Produk: CPO

  • Kejagung Telusuri Aset 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas di Kasus Korupsi Migor

    Kejagung Telusuri Aset 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas di Kasus Korupsi Migor

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menelusuri aset tiga hakim yang menerima suap untuk memberikan vonis lepas kepada terdakwa korporasi korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penelusuran aset akan dilakukan terhadap tiga hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Diketahui, ketiga hakim penerima suap itu yakni hakim Agam Syarif Baharudin (ASB), hakim Ali Muhtarom (AM) dan hakim Djuyamto (DJU).

    “Untuk penelusuran aset kepada 3 tersangka yang telah ditetapkan pada malam hari ini, juga sama, masih terus berlanjut,” kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

    Menurut Qohar, penyidik Jampidsus Kejagung terus bergerak dalam mengungkap kasus dugaan suap itu. Dia mengatakan penyidik juga telah menggeledah sejumlah rumah terkait kasus dugaan suap.

    “Tadi saya sampaikan, ada beberapa tempat rumah digeledah, namun tidak sampai di situ saja, penyidik bahkan malam ini masih bergerak, seperti apa hasilnya? Kami sampaikan dalam waktu lain,” jelasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Kejagung menjelaskan pembagian uang suap kepada tiga hakim tersebut. Mulanya, hakim Agam Syarif Baharudin menerima uang senilai Rp 4,5 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Kemudian, Arif menyerahkan lagi sejumlah uang untuk ketiga hakim itu pada September 2024. Uang yang diberikan dalam bentuk dolar Amerika.

    Jika dirupiahkan, uang yang dibawa Arif senilai Rp 18 miliar. Uang tersebut diserahkan kepada hakim Djuyamto.

    Ketiga hakim itu, jelas Qohar, mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut agar perkara diputus onslag alias divonis lepas.

    (isa/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Jadi Tersangka, 3 Hakim PN Jakpus Terima Rp 22,5 M Terkait Kasus Vonis Lepas Korporasi Ekspor CPO – Halaman all

    Jadi Tersangka, 3 Hakim PN Jakpus Terima Rp 22,5 M Terkait Kasus Vonis Lepas Korporasi Ekspor CPO – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

    Adapun ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.  

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan total uang tersebut diterima para tersangka sebanyak dua tahap. 

    Pertama para tersangka menerima uang dalam bentuk dollar sebesar Rp 4,5 miliar. 

    Uang tersebut diberikan oleh tersangka Muhammad Arif Nuryanta Wakil Ketua PN Jakarta Pusat di mana asal uangnya bersumber dari advokat Ariyanto Bahri. 

    “Setelah terbit surat penetapan sidang, Muhammad Arif Nuryanta memanggil DJU selaku ketua majelis dan ASB selaku anggota. Lalu Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang dollar bila dikurskan ke dalam rupiah Rp 4,5 miliar,” kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (14/4/2024) dini hari. 

    “Di mana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi,” jelasnya. 

    Setelah menerima uang dari Arif, Agam dikatakan Qohar memasukkannya ke dalam goody bag yang kemudian dibagikan untuk dirinya, Djuyamto dan Ali secara merata. 

    Lebih jauh dijelaskan Qohar, pada medio September atau Oktober 2024, Arif Nuryanta kembali menyerahkan uang kepada Djuyamto sebesar Rp 18 miliar. 

    Uang miliaran itu selanjutnya dibagikan lagi oleh Djuyamto kepada Agam dan Ali di depan Bank BRI wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat. 

    “Dengan porsi pembagian sebagai berikut, ASB menerima sebesar uang dollar jika dirupiahkan sebesar Rp 4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dollar atau jika dirupiahkan sebesar Rp 6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika dirupiahkan setara Rp 5 miliar,” kata Qohar. 

    Alhasil jika ditotalkan uang yang diterima oleh ketiga tersangka terkait kepengurusan perkara ini senilai Rp 22,5 miliar. 

    Untuk informasi, dalam perkara suap vonis onslag ini, Kejagung sendiri awalnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

    Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat. 

    Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam. 

    Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. 

    “Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN)  diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah,” ujar Abdul Qohar. 

