Produk: CPO

  • Ketua PN Jaksel Disuap Rp 60 M demi Vonis Lepas, Hartanya Rp 3,1 M

    Ketua PN Jaksel Disuap Rp 60 M demi Vonis Lepas, Hartanya Rp 3,1 M

    Jakarta, Beritasatu.com — Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 60 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar Arif mengarahkan majelis hakim menjatuhkan vonis ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum) kepada tiga korporasi raksasa dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

    Perusahaan yang dimaksud adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

    “Fakta dan alat bukti menunjukkan bahwa MS (Marcella Santoso) dan AR (Ariyanto) memberikan suap kepada MAN (Muhammad Arif Nuryanta), jumlahnya diduga mencapai Rp 60 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers.

    Harta Ketua PN Jaksel Tak Seberapa
    Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024, Muhammad Arif hanya tercatat memiliki kekayaan total Rp 3,1 miliar, jauh lebih kecil dibanding nilai suap yang diduga diterimanya.

    Rinciannya sebagai berikut:

    1. 4 bidang tanah dan bangunan: Rp 1,23 miliar
    2. Kendaraan (1 mobil, 1 motor): Rp 154 juta
    3. Surat berharga: Rp 1,1 miliar
    4. Harta bergerak lain: Rp 91 juta
    5. Kas dan setara kas: Rp 515,8 juta
    6. Utang: nihil

    Ditahan Bersama 3 Tersangka Lain
    Arif ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yaitu MS (Marcella Santoso), AR (Ariyanto), dan WG (Willy Gunawan). Seluruhnya ditahan selama 20 hari ke depan di sejumlah rutan Kejaksaan Agung dan cabang KPK.

    Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih berlanjut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan majelis hakim lain serta kemungkinan adanya penerima suap lainnya.

    “MAN diduga menggunakan posisinya untuk memengaruhi arah putusan agar hasilnya adalah ontslag,” tegas Qohar mengenai keterlibatan ketua PN Jaksel.

  • Usai Jadikan Ketua PN Jaksel Tersangka, Kejagung Periksa 2 Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO

    Usai Jadikan Ketua PN Jaksel Tersangka, Kejagung Periksa 2 Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO

    loading…

    Setelah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan suap putusan onslag atau lepas dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO, Kejagung memeriksa 2 hakim anggota pemberi vonis tersebut. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap putusan onslag atau lepas dalam perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022. Usai menetapkan 4 tersangka, Kejagung memeriksa 2 hakim anggota pemberi vonis tersebut.

    Empat tersangka yakni mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M Arif Nuryanta yang saat ini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan tersangka AR.

    “Yang sedang diperiksa Hakim Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu (13/4/2025).

    Untuk hakim ketua, saat ini belum diperiksa. Kehadirannya masih ditunggu. “Hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang,” ucapnya.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menuturkan penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, sehingga status 4 orang ini dinaikkan menjadi tersangka.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN pada Sabtu 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Qohar dalam jumpa persnya di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Arif Nuryanta pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika kasus dugaan suap dalam penanganan perkara tersebut disidangkan di PN Jakarta Pusat.

    Kasus ini diusut Kejagung usai menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, serta Musim Mas Group dari segala tuntutan.

    Dalam putusannya pandangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

    Atas penetapan status tersangka ini, penyidik langsung menahan 4 tersangka di tempat berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

    “Kemudian terhadap 4 tersangka yang sudah ditetapkan tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata Qohar.

    (jon)

  • Profil M Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Memutus Bebas Dua Polisi Tragedi KM 50

    Profil M Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Memutus Bebas Dua Polisi Tragedi KM 50

    loading…

    Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada periode Januari 2021-Maret 2022. FOTO/PN JAKARTA SELATAN

    JAKARTA – Profil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta dapat diketahui dalam artikel berikut ini. Arif Nuryanta bersama tiga orang lain telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada periode Januari 2021-Maret 2022.

    Penetapan Arif Nuryanta bersama pengacara korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan orang berinisial AR sebagai tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).

    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta.

    Untuk diketahui, kasus dugaan suap terjadi ketika Arif Nuryanta menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini diusut oleh Kejagung usai menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group dari segala tuntutan. Dalam putusannya pandangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

    Atas penetapan status tersangka ini, kata dia, penyidik langsung menahan keempat tersangka di tempat yang berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

    “Kemudian terhadap keempat tersangka yang sudah ditetapkan malam ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” ujarnya.

