Produk: CPO

  • 5 Fakta Terkini Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru – Page 3

    5 Fakta Terkini Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru – Page 3

    Kejagung menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng.

    Barang bukti yang disita antara lain mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes Benz, 21 sepeda motor yang di antaranya ada Harley Davidson, dan tujuh sepeda.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyitaan barang bukti-barang bukti ini dilakukan dalam rangka memulihkan aset negara.

    “Jadi begini, bahwa tentu dalam proses penyidikan ada upaya-upaya yang disebut dengan penggeledahan, penyitaan. Bahkan ada namanya penangkapan, penahanan, dan seterusnya. Nah itu menurut hukum acara kita, sangat dibenarkan,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa 15 April 2025.

    “Nah yang kedua bahwa tentu penyidik melakukan tindakan antisipatif. Nah ini kan Rp60 miliar. Nah tentu negara kan tidak boleh lagi kalah, mengalami kerugian terus menerus terhadap perbuatan-perbuatan para pelaku,” sambung dia.

     

  • KY Harus Telusuri Dugaan Mafia Peradilan Buntut Kasus Djuyamto Cs

    KY Harus Telusuri Dugaan Mafia Peradilan Buntut Kasus Djuyamto Cs

    GELORA.CO –  Salah satu tugas Komisi Yudisial (KY) adalah menelusuri seorang hakim terkait dugaan pelanggaran etik. 

    Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan dalam penelusuran pelanggaran etik hakim itu, KY perlu masuk lebih untuk mengenai ada tidaknya pelanggaran etik hakim dimaksud.

    Sehingga mau tidak mau merunut bagaimana pelanggaran itu terjadi sampai saat penanganan suatu perkara. 

    “KY (memang) menyidik soal pelanggaran etika hakim, tetapi tidak mustahil juga menyelidiki kasus korupsinya,” kata Abdul Fickar kepada wartawan pada Rabu, 16 April 2025.

    Lanjut dia, sejauh ini KY telah berinisiatif menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bagi hakim yang menjatuhkan putusan lepas pada kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).

    Namun, jika saat penelusuran pelanggaran etik hakim, menemukan adanya ketidakberesan penanganan perkara, KY bisa meneruskan atau merekomendasikan temuannya kepada KPK atau Kejaksaan Agung. 

    “Jika dalam pemeriksaan ada kasus korupsinya, maka penanganan selanjutnya diserahkan kepada KPK atau Kejaksaan,” kata Abdul Fickar.

    Apalagi, kasus suap dalam putusan lepas (onslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat ada kaitannya dengan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang sebelumnya juga sudah tertangkap. 

    Bisa jadi, dalam proses kasus tersebut ada kemiripan. Zarof Ricar diduga berperan sebagai makelar perkara yang menghubungkan pemberi suap ke hakim agar Ronald Tannur divonis bebas dalam vonis Dini Sera Afrianti.

    Benar saja, dalam pengembangan perkara, Kejaksaan Agung kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Zarof dan menemukan banyak bukti dugaan gratifikasi yakni uang fantastis hingga lebih dari Rp1 triliun. 

    Dari sini, Kejaksaan Agung menemukan adanya informasi mengenai pemberian suap dari Marcella Santoso kepada para hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi CPO.

    Di sisi lain, diduga kedekatan Jubir Yanto dengan hakim Djuyamto juga mendapatkan sorotan publik sebab keduanya menerima gelar kehormatan dari Keraton Solo pada 17 Desember 2024.

    Apalagi, Djuyamto sendiri merupakan hakim yang pernah menangangi kasus praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan memvonis tidak menerima gugatan praperadilan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menerima suap vonis lepas ekspor CPO sebesar Rp60 miliar. Dari Rp60 miliar tersebut, Muhammad Arif Nuryanta membagikan Rp22,5 miliar kepada tiga hakim yang menangani kasus yakni Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom selaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat, dan hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

  • Geger Tarif Resiprokal AS! Indonesia Butuh Penguatan Kerja Sama dan Jurus Jitu Hadapi Imbasnya

    Geger Tarif Resiprokal AS! Indonesia Butuh Penguatan Kerja Sama dan Jurus Jitu Hadapi Imbasnya

    Jakarta: Kebijakan tarif resiprokal yang diambil Amerika Serikat baru-baru ini memicu kegelisahan negara-negara mitranya, termasuk Indonesia. 
     
    Pemerintah AS Donald Trump mengumumkan bahwa beberapa produk asal Tiongkok seperti smartphone dan laptop dikenakan tarif impor hingga 145 persen. 
     
