Produk: CPO

  • Surplus Neraca Dagang April 2025 Kian Menyusut, Simak Proyeksinya

    Surplus Neraca Dagang April 2025 Kian Menyusut, Simak Proyeksinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) akan merilis data ekspor impor dan neraca perdagangan barang Indonesia April 2025 pada pekan depan, Senin (2/5/2025) pukul 11.00 WIB.

    Perilisan data neraca perdagangan ini berubah dari yang awalnya setiap pertengahan bulan menjadi setiap awal bulan. Artinya, data kinerja ekspor-impor bulanan akan keluar lebih lama dari yang awalnya dua pekan setelah bulan berakhir menjadi empat pekan setelah bulan berakhir.

    Plt. Kepala Biro Humas dan Hukum BPS Melly Merlianasari mengklaim perubahan jadwal tersebut merupakan hasil dari evaluasi internal agar kualitas data yang diterima publik bisa meningkatkan.

    Melly menjelaskan selama ini data neraca perdagangan yang dirilis BPS Pusat setiap tengah bulan merupakan “angka sementara”. Kemudian, BPS Provinsi merilis “angka tetap” pada awal bulan.

    BPS melihat masih banyak publik yang belum menyadari bahwa rilis data ekspor-impor yang dilakukan kantor pusat pada pertengahan bulan hanya “angka sementara”. Akhirnya, BPS memutuskan untuk merilis “angka tetap” ekspor-impor secara serentak baik di tingkat nasional maupun provinsi pada awal bulan.

    “Dengan perubahan ini, data bisa lebih konsisten bila dirilis angka tetap, baik di nasional maupun provinsi,” ujar Melly kepada Bisnis, Kamis (15/5/2025).

    Adapun surplus neraca perdagangan diproyeksikan masih akan kembali berlanjut pada April 2025, meski nilainya menurun. Berdasarkan konsensus 20 ekonom yang dihimpun Bloomberg, nilai tengah atau median estimasi neraca dagang mencapai US$2,95 miliar. 

    Proyeksi neraca dagang April 2025 terendah berada di angka US$4 juta dan tertinggi senilai US$4,69 miliar. 

    Nilai tersebut lebih rendah dari realisasi neraca dagang bulan sebelumnya atau pada Maret 2025 senilai US$4,33 miliar.

    Sementara itu, Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) David Sumual memproyeksikan neraca perdagangan pada April 2025 akan mengalami surplus sebesar US$2,45 miliar.

    Menurutnya, ekspor akan meningkat 3,57% secara tahunan (year on year/YoY) namun turun 12,61% secara bulanan (month on month/MoM). Sejalan, impor diperkirakan naik 5,73% secara tahunan tetapi turun 5,58% secara bulanan.

    “Terms of trade melambat karena harga komoditas ekspor banyak yang turun terutama gas, metal [nickel, copper, tin], perkebunan [CPO, karet, kopi] lebih tajam dibandingkan komoditas impor [minyak, gandum yang turun],” jelas David kepada Bisnis, Rabu (14/5/2025).

  • Menanti Pengumuman Ekspor-Impor BPS yang Tertunda, Pembuktian Efek Tarif Trump

    Menanti Pengumuman Ekspor-Impor BPS yang Tertunda, Pembuktian Efek Tarif Trump

    Bisnis.com, JAKARTA — Menghitung hari pengumuman data ekspor impor periode April 2025 yang tertunda dari Badan Pusat Statistik/BPS, sejumlah pihak meramal terjadi penyusutan surplus neraca dagang sebagai efek tarif resiprokal dari Trump. 

    Pada 2 April lalu, Trump memberikan tarif impor sebesar 32% terhadap barang-barang dari Indonesia. Meski ditunda selama 90 hari, namun tarif universal tambahan 10% tetap berlaku—alhasil tetap ada kenaikan tarif yang berpotensi memperkecil surplus. 

    Sejatinya, data sementara kinerja ekspor, impor, serta neraca perdagangan barang diumumkan BPS pada tanggal 15 di hari kerja setiap bulannya. 

    Khusus data April yang seharusnya terbit pertengahan Mei, BPS secara mendadak menunda pengumuman hingga awal Juni dengan alasan mutu statistik dan peningkatan kualitas layanan. 

