Produk: CPO

  • Sosok Ariyanto Bakri, Pengacara Jadi Tersangka Korupsi CPO, Kerap Pamer Hidup dan Barang Mewah – Halaman all

    Sosok Ariyanto Bakri, Pengacara Jadi Tersangka Korupsi CPO, Kerap Pamer Hidup dan Barang Mewah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Ariyanto Bakri kini tengah disorot bersamaan dengan adanya perkara dugaan suap vonis lepas terdakwa korupsi crude palm oil (CPO).

    Diketahui Ariyanto Bakri menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan kasus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Ariyanto Bakri bersama dengan dua tersangka lainnya disebut bermufakat jahat untuk membentuk opini publik mulai dari penyidikan dan penuntutan terkait kasus korupsi timah, gula, termasuk minyak goreng (CPO).

    Lantas siapakah sosok Ariyanto Bakri?

    Ariyanto Bakri merupakan seorang lawyer atau pengacara yang menjadi partner dari kantor hukum ternama, Ariyanto Arnaldo Law Firm

    Dikutip dari akun Linkedin-nya, Ariyanto Arnaldo Law Firm didirikan oleh Arnaldo Soares pada 2002.

    Rupanya dirinya dikenal bukan hanya lewat sepak terjangnya di dunia advokat.

    Namun dirinya dikenal lantaran konten-kontennya yang bertajuk ‘Jakarta Keren untuk Gadun FM’.

    Konten yang diunggah di akun sosial media Instagram miliknya tersebut, @arybakri, menampilkan kehidupan mewah.

    Ariyanto Bakri juga kerap memamerkan barang-barang mewah miliknya.

    Termasuk memperlihatkan yacht miliknya, hingga koleksi kendaraan mewah.

    Tak hanya itu Ariyanto Bakri juga kerap memamerkan ruangan koleksi helm-helm mewah hingga sepeda yang tergantung di dinding.

    Barang-barang Mewahnya Disita

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita sejumlah kendaraan dan kapal mewah milik Ariyanto Bakri, buntut keterlibatannya dalam kasus suap ekspor CPO.

    Penyitaan itu diumumkan secara langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam sesi jumpa pers pada Selasa (22/4/2025).

    “Tiga mobil mewah,” kata Harli.

    Tiga unit kendaraan yang disita antara lain:

    Satu unit mobil Abarth 695 dengan nomor polisi B 1845 AZG
    Satu unit Mini Cooper GP warna abu-abu bernomor B 199 IO
    Satu unit Porsche GT3RS, mobil sport berperforma tinggi yang sering tampil dalam unggahan Ariyanto

    Tal hanya kendaraan, Kejagung juga menyita 130 helm dari kediaman Ariyanto Bakri.

    Penyitaan ini dilakukan usai penyidik menggeledah rumah Ariyanto di kawasan Menteng pada Kamis (17/4/2025) lalu.

    “Juga dari Jalan Mendut di daerah Menteng, penyidik melakukan penyitaan setidaknya terhadap 130 helm,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di depan Gedung Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025), mengutip Kompas.com. 

    Tersangka dalam Kasus Suap

    Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

    Diketahui para tersangka termasuk hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO.

    Daftar 8 tersangka, mengutip Kompas.com:

    Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel)
    Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
    Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi
    Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
    Djuyamto selaku ketua majelis (hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO)
    Agam Syarif Baharuddin selaku anggota majelis (hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO)
    Ali Muhtarom selaku anggota majelis (hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO)
    Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Shela Octavia)

  • Bersih-bersih Peradilan usai Skandal Suap Para ‘Wakil Tuhan’

    Bersih-bersih Peradilan usai Skandal Suap Para ‘Wakil Tuhan’

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi terhadap 199 hakim, termasuk sejumlah ketua pengadilan dan wakil ketua pengadilan.

    Proses mutasi dilakukan di tengah kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur dan ekspor crude palm oil (CPO). Kedua kasus itu telah mencoreng lembaga peradilan karena melibatkan para hakim yang notabene wakil tuhan.

    Padahal kalau merujuk kepada Undang-undang No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, praktik korupsi di pengadilan tidak boleh terjadi, karena sejatinya sebuah proses peradilan harus dilakukan ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.’