    “Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG,” imbuhnya. 

    Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun. 

    Dalam perjalanannya, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya merupakan majelis hakim yang memberikan vonis onslag dalam perkara tersebut. 

    Ketiganya yakni Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota. (*)

  • Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor CPO Langsung Ditahan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 April 2025

    Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor CPO Langsung Ditahan Nasional 14 April 2025

    Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor CPO Langsung Ditahan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Tiga hakim
    langsung ditahan
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) usai ditetapkan ebagai tersangka suap vonis lepas kasus fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) terhadap tiga perusahaan. 
    Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, serta Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan.
    Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. 
    “Ketiga tersangka tersebut dilakukan
    penahanan
    di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama 20 hari,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).
    Kejaksaan Agung menduga ketiga tersangka menerima uang suap yang diserahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
    Tujuannya, agar ketiga hakim memutuskan perkara CPO korporasi besar menjadi onslag atau putusan lepas.
    Uang suap sebesar Rp 22,5 miliar dibagikan sebanyak dua kali. Pertama, sebesar 4,5 miliar di ruangan Muhammad Arif Nuryanta.
    “Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag. Kemudian setelah keluar dari ruangan yang tadi dibagi kepada tiga orang, yaitu masing-masing ASB sendiri, kepada AL yang keduanya sebagai hakim anggota, dan juga kepada DJU sebagai ketua majelis hakim dalam persidangan perkara dimaksud,” katanya. 
    Lalu pada September-Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) menyerahkan uang senilai Rp 18 miliar kepada Djuyamto (DJU).
    Djuyamto membagi uang tersebut dengan Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) yang diserahkan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat.
    “Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ujarnya.
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 c juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Usut Asal Usul Uang Suap untuk Urus Vonis Lepas Terdakwa Korporasi

    Kejagung Usut Asal Usul Uang Suap untuk Urus Vonis Lepas Terdakwa Korporasi

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan suap senilai Rp 60 miliar kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat terkait vonis lepas terdakwa korporasi korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pihaknya juga menelusuri asal uang suap dari pengacara terdakwa korporasi kepada hakim.

    Dia menjelaskan, uang suap itu diterima oleh panitera Wahyu Gunawan dari pengacara terdakwa korporasi yakni Ariyanto. Menurut Qohar, asal muasal uang suap senilai Rp 60 miliar yang disiapkan oleh Ariyanto juga akan ditelusuri oleh Kejagung.

    “Jadi sudah jelas dan terang benderang, bahwa uang itu diterima oleh Wahyu dari Ariyanto, pertanyaannya dari mana Ariyanto?” kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

    Menurut Qohar, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Dia mengatakan perkembangan terbaru dalam kasus akan disampaikan, termasuk asal muasal uang suap yang diberikan oleh pengacara Ariyanto.

    “Inilah yang nanti dalam proses perkembangan, karena ini baru dua hari, saya minta teman-teman bersabar, yang pasti seluruh data fakta yang kami peroleh nanti akan kami sampaikan dalam perkembangan perkara ini,” ucapnya.

    Dalam kasus suap ini, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, hakim Djuyamto.

    Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.

    Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

    “Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tambahnya.

    Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

    Penyidik mendapati ada 2 amplop di tas milik Arif saat melakukan penggeledahan. Pertama, amplop coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 dan amplop berwarna putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100.

    Kemudian, penyidik juga menyita dompet milik Arif. Di mana, dalam dompet itu ada ratusan uang pecahan dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Ringgit Malaysia (RM) hingga rupiah.

    (isa/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Daftar Barang Disita Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Korporasi CPO, Uang Dolar hingga 21 Motor Mewah – Halaman all

    Daftar Barang Disita Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Korporasi CPO, Uang Dolar hingga 21 Motor Mewah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar menyampaikan daftar barang bukti yang disita terkait tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (14/4/2025) dini hari.

    Abdul Qohar mengungkapkan pada Sabtu, 12 April 2025 sejak pukul 12.00 WIB tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan.

    “Penggeledahan di tiga tempat di tiga provinsi, di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta sehubungan dengan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat yang sebelumnya sudah ditetapkan empat orang tersangka,” ungkapnya.