    Deputi Statistik bidang Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini beralasan data yang BPS rilis pada pertengahan bulan umumnya masih bersifat sementara. Lalu, angka tetap baru akan terbit pada awal bulan berikutnya usai dilakukan revisi karena adanya perbaikan data dari Bea Cukai yang perlu diolah kembali.

    “Sehingga itulah yang menyebabkan adanya revisi. Jadi bukan karena ada kesalahan, tetapi memang karena adanya perbaikan atau perubahan dokumen kepabeanan,” ujarnya di kantor Pusat BPS, Rabu (28/5/2025). 

    Konsensus ekonom Bloomberg menunjukkan nilai tengah atau median estimasi neraca dagang senilai US$2,95 miliar, lebih rendah dari surplus Maret 2025 yang senilai US$4,33 miliar.

    Dari 20 ekonom yang memberikan estimasinya, proyeksi neraca dagang April 2025 terendah berada di angka US$4 juta dan tertinggi senilai US$4,69 miliar. 

    Salah satunya, Office of Chief Economist (OCE) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) meramalkan neraca perdagangan diperkirakan mencatat surplus senilai US$2,70 miliar pada April 2025. 

    Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro menyampaikan penurunan tersebut sejalan dengan moderasi ekspor akibat penurunan harga komoditas. 

    “Namun demikian, kami masih memperkirakan bahwa antisipasi pelaku usaha terhadap penundaan tarif resiprokal pada April diperkirakan menjadi faktor utama yang mendorong ekspor tetap tumbuh positif,” tuturnya.  

    Asmo, sapaannya, memperkirakan ekspor masih akan tumbuh 4,6% secara tahunan atau year on year (YoY) atau kontraksi 11,8% secara bulanan atau month to month (MtM). 

    Menurutnya, penurunan ekspor secara bulanan disebabkan oleh berlanjutnya moderasi harga komoditas terutama batubara, CPO, dan nikel. Sementara secara tahunan harga CPO dan baja masih tumbuh positif.

    Sementara impor diperkirakan tumbuh 5,5% YoY atau -5,8% MtM, sejalan dengan faktor low base dari tahun sebelumnya. Sementara itu, aktivitas industri yang melemah (PMI manufaktur 46,7) dan normalisasi impor pasca Ramadan dan Idulfitri kami perkirakan menjadi faktor yang mendorong impor turun secara bulanan. Data PMI manufaktur juga menyebutkan adanya penurunan aktivitas pembelian bahan baku.

    Data BPS Mulai Terbit 

    Meski belum mengumumkan data dalam konferensi pers, BPS nyatanya telah merilis data impor dan neraca perdagangan April 2025 dalam laman resminya. Data terakhir yang diperbarui per tanggal 28 Mei 2025. 

    Seperti dilihat Bisnis pada Kamis (29/5/2025) pagi, tercatat nilai neraca perdagangan April 2025 senilai U$158,8 juta, jauh di bawah perkiraan ekonom Bloomberg—namun secara umum terbukti mengalami penyusutan.

    Nilai impor tercatat di angka US$20,59 miliar, namun nilai ekspor April 2025 belum dipublikasikan oleh BPS. Menghitung selisih antara neraca dagang dan nilai impor, artinya ekspor berada di angka sekitar US$20,74 miliar.

    Sementara data ekspor terakhir yang tersedia masih per Maret 2025 dengan data terakhir diperbarui per tanggal 23 Mei 2025. 

    BPS akan mengumumkan secara resmi data ekspor, impor, dan neraca perdagangan April 2025 pada Senin (2/6/2025) pukul 11.00 WIB. 

  • GAPKI Minta Penundaan Pajak Ekspor CPO, BPDP Soroti Peran Industri Sawit di Tengah Krisis Global

    GAPKI Minta Penundaan Pajak Ekspor CPO, BPDP Soroti Peran Industri Sawit di Tengah Krisis Global

    Bisnis.com, PEKANBARU — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) meminta pemerintah menunda pengenaan tarif pajak ekspor (PE) terhadap minyak sawit mentah (CPO) di tengah ketidakpastian ekonomi global. 

    Permintaan tersebut dinilai penting oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) karena sawit berperan menjadi salah satu komoditas utama dalam perputaran ekonomi Indonesia.