    Dalam catatan Bisnis, kasus di lembaga peradilan selalu datang silih berganti. Tidak pernah habis. Di tingkat lembaga peradilan paling tinggi, misalnya, sejumlah Hakim Agung maupun pejabat di Mahkamah Agung, terjerat kasus suap. Modusnya sama yakni mengurangi atau meringankan vonis para terdakwa.

    Khusus dalam kasus Ronald Tannur, setidaknya ada 3 hakim yang menjadi terdakwa penerima suap. Ketiga hakim itu antara lain, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Menariknya, kasus Ronald Tannur belakangan berkembang dan merembet ke bekas pejabat MA Zarof Ricar dan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono. Kasus Ronald Tannur juga menjadi pintu masuk penyidik kejaksaan membongkar kasus penanganan perkara ekspor CPO.

    Sekadar informasi, kasus ekspor CPO atau mafia minyak goreng cukup menyita perhatian publik, pasalnya kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan besar seperti Pertama Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

    Seperti kasus Ronald Tannur, ada tiga hakim yang menjadi tersangka dalam skandal ekpor CPO. Ketiganya antara lain Djuyamto (DJU),  Agam Syarif Baharudin (ASB), Hakim Ali Muhtarom (AM). Kasus ini juga melibatkan nama Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebutkan bahwa para hakim telah memberikan putusan lepas atau onslag pada perkara tersebut. Putusan ini dianggap janggal.

    Pasalnya, meskipun terdakwa sudah terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan primer, namun hakim menyatakan bahwa perbuatan itu tidak masuk dalam perbuatan pidana. Sehingga, 3 group korporasi yang terlibat dalam korupsi ekspor CPO itu dibebaskan dari tuntutan membayar uang pengganti.

    “Kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu,” kata Harli belum lama ini.

    Berdasarkan catatan pemberitaan Bisnis, para terdakwa di kasus ekspor CPO memperoleh vonis ringan. Ada empat terpidana dalam kasus ini, mereka menerima hukuman di kisaran 1- 1,5 tahun penjara atau jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum.

    Hakim pada waktu itu juga tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada para terdakwa. Hanya saja mereka dijatuhi pidana denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara. Padahal sebelumnya ketiga terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti Rp15 triliun.

    Mutasi Para Hakim

    Sementara itu, MA telah merombak besar-besaran dan memutasi hakim di sejumlah daerah usai skandal itu terungkap. Kepala Biro Humas MA, Sobandi menyampaikan bahwa mutasi ratusan hakim itu dilakukan setelah pihaknya melakukan rapat pimpinan (rapim).

    “Promosi dan mutasi ini akan terus berlanjut. Mahkamah agung akan terus memutasi hakim agar tidak terlalu lama di satu tempat,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (23/4/2025).

    Dia menambahkan, proses mutasi ini juga merupakan bentuk pencegahan pelanggaran etik dan godaan transaksional terhadap penanganan setiap perkara di pengadilan.

    “Karena kalau terlalu lama akan terpengaruh godaan transaksional,” tambah Sobandi.

    Berdasarkan dokumen mutasi yang beredar, setidaknya ada 61 hakim di Jakarta yang telah dimutasi. Perinciannya, 11 hakim di PN Jakarta Pusat, 11 hakim di PN Jakarta Barat, PN Jakarta Selatan 13 hakim, PN Jakarta Timur 14 hakim dan PN Jakarta Utara 12 hakim.

    Sementara itu, Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino dimutasi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (HT) Makassar dan Wakil PN Jakarta Utara Thomas Tarigan selaku menjadi Hakim Tinggi PT Palembang.

    Kemudian, Ketua PN Jakarta Pusat Hendri Tobing menjadi Hakim Tinggi PT Medan dan Wakil PN Jakarta Pusat Rosihan Juhriah Rangkuti menjadi Hakim Tinggi PT Palembang.

    Dalam hal ini, Sobandi menekankan bahwa pihaknya telah menetapkan posisi hakim Jakarta yang diharapkan bisa profesional dan tahan godaan.

    “Kita isi Jakarta dengan hakim hakim yg lebih tahan godaaan. Insyaallah mereka semua professional,” pungkas Sobandi.

    Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menilai bahwa kebijakan MA ini sebagai upaya serius untuk membenahi lembaga peradilan, pasca isu suap dan gratifikasi terhadap sejumlah hakim.

    “KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA tersebut,” ujarnya.

    Mukti menambahkan bahwa rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY, kata dia,  berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    “KY juga siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim yang berintegritas melalui rekam jejak yang pernah dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan mutasi hakim.”

  • JakTV Copot Tian Bahtiar sebagai Direktur Pemberitaan, Diminta Fokus Jalani Proses Hukum di Kejagung – Halaman all

    JakTV Copot Tian Bahtiar sebagai Direktur Pemberitaan, Diminta Fokus Jalani Proses Hukum di Kejagung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Tian Bahtiar dicopot atau dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV.

    Menurut Direktur Operasional JakTV, Sony Soemarsono, manajemen JakTV telah resmi menonaktifkan Tian Bahtiar dari jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV, setelah ia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)

    Tian Bahtiar dicopot dari jabatannya agar bisa fokus menjalani proses hukum yang sedang dilaluinya di Kejaksaan Agung.

    “Kami harap semua pihak, termasuk Pak Tian Bahtiar, dalam penanganan kasus ini dapat bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Tentu kami pun mendoakan yang terbaik untuk yang bersangkutan,” ujar Sony di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Sony memastikan, JakTV mendukung penuh proses hukum yang saat ini sedang dilakukan.

    Sony menegaskan, pihaknya menghormati setiap langkah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepada Tian.

    “Saat ini JakTV  akan kembali fokus terhadap kegiatan operasional kejurnalistikan yang selama ini dijalankan. JakTV menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata dia.

    “Kami percaya bahwa proses hukum merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga integritas dan transparansi dunia usaha,” ujar Sony.

    Sony mengatakan penonaktifan ini dilakukan agar aktivitas dan pelayanan perusahaan kepada seluruh mitra dan pemangku kepentingan tetap berjalan dengan baik dan profesional.

    “Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mendukung sepenuhnya proses yang sedang berlangsung dan berkomitmen menjaga stabilitas serta reputasi perusahaan,” pungkas Sony.

    Sebelumnya Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kasus-kasus yang ditangani oleh Kejagung.

    Penetapan tersangka ini dilakukan Kejagung karena Tian Bahtiar diduga menjadi aktor intelektual di balik upaya sistematis untuk merusak citra Kejagung.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar mengungkapkan peran dari Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar dalam kasus perintangan penyidikan yang kini menjeratnya. Diketahui sebelumnya Tian Bahtiar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus-kasus yang ditangani oleh Kejagung. (Kolase Tribunnews (Humas Kejagung & JAK TV))

    Hal tersebut dilakukan Tian atas pesanan dari dua advokat yang telah menjadi tersangka Kejagung sebelumnya, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS).

    Dalam upaya untuk merusak citra Kejagung, Tian diduga menyebarkan narasi-narasi yang menyesatkan tentang penanganan korupsi yang dilakukan oleh Kejagung.

    Terutama dalam kasus korupsi PT Timah dan ekspor crude palm oil (CPO).

  • Kejagung Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom, Temukan Uang Rp5,5 M di Bawah Tempat Tidur

    Kejagung Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom, Temukan Uang Rp5,5 M di Bawah Tempat Tidur

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom (AM) di Jepara, Jawa Tengah, pada 13 April 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai Rp5,5 miliar.

    “Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing 100 USD. Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 M,“ kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di kantor Kejagung, Rabu, 23 April 2025.

    Harli mengatakan, uang tersebut ditemukan tersimpan di bawah tempat tidur setelah tim penyidik menggali keterangan Ali Muhtarom. Uang tersebut disita Kejagung sebagai barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan kasus dugaan suap putusan onslag atau lepas tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

    “Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” tutur Harli.

    Saat ditanya apakah Ali Muhtarom mengakui uang tersebut merupakan hasil suap, Harli menjawab hal itu masih dalam proses pendalaman. Sebagaimana diketahui, Ali Muhtarom sudah berstatus tersangka dan sedang menjalani masa penahanan.

