Produk: CPO

  • Suap Hakim CPO, Yusril: Proses Hukum Jalan Terus!

    Suap Hakim CPO, Yusril: Proses Hukum Jalan Terus!

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendukung penuh Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap sejumlah hakim perkara korupsi spor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

    Kasus ini mencuat setelah vonis lepas dalam perkara korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng, yang diduga melibatkan mantan wakil kepala PN Jakpus, hakim, dan panitera.

    “Kalau (hakim) ditahan, tetap diproses hukum,” ujar Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Yusril menegaskan, proses hukum di Indonesia tidak mengenal tebang pilih, termasuk ketika melibatkan pejabat tinggi di lembaga peradilan. Menurutnya, selama alat bukti kasus suap hakim CPO mencukupi, proses hukum harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.

    “Prosesnya berjalan normal saja. Jadi siapa pun yang ditahan oleh kejaksaan, itu karena penyelidikan dan penyidikan berjalan. Nanti dilihat, apakah cukup bukti atau tidak,” tegasnya terkait kasus suap hakim CPO.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara korupsi CPO. Para tersangka adalah Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, kini Ketua PN Jakarta Selatan) serta tiga anggota majelis hakim: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

    Para hakim ini diduga menerima suap mencapai Rp 60 miliar demi memvonis lepas tiga terdakwa korporasi yang terlibat korupsi dalam ekspor minyak goreng. Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencoreng integritas pengadilan.

    Yusril memastikan pemerintah mendukung penuh proses hukum dan mengimbau masyarakat mempercayakan penyelesaian kasus suap hakim CPO kepada aparat penegak hukum.

  • Istana Ary Bakri Penyuap Hakim Digeledah dan Puluhan Kendaraan Disita, Ketua RT Ikut ‘House Tour’

    Istana Ary Bakri Penyuap Hakim Digeledah dan Puluhan Kendaraan Disita, Ketua RT Ikut ‘House Tour’

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG – Ketua RT 01 RW 04 Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Hasan turut menyaksikan jalannya penggeledahan yang dilakukan di kediaman tersangka pengacara Ary Bakri beberapa hari lalu.

    Ary Bakri kini berstatus tersangka Kejaksaan Agung dalam kasus suap ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Hasan mengatakan, sehari sebelum digeledah oleh Kejaksaan, rumah mewah Ary Bakri yang ada di Jalan Kikir lebih dulu disegel pada Sabtu (12/4/2025) malam.

    “Malam mereka datang lakukan penyegelan. Besok siangnya itu dia geledah dari jam 12 siang sampai jam 10 malam,” kata Hasan saat ditemui TribunJakarta.com, Kamis (17/4/2025).

    Hasan mengatakan, dirinya tak sendiri saat menemani aparat Kejaksaan melakukan ‘house tour’ di rumah mewah milik Ary Bakri.

    “Selain saya ada juga Ketua RW dan koordinator keamanan. Kemudian dari pihak beliau juga ada karyawannya. Polisi juga ikut jaga di luar,” kata Hasan.

    Dalam penggeledahan yang digelat di rumah Ary Bakri beberapa hari lalu, Kejaksaan menyita sejumlah kendaraan milik sang advokat.

    Kendaraan yang disita yakni 1 mobil merk Toyota Land Cruiser dan 2 unit mobil Land Rover, 21 unit sepeda motor termasuk motor gede dan 7 unit sepeda serta uang dollar Singapura.

    Sejumlah kendaraan yang disita Kejaksaan adalah yang kerap dipamerkan Ary Bakri dalam konten di media sosialnya.

    “Kendaraan yang disita selama ini memang diparkir di rumah itu.Beberapa kali si keluar satu-satu ya,” kata Hasan.