    Direktur Penyaluran Dana BPDP Mohammad Alfansyah menyoroti pentingnya menjaga stabilitas industri sawit sebagai sektor strategis nasional.

    “Industri kelapa sawit telah menjadi penopang utama ekonomi nasional, terutama dalam menghadapi tekanan global. BPDP akan terus mendorong penguatan daya saing dan keberlanjutan industri ini, baik dari sisi hulu maupun hilir,” ungkapnya Rabu (28/5/2025).

    Menurutnya keberlanjutan industri sawit tak hanya soal ekspor, tetapi juga soal kontribusinya dalam penyediaan energi terbarukan, seperti biodiesel, serta program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang menyasar peningkatan produktivitas petani kecil.

    Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menegaskan, industri sawit nasional saat ini menghadapi tekanan berat, terlebih dengan memanasnya konflik geopolitik antara India dan Pakistan — dua negara yang menjadi pasar utama ekspor sawit Indonesia.

    “Kami berharap pemerintah bisa menunda pengenaan PE, karena situasi global sangat dinamis dan mempengaruhi ekspor. Perang antara India dan Pakistan menambah beban bagi pelaku usaha. Kalau pasar ekspor terganggu, maka dampaknya bisa sangat serius bagi industri dalam negeri,” katanya pada Forum Andalas V dengan tema tema “Hambatan, Tantangan, dan Sinergi dalam Pengelolaan Industri Kelapa Sawit Indonesia yang Berkelanjutan”.

    Eddy menekankan, meski banyak sektor industri mengalami penurunan bahkan gelombang PHK dalam dua tahun terakhir, industri sawit masih menunjukkan ketahanan luar biasa.

    “Kita harus jaga momentum ini. Industri sawit bukan hanya tulang punggung devisa negara, tapi juga penopang kehidupan jutaan petani dan pekerja,” jelasnya.

    Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Heru Tri Widarto menerangkan bahwa situasi global perlu direspons untuk mengurangi dampak negatif bagi Indonesia, terutama para pelaku industri.

    “Kebijakan Amerika Serikat, konflik India-Pakistan, hingga kampanye negatif Eropa harus disikapi secara kolektif,” jelasnya.

  • Transaksi misi dagang Jatim-Kaltim capai Rp1,05 triliun

    Transaksi misi dagang Jatim-Kaltim capai Rp1,05 triliun

    Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri) saat memimpin kegiatan Misi Dagang di Balikpapan, Kalimantan Timur. (ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim)

    Transaksi misi dagang Jatim-Kaltim capai Rp1,05 triliun
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 09 Mei 2025 – 12:13 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatatkan nilai transaksi mencapai Rp1,05 triliun dalam gelaran misi dagang dan investasi yang digelar di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (8/5). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan diterima di Surabaya, Jumat mengatakan capaian ini menunjukkan besarnya potensi pasar dalam negeri sekaligus memperkuat hubungan ekonomi antardaerah.

    “Hingga pukul 17.00 WITA, transaksi final telah mencapai Rp1.053.146.943.500. Ini merupakan hasil dari sinergi, kolaborasi, dan kepercayaan antarprovinsi dalam mendukung produk dalam negeri,” ujar Khofifah.

    Dari total transaksi tersebut, nilai penjualan dari Jatim sebesar Rp598,95 miliar, pembelian dari Jatim Rp230,09 miliar, dan investasi mencapai Rp224,09 miliar.

    Komoditas yang diperdagangkan meliputi batu bara, pakan ikan, produk makanan-minuman, fashion, telur konsumsi, sapi, karkas ayam, hasil olahan perikanan, rokok, bahan baku restoran, hingga mesin las dan suku cadang. Untuk investasi, meliputi komoditas crude palm oil (CPO) dan wood pallet.

    Selain itu, pelaku usaha juga memperkenalkan berbagai produk olahan seperti konveksi, olahan ikan, rempah, abon tuna, dan produk olahan daging sapi.

    Khofifah menyebutkan hubungan perdagangan antara Jawa Timur dan Kalimantan Timur tergolong strategis, tercermin dari nilai perdagangan kedua provinsi yang mencapai Rp23,25 triliun pada 2023. Terdiri dari pembelian dari Kaltim sebesar Rp18,89 triliun dan penjualan ke Kaltim sebesar Rp4,36 triliun.