    Hal ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait vonis lepas atau onslag terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

    Berikut barang bukti yang didapat selama penggeledahan:

    Uang 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan 1.000 (disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta)
    125 lembar mata uang dolar AS pecahan 100 (disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta)
    10 lembar dolar Singapura pecahan 100 (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
    74 lembar dolar Singapura dengan pecahan 50 (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
    3 unit mobil yang terdiri dari satu mobil merek Toyota Land Cruiser dan dua unit mobil merek Land Rover (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
    21 unit sepeda motor (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
    7 sepeda (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
    Uang senilai 360 ribu US Dolar atau kalau dirupiahkan setara Rp 5,9 miliar
    Uang sebesar 4.700 dolar Singapura (disita dari rumah tersangka Marcella)
    Uang rupiah dengan nilai total Rp 616.230.000 (disita dari rumah ASB)

    3 Hakim Jadi Tersangka

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait vonis lepas atau onslag terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

    Penetapan tiga hakim sebagai tersangka disampaikan Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

    Ketiga tersangka ialah hakim ASB, AM, dan DJU.

    “Berdasarkan alat bukti yang cukup, di mana penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, maka pada malam hari tadi sekitar pukul 23.30, tim penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Abdul Qohar.

    Tiga hakim tersebut diduga menerima uang agar perkara yang dimaksud diputus onslag.

    “Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus onslag dan menjadi nyata ketika pada 19 Maret 2025, perkara korporasi minyak goreng telah diputus onslag oleh majelis hakim,” ungkapnya.

    Abdul Qohar menjelaskan, perkara ini bermula ada kesepakatan antara Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi minyak goreng, dengan Wahyu Gunawan seorang panitera untuk mengurus perkara korupsi dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebsar Rp 20 miliar.

    “Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan Wahyu Gunawan kepada Muhamamd Arif Nuryanto agar perkara tersebut diputus onslag dan Muhammad Nuryanto menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag, namun dengan meminta uang Rp 20 miliar tersebut dikalikan tiga, sehingga nilainya Rp 60 miliar,” jelasnya.

    Kemudian Wahyu Gunawan menyampaikan informasi tersebut kepada Ariyanto Bakri agar menyiapkan uang Rp 60 miliar dan Ariyanto Bakri menyetujui permintaan tersebut.

    Kemudian setelah disampaikan beberapa waktu kemudian Ariyanto Bakri menyerahkan uang sebesar Rp 60 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Wahyu Gunawan.

    “Kemudian oleh Wahyu Gunawan uang sejumlah Rp 60 miliar diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanto dan pada saat itu Wahyu Gunawan diberi oleh Muhammad Arif Nuryanto sebesar 50 ribu US dolar sebagai jasa penghubung dari Muhammad Arif Nuryanto, jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian,” jelasnya.

    Setelah uang diterima, MAN -yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus- menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, kemudian AM (hakim ad hoc), dan ASB (anggota majelis).

    “Setelah terbit surat penetapan sidang, MAN memanggil DJU dan ASB, lalu MAN memberikan uang dolar bila kurskan ke dalam rupiah senilai Rp 4,5 miliar. Di mana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan MAN menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi.”

    “Kemudian setelah menerima uang, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag kemudian setelah keluar dari ruangan, uang tadi dibagi kepada tiga orang, yaitu ASB sendiri, AM, dan DJU dalam persidangan perkara dimaksud,” ungkapnya.

    Kemudian antara bulan September atau Oktober 2024, MAN menyerahkan kembali uang dolar AS bila dikurs rupiah senilai Rp 18 miliar kepada DJU yang kemudian oleh DJU uang tersebut dibagi tiga, yaitu untuk DJU, ASB, dan AL.

    Diketahui dalam kasus suap ini sudah ada empat orang tersangka.

    Yaitu Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Lalu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri selaku pengacara, serta panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto)

  • 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Migor Ditahan di Rutan Salemba

    3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Migor Ditahan di Rutan Salemba

    Jakarta

    Tiga hakim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ketiga hakim itu langsung ditahan.

    “Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

    Ketiga tersangka ditahan langsung di Rutan Salemba. “Ketiga tersangka ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” jelasnya.