    “Itu yang terus didalami. Kalaupun itu yang kita bilang bahwa terhadap semua perampasan aset-aset ini kan dalam rangka bagaimana pemulihan terhadap kerugian dalam perkara ini setidaknya dikaitkan dengan apakah itu merupakan alat atau hasil kejahatan,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan suap putusan onslag atau lepas tiga terdakwa korporasi. Tiga tersangka merupakan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, yang diduga menerima suap sebesar Rp22,5 miliar.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan penetapan tiga tersangka diputuskan setelah pemeriksaan tujuh orang saksi dan pengumpulan bukti kuat. Mereka yang menyandang status tersangka adalah Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara yakni Djuyamto, Hakim AdHoc Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota

    “Berdasarkan alat bukti yang cukup di mana penyidik sudah memeriksa 7 orang saksi maka pada malam hari tadi sekitar 11.30 WIB tim penyidik menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin, 14 April 2025.

    Bagaimana Kasus Suap Ini Terjadi?

    Abdul Qohar menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya permintaan pengurusan perkara korupsi oleh pengacara perusahaan minyak goreng, Ariyanto Bakri kepada panitera Wahyu Gunawan. Permintaan tersebut agar perkara diputus onslag dengan komitmen awal Rp20 miliar.

    Selanjutnya hal tersebut disampaikan oleh Wahyu Gunawan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Kemudian Arif menyetujui permintaan untuk perkara CPO diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar. Perlu diketahui, saat penanganan kasus CPO, Arif menjabat wakil ketua PN Jakarta Pusat.

    “Bahwa kemudian Wahyu Gunawan menyampaikan informasi tersebut kepada Ariyanto Bakri agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar dan Ariyanto Bakri menyetujui permintaan tersebut,” tutur Abdul Qohar.

    Beberapa waktu kemudian Ariyanto menyerahkan uang Rp60 miliar dalam bentuk Dolar Amerika Serikat kepada Wahyu Gunawan. Kemudian Wahyu menyerahkan uang tersebut kepada Arif. Adapun Wahyu menerima jatah 50.000 Dolar Amerika Serikat dari Arif sebagai jasa penghubung.

    Setelah uang diterima, Arif menunjuk majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto (DJU), Ali Muhtarom (AL), dan Agam Syarif Baharudin (ASB). Selanjutnya, Arif menyerahkan duit senilai Rp18 miliar yang dibagi untuk tiga hakim tersebut.

    Setelah terbit surat penetapan sidang, Arif memanggil Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin untuk memberikan uang Rp4,5 miliar. Uang tersebut sebagai uang untuk “baca berkas” perkara.

    “Setelah menerima uang bila dirupiahkan sebesar Rp4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag kemudian setelah keluar dari ruangan, uang tadi dibagi kepada tiga orang yaitu masing masing ASB sendiri, kepada AL sebagai hakim anggota dan juga kepada DJU sebagai Ketua Majelis hakim dalam persidangan perkara dimaksud,” ucap Abdul Qohar.

    Lebih lanjut, Abdul Qohar mengungkapkan, penyerahan uang dilakukan di depan kantor salah satu bang yang berlokasi di Pasar Baru Jakarta Selatan. Dengan porsi Agam Syarif Baharudin menerima Rp4,5 miliar, Djuyamto Rp6 miliar, dan Ali Muhtarom Rp5 miliar.

    “Hakim mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus onslag dan hal ini menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus onslag oleh majelis hakim,” ujar Abdul Qohar.

    Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang tersebut adalah Pasal 12 Huruf C Juncto Pasal 12 Huruf B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    “Dimana ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejahatan Agung Republik Indonesia,” kata Abdul Qohar.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka yaitu Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso (MS) selaku pengacara, Ariyanto (AR) selaku pengacara, dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Aceh rugi Rp372 M dari ekspor CPO, DJBC soroti sarana pelabuhan

    Aceh rugi Rp372 M dari ekspor CPO, DJBC soroti sarana pelabuhan

    ANTARA – Aceh mengalami kerugian sebesar Rp372 miliar dari aktivitas ekspor CPO melalui pelabuhan yang ada di Sumatera Utara. Kakanwil DJBC Aceh Safuadi menilai, infrastruktur pelabuhan menjadi alasan kebocoran ekonomi Aceh skala besar. Di samping itu, pemerintah Aceh juga dianggap belum mampu menentukan skala prioritas. (Aprizal Rachmad/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)

  • Ada Komunikasi Penyidik Kejagung dengan Hakim Ali Muhtarom Sebelum Temukan Rp5,5 M di Bawah Kasur – Halaman all

    Ada Komunikasi Penyidik Kejagung dengan Hakim Ali Muhtarom Sebelum Temukan Rp5,5 M di Bawah Kasur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi penemuan uang tunai sebesar Rp 5,5 miliar yang disembunyikan di bawah kasur di rumah milik Hakim Ali Muhtarom.

    Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik menemukan uang tunai yang disimpan dalam sebuah koper di kediaman tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Uang dalam jumlah fantastis itu ditemukan saat penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di rumah Ali yang berada di wilayah Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4/2025), bertepatan dengan hari penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pada awalnya, tim penyidik tidak menemukan uang tersebut dalam penggeledahan awal.

    “Memang saat pertama digeledah, belum ditemukan apa-apa. Tapi setelah penyidik berkomunikasi lebih lanjut dengan saudara AM (Ali Muhtarom) yang saat itu sedang diperiksa di Gedung Kartika Kejagung, akhirnya keberadaan uang tersebut diungkap,” ujar Harli kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).

    Menurut Harli, komunikasi antara Ali dan keluarganya di rumah mengarahkan penyidik ke lokasi uang tersebut.

    “Setelah itu baru ditunjukkan oleh pihak keluarga. Uangnya ternyata disimpan di bawah tempat tidur,” kata Harli.

    Harli belum bisa memastikan apakah uang itu sengaja disimpan oleh Ali di bawah kasur dengan tujuan menyembunyikan keberadaannya.

    Ia menduga bahwa uang tersebut hanya Ali Muhtarom yang mengetahui sehingga pada saat penyidik lakukan penggeledahan tidak ditemukan keberadaan uang tersebut.

    Dalami asal-usul uang

    Lebih lanjut Harli Siregar menuturkan, hal itu dilakukan untuk mengetahui uang tersebut merupakan murni uang suap atau bukan.

    “Itu juga yang mau didalami, apakah itu merupakan aliran yang belum digunakan atau memang itu dari simpanan. Mungkin dari yang lain, kan, kami belum tahu,” ujar Harli.

    Profil Singkat dan Harta Kekayaan Ali Muhtarom

    Ali Muhtarom lahir di Jepara, 25 Agustus 1972. 

    Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

    Menurut informasi dari laman IKAHI, Ali mendapat gelar sarjana dari Universitas Darul Ulum jurusan Hukum pada 1995.

    Kemudian dia mendapat gelar master hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada 2015.

    Tidak banyak informasi yang didapat terkait Ali Muhtarom. 

    Harta Kekayaan Ali Muhtarom

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Ali Muhtarom memiliki total kekayaan Rp 1.303.550.000 yang terdiri dari:

    1. Tanah dan bangunan Rp. 1.250.000.000

    Tanah dan bangunan seluas 281 m2/250 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 500.000.000
    Tanah seluas 3025 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 225.000.000
    Tanah dan bangunan seluas 195 m2/195 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 150.000.000
    Tanah seluas 407 m2 di Kab/Kota Jepara, warisan Rp 100.000.000
    Tanah seluas 185 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp. 100.000.000
    Tanah seluas 1705 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 75.000.000
    Tanah seluas 3381 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 100.000.000

    2. Alat transportasi dan mesin Rp 158.000.000

    Motor, Honda D1B02N12L2 a/t tahun 2017, hasil sendiri Rp 9.000.000
    Mobil, Honda CRV minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp 135.000.000
    Motor, Honda Vario motor tahun 2016, hasil sendiri Rp 14.000.000
    Ali juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 38.500.000 dan kas sebesar Rp 7.050.000.
    Ali juga memiliki utang sebesar Rp 150.000.000.

    Duduk perkara kasus Ali Muhtarom

    Untuk informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

    Delapan orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga  menerima suap Rp 60 miliar.

    Lalu Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

    Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie berprofesi sebagai advokat korporasi yang berperkara.

    Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.

    Tiga hakim ini dilaporkan menerima suap Rp 22,5 miliar.