    Kasus Ary Bakri

    Dalam kasus ini, awalnya Ary Bakri selaku pengacara tiga korporasi CPO berkomunikasi dengan Wahyu Gunawan yang merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Pengacara korporasi CPO itu meminta majelis hakim yang dipimpin Djuyamto untuk memberi vonis lepas dengan timbal balik bayaran Rp20 miliar.

    Tiga grup korporasi CPO tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group,

    Wahyu kemudian berkoordinasi dengan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini telah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

    Arif menyetujui permintaan tersebut dengan syarat uang suap naik jadi tiga kali lipat menjadi Rp 60 miliar.

    “Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari lalu.

    Ary Bakri kemudian menyetujui permintaan tersebut dan menyerahkan uang tersebut melalui Wahyu.

    Arif juga menerima 50.000 USD sebagai biaya penghubung.

    Kemudian, Arif menunjuk tiga hakim, termasuk Djuyamto, untuk menangani perkara tersebut.

    Ketiga hakim ini sepakat memberikan vonis lepas setelah menerima uang suap sebesar Rp 22,5 miliar.

    Dan akhirnya pada 19 Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin Djuyamto menjatuhkan vonis lepas (ontslag van rechtsvervolging) kepada tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor CPO.

    Ketiga korporasi kakap CPO itu pun akhirnya lolos dari segala tuntutan jaksa Kejagung yakni pidana denda masing-masing Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 17 triliun.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Skandal Hakim Terima Suap, Mahfud MD Sarankan Prabowo Terbitkan Perppu Bongkar Carut Marut Peradilan – Halaman all

    Skandal Hakim Terima Suap, Mahfud MD Sarankan Prabowo Terbitkan Perppu Bongkar Carut Marut Peradilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan perlunya langkah darurat dalam memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. 

    Sebab, saat ini kondisi peradilan sudah lama fase darurat.

    Hal itu disampaikan Mahfud MD ketika dimintai tanggapan perihal kasus suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan para hakim lainnya dalam perkara CPO yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Sekarang sudah perlu langkah darurat ya. Karena ini situasinya darurat,” kata Mahfud MD usai diskusi publik di Universitas Paramadina, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    “Saya ingin mengutip saja. Hinca Panjaitan (Anggota Komisi III DPR), itu kemarin bicara bagus. Ini masalah peradilan ini masalahnya sudah darurat,” sambung dia.

    Mahfud pun memberikan salah satu saran dalam menghadapi situasi darurat dalam sistem peradilan saat ini. 

    Dimana, menurut dia, Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan dalam pembenahan ini. Salah satunya, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

    Dia meyakini, sikap tegas dari Presiden Prabowo dalam membongkar sistem peradilan yang sudah dalam kondisi darurat.

    “Sehingga perlu keputusan-keputusan darurat. Bentuknya apa? Kalau perlu Presiden turun tangan buat Perppu. Bongkar itu semua,” ujar Mahfud.

    “Dan jangan takut-takut rakyat mendukung,” lanjutnya.

    Dia pun menyebut, jika permasalahan kasus seperti yang melibatkan para hakim terus diserahkan ke Mahkamah Agung (MA), maka tidak akan terjadi pembenahan secara menyeluruh.

    “Karena kalau nunggu Mahkamah Agung memperbaiki selalu kembali ke formalitas. Ini kami ada pengawas,” jelasnya.

    Alur Uang Suap Vonis Lepas

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

    Mereka di antaranta MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto berprofesi sebagai advokat.

    Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

    Terakhir, satu orang tersangkan benama Muhammad Syafei atau MSY yang merupakan Head and Social Security Legal PT Wilmar Group. PT Wilmar sendiri merupakan salah satu koorporasi yang diberikan vonis lepas dalam perkara tersebut.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu sebagai Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bertemu dengan pengacara terdakwa yang kini juga tersangka kasus suap yakni Ariyanto.

    Dalam pertemuan itu, Wahyu mengancam putusan perkara ini bisa dihukum maksimal bahkan lebih jika tidak memberikan uang.