    Dalam kasus suap ini, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, hakim Djuyamto.

    “Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4).

    Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.

    Pengusutan Kejagung menemukan bukti adanya suap di balik vonis lepas tersebut. Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberikan suap Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan.

    “Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tambahnya.

    Penyidik mendapati ada 2 amplop di tas milik Arif saat melakukan penggeledahan. Pertama, amplop coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 dan amplop berwarna putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100.

    Kemudian, penyidik juga menyita dompet milik Arif. Di mana, dalam dompet itu ada ratusan uang pecahan dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Ringgit Malaysia (RM) hingga rupiah.

    (isa/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Daftar Barang Disita Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Korporasi CPO, Uang Dolar hingga 21 Motor Mewah – Halaman all

    21 Motor Mewah Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Korporasi CPO Disita, Butuh 3 Towing untuk Angkut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 21 motor mewah yang diduga terkait kasus suap dan gratifikasi atas vonis lepas atau ontslag tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, di Pengadilan Tpikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Kasus itu sendiri turut melibatkan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

    Motor-motor mewah tersebut termasuk merk ternama seperti Harley Davidson, Triumph, hingga Vespa, dan dibawa ke Gedung Kartika Kejagung menggunakan tiga truk towing pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 17.55 WIB.

    Motor-motor yang tertata rapi di atas truk tersebut menambah daftar barang bukti yang berhasil diamankan dalam penyelidikan Kejagung terkait kasus yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

    Tak hanya motor, Kejagung juga menyita tujuh unit sepeda dari berbagai merk, seperti BMC dan Lynskey.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyitaan kendaraan mewah ini dilakukan setelah penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi.

    “Penyidik baru saja melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Baru saja kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan 7 unit sepeda,” kata Harli di Gedung Kejagung.

    Namun, Harli enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai siapa yang memiliki kendaraan-kendaraan mewah tersebut.

    “Setelah seluruhnya barang bukti yang diperoleh karena kan ini bukan hanya ini, ada terkait uang, ada terkait dokumen dan sebagainya. Nanti akan kami sampaikan,” katanya.

    Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Muhammad Arif Nuryanta, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka lainnya adalah panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, WG, serta dua advokat MS dan AR.

    Mereka diduga terlibat dalam pengurusan perkara ekspor CPO dengan melibatkan beberapa korporasi besar seperti Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

    Mereka diduga kuat menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.

    Selain kendaraan mewah, barang bukti yang disita Kejagung juga mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah, serta beberapa mobil mewah seperti Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz.

    Penyidik Kejagung kini terus mendalami aliran suap dan gratifikasi yang mengalir dalam perkara ini, dan dipastikan akan ada pengembangan lebih lanjut dalam kasus besar ini.

  • Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp 60 M Ternyata Hakim Kasus KM 50, Netizen Sebut karena Muhabalah

    Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp 60 M Ternyata Hakim Kasus KM 50, Netizen Sebut karena Muhabalah

    GELORA.CO – Kasus yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, menjadi topik bahasan di laman X atau Twitter dengan cuitan 60 M.

    Hakim Muhammad Arif ini memang sudah ditetapkan Kejagung menjadi tersangka kasus korupsi suap dan gratifikasi.

    Lalu sebagian netizen menyebut ini sebagai karma atau karena muhabalah dalam kasus KM 50 Laskar FPI dimana Muhammad Arif merupakan hakim dalam kasus ini tahun 2022 lalu.

    Dari amatan Pojoksatu.id, kasus korupsi Rp60 miliar dengan tersangka Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dan tiga tersangka lain ini jadi bahasan utama di laman X.

    Sudah ada 7.481 postingan ‘60 M’ hingga Minggu sore (13/4/2025). Sebagian netizen mengaitkan ini dengan kasus KM 50 yang divonis tahun 2022 lalu.

    “M Arif Nuryanta Hakim yang menangani kasus KM 50 FPI tersangkut kasus Tipikor menerima suap 60 M dalam perkara ekspor CPO di PN Jakpus,” kata akun @yaniarsim.

    “Alhamdulillah ini baru di dunia, karena siapa berbuat pasti akan ada balasanya,”kata akun @danu_ budiyono.