    Profil Muhammad Arif NuryantaUntuk diketahui, Muhammad Arif Nuryanta saat menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan sejak Kamis, 7 November 2024. Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat itu menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu yang dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.

    Pria kelahiran Bangkinang, Riau itu telah menempati sejumlah jabatan penting sejak berkarier di lingkungan peradilan. Antara lain PN Karawang, Wakil Ketua PN Bangkinang, Ketua PN Tebing Tinggi, dan Ketua PN Purwokerto.

    Sebagai seorang hakim, Arif Nuryanta telah menangani banyak kasus yang menyita perhatian masyarakat, salah satunya unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) terhadap Anggota Front Pembela Islam (FPI). Bersama dua hakim anggota yakni Anry Widyo Laksono dan Elfian, Arif menvonis lepas 2 terdakwa polisi penembak laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

  • Kejagung Ungkap Dugaan Suap Ketua PN Jaksel, Ini Kronologinya

    Kejagung Ungkap Dugaan Suap Ketua PN Jaksel, Ini Kronologinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) M. Arif Nuryanta (MAN) diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, uang suap tersebut diberikan oleh dua advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto, melalui perantara Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).

    “Pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebesar Rp60 miliar, yang disalurkan melalui WG,” ujar Qohar, dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (13/4/2025).

    Menurut Qohar, suap tersebut diterima saat Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dugaan suap ini berujung pada keluarnya putusan lepas (onslag) dari majelis hakim terhadap para terdakwa korporasi.

    “Perkaranya dianggap tidak terbukti sebagai tindak pidana, meskipun unsur-unsur pasal dakwaan terpenuhi. Majelis hakim berpendapat perbuatan tersebut bukan tindak pidana,” jelas Qohar.

    Saat ini, Kejaksaan Agung masih menelusuri aliran dana dugaan suap kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso, dan Ariyanto untuk 20 hari ke depan.

    Adapun majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO ini adalah Djuyamto (ketua majelis), Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony. Mereka memutuskan bahwa PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, namun menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

    Hakim kemudian membebaskan para terdakwa, memulihkan seluruh hak, kedudukan, dan martabat mereka seperti semula. Atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung telah mengajukan kasasi.

     

    (luc/luc)

  • Suap Kasus CPO, 2 Hakim PN Jakpus Diperiksa Kejagung

    Suap Kasus CPO, 2 Hakim PN Jakpus Diperiksa Kejagung

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengonfirmasi dua hakim yang diperiksa adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, yang merupakan anggota majelis hakim dalam perkara tersebut.

    Terkait hakim ketua Djuyamto, Harli menyebut yang bersangkutan sempat datang ke kantor Kejaksaan pada Minggu (13/4/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Namun kehadirannya tidak tercatat oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

    “Hingga pukul 11.06 WIB, Djuyamto belum hadir untuk pemeriksaan. Kami masih menunggu,” ujar Harli dikutip dari Antara, Minggu (13/4/2025).

    Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wahyu Gunawan (WG) sebagai panitera muda perdata PN Jakarta Utara, dua advokat berinisial MS dan AR, serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN) mantan wakil ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyampaikan MAN diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar dari dua advokat tersebut melalui WG. Suap itu diberikan untuk memengaruhi putusan agar majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah.

    Putusan ontslag tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat pada 19 April, dengan Djuyamto sebagai hakim ketua, didampingi Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.

    Dalam putusan tersebut, tiga korporasi besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dinyatakan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan tindak pidana dan memutuskan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan.

    Hakim juga memerintahkan agar seluruh hak hukum dan martabat para terdakwa dikembalikan sebagaimana sebelum proses hukum berlangsung.

    Kejagung masih terus mendalami dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

  • 7 Fakta Terkait Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel dan Tiga Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap – Page 3

    7 Fakta Terkait Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel dan Tiga Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap – Page 3

    Kejaksaan Agung menyita sejumlah mobil mewah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Total, ada empat unit kendaraan mewah disita.

    “Satu unit mobil Ferrari, satu unit mobil Nissan GTR, satu unit mobil Mercedes-Benz, dan satu unti mobil Lexus,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar kepada wartawan, Sabtu 23 April 2025.

    Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi sejak Jumat 11 April 2025 hingga Sabtu malam 12 April 2025. Selain mobil mewah, Abdul Qohar mengatakan, penyidik juga menyita berupa uang tunai dalam pelbagai mata uang.

    Dia kemudian merincikan, di kediaman WG kawasan Villa Gading Indah didapatkan uang tunai 40.000 Dolar Singapura, 5.700 Dolar Amerika, 200 Yen, Rp10.804.000. Sementara itu, di dalam mobil milik WG juga ditemukan 3.400 Dolar Singapura, 600 Dolar Amerika, Rp 11.100.000.

    Abdul Qohar melanjutkan, penyidik juga menemukan beberapa barang bukti di kediaman AR dengan rincian 136.950.000 dan barang bukti lainnya berupa amplop berisi 65 lembar pecahan 1.000 Dolar Singapura, amplop lain berisi 72 lembar pecahan 100 Dolar Amerika dan dompet hitam berisi 23 lembar pecahan 100 Dolar Amerika,

    Uang dolar Singapura dengan pecahan bervariatif yaitu pecahan 1.000 sebanyak satu lembar, pecahan 100 sebanyak 11 lembar, pecahan 50 sebanyak tiga lembar, lima lembar pecahan 10, dua lembar pecahan 2. Tak cuma itu, ada pula uang rupiah pecahan Rp100 ribu 235 lembar dan Rp 50 ribu sebanyak 33 lembar serta dan 7 lembar rupiah dengan nominal Rp 100 ribu.

    Selain itu, uang ringgit Malaysia pecahan 100 sebanyak satu lembar, pecahan 50 sebanyak satu lembar, pecahan 5 dan pecahan 1 sebanyak satu lembar.

    Menurut dia, barang bukti yang ditemukan diduga ada kaitannya dengan suap diberikan oleh MS dan AR kepada Ketua PN Jaksel MAN melalui WG untuk mengatur putusan kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022.

    Adapun, pemberi suap meminta agar para terdakwa mendapatkan putusan ontslag van alle recht vervolging.

    “Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa MAN telah menerima uang sebesar Rp 60 Miliar untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan ontslag van alle recht vervolging, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera WG,” ujar dia.

    Dalam kasus ini, Qohar menerangkan, WG dijerat pasal 12 huruf a, juncto pasal 12 huruf b, juncto pasal 5 ayat 2, juncto pasal 18, juncto pasal 11, juncto pasal 12 huruf B besar, juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Sementara tersangka MS dan AR melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto pasal 5 ayat 1, juncto pasal 13, juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Selain itu, tersangka MAN yang bersangkutan diduga melanggar pasal 12 huruf C, junto pasal 12 huruf B besar, junto pasal 6 ayat 2, junto pasal 12 huruf A, junto pasal 12 huruf b kecil, junto pasal 5 ayat 2, junto pasal 11, junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    “Kempat tersangka yang sudah ditetapkan pada malam ini, dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” tandas dia.

     

  • Jadi Tersangka Suap, Ketua PN Jakarta Selatan Laporkan Kekayaan Rp3,1 Miliar – Page 3

    Jadi Tersangka Suap, Ketua PN Jakarta Selatan Laporkan Kekayaan Rp3,1 Miliar – Page 3

    Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar menjelaskan, keempat tersangka yakni WG selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Pusat, MS dan AR yang merupakan advokat, serta MAN yang saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.

    Menurut penyidik, aliran dana suap senilai Rp60 miliar diberikan oleh MS dan AR kepada MAN melalui WG dengan maksud mengatur putusan kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022. Adapun, pemberi suap meminta agar para terdakwa mendapatkan putusan onslag van rechtvervolging.

    “Dan terkait dengan putusan onslag van rechtvervolging tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AN melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak Rp60 miliar, di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG. Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onslag van rechtvervolging,” ujar dia.

     

     

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

  • Jadi Tersangka Suap Migor, Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Punya Kekayaan Rp3,1 Miliar

    Jadi Tersangka Suap Migor, Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Punya Kekayaan Rp3,1 Miliar

    loading…

    Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada periode Januari 2021-Maret 2022. FOTO/PN JAKSEL

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN) terkait kasus dugaan suap putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada periode Januari 2021-Maret 2022.