    Meski Indonesia bukan sasaran langsung, kebijakan ini bisa berdampak besar secara global, termasuk bagi rantai pasok dan perdagangan Indonesia.

    Menyikapi kondisi itu, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kerja bersama dengan strategi yang tepat dalam menghadapi sejumlah tantangan yang muncul akibat kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan Negeri Paman Sam itu.
     
    “Dengan strategi yang tepat, Indonesia dapat mengubah tantangan menjadi momentum untuk memperkuat posisi di panggung perdagangan global yang terus berubah saat ini,” Lestari dalam sambutan pada diskusi daring bertema Dampak “Trump Reciprocal Tariffs” Terhadap Ketahanan dan Daya Saing Ekonomi Indonesia di Era Perdagangan Global yang Berubah, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu, 16 April 2025.
     

    Dampak ke Indonesia tak bisa diabaikan
    Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti juga menyatakan bahwa Indonesia harus bersikap sigap menghadapi dampak dari kebijakan tarif AS ini. 
     
    Sebab, kebijakan tarif resiprokal ini menimbulkan ketegangan pada perekonomian global dan antara lain berdampak pada distribusi rantai pasok.
     
    Asal tau saja, tarif yang diberlakukan terhadap Indonesia lebih tinggi daripada Malaysia dan Singapura. Kondisi ini, tambah dia, harus menjadi perhatian. 
     
    Saat ini pemerintah Amerika Serikat menunda penerapan tarif resiprokal selama 90 hari dan selama masa penundaan itu tarif yang berlaku bagi Indonesia 10 persen.
     
    Dyah berharap ada waktu bagi Indonesia untuk bernegosiasi dengan Amerika Serikat terkait kesepakatan tarif tersebut. 
     

    Peluang tetap ada, asal sigap
    Meski situasi penuh ketidakpastian, peluang tetap terbuka. Direktur Pascasarjana Universitas Airlangga, Badri Munir Sukoco berpendapat bahwa dampak perang dagang antara Tiongkok dan Amerika Serikat akan menguntungkan ASEAN. 
     
    Namun, negara ASEAN yang lebih banyak diuntungkan pada kondisi saat ini adalah Vietnam. Dalam hal ini dia juga mengungkapkan, Indonesia belum mampu bersaing dan produk ekspornya baru seputar minyak, gas, dan CPO. 
     
    “Indonesia punya pasar yang luar biasa besar,” ujar Badri.
     
    Indonesia harus serius memanfaatkan pasar domestik. Pasar alat kesehatan dan obat-obatan misalnya, tambah dia, harus mampu dipenuhi oleh produk dalam negeri. 
     
    Menurut Badri, langkah menciptakan enterpreneur muda agar mampu menghasilkan sejumlah produk subtitusi barang-barang impor, merupakan langkah yang strategis. 
     
    Diharapkan, tegas Badri, kemandirian dalam menghasilkan produk dapat membuka lapangan kerja baru yang sangat dibutuhkan. 
     

    Perang tarif berikan berbagai macam imbas
    Direktur Riset dan Pemikiran Institut Peradaban, Tarli Nugroho berpendapat, saat ini kondisi perekonomian tidak ideal. Sejak pandemi hingga perang dagang dunia usaha kita belum pulih. 
     
    Perang dagang yang terjadi saat ini berpotensi melahirkan aliansi baru yang bisa menguntungkan atau merugikan kita. 
     
    Bagi ekonomi Indonesia perang tarif yang terjadi saat ini jelas mengganggu ekspor. Di sisi lain, Indonesia juga berpotensi menjadi pasar produk Tiongkok yang sedang berperang dagang dengan Amerika Serikat. 
     
    Menurut Tarli, langkah pemerintah menghindari langkah konfrontasi dalam perang dagang saat ini sudah tepat. Upaya negosiasi penting untuk dilakukan. 
     
    “Politik bebas aktif harus terus dijaga. Kerja sama dan negosiasi adalah kata kunci untuk mengatasi sejumlah dampak perang dagang yang terjadi saat ini,” tegas Tarli. 
     
    Anggota Komisi XI DPR RI, Martin Manurung berpendapat, suka atau tidak suka, kebijakan yang diambil Trump akan berdampak juga pada pasar domestik mereka. 
     
    “Di era perdagangan global saat ini tidak ada satu pun negara yang untung sendirian,” ujar Martin. 
     
    Martin mendorong agar Indonesia memanfaatkan kerja sama perdagangan antar-negara dan regional dengan baik. 
     