    “Semoga untuk putusan yang dibuat nya pada perkara km 50, dia tidak dibayar,”kata akun @AgustaLeon4.

    “Karena Muhabalah,”kata akun@NoorPeni.

    “Hidupnya akan sengsara sepanjang masa,” kata akun@CacaHendy.

    “Semua akan dapat karmanya,” tulis akun@IOytes.

    Diketahui, Hakim Arif ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu malam, 12 April 2025 bersama tiga orang lain.

    Ketiganya yakni Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso (MS) dan Advokat Ariyanto (AR), serta Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

    Kasus ini terjadi saat Muhammad Arif Nuryanta menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat tahun 2024 lalu.

    Berdasarkan laman PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta berpendidikan S2. Pengadilan Tinggi Jakarta melantik Arif Nuryanta sebagai Ketua PN Jakarta Selatan pada Rabu, 6 November 2024 silam.

    Kontroversi Kasus KM 50

    Nama Muhammad Arif Nuryanta sebelumnya pernah menjadi sorotan publik saat memutus lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI atau dikenal sebagai peristiwa KM 50.

    Kedua terdakwa yang divonis lepas ini merupakan anggota polisi yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

    Tindakan melawan hukum terdakwa adalah merampas nyawa orang lain dengan melakukan penembakan anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020.

    Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.

    Atas dakwaan itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri.

    Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.***

  • Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita 21 Sepeda Motor

    Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita 21 Sepeda Motor

    Jakarta Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita 21 unit sepeda motor dari berbagai jenis dan merek terkait kasus dugaan suap vonis lepas terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil/CPO) periode 2021-2022.

    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, barang bukti tersebut disita setelah penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi hari ini.

    “Baru saja kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan tujuh unit sepeda,” ujarnya di kantor Kejagung, Minggu (13/4/2025).

    Kendaraan yang disita merupakan motor-motor mewah dan beberapa sepeda berbagai merek, termasuk beberapa unit Harley Davidson. Mengenai detail model dan pemilik kendaraan tersebut Harli belum merinci secara detail. 

    “Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya karena barang bukti yang diperoleh bukan hanya ini. Ada terkait uang, dokumen, dan sebagainya,” katanya.

    Harli menegaskan, barang bukti kasus suap vonis lepas korupsi ekspor CPO saat ini sudah berada di Kejagung. Penyitaan tersebut, menambah daftar panjang barang bukti yang sudah disita Kejagung.

    Beberapa barang bukti yang disita antara lain:
    1 Satu unit mobil sport Nissan GTR
    2. Satu unit Ferrari Spider
    3. Satu unit Mercedes Benz G-Class
    4. Dua unit Land Rover Defender
    5. Satu  unit Toyota Land Cruiser
    6. Dua unit motor Harley Davidson

    Kejagung juga telah menyita uang sebesar Rp 288 miliar dalam kasus tersebut. Dengan penyitaan terbaru ini, total uang yang disita dalam kasus tersebut kini mencapai Rp 1,4 triliun.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap vonis lepas. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso, panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ariyanto, serta Wahyu Gunawan. Keempatnya diduga terlibat dalam pengaturan vonis lepas untuk perkara korupsi ekspor CPO.

    Penyidikan kasus suap vonis lepas korupsi ekspor CPO ini masih terus bergulir. Kejagung menegaskan akan mendalami lebih jauh potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan praktik kotor yang mencoreng integritas hukum di Indonesia.

  • Kejagung Sita 21 Motor Mewah Terkait Suap Penanganan Ekspor CPO, Ini Merek-mereknya

    Kejagung Sita 21 Motor Mewah Terkait Suap Penanganan Ekspor CPO, Ini Merek-mereknya

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 21 unit sepeda motor mewah, termasuk Harley Davidson, Honda Monkey, Piaggio, BMW, dan Triumph, serta 7 unit sepeda pada Minggu, 13 April 2025. Penyitaan dilakukan terkait dugaan suap penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  

    Berdasarkan pantauan, puluhan motor dan sepeda diangkut menggunakan tiga towing dan tiba di Kejagung sekira pukul 17.55 WIB. Akan tetapi, belum diketahui secara pasti dari tangan siapa saja kendaraan-kendaraan tersebut disita. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, barang bukti tersebut didapat hasil penggeledahan di beberapa tempat. 