    “Visi besar Jatim adalah menjadi Gerbang Baru Nusantara. Kalau Kaltim adalah Ibu Kota Nusantara, maka Jatim siap menjadi pintunya,” katanya.

    Misi dagang kali ini merupakan yang ketiga kalinya dilaksanakan di Kalimantan Timur. Sebelumnya pada 2019 di Balikpapan membukukan Rp605,3 miliar dan pada 2022 di Samarinda mencatatkan Rp107,1 miliar. Pada 2025 ini, Kalimantan Timur menjadi provinsi ketiga penyelenggaraan misi dagang setelah sebelumnya dilaksanakan di Maluku Utara (Rp568 miliar) dan Maluku (Rp460,7 miliar).

    “Alhamdulillah hari ini capaian transaksi kita tertinggi dibanding dua provinsi sebelumnya. Semoga ini menjadi awal sinergi ekonomi yang lebih besar ke depan,” ucap Khofifah.

    Misi dagang, lanjut dia, bukan sekadar mempertemukan pelaku usaha antardaerah, namun juga menjadi media pertukaran budaya dan sosial.

    “Kita fasilitasi pertemuan trader dan buyer dari Jatim dan Kaltim, sekaligus menyebarluaskan potensi industri, perdagangan, perikanan, agribisnis, serta investasi secara terintegrasi,” ujarnya.

    Secara keseluruhan, sejak 2019 hingga 2025 Pemprov Jatim telah menggelar 39 kali misi dagang domestik dengan total komitmen transaksi mencapai Rp13,12 triliun, melibatkan 2.142 pelaku usaha.

    Tidak hanya di dalam negeri, Jatim juga gencar melakukan misi dagang ke luar negeri. Sejak 2022, telah dilaksanakan lima kali misi dagang internasional ke Arab Saudi, Malaysia, Timor Leste, Hong Kong, dan Jepang dengan potensi transaksi sebesar Rp1,6 triliun. Dari sisi pertumbuhan ekonomi, pada triwulan I-2025 ekonomi Jawa Timur tumbuh 5 persen secara tahunan (y-on-y), dengan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku sebesar Rp819,30 triliun.

    Kinerja ekspor Jatim pada 2024 tercatat sebesar 25,79 miliar dolar AS atau naik 20,35 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara, realisasi investasi PMA dan PMDN mencapai Rp147,3 triliun atau meningkat 1,5 persen dari tahun 2023. Surplus perdagangan antarwilayah juga dicatatkan Jatim sebesar Rp209 triliun pada 2023. Pada triwulan I-2025, total ekspor Jatim mencapai Rp396,42 triliun dengan impor sebesar Rp332,15 triliun atau surplus Rp64,27 triliun.

    Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan misi dagang tersebut. Ia menyebut kerja sama perdagangan antara Jatim dan Kaltim dapat memperkuat perekonomian daerah.

    “Kalau Jawa Timur adalah Gerbang Baru Nusantara, maka Kalimantan Timur sebagai jantung Ibu Kota Nusantara akan menjadi provinsi raksasa di masa depan,” katanya.

    Perwakilan pelaku usaha PT Matahari Sakti, Bayu Adi Setiawan, juga menyambut positif kegiatan tersebut. Ia menyebut pihaknya berhasil menjalin kerja sama dengan UD Novan Budidaya asal Kaltim senilai Rp124 miliar per tahun.

    “Kami sangat terbantu dengan misi dagang ini. Dalam sehari kami bisa langsung mendapatkan mitra usaha,” ujarnya.

    Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara enam perangkat daerah, 10 BUMD, dan empat asosiasi, serta komitmen transaksi dagang oleh para pelaku usaha yang disaksikan Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Seno Aji.

    Sumber : Antara

  • Ketua Buzzer Ditahan Kejagung, Loyalis Jokowi Sentil 150 Akun yang Terancam Terseret

    Ketua Buzzer Ditahan Kejagung, Loyalis Jokowi Sentil 150 Akun yang Terancam Terseret

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisaris PT Pelni, Dede Budyarto menyoroti penangkapan ketua buzzer yang kerap melontarkan komentar negatif, yang telah melakukan pemufakatan bersama tiga tersangka sebelumnya.