    “Di mana pada saat itu Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    “Dalam pertemuan tersebut Wahyu Gunawan juga menyampaikan agar Ariyanto yang dalam hal ini selaku penasihat korporasi untuk menyiapkan biaya pengurusannya,” sambungnya.

    Atas permintaan itu, Ariyanto pun menghubungi rekannya, Marcella Santoso. Selanjurnya, Marcella bertemu Muhammad Syafei atau MSY yang merupakan tim Legal PT Wilmar Group sebagai terdakwa korporasi.

    Pertemuan itu dilakukan di sebuah rumah makan yakni Daun Muda Soulfood by Peresthu – Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan untuk membahas permintaan tersebut. Namun, Syafei berdalih sudah ada yang mengurus.

    “Sekitar 2 minggu kemudian, AR dihubungi oleh WG. Pada saat itu WG menyampaikan kembali agar perkara ini segera diurus. Setelah mendapat info tersebut kemudian AR menyampaikan kembali kepada MS. Kemudian MS kembali bertemu lagi dengan MSY di tempat makan Daun Muda, di tempat yang sama dengan pertemuan tadi,” tuturnya.

    Awalnya, Syafei menyebut perusahaan hanya menyanggupi membayar Rp20 miliar.

    Setelahnya, Ariyanto bertemu dengan Wahyu dan Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur.

    “Dalam pertemuan tersebut Muhammad Arif Nuryanta mengatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Ini sebagai permintaan yang pertama tadi kepada WG dan ini jawabannya,” tuturnya.

    “Tetapi bisa diputus onslagh dan ybs dalam hal ini MAN atau Muhammad Arif Nuryantah meminta agar uang Rp20 miliar itu dikali 3 sehingga jumlahnya total Rp60 miliar,” imbuhnya.

    Singkat cerita, Syafei menyanggupi permintaan Rp60 miliar tersebut dan uangnya akan diserahkan ke Ariyanto di sebuah parkiran kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

    Setelahnya, Ariyanto pun mendatangi rumah Wahyu di Cluster Eboni Jalan Eboni 6 Blok AE, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara dan menyerahkan uang tersebut.

    Setelahnya, uang itu diserahkan kepada Arif dan Wahyu mendapat komisi perantara sebesar 50.000 USD.

    Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs.

    Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.

  • Hakim Terima Suap, Prabowo Janji Tata Ulang Sistem Hukum

    Hakim Terima Suap, Prabowo Janji Tata Ulang Sistem Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menyatakan keprihatinannya atas maraknya kasus hakim dan aparat penegak hukum yang terjerat praktik suap dan korupsi. Salah satunya adalah kasus suap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), terkait vonis perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

    Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan, bahwa Prabowo sejak awal telah menyoroti lemahnya sistem penegakan hukum di Indonesia yang rentan terhadap tindak pidana korupsi.

    “Ya, itu yang sejak awal menjadi keprihatinan Presiden Prabowo, penegakan hukum kita itu selalu menjadi masalah pada kemudian hari,” ujar Muzani di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Kamis (17/4/2025).

    Sebagai respons, Presiden Prabowo berkomitmen untuk menata ulang sistem hukum nasional agar dapat melahirkan aparat penegak hukum yang berintegritas dan berdedikasi tinggi demi keadilan masyarakat.

    “Beliau ingin melakukan penataan terhadap pembangunan hukum sehingga para penegak hukum itu juga orang-orang yang memiliki integritas dan dedikasi terhadap bangsa,” jelas Muzani.

    Selain reformasi sistem hukum, Prabowo juga akan menggandeng berbagai pihak untuk merumuskan langkah-langkah perbaikan yang komprehensif, guna mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang kuat dan berkeadilan.

    “Prabowo terus ingin mendapatkan masukan dari berbagai pihak yang memiliki pandangan dan keinginan sama tentang bagaimana membangun sistem hukum Indonesia menjadi lebih baik,” tutup Muzani.