    Serta yang terbaru yakni Muhammad Syafei Head of Social Security Legal PT Wilmar Group. 

    Para hakim itu diduga menerima suap melalui MAN agar memutus lepas kasus ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi.

  • Misi Dagang Jatim di Maluku bukukan transaksi Rp460,7 miliar

    Misi Dagang Jatim di Maluku bukukan transaksi Rp460,7 miliar

    Surabaya (ANTARA) – Misi Dagang Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Provinsi Maluku yang digelar di The Natsepa Resort & Conference Center, Maluku Tengah, Rabu, membukukan nilai transaksi sebesar Rp460,75 miliar.

    Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang memimpin langsung kegiatan tersebut menyatakan bahwa capaian ini menunjukkan ketahanan dan kekuatan sektor perdagangan Jatim di tengah perlambatan ekonomi global.

    “Kami memfasilitasi pertemuan antara pelaku usaha dari Jatim dan Maluku, baik trader maupun buyer. Tujuannya memperluas potensi perdagangan, perikanan, agribisnis, hingga peluang investasi secara terintegrasi,” kata Gubernur Khofifah.

    Ia menambahkan, Misi Dagang ini tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga menjadi ajang pertemuan budaya dan tradisi antardaerah.

    Sejumlah komoditas yang menopang capaian transaksi antara lain hasil perikanan, produk tembakau, telur dan olahan ayam, beras, karkas unggas, pakan ternak, kelapa bulat, kayu log, makanan ringan, serta hasil hutan.

    Khofifah menyebutkan, nilai transaksi kali ini meningkat dua kali lipat dibandingkan misi dagang pada Desember 2021 dan diperkirakan akan terus bertambah seiring ditutupnya kegiatan secara resmi.

    Dari sisi makroekonomi, Provinsi Jatim merupakan kontributor ekonomi tertinggi kedua secara nasional setelah DKI Jakarta, dengan kontribusi 14,39 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan 25,23 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Pulau Jawa.

    Pada Triwulan IV 2024, ekonomi Jatim tumbuh sebesar 5,03 persen (y-on-y) dengan nilai PDRB ADHB sebesar Rp802,45 triliun.

    Lebih lanjut, Khofifah menegaskan bahwa perdagangan antardaerah menjadi salah satu penggerak utama perekonomian Jatim. Berdasarkan data Perdagangan Antar Wilayah Indonesia 2023, Jatim mencatatkan surplus perdagangan tertinggi mencapai Rp209 triliun.

    “Ini berkat kolaborasi yang baik antara Jatim dan provinsi mitra, termasuk Maluku,” katanya.

    Tercatat, total nilai perdagangan Jatim dengan Maluku pada 2023 mencapai Rp3,01 triliun, terdiri atas nilai bongkar (pembelian dari Maluku) sebesar Rp1,66 triliun dan muat (penjualan ke Maluku) sebesar Rp1,35 triliun. Dengan demikian, neraca perdagangan Jatim-Maluku mengalami defisit Rp310 miliar.

    Khofifah menyebutkan, Maluku menyuplai sejumlah komoditas penting seperti pelat tembaga, CPO, kayu gelondongan, rempah-rempah, karet, alkohol, buah, dan ikan beku. Sebaliknya, Jatim banyak memasok truk, beras, obat-obatan, daging beku, tepung, gula, kendaraan bermotor, dan produk olahan lainnya ke Maluku.

    Ia berharap Misi Dagang ini mampu mempererat kerja sama ekonomi dan budaya kedua provinsi serta meningkatkan kualitas SDM melalui kerja sama bidang pendidikan.

    “Kami ingin memperluas akses pendidikan dengan membuka kesempatan bagi siswa-siswi Maluku menimba ilmu di enam SMA Taruna Jatim yang berbasis boarding school dan bekerja sama dengan TNI, Polri, serta IPDN,” ujarnya.

    Gubernur Khofifah juga menekankan pentingnya membangun generasi muda yang tidak hanya berprestasi secara akademik, tetapi juga memiliki wawasan kebangsaan dan kenusantaraan dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

    Sementara itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyambut baik pelaksanaan Misi Dagang tersebut. Ia menilai kegiatan ini sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan ekonomi daerah dan membuka peluang kerja sama jangka panjang.