    “Akun-akun pendukung pemerintah setiap meng-counter terus dibales ‘dasar bajer’ nah ini neh gerombolannya yang suka nyerang-nyerang dan nuduh bajer itu,” ujar Dede Budyarto, dilansir X Kamis, (8/5/2025).

    Di cuitan yang berkesinambungan, melalui akun X @kangdede78 ia menyampaikan harapan agar kejaksaan mengulik tuntas akun-akun buzzer yang kerap membela koruptor.

    “Semoga @KejaksaanRI mengeluarkan list 150 akun-akun bajer yang bela Koruptor itu,” tulisnya.

    “Tergabung dalam WAG; Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V. Pasti nomer-nomer WA-nya sdh ditangan penyidik,” sambungnya.

    Sebelumnya diinformasikan, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan MAM, Ketua Tim Cyber Army, sebagai tersangka perintangan tiga perkara.

    MAM disebut telah mengerahkan 150 buzzer untuk membuat narasi yang menyudutkan Kejagung yang tengah mengusut sejumlah perkara rasuah.

    Membenarkan kejadian tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar Affandi mengungkapkan keterlibatan ratusan buzzer dalam kasus obstruction of justice korupsi PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO).

    Para buzzer tersebut dibagi dalam lima unit tim berbeda yang dipimpin oleh M Adhiya Muzakki sebagai Ketua Tim Cyber Army.

    “Tim Mustafa 1, Tim Mustafa 2, Tim Mustafa 3, Tim Mustafa 4, dan Tim Mustafa 5 yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” kata Qohar dalam konferensi pers pada Rabu malam, 7 Mei 2025.

  • Anggota Buzzer Cyber Army Dibayar Rp1,5 Juta untuk Sebarkan Komentar Negatif dan Serang Kejagung – Halaman all

    Anggota Buzzer Cyber Army Dibayar Rp1,5 Juta untuk Sebarkan Komentar Negatif dan Serang Kejagung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Satu orang bos pendengung media sosial atau “buzzer” bernama M Adhiya Muzakki (MAM), ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Bos buzzer Cyber Army itu ditangkap Kejagung karena dianggap merintangi proses hukum sejumlah kasus korupsi besar yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

    Adapun, tujuan utama mereka adalah menggagalkan proses hukum dalam kasus-kasus korupsi besar.

    Di antaranya, seperti perkara dugaan korupsi di PT Timah, dugaan korupsi impor gula, dan dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

    “Menetapkan satu tersangka, inisial MAM selaku ketua Tim Cyber Army,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/52025) tadi malam.

    Abdul Qohar mengungkapkan bahwa MAM bersekongkol dengan tiga tersangka lain: advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar (TB).

    “Dalam perkara ini, terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku ketua Tim Cyber Army bersama MS, JS, dan TB, Direktur Pemberitaan JakTV, untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara korupsi,” ujarnya.

    MAM Rekrut 150 Anggota Buzzer dan Diberi Upah Rp1,5 Juta

    Menurut Kejagung, MAM mengorganisasi 150 orang buzzer dalam lima kelompok bernama Tim Mustafa I hingga V.

    Setiap anggota tim buzzer itu dibayar Rp1,5 juta untuk menyebar komentar negatif dan menyerang kredibilitas Kejagung di platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

    “Materi konten dan narasi diberikan oleh MS dan JS. Tersangka MAM kemudian membuat video dan konten yang menyudutkan Kejaksaan Agung.”

    “Termasuk membentuk opini bahwa metodologi penghitungan kerugian negara oleh penyidik menyesatkan dan tidak valid,” ucap Abdul Qohar.

    Dana untuk operasi ini dikirim secara bertahap melalui staf keuangan dan kurir dari kantor hukum AALF.

    Adapun, dana tersebut bersumber dari MS yang diberikan kepada MAM sebesar Rp864,5 juta. 

    “Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” kata Abdul Qohar.

    Selain itu, penyidik juga mengungkap bahwa MAM sempat merusak barang bukti untuk menghilangkan jejak keterlibatannya. 

    Barang bukti yang dihilangkan adalah ponsel berisi komunikasi strategis antara MAM dan dua tersangka lain.

    “Bahwa selain daripada itu tersangka MAM juga merusak, menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka MS dan tersangka JS terkait isi video konten negatif baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter,” tegas Abdul Qohar.