  • Istana Ary Bakri Penyuap Hakim Rp 60 M Hanya untuk Garasi Mobil dan Moge, Puluhan Kendaraan Disita

    Istana Ary Bakri Penyuap Hakim Rp 60 M Hanya untuk Garasi Mobil dan Moge, Puluhan Kendaraan Disita

    TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG – Rumah mewah milik tersangka pengacara Ariyanto Bakri atau Ary Bakri di Jalan Kikir, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur yang digeledah oleh Kejaksaan dalam kasus suap perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) ternyata hanya digunakan untuk tempat menyimpan kendaraan mewah olehnya.

    Pasalnya, Ari diketahui tak tinggal di rumah tersebut.

    “Dia datang beberapa waktu aja. Enggak tinggal di sini,” kata Ketua RT 01 RW 04 Kayu Putih, Hasan saat ditemui TribunJakarta.com, Kamis (17/4/2025).

    Dalam penggeledahan yang digelat di rumah Ary Bakri beberapa hari lalu, Kejaksaan menyita sejumlah kendaraan milik sang advokat.

    Kendaraan yang disita yakni 1 mobil merk Toyota Land Cruiser dan 2 unit mobil Land Rover, 21 unit sepeda motor termasuk motor gede dan 7 unit sepeda serta uang dollar Singapura.

    Sejumlah kendaraan yang disita Kejaksaan adalah yang kerap dipamerkan Ary Bakri dalam konten di media sosialnya.

    “Kendaraan yang disita selama ini memang diparkir di rumah itu.Beberapa kali si keluar satu-satu ya,” kata Hasan.

    Pantauan TribunJakarta.com, lantai satu di rumah Ary Bakri memang digunakan sebagai garasi dalam. 

    Sedangkan pintu masuk ke dalam rumah berada di lantai dua dimana anak tangga berada di sisi depan kanan dari rumah tiga lantai tersebut.

    Hasan mengatakan, rumah tersebut selama ini ditempati oleh sejumlah pegawai Ary Bakri.

    “Setahu saya yang nempatin itu pegawainya ada dua atau tiga orang. Kalau dia (Ary Bakri) datangnya hanya sesekali aja,” kata dia.

    Diketahui, Ary Bakri adalah pengacara dari tiga korporasi dalam kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menyerahkan uang suap senilai Rp 60 miliar kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan vonis lepas untuk kliennya.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Soal Djuyamto Cs jadi Tersangka, Hasto: Kebenaran Terungkap Sendirinya

    Soal Djuyamto Cs jadi Tersangka, Hasto: Kebenaran Terungkap Sendirinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto angkat bicara terkait dengan penetapan tersangka Hakim Djuyamto dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta dalam kasus suap ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng yang menyeret beberapa korporasi.

    Respons Hasto itu tertuang dalam tulisan pada selembar kertas yang kemudian dibacakan oleh Juru Bicara PDIP Guntur Romli.

    Dia menyampaikan Hasto telah mengingatkan bahwa kebenaran akan terungkap dengan sendirinya. Ungkapan itu sebagai respons atas penetapan tersangka terhadap Djuyamto.

    “Sekjen DPP PDIP mengingatkan kebenaran akan mencari jalannya sendiri sebagaimana yang terjadi dengan Ketua PN Jakarta Selatan dan Hakim Djuyamto,” ujarnya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2025).

    Adapun, Djuyamto merupakan hakim tunggal pada PN Jaksel yang telah menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasto atas penetapan tersangka di KPK.

    “[Djuyamto] bertindak tidak adil pada praperadilan Hasto Kristiyanto kini ditangkap oleh kejaksaan atas kasus suap ya dan ini menunjukkan kebenaran akan mencari jalannya sendiri. Setyameva Jayanti bahwa kebenaran itu akan menang,” pungkasnya 

    Djuyamto merupakan salah satu hakim yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap perkara ekspor CPO atau minyak goreng korporasi.