    “Satu komoditas bisa memberi nilai, tapi kolaborasi dapat menciptakan masa depan,” ujar Hendrik.

    Kegiatan ini turut diwarnai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jatim dan Gubernur Maluku serta Perjanjian Kerja Sama antara perangkat daerah, BUMD, dan pelaku usaha dari kedua provinsi.

    Pewarta: Willi Irawan
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mahfud MD: Orang Mau Baik di Pengadilan itu Susah karena Ekosistemnya Sudah Busuk

    Mahfud MD: Orang Mau Baik di Pengadilan itu Susah karena Ekosistemnya Sudah Busuk

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara Mahfud MD kembali melontarkan kritik tajam terhadap kondisi lembaga peradilan di Indonesia, menyusul terbongkarnya kasus dugaan korupsi dalam proses pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Dalam kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung ini, Mahfud menyoroti tak hanya pelaku, namun juga ekosistem hukum yang memungkinkan korupsi terus terjadi.

    Melalui podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube-nya, Mahfud menyesalkan bagaimana lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial (KY) justru tak memiliki kekuatan yang memadai dalam mengawasi para hakim.

    “Sudah kita membentuk KY untuk mengawasi hakim, malah kewenangan KY diamputasi, rekomendasi-rekomendasi KY dilecehkan begitu saja,” tegas Mahfud, dikutip YouTube Mahfud MD Official Rabu (23/4/2025).

    Menurutnya, upaya reformasi hukum yang selama ini dijalankan hanya menyentuh permukaan. Ia menilai akar masalah ada pada sistem peradilan yang sudah terlanjur rusak secara sistemik.

    “Orang mau baik di pengadilan itu susah karena ekosistemnya sudah busuk,” ungkap Mahfud.

    Mahfud menceritakan bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini, hakim Djumyanto, pernah datang ke Komisi Yudisial pada 2012 bersama 20 hakim muda lainnya dengan semangat untuk memperbaiki institusi peradilan.

    Namun kini, ia justru terjerat dalam perkara yang dahulu ingin ia lawan.

    “Dia ketangkap kayak begitu. Dia malah jadi seperti orang yang dulu dia benci,” tambahnya.

    Ia juga mengungkap kekhawatirannya terhadap berbagai praktik tak sehat dalam sistem hukum, seperti jual beli perkara, kolusi antara hakim, jaksa, dan pengacara, serta keterlibatan mafia hukum dalam pengambilan keputusan.

  • Detik-detik Penggeledahan Kamar Ali Mutharom di Jepara, Ditemukan Rp 5,5 M di Koper Dibungkus Karung

    Detik-detik Penggeledahan Kamar Ali Mutharom di Jepara, Ditemukan Rp 5,5 M di Koper Dibungkus Karung

    Detik-detik Penggeledahan Kamar Ali Mutharom di Jepara, Ditemukan Rp 5,5 M di Koper Dibungkus Karung

    TRIBUNJATENG.COM– Detik-detik penggeledahan kamar Ali Mutharom di Jepara, Jawa Tengah.

    Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyidik menemukan uang Rp 5,5 miliar yang disimpan dalam sebuah koper dibungkus karung.

    Dalam video yang diterima Tribunjateng.com, tampak beberapa orang penyidik memakai rompi melakukan penggeledahan di sebuah kamar.

    Awalnya, penyidik tampak berbincang dengan beberapa orang yang kemudian diketahui sebagai anggota keluarga Ali Mutharom .

    Tak lama kemudian, penyidik memasuki sebuah kamar dan mulai memeriksa area kolong tempat tidur.

    Di sana, seorang wanita terlihat membantu penyidik saat hendak mengambil sebuah benda yang diduga kuat sebagai barang bukti.

    Beberapa saat berselang, penyidik menarik keluar sebuah kardus berukuran cukup besar dari bawah tempat tidur.

    Setelah kardus tersebut dibuka, ditemukan sebuah koper hitam yang tersimpan di dalam karung berwarna putih.

    Ketika koper itu dibuka, terlihat tumpukan uang yang terbungkus rapi dalam dua lapisan plastik berwarna putih dan merah.

    Di waktu yang hampir bersamaan, terdengar suara salah satu petugas sedang berbicara melalui telepon, menyampaikan bahwa uang tersebut telah berhasil ditemukan.