    Jangan asal buat kebijakan
    Sementara itu, Wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat dalam perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok, terlihat Negeri Tirai Bambu itu lebih siap dengan sejumlah strategi yang diterapkannya. 
     
    Selain itu, Saur mengingatkan, dalam menyikapi perang dagang yang terjadi jangan sampai mengambil kebijakan yang terlalu ekstrem, karena sejatinya ekspor Indonesia ke Amerika Serikat hanya 10 persen.
     
    “Penghapusan batasan persyaratan kandungan lokal produk tertentu berpotensi mematikan industri dalam negeri yang sangat penting bagi keberlanjutan produk lokal,” ujar Saur.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Korupsi CPO Rp 60 Miliar, Ketua PN Jaksel Bungkam!

    Korupsi CPO Rp 60 Miliar, Ketua PN Jaksel Bungkam!

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sejauh ini enggan memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Agung terkait aliran dana dalam kasus dugaan suap pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, senilai Rp 60 miliar.

    “Hingga kini MAN masih belum bicara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    Harli Siregar menjelaskan, sejauh ini, baru tiga hakim yang memeriksa perkara ekspor CPO yang telah memberikan keterangan. Mereka adalah Djuyamto (ketua majelis), Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom (anggota majelis).

    “Yang sudah bicara itu dari majelis hakimnya. Ada yang mengaku menerima Rp 4,5 miliar untuk membaca berkas, ada juga menerima Rp 5 miliar, bahkan Rp 6 miliar. Ini semua masih didalami penyidik berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan,” jelasnya.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, MAN terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung masuk ke mobil tahanan. Harli membenarkan bahwa MAN menjalani pemeriksaan perdana sejak ditetapkan sebagai tersangka.

    “Iya, ini pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan dimulai sejak siang,” ujarnya.

    Meskipun enggan mengungkap hasil pemeriksaan, Harli Siregar memastikan bahwa MAN diperiksa sebagai saksi dalam rangka mengungkap peran tersangka lain dalam kasus ini.

    “Substansi pemeriksaan tentu berada di ranah penyidik. Namun, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, terkait sejauh mana pengetahuannya mengenai perkara ini dan keterlibatan pihak lain,” tutup Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar terkait kasus dugaan korupsi CPO

  • Kejagung Sita 29 Mobil & Motor Mewah Ariyanto Bakrie! Kasus Suap CPO?

    Kejagung Sita 29 Mobil & Motor Mewah Ariyanto Bakrie! Kasus Suap CPO?

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 29 mobil dan motor mewah milik Ariyanto Bakrie (AR) terkait kasus dugaan suap vonis perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan aparat peradilan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, selain mobil dan motor mewah, pihaknya juga menyita tujuh sepeda.

    “Jadi dari AR itu setidaknya ada tujuh mobil mewah dengan 21 kendaraan bermotor, sepeda motor ya dan tujuh unit sepeda,” katanya kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

    Harli Siregar menjelaskan, puluhan kendaraan mewah milik Ariyanto Bakrie yang sering dipamerkan di media sosial tersebut berkaitan dengan kasus suap CPO.

    “Untuk kasus inilah, makanya tujuh mobil itu mobil mewah sudah disita 21 sepeda motor, tujuh unit sepeda,” katanya.

    Selain dari kediaman Ariyanto Bakrie, Kejagung juga menyita sejumlah barang mewah dari hakim Ali Muhtarom, termasuk satu unit mobil Toyota Fortuner.

    Barang bukti tersebut akan dihitung dan dicocokkan dengan jumlah suap dalam kasus tersebut.

    “Nanti kalau sudah secara keseluruhan final dikompilasi saya kira kita akan mendapat angka-angkanya,” kata Harli terkait kasus suap CPO.
     

  • "Naluri Dagang" Hakim Buat Mereka Disuap Rp 107 Miliar pada 2011-2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    "Naluri Dagang" Hakim Buat Mereka Disuap Rp 107 Miliar pada 2011-2024 Nasional 16 April 2025