    Djuyamto dijadikan tersangka atas perannya yang diduga menerima uang suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp22,5 miliar. 

    Adapun, uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan. 

    Sejatinya, Syafei mulanya menyiapkan Rp20 miliar untuk meminta para “wakil tuhan” itu bisa memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

    Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu disanggupi Syafei dan vonis lepas diketok oleh Djuyamto Cs.

  • Hakim Djuyamto Titipkan HP dan Uang ke Satpam PN Jaksel Sebelum Ditahan

    Hakim Djuyamto Titipkan HP dan Uang ke Satpam PN Jaksel Sebelum Ditahan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan tersangka sekaligus Hakim Djuyamto sempat menitipkan uang pecahan dolar Singapura ke satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan uang pecahan dolar Singapura itu kemudian diserahkan kepada penyidik pada Rabu (17/4/2025).

    “Benar baru kemarin siang diserahkan [ke penyidik] oleh satpam PN Jaksel,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

    Selain uang, dia menambahkan bahwa dalam titipan itu ada juga dua ponsel. Kedua titipan Djuyamto itu dimasukkan ke dalam tas dan dititipkan ke satpam PN Jaksel sehari sebelum dilakukan penahanan.

    “Ditutupi 2 HP dan uang dolar Singapura 37 lembar kalau tidak salah,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Djuyamto merupakan salah satu hakim yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.

    Djuyamto dijadikan tersangka atas perannya yang diduga menerima uang suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp22,5 miliar. 

    Adapun, uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan. 

    Sejatinya, Syafei mulanya menyiapkan Rp20 miliar untuk meminta para “wakil tuhan” itu bisa memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

    Namun, Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu disanggupi Syafei dan vonis lepas diketok oleh Djuyamto Cs.

  • PT Wilmar Klaim Kooperatif Bantu Penyidikan Kasus Korupsi CPO – Halaman all

    PT Wilmar Klaim Kooperatif Bantu Penyidikan Kasus Korupsi CPO – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Wilmar Nabati Indonesia buka suara soal kasus suap vonis lepas dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) yang melibatkan karyawannya atas nama Muhammad Syafei alias MSY selaku Head and Social Security Legal PT Wilmar.

    Dalam hal ini, PT Wilmar Nabati Indonesia tak mau berbicara banyak terkait kasus yang tengah disidik oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

    Mereka mengaku hanya kooperatif tengah membantu proses penyidikan yang tengan berjalan saat ini.

    “Saat ini kami sedang membantu proses penyelidikan,” singkat PT Wilmar Nabati Indonesia kepada Tribunnnews.com, Kamis (19/4/2025).

    Meski begitu, PT Wilmar Nabati Indonesia tak dijelaskan lebih rinci soal perbantuan proses penyidikan tersebut.

    Alur Uang Suap Vonis Lepas

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

    Mereka di antaranta MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto berprofesi sebagai advokat.

    Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

    Terakhir, satu orang tersangkan benama Muhammad Syafei atau MSY yang merupakan Head and Social Security Legal PT Wilmar Group. PT Wilmar sendiri merupakan salah satu koorporasi yang diberikan vonis lepas dalam perkara tersebut.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu sebagai Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bertemu dengan pengacara terdakwa yang kini juga tersangka kasus suap yakni Ariyanto.

    Dalam pertemuan itu, Wahyu mengancam putusan perkara ini bisa dihukum maksimal bahkan lebih jika tidak memberikan uang.

    “Di mana pada saat itu Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    “Dalam pertemuan tersebut Wahyu Gunawan juga menyampaikan agar Ariyanto yang dalam hal ini selaku penasihat korporasi untuk menyiapkan biaya pengurusannya,” sambungnya.

    Atas permintaan itu, Ariyanto pun menghubungi rekannya, Marcella Santoso. Selanjurnya, Marcella bertemu Muhammad Syafei atau MSY yang merupakan tim Legal PT Wilmar Group sebagai terdakwa korporasi.

