Aflah Farobi menyebut selama ini bea keluar dari ekspor konsentrat tembaga sangat besar. Tercatat, penerimaan dari bea keluar mencapai Rp20,8 triliun sepanjang 2024.

    Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari pungutan ekspor konsentrat tembaga sekitar Rp11 triliun. Sementara pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sekitar Rp9,6 triliun.

    Usai adanya larangan ekspor konsentrat tembaga, Bea Cukai akan kehilangan sumber penerimaan terbesar. Oleh sebab itu, Aflah menjelaskan target penerimaan dari bea keluar menurun cukup drastis pada 2025.

    “2025, pemerintah ditargetkan untuk bea keluar itu hanya Rp4,5 triliun. Nah, ini tentunya ya sumbernya hanya dari sawit,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2025).

    Oleh sebab itu, jika pemerintah kembali mengizinkan ekspor konsentrat tembaga maka potensi penerimaan dari bea keluar akan lebih tinggi daripada yang sudah ditargetkan.

  • RI Terapkan B50 Mulai 2026, ESDM Ungkap Persiapannya

    RI Terapkan B50 Mulai 2026, ESDM Ungkap Persiapannya

    Jakarta

    Pemerintah Indonesia menargetkan penggunaan bahan bakar campuran biodiesel berbasis minyak sawit 50% dengan minyak solar (B50) pada 2026. Sebelum diterapkan, dilakukan uji coba 6 bulan.

    Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menyampaikan pemerintah tengah melakukan persiapan untuk merealisasikan hal tersebut dengan melakukan uji coba B50.

    “Persiapan untuk menuju B50 sudah dilakukan dengan melakukan uji teknis saat ini berlangsung dan ini mungkin dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk persiapan pengujian teknis di berbagai sektor,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (18/2/2025).

    Sementara itu, Eniya menyampaikan per 1 Januari 2025 pemerintah sudah mulai menerapkan BBM dengan campuran minyak sawit 40% atau B40. Ia mengatakan, B40 sudah tersalurkan 1,2 juta kiloliter (kl).

    Pada implementasi B40, Eniya mengatakan berbagai tantangan secara umum adanya keterlambatan pada moda transportasi dan keterbatasan penyimpanan B40.

    “Karena lokasi penyimpanannya juga harus bertambah 5% dari sebelumnya B35 dan itu sedang disesuaikan dan kita memberikan kelonggaran di keputusan menteri untuk bisa diselesaikan hingga 28 Februari hingga 2025,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih terus mengembangkan B50. “Dalam perencanaan, 2026 B50 akan kita terapkan,” kata Bahlil usai konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM tahun 2024 di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Bahlil menyampaikan bahwa dalam perencanaan penerapan B50 2026 tersebut pihaknya telah telah mempertimbangkan terkait pasokan dari minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dalam negeri dan pendukung lainnya.

    “Pasokan CPO dan lainnya semua dipertimbangkan dalam perencanaan,” katanya.

    (ara/ara)

  • BPDP: Penerimaan pungutan ekspor pada 2024 capai Rp25,76 triliun

    BPDP: Penerimaan pungutan ekspor pada 2024 capai Rp25,76 triliun

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mencatat realisasi penerimaan pungutan dari ekspor komoditas perkebunan dan produk turunannya pada 2024 mencapai Rp25,76 triliun atau melampaui target yang ditetapkan Rp25 triliun.

    “Dana yang kami kumpulkan, terutama yang terbesar, itu dari pungutan ekspor. Artinya, setiap transaksi ekspor CPO (crude palm oil atau minyak sawit mentah) dan produk turunannya dikenakan pungutan ekspor yang besarannya ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,” kata Direktur Utama BPDP Eddy Abdurrachman dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

    Ia menyebutkan ada lima produk turunan kelapa sawit yang tingkat ekspor relatif tinggi, salah satunya adalah refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang mencapai 10,4 juta metrik ton.

    ​​​​​​Kemudian, posisi berikutnya disusul produk minyak sawit RBD sebesar 5,1 juta metrik ton, cangkang sawit sebesar 4,87 juta metrik ton, bungkil inti sawit sebesar 4,48 juta metrik ton, dan minyak sawit mentah (CPO) sebesar 2,7 juta metrik ton.

    ​​​​”Hal ini menunjukkan bahwa pengenaan pungutan ekspor yang memang dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan produk hilir mulai tercapai. Kalau dilihat dari bahan bakunya, yakni minyak sawit mentah (CPO)crude palm oil hanya 2,7 juta metrik ton, tetapi produk turunannya seperti RBD palm olein dan RBD palm oil meningkat tajam,” kata Eddy.

    ​​​​​​Selain pungutan ekspor, BPDP juga mencatatkan pendapatan dari pengelolaan dana dengan realisasi pada 2024 sebesar Rp2,95 triliun atau melampaui target Rp557 miliar.