    Saat ini, MAM diketahui telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    Atas perbuatannya tersebut, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Hasil Pengembangan Perkara 

    Penetapan MAM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar yang telah lebih dulu menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

    Dalam hal ini, Kejagung diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

    Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

    Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota. 

    Selain itu, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, juga ditetapkan sebagai tersangka.

    Dia diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.

    Dalam kasus ini, Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp60 miliar tersebut.

    Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp22,5 miliar. 

    Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging. 

    Adapun, vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Alfarizy Ajie/Abdi Ryanda)

  • Jadi Tersangka, Bos Buzzer Cyber Army Diduga Terima Rp864 Juta

    Jadi Tersangka, Bos Buzzer Cyber Army Diduga Terima Rp864 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) diduga menerima Rp864,5 juta dalam perkara dugaan perintangan proses hukum penyidik Jampidsus.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan uang itu diterima oleh MAM atas jasannya dalam mengerahkan buzzer dan membuat konten penyidik korps Adhyaksa.

    “Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (7/5/2025).

    Dalam penyerahan kedua, MAM telah menerima aliran dana dari Advokat sekaligus tersangka Marcella Santoso (MS) melalui kurir berinisial R sebesar Rp167 juta.

    Qohar menambahkan, MAM telah mengumpulkan 150 anggota dengan imbalan Rp1,5 juta per kelala. Adapun, 150 anggota itu disebar dalam lima tim mulai dari Mustofa I, Mustofa II hingga Mustofa V.

    “Sehingga jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” pungkas Qohar.

    Atas perbuatannya itu, MAM dipersangkakan pasal 21 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara perintangan ini pada Selasa (22/4/2025) dini hari.

    Tiga tersangka itu yakni advokat Marcella Santoso (MS); dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS); dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).

    Sementara itu, terdapat tiga kasus yang baru terungkap  dirintangi itu di antaranya kasus crude palm oil (CPO), kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong.

  • Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer pada Kasus Perintangan Proses Hukum

    Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer pada Kasus Perintangan Proses Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) dalam perkara dugaan perintangan sejumlah kasus korupsi.

    Sebelumnya, kasus korupsi yang diduga dirintangi itu di antaranya kasus crude palm oil (CPO), kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan MAM diduga terlibat aktif dalam upaya perintangan untuk menyudutkan kinerja penyidik korps Adhyaksa.

    “Terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku Ketua Tim Cyber Army bersama dengan MS, JS, dan TB selaku direktur pemberitaan JakTV,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (7/5/2025) malam.

    Perbuatan itu dilakukan dengan membuat konten atau berita negatif soal Kejagung. Konten atau berita itu kemudian disebarluaskan oleh MAM dan Tian Bahtiar (TB) melalui media sosial TikTok, Instagram hingga Twitter.

    Kemudian, pembuatan konten itu berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS). 

    “Materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS yang berisikan narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

    Adapun, Qohar mengatakan bahwa tim Cyber Army yang dikendalikan MAM berjumlah 150 orang. Ratusan orang itu terbagi menjadi lima tim dengan nama Mustofa I, Mustofa II hingga Mustofa V.

    “Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, MAM dipersangkakan pasal 21 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Bos Buzzer Dicokok Kejagung, Berapa Jumlah “Cyber Army” dan Upahnya?

    Bos Buzzer Dicokok Kejagung, Berapa Jumlah “Cyber Army” dan Upahnya?

    Bos Buzzer Dicokok Kejagung, Berapa Jumlah “Cyber Army” dan Upahnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Bos buzzer
    dicokok aparat
    Kejagung
    karena dianggap merintangi proses hukum sejumlah kasus. Berikut adalah sejumlah hal yang diketahui sejauh ini.
    Rangkuman informasi berikut ini
    Kompas.com
    himpun berdasarkan keterangan dari Kejagung hingga Kamis (8/5/2025) dini hari.
    Satu orang bos pendengung media sosial atau “buzzer” yang ditangkap penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) itu bernama M Adhiya Muzakki (MAM).
    M Adhiya Muzakki alias MAM ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dugaan perintangan proses penyidikan.
    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa MAM diduga terlibat
    perintangan penyidikan
    pada tiga kasus sebagai berikut:

    1. Perkara dugaan korupsi di PT Timah

    2. Dugaan korupsi impor gula

    3. Dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
    “Menetapkan satu tersangka, inisial MAM selaku ketua Tim Cyber Army,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/52025) tadi malam.
    M Adhiya Muzakki alias MAM diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) serta Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar (TB). MS, JS dan TB telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan ini.
    Qohar bilang, para tersangka bekerja sama untuk membentuk narasi jahat terhadap Kejaksaan Agung yang tengah menangani sejumlah kasus korupsi.
    MAM berperan membuat sejumlah konten negatif yang nantinya disebarkan ke sejumlah media sosial dan media online. Dalam kasus ini, MAM juga membuat tim siber yang berfungsi untuk menggerakkan buzzer.
    “Tersangka MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membuat tim cyber army untuk menjadi lima tim yang (anggotanya) berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” kata Qohar.
     
    Bos buzzer Adhiya Muzakki disebut merekrut 150 buzzer yang dibagi ke dalam lima tim.

    Masing-masing tim dinamai, Mustafa 1, Mustafa 2, Mustafa 3, Mustafa 4, dan Mustafa 5.
    Para buzzer tersebut diarahkan untuk menyebarkan dan memberikan komentar di sejumlah konten negatif yang dibuat oleh Tian Bahtiar.
    Qohar menjelaskan, Adhiya Muzakki selaku bos buzzer mendapat duit senilai total Rp 864.500.000,00 dari tindakan membentuk narasi negatif di muka umum guna menjatuhkan citra Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus.
    Adapun tiap-tiap buzzer yang dikomandoi Adhiya mendapatkan upah Rp 1,5 juta untuk bekerja sebagai “tentara siber” atau “cyber army”.
    “(Adhiya) Merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar Rp 1,5 juta per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif,” kata Qohar.
     
    Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Usai ditetapkan sebagai tersangka, MAM langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Penetapan M Adhiya Muzakki alias MAM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar.
    Ketiganya telah lebih dulu menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
    Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
    Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
    Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.
    Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.
    Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.
    Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani
    kasus ekspor CPO
    divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.
    Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer Penghalang Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota dan Hapus Barang Bukti – Halaman all

    Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer Penghalang Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota dan Hapus Barang Bukti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan M. Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka utama dalam kasus perintangan penyidikan beberapa kasus korupsi besar yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). MAM diketahui memimpin jaringan buzzer yang sengaja dibentuk untuk menyudutkan Kejagung dan membentuk opini negatif di media sosial.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MAM tidak bertindak sendiri. Ia bersekongkol dengan tiga tersangka lain: advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar (TB).

    Tujuan utama mereka adalah menggagalkan proses hukum dalam kasus-kasus korupsi besar, seperti ekspor crude palm oil (CPO), pengelolaan komoditas timah oleh PT Timah Tbk, dan importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    “Dalam perkara ini, terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku ketua Tim Cyber Army bersama MS, JS, dan TB, Direktur Pemberitaan JakTV, untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara korupsi,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

    Menurut Kejagung, MAM mengorganisasi 150 orang buzzer dalam lima kelompok bernama Tim Mustafa I hingga V. Tiap anggota tim dibayar Rp1,5 juta untuk menyebar komentar negatif dan menyerang kredibilitas Kejagung di platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

    “Materi konten dan narasi diberikan oleh MS dan JS. Tersangka MAM kemudian membuat video dan konten yang menyudutkan Kejaksaan Agung, termasuk membentuk opini bahwa metodologi penghitungan kerugian negara oleh penyidik menyesatkan dan tidak valid,” ujar Qohar.

    Dana untuk operasi ini bersumber dari MS, yang mengalir ke MAM sebesar Rp864,5 juta. Uang tersebut dikirim secara bertahap melalui staf keuangan dan kurir dari kantor hukum AALF.

    Lebih jauh, penyidik juga mengungkap bahwa MAM sempat merusak barang bukti untuk menghilangkan jejak keterlibatannya. Barang bukti yang dihilangkan adalah ponsel berisi komunikasi strategis antara MAM dan dua tersangka lain.

    “Bahwa selain daripada itu tersangka MAM juga merusak, menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka MS dan tersangka JS terkait isi video konten negatif baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter,” tegas Abdul Qohar.

    Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    MAM kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung, mulai Rabu, 7 Mei 2025.