    Pertemuan itu dilakukan di sebuah rumah makan yakni Daun Muda Soulfood by Peresthu – Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan untuk membahas permintaan tersebut. Namun, Syafei berdalih sudah ada yang mengurus.

    “Sekitar 2 minggu kemudian, AR dihubungi oleh WG. Pada saat itu WG menyampaikan kembali agar perkara ini segera diurus. Setelah mendapat info tersebut kemudian AR menyampaikan kembali kepada MS. Kemudian MS kembali bertemu lagi dengan MSY di tempat makan Daun Muda, di tempat yang sama dengan pertemuan tadi,” tuturnya.

    Awalnya, Syafei menyebut perusahaan hanya menyanggupi membayar Rp20 miliar.

    Setelahnya, Ariyanto bertemu dengan Wahyu dan Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur.

    “Dalam pertemuan tersebut Muhammad Arif Nuryanta mengatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Ini sebagai permintaan yang pertama tadi kepada WG dan ini jawabannya,” tuturnya.

    “Tetapi bisa diputus onslagh dan ybs dalam hal ini MAN atau Muhammad Arif Nuryantah meminta agar uang Rp20 miliar itu dikali 3 sehingga jumlahnya total Rp60 miliar,” imbuhnya.

    Singkat cerita, Syafei menyanggupi permintaan Rp60 miliar tersebut dan uangnya akan diserahkan ke Ariyanto di sebuah parkiran kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

    Setelahnya, Ariyanto pun mendatangi rumah Wahyu di Cluster Eboni Jalan Eboni 6 Blok AE, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara dan menyerahkan uang tersebut.

    Setelahnya, uang itu diserahkan kepada Arif dan Wahyu mendapat komisi perantara sebesar 50.000 USD.

    Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs.

    Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.

     

     

  • Tuding Ada Intervensi Putusan Praperadilan Hasto, Kubu PDIP Bakal Lapor ke Komisi Yudisial – Halaman all

    Tuding Ada Intervensi Putusan Praperadilan Hasto, Kubu PDIP Bakal Lapor ke Komisi Yudisial – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Guntur Romli menyatakan bahwa pihaknya bakal melapor ke Komisi Yudisial buntut tidak diterimanya praperadilan Hasto Kristiyanto di kasus Harun Masiku.

    Rencana pelaporan itu kata Guntur karena ia menduga terdapat intervensi yang didapatkan Hakim Djuyamto sehingga tidak menerima praperadilan yang dilayangkan oleh Hasto di kasus Harun Masiku.

    “Ini yang kami dengar dan kami sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk melaporkan hal ini kepada Komisi Yudisial soal intervensi putusan ini,” kata Guntur kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Guntur mengklaim bahwa seharusnya Hasto bisa menang dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan melawan KPK itu.

    Namun hal itu pupus karena menurut dia, Hakim Djuyamto yang menyidangkan gugatan itu diduga mendapat intervensi dari atasannya di Mahkamah Agung.

    “Kemudian karena ada intervensi kepada Hakim Djuyamto itu dari Hakim MA atasan dia berinisial Y sehingga putusan itu bisa berubah,” katanya.

    Terkait hal ini, Guntur juga menjelaskan bahwa dugaan intervensi terhadap praperadilan Hasto itu sudah dirinya utarakan ke publik sebelum Djuyamto ditangkap Kejaksaan Agung karena kasus suap dan gratifikasi vonis lepas Crude Palm Oil (CPO).

    Alhasil ia pun menilai bahwa Djuyamto bukan sosok Hakim yang jujur karena dianggap rentan dengan intervensi penguasa maupun intervensi uang.

    “Sehingga ia ditangkap atas kasus ini. Dan kami sedang menseriusi untuk melaporkan kasus ini kepada Komisi Yudisial,” ucapnya.
    Guntur menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah bukti maupun saksi sebelum nantinya melaporkannya ke KY.