    Uang di bawah kasur Ali Mutharom ()

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penggeledahan itu dilakukan pihaknya pada Minggu (13/4/2025) lalu.

    Harli menjelaskan, saat penggeledahan, penyidik menemukan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok.

    “Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 miliar ya,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (23/5/2025).

    Lebih jauh ia menerangkan, awalnya saat melakukan penggeledahan di rumah itu, penyidik belum menemukan adanya uang miliaran tersebut.

    Namun disaat bersamaan, penyidik melakukan komunikasi dengan penyidik yang berada di Jakarta untuk menanyakan kepada Ali Mutharom yang saat itu tengah diperiksa di Kejagung.

    “Jadi ketika saudara AM diperiksa disini berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada dibawah tempat tidur,” ucap Harli.

    Terkait hal ini, Harli belum bisa memastikan apakah uang itu sengaja disimpan oleh Ali dibawah kasur dengan tujuan menyembunyikan keberadaannya.

    Ia menduga bahwa uang tersebut hanya Ali Mutharom yang mengetahui sehingga pada saat penyidik lakukan pemggeledahan tidak ditemukan keberadaan uang tersebut.

    “Ya mungkin disimpan disana, tapi karena yang bersangkutan sudah disini kan waktu itu yang disana adalah keluarga ( Ali Mutharom ), nah bisa saja yang mengetahui itu yang bersangkutan. Jadi waktu penyidik kesana itu sepertinya tidak menemukan (barang bukti uang),” katanya.

    Ali Mutharom ()

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

    Delapan orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie berprofesi sebagai advokat. 

    Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Mutharom dan Agam Syarif Baharudin. Serta yang terbaru yakni Muhammad Syafei Head of Social Security Legal PT Wilmar Group.

    Sebelumnya, Ali Mutharom , salah satu hakim yang sebelumnya menangani perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

    Ali Mutharom terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp22,5 miliar, terkait putusan lepas (onslag) untuk tiga korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Dalam kasus Tom Lembong, Ali Mutharom bertugas sebagai hakim anggota bersama Purwanto S Abdullah, di bawah kepemimpinan hakim ketua Dennie Arsan Fatrika.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap perkara tersebut.

    Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Sementara itu Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) berprofesi sebagai advokat.

    “Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

    “Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah,” ujar Abdul Qohar.

    “Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG,” imbuhnya.

    Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.

    Kekinian, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Adapun ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Mutharom sebagai hakim AdHoc.

  • Suap Hakim Kasus CPO, Ali Muhtarom Simpan Rp 5,5 M di Bawah Kasur

    Suap Hakim Kasus CPO, Ali Muhtarom Simpan Rp 5,5 M di Bawah Kasur

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam pengusutan kasus dugaan suap hakim terkait vonis perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ali Muhtarom kedapatan menyembunyikan uang senilai Rp 5,5 miliar di bawah kasur rumahnya di Jepara, Jawa Tengah.

    Fakta itu terungkap setelah Kejagung melakukan penggeledahan di kediaman Ali, menyusul pemeriksaan intensif yang dilakukan terhadapnya.

    “Ketika saudara AM diperiksa, ia berkomunikasi dengan keluarganya di Jepara, dan akhirnya ditunjukkan lokasi penyimpanan uang tersebut di bawah tempat tidur,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

    Menurut Harli, uang yang disembunyikan Ali terdiri dari berbagai mata uang asing terkait kasus suap hakim vonis CPO. Seluruh uang hasil sitaan telah disetorkan ke rekening penitipan di Bank BRI.

    Selain rumah Ali Muhtarom, Kejagung juga menggeledah empat lokasi lainnya yang diduga terkait dengan aliran suap dari Ariyanto Bakrie dan istrinya, Marcella Santoso. Keduanya tengah diselidiki atas dugaan menyuap sejumlah hakim dalam perkara ekspor CPO.

    “Kita terus menelusuri untuk membuat terang aliran dan sumber dana suap ini,” tambah Harli.

    Kasus suap hakim vonis CPO ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat peradilan tingkat tinggi. Kejagung menegaskan akan mengusut tuntas skandal ini demi menjaga integritas lembaga hukum di Indonesia.