    MAN diduga menerima suap Rp60 miliar untuk memberikan putusan onslag atau lepas terhadap tiga terdakwa korporasi, yakni PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

    MAN diketahui memiliki kekayaan sebanyak Rp3.168.401.351. Hal itu sebagaimana termuat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN ) yang dikelola KPK.

    Harta MAN yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat itu terdiri dari empat bidang tanah yang tersebar di Kota Sidenreng Rappang dan Kota Tegal yang total nilainya mencapai Rp1.235.000.000.

    Kemudian, kekayaan berupa alat transportasi yang terdiri dari sepeda motor tahun 2011 senilai Rp4 juta dan mobil CRV tahun 2011 senilai Rp150 juta. Total nominal keduanya Rp154 juta.

    Selanjutnya, kekayaan Muhammad Arif Nuryanta lainnya berupa harta bergerak Rp91 juta, surat berharta Rp1,1 miliar, kas dan setara kas Rp515.855.801, harta lainnya Rp72.545.550, serta tidak tercatat memiliki hutang.

    (abd)

  • Lagi, Hakim Terima Suap: Ketua PN Jaksel "Tergelincir" Uang Sawit
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 April 2025

    Lagi, Hakim Terima Suap: Ketua PN Jaksel "Tergelincir" Uang Sawit Nasional 13 April 2025

    Lagi, Hakim Terima Suap: Ketua PN Jaksel “Tergelincir” Uang Sawit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus suap kembali mengguncang dunia peradilan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,
    Muhammad Arif Nuryanta
    , sebagai tersangka dugaan suap perkara fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Sabtu (12/4/2025).
    Tiga perusahaan besar tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    “Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu.
    Selain Arif, Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
    Kejagung menduga, Arif telah menerima Rp 60 miliar dari MS dan AR untuk mengatur perkara agar dijatuhkan putusan yang menyatakan perbuatan tiga terdakwa korporasi ini bukan suatu tindak pidana atau
    ontslag
    .
    “Penyidik menemukan alat bukti MS dan AR melakukan suap dan gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp 60 miliar, di mana pemberian suap tersebut diberikan WG,” ujar Qohar.
    Atas tindakannya, Arif alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Keempat tersangka ini ditahan di tiga rumah tahanan (rutan) yang berbeda. Muhammad Arif Nuryanta dan MS (seorang advokat), ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung.
    Sementara itu, advokat berinisial AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Lalu, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG, ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK.
    “Terhadap empat tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” kata Qohar.
    Dalam penggeledahan beberapa lokasi pada 11-12 April 2025 di Jakarta, Kejagung menyita sejumlah amplop berisi uang dengan mata pecahan asing dan empat unit mobil.
    Sejumlah amplop berisi uang ditemukan penyidik dari saat menggeledah rumah salah satu advokat bernama Ariyanto.
    “(Telah disita) satu buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan, dollar Singapura, setiap lembarnya bernilai 1.000 dollar Singapura,” kata Abdul.
    “Kemudian, satu buah amplop warna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan, (masing-masing bernilai) 100 dollar Amerika,” katanya lagi.
    Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dari rumah Ariyanto. Uang tunai tersebut ditemukan dalam beberapa pecahan mata uang, mulai dari Rupiah, dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, hingga Ringgit Malaysia.
    Total uang yang disita oleh penyidik masih belum disebutkan. Tetapi, ada uang rupiah senilai Rp 136.950.000 yang ikut disita. Begitu juga dengan sebuah dompet berwarna hitam yang berisi 23 lembar uang pecahan 100 dollar Amerika.
    Selain uang, penyidik juga menyita empat mobil mewah dari rumah Ariyanto.
    Saat ini, belum diketahui apakah mobil mewah ini hendak diserahkan kepada Arif atau hakim lainnya. Atau, justru, mobil Nissan hingga Ferrari ini adalah milik Ariyanto.
    Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU, namun perbuatan tersebut dinyatakan bukan tindak pidana atau
    ontslag
    .
    Terdapat tuntutan dari JPU agar para terdakwa membayar sejumlah denda dan uang pengganti.
    Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
    Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun jika tidak mencukupi.
    Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
    Sedangkan Musim Mas Group dituntut denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
    Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
    Secara terpisah Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan, penangkapan
    Ketua PN Jakarta Selatan
    tersebut menunjukkan bahwa pembenahan dalam lembaga peradilan belum ditindaklanjuti secara serius.
    “Penangkapan ini menunjukan bahwa ternyata pekerjaan rumah dalam pembenahan lembaga peradilan belum ditindaklanjuti secara serius,” kata Lakso saat dihubungi, Minggu (13/4/2025).
    “Terlebih, apabila benar Kejaksaan mampu membuktikan suap ini dilakukan atas proses hukum perkara korupsi. Artinya, adanya korupsi dalam penanganan kasus korupsi,” ujarnya lagi.
    Lakso mengatakan, penangkapan ketua PN Jaksel ini bisa menjadi indikator bagi Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta kortastipikor untuk memberikan fokus memberantas korupsi terhadap lembaga penegak hukum yang tidak terbatas pada pengadilan tetapi juga lembaga lainnya.
    “Hal tersebut mengingat tidak akan terjadi perubahan signifikan tanpa adanya upaya serius untuk membersihkan ‘sapu’ yang digunakan dalam memberantas korupsi,” katanya.
    Terakhir, Lakso mengatakan, MA perlu menggunakan langkah radikal untuk menyelesaikan persoalan korupsi di lembaga pengadilan secara signifikan.
    “Sehingga persoalan mendasar dapat dicari dan diselesaikan secara objektif. MA perlu melibatkan pihak eksternal dalam proses reform ini untuk menunjukan keseriusan serta mendorong indepedensi penangangannya,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ferrari hingga Nissan GT-R Disita Terkait Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