    BPDP juga mencatat pendapatan yang bersumber dari pengelolaan dana dengan realisasi pada 2024 sebesar Rp2,95 triliun, melampaui dari target Rp557 miliar.

    Pada tahun 2024, komposisi penempatan dana pada deposito sebesar 84,22 persen. Sementara itu, untuk Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 15,78 persen.SBN) sebesar 15,78 persen.

    “Dana BPDP yang menganggur atau tidak terpakai kami kelola dengan menempatkannya pada portofolio investasi. Saat ini ada dua penempatan dana yang kami lakukan, yakni di deposito perbankan dan SBN,” kata Eddy.

    ​​​​​​Pendapatan BPDP juga bersumber dari pendapatan lain seperti pengembalian dana program dengan realisasi mencapai Rp129,47 miliar. Dengan demikian, total pendapatan pada 2024 mencapai Rp28,83 triliun.

    BPDP juga punya pendapatan lain-lain, seperti pengembalian dana yang dari program, dengan realisasi Rp129,47 miliar. Dengan demikian, total pendapatan pada 2024 mencapai Rp28,83 triliun.

    Dari sisi realisasi program pada tahun 2024, dana yang disalurkan untuk program pengembangan sumber daya manusia (SDM) bagi 12.514 orang mencapai Rp314,36 miliar. Program ini mencakup pemberian beasiswa kepada keluarga petani dan pelatihan.

    Pada program penelitian dan pengembangan, dana yang disalurkan BPDP mencapai Rp114,97 miliar dengan realisasi sebanyak 165 kegiatan penelitian dan pengembangan.

    Sementara itu, pada program peremajaan perkebunan, realisasinya mencapai 38,25 hektare dengan dana yang disalurkan Rp1,3 triliun.

    Sementara itu, pada program peremajaan perkebunan, realisasinya mencapai 38,25 hektare dengan dana yang tersalurkan Rp1,3 triliun.

    Tahun lalu, BPDP juga melaksanakan beberapa program lain dengan dana yang disalurkan untuk insentif biodesel sebanyak 13,14 juta kiloliter senilai Rp29,38 triliun, program sarana dan prasarana Rp126,23 miliar, program promosi Rp143,44 miliar, dan dukungan manajemen Rp120,68 miliar.

    “Jadi total belanja BPDP pada 2024 sebesar Rp31,498 triliun,” kata Eddy.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sri Mulyani sebut penempatan DHE di perbankan RI melampaui 30 persen 

    Sri Mulyani sebut penempatan DHE di perbankan RI melampaui 30 persen 

    Tidak ada alasan bahwa perusahaan kemudian karena adanya retensi 100 persen 12 bulan kemudian mengalami disrupsi dari sisi keuangan maupun kewajiban-kewajiban mereka

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di perbankan Indonesia sudah melampaui batas minimal yang ditetapkan aturan, yakni 30 persen.

    Oleh karena itu posisi DHE SDA yang ditempatkan di perbankan Indonesia sejauh ini relatif stabil.

    “Kalau minimum tadinya 30 persen di dalam data, yang ada adalah bahkan mencapai 37 sampai 42 persen. Jadi ini menggambarkan mereka sudah melebihi dari yang 30 persen,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin.

    Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri.

    Eksportir diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebesar 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan sejak penempatan di dalam bank-bank nasional di dalam negeri.

    “Sekarang dengan 100 persen, terutama untuk yang SDA batu bara, CPO, dan nikel adalah tiga komoditas yang paling besar peranannya di dalam menghasilkan ekspor dan devisa kita,” kata Menkeu.

    Untuk itu, Bendahara Negara itu juga menegaskan Kementerian Keuangan akan melakukan koordinasi bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bank Indonesia agar eksportir dan produsen tidak terdisrupsi.

    Kebutuhan penukaran rupiah, pembayaran dalam bentuk valuta asing untuk kewajiban pajak, pembayaran dividen dan pengadaan barang yang tidak diproduksi di Indonesia, serta pembayaran kembali atas pinjaman eksportir dipastikan tetap aman dan tidak terganggu.

    “Tidak ada alasan bahwa perusahaan kemudian karena adanya retensi 100 persen 12 bulan kemudian mengalami disrupsi dari sisi keuangan maupun kewajiban-kewajiban mereka,” ujarnya.

    Menkeu juga menyampaikan, kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga dilakukan di beberapa negara di dunia.

    “Itu juga menjadi salah satu bagian untuk kita terus meningkatkan bagaimana hasil dari bumi, air, dan seluruh sumber daya alam yang ada di Indonesia betul-betul bisa masuk ke dalam Indonesia dan bisa memperkuat perekonomian Indonesia. Karena sistem perbankan dan sistem keuangan kita juga akan terus diperkuat sehingga mereka juga mampu untuk terus memberikan services kepada para eksportir tersebut,” tutur Sri Mulyani.

    Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, Dpemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.

    Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

    Presiden Prabowo Subianto juga menjelaskan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri.

    Di antaranya adalah untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valas.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025