    “Naluri Dagang” Hakim Buat Mereka Disuap Rp 107 Miliar pada 2011-2024
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 29
    hakim
    telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam kurun waktu 13 tahun, sejak 2011 hingga 2024.
    Data tersebut merupakan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (
    ICW
    ), yang menemukan bahwa 29 hakim tersebut diduga menerima suap untuk mengatur hasil putusan.
    “Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk ‘mengatur’ hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp 107.999.281.345,” lewat keterangan resmi ICW, Rabu (16/4/2025).
    Kini pada awal 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam
    kasus suap
    penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
    Keempat hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).
    Lalu ada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang memberikan suap kepada Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.
    ICW menilai, perlu adanya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola internal di Mahkamah Agung (MA).
    “Penetapan tersangka suap menunjukkan bahaya mafia peradilan. Praktik jual-beli vonis untuk merekayasa putusan berada pada kondisi kronis,” tulis ICW.
    ICW juga mendesak MA untuk memandang mafia peradilan sebagai masalah laten yang harus segera diberantas.
    MA harus memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan dengan menggandeng Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan elemen masyarakat sipil.
    “Mekanisme pengawasan terhadap kinerja hakim dan syarat penerimaan hakim juga perlu diperketat. Ini dilakukan untuk menutup ruang potensi korupsi,” tulis ICW.
    Anggota
    Komisi III
    DRP Hinca Panjaitan mengatakan, empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor CPO menandakan banyaknya hakim yang mempunyai naluri berdagang.
    Ia melihat, banyak hakim saat ini yang melihat keadilan dapat menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan.
    “Pada realitasnya banyak hakim yang berkompromi dengan naluri dagang. Akhirnya, keadilan jadi komoditas, seolah bisa dijual dan dibeli. Menurut saya, suap terjadi karena pelaku melihat manfaat ekonomi yang melebihi risiko,” ujar Hinca lewat keterangan tertulisnya, Selasa (15/4/2025).
    Hinca mengatakan, suap terhadap hakim dapat disebabkan dua hal, yakni kekosongan moralitas atau longgarnya pengawasan
    Di samping itu, ia juga menanggapi wacana dinaikkannya gaji hakim untuk mencegah terjadinya praktik suap.
    Menurutnya, praktik suap tetap dapat terjadi di lingkungan peradilan dengan caranya tersendiri.
    “Maka godaan suap akan tetap menemukan jalannya. Kita bisa menambah angka pendapatan setinggi langit, tetapi bila peluang lolos dari hukuman lebih menggoda, akhirnya transaksi hitam menjadi pilihan rasional,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua PN Jaksel Masih Bungkam Soal Aliran Dana Kasus Suap Ekspor CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Ketua PN Jaksel Masih Bungkam Soal Aliran Dana Kasus Suap Ekspor CPO Nasional 16 April 2025

    Ketua PN Jaksel Masih Bungkam Soal Aliran Dana Kasus Suap Ekspor CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    menyatakan, hingga kini Ketua
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
    ,
    Muhammad Arif Nuryanta
    (MAN) masih enggan buka suara terkait aliran dana dalam kasus dugaan suap untuk kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    “Tetapi, sekarang kan MAN juga belum bicara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat konferensi pers di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
    Harli menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, baru majelis hakim yang mengakui aliran dana yang mereka terima untuk memberikan putusan ontslag kepada para terdakwa korporasi.
    “Yang baru bicara itu kan baru dari majelis hakimnya. Yang menyatakan ada menerima Rp 4,5 miliar di awal untuk membaca berkas, ada menerima Rp 4,5 miliar juga, ada menerima Rp 5 miliar, ada menerima Rp 6 miliar,” jelas Harli.
    Saat ini, penyidik juga masih mendalami aliran dana dan besaran uang yang diterima oleh pihak-pihak lainnya.
    Dari uang suap senilai Rp 60 miliar, baru Rp 22,5 miliar yang sudah terungkap jelas, yaitu mengalir ke majelis hakim yang menangani perkara.
    “Sekarang itu yang kita dalami, apakah misalnya Rp 60 miliar ini memang total diserahkan oleh AR melalui WG kepada MAN? Lalu, dia mendapat apa? Nah, keterangan-keterangan ini sekarang yang terus akan digali dari saksi-saksi yang ada,” kata Harli lagi.
    Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG); serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
    Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
    Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.
    Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.
    Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.
    Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani
    kasus ekspor CPO
    divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.
    Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video: Terseret Suapi Kasus CPO,Kejagung Tahan Pegawai PT Wilmar

    Video: Terseret Suapi Kasus CPO,Kejagung Tahan Pegawai PT Wilmar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung menetapkan pegawai PT Wilmar Group, Muhammad Syafei sebagai tersangka kasus suap vonis bebas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

    Simak informasi selengkapnya dalam program Profit CNBC Indonesia (Rabu, 16/04/2025) berikut ini.