    Ferrari hingga Nissan GT-R Disita Terkait Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

    Jakarta

    Setidaknya empat mobil seharga miliaran rupiah disita terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung menyita barang bukti dari dugaan kasus suap vonis lepas terdakwa korupsi ekspor CPO.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, dalam tindakan penggeledahan itu, penyidik menemukan adanya alat bukti berupa dokumen dan uang. Alat bukti itu mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

    Suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu berkaitan dengan vonis lepas yang diterima tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ketiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

    Ketiga korporasi itu mendapatkan vonis lepas dalam putusan yang diketok pada 19 Maret 2025. Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum di mana jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group. Setelah dilakukan pengusutan oleh Kejagung terungkap adanya suap di balik vonis lepas tersebut.

    Total ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam pengaturan vonis lepas itu. Para tersangka terdiri dari Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Saat kasus ini terjadi Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag,” jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar dikutip detikNews.

    Sabtu (12/4/2025) kemarin, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Beberapa barang bukti disita dalam penggeledahan itu. Di antaranya ada empat unit mobil mewah.

    Mercy G-Class dari tersangka suap penanganan perkara yang disita Kejagung (Mulia/detikcom)

    Berikut mobil-mobil seharga miliaran rupiah yang disita terkait suap vonis lepas korupsi minyak goreng:

    Ferrari SF90 SpiderNissan GT-RMercedes-Benz G63Lexus RX SeriesFerrari dari tersangka suap penanganan perkara yang disita Kejagung (Mulia/detikcom)

    Ferrari SF90 Spider merupakan salah satu supercar paling sangar dari Ferrari. Ferrari SF90 adalah supercar bertenaga hybrid. Untuk mesin bakarnya, Ferrari menyematkan mesin V8 dengan twin turbo, yang bisa mengeluarkan tenaga sebesar 780 HP dan torsi 800 Nm.

    Sedangkan untuk hybrid-nya, ada tiga buah motor listrik dengan total keluaran tenaga hingga 220 HP. Hybrid di Ferrari memang tak seperti mobil produksi massal kebanyakan, lebih tepatnya sistem hybrid di SF90 ini layaknya di mobil balap Formula 1. Di atas kertas, Ferrari SF90 Spider ini bisa menggelontorkan tenaga hingga 1000 HP. Tenaga ini, disalurkan melalui gearbox 8-percepatan dual clutch transmission ke empat rodanya alias AWD. Dilihat dari situs jual beli mobil bekas, Ferrari SF90 Spider saat ini harganya Rp 15-16 miliar.

    Lexus RX dari tersangka suap penanganan perkara yang disita Kejagung (Mulia/detikcom)

    Sementara itu, Nissan GT-R yang disita juga lumayan mahal harganya. Pasaran harga mobil itu mencapai Rp 5-8 miliaran. Begitu juga dengan Mercy G-Class dan Lexus RX yang harganya miliaran rupiah.

    (rgr/mhg)