    “Penyidik baru saja melakukan penggeledahan di beberapa tempat, baru saja kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan 7 unit sepeda,” kata Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu, 13 April 2025.

    Harli mengatakan, pihaknya akan menyampaikan informasi terperinci soal penyitaan kendaraan-kendaraan tersebut. Menurutnya, ada beberapa penyidik yang masih berada di luar daerah untuk mencari barang bukti. 

    “Kita akan rilis secara lengkap apa yang sudah dilakukan oleh penyidik terhadap penyitaan barang bukti. Karena masih ada juga penyidik yang kerja di luar daerah,” ujar Harli.

    Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka 

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi ekspor CPO atau minyak sawit mentah yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Saat penanganan kasus ini, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus. 

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan, penetapan tersangka terhadap MAN dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya praktik suap dalam proses penanganan perkara korupsi tersebut. 

    “Penyidik menemukan adanya alat bukti baik berupa dokumen dan uang yang mengarah pada suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu, 12 April 2025, malam.

    Penggeledahan juga dilakukan kembali pada Sabtu (12/4) di berbagai lokasi di Jakarta dan beberapa daerah di luar ibu kota. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang tunai yang mengarah pada dugaan suap terhadap hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO.

    Dalam penggeledahan di rumah dan mobil milik Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakpus dan rumah seorang pengacara berinisial AR, Kejagung menemukan barang bukti yakni: 

    – Uang Dolar Singapura sebanyak 40 ribu 

    – 5.790 Dolar Amerika Serikat 

    – 200 yen

    – Rp10 juta 

    – 3.400 Dolar Singapura

    – 600 Dolar Amerika Serikat

    – 11 Juta Rupiah dari mobil milik WD  

    – Rp136 juta dari rumah AR  

    Selain itu, disita juga uang dalam pecahan asing dan rupiah yang disimpan dalam amplop, dompet, dan tas. Beberapa kendaraan mewah seperti satu unit Ferrari, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, dan Lexus turut diamankan sebagai barang bukti.

    “Selanjutnya penyidik membawa beberapa orang panitera muda perdata pada PN Jakarta Utara. MS dan AR berprofesi sebagai advokat karena ditemukan dokumen dan uang dari yang bersangkutan. MAN ketua Pengadilan Negeri Kaksel. Karena digeledah ditemukan beberapa uang,” tutur Abdul Qohar. 

    Rp60 Miliar untuk Putusan Onslag

    Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap adanya dugaan suap senilai Rp60 miliar yang diberikan kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Suap tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO terhadap tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup.

    Ketiga perkara tersebut telah diputus pada 19 Maret 2025 oleh majelis hakim PN Jakpus dengan putusan onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum. Suap kepada Muhammad Arif Nuryanta diduga diberikan oleh pengacara atas nama Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) melalui Wahyu Gunawan (WG).

    “Jadi ketiga perkara korporasi terdiri dari beberapa perusahaan tersebut sudah diputus tanggal yang sama tanggal 19 maret 2025,” ucap Abdul Qohar.

    “Terkait putusan onslaag ditemuka fakta alat bukti MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap atau gratifikasi kepada MAN sebanyak diduga sebanyak Rp 60 Miliyar. Dimana pemberian suap diberikan melalui WG. Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara di maksud agar majelis hakim yang mengadili memberikan putusan onslaag,” katanya melanjutkan.

    Empat Tersangka Resmi Ditahan 

    Setelah pemeriksaan intensif, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka:

    1. Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara 

    2. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara

    3. Ariyanto (AR) selaku pengacara

    4. Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    Para tersangka dijerat pasal-pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam tindak pidana korupsi ini. Mereka resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Sabtu, 12 April 2025. 

    “Tersangka WG di rutan kelas 1 Jaktim cabang KPK. Tersangka MS ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Tersangka AR ditahan dirutan Salemba Kejaksan Negeri Jaksel. Tersangka MAN ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar Abdul Qohar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News