    PDIP berencana melaporkan hal itu ke KY pada pekan depan.

    “Tujuan kami (melaporkan ke KY) bukan untuk mas Hasto Kristiyanto yang sekarang tengah menghadapi pengadilan. Tapi untuk menjaga marwah Pengadilan yang ada di Indonesia, kami ingin melawan mafia hukum yang ada di lembaga peradilan,” jelasnya.

  • Marwah Hakim Runtuh Gara-gara Skandal Suap Ekspor CPO

    Marwah Hakim Runtuh Gara-gara Skandal Suap Ekspor CPO

    Bisnis.com, JAKARTA — Bak jamur di musim hujan, kasus korupsi di Indonesia seakan tumbuh tak ada habisnya. Setelah rentetan kasus korupsi yang menjerat BUMN dan kepala daerah, kini marwah para hakim runtuh akibat kasus suap perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang hakim dan perangkat peradilan sebagai tersangka di pusaran kasus tersebut. Teranyar, Korps Adhyaksa juga mengumumkan tersangka teranyar ini berasal pihak swasta, yakni Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License atau Kepala Legal Wilmar Group.

    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Syafei berperan sebagai penyedia uang suap agar kasus minyak goreng korporasi mendapat vonis lepas atau onstlag dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

    Uang pelicin tersebut, kata Abdul Qohar, diberikan oleh korporasi kepada Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

    Mulanya, Syafei hanya menyediakan Rp20 miliar. Namun, Arif Nuryanta meminta uang itu dikalikan tiga atau menjadi Rp60 miliar.

    “Lalu Tersangka MS menghubungi Sdr. MSY dan Sdr. MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing [SGD atau USD],” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (15/4/2025).

    Singkatnya, uang itu diterima Arif dan kemudian diduga didistribusikan kepada tiga hakim yang terlibat dalam kasus tersebut. Mulai dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Adapun, total uang suap yang diberikan MSY untuk ketiga hakim sebesar Rp22,5 miliar. 

    Dari uang tersebut juga, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara mendapatkan jatah USD50.000 atas jasanya yang menghubungkan Arif dengan pengacara sekaligus tersangka Ariyanto.

    Kemudian, Arif mengatur hakim yang akan mengurus perkara minyak goreng korporasi itu dengan menunjuk Ketua Majelis Hakim Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtarom (AM) sebagai Hakim Anggota.

    Sebagai langkah awal, Arif memanggil Djuyamto dan Agam agar berkas perkara kasus minyak goreng itu diatensi dengan “pelicin” Rp4,5 miliar.

    “Uang Rp4,5 miliar tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi 3 kepada ASB, AL dan DJU,” ujar Qohar.

    Selanjutnya, Arif kembali menyerahkan uang Rp18 miliar kepada Djuyamto Cs sebesar Rp18 miliar pada September atau Oktober 2024.

    Uang belasan miliar itu kemudian dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan dengan perincian untuk Agam Rp4,5 miliar, Ali Rp5 miliar dan Djuyamto Rp6 miliar.

    Sementara itu, Djuyamto membagikan dari jatahnya itu sebesar Rp300 juta untuk Wahyu Gunawan. Adapun, total uang yang dibagikan terhadap tiga hakim ini mencapai Rp22,5 miliar.

    “Bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus Onslag dan pada 19 Maret 2025 perkara tersebut diputus Onslag,” pungkas Qohar.

    Atas penetapan Syafei ini, total tersangka kasus suap CPO korporasi genap menjadi 8 orang. Berikut perinciannya:

    1. Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN)

    2. Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG)

    3. Pengacara Ariyanto (AR)

    4. Pengacara Marcella Santoso (MS)

    5. Hakim Djuyamto (DJU)

    6. Hakim Agam Syarif Baharudin (ASB)

    7. Hakim Ali Muhtarom (AM)

    8. Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY).