  • SOSOK Ary Bakri, Pengatur Suap CPO Dikenal Arogan Tapi Pelit Saat Diminta THR, Punya Istana Mewah

    SOSOK Ary Bakri, Pengatur Suap CPO Dikenal Arogan Tapi Pelit Saat Diminta THR, Punya Istana Mewah

    TRIBUNJAKARTA.COM – Nama Ariyanto Bakri atau Ary Bakri mendadak geger setelah ikut terjerat dalam skandal suap terkait vonis lepas kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Ary Bakri merupakan Kuasa Hukum Korporasi CPO yang kini statusnya ditangkap dan menjadi tersangka yang diumumkan oleh Kejaksaan Agung.

    Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, Ary Bakri memiliki barang-barang mewah, puluhan motor gede (moge), mobil mewah, sepeda mahal hingga uang tunai dalam jumlah fantastis.

    Ia juga mempunyai istana rumah yang megah.

    Sosoknya pun dikenal bukan orang yang ramah kepada warga dan petugas keamanan setempat.

    Hal itu diketahui setelah wartawan Tribun Network melakukan penelusuran di sekitar rumahnya, pada Selasa (15/4/2025).

    Rumah mewah dimiliki Ary Bakri di Jalan Kikir nomor 26, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

    Dari penelusuran yang sudah dilakukan, rumah pribadi Ary Bakri itu bak seperti istana.

    Rencana Gubernur Pramono menggelar Silaturahride bersama ratusan pesepeda dapat kecaman. Rombongan pesepeda dijadwalkan melintasi JLNT Casablanca.

    Rumah tiga lantai seluas 20 x 8 meter persegi milik Ary Bakri, berdiri megah di antara rumah-rumah tetangga yang jauh lebih sederhana. 

    Tampak dari depan, rumah Ary Bakri ditutupi oleh tanaman rambah yang menjulang dari atas hingga bawah. 

    Dinding rumahnya juga dihiasi oleh batu alam dan beberapa jendela pada lantai dua dan tiga.

    Pagar setinggi dua meter berwarna putih juga menutup garasi rumahnya.

    SUAP VONIS LEPAS – Suasana rumah tersangka pengacara Ariyanto Bakrie atau Ary Bakri yang terlibat dalam kasus suap perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Jalan Kikir No. 26, RT 01 RW 04, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025). Dari rumah ini, Kejakasaan Agung (Kejagung) menyita 3 unit mobil yang terdiri dari 1 mobil merk Toyota Land Cruiser dan 2 unit mobil Land Rover, 21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda serta uang dollar Singapura. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

    Tulisan ‘Lawyer Garage, Kikir 26’ pun sebagai penanda kediaman Ary Bakri. 

    Namun, siapa sangka pada Sabtu hingga Minggu kemarin, tim Kejagung menyita tiga mobil mewah – sebuah Toyota Land Cruiser dan dua unit Land Rover – serta 21 motor gede (moge) yang biasa terparkir di garasi pribadinya.

    Tak hanya itu, sejumlah uang tunai dalam pecahan dollar Singapura juga disita, memperlihatkan betapa besar suap yang terlibat dalam perkara ini.

    Kini kehidupan dan sikap asli dari Ary Bakri pun terkuak.

    Tetangga serta petugas keamanan (satpam) yang berjaga di kompleks rumahnya itu memberikan kesaksian yang kurang mengenakan.

    Sosok Ary Bakri dikenal sebagai pribadi yang arogan serta kurang ramah kepada tetangganya.

    Berdasarkan pengakuan seorang petugas keamanan yang enggan diungkap identitasnya, Ary Bakri kerap bersikap kurang baik saat masuk kompleks.

    Bahkan, ia sering melaju kencang dengan mobil mewahnya tanpa peduli lingkungan yang ramai.

    “Pak Ary sama anak buahnya, ngebut masuk kompleks, pakai mobil mewahnya. Padahal di sini banyak warga, takut ada yang nyebrang anak-anak,” ujarnya dikutip dari Tribunnews, Rabu (16/4/2025).

    Sosok pengacara Ariyanto Bakrie atau Ary Bakri yang terlibat dalam kasus suap perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ini kondisi rumahnya di Jalan Kikir No. 26, RT 01 RW 04, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025). Dari rumah ini, Kejakasaan Agung (Kejagung) menyita 3 unit mobil yang terdiri dari 1 mobil merk Toyota Land Cruiser dan 2 unit mobil Land Rover, 21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda serta uang dollar Singapura. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda/Instagram @arybakri)

    Selain itu, tak ada keramahan ditunjukkan Ary Bakri kepada petugas keamanan yang berjaga.