    Berawal dari Kasus Ronald Tannur 

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan kasus suap ketua PN Jaksel tersebut terungkap dari temuan penyidik dari barang bukti atas perkara vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Dalam barang bukti itu, kata Harli, telah ditemukan bahwa nama tersangka sekaligus advokat Marcella Santoso (MS) disinggung dalam barang bukti elektronik.

    “Ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu dari barang bukti elektronik,” ujarnya di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Kemudian, bukti itu berkembang sampai pada akhirnya penyidik menemukan bukti terkait dengan kepengurusan kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng kepada tiga perusahaan. 

    Tiga grup korporasi minyak goreng, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group. Vonis ketiganya berlangsung pada (19/3/2025).

    Pada intinya, kata dia, hakim telah memberikan putusan lepas atau onslag pada perkara tersebut. Artinya, meskipun terdakwa sudah terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan primer, namun hakim menyatakan bahwa perbuatan itu tidak masuk dalam perbuatan pidana.

    Dengan demikian, tiga group korporasi itu dibebaskan dari tuntutan jaksa yang meminta agar ketiganya dibebankan uang pengganti dan denda pada kasus korupsi dan suap perusahaan migor tersebut.

    “Kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu,” pungkas Harli.

    Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait perkara pengurusan vonis lepas dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi. Dok Kejagung

    Reformasi Peradilan

    Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mendorong adanya reformasi lembaga peradilan secara menyeluruh.

    Hal ini dia ungkapkan guna merespons kasus dugaan suap mencapai Rp60 miliar yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dalam kasus ekspor minyak goreng tiga korporasi.

    “Sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (15/4/2025).

    Selain itu, legislator NasDem ini juga mendesak agar semua pihak yang terlibat ditindak tegas. Komisi III DPR, katanya, akan mendukung instansi penegak hukum dalam memberantas mafia peradilan.

    “Saya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan, dan jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di Komisi III akan back up penuh,” tegasnya.

    Sahroni, sapaan akrabnya, mengaku miris dengan kasus suap tersebut. Menurutnya, kasus ini sangatlah merusak lembaga peradilan.

    Lebih jauh, dia meminta supaya Mahkamah Agung (MA) memperketat pengawasan internal dengan maksud untuk menindak hakim-hakim nakal.

    “Buat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran-aliran dana mencurigakan, apalagi antar hakim. Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi ada komplotannya,” terangnya.

    Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid menyayangkan tindakan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang diduga menerima suap mencapai Rp60 miliar dalam kasus ekspor minyak goreng tiga korporasi.

    Ketua Fraksi PKB di DPR itu menyebut kasus ini menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum Indonesia dan tentu juga mencoreng hakim yang masih memiliki integritas.

    “Ini menampar wajah para hakim yang selama ini punya integritas. Ini juga menampar institusi pengadilan yang selama ini sedang berbenah. Oleh sebab itu kami berharap dalam waktu yang cepat melakukan koreksi terhadap apa yang sebenarnya terjadi di lembaga pengadilan kita,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (14/4/2025).

    Padahal DPR, imbuhnya, siap memberikan dukungan penuh kepada para aparat penegak hukum, terutama lembaga pengadilan untuk melakukan reformasi karena pemerintahan sedang giat membangun dan meningkatkan kepercayaan publik.

    Bahkan, Jazilul sampai mengatakan tindakan PN Jaksel tersebut menjadi bertolak belakang dengan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang melakukan efisiensi anggaran. Terlebih, Prabowo telah memberi kenaikan gaji terhadap para hakim.

    “Ini berat kan sih, kemudian itu siklus dengan begini-begini dengan kasus-kasus seperti ini. Karena apa? Tidak ada artinya efisiensi dengan integritas moral yang terjadi di lembaga pengadilan dan lembaga-lembaga hukum lainnya,” tambah Jazilul.