    “Enggak ada senyumnya, enggak ada sapanya,” sambung dia.

    Hal lain yang tak terlupakan saat momen lebaran tahun ini.

    Petugas keamanan sempat dibentak oleh Ary Bakri lantaran menyampaikan surat iuran, melalui sopirnya.

    “Dibentak-bentak keamanan di sini, ‘jagoan minta-minta THR’,“ ungkap petugas itu menceritakan momen tersebut.

    Selain dari petugas keamanan, pengakuan lainnya pun diungkap seorang warga.

    Para tetangga pun kaget mendengar Ary Bakri terseret dalam suap CPO.

    “Disini warga pada bertanya-tanya, Pak Ary korupsi? Pak Ary Korupsi? Mobil sama motornya disita,” ujar salah seorang warga itu.

    Ary Bakri Punya Istana Mewah di Pusat Kota Jakarta

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ary Bakri mempunyai rumah mewah lainnya di kawasan elit Menteng, Jakarta Pusat. 

    Rumah berlantai tiga ini, yang kerap dipamerkan di akun media sosialnya, ternyata menyimpan koleksi mobil mewah yang tak lagi terlihat pasca-penggeledahan.

    Tribunnews pun menelusuri keberadaan rumah tersebut. Didapati, rumah tersebut berada di Jalan Mendut No 11D, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.

    Rumah yang kerap diunggah oleh Ary Bakri ini berada di huk, dengan tiga (lantai).

    Nuansa putih dengan tembok bagian depan berhias keramik batu alam menghiasi rumah itu dari depan. Ada hiasan Candi juga terlihat berada di dalam rumah. 

    Terlihat, tak ada aktivitas yang mencolok dari lingkungan rumah. Hanya terlihat 2 orang penjaga rumah yang sedang berada di halaman teras. 1 pria dan 1 wanita. 

    Wanita yang mengenakan baju merah terus mengawasi setiap tamu maupun orang-orang yang lewat di depan rumah.

    Mereka terlihat duduk di kursi persis di depan pintu gerbang utama.

    Sesekali, mereka ikut mengajak main dan mengawasi anjing berwarna putih.

    Sementara, tidak terlihat lagi jejeran mobil mewah yang terparkir di rumah mewah tersebut. Padahal, Ary Bakri kerap mengunggah mobil mewah miliknya di rumah tersebut.

    Terlihat hanya ada aktivitas penjaga rumah yang keluar masuk dan membukakan pintu saat pekerja lainnya hendak masuk ke dalam rumah.

    (TribunJakarta/Tribunnews)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Komisi III DPR Minta Kejagung Tindak Tegas Seluruh Hakim yang Terlibat Suap Kasus CPO – Halaman all

    Komisi III DPR Minta Kejagung Tindak Tegas Seluruh Hakim yang Terlibat Suap Kasus CPO – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendesak agar Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memberikan tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap putusan lepas atas perkara izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO).

    Dalam perkara suap ini, Kejagung telah menetapkan empat majelis hakim salah satunya yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

    Ditegaskan Sahroni, Komisi III bakal mendukung instansi penegak hukum memberantas mafia peradilan.

    “Saya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan, dan jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di Komisi III akan back up penuh,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/4/2025).

    Tak cukup di situ, Komisi III DPR juga kata dia, mendorong reformasi lembaga peradilan secara menyeluruh. 

    Pasalnya, legislator dari Fraksi Partai NasDem itu mengaku miris dengan kasus suap tersebut yang secara terang-terangan telah merusak lembaga peradilan.

    “Saya miris sekali melihat carut marut lembaga kehakiman kita yang ramai diisi kasus korupsi. Keberadaan mafia peradilan ini sudah sangat merusak,” ucapnya.

    “Sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan,” sambung Sahroni.

    Lebih lanjut, politikus yang dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priuk itu juga meminta Mahkamah Agung (MA) dapat memperketat pengawasan internal. 

    Hal itu perlu dilakukan untuk menindak hakim-hakim nakal.

    “Buat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran-aliran dana mencurigakan, apalagi antarhakim. Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi ada komplotannya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, bersama tiga hakim lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas atau onslag untuk Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

    Ketiga hakim itu adalah majelis hakim yang menangani sidang perkara CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Uang suap senilai Rp60 Miliar diduga mengalir melalui pengacara dan pejabat pengadilan. 

    Pada saat kasus itu terjadi, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.